Ditemukan 268 data
134 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 438 kK/PDT/20151.8berakibat Majelis Hakim tingkat Banding dalam memberikan putusandari perkara a quo tidak mencerminkan rasa keadilan serta melanggarasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide, yang mengandung artibahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan
37 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
bertentangan dengan azas keadilan (in strijd metde rechtsvaardigheid beginsel), yang telah menimbulkan kerugian bagi diriTergugat / Pemohon Peninjauan Kembali ;Bahwa memperhatikan uraian fakta dan data, serta buktibukti dalam berkas,bila dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut,maka dengan jelasjelas dan nyatanyata Majelis Hakim Judex Facti telahmelakukan pelanggaran atas azas hukum acara perdata yang lain, yaitukewajiban mendengarkan kedua belah pihak dalam memutus suatu perkara(horen
144 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dalam memberikan pertimbangan hukum dan akhirnya memutusperkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas, dalam hukumacara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang, karena melanggardan bertentangan dengan asas hukum acara perdata yakni asashakim harus mendengar kedua belah pihak, atau yang lebih dikenaldengan asas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenaldengan Andi et alteram partem atau eines mannes rade is keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakimtidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagaipembenar;e.
26 — 13
danQ bukan mengajukan gugatan baru.Bahwa dari hasil penjelasan tersebut diatas Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini telah melanggar Hukum Acara Perdata dalambuku karangan Lilik Mulyadi, SH penerbit Djambatan, pada halaman 4Halaman 51 dari 57 Halaman Nomor 134/Pdt/2017/PT MDN(empat) point b dan c yang mengatakan : Dalam mengadili perkara perdataHakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (Asas Audi etalteram partem atau Eines Mannes Rede ist kaines Mannes rede, Man SollSie horen
30 — 187 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan "Andi et alterampartem" atau "eines marines rade is keines mannes rede, man soll sie horen alle27beide".
Terbanding/Tergugat : Ny.LESTARI PURWANINGTYAS
Terbanding/Turut Tergugat : ANNISA GILANG RAHMATIYA
32 — 20
Bahwa tindakan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telahmengesampingkan seluruh bukti yang diajukan oleh PenggugatTergugatdikaitkan dengan keterangan para saksi untuk dinilai persesuaiannya,termasuk fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan telahbertentangan dengan asas hukum acara perdata, yakni Hakim harusmendengar kedua belah pihak atau yang lebih dikenal dengan asasaudi et alterem partem atau eines mannes rede Ist keines mannes redeman soll sie horen alle beide yang mengandung
Terbanding/Penggugat : SAMSUDIN LULI
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN BOLAANG MONGONDOUW SELATAN
Turut Terbanding/Tergugat I : KASIM RAUF
Turut Terbanding/Tergugat III : RETNO GANI
59 — 21
Asas ini dikenal dengan Andietalterampartem atau eines mannes rade is keines mannes rede, man sollHal 36 Dari 45 Halaman Putusan Nomor 155/PDT/2019/PT MNDXl.sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai pembenar.e.
55 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam buku Hukum Acara Perdata penerbitDjambatan halaman 4 disebutkan: Dalam mengadili perkara perdataHakim harus mendengar dua belah pihak berperkara (Azas Audi etalteram partem atau Eines Mannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, ManSoll Sie Horen Alle Beide). Disamping itu juga dalam proses mengadiliperkara hakim juga bertitik tolak kepada peristiwa hukum pembuktian danalat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang undanganselaku hukum positif (/us contitutum).Hal. 34 dari 41 Hal. Put.
94 — 344 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yang diberikanberdasarkan Pemberian Hak sesuai Surat Keputusan Kepala KantorPertanahan Kabupaten Badung Nomor SK. 21/HGB/BH.S/PERTANAHAN/BD/1996 tanggal 2 Desember 1996, tentu. tidak memberi ataumencerminkan rasa keadilan serta prinsipprinsip penegakan asas audi etalteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man sollsie horen alle beide, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: di dalamhukum acara; kedua belah pihak diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersamasama;Hal tersebut
51 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya asas kedua belahpihak harus didengar atau asas Audi et alteram partem atau Einesmannes rade ist keines mannes rade, mannes soll sie horen allebeide, berarti Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatu pihak sebagai benar, bila pinak lawan tidak didengar atau tidakdiberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;Bahwa untuk didengar pendapatnya sebagai perwujudan asas audi etalteram partem ini juga merupakan suatu hak yang dijamin dandilindungi oleh UndangUndang 1945, yaitu hak untuk
91 — 31
verhandlungsmaxime.Jadi pegertian pasif ini yaitubahwa hakim tidak menentukan luas dari pada pokok sengketa, yang dalam hal inihakim juga tidak diperbolehkan untuk menyatakan atau mengganti identitasmaupun alamat dari pihak yang bersengketa, dan perihal proses panggilandilaksanakan memang harus sesuai dengan alamat yang tertera pada Gugatanyang dalam hal ini adalah dari pihak Penggugat (Terlawan) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Asas Audi et alteram partem atau einesmannes redeist keines mannes rede, man soll sie horen
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat gugatan yang tidakmenyebut identitas para pihak secara benar akan menyebabkangugatan tidak sah dan dianggap tidak ada (baca M.YahyaHarahap,S.H, Hukum Acara Perdata, hal.53);e Bahwa disamping itu, tanpa kelengkapan para pihak dalam suatuperkara juga melanggar asas audi et elteram partem atau einesmannes rede ast keines mannes rede, man soil sie horen allebeide (baca Prof.Sudikno Mertokusumo, S.H.
20 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwaPutusan Majelis Hakim telah bertentangan dengan data danfakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim a quo yangmenerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et AlteramPartem atau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man solisie horen
73 — 41
melihat AWA, Ayu dan Niken di HotelWijaya Kusuma Demak ;Menimbang, bahwa saksi Budiharjo ayah korban hanyamendengar cerita kalau) anaknya (korban) diperkosa olehTerdakwa dari penuturan korban sendiri, sedang saksi NikenAriana mengetahui kalau. korban telah disetubuhi olehseseorang karena diceritai oleh korban sendiri tetapi siapayang menyetubuhi korban, kapan dan di mana saksi tidakmengetahuinya ;Menimbang, bahwa sehingga saksi saksi yang demikianmerupakan testimonium de auditu (getuigenis van horen
54 — 86
melainkan untuk melindungihakhak serta kepentingan dari Pembanding /d.Tergugat d.K atas tanahobjek sengketa dari perbuatan melawan hukum TerbandingVd.Penggugat d.K yang telah melakukan perselingkuhan dengan prialain, yang mana hal tersebut telah dibuktikan dengan sendirinya yangkemudian pada tanggal 3 Mei 2012 terjadi perceraian antaraPembanding /d.Tergugat d.K dengan Terbanding V/d.Penggugat d.k;Berdasarkan atas asas audi et alteram partem atau eines mannesrede ist keines mannes rede, man sol sie horen
61 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yang diberikan berdasarkan Pemberian Haksesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenBadung Nomor SK. 21/HGB/BH.S/PERTANAHAN/BD/1996 tanggal2 Desember 1996, tentu tidak memberi atau mencerminkan rasakeadilan serta prinsipprinsip penegakan asas audi et alterampartem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man sollsie horen alle beide, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: didalam hukum acara; kedua belah pihak diperlakukan sama, tidakmemihak dan didengar bersamasama;Hal tersebut
92 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tingkat Pertama Lalai Memenuhi SyaratSyarat YangDiwajibkan Oleh Peraturan PerundangUndangan Yang MenyebabkanBatalnya Putusan Yang Bersangkutan1.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bersikap memihaksecara subyektif karena tidak menerapkan azas audi et alterampartem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man sollsie horen alle beide, yang mengharuskan Hakim tidak bolehmenerangkan dari salah satu pihak sebagai benar bila pihak lawantidak didengar atau tidak diberi kesempatan
69 — 44
horenzeggen TergugatVI adikTergugatV, sebagai dasar hukum bisa menjerat TergugatVI;b) Para Penggugat sering lihat TergugatVI sebagai "penonton dipersidangan TergugatV;c) Para Penggugat tidak pernah lihat fakta Surat Kuasa dari TergugatVkepada TergugatVI;d) Para Penggugat berdasar keyakinan TergugatVI adalah keturunan India dan TergugatV adalah keturunan TingHoa sebagai kakak beradik; Karenanya Posita Gugatan Para Penggugat dalam PerkaraNo.387/Pdt.G/2017/PN.JktPst, yang berdasar DENGARDENGARAN(VAN HOREN
an/"van horen zeggen atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima olen Pengadilan Negeri JakartaPusat, karena TIDAK ADA KONELIK/POKOK PERKARANo.387/Pdt.G/2017/PN.JktPst YANG DILANGGAR OLEH TERGUGATVI/TIDAK ADA KONELIK PARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGATVItentang Pokok Perkara;Sehingga karenanya Gugatan Para Penggugat terhadapTergugatVI, yangTIDAK ADA KONELIK Pokok Perkaranya, tidak ada yang dilanggar PokokPerkaranya oleh TergugatVIl, mengenai OBJEK PERKARA SHM25/KALIBATA, hingga karenanya TergugatVI
223 — 76
Putusan Nomor 47/PDT/2020/PT JAPperdata Hakim harus mendengar dua belah pihak berperkara (Azas Audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede Ist Kaines Mannes Rede,Man Soll Sie Horen Alle Beide).