Ditemukan 406 data
Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM.
Tergugat:
BUPATI JAYAPURA
191 — 89
Pemerintah Pusat memaksa TERGUGATmelanggar sumpah/Janji yang sudah diucapkan dengan memerintahkan untukmelakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PegawaiNegeri Sipil yang tersandung kasus korupsi tanpa melakukan suatu kajianyang professional, hatihati dan selektif.
tidak mempertimbangkan asas kemanfaatan, karena denganterbit Keputusan pemberhentian ini muncul anggapan para PegawalNegeri Sipil pada umumnya dan khususnya pegawai di KabupatenJayapura bahwa :> Melaksanakan pekerjaan haruS menunggu perintah tertulispimpinan;> Pekerjaan yang inovatif/terobosan sangat beresiko sehinggapelayanan kepada masyarakat monoton;> Menimbulkan sikap apatis terhadap kegiatankegiatan diluar tugaspokok dan fungsinya;> Bawahan atau pegawai akan menjadi korban kebijakan pimpinan;> Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan mengorbankanseluruh keluarga (Suami/Isteri dan anak), sehingga memunculkanrasa permusuhan;> Pegawai dan atau masyarakat sangat berhatihati dalammelaksanakan perintah pimpinan;> Pimpinan tidak mau mengambil resiko, atau pimpinan selalu benar.
KerjaKabupaten Jayapura (vide bukti Surat T3)Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersamatersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jugatelah menerbitkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrsi Nomor: B/50/M.S.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenjatuhanPTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukuman BerdasarkanPutusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap, khususnya pada diktumkedua huruf b yang menyatakan bahwa pemberhentian
tidak dengan hormat(PTDH) sebagai PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan terhitung mulai tanggal ditetapbkannya Keputusan PTDH sebagaiPNS;Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan hukumnyaadalah apakah Surat Keputusan BersamaMenteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
162 — 108
secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang PeraturanDisiplin Anggota Polri dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dan atas pelanggaran tersebut terhadap pelanggar atas nama WAWANSUHERMAN (sekarang Penggugat) dijatuhi sanksi dinyatakan tidak layak lagiuntuk menjalankan Profesi Kepolisian yang selanjutnya direkomendasikanuntuk diusulkan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena perbuatan terdugapelanggar BRIPTU WAWAN SUHERMAN, Nrp 88100777 Anggota PolresSumbawa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 13 PeraturanPemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, danpasal 21 ayat (3) huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KodeEtik Profesi Polri.Atas putusan tersebut terduga pelanggar BRIPTU WAWAN SUHERMAN, Nrp 88100777,Anggota Polres Sumbawa
) Nomor: Skep/17/IX/2014 tertanggal27 September 2014 (copy sesuai aslinya); 20.T20: Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: Skep/23/XI/2014 tertanggal02 Desember 2014 (copy sesuai aslinya); 21;T21: Surat Rekomendasi Saran Pertimbangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormatkepada Kapolda NTB atas nama Wawan Suherman Pangkat Briptu, Nrp. 88100777anggota Bintara Polres Sumbawa Nomor: B/199/TV/2015/Res Sbw tertanggal 02April 2015 (copy sesuai aslinya); 22.T22: Surat Rekomendasi Saran Pertimbangan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) diajukan kepada Kapolres sumbawa atas nama Wawan Suherman PangkatBriptu, Nrp. 88100777 anggota Bintara Polres Sumbawa Nomor: B/200/TV/2015/KKEP tertanggal 02 April 2015 (copy sesuai aslinya); 2233 T23 : Surat Nota Dinas Nomor: B/ND12/III/2015/Res Sbw tertanggal 14 Maret 2015Perihal permintaan pemeriksaan melalui Sidang KKEP terhadap terduga Pelanggaratas nama Wawan suherman Nrp. 88100777, jabatan anggota Bintara PolresSumbawa, Kesatuan Polres (copy sesuai aslinya); Menimbang
Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia (vide Bukti T2, Bukti T10, Bukti T11); Menimbang, bahwa ralat atau pembetulan yang dilakukan terhadap Petikan dan Salinantidaklah mengubah substansi yang seharusnya, karena apabila melihat kepada Surat KeputusanObjek Sengketa 1 isinya sudah sesuai dengan rekomendasi dalam Putusan Sidang Komisi KodeEtik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/02/III/2015/KKEP tertanggal 26 Maret 2015, sehinggadapat disimpulkan bahwa pembetulan pada Petikan
MUHAMMAD ALI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
220 — 115
Asas kepastian hukum, karena Tergugat dalam mengambilkeputusan tidak mengutamakan kepada rasa keadilan; yaituputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yangPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUNBL Hal 10diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak mencerminkanrasa keadilan, karena perbuatan yang dilakukan oleh penggugattelah diselesaikan secara damai antara Penggugat dengan korban,sesuai Surat perjanjian perdamaian tanggal 17 Juni 2017 sertahukuman 5 (lima) bulan penjara yang dijalani penggugat,
BrigpolMuhammad Ali Nrp 79090705, Ba Yanma Batalyon A SatBrimob Polda Lampung Kepada Kabidpropam POLDALampung (Fotocopy sesuai dengan aslinya); Bukti T14: Laporan Hasil Rapat Koordinasi Dalam PemberianKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Tanggal 10September 2019 (Fotocopy sesuai dengan fotocopy); Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUNBL Hal 31 Bukti T15: Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor :Kep/720/X1I/2018 tentang Pembentukan Komisi Kode
Fotocopy sesuai dengan aslinya);Bukti T23 : Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah LampungNomor : Kep/495/IX/2019 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri Tanggal 23 September2019 atas nama Muhamad Ali (Fotocopy sesuai dengan aslinya); Bukti T24: Surat Telegram dari Kapolda Lampung kepada IrwasdaPolda Lampung dan Dansat Brimod Nomor : ST/640/IX/TUK.4.1/2019 Tanggal 2 September 2019 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); BuktiT25: Laporan Hasil Rapat Koordinasi Dalam PemberianKeputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Tanggal10 September 2019 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); BuktiT26: Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung NomorKep/495/IX/2019 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat Dari Dinas POLRI atas nama Muhamad Ali Tanggal23 September 2019 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); BuktiT27: Nota Dinas Nomor B/ND328/XII/Huk.6.6/2018/WabprofPerihal Mohon Penunjukan Anggota untuk menjadipendamping terduga pelanggar dalam sidang komisi kodeetik
145 — 47
Bahwa Tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek Gugatan yaitu SkepKapolda Sumut Nomor : Kep/781/IX/2016 tanggal 13 September 2016perihal (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anBRIGADIR M. RISWAN HASIBUAN bertentangan dengan ketentuan Pasal15 PP RI Nomor : 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri;2.
RISWAN HASIBUANbertugas sebagai Brigadir Polres Langkat, berpangkat/golongan Bintarayang diberhentikan tidak dengan hormat maka yang berwenang untukmenerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH ) dari dinas Polri adalah Kapolda Sumut (ic.Tergugat)sebagaimana diatur dalam Perkap No 08 tahun 2015 tentang tentangAdministrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada KepolisianNegara Republik Indonesia:Hal 28 Putusan Perkara Nomor 10/G/2017/PTUNMDN Pasal 26 ayat (2) berbunyi "Pengakhiran
Pengakhiran Dinas danMempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaiberikut:Angka (12): Pengakhiran Dinas Anggota POLRI dengan kepangkatan AIPTU kebavah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewlayahan, KAPOLRI melimpahkan kewenangannya kepada KAPOLDA;Angka (13): Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKAPOLDA;Hal 53 Putusan Perkara Nomor 10/G/2017/PTUNMDNMenimbang, bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan KepalaKepolisian Republik
SYAMSUDIN AKHKAMIJI, A.Md
Tergugat:
Gubernur Kalimantan Selatan
197 — 96
PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkanputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhisanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS;b. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf aterhitung mulai tanggal ditetapbkannya Keputusan PTDH sebagaiPNS;C.
106 — 41
Menjatuhkansanksi rekomendasi berupa Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota POLRI; selanjutnya Penggugat keberatan terhadapputusan Komisi Kode Etik Profesi POLRI tersebut dan kemudianmengajukan banding pada KOMISI Banding Kode Etik Profesi namun olehKOMISI Banding menguatkan putusan Komisi Kode Etik Profesi;berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Profesi POLRI Nomor;PUT.KKEP/02/XII/2016/KKEP jo Putusan Banding KKEPP Nomor; Put.Banding/1/III/2017/Komisi Banding tersebut diterbitkan obyek
YUDHI IRAWAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
124 — 47
Personil Polri agar tidak lagi meyalahgunakan Narkoba, dan SuratTelegram Kapolda Aceh Nomor : ST/939/XII/2014, tanggal 31 Desember 2014terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 akan diberikan tindakan tegas berupaSidang KKEP dengan putusan hukuman PTDH dari Dinas Polri bagi yangmenyalahgunakan Narkoba dan juga Terduga Pelanggar sudah membuatSurat Pernyataan tentang tidak akan terlibat dalam perbuatanpenyalahgunaan Narkoba dan bila terbukti bersedia di Proses melalui SidangKKEP dengan Putusan berupa pemberhentian
tidak dengan hormat ( PTDH )dari Dinas Polri yaitu tertanggal 14 Juli 2015 ditandatangani diatas Materal6.000, jadi jelas sudah sudah bahwa Penggugat bukan diproses melalui diPeradilan,akan tetapi di proses di internal Polri, sedangkan perkara Penggugattelah meninggalkan tugasnya secara tidak sah adalah dalil yang keliru dalammenuangkan dalam gugatannya sehingga proses dan mekanismepemeriksaan terhadap Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bahwa pada tanggal 20 September 2017 Komisi Kode Etik dan Profesi Polritelah melaksanakan sidang kode etik dan profesi Polri atas nama Penggugatdengan Putusan yang menyatakan Penggugat telah terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor: 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan menjatuhkan sanksi bersifatHalaman 44 dari 57 halaman Putusan Nomor: 22/G/2018/PTUN.BNARekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri.
Bahwa berdasarkan surat Nomor R/10/IX/2017/KKEP tanggal 22 September2017 Ketua Komisi Sidang KKEP mengirimkan saran pertimbanganpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Penggugat kepada KapolresLhokseumawe dan selanjutnya berdasarkan surat Nomor R/192/IX/2017tanggal 25 September 2017 ,a.n Kapolres, Wakapolres Lhokseumawe telahmengirimkan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atasnama Penggugat kepada Kapolda Aceh (vide bukti T29 dan T30);13.Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND164
JIMMY AKFER MANUEL NABABAN, SH
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
274 — 159
Bahwa kemudian setelan Penggugat mendapat putusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Nomor: PUTKKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEPtertanggal 9 April 2020 jo.Putusan Banding Nomor: PUT BANDING/07/V/2020/KomBanding tertanggal 14 Mei 2020, maka Penggugat pada bulanJuni 2020 ada mengirim surat Perihal Permohonan PerlindunganHukum kepada Kadivkum Mabes Polri (Jenderal) terhadap hasilsidang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Nomor: PUT KKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEP tertanggal 9 April2020 jo.
Bahwa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Nomor: PUT KKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEPtertanggal 9 April 2020 a.n. Bripka Jimmy Akfer ManuelNababan, S.H., NRP 88020392 Jabatan BA Sat SabharaPolresta Jambi, Kesatuan Polresta Jambi Jo.
DasarGugatan angka 22, maka perlu Tergugat tanggapi bahwa PutusanSidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUTKKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEP tanggal 9 April 2020 dan PutusanBanding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUTBANDING/07/V/2020/Kom Banding tanggal 14 Mei 2020 sudah sesualdengan mekanisme peraturan perundangundangan yang berlakuyang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Jambi Nomor : Kep/378/IX/2020 tanggal 25September 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;9.
165 — 106
,BP3KEPP /05/IV/2015/Sipropam, tanggal 16 April2015, sehingga selanjutnya dilaksanakan Sidang Komisi Kode EtikProfesi Polisi dengan amar putusannya menjatuhkan sanksiMerekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud dalam PutusanSidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi Nomor: PUTKKEP/08/VIIV2015/KEPP, tanggal 27 Agustus 201 6;Bahwa Penggugat setelah dibacakan putusan komisi etik profesi Polisitersebut merasa lepas psikologi, tak yakin alias tak
168 — 105
. : Skep/02//2003 tanggal 6Januari 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Brigadir Deni Minarto NRP. 69060288dan Brigadir Sugeng Priyono NRP. 72010100.
pemeriksaan internal oleh Den Prov PoldaMetro Jaya sampai dengan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kapolda MetroJaya telah melalui proses yang benar dan berdasarkan hukum karenatelah melalui proses pemeriksaan urine (positif mengandungmetampetahmine), barang bukti, pemeriksaan saksi dan Tersangkadan proses sidang penyelesaian perkara yang berujung kepadaditerbitkannya Surat Keputusan Nomor Pol. : Skep/02//2003 tanggal 6Januari 2003 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)atas nama Brigadir Deni Minarto NRP. 69060288 dan Brigadir SugengPriyono NRP.72010100.
65 — 175
Komisi Kode Etik Profesi Polri danPelaksanaan sidang Banding dan dikaitkan dengan fakta fakta yangsehingga hasilnya ada yang dikukuhkan dan ada juga yang belum disetujuiuntuk di PTDH dengan pertimbangan, namun khusus Penggugat disetujuiuntuk dilakukan PTDH sehingga Kapolda Metro Jaya menerbitkan SuratKeputusan Nomor : Kep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2018 ; Bahwa selanjutnya untuk menindak lanjuti Surat Keputusan NomorKep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Tergugat melaksanakanupacara Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas Penggugat yangdilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 ; Hal. 32 dari 56 Hal.
64 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudian hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor :11.PUT KKEP/01/I/2014/KEPP tanggal 24 Januari 2014 tersebut disampaikankepada Kapolresta Bandar Lampung sebagai Pejabat Pembentuk KomisiKode Etik Polri ;Bahwa dari hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTKKEP/01/I/2014/KEPP tanggal 24 Januari 2014 yang menjatuhkan sanksibersifat rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri tersebut, tidak bersifat final namun merupakanrekomendasi
49 — 17
AnggotaPolridiberhentikan dengan tidak hormat apabila meninggalkan tugas lebihdari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut;Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugat daridinas Polri adalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas tidak sahsebagai Brigadir Polsek Saribudolok (jabatan lama), jabatan baru BrigadirSat Sabhara Polres Simalungun) sejak tanggal 01 Desember 2014 s/dtanggal 12 Maret 2015, selama 102 (seratus dua) hari kerja secaraberturutturut.
TULUS P. TOBING
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
188 — 170
Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP/08/X1/2020/KKEP, tanggal 24Nopember 2020 dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat dan berdasarkan Keputusan Sidang Banding Komisi Kode EtikHalaman 27 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLGProfesi Polri Nomor: PUT BANDING/06/I/2021/Kom Banding, tanggal 05Januari 2021 yang memutuskan : a, Menolak permohonan banding; b,Menguatkan Sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: PUT KKEP/08/XI/2020/KKEP, tanggal 24 Nopember 2020dengan Rekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri, sehingga Penggugat tidak patut lagidipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dan diterbitkan ObjekSengketa dalam perkara a quo.5.
diantaranya tidakakan mengulangi dosa dalam penyalahgunaan narkotika, apabilamengulangi siap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), tetapikenyataannya Penggugat masih menggunakan narkotika dibuktikandengan hasil pemeriksaan urine Penggugat dengan hasil positifberdasarkan hasil pemeriksaan urdokkkes Polrestabes Palembangtanggal 26 Oktober 2020 dalam Berita acara Nomor:B/054/X/2020/Poliklinik, sehubungan dengan itu Polrestabesmengadakan sidang Kode Etik Polri dan menjatuhkan sanksiRekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) karenaterbukti sah meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pasal 13 ayat(1) PP Nomor 1 tahun 2003, pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003, pasal 7ayat (1) huruf a,c,m dan pasal 11 huruf a,c dan Pasal 21 ayat (3) huruf adan d, pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 tahun 2011 sebagaimanaputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUTKKEP/08/XI/2020/KKEP, tanggal 24 November 2020, atas dasarputusan KKEP Penggugat mengajukan Banding telah diputus olehKomisi Banding dengan amar
Tergugatmenerbitkan objek perkara a quo telah MELANGGAR/BERTENTANGANdengan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NomorHalaman 35 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG1 tahun 2019.....adalah tidak benar, Tergugat dengan tegas menyatakanobjek Gugatan berupa Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari Dinas Polri, Tidak mengandung cacat Formil danTidak bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi
DJOELIAN FERYULANDO RAJANOE
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
191 — 153
Pembanding BharatuDjoelian Feryulando Rajanoe Nrp 92020157 ; Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT KKEP/05/V1I/2017/KKEP, tanggal 22 Juni 201 7; Kemudian setelah itu pada tanggal 12 Maret dilaksanakan rapat koordinasi terpimpin sebagai upaya persamaan persepsi satuan kerja tingkat Polda sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015tanggal 29 Juni Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas PegawaiNegeri pada Polri sesuai Pasal 38 point 2 Tentang Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
Bharatu Djoelian F.R., Nrp. 92020157 Ta Yon A Pelopor;Fotokopi sesuai dengan asli, Nota Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia Daerah Sulawesi SelatanBiro Sumber Daya Manusia Nomor: B/ND345/III/2019/RO SDM, tanggal 13 Maret 2019, perihal: RapatKoordinasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH); Halaman 17 dari 26 halaman Putusan Nomor: 120/G/2019/PTUN.Mks.23.24.29.26.27.28.Bukti T23 : Fotokopi sesuai dengan asli, Notulen Rapat DalamRangka Rapat Koordinasi Tentang Usulan PTDH, tanggal 14 Maret
108 — 31
Putusan Nomor : 58/B/2016/T.TUN.MksMenimbang, bahwa dari faktafakta yang tercantum dalam Keputusan aquodapat disimpulkan bahwa keputusan aguo meskipun menetapkan penjatuhanhukuman terhadap pelanggar berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota Polri (vide angka 2 huruf b Konsideran Menetapkan),akan tetapi datadata yang disampaikan adalah berdasarkan putusan SidangKomisi Kode Etik Polri Tingkat Banding, dan selanjutnya Keputusan aquodisampaikan kepada As ADM Kapolri, hal ini sesuai
A.M. MUJAHID. BF, ST
Tergugat:
BUPATI MAJENE
205 — 156
Majenedengan Nomor Surat 800/BKPSDM/1535/1X/2019 tanggal 12 September2019 perihal Mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)atas nama MUJAHID, ST, NIP 197905242008041002, Tempat TanggalLahir Majene, 24 Mei 1979, Pangkat/Gol.
PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannnya dengan dengan jabatan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS;c.
Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018 yang diketuai oleh Sekretaris Daerah KabupatenMajene selaku PyB (vide Bukti T.6) namun selama pemeriksaan persidangan tidak diperoleh bukti adanya rapat pengusulan dari PyB perihalpemberhentian tidak dengan hormat terhadap Penggugat;c. bahwa pada tanggal 12 September 2019 BKPSDM Kabupaten Majenemengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene selakuPyB perihal pengajuan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) atasnama Penggugat namun tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanyatindaklanjut dari PyB berupa usulan kepada Tergugat (vide Bukti T.12);d. bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo, tanggal 19 September 2019 dan mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2019(vide Bukti P.1 = Bukti T.2);Menimbang, bahwa dengan merujuk pada buktibukti sebagaimana diuraikan diatas, tidak diperolen bukti yang menunjukkan fakta hukum adanya usulan dariSekretaris Daerah
Muslim Arino
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
187 — 89
Kode EtikProfesi POLRI Nomor : PUT KKEP/05/XI/2020/KKEP tanggal 24 November2020 dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, danberdasarkan Keputusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi POLRIHalaman 24 Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.PLGNomor : PUT BANDING/02/I/2021/Kom.Banding tanggal 5 Januari 2021yang memutuskan :a) Menolak permohonan banding.b) Menguatkan Sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik ProfesiPOLRI Nomor : PUT KKEP/05/X1/2020/KKEP tanggal 24 November2020 dengan Rekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai anggota POLRI, sehingga Penggugat tidak patut lagidipertahankan statusnya sebagai anggota POLRI sehingga diterbitkanObjek Sengketa dalam perkara a quo.Bahwa Surat Pengakuan Dosa yang dibuat oleh Penggugat dalam keadaansadar yang menyatakan Penggugat telah menyalahgunakan narkotika padabulan Juni 2020 yang diketahui oleh Kasatker Polsek SU Il PolrestabesPalembang, hal tersebut telah membuktikan bahwa Penggugat selakuanggota POLRI Aktif yang berkewajiban untuk menegakkan
/2021/PTUN.PLGTanggal 23 November 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepadanamanama yang tersebut di dalam lampiran untuk melaksanakan sidangKode Etik Profesi POLRI terhadap Penggugat (vide Bukti T.8);Bahwa selanjutnya Komisi Kode Etik Profesi POLRI mengeluarkan PutusanSidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI Nomor : PUT.KEPP/05/X1/2020tanggal 24 November 2020 dengan Amar angka (2) yang pada pokoknyamenjatuhkan sanksi berupa prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatantercela atau Rekomendasi Pemberhentian
Tidak dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota POLRI (vide Bukti P.4 = Bukti T.10);Bahwa kemudian Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembangmengeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar PalembangNomor : Kep/116/IX/2020 tanggal 27 November 2020 tentang PenetapanPenjatuhnan Hukuman Pelanggaran Kode Etik atas nama Penggugat (videBukti P.5);Bahwa Penggugat mulai menjalani rehabilitasi secara mandiri di YayasanPusat Rehabilitasi Narkoba Ar Rahman pada tanggal 28 November 2020 (videketerangan
Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada Kapolda ;Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda;Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuanketentuan normatif diatas, Pengadilan berkesimpulan telah ada pendelegasian kewenangan yangHalaman 54 Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.PLGdilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kapoldauntuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRIterhadap Anggota POLRI untuk
AFRIZAL PURBA
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
2.KEPALA KEPOLiSIAN DAERAH JAMBI (KAPOLDA JAMBI)
311 — 137
Afdillah, oleh Tergugat tidakdilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbedadengan Penggugat yang bahkan harus mengajukan gugatandalam perkara a quo untuk memperjuangkan nasib dan hakhaknya, seharusnya Tergugat sebagai representasi dariPemerintah, dapat berlaku adil dan tidak berat sebelah, olehkarenanya dengan ini telah jelas dan terang bahwaperbuatan Tergugat telah menciderai asas keadilan;Asas Kepastian Hukum;Bahwa dikeluarkannya KTUN
Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda;Menimbang, bahwa oleh karenanya dengan memperhatikan ketentuan dalamPasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junctis Pasal 60 ayat(1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri PadaKepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia (Bukti T18 dan Bukti P1);Menimbang, bahwa setelah penerbitan objek sengketa a quo, Tergugatmenemukan kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan dasar hukum yangdilanggar oleh Penggugat, oleh karenanya dilakukanlah ralat terhadap objeksengketa a quo oleh Tergugat dengan mengeluarkan Ralat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/179/V/2020 Tanggal 8 Mei 2020 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat a quoHalaman 79 dari 83 halaman Putusan Nomor: 19/G/2020/PTUN.
Tidak Dengan Hormat (PTDH)Penggugat a quo dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,dengan perbaikan kekeliruan atau kesalanan dasar hukum yang dilanggarmenjadi Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi KepolisianNegara Republik Indonesia dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiasesuai
74 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;b.Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Bahwa atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, pada 2Maret 2015 Penggugat/Pelanggar menyatakan KEBERATAN/BANDINGdan Memory Banding disampaikan pada tanggal 23 Maret 2015;Bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding yang diajukan olehPenggugat/Pelanggar, Kabid Propam Polda Sulut melalui Surat Nomor :R/119/III/2015/Bid Propam Tertanggal