Ditemukan 2435 data
10 — 2
139/Pdt.P/2024/PA.Plj
93 — 27
110/Pdt.P/2020/PA.Plj
17 — 5
85/Pdt.P/2024/PA.Plj
12 — 11
142/Pdt.G/2023/PA.Plj
48 — 31
316/Pdt.G/2023/PA.Plj
5 — 19
148/Pdt.P/2024/PA.Plj
44 — 38
154/Pdt.G/2023/PA.Plj
61 — 7
129/Pdt.P/2024/PA.Plj
50 — 34
286/Pdt.G/2023/PA.Plj
36 — 18
222/Pdt.G/2021/PA.Plj
Meterai: Rp10.000,00Jumlah :Rp360.000,00(tiga ratus enam puluh ribu rupiah).Halaman 20 dari 20 Putusan nomor 222/Pdt.G/2021/PA.Plj
68 — 3
213/Pdt.G/2022/PA.Plj
28 — 33
83/Pdt.G/2019/PA.Plj
pekerjaan mengurus rumahtangga, tempat tinggal di Kabupaten Dharmasraya, sebagaiTermohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Setelah mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tanggal 11Maret 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama PulauPunjung Nomor 83/Pdt.G/2019/PA.PLJ
34 — 0
90/Pdt.G/2021/PA.Plj (Ecourt)
Terbanding/Penggugat : Ropi Saputra bin H. Bustami
25 — 18
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 32/Pdt.G/2024/PA.PLJ tanggal 27 Mei 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1445 Hijriah dengan:
MENGADILI SENDIRI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama
Terbanding/Tergugat : Kurnia Siswandri bin Bakri
96 — 6
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 189/Pdt.G/2022/PA.Plj, tanggal 17 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah.