Ditemukan 2689 data
26 — 3
Pengatur I/d dengan gaji pokoksebagaimana Bukti PR.16 sebesar Rp 2.015.100, dengan demikian menurutpertimbangan majelis, adalah tidak berlebihan bila penghasilan Termohondijadikan sebagai landasan gaya hidup Termohon untuk menentukanbesarnya nafkah bagi Termohon secara layak dengan tetapmempertimbangkan nilai keadilan bagi Pemohon dan Termohon ;Menimbang, bahwa dalam Kitab Al Muhadzdzab juz Il halaman 176disebutkan :Boal) 28 Adal g Sal Ll Cae g Lina) LES J gdall aes atl pol lb 13Artinya : Apabila suami
mencerai ister' sesudah dukhul dengan talak raji, maka ister berhakmendapat tempat tinggal dan nafkah semasa iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, majelis hakim berpendapat bahwa secara ex officio patut danberalasan hukum apabila Pemohon dihukum untuk memenuhi kewajibannyamembayar nafkah iddah sebesar Rp.1.000.000, X 3 bulan = Rp.3000.000,(tiga juta rupiah) sebagaimana akan disebutkan dalam diktum putusan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (a
17 — 7
jbl 3Artinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dikumpuli (dukhul)dengan talak raj, maka isteri berhak mendapat tempattinggal dan nafkah semasa iddah;Menimbang, bahwa dengan merujuk doktrin figih tersebut di atas,maka ada 2 (dua) syarat yang harus terpenuhi dalam gugatan nafkah iddah,yang pertama harus bada dhukhul dan yang kedua talaknya roji;Menimbang, bahwa perkara ini adalah cerai talak dari pasangan suamiisteri yang sah sebagaiman dibuktikan dengan bukti (P.1) sedangkan antaraTergugat Rekonvensi
27 — 14
intim adalah bukandisebabkan oleh Pemohon Rekonpensi yang nusyuz, akan tetapi disebabkan TergugatRekonpensi yang tidak mau melakukannya, maka Majelis Hakim menilai bahwaPemohon Rekonpensi tidaklah dapat dikatagorikan sebagai isteri yang nusyuz, sehinggaia berhak menerima nafkah selama masa iddah;Menimbang, bahwa mengenai nafkah iddah Majelis Hakim mengambil pendapatahli figh yang diambil sebagi pendapat Majelis hakim sebagaimana tersebut dalamKitab Muhadzdzab jilid II halaman 189:Artinya: Apabila suami
mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak raji, maka isteriberhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasa iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas dandengan mempedomani ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jo.
21 — 13
suami yang menjatuhkan talak berkewajibanmemberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya kecuali apabila istri tersebutnusyuz dan besaran nafkah itu sesuai dengan kemampuan bekas suami sertadisesuaikan dengan nilai kepatutan dan kelayakan biaya hidup sebagaimanadimaksud Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, hal tersebut senada denganpendapat ulama dalam Kitab Al Muhadzdzab juz II halaman 176 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim yaitu:We raap iad Silafor prelbWair>gluda LnblalsArtinya : Apabila suami
mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak ray,maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasa iddah;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menggugat nafkah iddahsebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) dikarenakan penghasilanbersih Tergugat rekonvensi adalah bekisar antara Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) hingga Rp100.000.000,00 berdasarkan apa yang dipertimbangkandi atas tidaklah terbukti karena nafkah iddah adalah nafkah masa tunggu daribekas suami sebagaimana masa
65 — 12
Lgl sg Las, LoWbJo>aJl ae ail pol gllo IsArtinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak raj,maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasa iddah.Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak terbuktiPenggugat Rekonvensi berbuat nusyuz, oleh karenanya Penggugat Rekonvensiberhak mendapat nafkah iddah setelah terjadi perceraian sehingga gugatan tentangnafkah iddah dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi tetap
36 — 6
Artinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dikumpuli (dukhul )dengan talak raj, maka ister berhak mendapat tempat tinggaldan nafkah semasa iddah;Menimbang, bahwa dengan merujuk dokirin figih tersebut di atas,maka ada 2 (dua) syarat yang harus terpenuhi dalam gugatan nafkahiddah, yang pertama harus bada dhukhul dan yang kedua talaknya roj!
46 — 28
drsdl 9Artinya: Apabila suami mencerai isterinya yang telah disetubuhi dengan talakraji maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selamamasa iddah;Dan dalam Kitab Al Iqna IV : 46 yang berbunyi :Artinya: Bagi perempuan yang menyjalani iddah rajiyah mempunyai hak tempattinggal, nafkah dan pakaian.
15 — 7
menjatuhkan talakberkewajiban memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya kecuali apabilaistri tersebut nusyuz dan besaran nafkah itu sesuai dengan kemampuan bekassuami serta disesuaikan dengan kepatutan dan kelayakan biaya hidupsebagaimana dimaksud Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, hal tersebut senadadengan pendapat ulama dalam Kitab Al Muhadzdzab juz Il halaman 176 yangdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yaitu:Baad) (8 ARAN iSiall Lgl Gay Liew) DLS CJ dal aes atl yo gl 10Artinya : Apabila suami
mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak raji,maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasa iddah.Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat Rekonvensi menuntutnafkah selama menjalani masa menunggu (iddah) sejumlah Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah) perbulan atau Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) untuk seluruh masaiddah;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi atas nafkahiddah pada dasarnya adalah merupakan nafkah untuk biaya hidup PenggugatRekonvensi sendiri selama
24 — 15
ayat 229 dan ketentuan yang terdapat dalam pasal 41huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf (a) dan (b)dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka Pengadilan Agama dapatmenetapkan kewajiban bagi Ssuami sebagai akibat dari perceraian untukmemberikan nafkah iddah, kiswah, maskan dan mutah kepada isteri yangdiceraikan selama masa iddah hal tersebut senada dengan pendapat ulamadalam Kitab Al Muhadzdzab juz Il halaman 176 yang diambil alin menjadipendapat Majelis Hakim yaitu, Apabila suami
mencerai isteri sesudah dukhuldengan talak raj, maka ister berhak mendapat tempat tinggal dan nafkahsemasa iddah;Menimbang bahwa masa iddah seorang isteri sebagaimana diaturdalam Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam ayat (2) huruf (6) adalah bagi yangmasih haid ditetapkan 3 (tiga) kali Suci dengan sekurangkurangnya 90(Sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (Sembilan puluhhari);Menimbang, berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar bahwa