Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN LBB
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
Fakhruddin Rusyibani
Tergugat:
Yeni Rosanti
100
  • Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma RI Nomor 4 Tahun 2019) memang telah diperluas pengertian domisili sehingga Penggugat dapat menggugat pihak Tergugat yang berada di daerah hukum yang berbeda dengan domisili Penggugat.

    Namun berdasarkan Pasal 4 ayat (3a) Perma RI Nomor 4 Tahun 2019 juga disyaratkan dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Terguggat, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan

    Daerah hukum yang berbeda antara Penggugat dengan Tergugat tanpa ditunjuknya kuasa oleh Penggugat yang beralamat di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat menjadikan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai para pihak dalam gugatan sederhana sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma RI Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 13-11-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN PACITAN Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Pct
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Pacitan
Tergugat:
1.Miswanto
2.Suliatin
6440
  • sederhana adalah: Sengketa Hak Atas Tanah (vide pasal 3 ayat (2) huruf b dan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));

    Menimbang, bahwa setelah memeriksa materi gugatan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan pertimbangan:

    • Bahwa apabila ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dikaitkan dengan Posita Gugatan yang mana dalam salah satu obyek jaminan SHM No.143 Desa Ngunut atas nama Tukilah;
  • Bahwa meskipun dalam posita gugatannya, Penggugat menyatakan ada bukti surat berupa Surat Kuasa menjual Agunan tanggal 27 Juli 2019, akan tetapi setelah Hakim memeriksa dan meneliti
Register : 18-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 35/Pdt.G.S/2023/PN Ptk
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat:
PT. Toyota Astra Financial Services Pontianak
Tergugat:
Ferdy Januardi
5626
  • Setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 35/Pdt.G.S/2023/PN Ptk dan dengan memperhatikan ketentuan pada Bagian Keempat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan mengenai Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim akan memberikan pertimbangan terhadap proses Pemeriksaan Pendahuluan adalah sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 adalah tata

    yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan aquo, Penggugat dalam petitum gugatannya menyebutkan untuk menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 204.737.500,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai gugatan materiil perkara aquo memenuhi batasan nilai gugatan materiil yang ditentukan dalam Pasal 1 Perma

    Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menunjuk domisili Penggugat sebagaimana kedudukan kuasanya di Jalan Perintis Alam Nomor B 17, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dan domisili Tergugat adalah tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama (vide Pasal4 ayat (3) dan ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019) oleh karenanya perkara aquo tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas

Register : 12-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon:
Erni Rosmeri Saragih SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
2416
  • Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

    MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;

    Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022 oleh FEBRIAN ALI, S.H., M.H

Register : 11-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN KLT
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
PT. BANK MANDIRI Persero Tbk, Cabang Kuala Tungkal
Tergugat:
Muhammad Zail
13731
  • Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi :

    • pendaftaran;
    • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • pemeriksaan pendahuluan;
    • penetapan hari
    sidang dan pemanggilan para pihak;
  • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • pembuktian; dan
  • putusan.;

Menimbang, bahwa selanjutnya dalam BAB IV Pemeriksaan Gugatan Sederhana Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan yaitu Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana

berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah surat gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi syarat dalam ruang lingkup gugatan sederhana;

Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan sebagai berikut:

Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama

Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa:

Dalam hal penggugat

CEO.R02/LGL.0054/2020 sehingga tidak bisa mewakili Penggugat dalam perkara a quo, maka tidak terdapat kuasa dari Penggugat yang tinggal dalam satu wilayah hukum dengan Tergugat, sehingga Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, oleh karena terdapat

Simpang KM21 Dusun II RT.05 Desa KualaDasal RTO4 Kecamatan Tungkal Ulu, KabupatenTanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Pekerjaan : WiraswastaUntuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa TahapanPenyelesaian Gugatan Sederhana meliputi :pendaftaran;pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;penetapan Hakim dan penunjukan
;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN.kKItMenimbang, bahwa selanjutnya dalam BAB IV Pemeriksaan GugatanSederhana Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan yaitu Pasal 11 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakan bahwaHakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syaratsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
, Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu apakah surat gugatan yang diajukanPenggugat telah memenuhi syarat dalam ruang lingkup gugatan sederhana;Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahanatas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan sebagai berikut:Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerahhukum Pengadilan yang samaMenimbang
, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3a) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa:Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal ataudomisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa,kuasa insidentil,atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisilitergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.Menimbang
CEO.RO2/LGL.0054/2020 sehingga tidak bisa mewakillPenggugat dalam perkara a quo, maka tidak terdapat kuasa dari Penggugatyang tinggal dalam satu wilayah hukum dengan Tergugat, sehingga Pasal 4ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidakterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, olehkarena terdapat syarat gugatan sederhana
Register : 30-01-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN DONGGALA Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Dgl
Tanggal 5 Juli 2017 — Penggugat MOHAMAD REZAL Melawan Tergugat Bupati Kepala Daerah Kab. Sigi, Cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
6234
  • P U T U S A NDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat persetujuan persetujun tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan Perma No. 01 tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :1. Menghukum kedua belah pihak yaitu MOHAMAD REZAL (Pihak Pertama) dan Bupati Kepala Daerah Kab. Sigi, Cq.
    dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing masingmenerangkan dan menyatakan menyetujui selurun isi persetujuaan perdamaiantersebut;Kemudian Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat persetujuan persetujun tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Halaman 3 dari 4 Akta Perdamaian Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN DelMengingat Pasal 154 Rbg dan Perma
Register : 18-10-2019 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 762/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat:
DONI, SE
Tergugat:
HALIMNY JASY
6112
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YNG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri tersebut;

    • Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;
    • Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;

    Mengingat pasal 154 Rbg, Perma No.1 Tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    Mengadili:

    1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut
Register : 10-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 14-11-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penggugat:
Moura Francine Rawung
Tergugat:
Febry Frisada stevenly mait Head PT.BFI Finance Indonesia,tbk
5613
  • didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 10 Nopember 2021 di bawah Register Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Tnn, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma

    pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat atas obyek pembiayaan dalam perjanjian pembiayaan gadai kendaraan antara Penggugat dan Tergugat yaitu kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max STD PU 1.3 MT atas nama Penggugat yang telah dilakukan pengambilan paksa kendaraan oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma

    yang dilampirkan pada saat awal pendaftaran gugatan, Hakim tidak mendapati kuasa pengugat tidak melampirkan bukti surat berupa anggaran dasar dari Lembaga perlindungan konsumen Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Tomohon yang dapat menunjukkan legal standing kuasa Penggugat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;

    Menimbang, bahwa selain itu juga dalam formulir gugatan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 3 pada point a Perma

    p>Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.13/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 10-12-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Llg
Tanggal 11 Desember 2020 — Penggugat:
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
LENI
697
  • Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.

    PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama;

    Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugat sebesar Rp 660.600.797,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) berdasarkan bukti-buktinya, sedangkan menurut Perma No. 4 Tahun 2019 nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka menjadi hal yang penting mengenai nilai gugatan penggugat, serta untuk menentukan apakah gugatan tersebut merupakan gugatan sederhana atau bukan;

    Eka Marga, Lubuklinggau Selatan li, Kota Lubuk Linggau,Sumatera Selatan, sebagai TergugatMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
    perdata dengan nilai gugatan materil palingbanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengantata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwapenyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejakhari sidang pertama;Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugatsebesar Rp 660.600.797, (enam ratus enam puluh juta enam ratus ribu tujuhratus Sembilan puluh tujuh rupiah) berdasarkan buktibuktinya, Ssedangkanmenurut Perma
Register : 12-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat:
SABAWAIHI
Tergugat:
GUSPAN ARDODI
760
  • Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Hakim yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan tersebut apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana sebagaimana terakhir diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa

    melakukan cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana secara tegas menyatakan gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, yang mana hal tersebut juga berdampak pada pembuktian gugatan yang tidak lagi sederhana, sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Register : 16-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Tergugat:
1.NOVA SALIM DJAFAR
2.RONI RAZAK
2523
  • Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma

    No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
    penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Register : 02-12-2024 — Putus : 02-12-2024 — Upload : 10-12-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 86/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal 2 Desember 2024 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Jember
Tergugat:
1.Elzahra Firdausi
2.Dian Kartiana Susilotami
3.SISWOYO SOEKARNO
163
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, khususnya Pasal 4 menyebutkan syarat-syarat formil dalam mengajukan gugatan sederhana adalah sebagai berikut;

    1. Parapihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Register : 20-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Dpk
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat:
Singgih Agung Laksono
Tergugat:
1.PT. Qlay Bangun Jaya
2.Syarifudin
250
  • Menimbang, bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 11 tentang Pemeriksaan Pendahuluan pada ayat (1) menegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini, dan pada ayat (2) menegaskan

    Dengan demikian dari pokok posita angka 17 tersebut, tampak adanya keterlibatan pihak lain dalam sengketa a quo, sehingga membutuhkan pembuktian yang cukup rumit yang berakibat pada waktu pemeriksaan perkara yang relatif lebih lama, padahal pemeriksaan waktu dalam gugatan sederhana sebagaimana PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang
    dan tampak adanya singgungan dan atau irisan hak dengan pihak lain, yang sebagaimana diuraikan Penggugat dalam positanya angka 17 bahwa tanah kavling YAYASAN yang sebahagian dijual kepada PENGGUGAT belum lunas kepada pemilik tanah (Pihak Lain) dan tanah tersebut belum sepenuhnya milik TERGUGAT I;

    Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa berkas perkara berupa gugatan dan bukti surat yang dilampirkan saat pendaftaran gugatan, dan mencocokkannya dengan Pasal 6 ayat (4) PERMA

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat sebagai berikut;

    Bahwa bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara adalah berupa Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah sebagai Advokat, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Tanda Anggota Profesi Advokat dan Surat Perjanjian

    Dan kewajiban melampirkan bukti-bukti surat saat mendaftarkan gugatan, diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sehingga hal tersebut semakin mempertegas kewajiban melampirkan bukti surat, karena sejak semula gugatan a quo didaftar oleh Penggugat secara e-Court.
Register : 07-09-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal 8 September 2023 — Penggugat:
Risman
Tergugat:
1.irwanto
2.Elmidi Tanjung
3324
  • Menimbang , bahwa sebelum hakim memeriksa materi gugatan sedernana sebagaimana yang diajukan penggugat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah gugatan yang diajukan penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana sebagaimana yang telah dipersyarakan dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo.

    Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana salah satunya adalah penggugat atau tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau Tergugat, sebagai contoh dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata
Register : 19-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat:
SUPARNO
230
  • PUTUSAN

    Nomor 7/Pdt.GS/2019/PN Btl

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan negeri tersebut ;

    Telah membaca Akta Perdamaian tersebut diatas ;

    Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;

    Mengingat Pasal 130 HIR, Perma Nomor 1 tahun 2016 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;

    M E N G A D I L I

    Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut

Putus : 29-04-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN STABAT Nomor 211/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 29 April 2015 — BILLY ANGGA SIREGAR alias BILLI
4031
  • Menyatakan Terdakwa BILLY ANGGA SIREGAR alias BILLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat nomor 211/.Pid/2015/PN.Stb tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa danmengadili perkara ini sesuai dengan Perma No 2 tahun 2012;c. Penetapan Hakim Tunggal nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.Stb tentangPenetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;d. Suratsurat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluandalam perkara Terdakwa tersebut;I. Setelah mendengar dan membaca :a. Pembacaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.
    pidana yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam penyidikan ditahan namuntidak dilakukan penahanan oleh Hakim pada saat pelimpahan dari Penuntut Umumke Pengadilan Negeri Stabat maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAPmasa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena kerugian PT LNK Bekiun adalah kurangdari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka persidangan dilakukandengan pemeriksaan hakim tunggal sesuai dengan PERMA
    Menyatakan Terdakwa BILLY ANGGA SIREGAR alias BILLI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1)ke4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
1.MOCH. RIZKY PRATAMA
2.SARAH AZKA SYAFANA
Tergugat:
Kantor Cabang Koperasi Simpanan Sejahtera Prima
395
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Para Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat I

    Karang Anyar, Indramayu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Para Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat, oleh karena Penggugat I dan Penggugat II memilih domisili Hukum di kantor kuasanya di Sumber dan berbeda dengan domisili dari Tergugat yaitu
    di Indramayu sehingga tidak memenuhi syarat gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa atas dua alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk

    gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan

Register : 30-04-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 246/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11278
  • Memperhatikan pasal 130 HIR, Perma No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan;

    M E N G A D I L I

    • Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati AKTA PERDAMAIAN Tanggal 12 - 07 - 2018, yang telah disetujui tersebut diatas;

    • Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak masing-masing separohnya sejumlah Rp. 551.000
    mempersingkat uraian dalam putusan perdamaianini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, sebagaimana termuatdalam Berita Acara Persidangan, dipandang turut termuat dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sebagaiberikut :PUTUSANNo: 246/Pdt.G/2018 /PN Jkt Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak;Memperhatikan pasal 130 HIR, Perma
Register : 09-10-2024 — Putus : 09-10-2024 — Upload : 14-10-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 30/Pdt.G.S/2024/PN Lmg
Tanggal 9 Oktober 2024 — Penggugat:
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
Tergugat:
Khoirul Saroni
2316
  • Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasa 11 ayat (2) Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana di ubah dengan Perma No 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, menntukan hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian ;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata Penggugat berdomisili di Lamongan namun memberi kuasa yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan karena

    dalam surat gugatannya tidak tercantum alamat yang jelas kuasanya tersebut dan berdasarkan KTP yang terlampir dalam berkas perkara Dimana domisili dari kuasa adalah Kota Depok dan Kabupaten Bekasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur alam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan sederhana pada posita poin C tersebut

Register : 11-01-2013 — Putus : 19-04-2013 — Upload : 13-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 05 / PDT / 2013 / PT.PTK
Tanggal 19 April 2013 — GUSTI SURYA DARMA. Melawan : PANGDAM XII/TANJUNGPURA, dkk.
9156
  • Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No : 103/PDT.G/2011/ PN.PTK. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Perma No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, dalam Pasal 1 ke (9) jo Pasal 7 (1), (3) jo Pasal 2 (1), (2), (3) ;----------------------------------------------------3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No : 103/PDT.G/2011/ PN.PTK. yang dimohonkan banding, dinyatakan batal demi hukum ;---------------4.
    Disamping itu pihak Badan Pertanahan Kota Pontianak harusdiikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, setidaktidaknya sebagai pihakTurut Tergugat ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Asal/Pembanding/Terbanding dan Penggugat Intervensi/Terbanding dalam perkara No. 103/PDT.G/2011/PN.PTK ternyata kurang pihak, maka gugatan yang demikian adalahtidak memenuhi syarat formal suatu gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima(Niet onvankelijk Verklaard) ;Menimbang,bahwa sesuai dengan Perma
    Pessy, SH.MH, tidak dilakukan mediasi,maka menurut Majelis sesuai pasal 2 ayat (3) Perma tersebut, maka berakibat putusanbatal demi hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat Asal/Pembanding/Terbanding dan pihak Pengugat Intervensi/Terbanding berada dipihak yang kalah,maka kepadanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;Mengingat ketentuan perundangundangan
    yang berlaku serta Perma No.1 Tahun 2008 ;MENGADILI:1 Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semulaPenggugat /Terbanding dan Tergugat I/Terbanding/Pembanding ;132 Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No : 103/PDT.G/2011/PN.PTK. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Perma No.