Ditemukan 90659 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 255/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 22 April 2024 — Pemohon:
MULYADI dan HENI N
1914
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Nur Sita Kurniati, semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II), semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran anaknya tersebut dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 11-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
KAMARIAH, S.H. M.H.
3218
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon yang sebelumnya tertulis nama Kamariah Umar Abdul Manaf menjadi Kamariah Umar Syuid;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh
Register : 19-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.153/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 25 Oktober 2018 — Laila Sari
429
  • Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, atas nama LAILA SARI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat tanggal lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan data sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Ijazah sekolah Pemohon; 3.
    Memberikan ijin untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa, tanggal 10 Juli 2002; 4.
    Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, atas nama FADELAN, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon (kolom nomor 1, 4 dan 5) yakni LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 dan pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA yakni LAILA SARI; 5.
    Memberikan ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003, atas nama FADELAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga
    Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk serta
    nama dan tempat tanggal lahirPemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, yangsemula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadiNURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta penulisan namaPemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA padaKartu Keluarga Pemohon, yang semula tertulis LAILA SARI menjadi NURLAILA;Menimbang, untuk membuktikan dalil Permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi
    data nama serta tempattanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga milik Pemohon tersebut, sehingga dengan perbedaan danketidakseragaman penulisan menjadi kendala bagi Pemohon dankeluarganya, terutama untuk kepentingan Pemohon' dalammelengkapi persyaratan pembuatan Akta Kelahiran anaknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan alat bukti P1 dan P2, Pemohonberdomisili dan bertempat tinggal di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut, yang masih merupakan wilayah hukum
    atau redaksional, dengan syarat sebagaimanaayat (2) yakni melalui Penetapan Pengadilan, olen karenanya, meskipun secarakhusus mengatur tentang perbaikan tempat tanggal lahir pada Kartu TandaPenduduk, namun ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut jugadapat diterapbkan pada Permohonan Pemohon yang akan memperbaikikesalahan penulisan tempat tanggal lahirnya pada Kartu Tanda Penduduk danpada Kartu Keluarga, dengan pertimbangan, antara Kartu Tanda Pendudukdengan Kartu Keluarga adalah samasama
    produk dokumen kependudukan; Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 153/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 8 dari 13Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,maka dengan adanya kesalahan penulisan nama Pemohon yang tertulis LAILASARI pada Kartu Tanda Penduduk dan pada Kartu Keluarga milik Pemohon dankesalahan penulisan nama Pemohon sebagai orangtua (ibu) dari anakPemohon yang bernama Hilya Rahma pada Kartu Keluarga Pemohon,menyebabkan Pemohon dan keluarganya mengalami kendala dan
    lahir pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohonterdapat kesalahan penulisan, yakni lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997,sedangkan Pemohon sesungguhnya lahir di Tanjung Dewa pada tanggal 10 Juli2002, sebagaimana yang telah tercantum dengan benar pada Kutipan AktaKelahiran, Kutipan Akta Nikah dan ljazah sekolah Pemohon, maka peraturanperundangundangan memberikan kemungkinan dan peluang untuk dilakukanperbaikan, namun hanya terbatas pada elemenelemen data yang secaralimitatif diatur dan
Register : 27-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pdt.P/2017/PN Tte
Tanggal 10 Agustus 2017 — FADLAN HAMDAL
2917
  • Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perbaikan penulisan nama pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama padaakte kelahiran pemohon karena terjadi kesalahan penulisan nama yangsemula tertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL5. Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain6.
    Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini dan memeriksa sertamenetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;2: Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dancatatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itutentang perbaikan penulisan nama pemohon;4. Memberi biaya pemohon kepada pemohonMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tetapbkan, pemohon datangmenghadap dan pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonan, pemohon telah mengajukansuratsurat bukti sebagai berikut : "1.
    nama yang semulatertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Saksi 2 : HENY MADUJID, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
    nama yang semulatertulis FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Menimbang, bahwa akhirnya pemohon sudah tidak lagi mengajukan sesuatuGah
Register : 01-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 75/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
Yohana Lilis Suryani, S.Pd.
183
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama baptis Pemohon dalam Akta Kelahirannya yang semula tertulis LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965 menjadi YOHANA LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965, dan penulisan nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari SOENGKONO menjadi SAMUEL SUNGKONO, dan juga penulisan nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran
    Pemohon tertulis nama SURATMI menjadi RIBKAH SURATMI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, untuk memberikan catatan pinggir pada Akte Kelahiran No. 335/DP/1998 tertulis Nama LILIS SURYANI lahir di Madiun, pada tanggal 17 April 1965 menjadi YOHANA LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965, dan penulisan nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari SOENGKONO menjadi SAMUEL SUNGKONO, dan juga penulisan nama Ibu
Register : 03-01-2023 — Putus : 13-01-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 13 Januari 2023 — Pemohon:
TGK PUTRI ZAKIATUDDIN
3010
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/ 1994 tertanggal 7 September 1994;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tertanggal 7 September 1994;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tanggal 7 September 1994 karena mencantumkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru
    atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua perempuan yang benar, yaitu RUKIAH KUMIN;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 04-03-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 100/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 6 Maret 2020 — Pemohon:
SYIBRAN
233
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon pada kutipan akta nikah nomor : 99/13/VII/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SYIBRAN;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada kutipan akta nikah Nomor : 99/13/VI1/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SYIBRAN, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Tiji;
    4. Memerintahkan kepada kantor urusan
    agama (KUA) kecamatan Padang Tiji segera setelah ditunjukkan penetapan ini untuk membetulkan nama pemohon pada kutipan akta nikah nomor : 99/13/VII/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SIBRAN MALSI, adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah SYIBRAN;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 03-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Amp
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
NI LUH WITRIANI
7835
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semula tanggal 9 bulan Oktober menjadi tanggal 1 bulan Januari;
    3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan tanggal dan
    bulan kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah).
    Memberi jin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan redaksionalberupa Tanggal dan Bulan Kelahiran yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran No. 46324/Ist/2012 tertanggal 28 Desember 2012 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKarangsem yang semula tertulis Tanggal 9 Bulan Oktober diperbaiki menjadiTanggal 1 Bulan Januari;3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan redaksionalberupa Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;4.
    keberatan;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mohon jijin untukmemperbaiki penulisan
    keterangansaksisaksi yang diajukan Pemohon, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah anak keempat dari pasangan suami isteri Komang Reta dan Ni Luh Ribek; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran,Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu 9 Oktober 1996, berbedadengan tanggal lahir yang tertulis pada Ijazah SD, SMP dan SMA Pemohonyaitu 1 Januari 1996; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah tanggal 1 Januari1996; Bahwa terdapat kesalahan penulisan
    buktibukti yang diajukan olehPemohon sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lainternyata bersesuaian, Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapatmembuktikan dalil permohonannya dan menurut penilaian Hakim permohonanPemohon tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan,ketertiban umum, maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat, olehkarena itu permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka perbaikan penulisan
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal danbulan kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semulatanggal 9 bulan Oktober menjadi tanggal 1 bulan Januari;3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan tanggal danbulan kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;4.
Register : 15-08-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 507/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Agustus 2019 — Pemohon:
Rahmadiani
246
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5 Agustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBE diperbaiki dengan nama RAHMADIANI
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pembetulan penulisan nama pemohon tersebut diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar
    register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Propinsi Sumatera Utara seterima salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap agar mencatat perbaikan penulisan nama pemohon tersebut dalam Akta Kelahirannya di atas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan kepada pemohon sebesar Rp.271.000.- (dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah);
  • nama pemohon tersebut dan hal itu baru pemohonsadari dan ketahui sewaktu pemohon mencoba melamar pekerjaan, sehinggauntuk memperbaiki hal itu maka pemohon mengajukan permohonan aquosehingga penulisan namapemohon di dalam akte kelahirannya dapat diperbaikisesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkandengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon maka Pengadilanmelihat bahwa nama pemohon terjadi dualisme penulisannya, sehingga karenahal
    itu sudah jelas ada kekeliruannya maka agar hal itu dapat diperbaiki sesuaidengan keadaan yang sebenarnya, maka pemohon mengajukan permohonanaquo dengan tujuan untuk dapat diperbaiki penulisanpemohon dalam aktakelahirannya sehingga ada dasar hukum untuk memperbaikinya;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnMenimbang bahwa dengan alasan pertimbangan yang dikemukakan diatas maka untuk adanya dasar hukum perbaikan mengenai penulisan dari namapemohon tersebut guna untuk memperbaiki
    penulisannya sebagaimanadikemukakan di atas selaku tujuan pemohon mengajukan permohonan aquoadalah untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang dalam aktakelahirannya adalah hal yang wajar dan juga dapat dibenarkan guna untukdisamakan dengan penulisan nama pemohon yang ada di dalam Kartu TandaPenududuk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan ijazah pemohon.Menimbang bahwa dengan pertimbangan yang dikemukakan di atasmaka perlu diperbaiki penulisan namapemohon tersebut di dalam aktekelahirannya sesuai yang
    sebenarnya demikian juga bahwa permohonanpemohon disamping tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, adat dan kesusilaan serta ketertiban umum maka denganpertimbangan tersebut permohonan pemohon dapat dikabulkan sesuai denganyang sebenarnya guna diadakan perbaikan sebagaimana mestinya denganmemperbaiki penulisan tersebut di atas yang ada di dalam aktakelahiranpemohon tersebut;Menimbang bahwa oleh karena yang tidak tepat menurut pemohondalam hal ini adalah penulisan namapemohon
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnAgustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBEdiperbaiki dengan nama RAHMADIANI.
Register : 05-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 148/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
NYAK DHIEN
255
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien;

    4 Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

    Bachtiar dan Hasyimah; lahir di Sigli; 12 Agustus tahun 1990; Bahwa pemohon menikah dengan seorang lakilaki bernama Zubir;dan sekarang tinggal di Gampong Sukaramai, Kota Banda Aceh; Bahwa saksi mengetahui perihal tentang adanya kesalahan penulisannama pemohon pada paspor yaitu Cut Nyak Dhien yang sebenarnya adalahNyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon sudah memiliki aktekelahiran, dan ijazah dan nama didalam dokumen tersebut adalah Nyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui ada kekeliruan dalam penulisan
    Bahwa saksi adalah teman kuliah pemohon; Bahwa pemohon menikah dengan seorang lakilaki bernama Zubir;dan tinggal di gampong Sukaramai, Kota Banda Aceh; Bahwa saksi mengetahui perihal tentang adanya kesalahan penulisannama pemohon pada paspor yaitu Cut Nyak Dhien yang sebenarnya adalahNyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon sudah memiliki akteKelahiran dan telah lulus S1, dan nama didalam dokumen tersebut adalahNyak Dhien; bukan Cut Nyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui ada kekeliruan dalam penulisan
    Catatan Sipil Kabupaten Pidie,nama Pemohon adalah Nyak Dhien; lahir di Sigli, tanggal 12 Agustus 1990,anak perempuan kesatu, ayahnya bernama Bachtiar, dan ibunya bernamaHasyimah; Bahwa menurut keterangan para saksi dibawah sumpah bernamaMawardiah dan Asura Laila Ramadhani yang dibenarkan oleh Pemohon dalampenulisan nama pemohon di paspor tersebut ada yang salah dan perluperbaikan dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien; sesuai dengan namapada dokumen KTP, KK, dan ljazahnya; Bahwa oleh karena adanya penulisan
    nama pemohon yang kelirutersebut, maka pemohon ingin merubah/memperbaiki penulisan nama yangtertera di paspor Pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Singgah Mata LorongGunung Lauser No.14 Gampong Sukaramai Kota Banda Aceh, sehinggadengan demikian Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa danmemutus perkara Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada paspor pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untukmemperbaiki penulisan nama pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi NyakDhien;4. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sejumlahRp. 176.000,00 (Sseratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian dibuat Penetapan ini pada hari Rabu tanggal 12 September 2018,oleh Cahyono.,S.H.
Register : 15-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
VONY APRI LIANAI
213
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Vony Apri Liani, diperbaiki menjadi Vony Apriliani;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
    untuk memperoleh pencatatan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp166.000,- (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 15-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 160/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pemohon:
JUNAIDI JAILANI
2513
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-24092018-0021 tertanggal 12 September 2022;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-24092018-0021 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan tahun lahirnya yang benar, yaitu 2016;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 17-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon:
ZAINAH
3810
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan sah perubahan penulisan tanggal lahir anak pertama Pemohon bernama Firmansyah Aramiko pada Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1116CLT1211201005366, menjadi seharusnya 18 Mei 2005, karena terdapat kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan tanggal lahir anak pertama Pemohon bernama Firmansyah Aramiko

Putus : 08-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 219 / Pdt.P / 2015/PN.Sda.
Tanggal 8 September 2015 — DJASMANTO
191
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan nama anak pemohon tersebut dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARI OKTAVIANTO ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M.
    Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkakn sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
    .: 19253/1997,tertanggal 11 Desember 1997 ;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonyang semula MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARIOKTAVIANTO ;Bahwa dokumendokumen yang dimiliki tertulis M.
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOmenjadi M.
    AZHARI OKTAVIANTO, sebagaimana kutipan akta kelahiranMUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO, anak lakilaki dari suami isteriDJASMANTO SRI STIYA KARTINI, yang dikeluarkan oleh Kantor PencatatanSipil Kotamadya Surabaya tertanggal 11 Desember 1997 ;Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untukmelakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohonseperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun
    AzhariOktavianto disamakan penulisan dengan surat dokumen lainnya ;Bahwa kekeliruan penulisan nama Muhammad Azhari Oktavianto diketahui saatpemohon mengurus anaknya tersebut masuk kuliah ;Bahwa saksi tidak pernah mendengar isteri pemohon keberatan atas permohonanperbaikan nama anak pemohon tersebut, malah isteri pemohon yangmenghendaki perbaikan tersebut ;Halaman dari 1Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas, pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;Menimbang, bahwa
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOHalaman dari 1menjadi M.
Register : 14-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
Tan Tek Yien
2511
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kotamadya Bandung atas nama Pemohon, dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970,
    dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG, kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon di pinggir Akte Kelahiran No. 207/1970 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah);
Register : 14-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 270/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
MARDHIAH
193
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An. Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.
    Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.
Register : 28-04-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 12 Mei 2020 — Pemohon:
Hajja Nanna
226
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan dalam :
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon NIK 7201025411750001, pada bagian nama Pemohon tertulis HAJJA NANNA menjadi KASMAWATI;
    • Dalam Kartu Keluarga Nomor 7201022402080025 tertulis nama Pemohon HAJJA NANNA menjadi KASMAWATI;
    1. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang :
    • Pergantian Penulisan tentang Perubahan Nama Pemohon Tertulis HAJJA NANNA seharusnya KASMAWATI, Pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon NIK 7201025411750001;
    • Perbaikan Penulisan nama dalam Kartu Keluarga Nomor 7201022402080025 Tertulis Nama Pemohon HAJJA NANNA menjadi KASMAWATI;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu
Register : 01-02-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 12 Februari 2024 — Pemohon:
NURJANNAH
270
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan jenis kelamin dari anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-16042012-0249 tertanggal 16 April 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan jenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-16042012-0249 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan jenis kelaminnya yang benar yaitu Perempuan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon
Register : 13-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 28 Maret 2018 — Pemohon:
DAHLUL FITRAH
150
    1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
    2. MENYATAKAN TELAH TERJADI KEKELIRUAN TERHADAP PENULISAN TAHUN LAHIR PEMOHON, SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009 ;
    3. MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBETULKAN PENULISAN TAHUN LAHIR PEMOHON SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009 ATAS NAMA DAHLUL FITRAH YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS
    KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PIDIE ;
  • MEMERINTAHKAN KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PIDIE SEGERA SETELAH DITUNJUKKANNYA PENETAPAN INI UNTUK MEMBETULKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009, YANG SEMULA TERTULIS TAHUN LAHIR PEMOHON 2003, MENJADI PENULISAN YANG BENAR ADALAH 2000 ;
  • MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON SEBESAR RP. 163.000.- (SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU RUPIAH
Register : 25-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon:
IMAM SYAFII, S.Pd,
307
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungbumi 02, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 29 Mei 1995 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 OA oa 0551697, Nomor Induk 582, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, tanggal 30 Mei 1998 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 DI 0359398, , Nomor Induk 1956, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Sosial, di Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 18 Juni 2001 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 Mu 0291983, Nomor Induk 1731, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Tanjungbumi 02 untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan
    penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Tanjungbumi Program Ilmu Pengetahuan Sosial untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);