Ditemukan 9043 data
173 — 107
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pelanggaran peraturan perusahaan terhitung tanggal 16 September 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp23.998.178,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan selain dan selebihnya;5.
1.AGUS PURWANTO, S.Pd
2.AHMAD KUSAIRI
Tergugat:
PT. CLP INDONESIA
67 — 63
(Tujuh juta empat puluh ribu rupiah);
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat pekerja dimana diterima, karena pengguat I Konvensi Asal Surabaya tidak diberikan;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB, tidak diatur dan dianggap telah diberikan haknya
b. Hak uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, tidak diatur
15 Desember 2023, dianggap setahun masa kerja sejak bulan Januari yang belum diambil dan belum gugur sebesar = Rp4.525.479,19 (Empat juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan belas sen);(2) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat pekerja dimana diterima, karena pengguat II Konvensi Asal Surabaya tidak diberikan;
(3) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan atau PKB, tidak diatur dan dianggap telah diberikan haknya;b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, tidak diatur, maka demi keadilan diberikan sebesar Rp1.000.000,00.
HALWATIN NAZIROH
Tergugat:
PT. ARINA MULTIKARYA WILAYAH PALEMBANG
164 — 31
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah karena alasan adanya pelanggaran Peraturan Perusahaan yang dilakukan oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp 58.563.037,00 (Lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Agung Setyo Widoko
Tergugat:
PT Andalan Finance Indonesia
121 — 425
Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejak 1 Juli 2019 karena Penggugat melanggar peraturan perusahaan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 49.916.900,- ;
4. Memerintahkan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 245.000,00 dibebankan kepada negara
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
310 — 132
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 1 Juli 2019 karena Penggugat melanggar Peraturan Perusahaan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp 148.350.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 4.
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Tergugat:
SURFIFAL YADI
69 — 324
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2 dan 3), dan Pasal 16 ayat (2) peraturan perusahaan PT. Indomarco Prismatama.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi uang pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat dengan kualifikasi melakukan kesalahan indsiplliner peraturan perusahaan PT.
Pasal 9 ayat 4 Peraturan Perusahaan PT.
Perusahaa Serta Pembuatan DanPendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;Bahwa selain daripada itu Peraturan Perusahaan PT.
KEP. 1409/PHIJSKPK/PP/XI/2017 tentangPengesahan Peraturan Perusahaan PT.
Fotocopy dari asli Peraturan Perusahaan PT.
109 — 15
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat adalah sah secara hukum terhitung sejak tanggal 25 Juni 2015 ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan masa kerja 4 (empat) tahun, sebagai berikut : Uang Pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan PT.Bank Mega Syariah periode 2014-2016 Pasal 61 ayat (3) sebesar 0,25 x Rp.4.890.000,- = Rp.1.222.000,00 Uang THR Tahun 2015 (satu) bulan upah = Rp.4.890.000
Foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Perusahaan Pasal 64 ayat 21tentang Kewajiban bagi karyawan / karyawati, telah dibubuhi materaisecukupnya dan diberi tanda P5 ;6. Foto Copy dari copy Peraturan Perusahaan Pasal 14 ayat 3, tentangpembebasan tugas sementara atau Skorsing, telah diberi materaisecukupnya dan diberi tanda P6 ;7. Foto copy dati copy Memo Dinas dari Regional Pekanbaru Nomor :No.015/Regional Wilayah 1 ?
Foto copy dari copy peraturan perusahaan Pasal 2 ayat 10 tentang DEMOSI,telah dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda P9 ;10.
Foto copy dari copy Peraturan Perusahaan PT.Bank Mega Syariah 20142016, telah dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda T8 ;9.
Perusahaan Pasal 14 ayat(1) dan ayat (2).
Perusahaan PT.
202 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I Dodi Muhtauwfan dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 24 September 2018 karena Penggugat I melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II Wahidin dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Oktober 2018 karena Penggugat II melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;4.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 1 Dodi Muhtauwfandengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 24 September 2018karena Penggugat 1 melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 2 Wahidin denganTergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Oktober 2018 karenaPenggugat 2 melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat 1 DodiHalaman 3 dari 10 hal. Put.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Wahidin denganTergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Oktober 2018 karenaPenggugat II melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat DodiMuhtauwfan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uangpenggantian hak sebesar Rp31.798.709,00 (tiga puluh satu juta tujuhratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah);5.
243 — 59
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus disebabkan oleh pelanggaran Peraturan Perusahaan terhitung sejak dibacakannya putusan ini;3.
PalBahwa saksi tidak tahu mengenai Peraturan Perusahaan PT. MandaMulti Finance;Bahwa setahu saksi ada Peraturan Perusahaan PT.
ETE;T8 : foto copy Peraturan Perusahaan PT. Mandal Multifinance Tok 2016 2018; Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 29/Pat.SusPHI/2016/PN. PalMenimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut, Tergugatmengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu: VINANCIA dan ALNOFRES, yang manasaksisaksi tersebut telah memberikan kesaksian dan keterangan dibawahsumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
PalMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berketetapan bahwasesuai dengan bukti T4, T5 dan T8 terbukti bahwa Penggugat telahmenggunakan uang setoran angsuran konsumen sebesar Ro1.376.000,00 (satujuta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), karena itu sesuai dengan Pasal 7ayat (2) huruf c Peraturan Perusahaan pelanggaran berat dapat dikenakanpemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak.
perusahaan merupakan hukum otonomdidalam satu perusahaan sehingga berguna sebagai pedoman yang mengaturtata tertib bekerja sampai pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja. siperaturan perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka mengikat secara hukum, apabila peraturan perundangundangan tidak mengatur sesuatu hal tetapi peraturan perusahaanmengaturnya, maka peraturan perusahaan menjadi pedoman penyelesaiannya.
PalSelanjutnya, jika peraturan perusahaan maupun peraturan perundangundangan tidak mengatur sesuatu hal yang berkaitan dengan suatuperselisihan, maka Majelis Hakim wajib menggali hukum untukmenyelesaikannya, oleh karena didalam UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan Tergugat tidakterdapat satu ketentuan apapun yang menyatakan PHK dengan alasansebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Perusahaan sebagai PHKtanpa pesangon, maka menurut hemat Majelis Hakim
HERRY TOGI MANALU
Tergugat:
PT. BANK SUMUT
295 — 86
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 4 April 2014, berdasarkan Ketentuan Pasal 44 Peraturan Perusahaan PT. Bank Sumut tahun 2012 dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Direksi PT.
serikat buruh.Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.Pasal 155 :ayat (1) : Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimanadimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.Pasal 161 :ayat (1) : Dalam hal pekerja/ouruh melakukan pelanggaran ketentuan yangdiatur dalam perjanjian kerja/peraturan
perusahaan atau perjanjian kerjabersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelahkepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatanpertama, kedua dan ketiga secara berturutturut.Bahwa oleh karena itu, maka patut dan layak menurut hukum jikaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untukmenyatakan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan DireksiPT.
Bank Sumut, yang mana perbuatan tersebutbertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT. Bank Sumut dan UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sangatberdasar hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat yang dilakukanHalaman 12 dari 40Putusan Nomor 165/Pdt.SusPHI/2019/PN MdnTergugat terhadap diri Penggugat tersebut, oleh karenanya Surat KeputusanDireksi PT. Bank Sumut No. 050/Dir/DSDMTK/SK/2014 tantangPemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai PT.
BankSumut tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatanPenggugat dan jawabmenjawab yang diajukan oleh kedua belah pihak di persidangan, makapersoalan hukum yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah Apakahpemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat karena telah melakukanpelanggaran berat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan selanjutnya, Apakah Penggugat berhakmemperoleh hakhaknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan danUndangUndang No. 13
152 — 91
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat 1 Dodi Muhtauwfan denganTergugat putus dan berakhir sejak tanggal 24 September 2018 karena Penggugat 1 melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan; 3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat 2 Wahidindengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Oktober 2018 karena Penggugat 2 melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan; 4.
PT.PUNGKOOK INDONESIA ONE
Tergugat:
EFA ANISTA
36 — 26
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 25 Juli 2023 karena pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan pembayaran hak Tergugat sejumlah Rp.993.855,00 (sembilan
DONI
Tergugat:
PT BLACK STELL
96 — 20
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan sejak tanggal 5 Mei 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus
saksi selaku kepala keamanan, saksi mengetahulbahwa Penggugat tidak masuk kerja pada paginya, bahwa seharusnya Penggugatmelapor ketidak hadirannya kepada saksi bukan kepada Faisal karena Faisal tidakada hubungannya dengan keamanan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai keamanan/securitymaka pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugatadalah Pemutusan bungan Kerja (PHK) dengan alasan Penggugat melakukanpelanggaran peraturan
perusahaan terhitung sejak 5 Mei 2018, maka PetitumPengugat angka 3 (tiga) tentang menyatakan hubungan kerja antara Pengugat danTergugat putus sejak putusan ini dibacakan dikabulkan terhitung sejak tanggal 5 Mel2018;Menimbang, bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Pengugat denganTergugat dengan kesalahan terhitung sejak 5 Mei 2018, maka terhadap Penggugatdiberikan hakhaknya sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) UndangundangKetenagakerjaan yang berbunyi Pekerja/ourun yang mengalami pemutusanhubungan
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat denganalasan Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan sejak tanggal 5Mei 2018;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat secara tunai dansekaligus sejumlah Rp. 30.727.038,00 (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuhribu tiga puluh delapan rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
HENDRA LESMANA
Tergugat:
PT. DAYA LABUHAN INDAH
251 — 96
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SK Mutasi TERGUGAT Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Perusahaan PT. Daya Labuhan Indah 2;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk Memanggil dan Mempekerjakan kembali ke posisi semula PENGGUGAT di PT.
Dimana ketentuanmutasi berlaku bagi setiap karyawan sebagaimana yang diatur dalamPasal 10 Peraturan Perusahaan (PP) PT. Daya Labuhan Indah yangberlokasi di Desa Sei Tampang "Perusahaan berwenang memutasikaryawan ke tempat kerja yang lain.
O1/PKSDLI 2/IX/18tanggal 15 September 2018;Fotocopy Surat Keputusan Tentang Mutasi no.001/SK/HRRDLI/PKS/IX/2018;Fotocopy Slip gaji Penggugat bulan Oktober 2018 danDesember 2019;Fotocopy Surat Keputusan Karyawan tetap No.002/SK/HRRDLI/PKS/I/2004;Fotocopy Peraturan Perusahaan PT. Daya Labuhan Indahpasal 10;Fotocopy Peraturan Perusahaan PT.
Tidak ada tindakan intimidasi aatsberdirinya serikat pekerja/buruh; Bahwa ketentuan mutasi berlaku bagi setiap karyawan ketenpat kerja yanglain dan penetapan mutasi terhadap Penggugat sesuai dengan yang diaturpada Pasal 10 Peraturan Perusahaan (PP) PT.
Hendra Lesmana Hasibuan(Penggugat aquo) yang telah diterima Penggugat tertanggal 15 September2018;Menimbang, bahwa Pemberitahuan Mutasi dimaksudkan adalah untukmemenuhi ketentuan ayat 2 dari pasal 10 Peraturan Perusahaan PT.
Perusahaan PT.
GYNDO RICADT NICOYADI SILABAN
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE
38 — 33
- M E N G A D I L I1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2 Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja kualifikasi melakukan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Tergugat Nomor061MAFHRDVI2024 tanggal 06 Mei 2024 sah menurut hukum3 Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan putusan ini karena melakukan pelanggaran4 Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat berupa Uang Pesangon
moch. hoirul anwar
Tergugat:
PT. MEPOLY INDUSTRI
54 — 81
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan pelanggaran/ kesalahan yang bersifat mendesak, yaitu Melanggar ketentuan Pasal 25 huruf e, t, dan i Peraturan Perusahaan PT Mepoly Industry
. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Rekonpensi karena melakukan pelanggaran/ kesalahan yang bersifat mendesak;
4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi putus sejak tanggal 25 Juni 2024 sesuai Surat Pemberitahuan PHK Nomor 064/Pers/HRD/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024;
5. Menyatakan Tergugat Rekonpensi berhak atas Uang Penggantian Hak, Uang Pisah dan sisa cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Penggantian Hak: x Rp5.255.800,00 sebesar Rp2.627.900,00 (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
- Uang Pisah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Sisa Cuti Tahunan 5 hari x Rp225.432,00 = Rp1.127.160,00 (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan
Ardhina Rahmanto
Terdakwa:
Yoenji back
55 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa YOENJI BACK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pidana Tidak Melaporkan Pembaharuan Peraturan Perusahaan .
JEMI FINDI YUNORISTA
Tergugat:
PT BANK MEGA SYARIAH Cq PT BANK MEGA SYARIAH CABANG JAMBI
132 — 37
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 11 September 2019 karena Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp. 87.941.880,00
128 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 karena melakukan pelanggaran peraturan yang diatur dalam peraturan perusahaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp38.204.089,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu delapan puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
157 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan melanggar peraturan perusahaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seluruhnya sejumlah Rp64.342.563,00 (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara;