Ditemukan 3793 data
109 — 32
.: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakan preferensi tarif bea masukdalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA
di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanyakesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tanganyang ada;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker CST 6950 N yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif8518.29.9000 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema
E11GDDGWJ1500091 dibandingkandengan speciment kedapatan ada kesesuaian tarikannya atas nama Zhang Lin;bahwa dengan demikian PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 berhakmendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA, sehingga sayaberpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding;: Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UndangundangNomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan
141 — 23
China Origin).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China FreeTrade Area (ACFTA).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwaimportasi dengan PIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 dapat diberikanPenetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
ACFTA karenaForm E ditandatangani dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 telahdinyatakan dalam jawaban konfirmasi Terbanding bahwa The Certicate theorigin criteria WO is true sehingga impor Textile Floor Coverings dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 15% BBS 100%.: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan buktibukti
17 Tahun 2006.Peraturan perundangundangan perpajakan.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP778/WBC. 10/2013tanggal 25 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNPNomor SPTNP002724/ NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013 tanggal 26 April2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Textile FloorCoverings dengan PIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 sehingga tarifBea dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
PT BANK NEGARA INDONESIA
Tergugat:
SYAWALI ERENA
32 — 15
Bahwa terkait dengan skema pelunasan sisa hutang sebesar Rp174.300.000, (Seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) PIHAKPERTAMA memberikan tenggang waktu kepada PIHAK KEDUA untukmelakukan pelunasan hutang sampai dengan tanggal 25 Maret 2021 (selama6 bulan) dengan skema pembayaran perbulan dimulai dari bulan Oktober2020 sampai dengan bulan Maret 2021 minimal sebesar Rp 2.000.000, (duajuta rupiah) yang akan dibayarkan selambatlambatnya setiap tanggal 25(dua puluh lima) setiap bulannya
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LEONARD S SIMALANGO, SH
399 — 212
9. 1 (satu) lembar surat PT Agrawisesa Widyatama Nomor :029/AG-T/2016 tanggal 30 Nopember 2016 perihal perubahan skema pembayaran pembelian lahan di Desa Karang Mukti Kec. Cipeundeuy Kab.Subang.
10. 1 (satu) Bundel Berita Acara Negosiasi Jual beli Tanah di Desa Karangmukti Kec.Cipeundeuy Kab.Subang tanggal 8 Desember 2016.
11. 1 (satu) Bundel Akta Perubahan Perjanjian Jual Beli No.06 tanggal 14 Desember 2016.
untukpercepatan penerbitan sertifikat, maka PT Wijaya Karya Beton Tbkmelakukan koordinasi dan merubah skema pembayaran pelunasan yangawalnya 20%, 30% dan 50% diubah menjadi 20%, 60% dan 20%berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Jual Beli Nomor: 06 tanggal14 Desember 2016 pada pasal 2.
Burhanuddin Bin Aliji Umar menggunakan alasan percepatan sertifikatuntuk mengubah skema pembayaran menjadi lebih cepat. Kenyataannyasertifikat dari objek tanah yang dibeli olen PT Wijaya Karya Beton Tbk jauhsebelumnya oleh terdakwa dan Ir. Burhanuddin Bin Aliji Umar telahdijaminkan pada bank QNB, ada sengketa dengan pihak lain hingga sertifikatdilakukan pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kab.
untukpercepatan penerbitan sertifikat, maka PT Wijaya Karya Beton Tbkmelakukan koordinasi dan merubah skema pembayaran pelunasan yangawalnya 20%, 30% dan 50% diubah menjadi 20%, 60% dan 20%berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Jual Beli Nomor: 06 tanggal 14Desember 2016 pada pasal 2.
Bahwa PT Agrawisesa Widyatama menyampaikan surat Nomor: 029/AGT/2016 tanggal 30 November 2016 terkait perubahan skema pembayaranpembelian lahan di Ds. Karangmukti Kec. Cipeundeuy Kab.
, maka PT Wijaya Karya Beton Tbkmelakukan koordinasi dan merubah skema pembayaran pelunasan yangawalnya 20%, 30% dan 50% diubah menjadi 20%, 60% dan 20%berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Jual Beli Nomor: 06 tanggal 14Desember 2016 pada pasal 2.
39 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Latar Belakang Skema LNG PROJECT1. Skema LNG PROJECT.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG PROJECT merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT Arun NGLHalaman 6 dari 58 halaman. Putusan Nomor 1431/B/PK/PJK/2017Co. dan PT Badak NGL Co.
Adapun skema bisnis LNG digambarkansebagai berikut: wi AY AgerenevilToretREGULATOR > 3# 2002: Pertamine 2002 sekarang: BPMigas/SKK Nilgas (TRUSTEE . GASACCOUNT PRODUCER(REN RET SPY aa @ADEE eee aE Mrocessinragroc ment HEGARAPP fg ee 1linkHeubPidigos Wo. Kots2S edHeITIEATMepitem Lael 1ateg!
Pembentukan PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrikPengolahan Gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diatur dalamPrinciple of Agreement (PoA) tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di
pengolatan tidak ada marginfatees: bukan dengan skema kormmersial marur tidak ada margin/at coedGae Proceseing Agreament!: + Tideh pernab ade pembequas deviden kepada pare permegang saberCc FAJOR GADAN SLU PP NO ed duoen &. Pengrasiion dan Baya Pergolahan tidak dibukukan oleh Pertaming sedangkanterakhir WP PR Res 36/9008 semua koatrak perjualan dar pengolahan alas nama Pertamina mewskill Pereriatah:Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skemaproyek LNG, meskipun dalam persidangan telah disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNG sebagai berikut:1. Pendirian PT BadakPT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki oleh MenteriKeuangan on behalf Republik Indonesia. Dengan lokasi plant diBontang Kalimantan Timur dan kantor Pusat di Jakarta.
47 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan azaskeadilan dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.Bahwa Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah melaksanakankeseluruhan penugasan dalam skema bisnis LNG berdasarkan padaketentuan yang bersifat khas demi kelangsungan penerimaan Negarabersamasama dengan Pemerintah dan KKKS.
dan dana ini habis digunakan untuk operasi(Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PERTAMINAPPh Badan atas Proyek PemerintahLNG (Satu Kesatuan Bisnis Pertamina dan Kontraktor PSC)QD reramina Yaak Persahaan ar) UNG Projet non eas)u SCENT N PELAPORAN KEUANGAN PELAPORAN KEUANGAN PELAPCNeraca dan Laporan Laba Rugi Operasi Sendiri Neraca dan Laporan LabaRugiOperasi Neraca dan Laporan
Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komeraial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang saham. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah , Penghasilan dan Blaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah; Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
Kekeliruan Majelis Hakim PengadilanPajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skemaproyek LNG, meskipun dalam persidangan telah disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNG sebagai berikut:1.
Perusahaan mendapatkan sumber dana berdasarkanperhitungan cost of service basis melalui skema cost recovery.Pada Tahun 1999, PT Arun NGL Co. melakukan kontrakmengoperasikan NSO onshore treating fascilities dengan gasberasal North Sumatra Offshore NSO, yang dioperasikan olehMobil Exploration Indonesia Inc (MEII) berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC).
135 — 29
Dokumen tersebut tidak/bukan merupakan dokumen yang diajukan serta tidak diketemukan keterkaitan denganbarang yang dipermasalahkan,. bahwa berdasarkan penelitian TERBANDING terhadap dokumen impor PEMOHON,kedapatan bahwa setelah dilakukan Nota Pembetulan dan Penolakan Keberatan olehTERBANDING terhadap dokumen yang sedang disengketakan ini, PEMOHON tidak lagimenggunakan skema yang sama dengan yang disengketakan ini, yakni Skema DirectConsigment.
Bahwa kondisi transit yang dilakukan PEMOHON sebenarnya diakomodir dalam ASEANTracle in Goods Agreement, namun harus memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalamATIGA maupun OCP yakni dengan Skema Direct Consigmeent maupun dengan penerbitanBack to Back Certificate.A.
(B/L) nomor HODMUSGSY0457827 tanggal 16Desember 2012 barang dimuat ke kapal di Pelabuhan Singapura tujuan Tanjung Perak,Surabaya, Indonesia.Dengan demikian impor dalam rangka skema ATIGA tersebut adalah merupakan:a.
yang sama dengan yang disengketakan ini,yakni Skema Direct Consigment.
Bahwa kondisi transit yang dilakukan PEMOHON sebenarnya diakomodirdalam ASEAN Trade in Goods Agreement, namun harus memenuhi kondisiyang dipersyaratkan dalam ATIGA maupun OCP yakni dengan Skema DirectConsigmeent maupun dengan penerbitan Back to Back Certificate.G.
53 — 3
Pwkbaik yang ditetapbkan sebelum dan sesudah dilakukan upaya penyelamatankredit oleh Pihak Kedua.(2) Bahwa guna menyelesaikan seluruh kewajiban hutang atau kredit PihakPertama, Para Pihak telah sepakat membuat skema penyelamatan kreditdengan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki Pinak Pertama yangdilandasi itikad baik, berkomitmen untuk melakukan seluruh tahapantahapyang dipersyaratan oleh Pihak Kedua.PASAL 2RINCIAN HUTANG(1) Pihak Pertama mengakui memiliki hutang kepada Pihak Kedua dengan totalkewajiban
mengikat diri serta danmematuhi seluruh ketentuan lainnya yang diberlakukan secara umum olehPihak Kedua terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh Pihak Pertama.PASAL 4HASIL KESEPAKAT AN(1) Bahwa Pihak Pertama sepakat untuk melaksanakan seluruh isi KesepakatanPerjanjian Perdamaian ini dengan rasa tanggung jawab, itikad baik denganbersedia dengan tanpa paksaan dari pihak manapun.(2) Apabila Pihak Pertama melakukan cidera janji dan/atau wanprestasiterhadap salah satu dari tahapan yang diatur dalam Skema
aun.Maesaroh terletak di Jalan Veteran No. 3, RT.08/RW.03, Kp Cihideng, DesaMulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Baratmelalui Lelang Hak Tanggungan di KPKNL atau Balai Lelang Swasta (BLS)yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.(3) Atas pelaksanaan penjualan jaminan yang dilakukan oleh Pihak Keduasebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Pihak Pertama tidak akanmelakukan tindakan dan/atau perbuatan hukum apapun kepada PihakKedua.(4) Dengan telah dilaksanakannya setiap tahapan dalam Skema
252 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
01.081.354.1055.00; dan menetapkan atas importasi yang diberitahukandalam PIB Nomor 358490 tanggal 9 September 2013 berupa ElectrolyticGalvanized Steel Sheet In Coil (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)jumlah 23 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 denganpembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN), adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema
ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleafnotes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkanoleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehinggadiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk danpajak dalam rangka impor sebesar Rp184.657.000,00; tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupapemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skemaASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AK Asli yangdiserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dimana FormAK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikantarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadisebesar tarif unum (MFN), sehingga diharuskan membayar kekuranganpembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp184.657.000,00
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Salah satu hal yang diatur dalam SuratEdaran No. 05/PJ/2012 ini adalah menyangkut Third Country Invoicingyang hanya diberlakukan bagi negara Asean dalam skema ACFTA,AKFTA, IJEP yang berarti tidak memberikan fasilitas Form E (0%)untuk Third Party Invoicing atas barang yang berasal dari CinaBahwa tidak dimasukkannya pemberian fasilitas Form E untuk ThirdParty Invoicing atas barang yang berasal dari Cina yang disebutkandalam Surat Edaran No. 05/PJ/2010 tersebut nyatanyatabertentangan dengan Peraturan
Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan pajak berpendapat data padaForm E Nomor : E111100319660005 tanggal 25 Januari 2012 tidak samadengan data pada invoice Nomor : 10130 tanggal 30 November 2010yang mencantumkan jenis barang Two (2) units Deck Cargo Bargedengan total harga USD2,900,000, sehingga Majelis Hakim Judex FactiPengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor : 000034 tanggal 04 Maret 2011 tidak mendapat preferensitarif skema ACFTA, dengan demikian koreksi Termohon
Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan ketentuankewajiban sesuai perundangundangan khususnya Surat Keterangan Asal(Form E) karena merujuk kepada bukti Certificate of Origin Reference No.E111100319660005 tertanggal 25 Januari 2011 yang telah disahkan pejabatberwenang barang Two (2) units Deck Cargo Barge berasal dari NegaraChina;Bahwa pada saat ini terdapat 4 macam perjanjian Free Trade Area yang berlakudi Indonesia sebagai berikut:Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 221 B/PK/PJK/2015 No Skema
Hal ini dapat dibuktikan padaform SKA dari masingmasing perjanjian, dimana untuk From D, Form AK,dan Form JIEP terdapat kolom khusus untuk keterangan third countryinvoicing, sedangkan pada Form E tidak terdapat kolom tersebut;Bahwa berdasarkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor BarangDalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa ketentuanmengenai Third Country Invoicing hanya berlaku untuk CEPTAFTA, AKFTA,dan IJEPA, sedangkan
China, yang diberitahukan dengan PIBHalaman 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 221 B/PK/PJK/2015Nomor 000034 tanggal 04 Maret 2011, dikenakan pembebanan Tarif BeaMasuk 5% tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo tidak mendapatkanpreferensi tarif skema
133 — 42
BDI.bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut termasuk minordiscrepancies /perbedaan kecil, tidak menyebabkan dokumentersebut menjadi tidak sah.bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakanbahwa perbedaan nama importir yang tercantum antara PIB denganform Dalam tidak termasuk kategori minor discreption/perbedaankecil, hal tersebut sesuai SE05/BC/2010 tentang PetunjukPelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor BarangDalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana telahdiubah
Peraturan Perundangundangan yang terkait dengan permasalahan yangdisengketakan;Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, tentang Petunjuk PenelitianDokumen Pemberitahuan Impor Dalam Rangka Skema Free TradeAgreement, angka 5, bagian b9, yang kutipannya adalah sebagaiberikut: "Perbedaan kecil minor discrepancies) antara SKA dunPIB dan / atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebuttidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah.Perbedaan kecil tersebut antara
The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supportingdocumentary evidence submitted.h. bahwa berdasarkan penelitian di atas, pemohon tidak melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement danOperational Certification Procedures for the Rules of Origin under Chapter 3 ofASEAN Trade In Goods Agreement
The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE 05/BC/2010tanggal 23 maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreementdisebutkan:4, Pelaksanaan skema preferensi tarifSkema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan denganketentuan:a.
101 — 23
pengekspor.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 192853 tanggal 15 Mei 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasilpemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.: 1.
PT BANK NEGARA INDONESIA
Tergugat:
LELA AINI
23 — 14
Bahwaterkait dengan skema pelunasan sisa hutang sebesar Rp266.000.000, (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) PIHAK PERTAMAmemberikan tenggang waktu kepada PIHAK KEDUA untuk melakukanpelunasan hutang sampai dengan tanggal 25 Maret 2021 (selama 6 bulan)dengan skema pembayaran perbulan dimulai dari bulan Oktober 2020sampai dengan bulan Maret 2021 minimal sebesar Rp 5.000.000, (lima jutarupiah) yang akan dibayarkan selambatlambatnya setiap tanggal 25 (duapuluh lima) setiap bulannya untuk menunjukkan
129 — 28
Majelis berpendapat bahwa importasiSplenda Sucralose Micronized yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIBNomor 027649 tanggal 18 Februari 2013 tidak mendapat preferensi tarif bea masukskema ATIGA.Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwabarang impor Splenda Sucralose Micronized, negara asal Singapore, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari2013 dengan pos tarif 1703.90.90.00 tidak mendapat preferensi tarif skema
Oleh karenanya, Majelisberkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding danmenetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Splenda SucraloseMicronized, negara asal Singapore, dengan pos tarif 1703.90.90.00, yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013, tidak mendapatpreferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5%.PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim PengadilanPajak
100%.bahwa Pejabat Customs Singapore mengeluarkan lagi Form D Nomor: 20139091736tanggal 26 Februari 2013, hanya mengubah kolom 8 Origin Criterion dari RVC300% menjadi RVC 92%"dengan seluruh data pengisian dan Pejabatpenandatangan Form D adalah sama.bahwa menurut Hakim dissenting, kesalahan pencantuman Origin Criterion dari RVC300% merupakan kesalahan kecil dan Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26Februari 2013 yang merubah kolom 8 menjadi RVC 92% adalah syah danmendapat preferensi tarif bea masuk skema
dan Cukai Nomor: KEP523/WBC.06/2013 tanggal 29 April2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapanyang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP001642/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 20 Februari 2013, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas barang impor Splenda Sucralose Micronized ,negara asal Singapore, dengan pos tarif 1703.90.90.00, yang diberitahukan dalamPIB Nomor 027649 tanggal 18 Februari 2013, tidak mendapat preferensi tarif beamasuk skema
122 — 24
067721tanggal 19 Oktober 2009 dengan tarif BM 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi tarif BM 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekuranganpembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 57.632.000,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan penelitian di atas mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukainomor SE01/BC/2010, terhadap ThirdCompany Invoicing diperlakukan sama dengan ThirdCountry Invoicing sehingga tidak diperbolehkan dalam skema
Eksportir;bahwa dalam perdagangan Pabrik tidak harus merangkap sebagai Eksportir, sering terjadiPabrik Subkan ke Perusahaan lain untuk melakukan Ekspor;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP457/BC.8/2010 tanggal 12 Februari 2010,bahwa berdasarkan penelitian pada Form E nomor E093709005100010 tanggal 24 September2009 dan dokumen pelengkap pabean diketahui barang diimpor dengan mekanisme ThirdCompany Invoicing dan diperlakukan sama dengan ThirdCountry Invoicing sehingga tidakdiperbolehkan dalam skema
186 — 41
.: bahwa Terbanding secara sewenangwenang menggugurkan Form ENomor: E123308012570024 sebagai fasilitas importasi dengan beamasuk 0 % dalam skema ACFTA (ASEANChina Free Trade Area)dan menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean yangdilaporkan.
Dengan demikian, tidak ada alasan Terbanding untukmenolak keberatan dari Pemohon Banding bahwa tarif bea masukyang seharusnya diterapkan adalah 0% sesuai dengan skema ACFTA.: bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa nilai pabean dan pembebanantarif bea masuk adalah sebagai berikut :1.
Skema Pembayaran Transaksi,19. Alur Pencatatan Pembelian dalam Pembukuan,20.
Dengan demikian, tidak ada alasan Terbandinguntuk menolak keberatan dari Pemohon Banding bahwa tarif bea masukyang seharusnya diterapkan adalah 0% sesuai dengan skema ACFTA.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara RepublikRakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan
Quarantine Bureau danditandatangani oleh Qu Jiong yang merupakan pejabat pada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau.bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding danTerbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding,Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 2.1 Computer Speaker (2jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIBNomor: 360310 tanggal 07 September 2012 dengan pos tarif 8518.22.90.00mendapat preferensi tarif dalam rangka skema
1.CV. Leo Mandiri
2.CV. Arihta Persada
Termohon:
PT. HUTAN ALAM LESTARI
118 — 27
Surat tanggal 14 April 2020 No. 366/SKHAL/IV/20 denganPerihal Skema Penawaran Pembayaran (versi 7).3. Surat tanggal 25 Juni 2020 No. 419/SKHAL/VI/20 denganPerihal Skema Penawaran Pembayaran (versi 8).4.
Surat tanggal 15 Juli 2020 No. 434/SKHAL/VII/20 denganPerihal Skema Penawaran Pembayaran (versi 9).Adapun sisa tagihan Yang Diakui TERMOHON PKPUsebagaimana dinyatakan TERMOHON PKPU tersebut di atasadalah berasal dari transaksi (vide Surat Perjanjian No.010/SKB/II/2020) sebagai berikut:=" Delivery Order (DO) CV.
Penawaran Pembayaran (versi 8);Surat tanggal 25 Juni 2020 No. 418/SKHAL/VI/20dengan Perihal Skema Penawaran Pembayaran (versi 9);Surat tanggal 15 Juli 2020 No. 433/SKHAL/VII/20 denganPerihal Skema Penawaran Pembayaran (versi 10);Bahwa PARA PEMOHON PKPU telah berupaya melakukan upayapenagihanpenagihnan kepada TERMOHON PKPU namunhasilnya selalu nihil yakni TERMOHON PKPU tidak juga kunjungmembayar atau melunasi utangutangnya kepada PARAPEMOHON PKPU, tetapi hanya menyampaikan janjijanji Saja;Hal 9 dari
(bukti P.I10)Foto copy Surat, tanggal 14 April 2020 dengan No. 366/SKHAL/IV/20dengan Perihal Skema Penawaran Pembayaran (Versi 7), membuktikanTermohon PKPU mengakui mempunyai utang/ kewajiban yang telahjatun tempo kepada Pemohon PKPU, dan Termohon PKPUmengajukan skema penawaran pembayaran terhadap utangnya kepadaPemohon PKPU yang diakuinya sejumlah Rp. 1.959.304.060, (satumilyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat ribuenam puluh rupiah) = (bukti P.I11)Hal 44 dari 65 halaman putusan
122 — 35
(yang kemudian menurut Pemohon Banding berdasarkan skema AANZFTA dengan menggunakanAANZFTA dengan kondisi "Issued Retroactively" pembebanan bea masuk tersebut menjadi 0% satas bea masuk sebesar Rp.2.631.617.000,00 tersebut dimohonkan untuk dikembalikan namun olehPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Gresik ditolak;: bahwa atas importasi barang berupa Fully Refrigerated Anhydrous Ammonia yang diberitahukan dPIB Nomor 000514 tanggal 05 Juni 2012 tidak dapat diberikan tarif bea masuk dalam
MT Fully Refrigerated Anhydrous Anegara asal Australia dan diberitahukan dengan PIB AJU 07000000128720120530000621Pendaftaran 000514 tanggal 05 Juni 2012 pada pos tarif 2814.10.00.00 dengan pembebanan bea rr(MEN) serta telah melunasi bea masuk sebesar Rp. 2.631.617.000,00.bahwa dengan surat Nomor 24/CJIAT/FX/12 tanggal 19 September 2012 Pemohon Banding mepermohonan pengembalian bea masuk berdasarkan adanya Form AANZ Nomor P23977 tanggal 32012 dengan kondisi "Issued Retroactively" karena menurut skema
AANZFTA belum ada/ belumsehingga PIB Pemohon Banding ajukan terlebih dahulu melalui mekanisme PIB bayce bahwa dengan telah diterimanya dokumen SKA dengan kondisiRetroactively" (berlaku surut) seharusnya Pemohon Banding berhak mendapatpreferensi dengan skema AANZFTA terhadap PIB yang Bea Masuknya telah dilsebelumnya.e bahwa dasar peraturan yang digunakan Pemohon Banding dalam memenuhi perskema AANZFTA yakni berupa dokumen SKA dengan kondisi "Issued Retro.adalah:e Dalam Peraturan Direktur Jenderal
Kenyataan Pada Saat Pembuatan/Penyerahan PIBbahwa pengisian PIB adalah sebagai berikut :kolom 19 (Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor) PIB pada kotak yang disediakanmencantumkan Kode Fasilitas Tarif Preferensi, yang seharusnya diisi dengan angka 58dibiarkan kosong, namun ruang dibawah kotak diisi Certificate of OrigiE12310H1525270524 tanggal 24052012.Certificate of Origin (CO) E12310H1525270524 tanggal 24052012, lazimnya nomor S.diawali dengan huruf E adalah nomor Form E yang berlaku dalam skema
ACFTA.bahwa pada saat PIB diserahkan kepada Terbanding, dokumen SKA (Surat Keterangan Asdipersyaratkan dalam skema AANZFTA belum ada / belum diterima oleh Pemohonsehingga PIB diajukan dengan membayar bea masuk sesuai tarif MFN atas pos tarif 2814sebesar 5%.3.
274 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 146/B/PK/Pjk/2021Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP009974/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 16 April 2018 atas nama Pemohon Banding,NPWP: 31.291.498.9414.000; dan menetapkan pembebanan tarif beamasuk atas PIB Nomor: 181709 tanggal 09 April 2018, jenis barang berupaAuto Spare Parts: Axle, HD Type FE74/5MK499638A, dan lainlain (3 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif8708.50.19, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA sebesar0%
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor, jenis barang berupa AUTO SPARE PARTS : AXLE, HD TYPEFE74/5 MK499638A....DST, 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIByang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor181709 tanggal 09 April 2018 melalui skema tarif preferensi Bea Masuk(BM) dalam rangka AKFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidakmemenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka
Preasumption iustae causa) dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan,karena in casu barang impor berupa Auto Spare Parts: Axle, HD TypeFE74/5MK499638A, dan lainlain (3 jenis barang sesual lembar lanjutanPIB), klasifikasi pos tarif 8708.50.19, Negara asal Korea, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon TermohonPeninjauan Kembali dalam PIB Nomor 181709 tanggal 09 April 2018mendapat preferensi tarif bea masuk skema
266 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPTNP010256/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 19April 2018, atas nama PT Prima Makmur Rotokemindo, NPWP 01.300.782.8038.000, yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM 13,8 Nomor 6 RT 006 RW001, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat 11730, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 178145 tanggal 06 April 2018,barang impor berupa Aluminium Foil 12350 6.5MIC X900MM X 12000M danlainlain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,mendapat preferensi tarif bea masuk skema
tanggal 09 Juli 2018tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapanyang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP010256/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 atas namaPemohon Banding, NPWP 01.300.782.8038.000; dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 178145 tanggal 06 April 2018,barang impor berupa Aluminium Foil 12350 6.5MIC X900MM X 12000M danlainlain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,mendapat preferensi tarif bea masuk skema
Dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178145tanggal 06 April 2018 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BMsebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensimaka ditetanbkan BM sebesar 20% (MFN), sehingga mewajibkanTermohon Peninjauan Kembali untuk melunasi tagihan pajak dalamrangka impor (PDRI) Rp337.877.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan