Ditemukan 90815 data
ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN
15 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atas nama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN menjadi tertulis ANNYSAFITRI LUMBANTORUAN, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisirsebagai Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atasnama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;4.
MHD ROMI dan RACHMAWATI
15 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Raqilla Hanifa Azzahra, semula tertulis Muhammad Romi dirubah menjadi MHD Romi;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) kepada Kantor
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) pada akta kelahiran anaknya tersebut, semula tertulis Muhammad Romi dirubah menjadi MHD Romi pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah
CUT INTAN
8 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-30092022-0016 tertanggal 30 September 2022;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-30092022-0016 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru untuk anak Pemohon terse-but dan Kartu Keluarga yang baru untuk Pemohon dengan penulisan tang-gal lahir anak Pemohon tersebut yang benar, yaitu 25 Oktober 2018;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus
ROSMANI SAID
35 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-17092012-0252 tertanggal 19 September 2012;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi
Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-17092012-0252 tersebut serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan tanggal lahir yang benar, yaitu 4 MEI 1963;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);<
FAUZIANI
14 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tang-gal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-18032022-0024 tertanggal 11 April 2022;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-18032022-0024 la-lu menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan nama dan tanggal lahir yang benar, yaitu nama: NURUL MAULIDAR, lahir pada tanggal: 04 DESEMBER 2021;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan
11 — 4
Menetapkan bahwa penulisan data saat kelahiranPemohon yang benar adalah tanggal 21 April 1990;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan data saat kelahiranPemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor 0004/004/I/2011 tanggal 07 Januari 2011, dari kata tanggal 21 April 1989, menjaditanggal 21 April 1990, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang;4.
Data saat kelahiranPemohon yang benaradalah21 April 1990;Menimbang, bahwa padaKutipan Akta Nikah Pemohon Nomor0004/004/1/2011 tanggal 07 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang (P2)penulisan data saat kelahiranPemohon tertulis 21 April 1989,sementara itupada bukti P1, P3 dan P4, data saat kelahiranPemohon tertulis 21 April 1990,oleh karena itu) Majelis berpendapat bahwa penulisan data saatkelahiranPemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan
Akta Nikah tersebutsebagai sebuah kesalahan sehingga harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P3 dan P4, penulisanbiodata saat kelahiranPemohon tertera 21 April 1990, oleh karena itu Majelisberpendapat bahwa penulisan data saat kelahiranPemohon dengan 21 April1990, merupakan hal yang benar;Him.5dari8hlm.Penetapan No.541/Pdt.P/2016/PAMIg.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terobukti bahwa dalam dokumen pernikahan Pemohonpadapenulisandata
saatkelahiran Pemohonterdapatkesalahan danakibatkesalahanpenulisantersebut,Pemohon mengalami hambatan dan kesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkan adanya penyelarasan dan penyamaandalam penulisan data diripada dokumendokumen terkait, olenkarenaituMajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon tersebut beralasan dan dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalil permohonannya
,sehingga permohonan Pemohon telah terbukti dan dapat dikabulkan, dengandemikian penulisandata saat kelahiranPemohon yang tercantum pada AktaNikah Nomor : 0004/004/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun KotaMalang, dengan penulisan tanggal 21 April 1989harus dirubah menjadi tanggal21 April 1990;Menimbang, bahwa Majelis hakim perlu) memerintahkan kepadaPemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan data saatkelahiranPemohontersebut
Menetapkan bahwa penulisan data saat kelahiranPemohon yang benaradalah tanggal 21 April 1990;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan datasaat kelahiranPemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor0004/004//2011 tanggal 07 Januari 2011, dari kata tanggal 27 April 1989,menjaditanggal 27 April 1990, kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang;4.
19 — 0
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Menetapkan mengubah penulisan nama orangtua Pemohon I di Kutipan Akta Nikah No.132/1/1977 pada tanggal 20 Mei 1977, yang benar : Syamsuni(Bapak Kandung);
Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur;
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan
DENARA SILABAN
7 — 4
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4073/2010 yang semula tertulis DENARA.S menjadi DENARA SILABAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
FITRI NORHIDAYATI
59 — 10
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari Fitri Nor Hidayati menjadi Fitri Noor Hidayati
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 2138/1981.- tanggal 25 November 1981
- Membebankan
27 — 10
M E N E T A P K A N: 1 Mengabulkan permohonan pemohon ; --------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M ;-------------------------------------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulan penulisan nama pemohon pada akta kelahirannya
Penetapan Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dpse Bahwa nama pemohon didalam akta kelahiran tertulis bernama : PUTUGIZHA SATRYA GAUTAMA.M. sedangkan didalam ijazahnya sebagaidokter tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M(tanpa adae Bahwa oleh karenanya surat keputusan pengangkatan Pemohon sebagai doktermagang tidak bisa diterbitkan oleh KIDI;e Bahwa pemohon baru mengetahui nama pemohon ada kekeliruan penulisandidalam akte kelahiran ketika pengurusan SKnya sebagai doktermagang; e Bahwa untuk memperbaiki penulisan
didalam akta kelahirannya tersebutdiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon mohon Penetapan dari Pengadilan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah perbaikan penulisan nama Pemohon didalam akta kelahirannya
membuktikan permohonan Pemohon tersebutdipersidangan telah diajukan bukti surat berupa P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua )orang saksi yaitu : saksi Ir. 1 Made Artha dan Komang Rasmala Dewi;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat dan keterangan saksisaksi, terungkapfaktafakta sebagai berikut:e Bahwa benar didalam akta kelahiran Pemohon telah tertulis nama pemohon PutuGizha Satya Gautama.M., sedangkan didalam ijazah Pemohon sebagai doktertertulis bernama Putu Gizha Satya Gautama M (tanpae Bahwa perbedaan penulisan
; Bahwa oleh karenanya Pemohon bermaksud untuk memperbaiki penulisannamanya didalam akta kelahirannya tersebut agar sama dengan yang tertulisdidalam ijazahnya sebagai dokter;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 71 Undang undang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependuduk yang telah diubah dengan Undang Nomor 24Tahun 2013 jo pasal 100 Peratran Presiden Republik Indonesia NO. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwauntuk membetulkan penulisan
kepadapemohon;Memperhatikan, ketentuan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependuduk yang telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun2013 jo Peratran Presiden Republik Indonesia NO. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dpsdan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan pemohon ; 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
Sri Wahyuni
51 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan penulisan nama anak Pemohon yang semula tercatat dalam Akta Kelahiran anak pemohon tertera dalam kutipan akta kelahiran pemohon yang baru tersebut keliru penulisan namanya anak pemohon tertera, YUSRI FIKRA MINHAIQAL, dan seharusnya tertulis, dan dirubah dengan MUHAMMAD HAIKAL AL GHIFARI, pada
Akta kelahiran No. 5204-LT-13022018-0040 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, untuk mencatat perubahan penulisan perubahan nama anaknya Pemohon tersebut dalam buku register yang ditentukan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
membuktikan anaknya berobat kedokter;e Bahwa saksi mengatakan kurang pas nama Yusri Fikra Minhaigqalanak pemohon tersebut, makanya anaknya pemohon sering sakitsakit;Halaman 3 dari 8 Penetapan No.6/Pdt.P/2022/PN.SbwBahwa saksi kurang jelas dan tidak tahu siapa yang menyarankannama anaknya pemohon diganti;Bahwa saksi tidak tahu arti nama anak pemohon tersebut;Bahwa saksi tahu pemohon bercerai dengan suaminya pada tahun2021;Bahwa anaknya pemohon cuman satu orang saja;Bahwa saksi tahu nama yang tertera dalam penulisan
berobat kedokter;Bahwa saksi mengatakan kurang pas nama Yusri Fikra Minhaiqalanak pemohon tersebut, makanya anaknya pemohon sering sakitsakit;Bahwa saksi kurang jelas dan tidak tahu siapa yang menyarankan namaanaknya pemohon diganti;Bahwa Saksi tidak tahu arti nama anak pemohon tersebut;Bahwa saksi tahu pemohon bercerai dengan suaminya pada tahun2021;Bahwa anaknya pemohon adalah cuman mempunyai anak tunggal;Halaman 4 dari 8 Penetapan No.6/Pdt.P/2022/PN.Sbwe Bahwa saksi tahu nama yang tertera dalam penulisan
Menetapkan perubahan penulisan nama anak Pemohon yang semulatercatat dalam Akta Kelahiran anak pemohon tertera dalam kutipan aktakelahiran pemohon yang baru tersebut keliru penulisan namanya anakpemohon tertera, YUSRI FIKRA MINHAIQAL, dan seharusnya tertulis,dan dirubah dengan MUHAMMAD HAIKAL AL GHIFARI, pada Aktakelahiran No. 5204LT130220180040 ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan SipilKabupaten Sumbawa, untuk mencatat perubahan penulisan perubahannama anaknya Pemohon tersebut dalam buku register yang ditentukanuntuk itu;4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon sejumlah Rp130.000,00. (Sseratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan pada Hari KAMIS,Tanggal 10 FEBRUARI2022 oleh RICKI ZULKARNAEN, S.H.
M.SYAHRIL HASAN
12 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/2975/Ist/Cs-T/2012, tertanggal 3 Agustus 1999 An. M. Syuhada Aziz ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/2975/Ist/Cs-T/2012, tertanggal 3 Agustus 1999 An. M.
Syahril menjadi penulisan yang benar adalah M. Syahril Hasan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah);
Muhamad Yunus
10 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan Tahun Kelahiran pada akta kelahiran Pemohon No. 344/A/DISP/JS/1991, tanggal 18 Januari 1991, semula tertulis Tahun 1972 dirubah menjadi Tahun 1973;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan Tahun Kelahiran Pemohon kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan Tahun Kelahiran Pemohon pada akta kelahiran Pemohon tersebut, semula tertulis Tahun 1972 dirubah menjadi Tahun 1973 pada pinggir Kutipan Akte Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
TIOLINA
45 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anaknya Nomor 900/U/JS/2006, tanggal 28 Desember 2006, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anak tersebut, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
MISRIYANTI
14 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan jenis kelamin anak pemohon pada Akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Perempuan diperbaiki menjadi Laki-laki;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan jenis kelamin anakPemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianaksebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
BUDI PUSPITAWATI
19 — 10
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-
16 — 5
Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalah WahyudiCrisdianto bin Samuin;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor 862/202/VII/2001 tanggal 25 Juli 2001, dari kata Wahyudi Chrisdianto bin Samuin, menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;4.
NamaPemohon yang benaradalahWahyudiCrisdianto bin Samuin;Menimbang, bahwa padaKutipan Akta Nikah Pemohon Nomor862/202/VIV2001 tanggal 25 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang (P1) penulisannama Pemohon tertulis Wahyudi Chrisdianto bin Samuin,sementara itu padabukti P4, nama Pemohon tertulis Wahyudi Crisdianto bin Samuin, oleh karenaitu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohonsebagaimana tertera dalam Kutipan
Akta Nikah tersebut sebagai sebuahkesalahan sehingga harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, P3 dan P4, penulisanidentitas data nama Pemohon tertera kata Wahyudi Crisdianto bin Samuin, olehkarena itu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohondengan kata Wahyudi Crisdianto bin Samuin, merupakan hal yang benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan PemohonHim.5dari8him.Penetapan
No.321/Pdt.P/2017/PAMIg.padapenulisannamaPemohonterdapatkesalahan,danakibatkesalahanpenulisantersebut, Pemohon mengalami hambatan dankesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkanadanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diripada dokumendokumen terkait, olehkarenaituMajelis Hakim berpendapat bahwapermohonanPemohon tersebut beralasan dan dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran
dalildalil permohonannya,sehingga permohonan Pemohon telah terbukti dan dapat dikabulkan, dengandemikian penulisandata nama Pemohon yang tercantum pada Akta NikahNomor : 862/202/VIV2001 tanggal 25 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang,dengan penulisan Wahyudi Chrisdianto bin Samuinharus dirubah menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin;Menimbang, bahwa Majelis hakim perlu) memerintahkan kepadaPemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan
Menetapkan bahwa penulisan data namaPemohon yang benar adalahWahyudiCrisdianto bin Samuin;3. Memerintahkan Pemohonuntuk mencatatkan perubahan penulisan namaPemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor862/202/VIV/2001 tanggal 25 Juli 2001, dari kata Wahyudi Chrisdianto binSamuin, menjadiWahyudi Crisdianto bin Samuin, kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;4.
MOHAMAD NURSIDIK
67 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan tahun lahir anak pemohon TAZKIA AULIA yang tercantum dalam akta kelahiran Nomor 5059/TP/2008 tertanggal 18-03-2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dari tahun lahir tertulis 2003 dirubah menjadi 2001;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tegal untuk mengganti penulisan tahun lahir anak pemohon TAZKIA AULIA yang tercantum dalam akta kelahiran Nomor 5059/TP/2008 tertanggal 18-03-2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dari penulisan tahun lahir 2003 dirubah menjadi 2001;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sejumlah Rp 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah) ;
AHMAD NASIR JAMIL
22 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 05/05/1/2006, tertanggal 21 Januari 2006;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 05/05/1/2006, tertanggal 21 Januari 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delima;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan
NASIR adalah keliru seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah AHMAD NASIR JAMIL;
- Menghukum permohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp130.000,00;- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Idris
26 — 12
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung, yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Tanggal lahir 31/12/1995, yang sebenarnya adalah 09/08/1996 sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Pendidikan Tamat SD/Sederajat, yang sebenarnya adalah Tamat SMA/Sederajat sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta.
- Menetapkan agar pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam dataKartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga danKTP kekeliruannya adalah :2. Nama Nyambung, yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazahdan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengj;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung,yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Tanggal lahir31/
kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah PekerjaanPelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta.Halaman 2 dari 10 Penetapan perkara nomor 337/Pdt.P/2019/PN Sgm6.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung,yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.3.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu) Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah PekerjaanPelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta..