Ditemukan 3602 data
21 — 4
Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wayjibmelaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminyakepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
7 — 1
melakukan pernikahan, bahkan dilihatdari segi hubungan dengan calon suaminya yang sudah demikianerat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina),maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu~ dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon I danPemohon II untuk menikahkan anak kandungnya dan telah sesuaipula dengan1
10 — 1
ternyata cukuppantas melakukan pernikahan, bahkan~ dilihat dari segihubungan dengan calon suaminya yang sudah demikian erat dandapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina), maka untukmenghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akan lebihmaslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anaknya dan telah sesuai pula dengan1
17 — 5
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
52 — 6
di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
19 — 6
PengadilanNegeri.Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wayjibmelaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminyakepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran penduduk sedangkan didalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
10 — 1
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka dengan ini Pemohonmengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon denganalasan : Antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadiperselisihan dan tidak ada harapan akan hidup' rukun lagidalam perkawinan dengan Termohon ;Bahwa segala apa yang terurai tersebut di atas,dengan kerendahan hati Pemohon mohon sudilah kirnya KetuaPengadilan Agama Brebes berkenen menetapkan dengan1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2.
10 — 1
Setelah perkawinan tersebut Penggugat dengan1 Putusan No.2574/Pdt.G/2010/PA. Kab. Kdr, tanggal 16Februari 2011, halamanWwW NWNditTergugat bertempat tinggal di rumah orangtuaPenggugat selama 3 tahun dan telah hidup~ rukunsebagaimana layaknya suami istri ( ba'da dukhul ) = dandikaruniai 1 orang anak bernama : ANAK 1;.
20 — 4
Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajibmelaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminyakepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran penduduk sedangkan didalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
12 — 1
Kabupaten Semarang; Nomor: tanggal 21Oktober 2014 setelah diteliti oleh Ketua Majelis, kemudian ditandai dengan1 SAKSI I, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaanBURUH, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang;, didepan persidangan memberikan keterangan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon ; Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon ; Bahwa Pemohon dan Termohon suami istri, sudah menikah selama 14 tahun ; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon
90 — 5
tersebut pada pokoknya menguatkan dakwaan yang pasangan Amngka 87 dengan bayaran Rp.5000. angka 07 dengan pasangan ~ 4 Meimbang, berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan barangfaktafakta hukum sebagai berikut;i i ee ce i es benar pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 sekitar jam 08.00 wibya Timur kab.OKU, terdakwa telah menjual nomor gelap ( togel )1 benar terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang menjual nomor kepadaigan pasangan Amngka 87 dengan bayaran Rp.5000. angka 07 dengan1
14 — 1
demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran clan menerbitkan KutipanAkte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
25 — 6
bertempat diJalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di kamar 210 HotelKm. 7;Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang menggunakannarkotika jenis Sabu;Bahwa ketika ditangkap ditemukan pada terdakwa 2 (dua)bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu denganberat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buahbotol aqua berisi air yang pada tutup terangkai dengan 2 (dua)batang pipet plastik dan salah satu ujung pipet terangkai dengan1
bertempat diJalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di kamar 210 HotelKm. 7;e Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang menggunakannarkotika jenis sabu;e Bahwa ketika ditangkap ditemukan pada terdakwa 2 (dua)bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu denganberat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buahbotol aqua berisi air yang pada tutup terangkai dengan 2 (dua)batang pipet plastik dan salah satu ujung pipet terangkai dengan1
7 — 1
segihubungan dengan calon suaminya yang sudah demikian erat dandapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina), maka untukmenghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akan lebihmaslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Penetapan DISKA, nomor: 0288/Pdt.P/2010/PA.TA Halaman 5 dari 7Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
22 — 5
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
18 — 4
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
9 — 2
hubungan dengan calon suaminya yang sudah demikianerat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina),maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu~ dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukPenetapan DISKA, nomor: 0077/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8menikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Siatur Waruwu
2.Monica Fau
22 — 4
Kamboja No 6A Lubuk Minturun RT/RW. 004/002Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pemegangkartu tanda penduduk NIK. 1371114504590005, pendidikan sekolah lanjutanatas/SLTA, warga Negara IndonesiaKedua yang namanya tersebut diatas adalah suami istri, bertindak baik secarabersamasama maupun sendirisendiri, yang selanjutnya disini mohon disebutselaku pihak PENGGUGAT :BERLAWAN DENGAN1.
10 — 2
enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
21 — 3
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1