Ditemukan 2484 data
SASRI SITUMORANG
Tergugat:
PT. RAJA PERDANA INTI
58 — 10
bekerja pada Tergugat.Bahwa apabila TERGUGAT tidak membutuhkan PENGGUGAT lagi danmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan jelas sangatmerugikan Penggugat, oleh karenanya Tergugat haruslah membayaruang pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat 1, 2 dan 3 UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan..Bahwa oleh karena melalui Perundingan Bipartit tidak ada penyelesaiansehingga penggugat mengajukan Pengaduan ke Mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli SerdangBahwa perundingan secara Tripartit
Bahwa, terhadap dalil Gugatan pada Halaman3 angka 15, 17(berikut dalam perbaikan gugatan) adalah hal yang naif danmengadaada, disebabkan Penggugat tidak menjelaskan atasdasar apa dan darimana angka Rp. 2.720.100, (dua juta tujuhratus dua puluh ribu seratus rupiah) guna membuat perhitunganpembayaran pesangon Penggugat tersebut;Halaman 13Putusan PHI Nomor :125 /Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn14.15.Bahwa, pada perundingan tripartit di Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang pihak Penggugat dan Tergugat telahmemberikan
Raja PerdanaInti maka jadwal keberangkatan Busnya digeser atau dilamakan pihakperusahaan, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan bus, makamenjadi tanggung jawab Penggugat sebagai supir.Bahwa TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK)sepihak terhadap Penggugat tanpa pernah ada memberikan SuratPeringatan, tanpa memberikan hakhaknya karena Tergugatmenganggap Penggugat tidak berhak atas apapun.Bahwa perundingan secara Tripartit telah diadakan, akan tetapi tidak adapenyelesaian, Dinas Ketenagakerjaan
150 — 60
telahmelakukan upaya penyelesaian perselisihan PHK tersebut melaluiPerundingan Bipartit, namun karena tidak tercapai kata sepakat, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugatkemudian mencatatkan perselisihan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Mimika (Disnakertrans Mimika) melalui suratPenggugat Nomor 18702/IR/GEN/VI/2017, tanggal 08 Juni 2017 untukdiupayakan penyelesaiannya secara Tripartit
melalui Mediasi;14.Bahwa Mediator pada Disnakertrans Mimika telah melakukan Perundingan15.Tripartit melalui Mediasi atas perselisihan PHK antara Penggugat danTergugat pada tanggal 15 Juni 2017, namun karena tidak tercapai katasepakat sehingga pada tanggal 10 Juli 2017, Mediator mengeluarkan SuratAnjuran Nomor 565/23/ANJ/V1/2017, tanggal 10 Juli 2017, yang padapokoknya menganjurkan agar Tergugat diberikan kesempatan terakhiruntuk bekerja kembali di Perusahaan Penggugat dengan surat pernyataankeras
Bahwa alasan gugatan Penggugat No. 12 sampai dengan 17 akanditanggapi sebagai berikut:Tergugat menolak dalil yang menyebutkan kalau telah mangkir lebih dari5 hari atau telah mangkir selama 5 hari kerja sebab pada saatdilaksanakan perundingan Bipartit maupun Tripartit Tergugat sudahmemberikan bukti yang jelas dan tidak bisa terbantahkan kalau padatanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016 telah menjalankanibadah sesuai dengan surat keterangan Nomor: 01/G16.c/III/2017 yangdikeluarkan oleh Gereja
38 — 5
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonanperundingan tripartit dalam rangka pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada DinasSosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo; 3: Bahwa hasil dari perundingan tripartit tersebut Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/2260/404.3.3/2012tanggal 9 Agustus 2012, yang isinya : 4. Pengusaha CV. GIOVANNI SUKSES MAKMUR agar mempekerjakan kembalipekerja (sdr.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Il Kantor DinasSosial dan Tenaga Kerja Kota Medan;Bahwa pada tanggal 11 September 2014 Perundingan secara Tripatit tidakdapat dilaksanakan dikarenakan Penggugat datang terlambat, lalu DinasSosial dan Tenaga kerja memanggil kKembali Penggugat dan Tergugatmelalui short message service (SMS) untuk hadir kembali pada tanggal 17September 2014 untuk melakukan perundingan tripartit secara mediasikembali;Bahwa pada tanggal 17 September 2014 antar Penggugat dan tergugattelah terjadi perundingan tripartite
Bahwa sebagai perbandingan dalam tingkat penyelesaian perkara a quosecara tripartit pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medanyang telah menerbitkan anjuran atas permasalahan Termohon Kasasidengan Pemohon Kasasi perkara a quo yang juga merupakan dasarpengajuan gugatan a quo oleh Termohon Kasasi tersebut, juga tidakmenyebutkan tentang kedudukan Termohon Kasasi sebagai karyawan tetappada perusahaan Pemohon Kasasi, sehingga dalam anjuran yangditerbitkan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat IV dan Penggugat V ;Bahwa dalam pertemuan tersebut tidaklah mencapai kesepakatan, dikarenakan pihak Tergugat Il tidak mempunyai iktikad baikuntuk melakukan perundingan terkait perselisihan tersebut ;Bahwa dengan melihat tidak adanya titik temu dan tidak adanyaitikad baik dari pengusaha untuk melakukan perundingan danmenyelesaikan perselisihan tersebut, maka para Penggugat mengajukanperselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan SosialKabupaten Boyolali untuk dilakukan proses mediasi (Tripartit
hadirnya pihak Tergugat Il, kemudian paraPenggugat dan pihak Disnakertrans Kabupaten Boyolali telah sepakatuntuk melakukan mediasi yang ke 2 pada tanggal 12 Maret 2008 danpihak Disnakertrans Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab secararesmi untuk memberitahukan kepada para Penggugat maupun Tergugatll ;Bahwa kemudian pihak Disnakertrans Kabupetan Boyolali memberitahukan kepada para Penggugat bahwa pertemuan untuk tripartitdiundur karena permintaan dari pihak Tergugat Il ;Bahwa pada pertemuan tripartit
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur (Obscuur Libel) dengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut agar Tergugat membayarsejumlah pesangon kepada Penggugat adalah sangat kontradiktif atau salingbertentangan dengan pendirian Penggugat pada saat dilakukan penyelesaianBipartit dan pada proses mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan TrasmigrasiProbolinggo (Mediator) pada tingkat Bipartit dan Tripartit, Penggugat tidakpernah meminta pembayaran
Dalam Bipartit dan Tripartit Penggugat hanya meminta agardipekerjakan kembali, bahkan setelah anjuran dari Mediator pada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Probolinggo yang isinya menganjurkan agarTergugat mempekerjakan Penggugat kembali, Penggugat telah menyetujui ;Hal. 6 dari 13 hal. Put. No.636 K/Pdt.Sus/2008B.
Haerannudin
Tergugat:
PT. SURYA BIRU BOGATAMA
64 — 6
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yangberwenang dibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi denganmelakukan perundingan tripartit dan membuat risalah perundingantripartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisinanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yang berwenangdibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukanperundingan tripartit dan membuat risalah perundingan tripartit yangbelum dilakukan dan dibuat oleh para pihak
Mariana
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Budi Mulya Semarang
59 — 22
SelanjutPenggugat dengan Tergugat melakukan perundingan secara Bipartit diKantor Disnaker Kota Semarang, hasilnya tidak ada kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat. 10.Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli, 2 dan 9 Agustus 2018 diadakanperundingan secara Tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja Kota Semarang.
Pasal 156 ayat (3) huruf (e) Undang undangNomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi : Masakerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapanbelas) tahun, 6 (enam) bulan upah. 13.Bahwa oleh karena perselisihan pemutusan hubungan kerjakarena Penggugat mengundurkan diri dan Tergugat keberatan memberikanhak hak penggugat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan(2) Undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sampaipada perundingan tingkat Tripartit
Bahwa terhadap posita angka 9 gugatan Penggugat yang menyangkut suratpengaduan Penggugat, Tergugat tidak memberikan jawaban karena ituurusan Penggugat, namun yang lain selebihnya adalah benar;13.Bahwa posita angka 10 gugatan Penggugat tidak benar, karena padapertemuan Tripartit Tergugat tidak pernah menyatakan bahwa dalamUndangUndang No.13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang nominal uangpenggantian hak, dan Tergugat hanya mengatakan dalam UndangUndangNo.13 Tahun 2003 tidak mengatur nominal uang tali
Bahwa karena Penggugat tidak pernah masuk kerja lalu apa yangdilarang oleh Tergugat, pakai logika akal sehat saja, bagaimana seorangyang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengajar dandilarang oleh suaminya untuk mengajar, lalu tidak jadi mengundurkandiri dan ingin mengajar, pakai alasan yang maton saja;17.Bahwa kalau ada PHK dari Tergugat kepada Penggugat quod non sudahpasti hal tersebut terungkap dalam pertemuan Tripartit, dan padakenyataanya dalam surat anjuran Mediator Hubungan Industrial
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada tanggal 8 Januari 2015 sementara surattersebut terbit tanggal 12 Januari 2015, artinya surat tersebut harus berlakusurut 4 hari, kKemudian surat dimaksud diterima Penggugat tanggal 10Februari 2015, sungguh sangat tidak masuk akal tindakan Tergugat;Bahwa dengan tidak dibayarnya gaji dan pesangon Penggugat tersebut,maka Penggugat mengajukan perundingan bipartit akan tetapi pihakTergugat tidak menanggapinya, maka atas rekomendasi dari pihak HRDTergugat kemudian Penggugat mengajukan perundingan tripartit
melaluiDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kutai Kartanegara diTenggarong;Bahwa dengan pendapat Penggugat pada dalildalil di atas yang penggugatsampaikan dihadapan mediator tripartit maka Disnakertrans Pemkab KutaiKartanegara mengeluarkan anjuran agar Tergugat membayar hakhakPenggugat sebagai pekerja yaitu:a.
135 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat prematur, Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona); Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel); Guatan Penggugat terhadap Tergugat I/Intrasari telah kadaluarsa; Tergugat I/Intrasari dan Terugat III/PTTBS tidak pernah melakukanperundingan bipartit dan tripartit
118 — 61
PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 18 Desember 2013melakukan Pertemuan Bipartite yang isinya :*" Pihak Perusahaan menawarkan Pengakhiran HubunganKerja dengan kompensasi sesuai ketentuan Perusahaandan belum juga sepakat karena 'TERGUGAT padasaat itu. meminta waktu untuk membicarakan denganpihak keluarga (istri).15.Bahwa tidak tercapai kesepatan pada pertemuan Bipartit tanggal 18 Desember 2013,maka dilakukan kembali Pertemuan Tripartit antara PENGGUGAT denganTERGUGAT tertanggal 22 Januari 2014
Atas ketidakhadiran tersebutPENGGUGAT mengajukan Pencatatan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate pada tanggal 24Januari 2014, untuk dilakukan pertemuan kembali.16.Bahwa dengan permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrialyang dimohonkan oleh PENGGUGAT, oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial KotaTernate tidak dilakukan kembali Tripartit sampai keluarnya Anjuran Mediator padatanggal 29 April 2014 yakni :Anjuran MediatorAnjuran Mediator Hubungan
hakim akan mempertimbangkan petitumpenggugat sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai petitum penggugat dalam angka 1 akandipertimbangkan majelis hakim setelah petitum selanjutnya dipertimbangkan olehmajelis hakim;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 gugatan Penggugat majelis hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Bahwa dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tergugat sebagaimanadapat dibuktikan oleh pihak penggugat, kemudian telah melalui proses perundinganbaik Bipartit maupun Tripartit
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerja secara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dantanpa dasar hukum;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan olehTergugat terhadap Penggugat dan Penggugat II adalah PemutusanHubungan Kerja secara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dantanpa dasar hukum, maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslahdinyatakan tidak sah atau cacat hukum atau tidak berdasar hukum;Bahwa atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dilakukanupaya perundingan secara Bipartit dan Tripartit
, yang mana Penggugat dan Penggugat II diwakili oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992Kabupaten Pelalawan, tetapi Tergugat tetap bersekukuh melakukanPemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan alasan Tergugat tidakbersedia memperkerjakan kembali Penggugat dan Penggugat Il, danTergugat tidak bersedia memberikan hakhak Penggugat dan Penggugat IIsebagai karyawan;Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariperundingan baik bipartit, maupun Tripartit (Mediasi) tersebut, makaselanjutnya
Mediator dalam perundingan Tripartit telah menerbitkan Anjurandengan surat yang bernomor 567/DKT/PHI/2016/227 tanggal 12 April 2016;Bahwa dalam surat anjuran sebagaimana yang disebutkan di atas, padapokoknya Mediator menganjurkan sebagai berikut:Halaman 5 dari 19 hal.
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
2012 (P8a, b), mohon dilakukan pertemuan Bipartit antara Pengusaha danPekerja, akan tetapi ternyata dalam pertemuan Bipartit tanggal 13 September 2012 dantanggal 24 September 2012 (bukti P6) tidak mengahasilkan kata sepakat dan terbuktiTergugat tidak beritikad baik dalam musyawarah Bipartit karena tanpa alasan menolakmenandatangani hasil perundingan Bipartit dan oleh karena itu maka PenggugatHal. 3 dari 20 hal.Put.Nomor 539 K/Pdt.SusPHI/2013melimpahkan tuntutan hak pension dan lainnya pada tingkat Tripartit
guna dimediasikanoleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang;Bahwa kasus A Quo diupayakan penyelesaiannya pada tingkat Tripartit melaluiPegawai Mediator Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang dan pegawaimediator telah mengeluarkan anjuran No.560/2397/Bid.Perli/2012, tanggal 6 Desember2012 (bukti P10) dan Penggugat melalui surat No.6/MA/I/2013 tanggal 5 Januari 2013(bukti P11) menyatakan menerima sebagian Anjuran, yaitu Pesangon 2 kali pasal 156UU No.13 Tahun 2003 dan menolak selebihnya
Penggugat seharusnya melalui proses perselisihanhubungan industrial melalui tahap Bipartit, yang tidak dipahami oleh Tergugat/KuasaTergugat adalah langsung menempuh tahap tripartit artinya permasalahan yangseharusnya ditangani ditingkat bipartit lebih dahulu, sesuai yang diamanatkan padapenyelesaian sengketa diluar Pengadilan (Non Ligitasi) yaitu pada pasal 3 ayat 1 sampaidengan ayat 3 dan pasal 4 ayat dan 2 Undangundang No.2 Tahun 2004;Program merumahkan karyawan departemen Spinning merupakan keadaan
ROSDIANA BR MELIALA
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
68 — 23
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat, maka pada Tgl 27Oktober 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapatmenyelesaikannya secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;8.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat anjuran No. 565/15/DK2PHI/DS/2021;9.
dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yangtelah telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya telah memberikanketerangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah ditulis pada beritaacara persidangan;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alatalat bukti yang diajukanPenggugat dan Tergugat tersebut, maka yang akan diperiksa dandipertimbangkan hanyalah yang ada relevansinya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
JUNAIDI
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
80 — 30
Nomor 163/Pdt.SusP HI/2021/PN Mdn10.11.12.mau 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaaan MasaKerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Tergugat meskipun telahdilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesualketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melaluikuasanya membuat surat Pengaduan ke kantor Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikan secara Tripartit
antaraPenggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil,akhirnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 tanggal 19 Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat Pemberitahuannomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan rasa
Bahwa dikarenakan Tergugat hingga saat ini belum melakukan kewajibankepada Penggugat maka Penggugat telah menempuh mediasi secara Bipartitakan tetapi Tergugat menggunakan tipu muslihat agar Penggugat menerimamau 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaaan MasaKerja;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil,akhirnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan
131 — 33
perintah kerja yang syah yang telah diinstruksikan oleh Perusahaandengan tujuan agar penggugat mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana tertuangdalam Pasal 161 ayat (1) dan ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan tersebut.Jawaban Point 12 : Bahwa terhadap masalah ini belum pernah dilakukan upayaBIPARTIT namun permasalahan ini langsung dilimpahkan oleh penggugat kepadaDINSOSNAKER kota pangkalpinang untuk dilakukan mediasi TRIPARTIT
Tahap sebelum perundingan dilakukan persiapan :1)pihak yang merasa dirugikan berinisiatif mengkonsumsikan masalahnyasecara tertulis kepada pihak lainnya.Dapatkah DPD K.SPSI Provinsi Bangka Belitung menjadi Kuasa Hukum atau pihakyang dikuasakan untuk melakukan mediasi Bipartit dan /atau Tripartit dan/atauuntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili pekerja yangbukan anggota serikat pekerja tersebut.Karena selama ini Penggugat saudari Evidan pihak DPD K.SPSI Bangka Belitung tidak
pernah menunjukan kartukeanggotaan Serikat Pekerja Penggugat pada saat mediasi Tripartit yangdilaksanakan di Dinsosnaker kota Pangkalpinang.Mengingat berdasarkan yang kami ketahui selama ini bahwa Penggugat saudari Evitersebut belum menjadi anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan di16Perusahaan PT.Puncak Prima Lestari belum terbentuk adanya pengurus unit kerja(PUK) atau pun serikat pekerja/serikat buruh.Mohon dijelaskan dasar hukum yang memperbolehkan serikat pekerja/serikat buruhyang dapat
Rosmaida
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
59 — 21
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat, maka pada Tgl 27Oktober 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapatmenyelesaikannya secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;8.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat anjuran No. 565/15/DK2PHI/DS/2021;9.
dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yangtelah telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya telah memberikanketerangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah ditulis pada beritaacara persidangan;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alatalat bukti yang diajukanPenggugat dan Tergugat tersebut, maka yang akan diperiksa dandipertimbangkan hanyalah yang ada relevansinya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
RUDI RUKIANTO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
48 — 16
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat, maka pada Tgl 27Oktober 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapatmenyelesaikannya secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;8.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat anjuran No. 565/15/DK2PHI/DS/2021;9.
dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yangtelah telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya telah memberikanketerangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah ditulis pada beritaacara persidangan;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alatalat bukti yang diajukanPenggugat dan Tergugat tersebut, maka yang akan diperiksa dandipertimbangkan hanyalah yang ada relevansinya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
WAGIYEM
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
88 — 25
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat, maka pada Tgl 27Oktober 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapatmenyelesaikannya secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;8.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat anjuran No. 565/15/DK2PHI/DS/2021;9.
dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yangtelah telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya telah memberikanketerangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah ditulis pada beritaacara persidangan;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alatalat bukti yang diajukanPenggugat dan Tergugat tersebut, maka yang akan diperiksa dandipertimbangkan hanyalah yang ada relevansinya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
1.I Wayan Arman
2.I Wayan Murdita
Tergugat:
Grand Istana Rama Hotel
91 — 43
Bahwa Gugatan ini Penggugat ajukan setelah mengupayakanPerundingan Bipartit dan Tripartit sebagaimana mandat Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tenatang Ketenagakerjaan Jo. Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, yang mana Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Energi SumberDaya Mineral Provinsi Bali pada perundingan Tripartit tersebut telahmenganjurkan :1.
Bahwa benar telah dilakukan proses mediasi Tripartit tanggal 14september 2017 di Grand Istana Rama Hotel, namun tidak adakesepakatan; (vide P4, T7)5. Bahwa benar telah dilakukan perundingan Bipartit bertempatdiruang siding Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badungpada hari senin 22 Agustus 2017; (vide P5)6.