Ditemukan 352 data
106 — 10
Sementara dalam gugatan aquo mendalilkan bahwaPara Pihak telah melakukan Perbuatan Melawan hukum akan tetapitidak menguraikan secara jelas bentuk kerugian yang dialami olehPara Penggugat, hal tersebut secara faktual dapat terlinat bahwa tidakadanya posita ataupun petitum yang mencantumkan nilai dari kerugian57yang telah dialami oleh Para Penggugat ; .Menurut M.A.Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "PerbuatanMelawan Hukum" berpendapat bahwa amatlah penting untukmempertimbangkan apakah seseorang
Sementara dalam gugatan aquo mendalilkan bahwaPara Pihak telah melakukan Perbuatan Melawan hukum akan tetapitidak menguraikan secara jelas bentuk kerugian yang dialami olehPara Penggugat, hal tersebut secara faktual dapat terlinat bahwa tidakadanya posita ataupun petitum yang mencantumkan nilai dari kerugianyang telah dialami oleh Para Penggugat ;Menurut M.A.Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan71Melawan Hukum" berpendapat bahwa amatlah penting untukmempertimbangkan apakah seseorang
Terbanding/Tergugat I : H. Sukarman
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang
82 — 39
;Bahwa menurut ahli Hukum M.A.Moegni Djojodirdjo (dalam bukunyaPerbuatan Melawan Hukum, Cetakan ke 2, Jakarta: pradnya paramita,1982 Halaman 18, menyatakan : "Pasal 1365 KUHPERDATA tidakmemberikan perumusan dan tidak pula mengatur onreehtmatige daadmelainkan yang diatur adalah syaratsyarat yang harus dipenuhi untukdapat menuntut ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum);Bahwa dengan demikian, seseorang hanya dapat disimpulkan telahmelakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya dapatdimintakan
128 — 235
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya : HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsur PerbuatanMelawan hukum mencakup :a. Harus adanya suatu perbuatan ;b. Perbuatan itu harus melawan hukum ;c. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku ;d. Ada kerugian ;e.
VERA
Tergugat:
RANDY HANJAYA LIMAWAN
255 — 221
Moegni Djojodirdjo (vide M.A. MoegniDjojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, hlm. 73 77) secara hukumtidak diatur di dalam KUH Perdata.
399 — 140
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", dan L. C. Hofmann dalam bukunya Het Nederlandsch Verbintenissertzeeht", maka pada hakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawan hukum mencakup:1. Adanya suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;5.
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum", dan L. C. Hofmann dalam bukunya HetNederlandsch Verbintenissertzeeht', maka pada hakekatnya anasir atauunsur perbuatan melawan hukum mencakup:1.
66 — 41
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : PradnyaParamita, 1982, hal. 66 ; Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum,Bandung :Citra Adtya Bakti, 2005, hal. 12)Bahwa oleh karena dalam gugatan perbuatan melawan hukum ParaPenggugat tersebut, tidak secara jelas menyebutkan perbuatanmelawan hukum mana yang telah dilakukan oleh Tergugat s/d VIII,dengan kata lain tidak terpenuhinya salah satu unsur yang harus adadalam sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni unsur adanyaperbuatan melawan hukum
ABDURRAHMAN
Tergugat:
PT. GUNUNG MAS RAYA PEKANBARU Cq PT.GUNUNG MAS RAYA PERKEBUNAN SUNGAI ROKAN ESTATE
Turut Tergugat:
1.PRESIDEN RI Cq Gubernur Riau Cq Bupati Rokan Hili Cq Camat Rimba Melintang Cq Penghulu Pematang Sikek
2.Presiden Republik Indonesia Cq. Gubernur Riau Cq. Bupati Rokan Hilir Cq. Camat Rimba Melintang Cq. Penghulu Pematang Sikek
128 — 65
Moegni Djojodirdjo, S.H., dalam bukunya "PerbuatanMelawan Hukum, cetakan kedua, 1982, Penerbit Pradnya Paramita, dalamhalaman 35, menjelaskan doktrin hukum sebagai berikut:Dengan meninjau kembali perumusan luas dan onrechtmatige daad, makadaad (perbuatan) barulah merupakan perbuatan melawan hukum, kalau:1. bertentangan dengan hak orang lain atau2. bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau3. bertentangan dengan kesusilaan baik atau4. bertentangan dengan keharusan yang harus dlindahkan dalampergaulan
173 — 56
menjadi hapus atau lunas.Bahwa menurut pakar hukum Moegni Djojodirdjo, terjadinyaPerbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OnrechmatigeOverheidsdaad) dapat diukur dari perouatannya yang:a. Bertentangan dengan hak orang lain;b. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya; atauc.
413 — 768
Moegni Djojodirdjo, SH., Perbuatan MelawanHukum, terbitan Pradnya Paramita Jakarta, 1982, hal 56)Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah berkaitan dengan adanya unsur bertentangan dengan kewajibanhukumnya sendiri, bertentangan dengan hak orang lain danbertentangan dengan sikap hatihati yang harus diindahkan dalampergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda; Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendirie Bahwa Tergugat dan Tergugat Ill seharusnya menjaganama baik
84 — 12
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, JakartaPradnya Paramita, 1982, hal. 66 ; Munir Fuady, PerbuatanMelawan Hukum, Bandung :Citra Adtya Bakti, 2005, hal. 12)Bahwa oleh karena dalam gugatan perbuatan melawan hukum ParaPenggugat tersebut, tidak secara jelas menyebutkan perbuatanmelawan hukum mana yang telah dilakukan oleh Tergugat s/dVill, dengan kata lain tidak terpenuhinya salah satu unsuryang harus ada dalam sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yakni unsur adanya perbuatan melawan hukum,
247 — 310 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, SH. dalambukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" penerbit PradnyaParamita, 1982, halaman 35 yang pada pokoknya dinyatakanbahwa ".....Perbuatan barulah Perbuatan Melawan Hukum kalau:a. Bertentangan dengan hak orang lain; ataub. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri; atauc. Bertentangan dengan kesusilaan baik; ataud. Bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau benda;Hal. 31 dari 62 Hal.
233 — 109
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,pada dasarnya unsur perbuatan melawan hukum mencakup:1. Harus ada suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Ada kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;5.
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, Perobuatan Melawan Hukum, Jakarta : PradnyaParamita, 1982, hal. 66; Munir Fuady, Perobuatan Melawan Hukum,Bandung: Citra Adtya Bakti, 2005, hal. 12);Bahwa oleh karena dalam gugatan perbuatan melawan hukum ParaPenggugat tersebut, tidak secara jelas menyebutkan perbuatan melawanhukum mana yang telah dilakukan oleh Tergugat sampai dengan VIII,dengan kata lain tidak terpenuhinya salah satu unsur yang harus adadalam sebuah perbuatan melawan hukum (PMH) yakni unsur adanyaperbuatan melawan
120 — 37
(M.A.Moegni Djojodirdjo PERBUATAN MELAWAN HUKUM hal1718. ) ;Menimbang, bahwa didalam doktrin dan praktik Peradilan telah dirumuskanPerbuatan Melawan Hukum mengandung unsurunsur adalah sebagai berikut :1 Ada Perbuatan Melawan Hukum/ Onrechmatigedaad ;Ada kesalahan ;Ada kerugian ; W PDAda hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. (Komariah,SH,M.Si. HUKUM PERDATA. Hal.193) ;Menimbang, bahwa dari Perbuatan Melawan Hukum dimaksud unsurunsurnya dapat juga diuraikan adalah sebagai berikut :1.
85 — 37
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengankerugian.Buku Rosa Agustina dalam bukunya: Perbuatan MelawanHukum,M.A Moegni Djojodirdjo dalam bukunya: HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuanPasal 1356 KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atauunsurunsur Perbuatan Melawan hukum mencakup :1. Harusnya adanya suatu perbuatan.2. Perbuatan itu harus melawan hukum.3. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku.4. Adakerugian.5.
Terbanding/Penggugat : HENRIYANI
Turut Terbanding/Tergugat II : TJONG MIE KHIM
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
380 — 212
tindakan :Halaman 34 dari 56 halaman Putusan Nomor 557/Pdt/2019/PT MDNYang melanggar hak orang lain;Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden); danQ 9 5 Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruisttegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt tenaanzien van anders persoon of goed).Hal ini sesuai dengan pendapat M.A Moegni Djojodirdjo
129 — 30
Moegni Djojodirdjo, SH., dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman104, mengatakan (kutipan kursif TERGUGAT 1): "Hoge Read telahmemutuskan bahwa untuk wanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukantuntutan ex pasai 1365 K.U.H.Perdata tapi tuntutan ex pasal 1365K.U.H.Perdata tersebut dapat digunakan dalam hal terjadinya penipuan ataupelanggaran ex pasal 1341 K.U.H.Perdata (Pauliana)."
66 — 18
saja untuk kerugian yang disebabkanperbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hatihatinya ;Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata : Majikanmajikan dari mereka yang mengangkat orangorang lain untuk mewakiliurusanurusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkanoleh pelayanpelayan atau bawahanbawahan mereka didalam melakukan pekerjaanuntuk mana orangorang ini dipakai ;Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum menurut menurut M.A.Moegni Djojodirdjo
294 — 333 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, SH. dalambukunya yang berjudul "Perobuatan Melawan Hukum" penerbit PradnyaParamita, 1982, halaman 35 yang pada pokoknya dinyatakan bahwabene Perbuatan barulah Perbuatan Melawan Hukum kalau:a. Bertentangan dengan hak orang lain; atau b. Bertentangan dengankewajiban hukumnya sendiri; atau c. Bertentangan dengan kesusilaanbaik; ataub. Bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau benda;c.
648 — 332
ProdjodikoroWirjono, SH dalam Buku Perbuatan Melawan Hukum; (ii) Djojodirdjo MA Moegal, SHdalam Buku Perbuatan Melawan Hukum; (iii) Melani, SH dalam Buku PerbuatanMelawan Hukum dan (iv) Darwin Prins, SH dalam buku Strategis Menyusun danMenangani Gugatan Perdata, maka suatu perbuatan melawan Hukum pada pokoknyadapat diklasifikasikan Perobuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dapat dirincisebagai berikut :Melanggar Hak subyektif orang lain tindakan / perbuatan yang dikualifikasi sebagaimelanggar hak orang
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : PradnyaParamita, 1979, hal.66, Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : ProgramPascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, hal. 64) ;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin di atas, maka pengertian kesalahandalam arti luas berarti meliputi kKesengajaan maupun kealpaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya mengenai unsurPerbuatan Melawan Hukum, maka jelaslah bahwa perbuatan Para Tergugat termasukkesalahan dalam
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita,1979, hal.76) :.Menimbang, bahwa berkaitan dengan penggantian kerugian idiil tersebut,Hoge Raad dalam keputusannya tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P.Kreumingen lawan van Bessum cs.