Ditemukan 758 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2013 — Putus : 07-02-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2013
Tanggal 7 Februari 2014 — SEVIANE HENDRIK TIIP, SH VS DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu perlu disampaikanbahwa Sistem Pendidikan Nasional tidak mengenal terminologi ataunomenklatur penyelenggaraan pendidikan "Kelas jauh".
    Penyelenggaraan Program Studi di Luar DomisiliSebagaimana dijelaskan di atas bahwa Sistem Pendidikan Nasional tidakmengenal terminologi atau nomenklatur penyelenggaraan "kelas jauh" dibidang pendidikan tinggi. Akan tetapi dalam perkembangan penyelenggaraanpendidikan tinggi, terdapat perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuksecara akuntabel menyelenggarakan program studi di luar domisiliHalaman 35 dari 54 halaman.
    Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi(Lampiran20) sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1989tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur mengenai pendidikan jarak jauh(Lampiran21).
    Seviane Hendrik Tiip, S.H, Lampiran2;3 Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Lampiran3;4 Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar NasionalPendidikan, Lampiran4;Halaman 47 dari 54 halaman.
    Putusan Nomor 09 P/HUM/2013.23 Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Lampiran21;24 Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayanRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada PendidikanTinggi, Lampiran22;25 Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor41 Tahun 1984 Tentang Pendirian Universitas Terbuka,Lampiran23;26 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000Tentang Kenaikan Pangkat
Register : 09-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 89/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKTI SURABAYA diwakili oleh Dra. LIES SUKARIANAH dan ZAENURI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
294348
  • Pendidikan Nasional, pasal 11 ayat (1) :Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikanlayanan dankemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagisetiap warga negara tanpa diskriminasi;Dengan terbitnya kedua objek sengketa a quo, Tergugat tidak memberikankewajiban pelayanan dan kemudahan, hal tersebut merugikan Penggugatsebagai Badan Hukum, kehilangan jaminan kelangsungan tujuan PengelolaanPendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS), sebagai penyelenggara pendidikanyang didirikan
    Pendidikan Nasional yangmenjelaskan Dahwa : 29222 n nnn nnn nnn nnn n nen n nnnPemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib memberikan Pelayanan dankemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminatif;Bahwa Pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota Surabaya yang dalam halini memiliki Kewajiban untuk memberikan pelayanan dan kemudahan, sertamenjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warganegara tanpa diskrimintaif, maka untuk menjamin
    Pendidikan Nasional yang berbuny :Putusan No. 89/G/2019/PTUN.SBY. hal23Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengelola pendidikan dasar danmenengah serta Satuan Pendidikan yang Berbasis Keunggulan Lokal; Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut diatas maka secara tidak langsungPemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Pengawasan sebagaimanadimasksud dalam Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi ; Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan
    Pendidikan Nasional, PeraturanMenteri Pendidikan dan kebudayaan Nomo 36 Tahun 2014 tentangPedoman Pendirian, Peraturan Menteri Nomor 24 ~ Tahun2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah(SMA/MA) dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ; Asas LegalitasBahwa sehubungan dengan dalil Penggugat yang
    P dan K Propinsi Jawa Timur Nomor :750/Pm.pk.Smp/F.3/1975 tertanggal 31 Juli 1975, (SesuaifotokOpi);UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Sesuai fotokop)i);UndangUndang Dasar 1945 dari Naskah UUD 1945, PerubahanPertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, (Sesuai fotokopl) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan,(Sesual fotokopl
Putus : 21-04-2009 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/Pid/2008
Tanggal 21 April 2009 — H. SUNARYO ABUMA’IN Bin SOMO SEDONO
14728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai siswa pada Madrasah Aliyah PSM Sugihwaras, NgepehLoceret dengan Nomor Induk 025 ;Kemudian oleh Terdakwa STTB dan 1 lembar foto copy STTB yang telahdilegalisir tersebut diserahkan ke Sekolah Tinggi Agama Isam (STAI) SunanGiri Bojonegoro yang diterima oleh saksi Syafiudin, S.Ag, untukdipergunakan sebagai syarat penulisan dan pengesahan ljasah S1 atasnama Terdakwa ke Koopertis Wllayah IV di Surabaya ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1)UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan nasional ;Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 9 Oktober 2006, yangisinya adalah sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Sunaryo Abumain, S.Hi.
Register : 17-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PT PALU Nomor 137/PID.SUS/2018/PT PAL
Tanggal 19 Desember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terbanding/Terdakwa : Elny Honny
9035
  • Pasal 12 Ayat (1) huruf f Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu : menyelesaikan programpendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidakmenyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tentukan*;b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional PendidikanTinggi;c.
Register : 12-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 131/PID.SUS/2018/PT PAL
Tanggal 17 Desember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terbanding/Terdakwa : Ihlas L. Lapala
7918
  • Pasal 12 Ayat (1) huruf f Undang Undang RI Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu : menyelesaikanprogram pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasingdan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tentukan* ;b. Seluruh isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses PendidikanKesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C ;C.
Register : 17-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 136/PID.SUS/2018/PT PAL
Tanggal 19 Desember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terbanding/Terdakwa : Erlyna Yocom alias Ci' Na
9231
  • Pasal 12 Ayat (1) huruf f Undang Undang RI Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu : menyelesaikanprogram pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dantidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tentukan ;b. Seluruh isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses PendidikanKesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C ;C.
Register : 09-07-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/TUN/2015
Tanggal 7 September 2015 — IRSJAD SJAM, SH VS KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SURABAYA;
8345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembanding/T ergugat;Bahwa, mohon dicermati pula pendidikan merupakan salah satu faktorutama untuk mencapai kemakmuran suatu Negara, sebagaimana diatursecara tegas dalam UndangUndang Dasar Negara Rupublik Indonesia1945 atau disebut juga sebagai UUD 1945, Pasal 31:> Ayat (1) Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan;> Ayat (2) Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, danpemerintah wajib untuk membiayainya;> Ayat (3) Menetapkan bahwa pemerintah mengusahakan danmenyelenggarakan suatu Sistem
    Pendidikan Nasional, yangmeningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak yang mulia dalanrangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang;> Ayat (4) menegaskan Negara untuk memprioritaskan anggaranpendidikan sekurangkurangnya 20 % dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraanpendidikan Nasional;Halaman 18 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 400 K/TUN/2015Adanya kebijakan pemerintah selaku eksekutif bersama legislatif saatterbitkannya UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional dan UndangUndang Badan Hukum Pendidikan, tidak lepas dari amanah pemerintahyang telah dijabarkan sebelumnya dalam Pembukaan UUD 1945 yangmenyebutkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenapbangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan' ketertiban dunia yang
Register : 17-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 288/PID/2018/PT BNA
Tanggal 10 Januari 2019 — Pembanding/Terdakwa : JIDEK ANGKAT bin Alm. BADO
Terbanding/Penuntut Umum : LILI SUPARLI, SH.MH
8831
  • BADO, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Ijazahyang terbukti palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar Ijazah Paket B Nomor O06PB0500078 tahun 2010 An.JIDEK ANGKAT
Register : 07-05-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat:
Fatkur Rohman
Tergugat:
Kepala Desa Krandan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati
7529
  • Selain itu. panitia pengisianperangkat Desa juga telah keliru dalam menunjuklembaga yang mengadakan kursus komputer gunamelengkapi syarat administrasi bagi calon perangkatDesa dimana lembaga yang ditunjuk oleh PanitiaPengisian Perangkat Desa merupakan lembaga yangtidak terdaftar/ tidak terakreditasi sehingga bertentangandengan Pasal 61 UndangUndang Nomor 20 Tahun2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional dan PeraturanPemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
    Putusan Nomor : 60/G/2018/PTUN.SMG.melengkapi syaratsyarat administrasi menjadi calon perangkatDesa, dimana telah bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UndangUndangNomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Bahwa, ketentuan pasal 61 Undangundang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) yang dikutip Penggugat dalam posita No. 12, 13 dan ketentuan pasal 89ayat (5) Peraturan Pemerintah R.I.
    (addinformandun);UndangUndang republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(add informandum);Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan. (addinformandum);Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 tahun2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015tentang Pengangkatan dan PemberhentianPerangkat Desa.
    Pendidikan Nasional serta malanggar asasasasumum pemerintahan yang baik (vide pasal 53 ayat (2) huruf a dan bUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaMenimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatanPenggugat tersebut Tergugat dalam jawabannya, pada pokokyamenolak secara tegas dan bulat dalildalil gugatan Penggugat kecualiyang secara tegas, bulat dan terang diakui dalam Jawaban ini sertamenyatakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan
Register : 16-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DR. IR. ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua/Pembantu) atau sebutan lain sebagaiRektor/Ketua/Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatanRektor/Ketua/Direktur (Bukti P1 terlampir);Komentar Pemohon;Pasal 11 dan/atau Pasal 7 tersebut harus diuji dengan UUD 1945, UndangUndang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentangPendidikan Tinggi, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012, atau UndangUndang 22 Tahun 2003 tentang Partai Politik, UndangUndang Nomor 22 Tahun2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD dan DPR, dan UndangUndang
    Ir.Onesimus Kambuaya, M.Si. sebagai Pemohon;Pasal 3 ayat (2) butir c dari Permenristekdikti cukup jelas,sedangkan Pasal 11dari Permenristekdikti tersebut saja yang perlu diuji oleh Mahkamah Agung RIterhadap produk hukum yang lebih tinggi hirarki peraturan perundangundangannya, yaitu UUD 1945, UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional,undangundang di bidang Legislatif, ataupun peraturan pemerintah dan lainlainyang bertentangan dengan substansi pengangkatan rektor antar waktu bukancalonnya dari Wakil
    Penafsiran Pemohonan tersebut jelas keliru, mengingatdasar penyusunan objek permohonan adalah UndangUndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional danUndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;D. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Pemohon8.
Register : 23-03-2016 — Putus : 01-04-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 9/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 1 April 2016 — Drs. EDDY SURYONO, M.Si
12473
  • terhadap penjatuhan hukuman, karena pidana yang dijatuhkanterlalu ringan dan tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakpidana Terdakwa;Dalam perkara ini, pada sidang hari Senin tanggal 19 Oktober 2015kami Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesarRp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungankepada Terdakwa, dengan mengingat pertimbangan dampak perbuatanTerdakwa yang sangat merusak sistem
    pendidikan nasional, PerbuatanTerdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasanTindak Pidana Korupsi, serta Perbuatan Terdakwa telah menyebarluaskankecurangan dan mengingkari kemuliaan marwah guru.
    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut yangrumusan lengkapnya sebagai berikut :Guru yang terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit dengan carayang melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajibmengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,maslahat tambahan, dan penghargaan sebagai guru yang pernahditerima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakanPenetapan Angka Kredit tersebut;Tindakan memperoleh PAK secara melawan hukum tersebut sangatberpotensi merusak sistem
    pendidikan nasional karena menyebabkankualitas dan kinerja guru menjadi tidak sesuai dengan kepangkatannya.Selain itu, juga menyebabkan data yang tertulis di Kementerian sebagaipedoman penyusunan kebijakan peningkatan mutu profesionalisme gurumenjadi tidak akurat, sehingga akhirnya dapat menjadi sebab lahirnyaberbagai kebijakan yang tidak tepat;Ketika Pemerintah Republik Indonesia sedang berusaha memperbaikisistem pendidikan nasional antara lain dengan menerbitkan PeraturanBersama Menteri Pendidikan
    Tindakan Terdakwaberupa menguruskan usulan PAK milik guruguru, membuatkan Karya TulisIIlmiah (KTI) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan mengutip sejumlahuang dari guruguru yang menguruskan usulan PAK kepada Terdakwaadalah tindakan yang merusak sistem pendidikan nasional, merendahkanmarwah profesi guru, dan bertentangan dengan tugas dan kewajibanTerdakwa sendiri yakni untuk membimbing dan melatih profesional guru,sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi
Register : 15-01-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 5/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 11 Juli 2018 — Penggugat:
ANDRIAN PURI PAEMBONAN
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA
214127
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkanUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan/atau undangundanq; Bahwa sebagaimana amanat Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengaturbahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikanlayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranyapendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpadiskriminasi :Bahwa salah satu jenis Perguruan Tinggi
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
Terdakwa:
USRIYADI ALIAS US Bin SABRAN Alm
18158
  • Pendidikan Nasional,yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1.
    Unsur Yang menggunakan lIjazah, Sertifikat Kompetensi, GelarAkademik, Profesi, dan atau Vokasi yang terbukti Palsu.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,yang dimaksud dengan unsursetiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap oranglazim dirumuskan
    Unsur Yang menggunakan ljazah, Sertifikat Kompetensi, GelarAkademik, Profesi, dan atau Vokasi yang terbukti Palsu;Halaman 31 dari 42 Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN SagMenimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilin perbuatan manayang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satubagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untukdibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuh ;Menimbang bahwa di dalam Undangundang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem
    Pendidikan Nasional bahwa system pendidikan nasionaladalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpaduuntuk mencapai pendidikan nasional;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 4 bahwa Peserta didik adalahanggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirimelaluiproses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 5 bahwa tenaga kependidikanadalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untukmenunjang
    Pendidikan Nasional dan UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENGADILI:1.
Register : 06-04-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 46/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
YOHANES ALBERT SURYAWIJAYA BUDIMAN
Tergugat:
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pika Semarang
11457
  • Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PIKA adalahmerupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakanPendidikan Menengah yang berpedoman pada UU No.20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan; g.
    Bahwa yang sebenarnya dinyatakan oleh Undangundang No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitanpenyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat(swasta) diatur dalam : a. Pasal 1 ayat 16 yang berbunyi : Pendidikan berbasismasyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkankekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensimasyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untukmasyarakat. b.
    di SMK PIKA tersebutharuslah kebijakan yang sama dengan kebijakan yang diterapkan padasatuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah provinsi danpemerintah kabupaten/kota serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (vide Pasal 39 dan 40 Peraturan Pemerintah No. 17Tahun 2010); 2222229 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n eensMenimbang, bahwa oleh karena Sekolah Menengah Kejuruan (SMk)PIKA Semarang adalah satuan pendidikan yang juga bertanggungjawab mengelola sistem
    pendidikan nasional, maka kewenangan dantanggung jawab Tergugat adalah sama dengan kewenangan dantanggung jawab jabatan kepala sekolah pada satuan pendidikan yangdikelola oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintahkabupaten/kota; 227 2222 n nnn nn nen nnn nn nnnPutusan Nomor : 46/G/2018/PTUN.Smg.
    Halaman 48 dari 60 halamanMenimbang, bahwa didalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,disebutkan : Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakatbertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional sertamerumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkatpenyelenggara satuan.
Register : 18-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 143/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Nopember 2014 — YAYASAN JAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL;MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN R.I
13166
  • Periode 1979 1998, dimana dalam izinnya secaraeksplisit disebutkan Taman KanakKanak.Ada 17 sekolah internasional yang diberikan izin untuk 5 tahundimana dalam izinnya secara eksplisit disebutkan TamanKanakkanakAda 47 sekolah internasional yang diberikan izin 2 (dua) tahundimana dalam izinnya secara eksplisit disebutkan TamanKanakkanak.Pada 27 Maret 1989, Pemerintah Republik Indonesiamengundangkan Undangundang RI No. 2 Tahun 1989tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sejaktanggal diundangkannya
    undangundang tersebut.Berdasarkan Undangundang RI No. 2 Tahun 1989tentang Sistem Pendidikan Nasional (dicabut pada tanggal8 Juli 2003 dengan berlakunya Undangundang RI Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/UUSisdiknas Lama), disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2)bahwa selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.Berikut bunyi Pasal 12 UU Sisdiknas Lama:(1) Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikansekolah terdiri atas
    Anak didik Taman Kanakkanak adalah anak usia 46tahun.Selanjutnya dengan diundangkannya Undangundang No. 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Juli 2003(UU Sisdiknas), istilan yang digunakan untuk pendidikan prasekolah atau pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikandasar adalah Pendidikan Anak Usia Dini.Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 14 UU Sisdiknas, pengertianPendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
    Oleh karena itu, mengingatHalaman 31 dari 92 halaman Putusan Nomor 143/G/2014/PTUN.JKT.jenjang Pendidikan Anak Usia Dini berbentuk KelompokBermain (in casu Pre School Early Childhood 1 dan 2 yangdiselenggarakan Penggugat) merupakan satuan pendidikanpada jalur non formal sebagaimana ditentukan Pasal 28 ayat(4) UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional, makaterang dan jelas Tergugat tidak mempunyai kewenanganuntuk menutup penyelenggaraan Pre School Early Childhood1 dan 2 di JIS yang dikelola Penggugat
Putus : 14-04-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PDT/2014/PTK
Tanggal 14 April 2014 — - DAMIANUS WAE FODJU, Cs. vs - BALBINA REO Alias ROFINA REO, Cs.
4415
  • didalilkan pada posita gugatanpoint 5 maka yang harus menggugat Tergugattergugat tersebut adalahKepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) atau Yayasan yangmengelola Pendidikan Katolik tersebut (Sekolah Dasar Katolik Naru)atau Komite Sekolah yang mempunyai peran dan fungsi sebagai pemberipertimbangan; pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiranmaupun tenaga; sebagai pengontrol, maupun mediator antara pemerintahdengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 20tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional, Peraturan PemerintahNomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, namunharus mempunyai surat kuasa dari Kepala Satuan Pendidikan tersebutatau oleh Yayasan yang mengelola Pendidikan Katolik tersebut (SekolahDasar Katolik Naru); ~ Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Pembandingtersebut mengandung kekurangankekurangan dan kabur atau tidak jelasseperti
Register : 18-05-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 61/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
M. JOHAR FIRDAUS
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN
29493
  • Johar Firdaus tertanggal 28 Januari 2020bertentangan dengan peraturan perundangundangan diantaranya:Bertentangan Dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalBahwa Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur:Pendidikan diselenggarakan secara demokratis danberkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dankemajemukan bangsaSelanjutnya Pasal 5 mengatur:Setiap
    Pasal 5 UndangUndang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 6 huruf b UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi; Pasal 14 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995tentang Pemasyarakatan;Halaman 19 dari 76 Putusan Perkara Nomor: 61/G/2020/PTUN.BDG Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan; Pasal 31 ayat (1) UUD 1945; Pasal 12 UndangUndang Nomor 39 Tahun
    Bahwa, dalil Penggugat dalam Surat Gugatan yang menyatakan ObjekSengketa bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 6huruf b Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang Undang 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan dan Pasal 9, sampai Pasal 13 Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarha Binaan Pemasyarakatan, Pasal 31 ayat (1
    P12 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 1995Tentang Pemasyarakatan (fotocopy sesuai dengan print out);Halaman 36 dari 76 Putusan Perkara Nomor: 61/G/2020/PTUN.BDG14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.P13P14P15P16P17P18P19P20a :P20b :P21P22P23a :P23b :P23c :P24a :P24b :UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 1999Tentang Hak Asas iManusia (fotocopy sesuai dengan print out);UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional (fotocopy
    Dalamkasus ini Majelis Hakim menerapkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) yang diimplementasikan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015Tentang Statuta Universitas Padjajaran dan Peraturan Senat AkademikHalaman 72 dari 76 Putusan Perkara Nomor: 61/G/2020/PTUN.BDGUniversitas Padjajaran Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik MahasiswaUniversitas Padjajaran Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5; Menimbang, bahwa Penggugat
Register : 31-07-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 044/G/2015/PTUN.Smg.
Tanggal 31 Desember 2015 — EMAY HANNI HAYA PRAMESTI AIKA Melawan KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
8233
  • Tergugat telahmelanggar Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kutipanselengkapnya : Pendidikan Nasonal berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanbagsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didikagar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
    Putusan Nomor : 044/G/2015/PTUN .SMG.Bahwa pelaksanaan lomba Aksioma di Palembang tingkatNasional sudah selesai pada tanggal 3 sampai dengan 7Agustus 2015, dengan demikian bentuk pelaksanaan dankegiatan tersebut sudah dianggap selesai dan berakhir;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penerbitan suratjawaban pengaduan kepada Penggugat sudah tepat dan benardan tidak menghalangi apabila merugikan anak Penggugatserta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndangNomor 20 tahun 2013 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional,tidak ceroboh melainkan untuk menjunjung tinggi nilai kejujurandan integritas dalam pelaksanaan Aksioma di Palembang;.
Register : 11-02-2016 — Putus : 01-04-2016 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 9/PID.SUS-TPK/2016/PT PT SBY
Tanggal 1 April 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Drs. EDDY SURYONO, M.Si
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH
4231
  • adalahkeberatanterhadap penjatuhan hukuman, karena pidana yang dijatuhkanterlalu ringan dan tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakpidana Terdakwa;Dalam perkara ini, pada sidang hari Senin tanggal 19 Oktober 2015kami Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesarRp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungankepada Terdakwa, dengan mengingat pertimbangan dampak perbuatanTerdakwa yang sangat merusak sistem
    pendidikan nasional, PerbuatanTerdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasanTindak Pidana Korupsi, serta Perbuatan Terdakwa telah menyebarluaskankecurangan dan mengingkari kemuliaan marwah guru.
    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut yangrumusan lengkapnya sebagai berikut :Guru yang terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit dengan carayang melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajibmengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,maslahat tambahan, dan penghargaan sebagai guru yang pernahditerima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakanPenetapan Angka Kredit tersebut;Tindakan memperoleh PAK secara melawan hukum tersebut sangatberpotensi merusak sistem
    pendidikan nasional karena menyebabkankualitas dan kinerja guru menjadi tidak sesuai dengan kepangkatannya.Selain itu, juga menyebabkan data yang tertulis di Kementerian sebagaipedoman penyusunan kebijakan peningkatan mutu profesionalisme gurumenjadi tidak akurat, sehingga akhirnya dapat menjadi sebab lahirnyaberbagai kebijakan yang tidak tepat;Ketika Pemerintah Republik Indonesia sedang berusaha memperbaikisistem pendidikan nasional antara lain dengan menerbitkan PeraturanBersama Menteri Pendidikan
    Tindakan Terdakwaberupa menguruskan usulan PAK milik guruguru, membuatkan Karya TulisIImiah (KTI) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan mengutip sejumlahuang dari guruguru yang menguruskan usulan PAK kepada Terdakwaadalah tindakan yang merusak sistem pendidikan nasional, merendahkanmarwah profesi guru, dan bertentangan dengan tugas dan kewajibanTerdakwa sendiri yakni untuk membimbing dan melatih profesional guru,sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi
Register : 22-07-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 05-02-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 450/PID/2015/PT MDN
Tanggal 29 September 2015 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6993
  • Willian, telah terbukti bersalahsecara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana PenyelenggaraPendidikan Yang Memberikan Ijazah Tanpa Hak yang diatur dan diancampidana melanggar Pasal 67 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimanadalam Dakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Budiono Halim, Terdakwa 2.Hendry Sutardyn, Terdakwa 3. Eddy Suryadi dan Terdakwa 4.
    benarsehingga seluruh pertimbangannya diambil alin menjadi pertimbanganPengadilan Tinggi dalam memutus dan mengadili perkara ini dan PutusanPengadilan Negeri Kisaran Nomor 605/Pid.Sus/2014/PN.Kis tanggal 28 Mei2015 yang dimintakan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakanbersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara dalam tingkat bandingdibebankan kepada Para Terdakwa;Mengingat, pasal 67 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem
    Pendidikan Nasional, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.