Ditemukan 406 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 K/TUN/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA vs YUSRIWAN;
10745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama Bripda YUSRIWAN, NRP. 85050916,Kesatuan Ba Polres Padangsidimpuan ;TENGGANG WAKTU GUGATANHal. 1 dari 19 hal.
    M.Si = diruangan kerja KapolresPadangsidimpuan yang disaksikan oleh Waka Polres KOMPOL MARADOLOK SIREGAR, Kabag Sumda KOMPOL RUSDI dan Kasi PropamPolres Padangsidimpuan IPTU RUDI SIREGAR, SH ;Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan oleh Penggugat ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal8 Juli 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atasnama Penggugat masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan olehketentuan yang berlaku untuk itu sebagaimana diatur dalam
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) olehTergugat ;e Pada Tahun 2011 sampai dengan dikeluarkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Tergugat,Penggugat masih bertugas di Pembinaan Propos PolresPadangsidimpuan ;5.
    Karenadasar hukumnya tidak jelas dan kabur maka putusan Sidang Komisi KodeEtik Polri yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan adalah tidak sah,karena sidang Komisi Kode Etik Polri tidak sah maka Surat KeputusanPTDH yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara(Tergugat) Nomor: Kep/297/VII/2011, tanggal 8 Juli 2011 tentang1114.15.16.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas POLRI atasnama Bripda YUSRIWAN, NRP. 85050916 Kesatuan Ba PolresPadangsidimpuan yang menjadi Objek
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal 8 Juli2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri atas nama YUSRIWAN, Bripda Nrp 85050916, Ba PolresPadangsidimpuan, Kesatuan Polres Padangsidimpuan ;3.
Register : 21-07-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 145/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 2 Desember 2014 — SAGITA HARIADIN;PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
10031
  • OBYEK GUGATAN :Bahwa, Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatanPENGGUGAT didalam gugatan ini adalah tentang Keputusan Pimpinan KomisiHalaman 3 dari 78 Halaman Putusan Nomor 145/G/2014/PTUNJKT.Pemberantasan Korupsi Nomor : Kep352/0154/04/2014 tanggal 23 April 2014,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagai pengawai tetappada Komisi Pemberantasan KorupSi. ; 22202 2no nen nnnDASAR GUGATAN :GUGATAN DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU MENURUT1.
    Bahwa Surat Keputusan/ketetapan sebagaimana obyek gugatan tersebutdiatas sudah dapat diklasifikasikan bersifat konkrit, karena nyatanyatadibuat Tergugat berwujud Surat Keputusan tertulis dan secara konkritmenegaskan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Pegawai tetap KPK; 222" 3.2.
Register : 12-04-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 6/G/2017/PTUN.PL
Tanggal 10 Juli 2017 — -ANDI AKSAM ANUGRAH PRATAMA vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH (KAPOLDA SULAWESI TENGAH)
115228
  • dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendaftarkan surat gugatannyatertanggal 12 April 2017 yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Palu pada tanggal 12 April 2017 dibawah Register Perkara Nomor :06/G/2017/PTUN.PL dan telah diperbaiki pada tanggal 17 Mei 2017 yang isinya menerangkan sebagai berikut : Objek Sengketa :SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH,PALU, Nomor : Kep/01/1/2017/Sahlur, Tertanggal 19 Januari 2017Tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) LampiranKeputusan No.
    Tidak dengan Hormat (PTDH)Lampiran Keputusan Nomor Urut 20, atas nama ANDI AKSAM ANUGRAHPRATAMA, Pangkat/ Nrp: BRIPDA/ 89030717.
    Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh Pemohon wajibdiberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/ atau PejabatPemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanyapermohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 15.Bahwa merujuk kepada Pasal 39 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Kep/01/1/2017/Sahlur,tertanggal 19 Januar 2017 tentang Pemberhentian
    Tidak dengan Hormat(PTDH), Lampiran Keputusan Nomor Urut 20 atas nama ANDI AKSAMANUGRAH PRATAMA, Pangkat/ Nrp.
Putus : 30-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/TUN/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — HERMANTA SEMBIRING VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/692/XI/2006 tertanggal 28 November 2006tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas namaHermanta Sembiring (in casu Penggugat), dengan Pangkat Bripda Nrp. 83010939,Kesatuan Ba.Polres LangkatPolda Sumut sebagai Objek Sengketa Tata UsahaNegara, baru Penggugat ketahui/terima pada tanggal 21 Desember 2011 dari KasiPropam Polresta Langkat di Kantor Polres Langkat oleh Syamsir Koto, S.H.Pangkat Iptu Nrp. 57070709 sesuai perintah Waka Polres Langkat Kompol RobertK.
    Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat KeputusanObjek Sengketa Tata Usaha Negara ini jelas sangat merugikan kepentingan dan hakhukum Penggugat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor Pol.Skep/692/XI/2006 tertanggal 28 November 2006tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atasnama Hermanta Sembiring, dengan Pangkat Bripda Nrp. 83010939,Kesatuan Ba.Polres LangkatPolda Sumut;3 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Pol.Skep/692/X1/2006 tertanggal 28November 2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas Polri atas nama Hermanta Sembiring, dengan Pangkat Bripda Nrp.83010939, Kesatuan Ba.Polres LangkatPolda Sumut;4 Mewajibkan kepada Tergugat untuk
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap diri Penggugat Inperson sejak tanggal 15 November 2006.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraNomor Pol.SKep/692/X1/2006 tanggal 28 November2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri a.n. Hermanta Sembiring,dengan Pangkat Bripda, Nrp. 83010939, KesatuanBA Polres LangkatPolda Sumatera Utara;Halaman 11 dari 16 halaman.
Register : 06-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/TUN/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU VS MARDIYUS;
11540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Riau Nomor Kep/673/XII/2016, tertanggal 30Desember 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri beserta lampirannya Nomor Urut 7, atas nama Mardiyus,S.H., Pangkat Brigadir, NRP 86080739;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Riau Nomor Kep/673/XII/2016, tertanggal30 Desember 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri beserta lampirannya Nomor Urut 7, atas namaMardiyus, S.H., Pangkat Brigadir, NRP 86080739;4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan hakPenggugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya semula;5.
Register : 14-04-2012 — Putus : 22-09-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2011/PTUNMDN
Tanggal 22 September 2012 — MUHAMMAD RAMADHANI : KAPOLDA SUMUT
7430
  • . : Skep/ 409 / VIII / 2010Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANT, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba. PolresSerdang Bedagai Polda Sumut.3Adapun Duduk Perkara Sengketa Tata Usaha Negara ini atau Dasar Gugatan sebagai berikut :1. Surat Keputusan Tergugat No.
    Pol.: Skep / 409 / VIII / 2010Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp. 85060619,Kesatuan Ba.
    Pol .: Skep / 409 / VIII / 2010 Tanggal 30Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANTI Nrp. 85060619, KesatuanBa. Polres Serdang Bedagai Polda Sumut adalah perbuatan yang bertentangandengan PP No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhetian Anggota Polri, PeraturanKapolri No.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPOLRI atas nama Bripda MUHAMMAD RAMADHANTL, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) a.n.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/TUN/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ZULFAN EFENDI LUBIS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak san Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor Skep/153/I/2017 tanggal 31 Januari2017 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri atas nama Zulfan Efendi Lubis, Pangkat Briptu Nrp. 83110067,Jabatan Brigadir Polres, Kesatuan Polres Padang Sidimpuan PoldaSumut;3.
    terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudahbenar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sidang Komisi KodeEtik Polres Padangsidempuan dan komisi bandingnya, Pemohon Kasasiterbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut, sehingga Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) Pemohon Kasasi dari aspek kKewenangan, aspek prosedural danaspek substansi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Junctis Pasal 18 ayat (2)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik ProfesiKepolisian, dan Pasal 76 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012tentang Susunan dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri;Menimbang, bahwa di
Register : 28-02-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN MEDAN Nomor 17/G/2014/PTUN-MDN
Tanggal 7 Agustus 2014 — BUDI ASWIN TANJUNG : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA
9369
  • Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH, Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 877 / XII/ 2013 ,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri atas nnnma BUDI ASWIN TANJUNG, Pangkat / Nrp :BRIGADIR / 77061054, Jabatan / Kesatuan Ba Polres PakpakBarat, POLDA Sumatera Utara ; 3.
    Menyatakan batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor: : Kep / 877 / XII / 2013 tanggal 17desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri an BUDI ASWIN TANJUNG : 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : : Kep / 877 / XII / 2013tanggal 17 Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polri an BUDI ASWIN TANJUNG ; 4.
    Skep/ 877/ XII / 2013 tertanggal 1715Desember 2013 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri karena telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggotaPolri yaitu Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabiladipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilan yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap dan menurutpertimbanganpejabat yang berwenang tidak
    Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugat daridinas Polri adalah diawali pada tanggal 25 Juli 2012 pukul 02.45 wib,Penggugat melakukan pencurian mobil Xenia Nomor Polisi BK 600 FNmilik SITT ASMAWATI LUBIS di jalan Besar Deli Tua Km. 10,5 Lk.VNo. 37 Kel.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor: Kep / 877 /XII/ 2013 tertanggal 17 Desember2013 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) daridinas Polri atas nama penggugat (ic.
Register : 12-07-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 13-G-2017-PTUN.PDG
Tanggal 30 Nopember 2017 — COSMAS IRWAN NEDI LAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT (KAPOLDA SUMBAR)
10060
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2017 Kayanma Polda Sumbar mengirim NotaDinas kepada Kapolda Sumbar yang merekomendasikan agarPENGGUGAT dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dengan Nota Dinas Kayanma Polda Sumbar Nomor : B/ND135/IV/2017Yanma tanggal 05 April 2017 Perihal Mengirimkan Penilaian An. BRIPTUHalaman 9 dari 65 Halaman.
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bukanlahmenggunakan Pasal 25 huruf C Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia sebagaimana didalilkan Penggugat, namunPenggugat dalam memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap a.n.
    Putusan Nomor: 13/G/2017/PTUN.PDG2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas nama BRIPTU COSMAS IRWAN NEDI NRP 81030160 BaYanma Polda Sumbar, bahwa pengajuan gugatan adalah merupakanhak Penggugat dan tidak perlu kami tanggapi lagi, karena merupakansuatu ketentuan yang sudah jelas yang bersifat normatif;3.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri a.n.
    Putusan Nomor: 13/G/2017/PTUN.PDG9.10.11.5. salinan Putusan PTDH dikirim kepada Kasatker pengusul danpetikan Keputusan diserahkan kepada anggota Polri yang diPTDH,artinya Kapolda Sumbar selaku Tergugat berwenang untukmemberhentikan anggota Polri yang berpangkat AIPTU ke bawah,oleh sebab itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri terhadap a.n.
Register : 04-11-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 19-05-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 25/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 6 Maret 2014 — BRIPTU WILLY DORIS SOPACUA Sebagai Penggugat Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Sebagai Tergugat
164101
  • Kasat Brimobda Maluku telahmengajukan usulan pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) dari dinas Polri, perlu TERGUGAT jelaskan bahwa,keberatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kepadaTERGUGAT, tidak pernah ditembuskan kepada AnkumPENGGUGAT (Kasat Brimobda Maluku), sehingga AnkumPENGGUGAT tidak mengetahui kalau PENGGUGATsementara mengajukan keberatan.
    Dan pada tanggal 18 Maret 2013 Kasat Brimob Polda Malukuselaku Ankum mengajukan Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) yang kedua kalinya kepada Tergugat, yang kemudian dijadikandasar diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda;Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Lampiran Keputusan KapolriNo.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri a.n.
    ,M.Hum. memberikan pendapat hukum yang disampaikan pada Persidangan tanggal10 Februari 2014 baik secara lisan maupun tertulis pada pokoknya menyatakanbahwa Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak diharuskanmenunggu adanya keberatan maupun jawaban atas keberatan itu ;Menimbang, bahwa selaras dengan pendapat Ahli atas nama Prof. Dr. S. E.M.
Register : 08-10-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 21-02-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 33/G/2012/PTUN-PLG
Tanggal 10 Januari 2013 — RENDI RETNO SAPUTRA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
8042
  • Babel Nomor : Kep/908/VIII/2012 tanggal 28Agustus 2012 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri BRIPTU RANDI RETNO SAPUTRA disampaikan kepada yangbersangkutan dengan tembusan antara lain kepada (1) KAPOLRI, (2) Ketua BPK,(3) AS SDM Polri; 22225555I Berdasarkan kronologis, dalil dan buktibukti yang diajukan,disimpulkan bahwa Keputusan Kapolda Kep.
    (Bukti T22); b Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : KEP/05/VII/2012tanggal 27 Juli 2012 dengan menjatuhkan sanksi berupa Pelanggar tidaklayak untuk menjalankan Profesi/Fungsi Kepolisian dengan sanksiCcAdministrasi rekomendasi untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH). (Bukti T23); Surat rekomendasi pertimbangan karier Kasat Brimob Polda Kep.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Briptu RANDI RETNO SAPUTRA sebagaimana NotaDinas Kabid Propam kepada Kapolda Kep.
    Babelmenyetujui PTDH dan memberikan Disposisi Segera ACC; i Peraturan Pemerintah RI Nomor Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Polri pasal 15 huruf b juncto Surat Keputusan Kapolri No Pol :Skep/993/XII/2004 tentang Pedoman pengakhiran Dinas Anggota Polri,tentang pelimpahan kewenangan dari Kapolri kepada Kapolda untukmenerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)yang berpangkat Aiptu kebawah.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Penggugat, bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan asasasas umum pemerintahan yangbaik, khususnya asas kepastian hukum dan asas Kecermatan?
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 57/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat:
Sibro Malisi
Tergugat:
KAPOLDA BANTEN
263152
  • OBJEK GUGATANBahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah KeputusanKepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/750/IX/2020 tanggal3 September 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Sibromalisi dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Bintara Polri,terhitung mulai tanggal 3 September 2020.ll. TENTANG INTI POKOK GUGATANA.
    tidak dengan hormat (PTDH) sebagaianggota Polri;Yang telah tertuang dalam putusan Nomor : PUT.KKEP/05/III/2020/KKEP tanggal 20 Maret 2020 atas nama Pelanggar BrigadirSibromalisi NRP 81061257, Jabatan Pelaksana Siepropam PolresSerang Kota Polda Banten;8.
    Sibromalisi sudah mengetahui akan dampak dari putusanrekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri;9.
    Biro Sumber Daya Manusia Polda Banten mengirimkan NotaDinas dengan Nomor: B/ND564/VIII/KEP./2020/Ro SDM tanggal 14Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Banten perihalPenerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) danditembuskan kepada:1) Kapolda Banten;2) Wakapolda Banten;3) Irwasda Polda Banten;4) Kabidkum Polda Banten;5) Kapolres Serang Kota.11.
    Bahwa yangbersangkutan dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsiKepolisian dan memberikan sanksi administratif berupa rekomendasiuntuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,maka saya selaku Kapolres Serang Kota menyatakan setuju anggatatersebut untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri;13.
Register : 11-05-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 17/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
ADE MUNADA BIN ZULKIFLI KASEM
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
13781
  • Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota Polri terhadap ADE MUNANDA (Penggugat)karena telah melanggar:a.
    Tidak Dengan Hormat( PTDH ) dari Dinas Polri;b.
    Sudah selayaknya Brigadir ADE MUNANDA Nrp 86070495 olehAnkum dijatuhnkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Sebagai Anggota Polri melalui sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri karena kesempatan yang diberikan pimpinan PolriUmumnya, Polda Aceh Khususnya tidak dimanfaatkan dengansebaikbaiknya untuk kembali mengabdi kepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;4.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota Polri.
    Bahwa Penggugat pada tanggal 20 Januari 2012 pernah membuat suratpernyataan untuk tidak lagi menyalahgunakan Narkoba baik sebagaipengedar maupun sebagai pengguna apabila masih kedapatanmenggunakan Narkoba dari hasil pemeriksaan urine/rambut, maka siapmenerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri, yang ditandatangani di atas materai (vide bukti T44);2.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS NOTARIS TARIGAN
146104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 24 PK/TUN/2014Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor Pol: Skep/365/IX/2005 tanggal21 September 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas Polri terhadap Briptu Notaris Tarigan, Nrp. 76080675, Polresta Binjai sebagaiobjek sengketa yang baru diterima Penggugat pada tanggal 11 Juni 2008 dari BiroPersonalia Polda Sumut sehingga pengajuan gugatan ini masih dalam tenggangwaktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun
    1986 juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yaitu SuratKeputusan Tergugat Nomor Pol: Skep/365/IX/2005 tanggal 21 September 2005tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadapBriptu Notaris Tarigan, Nrp. 76080675, Polresta Binjai yang dikeluarkan Tergugatmerupakan Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan secaratertulis bersifat konkrit, individual dan final sesuai
    Skep/365/IX/2005 tanggal 21September 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri khususnya terhadap diri Penggugat;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Objek SengketaTata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraNomor Pol. Skep/365/IX/2005 tanggal 21 September 2005 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri khususnya terhadap diri Penggugat;4.
    Skep/365/TX/2005 tanggal 21 September 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri khususnya terhadap diri Penggugat hingga perkara inimemperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);5. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau = memulihkansegala hak dan kedudukan Penggugat selaku Anggota Polriterhitung sejak tanggal 21 September 2005;6.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat.
Register : 15-12-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 71/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 22 Maret 2017 — SUDARMAJI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN,
12855
  • di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraPalembang pada tanggal 15 Desember 2016 dengan register perkara Nomor :71/G/2016/PTUNPLG, gugatan tersebut telah diterima perbaikannya secaraformal pada tanggal 11 Januari 2017, yang mengemukakan halhal sebagaiSR hpasse esses tee te cerca seca a eaneneineneemnns temasObjek Gugatan; 727" 22222 222 22 oooAdapun yang menjadi Objek Gugatan/ObjekSengketa dalam perkara iniadalah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor:Kep/658/X/2016 tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri, atas nama SUDARMAuJI pangkat Briptu/NRP 85090873, tanggallahir 11 September 1985 jabatan Brigadir Siwas, kesatuan Polres MusiBanyuasin tertanggal 31 Oktober 2016:Bahwa keputusan Objek Sengketa adalah tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, tertanggal 31 Oktober 2016Atas nama Briptu Sudarmaji (Penggugat).
    Bahwa berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri PolresMusi Banyuasi No : PUT/02/VV2016/KKEP tanggal 15 Juni 2016memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat, tetapi Penggugat merasa sangat keberatan dan Penggugatkemudian mengajukan upaya banding, berdasarkan surat No. R/1362/IX/2016/Bidpropam tertangal 22 September 2016, Penggugat tetapdirekomendasikan PTDH) 25 02 225"9.
    Dan apabila menurut pertimbanganpejabat yang berwenang yang bersangkutan sudah tidak dapatdipertahankan lagi dalam dinas agar perkaranyadiajukan ke Sidangkomosi etik Profesi Polri (kecuali perbutan yang dilakukan merupakankejahatan berat, maka penilaian tersebut tidak diperlukan);Dengan demikian Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera SelatanNomor: Kep/658/X/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri, atas nama SUDARMAuJI pangkat Briptu/NRP85090873, tanggal lahir 11
    September 1985 jabatan Brigadir Siwas,kesatuan Polres Musi Banyuasin tertanggal 31 Oktober 2016 adalahprematur atau terlalu dini untuk dikeluarkan, karena objek sengketadikeluarkan sebelum Penggugat mendapat penilaian selama 6 (enam)bulan, karena sidang KKEP dilaksanakan pada saat Penggugat baru (tiga)bulan melaksanakan tugas kembali setelah keluar dari LP;Bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor:Kep/658/X/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri
Register : 23-01-2008 — Putus : 07-05-2008 — Upload : 11-02-2015
Putusan PTUN PADANG Nomor 01-G-2008-PTUN-PDG
Tanggal 7 Mei 2008 — MAYADI SIKUMBANG LAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
11440
  • Dalam Putusan Sela ; Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mengeluarkan Penetapan PenundaanSementara (Schorsing) Surat Keputusan Kapolda Sumbar No.Pol:Skep/140/VII/2006tanggal 17 Juli 2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Penggugat ;B. Dalam Pokok Perkara ; === 51. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kapolda Sumbar No.
    Menanggapi dalil Penggugat no.7, bahwa benar telah dilaksanakan Sidang KomisiKode Etik Polri oleh Polres Solok Selatan pada tanggal 27 Desember 2005 denganputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugat.
    Dan Tergugatsebagai atasan Ankum Penggugat ( atasan Kapolres adalah Kapolda)sudah menerimasemua alasan alasan Ankum Penggugat (Kapolres Solok Selatan) kepada Tergugat( Kapolda Sumatera Barat ), maka dengan sangat hati hati dan memintapertimbangan pertimbangan dari staf terkait, maka sudah sepantasnyalah Tergugatmenerbitkan Surat keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH)terhadap Penggugat : Menanggapi dalil Penggugat No 13, bahwa sesungguhnya Kepolres Solok Selatansudah mengirimkan Surat
Register : 05-01-2012 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 04/G/2012/PTUN.SBY
Tanggal 11 April 2012 — Drs. DJOKO SUPRAPTO, S.H melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
5949
  • Bahwa Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/965/XI/2011 tanggal 21November 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Drs. JOKO SUPRAPTO, S.H.,sudah sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku (hukumpositif) ; 2= 2= 22222 nn nnn nnn nnn none nnn nn nnn nnn oe.
    Menyatakan bahwa Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sdr.Joko Suprapto, S.H., dengan Surat Keputusan Nomor: Kep/965/X1/2011 tanggal 21November 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah sah sesuai dengankewenangan, prosedur, dan subtansi peraturan perundangundangan yang berlaku,adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat;3.
    (vide bukti T16), selanjutnya atasdasar Nota Dinas Karo SDM Polda Jatim tersebut, Kabidkum Polda Jatim memberijawaban sebagaimana dalam Nota dinas Nomor : R/ND149/X/2011/Bidbinkum tanggal31 Oktober 2011 Perihal: menindaklanjuti Disposisi Kapolda Jatim, dengan saranhukum agar dapatnya usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolri atas nama Aiptu Drs.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah sesuai dengan prosedur danbenar secara hukum; Menimbang, bahwa dalam bukti T5 berupa Nota Dinas dari Pok AdvokatBidbnkum Polda Jatim kepada Kabidbinkum Polda Jatim Perihal PelaksanaanKlarifikasi perkara disiplin Aiptu Drs.
    Makadari bukti T5, T6, dan Keterangan saksi Aiptu Suwito tersebut dapat disimpulkanbahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan Putusan berupa : tidak layak lagiuntuk menjalankan Profesi/Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dandirekomendasikan untuk pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) a.n.
Register : 09-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 31/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
RICHARD ANDIKA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
367276
  • Bahwa akibat di tolaknya Permohonan Banding Penggugat maka KepalaKepolisian Daerah Sumatera Selatan Mengeluarkan Putusan terhadapPenggugat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) nomor :kep/31/l/2021 tanggal 14 Januari 2021. Bahwa Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) mengesampingkan dan tidakmempertimbangkan masa bakti Penguggat selaku anggota POLRI sudahbekerja dengan baik dimana riwayat jabatan/penugasan adalah sebagaiberikut:a.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Selatan Nomor : Kep / 31 /I / 2021 tanggal 14 Januari2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPOLRI atas nama Richard Andika.3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep / 31 /1/ 2021 tanggal14 Januari 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas POLRI atas nama Richard Andika.4.
    Bahwa kemudian dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI terhadapHalaman 31 Putusan Nomor 31/G/2021/PTUN.PLG10.11.Penggugat, yang menjatuhkan Putusan Nomor: PUT.KEPP/12/XI/ 2020 tanggal24 November 2020, dengan sanksi administratif yang bersifat rekomendasiberupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri(vide bukti P.9 = bukti T.9), dan selanjutnya atas putusan tersebut terbitKeputusan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang NomorKep/123/X1/2020 tentang Penetapan
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)di kewilayahan, KAPOLRI melimpahkan kewenangannya kepadaKAPOLDA;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani oleh KAPOLDA;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuan hukum diatas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasian kewenangan dariKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) kepada Kepala KepolisianDaerah (KAPOLDA) untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas POLRI terhadap Anggota POLRI untuk pangkat
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri (videbukti P.9 = bukti T.9), dan selanjutnya atas putusan tersebut terbit Keputusan KepalaKepolisian Resor Kota Besar Palembang Nomor : Kep/123/XI/2020 tentangPenetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 November 2020(vide bukti T.10);Menimbang, bahwa selanjutnya Kepala Kepolisian Resor Kota BesarPalembang selaku Ankum melalui Surat Nomor : R/126/XI/HUK.12.10/2020 tanggal30 November 2020 perihal Usulan PTDH terhadap Pelanggar a.n.
Register : 16-02-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 41/B/2015/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 16 April 2015 — SAGITA HARIADIN.; PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA.;
3515
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Pimpinan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor : Kep352/0154/04/2014, tanggal 23April 2014, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),sebagai pegawai tetap pada Komisi Pemberantasan Korupsi ; Memerintahkan Terbanding untuk mencabut Keputusan Pimpinan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor : Kep352/0154/04/2014, tanggal 23 April2014, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ), sebagaipegawai tetap pada Komisi Pemberantasan Korupsi ; Memerintahkan Terbanding
Putus : 27-08-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/TUN/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — ADNILSYAH vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pol : SKEP/49//2006tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ADNILSYAH Brigadir NRP.73080370Kesatuan BA.BAG.OPS.POLRES Simalungun (objek gugatan) yangtersimpan di lemari isteri Penggugat ;Halaman 2 dari 17 halaman. Putusan Nomor 269 K/TUN/20136.
    Pol : SKEP/49//2006 tertanggal31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAH Brigadir NRP. 73080370Kesatuan BA.BAG OPS, POLRES SIMALUNGUN ;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hakhak dan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri aktif terhitung sejaktanggal 31 Januari 2006 ;5.
    Ops,Kesatuan Polres Simalungun tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri ;Bahwa setelah Putusan Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungundibacakan pada tanggal 28 November 2005 dengan Putusan PTDHterhadap diri Penggugat, maka keesokan harinya atau tepatnya tanggal29 November 2005 Penggugat sudah tidak masuk bekerja lagi di PolresSimalungun dan bila dihitung rentang waktu dari sidang KKEP tanggal28 November 2005 sampai dengan diajukannya gugatan Tata Usaha Negaraoleh Penggugat
    SKEP/49/V/2006 tertanggal 31 Januari 2006,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atasnama ADNILSYAH, Brigadir, Nro 73080370, Kesatuan Ba.Bag.