Ditemukan 375 data
5 — 0
4366/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
8 — 2
4366/Pdt.G/2021/PA.Tsm
5 — 0
4366/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
44 — 8
4366/Pdt.G/2021/PA.Cms
6 — 0
4366/Pdt.G/2017/PA.JS
11 — 1
4366/Pdt.G/2020/PA.Sbg
NURSAID BIN JUMANI
Termohon:
FINA ALFIANA BINTI SADI
7 — 3
Fotokopi Surat Keterangan Kartu tanda Penduduk Pemohon, Nomor :471/Sket.4366/414.104/2018, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, tanggal 19 Januari2018. Bukti tersebut bermeterai cukup. Setelah dicocokkan denganaslinya, ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberitanda P.2.;Bahwa selain bukti surat, Pemohon telah menghadirkan saksisaksidalam ruang sidang, sebagai berikut :Putusan, Nomor 0278/Pdt.G/2018/PA.Tbn., Halaman 3 dari 10 halaman1.
YUSTIKA, SH
Terdakwa:
EMUD Bin ENGKO
37 — 4
atau Senjata Penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, ;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahamam yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Barang bukti berupa :
-1 (satu)unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda NF 125 TR M/T tahun 2013 warna hitam No.Pol : F-4366
YANTI MULYANTI, Alamat : Komplek LIPI Bojong Baru RT.004/002 Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan jenis Honda NF 125 TR M/T tahun 2013 warna hitam No.Pol : F-4366-CI No.Mesin : JB91E3224820, No.Rangka : MHJB9131DK239184;dikembalikan kepada saksi M Sanusi;
-1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat berikut sarung golok terbuat dari kayu warna coklat dibagian sarung golok ada lilitan kain warna
8 — 1
4366/Pdt.G/2018/PA.JT
13 — 0
4366/Pdt.G/2023/PA.Jr
13 — 2
4366/Pdt.G/2022/PA.Sor
6 — 1
4366/Pdt.G/2016/PA.JT
10 — 4
4366/Pdt.G/2017/PA.Cmi
19 — 2
4366/Pdt.G/2022/PA.Sbr
19 — 0
4366/Pdt.G/2023/PA.Bbs
7 — 6
4366/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
8 — 1
4366/Pdt.G/2022/PA.Grt
9 — 0
4366/Pdt.G/2012/PA.Jr
10 — 0
4366/Pdt.G/2015/PA.Bbs
8 — 2
4366/Pdt.G/2022/PA.Cbn