Ditemukan 44360 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 75/Pdt.P/2024/PA.Kag
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
2822
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama Pemohon yang tertera pada akta cerai Nomor: 846/AC/2016/PA.Kag, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk membuat Surat Keterangan Perubahan Identitas dalam Akta Cerai Nomor 846/AC/2016/PA.KA, yang isinya menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut yang sebenarnya adalah Efendi bin Syamsul
Register : 11-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Januari 2021 — Pemohon:
MUCHAENI
2815
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah diperbaiki menjadi Muchaeni didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan P3 berupa Kartu TandaPenduduk Kartu Keluarga yang bersesuaian dengan keterangan saksiSaksiyang diajukan Pemohon bahwa benar nama Pemohon adalah Muchaeni;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah ingin diperbaiki menjadiMuchaeni didalam Akta Kelahiran Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiridengan alasan untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohonyang lain dan atas perbaikan penulisan
    nama Pemohon tersebut tidak ada yangkeberatan dan perbaikan nama tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadatHalaman 4 dari 6 hlm.
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 122/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN
5321
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/ Perubahan penulisan nama Pemohon semula JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi JISAM KRISNANDITYA
    ke-dua dari Ibu KAPLALE NUR HASANAH yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon tertanggal 08 September 1997, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan/ Perubahan Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.306.000,oo(tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Kotamadya Surabaya,pada tanggal 20 Juni 1992 sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 154/ 72/ IV/ 1992tertanggal 20 Juni 1997;Bahwa mengenai kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan untuk ituPemohon telah memperoleh Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 705/ CS/1997 tertanggal 08 September 1997 dan diberi nama JASIM MAHINDRAZULFIKRA;Bahwa atas Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, Pemohon bermaksudmemperbaiki/ merubah penulisan
    nama Pemohon yang semula tertulis JASIMHal. 1s/d 6 PENETAPAN perk.Nomor 122/Pdt.P/2019/PN.Sda.MAHINDRA ZULFIKRA menjadi tertulis JASIM MAHINDRA ZULFIKRA AWAN,agar sesuai dengan datadata Pemohon yang lain;e Bahwa datadata Pemohon yang lain tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRIAWAN, sebagaimana yang tercantum dalam :1. ljazah Sekolah Dasar Negeri Sugihwaras, Sidoarjo No.
    DN05 Ma/13 0016879.e Bahwa untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon tersebut, maka terlebin dahulu harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentangPerbaikan/ Perubahan Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalamDaftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkanuntuk itu;5.
Register : 15-03-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 105/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 5 April 2018 — Pemohon:
INDAH SOELISTIOWATI
233
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari semula tertulis LO, SIOE GIM menjadi tertulis INDAH SOELISTIOWATI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon semula LO, SIOE GIM menjadi INDAH SOELISTIOWATI,
    Akta Kelahiran LO, SIOE GIM, anak perempuan dari orang tua LO, KONG HOK dan LIEM, GIOK NIO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Magelang tertanggal 20 Mei 1960, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Magelang dan atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan / Penggantian Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Register : 30-08-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 912/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 17 September 2024 — Pemohon:
ERNI SITEPU
2024
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon selaku ibu pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama MEIDINA AFNISYAH sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-18062019-0121 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, dari semula ditulis dengan nama ERNI diubah menjadi ERNI SITEPU;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
    perubahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan nama Pemohon selaku ibu pada akta kelahiran anak Pemohon
Register : 15-01-2013 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.P/2014/PN.Bpp
Tanggal 29 Januari 2014 — 1. Nama : H. YUSUF. Tempat dan Tanggal Lahir : Segeri, 08 April 1969. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Letjen Suprapto No.71 RT.1 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota - Balikpapan. 2. Nama : HJ. MULIATI. Tempat dan Tanggal Lahir : Tanete, 03 Maret 1973. Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Alamat : Jl. Letjen Suprapto No.71 RT.1 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota - Balikpapan. Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.
224
  • Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon dari nama ARYAH RAYHAN YUSUP menjadi ARYAH RAYHAN YUSUF ; -----------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 512.a/2006 tertanggal 2 Pebruari 2006 ; ----------------------------------------------------------------------4.
    Kabupaten / Kota Barru, Sulawesi Selatan tertanggal 12Agustus 1992 ; Bahwa dari pernikahan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anakdan anak kami yang kedua kami beri nama ARYAH RAYHAN YUSUF, jeniskelamin lakilaki, lahir di Balikpapan pada tanggal 25 Pebruari 2006 ; Bahwa mengenai nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahirannya terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis ARYAH RAYHAN YUSUPpadahal yang sebenarnya adalah ARYAH RAYHAN YUSUE ; Bahwa kesalahan penulisan
    nama anak Para Pemohon tersebut dikarenakan pada saatPara Pemohon mendaftarkan kelahiran anak Para Pemohon pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Para Pemohon bermaksudmencantumkan nama ayah kandungnya (YUSUF / salah satu Pemohon) akan tetapiPara Pemohon keliru dalam menuliskan nama tersebut yaitu Para Pemohon menulisYUSUP, sehingga nama anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan AktaKelahirannya tertulis nama yang keliru ARYAH RAYHAN YUSUP padahal yangsebenarnya adalah
    ARYAH RAYHAN YUSUF ; Bahwa atas kekeliruan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut selanjutnya ParaPemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan denganmaksud untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anak Para Pemohon tersebutdiatas, namun dijelaskan oleh pegawai kantor tersebut bahwa untuk menambah namaanak Para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih dahuluharus ada Penetapan dari PengadilanNegeri Balikpapan ; Berdasarkan alasanalasan Para Pemohon
    tersebut diatas, bersama ini Para Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberikanPenetapan kepada Para Pemohon sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPara Pemohon dari nama ARYAH RAYHAN YUSUP menjadi ARYAHRAYHAN YUSUF ;3 Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota
    nama anak kedua ParaPemohon menjadi ARYAH RAYHAN YUSUF, diwajibkan adanya suatu Penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anakkedua Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalam hal ini adalahberalasan ...........ccccccccceceeeeeeeeeeeeeesberalasan menurut hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku maupun
Register : 18-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 1/Pdt.P/2018/PN Sdk
Tanggal 12 Februari 2018 — Pemohon:
ESTER NAINGGOLAN
215
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Dairi untuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohon-dari ESTER AGUSTINA NAINGGOLAN menjadi ESTER NAINGGOLAN pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta mengeluarkan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan pembetulan penulisan nama dari ESTER AGUSTINA NAINGGOLAN menjadi ESTER NAINGGOLAN.

    4. Membebani biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000.- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Register : 27-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA BREBES Nomor 441/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Tanggal 12 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
110
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama Pemohon yang tertera pada akta cerai Nomor: 3645/AC/2021/PA.Bbs, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes menerbitkan Surat Keterangan yang isinya menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut seharusnya adalah Azis Fauzi bin Wartono;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar

Register : 19-08-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 872/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 4 September 2024 — Pemohon:
TRAJELLI PASARIBU
75
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1271-LT-06022015-0217 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 Februari 2015, yang sebelumnya tertulis TRAJELLY BR PASARIBU menjadi TRAJELLI PASARIBU;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk
    melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perbaikan penulisan nama Pemohon yang
Register : 28-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 109/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
NAZIYAH
3217
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan namaorang tua perempuan pemohontersebut yang terdapatpadaKutipanAktaKelahiranpemohonNomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
    Pencacatan SipilKabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 karena mencantumtakan penulisan nama orang
    tua perempuan Pemohon yang salah atau keliru, yaitu Maryam Yacob serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua perempuan Pemhon yang benar, yaitu Marjam Jacob;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 17-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 23/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 20 Februari 2019 — Pemohon:
BOEDI JOHANSA
14133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon di Paspor Pemohon Nomor : A. 3021349 yang tertulis atas nama : BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulis BOEDI JOHANSA, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan/Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.Sda.4.
    kepada Pejabat Imigrasi Malang untuk melakukanperbaikan pada Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Malang A. 3021349tercatat atas nama : BUDI JOEHANSYAH dan merubah nama pemohon menjaditercatat BOEDI JOHANSA;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut diatas maka petitumkedua dalam surat permohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena permohonan dikabulkan makaselanjutnya hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkantentang Perbaikan / Perubahan Penulisan
    Nama Pemohon tersebut kepadaPejabat Imigrasi Malang untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentangperbaikan passport milik Pemohon tersebut, sehingga petitum ketiga dalam suratpermohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon seluruhnyadikabulkan, maka petitum pertama dalam surat permohonan pemohon untukseluruhnya dapat dikabulkan;Halaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesarRp.426.000, (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2019, olehSUPRAYOGI.,SH.,MH.
Putus : 15-04-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 70/Pdt.P/2014/PN.Sda
Tanggal 15 April 2013 — AMIRUL MUKMININ
141
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKININTN menjadi tertulis AMIRUL ; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dan tertulis AMIRUL MUKMININ sebagaimana tersebut Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,(seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    nama Pemohon selakuKepala Keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut terdapat kesalahandalam penulisan nama Pemohon; Bahwa sehubungan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tersebut padaKartu Keluarga No. 3515162501093272 yang Pemohon miliki , Pemohon telah melaporkanadanya kesalahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanuntuk dapat dilakukan ralat/pembetulan seperlunya , akan tetapi ditolak oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dan tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL;3.
    Bahwa benar penulisan nama yang tercantum dalam bukti Pi adalah AMIRULMUKMININ adalah salah dalam penulisan yang benar adalah sebagaimana tersebut dalambukti P3 yaitu AMIRUL,; 4.
    Bahwa benar Pemohon memperbaiki penulisan namanya tersebut untuk menyesuaikanpenyebutan nama pemohon pada dokumen anakanaknya;Menimbang, bahwa oleh karena penulisan nama pemohon yang tercantum dalamKartu Keluarganya atas nama AMTRUL MUKMININ adalah salah penulisannya makapemohon memperbaiki namanya tersebut menjadi AMIRUL, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikahnya;Menimbang, bahwa berthsarkan keterangan saksisaksi yang diajukan dipersidanganmenerangkan bahwa nama Pemohon yang benar athlah AMIRUL bukan
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL ;3.
Register : 08-05-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 162/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 14 Mei 2020 — Pemohon:
Yulianti
217
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama yang di mohon dari CHASYA HEGINA SOFIAN menjadi CHASYA HUMAIRAH SOFIAN.
  • Memerintahkan kepadapemohon untuk melaporka tentang perbaikan penulisan nama yang dimohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang mohon nomor: 6471-LT- 16052016-0059 Tanggal 2 Februari 2016
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
Register : 14-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 267/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD DANAFIA
233
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/ perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Mojokerto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon
    Memerintahakan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama ayah anak Pemohon dalam Akta Kelahiran AnakPemohon dari AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 35161LU270520130123.Tertanggal 27 Mei 2013, untuk dicatat pada register yang diperuntukanuntuk Itu;4.
    bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yaitu suratpermohonan dari Pemohon dihubungkan dengan bukti surat P1 sampai denganP6 dan keterangan saksisaksi yang Pemohon ajukan, maka Hakim memperolehfaktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah menikah dengan IRA PUSPITA DEWI pada tanggal2/ Maret 2012; Bahwa dari pernikahan Pemohon tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anakyang bernama SYAIFUDIN EKA PRADANA, SINDUNG TEGARNUGRAHA, dan ARBIAN MAHARDIKA PUTRA DONOFIA; Bahwa terdapat kesalahan penulisan
    nama Pemohon yang tercantumdalam Akte Kelahiran Nomor 3516LU270520130123 atas nama ARBIANMAHARDIKA PUTRA DONOFIA; Bahwa kesalahan penulisan nama tersebut semula bernama AMATDONOFIA akan diganti menjadi MUHAMMAD DANAFIA sesuai dengandokumendokumen milik Pemohon tersebut; Bahwa kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut diketahui pada saatPemohon akan mendaftarkan Anak Pemohon masuk Sekolah Dasar dandiketahui terdapat kesalahan pada akta tersebut;Menimbang, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan buktibukti
    dalamljazah dapat diterima kebenarannya;Penetapan Nomor 267/Pdt.P/2019/PN Mjk, halaman 6Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P6 berupa Surat Pengantar dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menerangkan bahwa adanyapermohonan perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3516LU270520130123 atas nama ARBIAN MAHARDIKA PUTRA, ditegaskan bahwamemang benar terdapat kesalahan penulisan nama dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut yang semula AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMADDANAFIA, sehingga
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dariAMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kota Mojokerto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran AnakPertama Pemohon dengan Nomor 35161LU270520130123, tertanggal 27Mei 2013, untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Register : 29-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 516/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 15 Agustus 2022 — Pemohon:
ANDRIYANI
848
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 396/1983 tertanggal 28 Mei 1983, semula tertulis ANDRYANNI menjadi ANDRYANI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tentang penulisan nama Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Putus : 02-11-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 972/Pdt.P/2015/PN. Sby
Tanggal 2 Nopember 2015 — 1. RUDY BANDRIYO 2. KAYAWATI
151
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan nama pemohon II adalah KAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benar RUDY BANDRIYO3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;4.
    53/VI/94, tertanggal 01 Oktober 2015 untuksuami atau disebut juga pemohon I nama tertulis : Rudy Bandriyo sedangkanuntuk istri atau disebut juga pemohon IT nama tertulis : Kayawati2 Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak yang diberi namaANGGORO WICAKSONO, laki laki, lahir di Surabaya, tanggal 01November 2003, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.20792/2003 tertanggal 14 November 2003 dan nama pemohon II tertulisKAYAWATI;3 Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan
    nama anak ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal 14Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor : 972/Pdt.P/2015/PN.SbyNovember 2003, penulisan nama pemohon I adalah RUDY BANDRIYOsedangkan penulisan nama pemohon II yang benar KAYAWATI sehingga tidakmengurangi arti dan makna dari nama tersebut;4 Bahwa untuk mencatatkan, mendaftarkan pembetulan atau perubahan nama,diperlukan Catatan Pinggir dalam Daftar Kelahiran Tahun yang sedang berjalandari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Kota Surabaya terlebihdahulu harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri;5 Bahwa Pemohon adalah penduduk Kelurahan Sidotopo Wetan, KecamatanKenjeran Provinsi Jawa TimurBerdasarkan keterangan Pemohon tersebut diatas, maka dengan hormat mohonkehadapan Bapak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan memberikanPenetapan sebagai berikut1 Mangabulkan Permohonan Para Pemohon;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada KutipanAkta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan
    nama pemohon IIadalah KAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benarRUDY BANDRIYO3 Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atauperubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yangsedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;4 Membebankan biaya permohonan menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Pemohon telahdatang menghadap sendiri dan atas
    dan PerUndangUndangan lain yangbersangkutan ;MENETAPKAN: 1 Mangabulkan Permohonan Para Pemohon;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada KutipanAkta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan nama pemohon II adalahKAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benar RUDYBANDRIYO3.
Register : 17-04-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 61/Pdt.P/2018/PN NBA
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon:
TARSISIUS RIANDI
178
  • Mengadili :

    1. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ibu pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis anak dari suami-istri BERNADUS dan THERESIA MARYUNI menjadi anak dari suami-istri BERNADUS dan Maryuni;
    3. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Landak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama ibu pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.980/1991 tertanggal
    Bahwa tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ada terdapatkekeliruan penulisan Nama lbu Pemohon yang tertulis THERESIA MARYUNIpadahal yang sebenarnya adalah MARYUNI;4. Bahwa atas kekeliruan tersebut di atas, Pemohon bermaksud memperbaikiNama lbu Pemohon dan atas maksud Pemohon tersebut di atas terlebih dahuluharus memperoleh izin dari Pengadilan Negeri;5.
    Memerintankan Kantor Catatan Sipil Kabupetan Landak untuk mencatatkanperbaikan penulisan Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon No.980/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohonsendiri dan selanjutnya dimulailan pemeriksaan permohonan PemohonHalaman 2 dari 8 hal.
    UUadanya keraguan ditengan masyarakat tentang Nama Ibu KandungPemohon, maka Pemohon bermaksud memperbaiki penulisan Nama IbuKandung Pemohon yang semula tertulis THERESIA MARYUNI padahalyang sebenarnya MARYUNI;Bahwa nama tersebut sudah terdaftar di Kantor Catatan Sipil dan terdaftardengan Nama Ibu THERESIA MARYUNI;Bahwa Setahu saya atas keinginan Pemohon tersebut tidak ada pihak yangmenaruh keberatan;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak menaruhkeberatan dan membenarkannya
    penetapan perbaikanNama Ibu Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon agar menghindariadanya keraguan ditengah masyarakat tentang Nama Ibu Pemohon, makaPemohon bermaksud memperbaiki penulisan Nama Ibu Pemohon yangsemula tertulis THERESIA MARYUNI padahal yang sebenarnya MARYUNI;Halaman 4 dari 8 hal.
    Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupetan Landak untuk mencatatkanperbaikan penulisan Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon No.980/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku;Halaman 7 dari 8 hal. Penetapan No. 61/Pdt.P/2018/PN.Nba.4.
Register : 17-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 32/Pdt.P/2022/PN Mjk
Tanggal 8 Februari 2022 — - SALAMAH
7521
  • - MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama ibu Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 412/Ds/1993/Kab.Mr yang semula tertulis DARNING berubah menjadi WARSIH;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian penulisan nama ibu Pemohon yang semula DARNING berubah menjadi WARSIH yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, sebagai Kutipan Akta Kelahiran No. 412/Ds/1993/Kab.Mr
Register : 11-06-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 81/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 19 Juni 2024 — Pemohon:
RIZAL FAHMI
3125
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon
    Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan penulisan
    nama dan nama orang tua Pemohon yang penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula bernama Zulfahmi lahir tanggal 21 Maret 1998 dan nama orang tua Razali dan Rusmawar diubah menjadi Rizal Fahmi lahir tanggal 12 Maret 1994 dan nama orang tua
Register : 16-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 287/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
IRSAN
210
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1107090204080116 atas nama Kepala Keluarga Lukman Hakim yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 07-08-2010 serta di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 13 Agustus 2010;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut pada kolom nama ayah atas nama anak Irsan pada Kartu Keluarga No. 1107090204080116 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 07-08-2010 serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kartu Keluarga No. 1107090204080116 atas nama kepala keluarga Lukman Hakim yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 07-08-2010 karena telah mencantumkan penulisan
    nama ayah yang salah pada kolom nama anak atas nama Irsan, yaitu Maimun serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Agustus 2010 karena telah mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki yang salah, yaitu Maimun serta menerbitkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar