Ditemukan 65304 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Tlg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penggugat:
MUJITO bin YADI
Tergugat:
1.Nurrochman bin Toiran
2.Khoirulumah binti Toiran
11750
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
  • Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 0.025 Ha Petok Nomor 542 Persil 22 D1 atas nama Waridi terletak di Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung adalah milik Penggugat;
  • Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksaan (Dwangsom
Register : 02-02-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Son
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
156108
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),- kepada Para Penggugat setiap hari akibat kelalaiannya (keterlambatan) mematuhi Keputusan Pengadilan dalam perkara ini ;

    8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus rupiah) ;

    Bahwa selain itu sangat beralasan hukum apabila Para Tergugat aquo dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), kepada Para Penggugat setiap hari akibatkelalaiannya (keterlambatan) mematuhi Keputusan Pengadilan dalamperkara inl ;19.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), kepada Para Penggugat setiapharinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Para Penggugat,karena Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini ;4.
    Accesor, tidak ada dwangsom jika tidak ada hukuman pokok,artinya dwangsome harus selalu mengikuti hukuman pokok dengan katalain bahwa dwangsom tidak mungkin dijatunkan tanpa hukuman pokok;2. Hukuman tambahan, apabila hukuman pokok yang diterapkan olehHakim tidak dipenuhi oleh Tergugat dengan sukarela maka dwangsomdiperlukan, apabila dwangsom telah dilaksanakan tidaklah berarti bahwahukuman pokok telah dihapus;3.
    Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Sonuang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000, (Lima juta rupiah) adalah tidaksewajarnya sehingga Majelis Hakim akan menentukan besarnya uang paksa(dwangsom) sebagaimana amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap petitum Angka 8 menyatakan sita jaminan(conservatoir beslag) sah dan berharga yang diletakan dalam perkara ini,menurut Majelis Hakim selama persidangan Penggugat tidak pernahmengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sehingga tidakadanya penetapan sita jaminan
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah), kepada ParaPenggugat setiap hari akibat kelalaiannya (keterlambatan) mematuhiKeputusan Pengadilan dalam perkara ini ;8.
Register : 16-03-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 11/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Tanggal 20 April 2016 — Pembanding/Tergugat : Hadi Suryansyah Prasetyo bin Abdul Rahman
Terbanding/Penggugat : Nafsiah.SE binti Marjuni
9938
  • Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar uang paksa( Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hariapabila Tergugat/Pembanding lalai menjalankan keputusan ini;8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiaphari dan setinggitingginya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini; Putusan Nomor 11/Pdt.G/2016/PTA.Smd. halaman 57. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8.
    Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hariapabila Tergugat/Pembanding lalai menjalankan keputusan ini;8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiaphari dan setinggitingginya sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8.
    Agama Samarinda sebagai pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaSamarinda tidak sependapat dengan putusan Pengadilan AgamaTenggarong amar putusan point 6 (Menghukum Tergugat/Pembandinguntuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat/Terbandingsebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari dan setinggitingginya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atasketerlambatannya melaksanakan putusan ini dengan pertimbanganHukum, karena masalah pembagian
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Mpw
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat:
MOHTAR
Tergugat:
1.PT REZEKI KENCANA
2.Sdr EDY BUDIANTARA
17017
  • Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) Halaman 5, angka 13 : Halaman 7, angka 6 :13. Bahwa akibat perbuatan Dalam pokok perkara :TERGUGAT! tersebut diatas yang 6. Menghukum TERGUGAT!
    perbuatan melawanhukum pembangunan dermaga dan petitum status kepemilikan hak milikatas tanah dan (ii) posita dan petitum mengenai jumlah uang paksa(dwangsom).
    Umumnya, dalam gugatan dapatditemukan permintaan uang paksa oleh penggugat padahal GUGATANYANG HUKUMAN POKOKNYA ADALAH PERMINTAAN ATASPEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TIDAK DAPAT DIJATUHKAN UANGPAKSA (DWANGSOM), SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL606A B.RV.Berdasarkan uraian di atas, maka sudah sangat jelas bahwa tuntutanuang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatana quo sangat tidak berdasar dan terlebih lagi telah bertentangan denganpraktek peradilan di Indonesia.
    Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) Halaman 5, angka 13 :13. Bahwa akibat perbuatanTERGUGAT!
    Penggugat;Bahwa Uang Paksa (dwangsom) yang didalilkan Penggugatdidalam gugatan, cacat hukum dikarenakan terdapat Petitum untukmembayar Ganti Kerugian kepada Penggugat didalam POKOKPERKARA.Bahwa sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 :Larangan menjatuhkan dwangsom untuk hukuman pokokpembayaran sejumlah uang.Bahwa PETITUM dalam Provisi PENGGUGAT halaman 7 angka 6(enam) mengajukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000(seratus ribu rupiah) setiap
Register : 20-06-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 14/PHI/2013/PN.SMDA
Tanggal 4 Februari 2014 — Moch. Sulaiman melawan PT. Hero Krida Utama
14321
  • Bahwa Tergugat juga menolak dengan tegas pembayaran uang paksa(dwangsom) karena tidak beralasan hukum ; 9. Bahwa permohonan untuk pelaksanaan putusan terlebih dahulu dengan tegasTergugat tolak sebab tidak berdasar Hukum ; 10.
    ), Majelis Hakim berpendapatbahwa dwangsom berkaitan dengan adanya wanprestasi karena pihak tergugattidak melaksanakan perbuatan apa yang telah diperjanjikan.
    Penerapandwangsom (uang paksa) dalam hukum acara perdata berkaitan dengan amarputusan yang mesti dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam sengketaperdata terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Menimbang, bahwa uang paksa (dwangsom) pada hekekatnya hanyabisa dijatuhkan terhadap putusan pengadilan yang berupa menghukum(comdemnatoir), ada dwangsom apabila ada perkara pokok yang gugatannyaberkaitan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dandikabulkan
    Tidak ada putusan dwangsom apabila tidak adaputusan pokok perkara terlebih dahulu yang berkekuatan hukum tetap;.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan fakta dalampersidangan dalam permohonan uang paksa (dwangsom) maka Majelis Hakimmemutuskan terhadap permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat kepada Tergugatberupa Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Majelis Hakimberpendapat bahwa bahwa menurut ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal261
Register : 13-03-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
Suhamdi
Tergugat:
PT Sinar Nirwana Sari
5910
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan melaksanakan keputusan ini.6. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baikbergerak maupun tidak bergerak.7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakanupaya lain dikarnakan untuk biaya hidup Penggugat dan keluargamengingat sekarang Penggugat sudah tidak bekerja.8.
    (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmelaksanakan keputusan ini sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap,Majelis Hakim berpendapat bahwa dwangsom berkaitan dengan adanyawanprestasi karena pihak Tergugat tidak melaksanakan perbuatan apa yangtelah diperjanjikan.
    Penerapan dwangsom (uang paksa) dalam hukum acaraperdata berkaitan dengan amar putusan yang mesti dilaksanakan oleh pihakyang kalah dalam sengketa perdata terhadap putusan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);Menimbang, bahwa uang paksa (dwangsom) pada hekekatnya hanyabisa dijatunkan terhadap putusan pengadilan yang berupa menghukum(comdemnatoirn), ada dwangsom apabila ada perkara pokok yang gugatannyaberkaitan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dandikabulkan
    Tidak ada putusan dwangsom apabila tidak adaputusan pokok perkara terlebih dahulu yang berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan fakta dalampersidangan dalam permohonan uang paksa (dwangsom) maka MajelisHakim memutuskan terhadap permohonan uang paksa (dwangsom) olehPenggugat tidak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat agar menyatakansah dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada asset Tergugatbaik bergerak maupun tidak bergerak, Majelis
Register : 13-03-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
Suhamdi
Tergugat:
PT Sinar Nirwana Sari
8113
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan melaksanakan keputusan ini.6. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baikbergerak maupun tidak bergerak.7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakanupaya lain dikarnakan untuk biaya hidup Penggugat dan keluargamengingat sekarang Penggugat sudah tidak bekerja.8.
    (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmelaksanakan keputusan ini sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap,Majelis Hakim berpendapat bahwa dwangsom berkaitan dengan adanyawanprestasi karena pihak Tergugat tidak melaksanakan perbuatan apa yangtelah diperjanjikan.
    Penerapan dwangsom (uang paksa) dalam hukum acaraperdata berkaitan dengan amar putusan yang mesti dilaksanakan oleh pihakyang kalah dalam sengketa perdata terhadap putusan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);Menimbang, bahwa uang paksa (dwangsom) pada hekekatnya hanyabisa dijatunkan terhadap putusan pengadilan yang berupa menghukum(comdemnatoirn), ada dwangsom apabila ada perkara pokok yang gugatannyaberkaitan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dandikabulkan
    Tidak ada putusan dwangsom apabila tidak adaputusan pokok perkara terlebih dahulu yang berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan fakta dalampersidangan dalam permohonan uang paksa (dwangsom) maka MajelisHakim memutuskan terhadap permohonan uang paksa (dwangsom) olehPenggugat tidak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat agar menyatakansah dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada asset Tergugatbaik bergerak maupun tidak bergerak, Majelis
Register : 03-07-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 175/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
Zahara Fatimah SE MAK
Tergugat:
Yayasan Griya Husada Universitas Batam
9478
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    - Menolak eksepsi Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
    3. Memerintahkan Tergugat menyerahkan kepada Penggugat Ijazah S2 Magister Akuntansi milik Penggugat ;
    4. Meletakkan uang paksa (dwangsom) sebesar
    perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :PetitumPrimair Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ijazahS2 magister akuntasi milik Penggugat, setika sejak putusan dalam perkara inidibacakan ; Memerintahkan Tergugat membayar kerugian moril kepada Penggugatsebesar Rp. 500.000.000,, dibayarkan seketika sejak putusan ini dibacakan ; Meletakkan uang paksa (dwangsom
    beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhdap petitum gugatanmemerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat IjazahS2 Magister Akuntansi milik Penggugat tersebut kepada dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum mengenai kerugian moril olehkarena nilai kerugian immaterial tersebut tidak didukung oleh buktibukti sertaalasan yang cukup, maka terhadap petitum tersebut tidak cukup beralasanuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap petitum mengenai dwangsom
    Meletakkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,(satu jutarupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6.
Register : 29-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 64/PDT/2021/PT PLK
Tanggal 14 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat : AHMAD SAID Diwakili Oleh : RUSDI AGUS SUSANTO, S.H.
Terbanding/Penggugat : HENDRA SAPUTRA
10749
  • M E N G A D I L I :

    Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 162/Pdt.G/2020/PN.Plk tanggal 26 April 2021 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding dan masalah uang dwangsom yang amarnya selengkapnya sebagai berikut :

    Mengabulkan gugatan Penggugat

    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan ini telahmempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;6.
    pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telahdidasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, oleh karena itupertimbangan hukum tersebut dapat dibenarkan sehingga diambil alin dandijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutusperkara aquo dalam tingkat banding dengan kecuali mengenai amar putusan poinke 3 dan 4 yakni masalah besarnya tuntutan ganti rugi yang dikabulkan sertapembebanan uang paksa (dwangsom
    11 Putusan Nomor 64/PDT/2021/PT PLKMenimbang, bahwa oleh karena pengiriman sejumlah uang tersebutdilakukan sebelum kesepakatan kerjasama diakhiri Sesuai bukti P3 jo T2 masihdalam waktu perlaksaaan perjanjian kerja sama, maka Majelis Hakim PengadilanTinggi sependapat dengan Majelis tingkat pertama bahwa Penggugat/Terbandingtelah mendapatkan keuntungan atasnya;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap amar putusan PengadilanTingkat Pertama angka (4) yang berbunyi menghukum Tergugat membayar uangpaksa (dwangsom
    ) sejumlah Rp1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap harinyasejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan angka (4) tersebut MajelisHakim Pengadilan Tinggi menilai hal tersebut terlalu berlebihan dan tidak relevanditerapkan dalam perkara ini oleh karena penerapan uang paksa hanya bisadibebankan terhadap pelaksanaan eksekusi real sedang tuntutan untukmembayar sejumlah uang tidak dapat diterapkan untuk membayar uang paksa(dwangsom), sebagaimana Putusan
    Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor791/K/SIP/1973 tanggal 26 Pebruari 1973, maka seharusnya petitum tentanguang paksa (dwangsom) dinyatakan ditolak, sehingga amar tersebut harusdihilangkan sebagaimana amar putusan dibawah ini;Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat dalam jawabannyamengemukakan bahwa kewajibannya yang harus diserahkan kepada Terbandingsemula Penggugat hanya tinggal 59.000.000, (lima puluh sembilan juta rupiah)lagi, yang mana jawaban Pembanding semula Tergugat tersebut tidak
Putus : 24-07-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2702 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Juli 2014 — RAMADHAN vs RAMIADI
7636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugatjuga mengalami kerugian immateriil yakni kerugian yang diderita akibat perasaanbathin dan harga diri Penggugat serta pandangan orang banyak terhadappermasalahan ini, hingga dengan demikian adalah hal yang berkepantasan untukjuga menetapkan menghukum Tergugat membayar uang ganti rugi immateriilsebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Bahwa selanjutnya agar putusan dalam perkara ini nantinya dapat dipatuhi olehTergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (dwangsom
    tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Kualasimpang agar memberikan putusan sebagai berikut:I Dalam Provisi :1 Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala kegiatanyang pada saat ini sedang Tergugat kerjakan di atas tanah yang menjadiobjek sengketa tersebut serta untuk menghindarkan diri dari tindakantindakan yang melanggar hukum terhadap milik Penggugat di atas,sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap mengenai pokokperkara;2 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom
    berikut :e Barat : berbatasan dengan tanah RawangUdin;e Timur : berbatasan dengan tanah sawahInjah Fatimah;e Utara: berbatasan dengan tanah RawangUdin;e Selatan : berbatasan dengan tanah NurdinAinon;4 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setelah putusan dalam perkaraini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    berharga Surat Jual Beli di atas kertas bermateraiRp1.000,00 (seribu rupiah) tanggal 111991, antara Dolah dengan Penggugat,atas sebidang tanah darat yang batasbatasnya sebagai berikut:e Barat: berbatasan dengan tanah RawangUdin;e Timur : berbatasan dengan tanah sawahInjah Fatimah;e Utara: berbatasan dengan tanah RawangUdin;e Selatan : berbatasan dengan tanah NurdinAinon;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugatseperti sedia kala;Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom
Putus : 14-08-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3171 K/PDT/2013
Tanggal 14 Agustus 2014 — Ny. Sumarah, dk melawan Machfud
6644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh buktibukti autentik yang tidak dapatdisangkal kebenarannya oleh Para Tergugat, oleh karena itu sesuai dengan bunyiPasal 180 ayat (1) HIR mohon agar putusan dapat dijalankan terlebin dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upayahukum lainnya dari para Tergugat;Bahwa ada kekuatiran dari Penggugat, Para Tergugat tidak beriktikad baikmelaksanakan bunyi putusan pengadilan, oleh karena itu sudah seharusnya paraTergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
    Kerugian materiil berupa penggugat tidak bisa menguasai, menghaki danmemanfaatkan tanah sengketa sejak tahun 1985 sampai sekarang tahun2012 (selama 27 tahun) apabila tanah sengketa dimanfaatkan ataudisewakan akan menghasilkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah), jika diperhitungkan 27 tahun x Rp1.000.000,00 = Rp27.000.000,00(dua puluh tujuh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan para Tergugat
    ini didasari oleh buktibukti autentik yang tidakdapat disangkal kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu agarputusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu (uit voerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnyadari Tergugat Rekonvensi;Bahwa ada kekuatiran dari Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensitidak beriktikad baik melaksanakan bunyi putusan pengadilan, oleh karena itusudah seharusnya Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom
    mengosongkan tanah sengketaberikut merobohkan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, atau siapapunjuga yang menguasai tanah tersebut serta tidak mengalihkan tanah tersebutkepada siapapun;Menyatakan hukum sertifikat hak milik atas nama Tergugat Rekonvensi atastanah sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehinggawajib dibatalkan atas sertifikat tersebut karena pensertifikatan tersebut berasaldari perouatan melawan hukum;Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat lalaimenjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp2.086.000,00 (dua juta delapan puluh enamribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan
Register : 29-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 22/Pdt.G.S/2019/PN Ksp
Tanggal 13 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
M. YASAR
15012
  • yang telah diserahkan sebagai jaminan maupunsegala harta kekayaan TERGUGAT berupa:Tanah berdasarkan SHM No.81 tanggal 24 Desember 2005 atasnama Muhammad Yasar;sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaranhutang yang dituntut dapat dipenuhi dengan menjual lelang hartakekayaan tersebut;Bahwa Untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan ini oleh TERGUGATmaka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadiliperkara ini berkenan untuk menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) perhariketerlambatan pelaksanaan putusan ini;8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada keberatan;9.
    melakukanpenjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Halaman 11 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 22/Pdt.GS/2019/PN KspMenimbang dalam hal lelang, itu adalah urusan pejabat lelang danprosedur lelang sesuai praturan lelang.Menimbang oleh karenanya petitum nomor 6 haruslah ditolak;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim tunggal akan mempertimbangkanpetitum nomor 7 yaitu Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom
    ) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaan putusan ini;Menimbang bahwa uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yangdijatunkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaran sejumlahuang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakanMenimbang bahwa diantara sarat uang paksa (dwangsom) adalah tidakberlaku terhadap tindakan membayar uang artinya tidak dapat dituntutbersama sama dengan tuntutan membayar uang.Menimbang oleh karena perkara ini adalah masalah wanprestas/
Register : 03-01-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 8 Mei 2019 — Saepul, dkk.; Melawan; PT Teodore Pan Garmindo;
23629
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.446.000,-(empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    diperintahkan untuk melaksanakan perintah putusan pengadilandalam membayar hakhak Para Penggugat, maka sudah seharusnya asetasetTergugat disita terlebin dahulu melaluisita jaminan untuk penegakan hukum danterlaksananya eksekusi putusan pengadilan tersebut (conservatoir beslag).44.Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan dan untuk ditaatinyaputusan pengadilan oleh Tergugat, maka sudah sewajarnya selain diberikankewajiban hukum, kepada Tergugat juga diberikan sanksi berupa uang paksa(dwangsom
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp 1,000,000,00 per hari sejak putusan a quo berkekuatan hukumHalaman 13 Putusan Nomor : 04/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdgtetapatas segala kelalaian dan keterlambatan Tergugat dalam melaksanakanputusan perkara a quo.7. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas aseaset perusahaan yangdimiliki Tergugat sesuai Pasal 227 HIR.8.
    memberikan bukti secara tertulis maupun saksi yang membuktikansecara pasti upah, masa kerja masingmasing Penggugat dan jumlah kekuranganyang tidak diberikan oleh Tergugat, maka tuntutan Para Pengugat pada angka (5)haruslah ditolak;Menimbang, bahwa karena Para Penggugat dipekerjakan kembali,maka menghukum Tergugat untuk memanggil Para Penggugat secara tertulisuntuk bekerja kembali selambatlambatnya 14 hari kerja sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap serta menghukum Tergugat untuk membayar uangpaksa/dwangsom
    sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) perhari kepadaPara Penggugat apabila Tergugat tidak mengerjakan kembali Para Penggugatsejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sehingga petitum gugatan ParaPenggugat angka 6 (enam) yang mohon agar Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa (dwangsom) beralasan hukum untuk dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang petitum Para Penggugat angka 7 (tujuh) yangmemohon agar diletakan sita terhadap harta bergerak maupun harta yang tidakbergerak milik Tergugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakanputusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.446.000,(empatratus empat puluh enam ribu rupiah);7.
Register : 08-09-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 234/Pdt.G/2022/PN Smn
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat:
Suradi
Tergugat:
QPTC Dimas Airlines School
14962
  • Menghukum Tergugat karena melakukan Perbuatan wanprestasi, Untuk membayar kerugian materiilkepada Penggugat yaitu, sebesar : Rp230.912.000,00(Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini.
Register : 24-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Jap
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat:
Machdyani, ST
Tergugat:
Bumiputra 1912 Regional Jayapura
3022
  • Sah dan mengikat;
  • Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk merugian materiil sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapn juta rupih) secar seketika dn sekaligus;
  • Menghukum tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang hrus dibayar oleh tergugat lali dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum telah
  • Menghukum Tergugat
Putus : 05-07-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Mbo
Tanggal 5 Juli 2017 — dr.REDHA UMRAH, Umur 35 Tahun ,Kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Dokter Alamat Jl. Peurada I Lr Cempaka No. 44 Desa Peurada Kecamatan Syiah Kuala ,Kota Banda Aceh ,dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya:1.Muhammad Reza Maulana, SH ,2.Muhammad Ramadhan,SH,MH,Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Hukum MRM & Associates yang berkedudukan di Jl. Blang Lam Ujong II No.90 Peulanggahan Kota Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Nopember 2016, yang selanjutnya disebut sebagai ………………..Penggugat; Lawan: NUZAR, Umur ± 48 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,beralamat Desa Alue Billi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya ,Propinsi Aceh, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya 1.Agus Herliza,S.H, 2.Putra Pratama Sinulingga,S.H. keduanya Advokat/Pengacara, pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Agus Herliza,S.H. & Partners, dijalan Sentosa No.RK.6 Lt.1 Drien Rampak - Meulaboh yang selanjutnya disebut sebagai......................................................Tergugat ;
26240
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewisjde );5.
    beralamat di Jalan Nasional Alue Bilie, NaganRaya Tapaktuan (tepatnya di depan Koramil Alue Bilie, di sampingNanda Depot air isi ulang) ; danHartaharta milik Tergugat yang perinciannya akan Penggugattentukan tersendiri nantinya dalam hal demi terpenuhinya kewajibanTergugat di dalam putusan perkara a quo ;Bahwa karena diragukan i'tikad baiknya Tergugat, agar kemudianTergugat mentaati dan melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini,mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (Dwangsom
    hal demi terpenuhinyakewajiban Tergugat didalam putusan perkara aquo;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) dari Penggugatuntuk Meletakkan sita jaminan (Concervatoir beslaag) ditolak ,Oleh karenadalam perkara ini tidak dilakukan Sita Jaminan ;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 (enam),yaituMenghukum Tergugat sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) perhari setiapTergugat lalai dalam memenuhi, mentaati dan melaksanakan putusan MajelisHakim dalam perkara a quo ;Menimbang bahwa tentang dwangsom
    , oleh karena hal ini tidakbertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan dwangsom ini bertujuan agarpihak yang dikalahkan segera mematuhi putusan Pengadilan, maka dwangsomini dapat dikabulkan, hanya saja jumlah tidak sebesar yang dituntut Penggugat,menurut Majelis Hakim sudah layak dan pantas apabila dwangsom inidikabulkan sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari ;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7 (tujuh), Menyatakanbahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhariapabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejakPutusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewisjde );5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonpensi tidak dapat diterima ;TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI.
Register : 04-07-2018 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 315/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. ADITYA SARANA GRAHA
Tergugat:
PT. Barito Karya Engineering
Turut Tergugat:
PT. Perkasa Internusa Mandiri
19272
  • MENGADILI

    DALAM PROVISI

    • Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
    • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, ganti rugi Materiil sejumlah Rp.213.759.810,-
    • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom)
Register : 04-03-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN PELAIHARI Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Pli
Tanggal 22 Juni 2022 — Penggugat:
Sri Astuti
Tergugat:
Eko Wahyuwanto
669
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mobil merek Toyota, tipe Avanza 1300 G, dengan nomor kendaraan DA 7499 LA yang diketahui dengan nomor kendaraan DA 1210 LK, kepada Penggugat:
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) setiap
Register : 04-11-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN PADANG Nomor 144/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Tanggal 20 Mei 2013 — FATMIWATI melawan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PADANG
22762
  • Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 366.000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah );
    digantidengan uang sebanyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).Bahwa penggugat mengajukan gugatan ini berdasarkan bukti yang cukup menurut hukumdan dengan alasan mudahnya harta objek perkara dipindah tangankan pada pihak lain,maka berdasarkan hukum kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu walaupun tergugat mengajukan banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).14 Bahwa agar tergugat mau melaksanakan putusan ini nantinya, mohon agar tergugatdihukum membayar uang paksa (dwangsom
    UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Bahwa dengan demikian tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana yangdiuraikan oleh penggugat didalam dalildalil gugatannya pada halaman 4 point 12bersambung ke halaman 6 adalah tidak berdasarkan hukum dan mengadaada sehinggatuntutan kerugian dimaksud harus ditolak dan lagi pula tidak dapat dimintakanpertanggungjawaban pada tergugat;Bahwa demikian juga terhadap penggugat, agar tergugat membayar uang paksa (dwangsom
    Penggugat, maka petitum tentang penyitaanharus ditolak;Menimbang, bahwa dalil pokok Penggugat tentang Perbuatan Tergugat melakukan PerbuatanMelawan Hukum atas penarikan mobil Toyota Avanza BA 1005 A sebagaimana yang telahterbukti tersebut diatas, petitum Penggugat tentang pengembalian mobil aquo oleh Tergugatkepada Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat mengenai penyerahan barang berupa mobilToyota Avanza BA 1005 A dikabulkan, maka tuntutan Penggugat mengenai dwangsom
    akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa apabila mobil tersebut direntalkan / disewakan , dalam sehari sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), maka besar uang dwangsom yang layak dan pantas dapat didasarkan atas pertimbangan tersebut diatas, sehingga petitum Penggugat ke9 dapat dikabulkan,yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke10, oleh karena tidak beralasan hukum, maka petitumke10 tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa
    Polisi : BA 1005 A;5 Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6 Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.366.000, ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari Jumat tanggal 17Mei 2013 oleh kami ASMAR, SH.MH. selaku Hakim Ketua Sidang, SISWATMONORADIANTORO
Register : 18-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Cikarang Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckr
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat:
PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 2 CABANG CIKARANG
Tergugat:
WIDIAWATI
8370
  • Bahwa agar Tergugat segera melakukan pemenuhan terhadap putusanmaka Penggugat memohon untuk dapat dikenakan membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per hari setiapkali Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.Dengan buktibukti dan kesaksiankesaksian sebagai berikut :Bukti Surat :Halaman 2 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckr1.
    Apabila Tergugat tidak maumelaksanakan atau tidak bersedia melaksanakan isi putusan maka tergugatdiwajibkan membayar Dwangsom yaitu Uang paksa. Sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung R.I.
    No. 792/Sip/1972 tanggal 2621973 yang menentukanbahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap perkara Utang Piutang.Hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2331K/Pdt/2008tanggal 23 Juli 2009.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang undanganHukum Perdata menyatakan bahwa Dwangsom hanya bisa berlakuterhadapperkara tergugat yang tidak melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasiHalaman 14 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckrsebagaimanaditentukandi
    Merujuk pada ketentuanHukum Perdata bahwa Dasar hukum Dwangsom adalah Pasal 606a Rv. yangmengatur bahwa, "Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukumanuntuk sesuatu yang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapatditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukumantersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkandalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
    Sehinggatidak semuaperkaradapatdiberlakukan Dwangsom, dan jumlahbesarnyaDwangsom ditentukan dalam Putusan Hakim.