Ditemukan 406 data
ERWIN MARTUA NAINGGOLAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
492 — 486
Bagi Pegawai Negeri padaKepolisian Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa di dalam Peraturan Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas BagPegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada Pasal 4ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Peraturan tersebut berlaku dalampengakhiran dinas bagi pegawai negeri di lingkungan Polri yang terdiri atasanggota Polri dan PNS Polri, pada Pasal 61 ayat (3) huruf a dan b diatur bahwadalam proses Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri padatingkat Mabes Polri, Karo SDM Polda mengajukan usulan PTDH anggota Polriyang berpangkat Ipda ke atas dan PNS Polri kepada Kapolda untukmendapatkan persetujuan dan disampaikan kepada Kapolri untuk diproses lebihlanjut di tingkat Mabes Polri, sedangkan pada tingkat Polda, Karo SDM Poldamengajukan usulan keputusan PTDH bagi anggota Polri yang berpangkat Aiptuke bawah yang bertugas di lingkungan Polda, Polres dan Polsek kepadaKapolda untuk ditetapkan;Halaman
T49, T50,T51, T52 hingga dijatunkan Putusan sebagaimana bukti surat T53 berupaPutusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUTKKEP/10/II/2020/KKEP tanggal 24 Februari 2020 yang di antaranyamemutuskan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003tentang Anggota Polri diberhentikan Tidak Dengan WHormat karenameninggalkan dinas atau hal lain dan menjatuhkan sanksi yang bersifatadministratif berupa Rekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota Polri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat T54, T55, T56,T57, T58, T59, T60, dan bukti surat T61, telah dilakukan rangkaian tindakanHalaman 73 dari 82 halaman Putusan Nomor 215/G/2020/PTUN.JKT.koordinasi administratif oleh Tergugat hingga kemudian Tergugat menerbitkanobjek sengketa pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat dari AnggotaPolri sebagaimana bukti surat P1 yang sama dengan T64 dan T62 serta T63;Menimbang, bahwa mengenai dalil
MULIATI
Tergugat:
BUPATI LUWU
261 — 147
Pasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: berbentuk penetapan tertulis, diterbitkan oleh Bupati Luwu dalam kapasitasnyaselaku Pejabat Tata Usaha Negara, bersifat konkret mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagai PNS,bersifat individual karena ditujukan langsung kepada Penggugat,bersifat final karena tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihakmana pun, dan telah menimbulkan akibat hukum kepada Peggugatberupa pemberhentian
AMAR HAMZAH
Tergugat:
Bupati Serdang Bedagai
80 — 34
Tidak terkecuali Tergugat sendiri untuk melaksanakannya.Bahwa penjatuhan sanksi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yangdalam bentuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetapkarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan.
Dr.Ir. ENGKOS KOSTAWAN. MT
Tergugat:
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
229 — 200
Yang pada pokoknya menginformasikankepada Kepala Daerah diseluruh Indonesia, bahwa terhadap PNS yangseharusnya diberhentikan karena dijatuhi hukuman penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukumyang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan dijatuhisanksi hukuman disiplin, maka keputusan tersebut harus dicabut dansegera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
SHINTA FENSYLVANIA PRIHASTUTY, S.T.
Tergugat:
BUPATI KUTAI TIMUR
200 — 90
Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang BerkekuatanHukum Tetap, dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28Pebruari 2019, yang ditujukan salah satunya kepada ParaBupati/Walikota.Bahwa dalam surat tersebut MenPANRB memerintahkan kepadapihakpihak yang dituju dalam surat tersebut, agar melaksanakansurat tersebut paling lambat hingga tanggal 30 April 2019, danapabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat YangBerwenang hingga tanggal 30 April 2019 tidak melaksanakanpenjatuhan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH), makakepada mereka akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalamPasal 81 ayat (2) huruf c Undangundang No. 30 Tahun 2014.Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka MenPANRB adalah pihakyang berperan dalam memaksa Tergugat untuk menerbitkan ObyekGugatan kepada Penggugat, maka dengan demikian seharusnyaPenggugat menarik MenPANRB sebagai pihak dalam perkara aquo.Bahwa dengan tidak dimasukkannya pihak Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesiasebagai
PUTRA BUDI RAHMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
253 — 425
BRIGADIR PUTRA BUDIRAHMAN NRP 89100313 Ba Dit Resnarkoba Polda Riau dijatuhihukuman sanksi yang bersifat administrasi yaitu. berupaRekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);. Bahwa setelah Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut,Terduga Pelanggar a.n.
Drs. RAMLAN KS
Tergugat:
Gubernur Jambi
347 — 1403
Kelurahan Solok Sipin,Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan sebagai Kordinator BadanHalaman 24 dari 54 Halaman Putusan Nomor : 11/G/2019/PTUN.JBIKeswadayaan (BKM) Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, KotaJambi, yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, dimana Penggugat berkedudukan sebagai PegawaiNegeri Sipil (PNS) aktif, maka menurut Tergugat sangat relevan apabilaPenggugat dikenakan sanksi pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Pegawai
113 — 29
ditentukan : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatanAiptu kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) di Kewilayahan, Kapolri melimpahkankewenangannya kepada KapoldaMenimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuanketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka Majelis Hakimberpendapat mengenai pemberhentian anggota Polri yangHalaman 49 dari 68 Halaman Putusan Perkara Nomor : 06/G/2010/PTUNBNAkewenangan atributifnya dimiliki "RAPOAKANlah didelegasikankepada Kapolda, dalam hal Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) bagi anggota Polri di Kewilayahan yang kepangkatannyaAiptu (Ajun Inspektur Satu) ke bawah : Menimbang, bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukkanbahwa Penggugat I dan II pada saat diberhentikan dengantidak hormat dari Dinas Polri, masing masing bertugas di BaSat Intelkam Poltabes Banda Aceh dan di Ba Poltabes BandaAceh yang merupakan bagian dari wilayah Polda Aceh, yangberpangkat masing masing Penggugat I adalah Brigadir danPenggugat II adalah Bripda (bukti P1 = P3 = P6
121 — 44
tanggal 12 Januari2015 akan tetapi Fakta Hukum, PENGGUGAT telah mengetahuinya sejaktanggal 1 Juli 2015 pada saat dilaksananakan Upacara Hari Ulang TahunBhayangkara dirangkaikan dengan Upacara Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut dan diumumkanSurat Keputusan Kapolda Sulut tentang Anggota Polri Yang di BerhentikanTidak dengan Hormat dari Dinas Polri termasuk salah satunya yaituPENGGUGAT;Bahwa Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikan denganUpacara Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11Anggota Polri Polda Sulut pada tanggal 1 Juli 2015 tersebut disampaikandan diumumkan juga melalui Media Masa (Koran) maupun melalui MediaSosial On Line (Internet) sehingga Fakta Hukum, PENGGUGAT telahmengetahuinya sebelum tanggal 1 Juli 2015 PENGGUGAT selalu hadir diKantor TERGUGAT dan hakhaknya diberikan akan tetapi setelah tanggal1 Juli 2015, PENGGUGAT sudah tidak lagi hadir dikantor TERGUGAT ;Bahwa Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
101 — 36
.: Kep/74/XI/2003tanggal 10 November 2003 tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis PembinaanSumber Daya Manusia Polri, disebutkan bahwa Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengankepangkatan Aiptu ke bawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda ; Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri No.
SANGKALA IRWAN
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
78 — 44
Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018,Nomor 153/KEP/2018 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena MelakukanTindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana KejahatanYang Ada Hubungannya Dengan Jabatan; Bahwa SKB 3 (tiga) Menteri tersebut mewajibkan kepada Tergugatuntuk melakukan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa dari data yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Penggugat terbukti termasuk pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Drs. M. BAKHTIAR
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
75 — 44
danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/ KEP/2018 TentangPenegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang BerkekuatanHalaman 21 dari 41 Halaman Putusan No. 85/G/2019/PTUN.MkHukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatanatau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan;Bahwa SKB 3 (tiga) Menteri tersebut mewajibkan kepada Tergugatuntuk melakukan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa dari data yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Penggugat terbukti termasuk pegawai negeri sipil yangmelakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidanakejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang telahberkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik
EKA WIRASWATI,S.E.
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
79 — 73
Pasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: berbentukpenetapan tertulis, diterbitkan oleh Bupati Luwu Utara dalamkapasitasnya selaku Pejabat Tata Usaha Negara, bersifat konkretmengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatsebagai PNS, bersifat individual karena ditujukan langsung kepadaPenggugat, bersifat final karena tidak memerlukan lagi persetujuandari pihak mana pun, dan telah menimbulkan akibat hukum kepadaPenggugat berupa
ZAENAL ABIDIN
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
2.Irjen Pol. DRS. RUDY SUFAHRIADI (KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT)
382 — 273
Kode Etik Polri yang telahberkekuatan hukum tetap dan penetepan penjatuhan hukuman dariKapolda Jabar kepada penggugat, selanjutnya untuk menindaklanjutiputusan tersebut, selanjutnya Biro SDM Polda Jabar telah melaksanakanRapat Koordinasi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 yangdipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Jabar, dalam rapat tersebut telahdipertimbangkan kembali semua putusan penjatuhan hukuman kode etikPolri kepada para personil / anggota Polda Jabar yang telah dijatuhirekomendasi Pemberhentian
Tidak dengan Hormat (PTDH) termasukkepada Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal11 Februari 2020;b.
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ruanglingkup pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka penyelesaian perkaradimaksud harus melalui Sidan Komisi Kode Etik Polri sebagaimanaHalaman 24 dari 83 Putusan Perkara Nomor: 58/G/2020/PTUN.BDGdimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011tentang Kode Etik Profesi Polri;Bahwa benar karena Penggugat sudah dinyatakan terbukti bersalahmelakukan pelanggaran diatas maka terhadap Penggugat telah dikenakansanksi Pelanggaran KEPP berupa Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1)huruf g Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;Bahwa benar terhadap penjatuhan sanksi berupa rekomendasi PTDH darianggota Polri dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat (3) Perkap Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyebutkan :*Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH~ sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPPyang melakukan Pelanggaran meliputi
Dra. JOHANNA MEIKE LUMALESSIL, M.AP.
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
143 — 49
,SH tanggal 23Februari 2018, membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh SelatanNomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin beratHalaman 14 dari 91 Halaman Putusan Nomor 35/G/2019/PTUN.ABN13.14.15.16.17.berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PegawaiNegeri Sipil Daerah Kabupaten Aceh Selatan atas nama Drs.TioAchriyat tanggal 3 Januari 2018, membatalkan Surat Keputusan BupatiAceh Tengah Nomor : 317 Tahun 2018 atas nama drh.
Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor 15 TAHUN 2018, Nomor 153/KEP/2018 TentangPenegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum tetapKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak PidanaKejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tertanggal 13 September2018, Tergugat tertanggal 29 April 2019 menerbitkan objek sengketa a quoberupa Surat Keputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Penggugat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atautindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan sebagaimanaketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbanganhukum di atas, dimana oleh karena Tergugat tidak langsung menjatuhi hukumanPTDH kepada Penggugat
BASO MAPPASESSU, S.Pi., M.Si
Tergugat:
BUPATI MERAUKE
273 — 280
Namun kenyataannya TERGUGAT justrumelanggar Asas Hukum ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarangorang diadili lebin dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah adakeputusan yang menghukum atau membebaskannya;Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan KTUN ObjekSengketa bukan lagi dituntut dua kali sebagaimana Pasal 76 ayat (1)KUHAP diatas tetapi tuntutan hukuman sudah 3 (tiga) kalinya,sesungguhnya hukuman yang paling berat adalah hukuman psikis dansosial, itupun kami jalani dengan
Putusan No. 20/G/2019/PTUN.JPRketiadaan tahapan prosedur pembuatan keputusan, hanya serta mertamematuhi tuntutan SKB 3 Kementerian dan Instansi penggerakpemberantasan korupsi, Instansi audit pelaksanaan pembangunan untuksesegera mungkin melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) terhadap ASN Kabupaten Merauke yang kena kasus tindakpidana korupsi, wajarlah jika KTUN objek sengketa melanggar peraturanperundangundangan, melanggar Hak Asasi PENGGUGAT denganpemberlakuan surut alas hukum KTUN
OKTOFIANUS KARETH
Tergugat:
BUPATI KEEROM
182 — 47
;Bahwa dalam surat tersebut memerintahkan kepada Tergugat selakuPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukanpenjatuhan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)kepada Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan PemerintahDaerah Kabuputen Keerom yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkanPutusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karenamelakukan Tindak Pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan.
Surat perintah yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara KantorRegional IX untuk memberhentikan dengan tidak hormat Penggugat yaituHalaman 74 dari 109 Halaman Putusan Nomor : 12/G/2019/PTUN.JPRSurat Nomor: 250.2/KR.IX/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 Perihal:Tindak Lanjut PNS Yang Terlibat Tipikor, Surat tersebut ditujukan kepada:Bupati Keerom;Bahwa dalam suratsurat tersebut memerintahkan kepada Tergugatselaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukanpenjatuhan hukuman Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)kepada Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan PemerintahDaerah Kabuputen Keerom yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkanPutusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karenamelakukan Tindak Pidana kejahatan jabatan atau tindak pidanakejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.Dengan demikian maka dalam perkara ini, penggugat telah salah apabilamenggugat Bupati Keerom (Tergugat), seharusnya yang digugat olehPenggugat, bukan Tergugat atau seharusnya juga menggugat
JAFAR
Tergugat:
BUPATI LUWU
189 — 71
Pasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: berbentuk penetapan tertulis, diterbitkan oleh Bupati Luwu dalam kapasitasnyaselaku Pejabat Tata Usaha Negara, bersifat konkret mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagai PNS,bersifat individual karena ditujukan langsung kepada Penggugat,bersifat final karena tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihakmana pun, dan telah menimbulkan akibat hukum kepada Peggugatberupa pemberhentian
95 — 43
Bahwa dengan demikian, agar Penggugat selaku AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikanSanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH karenamelanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatandan/atau Kode Etik Profesi Polri KEPP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, jo.
120 — 20
.: KEP/74/XI/2003 tanggal 10November 2003 tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis Pembinaan SumberDaya Manusia Polri, angka 5 Sub Judul Pemberhentian Siswa, Pengakhiran Dinas danMempertahankan dalam Dinas Aktif Anggota Polri, Huruf b Sub Judul PengakhiranDinas dan Mempertahankan dalam Dalam Dinas Aktif Anggota Polri angka 1disebutkan bahwa Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptu kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kewilayahan,Kapolri melimpahkan kewenangannya