Ditemukan 442 data
34 — 11
Sas quclill cle Gale js s44 loallArtinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum", yang diambil alih oleh MHTB menjadi pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangHal.
30 — 8
jails44 luaillArtinya : "Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mu'tamad atau dikuatkanoleh hukum";Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, makabiaya perkara pada tingkat banding
121 — 18
jaroaslaoalilga> loolArtinya: Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabilahakim itu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum;Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a quo sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus1957 Nomor 143/K/SIP/1956 yang mengabstraksikan kaidah hukum Bahwahakim banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan segalagalanya satu demi satu tentang apa saja yang diajukan oleh Pembandingdalam
18 — 9
tambahanpertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat PutusanPengadilan Agama Jember Nomor 4559/Pdt.G/2017/PA.Jr tanggal 14 Maret2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah,harus dikuatkan sepenuhnya hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh MajelisHakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya sendiri yangberbunyi :Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
62 — 21
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusanPengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0252/Pdt.G/2019/PA.Mn tanggal17 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1441 Hijriyah,harus dikuatkan sepenuhnya, hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang diambil alihmenjadi Majelis Banding sebagai pendapatnya sendiri yang berbunyi:Ss ol bss Se ool Ce UL WasArglizailll gaa jla glrcieallsArtinya: "Tidak boleh menyimpangi putusan hakim atau fatwanya
26 — 8
No.171/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Artinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum*, yang diambil alih oleh MHTB menjadi pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor
145 — 83
Hal ini sejalan dengan pendapat ulamadalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 447 yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Pengadilan Tinggi Agama Mataram, menyatakan:03) Igol aekd Ratb beg ple ilo ad Malic oSArtinya :Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya apabilahakim telah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara Kewarisan dan paraPenggugat/Pembanding adalah pihak yang kalah, maka berdasarkanKetentuan Pasal 192 ayat
129 — 89
Putusan No. 175/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Artinya : Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimitu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum.Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a quo sesuai denganyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1957Nomor 143/K/SIP/1956, yang mengabtraksikan kaidah hukum : .. jika hakimbanding menurut kenyataan sudah dapat penuh menyetujui alasanalasan yangdijadikan dasar dalam putusan hakim tingkat
13 — 2
/bg.Menimbang, bahwa Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor Al Azhardalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini mengemukakan, untukmengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny (pengangkatan anak/adopsi)perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu di antaranya adalahbahwa seorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anakkandung sendiri, dalam rangka memberi kasin sayang, nafkah pendidikan dankeperluan
88 — 28
yangsepantasnya bersama si suami, seperti memukulnya, memakimaki/mencelanyaatau menyakiti dengan segala macam bentuk menyakiti yang tidak tertahankanatau kebencian si isteri atas kemunkaran berupa perkataan atau perbuatan.Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Fugoha dalam KitabBughyatul Musytarsyidin halaman 268, yang diambil alin sebagai pendapatPengadilan Tinggi Agama dinyatakan :eS> vl S99 gl eS rolall wile Yol,icVl jan VoyArtinya: Tidak diperkenankan membantah/membatalkan putusan hakimataupun fatwanya
107 — 25
tersebutdi atas, maka Majelis Banding berpendapat Putusan Pengadilan Agama SampangNomor 0784/Pdt.G/2019/PA.Spg. tanggal 14 Oktober 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 15 Shafar 1441 Hijriah, harus dikuatkan sepenuhnya haltersebut sesuai pula pendapat Ahli Hukum Islam dalam Kitab BughyatulMustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis Banding diambil alih menjadipendapatnya sendiri yang berbunyi :AslyailN grrr le ghtarabl @Ke OF sgidgl SS oll le al jc gesArtinya : Tidak dapat disimpangi putusan hakim atau fatwanya
234 — 28
143K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Banding berpendapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dandiputuskan oleh Majelis Tingkat Pertama dalam perkara ini sudah benar, karena itupatut dikuatkan, hal tersebut sesuai pendapat Ahli Hukum Islam dalam KitabBughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang berbunyi :dslaalll Igoury Le of orabl: Se Of spd gf SH oll de aie dl jot YsArtinya : Tidak dapat disimpangi putusan hakim atau fatwanya
27 — 20
Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum Islam yang termaktub dalamKitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 274 yang diambil alih oleh MajelisHakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai pendapatnya sendiri,pendapattersebut berbunyi sebagai berikut :Artinya : Tidak bisa dibantah putusan Hakim atau fatwanya apabila Hakim telahmemutus berdasarkan dalil yang muktamad atau telah dikuatkan oleh Hukum;Tentang Uang Iddah dan MutahMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo yangmewajibkan kepada
41 — 11
ic sid sl aSas walill cle Cal viel jsal44 LuaillArtinya: Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakim telahmemutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuail pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka
Terbanding/Penggugat : JUMIASIH alias JUMIARSIH binti KASMUDIN Diwakili Oleh : FERY HANDIKA, SH.
50 — 13
gi olS Labsorzo uiArtinya : Dan tidak ada kebaikan yang diharapkan dalam mengumpulkan duaorang yang saling membenci, terlepas dari masalah apakah terjadinyapertengkaran ini besar atau kecil, namun sesungguhnya yang lebihbaik adalah dengan mengakhiri kehidupan rumah tangga antarasuami ister ini:Dan pendapat Fugoha dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 274,yang berbunyi :gl sein pS> ul s9i9 ol pS ou woLall We yol, ic jg 2 Voa sLcoaJl lga>, LLArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
8 — 3
Dan dia pernah mengatakan pada saatkami berdua mengadakan pertemuan di SMK Isaat ini yang Penggugat butuhkan adalah materi; 7 Maaf saya yang masih banyak belajar tentang agama yang saya yakini ini ,ingin menanyakan sesuatu kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama yangsaya hormati fatwa fatwanya apakah dalam islam diperbolehkan seorangisteri pergi dengan lakilaki yang bukan mahramnya dan mengundanglakilaki yang bkan mahramnya tanpa seijin suaminya?
Terbanding/Penggugat
37 — 13
Banding berpendapat Putusan Pengadilan AgamaProbolinggo Nomor 0472/Pat.G/2018/PA.Prob. tanggal 19 Desember 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah,, harus dikuatkansepenuhnya hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukum Islam dalam KitabBughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis Hakim Tingkat Bandingdiambil alin menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi :dis wail goer Le gitarahl Se 0 sgidgl SS oll le piel gesArtinya: Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
81 — 18
tambahan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwaPutusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatanTerbanding untuk menjatuhkan talak satu bain sughro Pembanding terhadapTerbanding harus dikuatkan, hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh MajelisHakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya sendiri yangberbunyi:Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
30 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai penyelenggaraNegara mengayomi rakyat pencari keadilan di Negara hukum ini ;Demikianlah seharusnya hakikat dan fungsi suatu Judex Facti dalammenerapkan hukum sebagaimana pedoman dan ketentuanYurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI berbunyi sebagai berikut: ........Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 Oktober 1975 Nomor: 951/K/SIP/1973 yang memberikan fatwa hukum sebagai berikut :"Seharusnya mengulangi kembali pemeriksaan suatu perkara dalamkeseluruhannya baik mengenai penerapan hukumnya maupun fatwanya"Pertimbangan
89 — 41
doizollArtinya : Tidak bisa dibantah Putusan Hakim atau fatwanya apabila Hakimtelah memutuskan berdasarkan dalil yang muktamad atautelah dikuatkan oleh Hukum.Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara bidang perkawinan,sehingga berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dantingkat banding dibebankan kepada Tergugat