Ditemukan 2326 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor - 109/Pid.B/2015/PN.Mam.
Tanggal 23 Nopember 2015 — - ABDUL ASIZ MUIN bin ABD. MUIN
7126
  • Andi Arifin Wela;e Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut daripengakuan terdakwa sendiri;e Bahwa lokasi tanah tersebut telah saksi beli dari orang tua terdakwa yaitu AbdMuin melalui Saul Sulaeman pada tahun 1997 dan pada tahun 2003 telah saksisertifikatkan atas nama istri saksi yaitu Hj.
    SAKSI KE3 : SAUL SULAEMAN bin SULAEMAN : e Bahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. e Bahwa lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Diponegoro Kec.
    Andi Arifin Wela membelitanahtersebut bukan dari terdakwa, melainkan dari Ramli Parewasi.SAKSI KE4 ;: HERWIN OKOBahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. Bahwa lokasi tanah dalam sporadik tersebut berbatasan dengan tanah orang tuasaksi yaitu Djamaluddin Okko.
    RAMLIE ABDULLAH Bahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. Bahwa saksi mempunyai tanah yang berbatasan dengan lokasi tanah sengketatersebut yaitu di sebelah selatan lokasi tanah tersebut. e Bahwa tanah tersebut saksi beli dari H.
    tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs.
Register : 16-08-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 31/Pid.B/2021/PN Rno
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.LEUNARD TUANAKOTTA, S.H
2.MARTHIN PARDEDE SH
3.MARTAHAN NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa:
1.PACE DAMI Alias PACE
2.JEREMIAS NGGIRI Alias MIAS
3.ANTHON OSIAS BABA ALIAS SONI
4.KRISPIANUS LEO Alias FIAN
5.DEDI YANTO MESAH Alias DEDI
6.MERI LINCE HENUK ALIAS MERI
11042
  • KEWOHO, SaksiMELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAEL MANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari Ketua Panitia yaitu Terdakwa PACE DAMI setelah adanya pelantikanBPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada Desa Oebafok periode 20202026pada tanggal 5 Desember 2020.
    KEWOHO, SaksiMELKIANUS MANAFE dan Saksi MARTHEN HAKONI MOOY; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari Ketua Panitia yaitu Terdakwa PACE DAMI setelah adanya pelantikanBPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada Desa Oebafok periode 20202026pada tanggal 5 Desember 2020.
    kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah adanya pelantikan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada DesaOebafok periode 20202026 pada tanggal 5 Desember 2020 Dimanaseharusnya saksi dilantik sebagai anggota BPD, sehingga Saksi bersamadengan Saksi HEP!
    HAPPY MARIA KEWOHO dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian pemalsuan tanda tangantersebut terjadi, Saksi baru tahu setelah adanya pelantikan BPD DesaOebafok periode 20202026 pada tanggal 5 Desember 2020; Yang menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Para Terdakwasedangkan yang menjadi korban adalah Saksi, Saksi MARTHEN MOOY,Saksi MELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAEL MANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari
    GERSON PANDIE dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian pemalsuan tanda tangantersebut terjadi; Yang menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Para Terdakwasedangkan yang menjadi korban adalah Saksi HAPPY MARIA KEWOHO,Saksi MARTHEN MOOY, Saksi MELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAELMANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutSetelah adanya proses pemilihan calon BPD Desa Oebafok secara langsungdibulan Agustus tahun
Register : 25-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 72/Pid.B/2014/PN.Lbs
Tanggal 5 Nopember 2014 — 1. Nama Lengkap : Abu Bakar panggilan Abu; 2. Tempat Lahir : Kampung Luar; 3. Umur/Tgl.Lahir : 46 tahun/1 Februari 1968; 4. Jenis Kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Kampung Luar, Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman; 7. A g a m a : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
7811
  • Saksi Sofyan panggilan Sopi alias Boyok, dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan karenatelah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi;Bahwa yang memalsukan tanda tangan saksi adalahterdakwa;Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan pada pembuatanProposal untuk Jalan Pusaro Lubuak Busuak Kampung
    Luar;Bahwa saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah mendapat informasi dari saksi Buya Pandapotan;Bahwa setelah dilihat proposal yang disampaikan oleh Buyapandapotan, maka proposal tersebut saksi lihat dandidalamnya ada Daftar perserta Gotong Royong yang telahtertulis nama saksi dan telah bertanda tangan;Bahwa saksi tidak pernah menandatangani proposal yangberisi daftar Nama perserta gotong royong tersebut danterdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi untukmenandatanganinya;Bahwa
    Saksi Usman panggilan Usman, dibawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan karenatelah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi;Bahwa yang memalsukan tanda tangan saksi adalahterdakwa;Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan pada pembuatanProposal untuk Jalan Pusaro Lubuak Busuak Kampung Luar;Bahwa
    saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah mendapat informasi dari saksi Buya Pandapotan;Bahwa setelah dilihat proposal yang disampaikan oleh Buyapandapotan, maka proposal tersebut saksi lihat dandidalamnya ada Daftar perserta Gotong Royong yang telahtertulis nama saksi dan telah bertanda tangan;Bahwa dalam proposal tersebut Terdakwa bertindak sebagaiKetua, sekretaris Edwanto dan Bendahara Bujang Ardi;Bahwa setelah melihat proposal tersebut saksi Pandapotanmenyarankan untuk memanggil
    Rajo Bandaro panggilan Datuak, dibawahsumpah pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengetahui sebab dihadapkan ke Persidangankarena adanya pemalsuan tanda tangan oleh terdakwa padaProposal proyek pembangunan jalan pusaro Lubuak Busuak;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelahmendapat informasi dari masyarakat;Bahwa saksi
Putus : 30-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198/K/Pid/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — SABUN alias ABUN bin CONG LAEWAT
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bermula pada tanggal 25 Juli tahun 2008 di mana Terdakwa membuatlaporan Polisi yang mana dalam laporan tersebut Terdakwa menuduhsaksi Johanis Kosasih alias Benho melakukan pemalsuan tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakpernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan
    tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;e Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa
    tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakHal. 3 dari 10 hal Putusan Nomor 198 K/Pid/2013pernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan yang ada padadata/surat yang dibawa oleh saksi Johanis Kosasih alias Benho,selanjutnya saksi Johanis Kosasih alias Benho ditahan di Kantor PolresAceh Timur, lalu dituntut Jaksa pada sidang di Pengadilan
    tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;Bahwa akibat perobuatan Terdakwa
    Perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:e Bermula pada tanggal 25 Juli tahun 2008 di mana Terdakwa membuatlaporan Polisi yang mana dalam laporan tersebut Terdakwa menuduhsaksi Johanis Kosasih alias Benho melakukan pemalsuan tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakpernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan
Register : 18-02-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN MAKALE Nomor 33/Pid.B/2021/PN Mak
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MARGARETHA H. PATURU, S.H.
Terdakwa:
FLORENSIUS JANSI PERMANA MASSORA alias FLORENS
12556
  • Madala Multifinance yaitu TerdakwaFlorensius Jansi Permana Massora terkait pemalsuan tanda tangan;Bahwa kejadian tersebut pada bulan Oktober tahun 2019, bertempat diKeluarahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;Bahwa saksi menjabat sebagai BMM Branc Manager Marketing di PT.Mandala Multifinance Cabang Makale sejak tanggal 1 Juli 2020;Bahwa Terdakwa karyawan di PT.
    Saksi Donny Sampe Randa, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengerti sehingga di hadirkan pada persidangan hari iniyaitu sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan penjamin;Bahwa yang di palsukan tandan tangannya Istri penjamin ibu Nepi dansaksi lupa yang lainnya;Bahwa jabatan saksi di PT. Mandala Multifinance sebagai kepala Cabangdi PT.
    Saksi Melky Alias Papa Jil, dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti sehingga saksi di hadirkan pada persidanganhari ini yaitu sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan;Halaman 14 dari 43 Putusan Nomor 33/Pid.B/2021/PN MakBahwa Saksi tahu kalau tanda tangan dipalsukan dari Manajemen;Bahwa saksi tahu kalau ada pemalsuan pada saat saksi di periksa diKantor Polisi;Bahwa tanda tangan yang di palsukan yaitu tanda tangannya Bertusdan Nepi;Bahwa Ssaksi di PT.
    tanda tangan yang di lakukan Terdakwa FlorensiusJansi Permana Massora alias Flores terjadi pada bulan Oktober tahun 2019,bertempat di Keluarahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai karyawan PT.
    tanda tangan yang di lakukan oleh Terdakwasehingga oleh PT.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN STABAT Nomor 436/Pid.B/2017/PN STB
Tanggal 20 Juli 2017 — LIYA RAHAYU ALIAS AYU
9337
  • tanda tangan Hariyono AliasTju Hoat AliasAcuan tersebut terdakwa Ria Rahayu dengan mudah untuk mencairkanuang sesuai dengan bukti print out tersebut;Bahwa yang merasa dirugikan dalam pemalsuan tanda tangan tersebutadalah Hariyono AliasTju Hoat alias Acuan;Bahwa saksi bekerja di PKS PT.
    MAR tersebut; Bahwa terjadinya tindak pidana pemalsuan tanda tangan an. HariyonoAlias Tju Hoat alias Acuan pada slip penimbangan TBS tersebut yaitupada tanggal 04 Juni 2015 sekitar pukul 09.49 wib di kantor PKS PT. MARyang beralamat di Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab.Langkat;Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 436/Pid.B/2017/PN STBBahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 wibterdakwa sedang bekerja di PKS PT. MAR yang terletak di Desa TanjungPutus Kec.
    tanda tangan an.
    Padang Tualang Kab.Langkat, terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan an.
Register : 12-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 99/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 20 Mei 2019 — EDI WAHYUDI Bin H. MUNZIRI Alm
7924
  • IchikoAgro: LeStari.~2n =~ =n nnn nnn nnn nnn nnn nnnn nnn nn nnn nnnnnn> Bahwa saksi Sasni Rais dan saksi Suparmo sebagai pelapor dan juga 34petani plasma keberatan atas tanda tangan , sehingga melaporkanperbuatan pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan berita acarapemeriksaan laboratoris kriminalisitik No.
    ADI AHMADyang mana didalamnya terdapat nama Saksi serta tanda tangan Saksiyang palsu.Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya pemalsuan tanda tangan Saksidan Sdra. SASNI RAIS tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Oktober2017 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di rumah Saksi yang beralamatkandi Dusun Usaha Karya.Bahwa Yang menjadi korban dari pemalsuan tanda tangan tersebut adalahSaksi (SALIMIN) dan juga Sdra.
    tanda tangan tersebut berlangsung.Bahwa tentang adanya bujuk rayu / menjanjikan dari terdakwa sehinggapara petani plasma Desa Kubu mau membubuhkan tanda tangannyakarena Saksi dan teman teman Saksi yang melakukan.Bahwa terkait dengan pemalsuan tanda tangan para petani plasma DesaKubu, dalam hal ini dapat Saksi menjelaskan : Yang menjadi pelakupemalsuan tanda tangan dari sebagian petani plasma Desa Kubu tersebutadalah Sdra.
    Kubu Raya.Bahwa waktu pemalsuan tanda tangan tersebut Saksi sudah lupa pastinyayang Saksi ingat yaitu pada bulan Juli 2017 pada sore hari, tepatnyasebelum dilakukan proses pelaporan di Polsek Kubu oleh Sdra. ADIAHMAD dan untuk tempat dilakukannya pemalsuan tanda tangan tersebutyaitu berada di dalam rumah orang tua dari Sdra. EDI WAHYUDI yangterletak Dsn Setia Usaha Desa Kec. Kubu Kab. Kubu Raya.Bahwa Sdra.
    ADI AHMAD dan untuktempat dilakukannya pemalsuan tanda tangan tersebut yaitu berada di dalamrumah orang tua dari terdakwa EDI WAHYUDI yang terletak Dsn Setia UsahaDesa Kec. Kubu Kab.
Register : 09-05-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 423/Pid.B/2017/PN Pbr
Tanggal 17 Juli 2017 — MADI PERMANA SESA Als MADI Bin DANI
6211
  • Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Villa Rano Sibero telahmengetahui adanya pemalsuan tanda tangan salah satu pejabat di KejatiRiau dan Pemalsuan Stempel Kejati Riau, ialah setelah saksi melakukanpengecekan disalah satu tempat praktek pengobatan tradisional di JalanRambutan Gg. Karet No.80 Kel. Sidomulyo Timur Kec.
    Karet No.80 Pekanbaru, Saksinya saksisendiri dan Solehuddin, Pelakunya Terdakwa, korbannya Solehuddin danKantor Kejati Riau;Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan ialah denganmembuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu di cap dengan cappalsu dibuat sendiri diduga oleh Terdakwa;Bahwa surat tersebut bisa menimbulkan hak, karena surat tersebut salahsatu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor Dinas Kesehatan Kotayang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru;Bahwa
    Tulisannya / huruf lebih besar.e Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalah denganmembuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;e Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surat tersebutsalah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor Dinas KesehatanKota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru, syaratnyaadalah:a. Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
    Tulisannya / huruf lebih besar.Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalahdengan membuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surattersebut salah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor DinasKesehatan Kota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru,syaratnya adalaha. Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
    Tulisannya / huruf lebih besar.Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalahdengan membuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surattersebut salah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor DinasKesehatan Kota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru,syaratnya adalah:fe). Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
Register : 28-10-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 104/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 4 Nopember 2015 — CARLES HIMA Als CARLES
6018
  • MANAFE dan kemduian terdakwaCARLES melakukan pemalsuan tanda tangan milik saudara KRISTIAN A.MANAFE dan juga OBED LIONOKAS.
    Rtgsehingga saat itu terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan saudaraKRISTIAN A. MANAFE dan OBED LIONOKAS.
    tanda tangan tersebut untukmembuat seolaholah tanda tangan milik saudara KRISTIAN A.
    MANAFE,OBED LIONOKAS, SH dan LUTER FIKTOR MANAFE dan terdakwamelakukan pencurian tersebut untuk memiliki; Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak yang mempunyawewenang untuk terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan jugaterdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemilik tanda tangan untukterdakwa lakukan pemalsuan tanda tangan milik KRISTIAN A. MANAFE,OBED LIONOKAS, SH dan LUTER FIKTOR MANAFE;Halaman 29 dari 40 Putusan Nomor 104/Pid.B/2015/PN.
    tanda tangan saudaraKRISTIAN A.
Register : 08-08-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 179/Pid.B/2011/PN.TL
Tanggal 28 September 2011 — MUHADI Bin JURIYAT
418
  • Trenggalek;e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaKARTINI alamat Rt 14/ Rw.03, Dusun Krajan Desa Ngrambingan, Kec. Panggul,Kab.
    Trenggalek; Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaMURTINI, perempuan, alamat Rt 11, Rw 03, Dusun Madatan, Desa /Kec.Panggul, Kab.
    Trenggalek; e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaMURTINI, perempuan, alamat Rt 11, Rw 03, Dusun Madatan, Desa /Kec.Panggul, Kab.
    Trenggalek; e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaKARTINI alamat Rt 14/ Rw.03, Dusun Krajan Desa Ngrambingan, Kec. Panggul,Kab.
    tanda tangan dan stempel tersebut pada tanggal 30 maret2011 sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Catatan Sipil kabupaten Trenggalek,beralamatkan di jalan Dewi Sartika, Kel.
Putus : 05-12-2017 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 47/Pid.B/2017/PN Amr
Tanggal 5 Desember 2017 — Joice Liow
7941
  • SaksiFredy LiowBahwa saksi dengan terdakwa mempunyai hubungan yakni saksi sebagaiAyah dan terdakwa adalah anak saksi Bahwa terdakwa adalah anak saksi dengan istri yang pertama Bahwa istri pertama saksi bernama Jetje Rindorindo dan sekarang sudahmeninggal dunia Bahwa saksi saat ini telah menikah lagi yang kedua kalinya Bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan tanpasepengetahuan saksi; Bahwa oleh karena terdakwa memalsukan tanda tangan lalu saksimelaporkan ke pihak kepolisian; Bahwa ketika
    tanda tangan milik dari fredy Liow yang terterapada surat pernyataan jual beli yang dilakukan antara terdakwa denganRoygen Ronald Bernadus Terok alias Ogen seharga Rp. 32.500.000, (Putusan Pidana Nomor 47/PID.B/2017/PN.AMR halaman 7 dari31 halamantiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sebidang tanahpekarangan/kintal;Bahwa saksi ikut menandatangani surat pernyataan jual beli terebut;Bahwa ketika saksi Fredy Liow menikah dengan Jetje Rindorindo ( istripertama) mendapatkan hibah 4 (empat
    Saksi Sofie Lumatak ;Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Fredy Liow mempunyai hubungandarah yaitu anak dan Ayah;Bahwa terdakwa merupakan anak satusatunya dari saksi Fredy Liowdengan isteri pertamanya Jetje Rindorindo;Bahwa saat init saksi Fredy Liow telah menikah lagi yang kedua kalinyadengan Deborah Lintjewas;Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdakwa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan
    Saksi Nifke M Kilapong : Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdakwa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik darisaksi Fredy Liow fredy Liow yang tertera pada surat pernyataan jual beliyang dilakukan antara terdakwa dengan Roygen Ronald Bernadus Terokalias Ogen; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menandatangani surat tersebut; Bahwa saat itu saksi akan membeli makanan ternak di warungnyaterdakwa
    SaksiSusie Mamangkey : Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdak wa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik darisaksi Fredy Liow fredy Liow yang tertera pada surat pernyataan jual beliyang dilakukan antara terdakwa dengan Roygen Ronald Bernadus Terokalias Ogen; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menandatangani surat tersebut; Bahwa saat itu saksi akan membeli makanan ternak di warungnyaterdakwa
Register : 28-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN Bintuhan Nomor 83/Pid.B/2018/PN Bhn
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Bardianzah Bin Basrin T
9922
  • tanda tangan KetuaBPD yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa saksi sudah melihat photo copy surat yang dalam surat tersebutterlampir tanda tangan ketua BPD yang dipalsukan;Bahwa terdakwa memalsukan tanda tangan sebagai lampiran dalam berkaspengajuan dana transfer ke desa tahap 2 (40%) tahun 2016;Bahwa saksi tidak mengetahui besaran dana yang diajukan namun pekerjaantelah dilaksanakan dengan dana yang telah berhasil dicairkan;bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;Terhadap
    ROHMAN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan pada berkaslaporan pertanggungjawaban desa awat mata karena saksi bekerja sebagaihonorer di staff kKecamatan semidang gumay dan diberi kKepercayaan sebagaitim verifikasi berkas laporan pertanggungjawaban ;Bahwa tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalag milik Ketua BPD Desaawat mata;Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan berawal dari Ketua BPD yaitusaksi MARWANDI menelepon minta
    tanda tangan tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berkas atau surat yang dipalsukannamun yang saksi ketahui dan lihat saat itu adalah adanya surat yang terdapattanda tangan ketua BPD dimana surat tersebut merupakan berita acara ; Bahwa pemeriksaan untuk tiap Desa se Kecamatan Semidang Gumaydilakukan pada Bulan Mei 2017 dan dilaksanakan di Kantor Camat SemidangGumay ; Bahwa berkas yang telah diperiksa saksi adalah Laporan PenyelenggaraanPemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan
    tanda tangan tersebut adalah terdakwaBARDIANZAH ;Bahwa saksti tidak menjabat apapun didalam struktur pemerintahan Desa AwatMata;Bahwa saksi menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk DesaAwat Mata terhitung mulai bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016;Bahwa tugas saksi adalah mendampingi dan memfasilitasi pemerintahan DesaAwat Mata dalam hal perencanaan dan pengelolaan pembangunan yangmenggunakan alokasi Dana Desa (DD);Bahwa setelah berkas LPPD dan LKPPD telah selesai diketik oleh
    HENDRI GUNAWAN Bin PAKISMIT, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan surat tersebut pada bulan Mei2017 pada saat dilakukan verifikasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan diKantor Camat Semidang Gumay; Bahwa untuk pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut adalah terdakwaBARDIANZAH Bin BASRIN T yakni selaku Kepala Desa ; Bahwa saksi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk Desa Awat Mataterhitung bulan Januari 2017 sampai dengan saat ini; Bahwa
Putus : 29-05-2012 — Upload : 24-02-2013
Putusan PN JAYAPURA Nomor 48/Pid.B/2012/PN-JPR
Tanggal 29 Mei 2012 — GASUS IRWAN SUTIKNO , HARTONO
8220
  • tanda tangan pada tanggal 20Februari 2010 di Polresta Jayapura; Bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut adalah para terdakwa(Gasus Irwan Sutikno dan Hartono), dan yang menjadi korbanpemalsuan tanda tangan adalah saksi sendiri; Bahwa cara melakukan pemalsuan tanda tangan saksi yaitu melakukanpemalsuan tanda tangan diatas Berita Acara Konfrontasi yang sebenarnyasaksi tidak pernah melihat dan membaca hasil dari isi Berita AcaraKonfrontasi terse but; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh
    tanda tangan dalam Berita Acara Konfrontasi dalamperkara perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Gandhi Gan; Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan dalam BeritaAcara Konfrontasi tersebut; Bahwa pelaku dari pemalsuan tanda tangan tersebut adalah terdakwa IGasus; Bahwa yang membuat Berita Acara Konfrontasi adalah terdakwa I Gasuspada sekitar bulan Pebruari 2010 di ruang Unit Ekonomi Polresta Jayapura; Bahwa Berita Acara Konfrontasi yang dibuat terdakwa Gasus adalah antaraCharles
    Saksi ELISA LEONARDO TURNIP, berjanji di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BeritaAcara Pemeriksaan di Penyidik; Bahwa saksi dipanggil sebagai saksi di persidangan sehubungan denganadanya pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Konfrontasi dalamperkara perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Gandhi Gan; Bahwa tidak tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan dalam Berita AcaraKonfrontasi tersebut; Bahwa yang
    menjadi korban dari pemalsuan tanda tangan dalam Berita AcaraKonfrontasi tersebut adalah Hengki Dawir dan Charles Siwa; Bahwa yang membuat Berita Acara Konfrontasi tersebut adalah Terdakwa IGasus pada tanggal 20 Pebruari 2010 di ruang Unit Ekonomi PolrestaJayapura; Bahwa pelaksanaan konfrontasi dilakukan oleh Terdakwa I Gasus terhadapCharles Siwa dan Hengki Dawir karena ada perbedaan keterangan padaBerita Acara Pemeriksaan yaitu keterangan Hengki Dawir menerangkan yangmenangani adalah orangnya CV
    Ini semua memuatpelbagai perjanjian yang mengandung timbulnya hakhak dan kewajibankewajiban dari masingmasing pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Jimmy Charles Siwa bahwa cara melakukanpemalsuan tanda tangan saksi yaitu melakukan pemalsuan tanda tangan diatasBerita) Acara Konfrontasi yang sebenarnya saksi tidak pernah melihat dan33membaca hasil dari isi Berita Acara Konfrontasi tersebut, saksi pernah dimintaiketerangan oleh penyidik Polresta
Putus : 02-04-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN PINRANG Nomor 294/ Pid.B / 2013/ PN.Pinrang
Tanggal 2 April 2014 — Hj. AISYAH, SE Binti LAIYYANG
7514
  • ., menerangkan di sidangpengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untukmemberikan keterangannya.Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga.Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait masalah pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.
    AgkR. pada kwitansi pembayaran perjalanan Dinastahun 2011.Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadiannya.Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pemalsuan tanda tangan tersebut, saksimengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait masalahadanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dr. SAHABUDDIN TOAHA, M.AgR. pada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas tahun 2011.Bahwa saksi sebagai PNS dan bertugas pada Sekretaris Dewan Kab.
    Pdi., menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untukmemberikan keterangannya.Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga.11Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait masalah pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.
    AgkR. pada kwitansi pembayaranperjalanan Dinas tahun 2011.e Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadiannya.13Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pemalsuan tanda tangan tersebut,saksi mengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh penyidik kepolisianterkait masalah adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.
Putus : 15-04-2008 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 204 / Pid.B / 2008 / PN. Jkt.Ut
Tanggal 15 April 2008 — DWI PURWATI PURNAWAN alias ASE
11124
  • Naga Sakti dan kenal denganTerdakwa ; Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena diduga telahmelakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ; Bahwa Terdakwa bekerja di PT.
    Naga Sakti sebagai pengemudi dan Terdakwasebagai Sekretaris ;Bahwa setahu saksi Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengandugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan olehTerdakwa untuk mencairkan cek ;Bahwa saksi mengetahui atas dugaan tersebut setelah diberitahu olehSuwito, tetapi saksi tidak pernah melihat sendiri tentang terjadinyapenggelapan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Terdakwatersebut ;Bahwa yang pernah saya dengar ketika itu saksi mengemudi mobil Suwitountuk
    Penyidik ;Bahwa saksi sebagai karyawan biasa pada PT.Naga Sakti dan saksi kenaldengan Terdakwa;35 Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena diduga telahmelakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ; Bahwa Terdakwa bekerja di PT.
    Naga Sakti bagian surat menyurat dankenal dengan Terdakwa; Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena diduga telahmelakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ; Bahwa Terdakwa bekerja di PT.
Putus : 25-01-2011 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 213/PDT.G/2010/PN.DPS
Tanggal 25 Januari 2011 — I WAYAN RUKIG , DK. MELAWAN NI WAYAN CIRIASIH, DK.
8651
  • /Sanur/2003 yang terletak di Jalan Danau Poso Nomor : 53 Sanur KauhDenpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : a_ Sebelah Utara : Rumah tinggal milik I Wayan Rukig; Selatan : Jalan Raya Danau Poso; ur Gang/Tanah Milik I Wayan Rukig; : Rumah Milk I Wayan Deruyana; lik yang sal dari PARA PENGGUGAT; an hukum bahwa tindakan TERGUGAT I membuat perjanjian sewamenyewa tertanggal 20 Pebruari 1992 atas obyek sengketa, milik Para Penggugat yang dilakukan dengan paksaan dan tipu muslihat dan pemalsuan
    tanda tangan yang telah merugikan PARA PENGGUGAT, dan telah melanggar ketentuan Pasal 1365,dan Pasal 1366 KUHPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4.
    .:00292/Sanur/2003 yang terletak di Jalan Danau Poso Nomor : 53 Sanur KauhDenpasar, dengan batasbatas sebagai berikut : a Sebelah Utara : Rumah tinggal milik I Wayan Rukig; menyewa tertanggal 20 Pebruari 1992 atas obyek sengketa, milik Para Penggugatyang dilakukan dengan paksaan dan tipu muslihat dan pemalsuan tanda tangan yangtelah merugikan PARA PENGGUGAT, dan telah melanggar ketentuan Pasal 1365,dan Pasal 1366 KUHPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4.
Register : 07-04-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN RAHA Nomor 52/Pid.B/2016/PN Rah
Tanggal 24 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Feby Rudi Purwanto
Terdakwa:
Novriyamin Baco Bin Baharuddin Baco
4615
  • penyitaan dari BBM yang disita tersebut; Bahwa akibat pemalsuan tanda tangan tersebut usaha saya terhentiselama sekitar 2 (dua) tahun karena gudang saya sepertinya diambil paksakarena sampai sekarang barang yang disita dari luar ditampung digudangsaya tersebut; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;2.
    ELIY JAWAL; Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu siapa yang palsukan tanda tangandalam berita acara tersebut nanti pada saat proses pemeriksaan di Poldaterdakwa mengaku dia yang memalsukan tanda tangan tersebut ; Bahwa pada Saat persiapan data Praperadilan yang dilakukan terdakwaadalah memperlihatkan bahanbahan untuk praperadilan namun saksi tidaklihat terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan hanya saat itu terdakwamenyiapkan bahanbahan untuk Praperadilan;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 52/Pid.B/2016
    tanda tangan dalam berita Acarapenyitaan tersebut saat ada panggilan dan pemeriksaan internal di Poldabahwa ada tangan saudara Eliy Jawal dipalsukan; Bahwa saat saksi tanda tangan pada nama Eliy Jawal sudah ada tandatangannya; Bahwa Saksi tanda tangan saat penyiapan data untuk praperadilan; Bahwa hasil pemeriksaan Polda waktu itu adalah yang palsukan tandatangan Eliy jawal adalah terdakwa ; Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang suruh terdakwa menandatangani berita acara tersebut; Bahwa saksi tidak
    tanda tangan dalam berita Acarapenyitaan tersebut saat ada panggilan dan pemeriksaan internal di Poldabahwa ada tangan saudara Eliy Jawal dipalsukan; Bahwa hasil pemeriksaan Polda waktu itu adalah yang palsukan tandatangan Eliy jawal adalah terdakwa ; Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang suruh terdakwa menandatangani berita acara tersebut; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menanda tangani berita acaratersebut; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Halaman
    Eliy Jawal; Bahwa Berita Acara yang jadi barang bukti dalam perkara ini dijadikanpula sebagai bukti saat Praperadilan;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 52/Pid.B/2016/PN.Rah Bahwa Terdakwa menggunakan barang bukti tersebut apakah untukkepentingan Institusi bukan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa tidak benar saksi memerintahkan Terdakwa untuk memalsukantanda tangan Elly Jawal; Bahwa saat pemeriksaan Reskrimsus Polda Sultra yang diketahui yangmelakukan pemalsuan tanda tangan tersebut adalah terdakwa
Register : 02-02-2011 — Putus : 31-03-2011 — Upload : 27-08-2012
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 16 - K / PM.II-10 / AD / II / 2011
Tanggal 31 Maret 2011 — Kapten Inf SODIKIN
8134
  • Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel kesatuan yangdilakukan Serka Dwi Mulyanto dengan cara discannner melaluikomputer kemudian dalam pengajuan kredit dilampiri data daftaranggota fiktif pemohon kredit berjumlah 40 orang yang masingmasing sebesar Rp 5.000.000,, padahal Terdakwa mengetahui padasaat itu Dan Brigif 4/DR sedang melaksanakan sekolah Sesko TNI diBandung.5.
    Bahwa Saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan (Surat yangdipalsu adalah tanda tangan Danbrigif 4/DR yaitu Kolonel Inf. AnmadSupriyadi untuk mengajukan peminjaman koperasi Puskopad DamIV/Dip dan yang melakukan adalah Serka Dwi Mulyanto karena padasaat itu jabatannya sebagai Komurber.5.
    Sodikin telah melakukan pemalsuan datadan pemalsuan tanda tangan serta penggelapan sejumlah uang milikPrimkopad E01.. Bahwa Saksi mengetahui jumlah uang yang diajukan kredit kePuskopad A Dam IV/Dip sebesar Rp. 200.000.000, tanpa diketahuioleh Danbrigif 4/DR kemudian dana tersebut turun sejumlah Rp.109.200.000, karena masih mempunyai tunggakan hutang sejumlahRp. 88.000.000...
    Bahwa Saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan danpenyalahngunaan wewenang ataupun penggelapan yang diduga17dilakukan oleh Terdakwa bersama Serka Dwi Mulyanto diketahulkesatuan pada tanggal 3 Pebruari 2010.Atas keterangan Saksi5 tersebut Terdakwa membenarkansebagian dan menyangkal sebagian, adapun yang disangkal adalahsebagai berikut :Terdakwa tidak memerintahkan Serka Dwi Mulyanto untukmenscan tandatangan Danbrigif.
    Bahwa benar pemalsuan tanda tangan dan stempelkesatuan yang dilakukan Serka Dwi Mulyanto dengan caradiscannner melalui Komputer kemudian dalam pengajuan kreditdilampiri data daftar anggota fiktif pemohon kredit berjumlah 40orang yang masingmasing sebesar Rp 5.000.000..3.
Register : 15-01-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 04/Pdt.Plw/2014/PN.Prob
Tanggal 15 Juli 2014 — PAGI JUNAEDI cs sebagai Para Pelawan Vs Sutomo Cs
5620
  • Agustus 2010 sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan PenetapanKetua PN Probolinggo No: 03/Eks/2013/PN Prob, tgl.03Desernber 2013 tentangAanmaning, dengan ini Para Pelawan dirnohon kepada PN Probolinggo untukpelaksanaan eksekusi tsb ditunda terlebih dahulu sampai adanya Putusan GugatanPerlawanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya gugatan ParaPelawan dalam kedudukan sebagai Pihak ketiga dalam gugatan Perlawanan inl adapunalasan diajukannya gugatan Perlawanan ini adalah adanya pemalsuan
    tanda tangan parapihak yang disebutkan sebagai penjual Objek yang akan diaiukan Eksekusinya danadanya Akta Jual Beli terkait yang cacat hukum yang secara rinci dijelaskan dalamPokok Perkara yang terurai dibawah ini.Il.
    pernah melihatrupanya Surat Kuasa yang dinyatakan oleh Sutomo/Terlawan sebagai surat kuasayang didalilkan berasal dari Para Pelawan dan pula karena yang membuat danyang menguasai adalah bukan Para Pelawan maka adalah kewajiban Terlawanuntuk membuktikan di depan persidangan tentang kebenaran adanya Surat KuasaJual Beli yang mendasari terbitnya Akta Jual Beli No.1070/MAY/1997tertanggal 06 Oktober 1997.Bahwa Akta Jual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacat hukumdan tidak syah karena adanya pemalsuan
    tanda tangan pada Surat Kuasa Jual danpemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, II, I, 1Vdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima Kuasa Jualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi" pada Akta Jual Beli tsb.12.
    Bahwa kemudian pada posita angka 11 Para Pelawanmendalilkan : bahwa Akta Jual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacathukum dan tidak syah karena adanya pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa Jualdan pemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, IT, IT, lVdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima Kuasa Jualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta Jual Beli tsb.Bahwa dasar perlawanan Para Pelawan ini kemudian lebih ditegaskan
Register : 15-01-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.PROB
Tanggal 15 Juli 2014 — Pelawan : 1. PAGI JUNAIDI. 2. MARKUAT. 3. ROHATI. 4. AHMAT Alias EMMAT. Terlawan : - SUTOMO. Turut Terlawan : - HAMSANA alias ENA.
12334
  • Agustus 2010 sehingga mempunyai kekuatan hukumtetap dan Penetapan Ketua PN Probolinggo No: 03/Eks/2013/PN Prob,tgl.03Desernber 2013 tentang Aanmaning, dengan ini Para Pelawan dirnohon kepadaPN Probolinggo untuk pelaksanaan eksekusi tsb ditunda terlebih dahulu sampaiadanya Putusan Gugatan Perlawanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena adanya gugatan Para Pelawan dalam kedudukan sebagai Pihak ketiga dalamgugatan Perlawanan inl adapun alasan diajukannya gugatan Perlawanan ini adalahadanya pemalsuan
    tanda tangan para pihak yang disebutkan sebagai penjual Objekyang akan diaiukan Eksekusinya dan adanya Akta Jual Beli terkait yang cacat hukumyang secara rinci dijelaskan dalam Pokok Perkara yang terurai dibawah ini.Il.
    tanda tangan pada Surat Kuasa Jual danpemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, II, II, 1Vdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima KuasaJualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta JualBeli tsb.Bahwa Akta Jual Beli tanah sengketa juga cacat hukum dan menjadi tidak syahkarena karena tanggal penerbitan Akta lual Beli nya adalah bertanggal 06Oktober 1997 sementar itu nomor register pada Akta Jual Beli nya adalah padabulan May tahun
    tanda tangan para pihak yangdisebutkan sebagai penjual Objek yang akan diaiukan Eksekusinya dan adanya AktaJual Beli terkait yang cacat hukum yang secara rinci dijelaskan dalam Pokok Perkarayang terurai dibawah;15Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan provisi ini Majelis Hakimterlebih dahulu akan mempertimbangkan halhal sebagai berikut :a.
    Woeleng Soedjoed Mardiko.Bahwa kemudian pada posita angka 11 Para Pelawan mendalilkan : bahwa AktaJual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacat hukum dan tidak syahkarena adanya pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa Jual dan pemalsuantanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, HU, Ill, 1V dan TurutTerlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima KuasaJualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta JualBeli tsb.