Ditemukan 90660 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PA MALANG Nomor 612/Pdt.P/2017/PA Mlg
Tanggal 1 Nopember 2017 — Toyib bin Atmo(PEMOHON I) Sunik binti Djamsari(PEMOHON II)
1510
  • Menetapkan bahwa penulisan data Nama Pemohon I yang benar adalah Toyib bin Atmo, Tempat Tanggal Lahir, Malang 31 Desember 1952 dan penulisan data Tempat Tanggal Lahir Pemohon II yang benar adalah Malang 31 Desember 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang;4.
    Bahwa, pada Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon Il terdapatkesalahan penulisan datanama dan tempat tanggal lahir Pemohon terteraHim.5 dari 8 him. Penetapan No.0612/Pdt.P/2017/PA MlgTajib bin Timo, tempat tanggal lahir, Karangtengah, 22 tahun serta tempattanggal lahir Pemohon II, Pandanwangi, 18 tahun;3.
    itu pada bukti P1, P3, P4 dan P5nama Pemohon I tertulis Toyib bin Atmo dan tempat tanggal lahir Pemohon ,Malang, 31 Desember 1952 serta penulisan tanggal lahir Pemohon Il tertulisPandanwangi, 18 tahun, sementara itu pada bukti P1, dan P3, tanggal lahirPemohon Il tertulis Malang, 31 Desember 1961, oleh karena itu Majelisberpendapat bahwa penulisan data nama dan tanggal lahir Pemohon sertadata tanggal lahir Pemohon II sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikahtersebut adalah sebuah kesalahan sehingga
    harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan Pemohon danPemohon Il pada penulisan data nama dan tempat tanggal lahir Pemohon serta data nama dan tempat tanggal lahir Pemohon II terdapat kesalahan, danakibat kesalahan penulisan tersebut, Pemohon mengalami hambatan dankesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkanadanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri padadokumendokumen
    terkait, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon tersebut beralasan dan dapat diterima, dengandemikian penulisan biodata Pemohon dan Pemohon Il yang tercantum dalamKutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon Il Nomor : 263/94/1975, tanggal29 April 1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanBlimbing Kota Malang, harus dirubah menjadi Toyib bin Atmo, tempat tanggallahir Malang, 31 Desember 1952 dan penulisan tanggal lahir Pemohon II harusdirubah menjadi Malang, 31
    Menetapkan bahwa penulisan data Nama Pemohon yang benar adalahToyib bin Atmo, Tempat Tanggal Lahir, Malang 31 Desember 1952 danpenulisan data Tempat Tanggal Lahir Pemohon Il yang benar adalahMalang 31 Desember 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanPerubahan Biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing,Kota Malang;4.
Register : 24-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
RASYIDAH
190
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 karena menerbitkan penulisan
    Zulfani serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu Muhammad Zulfani;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Register : 27-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 475/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
Neni Nurjanah
199
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-16032020-0039, tanggal 16 Maret 2020, atas nama M NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABIL HAKIM ;

    3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan

    Akta Kelahiran, tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis Muhammad Nabil Hakim ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Kutipan Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
    Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
    Kependudukannya semula, baik seluruhnya maupun sebagian sehinggapenulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran anaknya yaitu semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulisMuhammad Nabil Hakim, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisirsebagai Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 475
    Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan Penulisan Nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahirannya agar sesuai Ijazahnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dihubungkan denganketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Undangundang Nomor : 23
    Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, Nomor 2171LT160320200039, tanggal 16 Maret 2020, atas namaM NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABILHAKIM ;3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis MuhammadNabil Hakim ;4.
Register : 02-08-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 174/Pdt.P/2016/PN.Krg
Tanggal 2 Agustus 2016 — AJENG INOF SANTOSO, Tempat/Tgl. Lahir, Wonogiri 6 Agustus 1986, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Perum Josroyo Indah, Jln. Sultan Agung D 134 Rt. 05/16, Jaten Karanganyar ; Selanjutnya disebut PEMOHON ;
244
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam akta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi Ajeng Inof Santoso ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    Ijazah SMP,Tjazah SMA, Ijazah Sarjana Farmasi, Ijazah Apoteker tertulis nama Ajeng InofSantoso ;3 Bahwa karena kekurang telitinya orang tua Pemohon pada waktu mengurusakta kelahiran ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis namaPemohon Anjeng Inof Santoso ;Halaman dari 6 Putusan Nomor : 174/Padt.P/2016/PN Krg4 Bahwa karena perbedaan penulisan nama pada dokumendokumen tersebut,Pemohon mendapat kesulitan dalam pengurusan administrasi Pemohon ;5 Bahwa agar tidak menimbulkan masalah dikemudian
    hari, maka Pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso dibetulkan menjadi AjengInof Santoso ;6 Bahwa untuk maksud tersebut, kamu telah mengurus ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil, serta dijelaskan oleh petugas di sana untukmendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;7 Bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, maka kami sangat memerlukan izinpenetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;Berdasarkan
    uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, berkenan menerima danmemeriksa permohonan ini yang selanjutnya memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalamakta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadiAjeng Inof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar
    , untuk mencatat pembetulan penulisan namaPemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yangdiperuntukkan untuk itu ;4 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam permohonan ini ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditentukan, untuk Pemohon hadirsendiri ;Menimbang, bahwa kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon tanpa ada perbaikan ataupunperubahan permohonan ;Menimbang, bahwa untuk
    perkara yang timbul dalam perkara ini ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkaitan :MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam aktakutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi AjengInof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohontersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan
Register : 23-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Pli
Tanggal 4 Februari 2020 —
185
  • Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan tempat dan tanggal lahir pada Akta Kelahiran KTP dan KK atas nama Anita;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat dan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran KTP dan KK milik Pemohon, dari yang semula tertulis lahir di Pelaihari 28 April 1989 menjadi Kurau 28 April 1991; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu Rupiah);
    Bumi Makmur Kab. tanah Laut bersama dengan dua anak dansuaminya.e Bahwatujuan Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran, KK dan KTP adalahagar sesuai dengan ijazah pemohon untuk melengkapi dalam administrasipekerjaanya/melamar kerja.Bahwa, Pemohon secara lisan dipersidangan juga telahmenyampaikan pada pokoknya bahwa alasan Pemohon mengajukanpermohonan adalah karena adanya perbedaan penulisan tempat dan tahun lahirPemohon pada ljazah Pemohon dengan Kartu Keluarga (KK), AKTAKELAHIRAN dan KTP yang tertulis
    melaluimekanisme Permohonan, sehingga termasuk kedalam yurisdiksi perkaravolunteer, dan oleh karena baik Pemohon dalam perkara ini bertempat tinggaldiwilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, maka Hakim berpendapat bahwaPengadilan Negeri Pelaihari berwenang mengadili perkara ini, sedangkanPemohon adalah orang yang berhak untuk mengajukan Permohonan ini;Menimbang, bahwa dari fakta berdasarkan buktibukti yang diajukanoleh Pemohon, maka dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa terdapatperbedaan dan/atau kesalahan penulisan
    pada ljazah Pemohon dari Sekolah Dasar, Paket B dan paket C Penetapan Perkara Permohonan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Pli Halaman 4 dari 6sedangkan faktanya antara Humrah pada ljazah, Kartu Keluarga (KK), AKTAKELAHIRAN dan KTP dengan Humrah pada dokumen kependudukan lainnyatersebut adalah 1 (satu) orang yang sama yakni Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut diatas,maka berkenaan dengan Permohonan Pemohon yang maksud dan tujuannyauntuk meminta ijin agar dapat menyeragamkan penulisan
    Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan tempat dan tanggallahir pada Akta Kelahiran KTP dan KK atas nama Anita;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisantempat dan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran KTP dan KKmilik Pemohon, dari yang semula tertulis lahir di Pelaihari 28 April1989 menjadi Kurau 28 April 1991;4.
Register : 12-08-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 374/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 31 Agustus 2016 — MADE ADI CAHYADEWI
147
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADI CAHYADEWI diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Bahwa nama pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran milikPemohon tertulis MADE ADI CAHYADEWI dengan penulisan CAHYADEWItergabung dalam satu suku kata, sedangkan KK, KTP, ljasah milik pemohontertulis nama Pemohon MADE ADI CAHYA DEWI dengan penulisan CAHYADEWI yang terpisah;4.
    Bahwa adanya perbedaan penulisan tersebut, pemohon mengalami kesulitandalam berurusan dengan beberapa instansi pemerintah maupun swastauntuk itu pemohon mohon ijin menyamakan penulisan nama pemohontersebut agar sesuai dengan yang ditulis dengan ijasah, KK, KTP milikPemohon;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama pemohon diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan inipemohon ajukan kehadapan Yih.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon yang semula tertulis di Akta kelahiran Pemohon MADE ADIACHYADEW/I diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahanpenulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala dinas Kependudukandan Pencatatan sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan namapemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADICAHYADEW/I diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI,3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Register : 28-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 390/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon:
MISRIYANTI
146
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan jenis kelamin anak pemohon pada Akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Perempuan diperbaiki menjadi Laki-laki;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan jenis kelamin anakPemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianaksebagaimana ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
Register : 25-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 162/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
BUDI PUSPITAWATI
198
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-

Register : 06-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PA MALANG Nomor 321/Pdt.P/2017/PA Mlg
Tanggal 11 Juli 2017 — Wahyudi Crisdianto bin Samuin(PEMOHON)
145
  • Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalah WahyudiCrisdianto bin Samuin;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor 862/202/VII/2001 tanggal 25 Juli 2001, dari kata Wahyudi Chrisdianto bin Samuin, menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;4.
    NamaPemohon yang benaradalahWahyudiCrisdianto bin Samuin;Menimbang, bahwa padaKutipan Akta Nikah Pemohon Nomor862/202/VIV2001 tanggal 25 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang (P1) penulisannama Pemohon tertulis Wahyudi Chrisdianto bin Samuin,sementara itu padabukti P4, nama Pemohon tertulis Wahyudi Crisdianto bin Samuin, oleh karenaitu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohonsebagaimana tertera dalam Kutipan
    Akta Nikah tersebut sebagai sebuahkesalahan sehingga harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, P3 dan P4, penulisanidentitas data nama Pemohon tertera kata Wahyudi Crisdianto bin Samuin, olehkarena itu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohondengan kata Wahyudi Crisdianto bin Samuin, merupakan hal yang benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan PemohonHim.5dari8him.Penetapan
    No.321/Pdt.P/2017/PAMIg.padapenulisannamaPemohonterdapatkesalahan,danakibatkesalahanpenulisantersebut, Pemohon mengalami hambatan dankesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkanadanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diripada dokumendokumen terkait, olehkarenaituMajelis Hakim berpendapat bahwapermohonanPemohon tersebut beralasan dan dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran
    dalildalil permohonannya,sehingga permohonan Pemohon telah terbukti dan dapat dikabulkan, dengandemikian penulisandata nama Pemohon yang tercantum pada Akta NikahNomor : 862/202/VIV2001 tanggal 25 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang,dengan penulisan Wahyudi Chrisdianto bin Samuinharus dirubah menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin;Menimbang, bahwa Majelis hakim perlu) memerintahkan kepadaPemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan
    Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalahWahyudiCrisdianto bin Samuin;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan namaPemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor862/202/VIV/2001 tanggal 25 Juli 2001, dari kata Wahyudi Chrisdianto binSamuin, menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin, kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;4.
Register : 01-02-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 12 Februari 2024 — Pemohon:
NURJANNAH
270
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan jenis kelamin dari anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-16042012-0249 tertanggal 16 April 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan jenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-16042012-0249 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan jenis kelaminnya yang benar yaitu Perempuan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon
Register : 13-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 28 Maret 2018 — Pemohon:
DAHLUL FITRAH
150
    1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
    2. MENYATAKAN TELAH TERJADI KEKELIRUAN TERHADAP PENULISAN TAHUN LAHIR PEMOHON, SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009 ;
    3. MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBETULKAN PENULISAN TAHUN LAHIR PEMOHON SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009 ATAS NAMA DAHLUL FITRAH YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS
    KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PIDIE ;
  • MEMERINTAHKAN KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PIDIE SEGERA SETELAH DITUNJUKKANNYA PENETAPAN INI UNTUK MEMBETULKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 447/ 20388/ IST/ CS-T / 09 TERTANGGAL 16 DESEMBER 2009, YANG SEMULA TERTULIS TAHUN LAHIR PEMOHON 2003, MENJADI PENULISAN YANG BENAR ADALAH 2000 ;
  • MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON SEBESAR RP. 163.000.- (SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU RUPIAH
Register : 06-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pdt.P/2017/PN Yyk
Tanggal 23 Maret 2017 — Ice Pebrini Yoka
2310
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah pergantian penulisan nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.1176/KD/1998 yang semula tertulis dan terbaca ICE PEBRINI YOKA menjadi tertulis dan terbaca ICE FEBRINIYOKA.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat pembetulan penulisan nama tersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan catatan pinggirnya; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- ( Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    Saksi WARMALIZAR, di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah ibukandung Pemohon;Bahwa Pemohon masih tinggal bersama saksi di Jogoyudan Jt IIl/924 Rt 47 Rw 12 Yogyakarta;Bahwa Pemohon mengganti nama dari ICE PEBRINI YOKAmenjajdi tertulis dan terbaca ICE FEBRINYOKA dengan alasanuntuk menyesuaikan ljazah dan untuk masa depan kepastianhukum nama PemohonBahwa Pemohon membuat Akte Kelahiran secara massal,sehingga terjadi kesalahanan penulisan;Bahwa di dalam ljazah
    Saksi RESKHI VALENSHAYA THUNNUFUS, di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah teman kuliah Pemohon di UniversitasYogyakarta pada program Study Pendidikan Bahasa Perancis diFakultas Seni dan Sastra;Bahwa di kampus Pemohon tercatat bernama ICE FEBRINNYOKA;Bahwa Saksi tahu apabila penulisan nama Pemohon di AkteKelahirannya tidak sama;Bahwa untuk mendaftar kuliah tidak memakai Akte Kelahiran;Halaman 4 dari 9 Halaman BA No. 17/Pdt.P/2017/PN.Yyk.
    Bahwa Pemohon = mengajukan permohonan ini untukmenyesuaikan penulisan nama Pemohon antara dalam AkteKelahiran dan ljazah;Bahwa untuk mempersingkat penetapan ini, halhal yangterjadi dalam persidangan dan telah dimuat dalam Berita AcaraPersidangan dinyatakan telah masuk dan turut dipertimbangkandalam penetapan ini;Bahwa Pemohon tidak akan mengajukan sesuatu lagi danselanjutnya mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalahsebagai mana diuraikan di
    Pemohonmenguraikan telah dilahirkan di Yogyakarta, pada tanggal 2 Februari1992 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1176/KD/1998yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil kota Yogyakarta, tertanggal 1 Agustus 1998;Menimbang, bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebutterdapat kesalahan dalam menulis nama yaitu tertulis dan terbaca ICEPEBRINI YOKA sedangkan dalam ljazahijazah yang dimilikiPemohon tertulis dan terbaca ICE FEBRINIYOKA;Menimbang, bahwa untuk menyesuaikan penulisan
    Menyatakan sah pergantian penulisan nama Pemohonsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.1176/KD/1998 yangsemula tertulis dan terobaca ICE PEBRINI YOKA menjadi tertulisdan terbaca ICE FEBRINIYOKA.3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Yogyakarta untuk mencatat pembetulan penulisan namatersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu dan menerbitkancatatan pinggirnya;4.
Register : 15-11-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 28-03-2017
Putusan PA MALANG Nomor 484/Pdt.P/2016/PA Mlg
Tanggal 6 Desember 2016 — Arifin bin Saimo(PEMOHON)
75
  • Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalah Arifin bin Saimo;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor 1950/131/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, dari kata M. Arifin bin Saimo, menjadiArifin bin Saimo, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 166.000,00 (seratusenampuluhenamribu rupiah)
    NamaPemohon yang benaradalahArifin bin Saimo;Menimbang, bahwa padaKutipan Akta Nikah Pemohon Nomor1950/131/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang (P2) penulisan nama Pemohon tertulis M.
    Arifin bin Saimo,sementara itu padabukti P1, P3 dan P4, nama Pemohon tertulis Arifin bin Saimo, oleh karena ituMajelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohonsebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah tersebut sebagai sebuahkesalahan sehingga harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P3 dan P4, penulisanidentitas data nama Pemohon tertera kata Arifin bin Saimo, oleh karena ituMajelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohon dengankata Arifin
    bin Saimo, merupakan hal yang benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terobukti bahwa dalam dokumen pernikahan PemohonpadapenulisannamaPemohonterdapatkesalahan ,Him.5dari8hlm.Penetapan No.484/Pdt.P/2016/PAMIg.danakibatkesalahanpenulisantersebut, Pemohon mengalami hambatan dankesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkanadanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diripada dokumendokumen terkait, olehkarenaituMajelis Hakim
    Arifin bin Saimoharus dirubah menjadi Arifin binSaimo;Menimbang, bahwa Majelis hakim perlu) memerintahkan kepadaPemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan data namaPemohontersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Lowokwaru Kota Malang, baik yang tecantum di dalam Akta NikahmaupunDuplikat Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa pertimbanganpertimbangantersebut diatastelanbersesuaiandenganketentuan pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan
    Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalahArifin bin Saimo;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan namaPemohon' sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor1950/131/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, dari kata M. Arifin bin Saimo,menjadiArifin bin Saimo, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;4.
Register : 02-09-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 423/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 28 September 2016 — Drs. MADE NENGAH NANTRE
156
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE NENGAH NANTRE diperbaiki menjadi I NENGAH NANTRA;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan Penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Bahwa pada saat orang tua Pemohon mendaftarkan Akta KelahiranPemohon kepada Kantor Catatan Sipil Bandar lampung terdapatkekeliruan penulisan nama Pemohon;4. Bahwa nama Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta kelahiranPemohon tertulis MADE NENGAH NANTRE;5. Bahwa seharusnya tertulis nama Pemohon tersebut adalah NENGAHNANTRE, sesuai yang tercatat di Akta Perkawinan Pemohon;6.
    Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama Pemohon diperlukanadanya penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya Permohonan iniPemohon ajukan kehadapan Yth. Ketua pengadilan Negeri Denpasar agar dalamtenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang, dansetelah pemeriksaan dianggap cukup Pemohon agar Bapak Hakim dapatmenetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan namaPemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADENENGAH NANTRE diperbaiki menjadi NENGAH NANTRA;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahanPenulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam Register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan namaPemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADENENGAH NANTRE diperbaiki menjadi NENGAH NANTRA;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan Penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan namaPemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADENENGAH NANTRE diperbaiki menjadi NENGAH NANTRA;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahanPenulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
Register : 16-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 169/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
Mardiana Br Pinem
3517
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;

    3. Membetulkan penulisan

    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Btm.berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum
    dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANABR PINEM, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
Register : 01-03-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Sgm
Tanggal 1 Maret 2021 — Pemohon:
Yacce
3419
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tempat lahir dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon dari Boronga, tanggal 1 Januari 1964, menjadi Borong, tanggal 31 Januari 1964, dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Milik Pemohon;
    4.
    Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tempat lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 511/IST/CS/2012 tertanggal 13 Februari 2012 atas nama YACCE, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
    5.
    Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon dari Boronga, tanggal 31 Januari 1964, menjadi Borong, tanggal 31 Januari 1964 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 511/IST/CS/2012 tertanggal 13 Februari 2012 atas nama YACCE, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
    6.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kesalahan penulisan tempat dan tanggal kelahiran Pemohon tersebut kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, agar perbaikan tempat kelahiran Pemohon tersebut dicatat dipinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki tempat lahir dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Register : 11-03-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 113 / Pdt.P / 2016 / PN Dps
Tanggal 31 Maret 2016 — NANDIA WURI HANDAYANI
197
  • M E N E T A P K A N :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / membetulkan penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama Nandia Wuri Handayani menjadi Nandya Wuri Handayani ;--------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan / pembetulan penulisan nama pada akta kelahirannya tersebut kepada Kantor
    Saksi : R Herman Santoso, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah anak saksi; Bahwa nama pemohon yang sebenarnya adalah Nandya Wuri Handayani, akan tetapi didalamakte kelahirannya tertulis Nandia Wuri Handayani ; Bahwa kesalahan penulisan didalam akte kelahirannya tersebut tidak pernah dilaporkan,namun karena dipermasalahkan ketika mengurus pasfor Pemohon, maka untuk itu pemohonbermaksud memperbaiki penulisan nama didalam aktekelahirannya; Bahwa
    benar keluarga Pemohon setuju penulisan nama pemohon diperbaiki menjadi NandyaWuri Handayani, dan perbaikan penulisan nama itu tidak bertentangan dengan Adat istiadatdi Bali. ;2.
    Saksi: Sasmiati, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut Bahwa Pemohon adalah anak saksi ; Bahwa nama pemohon didalam akte kelahirannya tertulis bernama : Nandia Wuri Handayani,padahal nama sebenarnya Nandya Wuri Handayani ; Bahwa pemohon dengan nama Nandia Wuri Handayani hendak diperbaiki penulisannyamenjadi Nandya Wuri Handayani karena ada kekeliruan penulisan di dalam akte kelahiranpemohon ; Bahwa benar keluarga Pemohon setuju nama pemohon diperbaiki penulisannya
    penulisan nama Pemohon didalam aktekelahirannya adalah beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum maupun kebiasaan yangberlaku dalam masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun2013 jo.
    Pasal 100Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon:2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / membetulkan penulisan nama Pemohonpada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama Nandia Wuri Handayani menjadiNandya Wuri Handayani ;3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan / pembetulan penulisan namapada akta kelahirannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Register : 08-03-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PA CILACAP Nomor 0240/Pdt.P/2021/PA.Clp
Tanggal 16 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
114
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benar adalah Wasin Partodiharjo;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat Akta Nikah Nomor 24/24/IV/1993 tertanggal 08 April 1993, dari kata Wasim, menjadi Wasin Partodiharjo, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap;
    4. Membebaskan kepada Penggugat
Register : 21-08-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 22/Pdt.P/2023/PN Tjt
Tanggal 25 Agustus 2023 — Pemohon:
JUMONO
6154
  • MENETAPKAN

    1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2.Memberikan izin pada pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan terhadap Akta kelahiran pemohon yaitu:

    • Penulisan Tempat Lahir pemohon di mana tertulis Tanjab Timur padahal seharusnya Lambur ;
    • Penulisan Tanggal Lahir pemohon dimana tertulis tanggal Tujuh bulan April Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Padahal seharusnya tanggal Tiga bulan
    April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga
  • Penulisan nama pemohon yang tertulis jumono padahal seharusnya Tumono ;
  • Penulisan nama ibu kandung pemohon ditulis Darmi padahal seharusnya Darmiati.
Register : 14-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 270/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
MARDHIAH
193
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An. Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.
    Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.