Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN Bintuhan Nomor 73/Pid.B/LH/2018/PN Bhn
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
A.GHUFRONI, SH
Terdakwa:
1.ANTON YUDIANDRA Bin ANDRI PULPI
2.ANDRA ANDIKA Bin ANDRI PULPI
40546
  • dan perikanan Nomor 56/PermenKP/2016tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (PanulirusSpp), Kepiting (Scylla Spp) dan Ranjungan (Portunus Spp) dari wilayahNegara Republik Indonesia menjelaskan Kriteria/persyaratan udang laut(lobster) yang harus dipenuhi apabila seseorang atau badan usaha inginmelakukan penangkapan terhadap udang laut (lobster) tersebut yaitu :v Udang laut (lobster) tersebut telah memiliki berat diatas 200 gramdengan kondisi sedang tidak bertelur Memiliki panjang karapas
    Sedangkanseseorang atau badan hukum tidak diperbolehkan untuk melakukanpenangkapan udang laut (lobster) yang belum memiliki berat diatas 200Halaman 14 dari 32 Putusan No.73/Pid.BLH/2018/PN.Bhngram dengan kondisi sedang bertelur dan belum memiliki Karapas diiatas 8cm.Bahwa menurut ahli, apaibla terdakwa melakukan penangkapan anakudang laut (lobster) dengan kriteria : udang laut (lobstre) belum memilikiberat diatas 200 gram dan dengan kondisi sedang bertelur dan belummemiliki panjnag karapas diatas
    Sedangkanseseorang atau badan hukum tidak diperbolehkan untuk melakukanpenangkapan udang laut (lobster) yang belum memiliki berat diatas 200gram dengan kondisi sedang bertelur dan belum memiliki Karapas diiatas 8cm.Bahwa menurut ahli, apaibla terdakwa melakukan penangkapan anakudang laut (lobster) dengan kriteria : udang laut (lobstre) belum memilikiberat diatas 200 gram dan dengan kondisi sedang bertelur dan belummemiliki panjnag karapas diatas 8 cm dengan kondisi sedang bertelur ,maka terdakwa
    Plasma nutfah akanmempertahankan mutu sifat dari Suatu organisme dari generasi ke generasiberikutnya.Bahwa menurut keterangan ahli kriteria/persyaratan udang laut (lobster) yangharus dipenuhi apabila seseorang atau badan usaha ingin melakukanpenangkapan terhadap udang laut (lobster) tersebut yaitu :> Udang laut (lobster) memiliki berat diatas 200 gram dengan kondisi sedangtidak bertelur.> Memiliki panjang karapas diatas 8 cm dan sedang tidak bertelur.Hal tersebut berdasarkan Permen Kelautann dan
    Sedangkan seseorang atau badan hukum tidakdiperbolehkan untuk melakukan penangkapan udang laut (lobster) yang belummemiliki berat diatas 200 gram dengan kondisi sedang bertelur dan belum memilikikarapas diiatas 8 cm.Menimbang, bahwa menurut ahli, apaibla terdakwa melakukan penangkapananak udang laut (lobster) dengan kriteria : udang laut (lobstre) belum memilikiberat diatas 200 gram dan dengan kondisi sedang bertelur dan belum memilikipanjnag karapas diatas 8 cm dengan kondisi sedang bertelur , maka
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71 /Pid.Sus/2017/PN.Amp
Tanggal 4 September 2017 — PIDANA Terdakwa: MUNAWER HARIS ALIAS MUNAWER
14332
  • Pantai Padang BaiKarangasem oleh petugas dan dibuatkan Berita Acara Pelepasliaran.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicusspp) pada Pasal 2 menyebutkan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuranpanjang karapas
    ,KEPITING (Scylla spp.), dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) yanghalaman 10 dari 23 Putusan Pidana Nomor : 71/Pid.Sus/2017/PN.Amp.mana pada Pasal 2 menyebutkan: Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukandengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.
    3,5 cm, sedangkan kondisi normalnya lobster barubertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 (delapan) sentimeter, akibatnyajumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas telur yang rendah.
    3,5 cm, sedangkan kondisinormalnya lobster baru bertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 (delapan)sentimeter, akibatnya jumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas teluryang rendah.
    Jadi jelas bahwa penangkapan lobster dengan ukuran = panjangkarapasnya di bawah 8 (delapan) sentimeter secara berlebihan mengancam danmerugikan bagi kelestarian sumberdaya lobster dan dikhawatirkan juga dengan tekananpenangkapan yang berlebihan terhadap lobster dengan ukuran panjang karapas dibawah 8 (delapan) sentimeter secara berlebihan selain menurunkan stok lobster dialam, juga berdampak merugikan nelayan penangkap lobster secara ekomoni, Bahwapenangkapan yang berlebihan lobster (Panulirus sp
Register : 19-10-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 05-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 75/PID.SUS/2016/PT MTR
Tanggal 25 Oktober 2016 — Pembanding/Penuntut Umum I : BAIQ NURUL HIDAYATI,SH.
Terbanding/Terdakwa I : DAVID TAN, DKK
Terbanding/Terdakwa II : VITA NOVIJANA
2727
  • Nursahi untuk membeli lobster tersebut, dimana harga 1 ( satubuah Lobster dengan ukuran di bawah < 8 Karapas seharga Rp. 8.000,( delapan ribu rupiah) per ekornya, setelah mendapatkan bibit lobstertersebut kemudian terdakwa Davit tan membawanya ke Ruko di jalanBung Hatta No. 38 Lingkungan Majeluk Mataram dan kadang kadangsaksi membawa langsung bibit lobster ke ruko di majeluk yang alamatnyadi jalan Bung Hatta no. 38 Majeluk, disana saksi menemui terdakwa.David Tan, Sdri dan terdakwa Vita Novijana,
    Halaman 6 dari 25Belas) ekor milik terdakwa adalah benar benih Lobster dengan rataratapanjang karapasnya adalah + 1,4 s/d 4,5 cm atau yang termasuk dalamukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapansentimeter). berdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan danpenyimpanan Barang Bukti Benih Lobster yang telah Mati .Nomor : SP.Simpan. 01/PPNS Kan / LLB Lan.
    Halaman 10 dari 25Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)menerangkan kalau penangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas > 8 cm (di atas/lebin dari delapansentimeter) diperbolehnkan sedangkan penangkapan lobster denganukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapansentimeter) adalah perbuatan yang dilarang ; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IIMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti berupaIdentifikasi Benih Lobster
    Ukuranpanjang karapas 8 cm merupakan merupakan fase kritis sehinggapenangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklus hiduplobster. Pada panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm lobstermasih dalam fase muda dan belum pernah bertelur sehingga denganmembiarkan lobster dengan ukuran tersebut ditangkap tidakmemberikan kesempatan lobster untuk bereproduksi secara aktif,sehingga akan berdampak pada penurunan stok lobster di alam.5.
    Ukuranpanjang karapas 8 cm merupakan merupakan fase kritis sehinggapenangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklus hiduplobster.
Register : 04-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
1.Bibit Winoto Alias Bagus Alias Gendon
2.I Putu Eka Riski Darma Aditya alias Riski
4333
  • .), dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) yangpada Pasal 2 yang berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuranpanjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus)gram per ekor.
    Dalam Pasal 7 ayat (3) diatur sanksi yaitu : Setiap orangyang mengeluarkan lobster (Panulirus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksisesuai ketentuan peraturan perundangundanganBenar bahwa besarnya kerugian negara terhadap sumberdaya ikan daripebuatan para Terdakwa yang melakukan peredaran benih lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm pada haripada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019, sekitar PkI.07.00
    ,KEPITING (Scylla spp.), dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) yangpada Pasal 2 yang berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuranpanjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus)gram per ekor.
    Pada kondisi tekanan penangkapan yang berlebihan,sebagai contoh lobster di selatan Jawa telah mengalami perubahan fasepertama kali matang gonad (siap bertelur) pada ukuran panjang karapas 3,5cm, sedangkan kondisi normalnya lobster baru bertelur pada ukuranHal 22 dari 43 Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Dps.panjang karapas sekitar 8 (delapan) sentimeter. Akibatnya jumlah telur yangdikeluarkan berkurang dengan kualitas telur yang rendah.
    Yang dimaksuddengan panjang kepala adalah panjang karapas.Bahwa penangkapan, mengeluarkan dan/atau mengedarkan Lobster(Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuranpanjang karapas diatas 8 (delapan) cm.
Register : 14-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1380/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
WIDODO
10919
  • Isi Benin Lobster Jenis Mutiara sebanyak55 ekor total : 22.200 ekor nama Pemilik Widodo dan berdasarkan BeritaAcara Penyisihan Nomor : BA.SISIH.09/04.0/VI/2021 pada hari senintanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan penyisihanBenih Bening Lobster (Panuliras, spp) dengan ukuran karapas kurang dari6 (enam) cm dengan berat masingmasing kurang dari 150 gram perekorsebanyak 200 (dua ratus) ekor jenis pasir yang diamankan di InstalasiBalai KIPM Surabaya milik terdakwa WIDODO dilakukan
    IsiBenih Lobster Jenis Mutiara sebanyak 55 ekor total : 22.200 ekornama Pemilik Widodo dan berdasarkan Berita Acara PenyisihanNomor : BA.SISIH.09/04.0/V1I/2021 pada hari senin tanggal 17 Juni2021 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan penyisihan Benih BeningLobster (Panuliras, spp) dengan ukuran karapas kurang dari 6(enam) cm dengan berat masingmasing kurang dari 150 gramperekor sebanyak 200 (dua ratus) ekor jenis pasir yang diamankan diInstalasi Balai KIPM Surabaya milik terdakwa WIDODO dilakukanpenyisinan
    IsiBenih Lobster Jenis Mutiara sebanyak 55 ekor total : 22.200 ekornama Pemilik Widodo dan berdasarkan Berita Acara PenyisihanNomor : BA.SISIH.09/04.0/V1I/2021 pada hari senin tanggal 17 Juni2021 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan penyisihan Benih BeningLobster (Panuliras, spp) dengan ukuran karapas kurang dari 6Halaman 11 Putusan Nomor 1380/Pid.B/2021/PN Sby(enam) cm dengan berat masingmasing kurang dari 150 gramperekor sebanyak 200 (dua ratus) ekor jenis pasir yang diamankan diInstalasi Balai
    Isi Benih Lobster Jenis Mutiara sebanyak 55 ekortotal : 22.200 ekor nama Pemilik Widodo dan berdasarkan Berita AcaraPenyisihnan Nomor : BA.SISIH.09/04.0/V1I/2021 pada hari senin tanggal 17 Juni2021 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan penyisihan Benih Bening Lobster(Panuliras, spp) dengan ukuran karapas kurang dari 6 (enam) cm dengan beratmasingmasing kurang dari 150 gram perekor sebanyak 200 (dua ratus) ekorjenis pasir yang diamankan di Instalasi Balai KIPM Surabaya milik terdakwaWIDODO dilakukan
Register : 29-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Rakhmad Hari Basuki,SH.,M.Hum
2.Nugroho Priyo Susetiyo,SH
3.Fajar Nurhasdi, SH.
4.Agustini, SH
Terdakwa:
1.Joko Bin Sukarji.
2.Sandyka Septa Prasetia Bin Bunai
9227
  • berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapandan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepitingn (Scylla spp) danRajungan (portunus pelagicus spp) dari Wilayah Republik Indonesia, udanglobster yang boleh dilakukan penangkapan dan/atau pengeluaran adalahudang lobster (Panulirus spp) dengan Harmonized Code 0306.21.10.00atau 0306.21.20.00 dari wilayah negara RI dengan ketentuan tidak dalamkondisi bertelur, ukuran panjang karapas
    diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram, sedangkan barang bukti benih lobster yangdisita dari para Terdakwa dengan jenis pasir dan mutiara memiliki ukuranratarata karapas dibawah 8 (delapan) cm dan beratnya dibawah 200 (duaratus) gram per ekor sehingga tidak diperbolehkan untuk ditangkap dandiperdagangkan.
    diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram,sedangkan barang bukti benih lobster yang disita dari para Terdakwa denganjenis pasir dan mutiara memiliki ukuran ratarata karapas dibawah 8 (delapan)cm dan beratnya dibawah 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga tidakdiperbolehkan untuk ditangkap dan diperdagangkan.
    Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepitingn (Scylla spp) dan Rajungan (portunuspelagicus spp) dari Wilayah Republik Indonesia, maka SIUP dimaksud dapatdiberikan untuk melakukan pengangkutan dan pemasaran ikan denganketentuan tidak dalam kondisi bertelur, ukuran panjang karapas diatas 8(delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram;
    Menimbang, bahwa persidangan mengungkap fakta kalau barang bukti568 (lima ratus enam puluh delapan) ekos benih lobster yang ditemukan SaksiWisnu dan Saksi Kemal Idris dari dapur warung nasi Terdakwa dengan jenispasir dan mutiara memiliki ukuran ratarata karapas dibawah 8 (delapan) cmdan beratnya dibawah 200 (dua ratus) gram per ekor, artinya sangat jelasdilarang untuk ditangkap.
Register : 26-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Tjs
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANDITA RIZKIANTO, SH.MH
Terdakwa:
IRFAN BIN YAKUB
2027
  • sebanyak 5 Box/Kardus dengan total 353ekor Kepiting Bertelur didalam kendaraan tersebut dan saat ditanyakan,terdakwa mengatakan kepiting tersebut akan di bawa ke Pelabuhan KayanIl Kemudian akan dikirim ke Tarakan melalui jalur Laut; Bahwa komoditi perikanan berupa kepiting yang diangkut oleh terdakwadari daerah Berau menuju Tarakan melalui Bulungan Tanjung Selordengan dengan maksud untuk diperdagangkan telah menyalahi aturanukuran atau berat minimum yang diperbolehkan yaitu diatas 200 gram ataupanjang karapas
    ,dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah NegaraRepublik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:a. penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampaidengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidakbertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cmatau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor;b. penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampaitanggal 14 Desember dalam kondisi tidak 4 bertelur dengan ukuranHalaman
    6dari 13Putusan Nomor 59/Pid.Sus/201 9/PNTjslebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor;c. pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan denganukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yangdibuktikan dengan Surat Keterangan Asal; ataud. pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desemberdalam
    kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yangberasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat KeteranganAsal.Bahwa Ahli menerangkan pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018sekitar pukul 14.30 wita di km.02 Tanjung Palas Tanjung Selor Kab.Bulungan, Terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil roda empatjenis Avanza No. pol DW 1496 BE mengangkut / membawa kepiting bertelursebanyak 353 ekor dari arah menuju Pelabuhan
    dimana terdakwamengatakan kepiting tersebut akan di bawa ke Pelabuhan Kayan II kemudianakan dikirim ke Tarakan melalui jalur Laut dengan maksud untukdiperdagangkan;Menimbang, bahwa komoditi perikanan berupa kepiting yang diangkutoleh terdakwa dari daerah Berau menuju Tarakan melalui Bulungan TanjungHalaman 9dari 13Putusan Nomor 59/Pid.Sus/201 9/PNTjsSelor dengan dengan maksud untuk diperdagangkan telah menyalahi aturanukuran atau berat minimum yang diperbolehkan yaitu diatas 200 gram ataupanjang karapas
Register : 18-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm
296122
  • Keterangan HC (HealthCertificate) kepada Balai KIPM atas perintah Terdakwa dengan keteranganproduk frozen mud crab atau kepiting jantan beku akan tetapi saksi UCOKMULYADI, karyawan PT Balikpapan Jaya Utama bagian cold storage,mengeluarkan kepiting bakau dari cold storage lalu dimuat ke dalamkontainer yang mana pada saat saksi EDIYONO dan saksi ASMAN yangmerupakan petugas BKPIM melakukan pemeriksaan fisik, saksi UCOKMULYADI memberikan 25 (dua puluh lima) kotak berisi kepiting jantandengan ukuran karapas
    Bahwa kepiting yang dikirimkan Terdakwa diambil dari nelayan local diperairan Balikpapan, Kalimantan Timur yang termasuk kedalam WPPNRI713, meliputi perairan Selat Malaka, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Baliuntuk dikirimkan ke Jakarta yang mana akan diekspor oleh Terdakwa kenegara Taiwan akan tetapi kepiting yang dikirimkan tersebut merupakankepiting bertelur dengan lebar karapas kurang dari 15 (lima belas)sentimeter; Bahwa berdasarkan keterangan ahli perikanan DURANTA DIANDRIAKEMBAREN.
    Sedangkan sample kepiting Cmerupakan jenis Scylla paramamosain karena memiliki duri yang relatifagak tinggi atau sedang, memiliki warna karapas coklat kehijauan, Sumberpigmen polygonal terdapat pigmen putih pada bagian terakhir dari kakikaki. Berdasarkan pengukuran dengan kaliper/jangka sorong, /ebarkarapas masingmasing sample adalah A 138 mm, B 124 mm dan C107 mm.
    Utr.lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200(duaratus) gram per ekor; Bahwa berdasarkan keterangan ahli Karantina SAIFULLAH S.Pi, M.Pidijelaskan yaitu sebagai berikut :Tingkat Kematangan Gonad IV (TKG IV) adalah kepiting bertelursebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan KIPM danKeamanan hasil Perikanan Nomor 67/KEPBKIPM/2016 tentang PedomanPemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan Dilarang Terbatas (KepitingBakau/Scylla spp.) yaitu pada kondisi TKG IV merupakan tahap matangpenuh
    Balikpapan Jaya Utama dansetetelah dilakukan pengecekan, hasilnya adalah kepiting jantandalam kondisi, berat diatas 200 Gram dan lebar Karapas 1 Cm keatassesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No. 56/PermenKP/2016 tentang Larangan dan/atauPengeluaran Lobster, Kepeiting dan Rajungan dan tidak ditemukankepeiting bertelur, pengecekan tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli2019; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan atau pengecekan barangmilik PT.
Register : 23-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 20 Februari 2017 — ANDI WILLIAM alias ASU alias ALFIN ( Terdakwa)
7521
  • Lobster Lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter);b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belassentimeter); dan c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas>10 cm (di atas sepuluh sentimeter). Dengan demikian benih lobster ukuran 1 2cm dilarang untuk ditangkap, apalagi dikirim keluar dari wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia.
    Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobster masih dalam fase muda danbelum pernah bertelur sehingga dengan membiarkan lobster dengan ukuran tersebutditangkap tidak memberikan kesempatan lobster untuk bereproduksi secara aktif,sehingga akan berdampak pada penurunan stok lobster di alam. Bahwa dengan adanya penurunan kondisi stok lobster di Indonesia khususnya diperairan selatan Jawa dan NTB, yaitu dengan menurunnya trend produksi hasiltangkapan nelayan lobster secara konsisten.
    Pada kondisi tekanan penangkapan yang berlebihan,sebagai contoh lobster di selatan Jawa telah mengalami perubahan fase pertama kalimatang gonad (siap bertelur pada ukuran panjang karapas 3,5 cm sedangkan kondisinormalnya lobster baru bertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 cm/cl) yaitujumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas telur yang rendah. Kondisistok lobster yang menurun secara terus menerus dapat mengancam dan merugikanbagi kelestarian sumberdaya lobster.
    Misalnya lobster yang bolehditangkap harus memiliki panjang karapas lebih dari 8 cm, hal ini mengandung artibahwa lobster dengan panjang karapas kurang dari 8 cm tidak boleh ditangkap.Demikian pun terhadap jenis ikan yang dilindungi penuh atau yang diberikanperlindungan terbatas.Bahwa kegiatan usaha perikanan juga harus memenuhi ketentuan teknis yang ada,misalnya lobster yang boleh ditangkap harus memiliki panjang karapas lebih dari 8cm, hal ini mengandung arti bahwa lobster dengan panjang karapas
    Misalnya lobster yang bolehditangkap harus memiliki panjang karapas lebih dari 8 cm, hal ini mengandung artibahwa lobster dengan panjang karapas kurang dari 8 cm tidak boleh ditangkap.Demikian pun terhadap jenis ikan yang dilindungi penuh atau yang diberikanperlindungan terbatas.Halaman 31 dari 42 Putusan Nomor. 2/Pid.SusP RK/2017/PN.TPg.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segalasesuatu yang tercatat dalam Berita acara Persidangan dianggap telah termuat dalamputusan ini;Menimbang
Register : 01-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN Srp
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.Sondang Tua Lestari.SH
Terdakwa:
I Wayan Lendon Als. Kak Jumpai
18858
  • satu) bulan dan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas
    • 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas 14 (empat belas) cm, jenis kelamin betina.
    • 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas 13 (tiga belas) cm, jenis kelamin betina;

    dirampas untuk negara melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali;

    • 1 (satu) buah box styrofom warna putih berbentuk persegi Panjang;
    • 1 (satu) buah botol yang berisikan makanan jadi (takari);
    • 1 (satu) buah ember warna biru;
    dipelihara oleh Terdakwa adalah jenis penyu lekang; Bahwa melihat dari ukuran 3 (tiga) penyu tersebut Saksi perkirakan usia daripenyu adalah sekitar 1 (Satu) tahunan dari sejak lahir (menetas dari telur); Bahwa circiri dari jenis penyu lekang adalah serupa dengan penyu hijautetapi kepalanya secara komparatif lebin besar dan bentuk karapasnya lebihlangsing dan bersudut, tubuhnya berwarna hijau pudar, mempunyai lima buahatau lebih sisik lateral di sisi Sampingnya, mempunyai ukuran kecil, memilikiwarna karapas
    dan ikan anyar yang dipotong kecilkecil serta Terdakwa jugamemberikan takari (makanan jadi); Jarak penangkaran dengan warung Terdakwa adalah dekat; Bahwa anak Terdakwa sudah mengingatkan namun Terdakwa pikir akanmemeliharanya lagi sebentar baru kemudian dilepaskan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (Satu) ekor penyu lekang Bahasa latinnya /epidochelys olivacea denganukuran lebar karapas
    16 (enam belas) cm, jenis kelamin betina;Halaman 14 dari 25 Putusan Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN Srp2. 1 (Satu) ekor penyu lekang Bahasa latinnya /epidochelys olivacea denganukuran lebar karapas 14 (empat belas) cm, jenis kelamin betina;3. 1 (Satu) ekor penyu lekang Bahasa latinnya /epidochelys olivacea denganukuran lebar karapas 13 (tiga belas) cm, jenis kelamin betina;4. 1(Satu) buah box styrofom warna putih berbentuk persegi Panjang;5. 1 (Satu) buah botol yang berisikan makanan jadi (takari);6.
    16 (enam belas) cm, jenis kelamin betina. 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivaceadengan ukuran lebar karapas 14 (empat belas) cm, jenis kelamin betina. 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivaceadengan ukuran lebar karapas 13 (tiga belas) cm, jenis kelamin betina;yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena barang bukti tersebut diatasmerupakan satwa yang dilindungi dan yang berhak melaksanakan konservasiSumber daya alam hayati terhadap satwa tersebut
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelysolivacea dengan ukuran lebar karapas 16 (enam belas) cm, jeniskelamin betina. 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelysolivacea dengan ukuran lebar karapas 14 (empat belas) cm, Jjeniskelamin betina. 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelysolivacea dengan ukuran lebar karapas 13 (tiga belas) cm, jenis kelaminbetina;dirampas untuk negara melalui Kantor Balai Konservasi Sumber DayaAlam
Register : 06-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 388/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.HARDIANSYAH Alias BELA Bin DAENG DINA
2.MARHALIM Alias LALING Bin Alm. MUNTAHA
7541
  • Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobstermasih dalam fase muda dan belum pernah bertelur sehingga denganmembiarkan lobster dengan ukuran tersebut ditangkap tidak memberikankesempatan lobster untuk berproduksi secara aktif, sehingga akanberdampak pada penurunan stok lobster dialam dan kondisi stok lobsteryang menurun secara terus menerus dapat mengancam dan merugikanbagi kelestarian Sumber daya lobster;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Benih lobster tidak dapatdiperdagangkan atau diperjualkan sebagaimana
    Tenggarasebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor56/PERMENKP/2016 tentang larangan penangkapan ' dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylia spp), danRajungan (portunus Pelagicus spp), dari wilayah Negeri RI pada Pasal 2huruf (b) sebagaimana berbunyi Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), dengan Harmonized System Code0306.21/10.00 atau 0306.21.20.00 dari Wilayah Negera RepublikIndonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:(b) ukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram perekor.Dengan demikian benih lobster ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkapdan tentunya terhadap lobaster dengan ukuran panjang karapas kurangdari 8 (delapan) cm dilarang untuk diperdagangkan atau diedarkandengan motif ekonomi;Bahwa Ahli berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa danterdakwa II dapat dikatagorikan melanggar Pasal 88 jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram perekor.Dengan demikian benih lobster ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkapdan tentunya terhadap lobaster dengan ukuran panjang karapas kurangdari 8 (delapan) cm dilarang untuk diperdagangkan atau diedarkan denganmotif ekonomi;Bahwa Ahli berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwaHARDIANSYAH Alias BELA Bin DAENG DINA dan terdakwa MARHALIMAlias LALING Bin Alm. MUNTAHA dapat dikatagorikan melanggar Pasal 88jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram perekor.Dengan demikian dapat disimpulkan untuk benih jenis lobster dengan ukuran12 cm dilarang untuk ditangkap dan tentunya terhadap lobster dengan ukuranpanjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm dilarang untuk diperdagangkanatau diedarkan dengan motif ekonomi;Menimbang, bahwa faktanya benih lobster mutiara yang dijadikanbarang bukti dalam perkara ini dari hasil pengukuran dari balai Karantina Ikandidapati ukuran
Register : 08-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 124/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
YOGI APRIANTO, SH
Terdakwa:
1.HERIAWAN Bin SELAMAT RIADI
2.JONI FAHLEPI Bin HASAN BASRI
7238
  • NegeriLiwa di Lampung Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan pada waktukejahatan dilakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yangtidak memiliki SIUP, melakukan penangkapan dan/ atau pengeluaranlobster (Panulirus, spp.) dengan ukuran karapas
    Setelah kurang lebih 3 jam menghitung terdakwa danterdakwa II berhasil menghitung seluruh bibit lobster (benur) yang ada sebanyak6.510 ekor dengan ukuran panjang karapas ratarata 0,9 cm atau berat dibawah200 (dua ratus) gram per ekor dan sdr. DANG LAN tidak ada ijin memeliharabibit lobster (benur) tersebut dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, selesaimenghitung sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan terdakwa II ditangkap olehanggota kepolisian Polsek Pesisir Tengah sedangkan sdr.
    /PN.Liwyang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan pada waktukejahatan dilakukan, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan,mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungansumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan dan/ ataupengeluaran lobster (Panulirus, spp.) dengan ukuran karapas
    Setelah kurang lebih 3 jam menghitung terdakwa danterdakwa II berhasil menghitung seluruh bibit lobster (benur) yang ada sebanyak6.510 ekor dengan ukuran panjang karapas ratarata 0,9 cm atau berat dibawahHalaman 6 dari 46 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2019./PN.Liw200 (dua ratus) gram per ekor dan sdr. DANG LAN tidak ada ijin memeliharabibit lobster (benur) tersebut dari pihak yang berwenang.
    berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tentang pelarangan penangkapan dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan(Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia menetapkanPenangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) denganharmonized system code 0306.21.10.00 dan 0306.21.20.00 dari WilayahNegara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuantidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas
Register : 02-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor 151/Pid.B/LH/2019/PN Nga
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
NI MADE DESI MEGA PRATIWI
Terdakwa:
TAHWAN
13972
  • Oktober 2019; Bahwa benar ahli KOMANG AGUS KARTIKA, SH.menerangkan barangbukti berupa 13 (tiga belas) ekor satwa dalam keadaan hidup yang ditunjukanpemeriksa merupakan satwa jenis Penyu Hijau yang dilindungi olehPemerintah Indonesia dengan bahasa latinnya Chelonia mydas, karenasesuai dengan pengalaman dan pengamatan yang dilakukan secaralangsung, satwa tersebut adalah penyu hijau dengan bahasa latinnyaChelonia mydas, dengan memiliki memiliki warna kuning kehijauan ataucoklat hitam gelap, memiliki karapas
    (cangkang) menyerupai bentuk hatiberguna melindungi tubuh dari pemangsa dan pada karapas terdapat 4pasang lempengan, jaringan lemak pada sirip berwarna hijau , memilikiukuran 80 s/d 150 cm dan berat mencapai 132 kg serta penyu yangditunjukkan oleh pemeriksa tersebut berumur kurang lebih 80 tahun, yangberdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenistumbuhan dan satwa yang dilindungi yang tertera pada lampiran nomor
    dalam keadaan hidup dan setelah dilakukan introgasi kepadaTerdakwa dirinya benar tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untukmenyimpan penyu hijau hijau tersebut sehingga Terdakwa berserta barang buktidibawa ke Kantor Kepolisian Resor Jembrana, berdasarkan keterangan Ahlidari Balai KSDA Bali atas nama KOMANG AGUS KARTIKA, SH., setelahmelakukan pengamatan terhadap penyu hijau dengan bahasa latinnyaChelonia mydas, memiliki ciriciri warna kuning kehijauan atau coklat hitamgelap, memiliki karapas
    (cangkang) menyerupai bentuk hati berguna melindungitubuh dari pemangsa dan pada karapas terdapat 4 pasang lempengan, jaringanlemak pada sirip berwarna hijau, ukuran 80 s/d 150 cm dan berat mencapai 132kg serta penyu yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut berumur kurang lebih80 tahun, yang berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia nomor : P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 /2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang tertera padalampiran nomor
Register : 29-03-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 388/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 2 Mei 2017 — - ITANG KUSUMA KHOUW als ATUK
13833
  • Bdg.Pangandaran Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017sekitar jam 09.00 wib terdiri dari: Jenis Mutiara.sebanyak 52.101 (lima puluh dua ribu seratussatu) ekor, dengan ukuran karapas 0.8 cm s/d 1.0 cm. Jenis Pasir sebanyak 16.899 (enam belas ribu delapan ratusSembilan puluh Semb'ilan) ekor, dengan ukuran karapas 0.8cm s/d 1.0 cm.b.
    Bdg.b) Kepiting (Scylla spp) dng ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm atauberat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.c) Rajungan (Portunus Pelagicus spp) dng ukuran lebar karapas lebihdari 10 cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekorBahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan tersebut, BenihLobster milik Terdakwa, Bibit Lobster milik Terdakwa 16.830 ekor danberukuran sekitar 5 (lima) milimeter s/d 6 (enam) tersebut dan sudah disitaoleh penyidik, merupakan lobster yang dilarang untuk
    ditangkap, Olehkarena itu benih lobster milik Terdakwa sebanyak 69.151 ekor telahdilepasliarkan oleh Stasiun Kelas Il Karantina Ikan, Bandung sebanyak69.000 ekor (Jenis Mutiara sebanyak 52.101 ekor dan Jenis Pasirsebanyak 16.899 ekor dengan ukuran karapas 0.8 cm s/d 1.0 cm) diPantai Barat Pangandaran Jawa Barat pada hari Senin tanggal 6 Maret2017 sekitar jam 09.00 wib dan sebanyak 151 ekor benih lobster (51 ekorjenis mutiara dan 100 ekor jenis pasir) diawetkan dan disimpan denganmenggunakan formalin
    (seratus lima puluh juta rupiah)" dengan penjelasan sebagai berikut:(a) Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor :56/MENKP/I/2016 tanggal 23 Desember 2016, Benih Lobster milikTerdakwa 69.151 ekor ukuran karapas 8.0 cm 1.0 cm dan sudahdisita oleh penyidik, merupakan lobster yang dilarang untukditangkap dan diekspor, sehingga selanjutnya dilepasliarkan kealam(6) Barang bukti milik Terdakwa sebanyak 69.151 ekor telahHalaman 16 dari 31 halaman, Putusan Nomor 388/Pid.B/2017/PN.
    Bdg.dilepasliarkan oleh Stasiun Kelas Il Karantina Ikan, Bandungsebanyak 69.000 ekor (Jenis Mutiara sebanyak 52.101 ekor danJenis Pasir sebanyak 16.899 ekor dengan ukuran karapas 0.8 cm s/d1.0 cm) di Pantai Barat Pangandaran Jawa Barat pada hari Senintanggal 6 Maret 2017 sekitar jam 09.00 wib dan sebanyak 151 ekorbenih lobster (51 ekor jenis mutiara dan 100 ekor jenis pasir)diawetkan dan disimpan dengan menggunakan formalin 10 % untukkepentingan penyidikan.
Putus : 10-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/PID.SUS/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — EDY PURWANTO, S.Adm; JAYADI alias ADI; SUSWANTO, S.Sos; LALU BADI;
13057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) menerangkankalau penangkapan Lobster dengan ukuran panjang karapas > 8 cm (diatas/lebih dari delapan sentimeter) diperbolehkan sedangkan penangkapanlobster dengan ukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang daridelapan sentimeter) adalah perbuatan yang dilarang ; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IlMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti berupa IdentifikasiBenih Lobster yang dbuat dan diterbitkan oleh Balai
    Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Mataram tanggal07 Oktober 2016 diperoleh hasil bahwa organisme yang diduga benih Lobstersebanyak + 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) ekor milik Terdakwaadalah benar benih Lobster dengan ratarata panjang karapasnya adalah +1,2 s/d 2,5 cm atau yang termasuk dalam ukuran panjang karapas < 8 cm (dibawah/kurang dari delapan sentimeter), dan Benih Lobster sejumlah +24.500(dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) ekor telah disisinkan
    Nomor 784 K/Pid.Sus/2017> 8 cm (di atas/lebih dari delapan sentimeter) diperbolehnkan sedangkanpenangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas < 8 cm (dibawah/kurang dari delapan sentimeter) adalah perobuatan yang dilarang; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IlMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti berupa IdentifikasiBenih Lobster yang dbuat dan diterbitkan oleh Balai Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Il Mataramtanggal
    07 Oktober 2016 diperoleh hasil bahwa organisme yang didugabenih Lobster sebanyak + 24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus) ekormilik Terdakwa adalah benar benih Lobster dengan ratarata panjangkarapasnya adalah + 1,2 s/d 2,5 cm atau yang termasuk dalam ukuranpanjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapan sentimeter), danBenih Lobster sejumlah +24.500 (dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)ekor telah disisinkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak +100(seratus) ekor benih lobster sesuai
Register : 15-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Trk
Tanggal 11 April 2018 — Penuntut Umum:
1.Susianik, SH.
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Adi Okta Priyatna alias Supri Bin Marjani
398
  • terhadap diri terdakwa petugas menyita barang bukti berupa 1 (Satu)buah hand phone merk Nokia warna hitam yang merupkan alat terdakwa untukberkomunikasi dengan Musdi , 1 (Satu) buah tas merk denim, 1 (Satu) sepeda motoryang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap benih lobster tersebut.Bahwa benihbenih lobster yang di tangkap oleh terdakwa tersebut masihberukuran kurang lebih 1,5 cm ,bahwa udang lobster yang diperbolehkan ditangkapdengan ketentuan : tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas
    diatas8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor, padahal karapas yang ditangkap dandibawa oleh terdakwa berukuran 1, 5 cm.Bahwa kegiatan perikanan di bidang pengangkutan benih lobster yangdilakukan Terdakwa Adi Okta Priyatna alias Supri bin Marjani tidak disertai denganSIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), apalagi benih lobster jelas dilarang untukdiperdagangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonsia Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang larangan penangkapan danHalaman 6 dari
    pengangutan dan pemasaran ikan berupa benih lobster tidakmemiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) telah melanggar Undang UndangRI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangRI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang mana sesuai peraturan SIUPtersebut dikeluarkan oleh Menteri melalui Gubernur wilayah setempat.Bahwa Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan perikananRepublik Indonesia Nomor 56/PERMEN KP/2016 bahwa lobster yang bolehditangkap dengan ukuran panjang karapas
    tahan lama hidup (tidak mati).Bahwa akibat dari perbuatan Adi Okta Priyatna alias Supri bin Marjani tersebutakan mengakibatkan kelangsungan hidup lobster tersebut akan punah.Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri kelautan danperikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang laranganpenangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scyllaspp) dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesiayang boleh ditangkap dengan ukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekorBahwa menurut Kepmen KP Nomor 45 Tahun 2011 tentang Estimasiperkiraaan Sumber daya ikan yang ada di wilayah WPP Negara RI bahwa untukHalaman 14 dari 26 halaman Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Trkwilyah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan termauk WPP RI Nomor573 dimana dikatakan untuk jenis udang yang ada sudah dikatakan over fishing(merah), dikarenakan penangkapannya sudah berlebihanAtas keterangan ahli tersebut diatas,
Register : 18-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Kla
Tanggal 9 Nopember 2017 — I Dede Edo II A. Sobur Burhandin
11991
  • Ukuranpanjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus)gram per ekor sehingga membawa baby benih lobster dilarang, namunTerdakwa Dedey Edo dan Terdakwa II A. Sobur Burhanudin, bersamasama dengan Yandi bin Rukmana, Angga dan Andi Putra Darmawan tetapmelakukannya karena telah diberi upah oleh Abah Gadung (DPO);Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanaPasal 16 ayat (1) jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa baby benihHalaman 10 dari 59 Putusan Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Klalobster dilarang, namun Terdakwa Dedey Edo dan Terdakwa II A. SoburBurhanudin, bersamasama dengan Yandi bin Rukmana, Angga dan AndiPutra Darmawan tetap melakukannya karena telah diberi upah oleh AbahGadung (DPO);Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanaPasal 6 ayat (1) jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa baby benihlobster dilarang, namun Terdakwa Dedey Edo dan Terdakwa II A. SoburBurhanudin, bersamasama dengan Yandi bin Rukmana, Angga dan AndiPutra Darmawan tetap melakukannya karena telah diberi upah oleh AbahGadung (DPO);Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanaPasal 9 jo. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina IkanHewan dan Tumbuhan jo.
    di atas 8 (delapan) centimeteratau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor; Kepiting (Scylla spp) dapat dilakukan dengan ketentuan ukuranlebar karapas di atas 15 (lima belas) centimeter atau berat di atas200 (dua ratus) gram per ekor; Rajungan (Portunus pelagicus spp) hanya dapat dilakukan dalamkondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10(sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram perekor;Bahwa barang bukti yang disita pihak kepolisian, berupa benih /obstersebanyak
    di atas 8 (delapan) centimeteratau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor; Kepiting (Scylla spp) dapat dilakukan dengan ketentuan ukuranlebar karapas di atas 15 (lima belas) centimeter atau berat di atas200 (dua ratus) gram per ekor; Rajungan (Portunus pelagicus spp) hanya dapat dilakukan dalamkondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10(sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram perekor; Bahwa barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa benih /obstersebanyak
Register : 31-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN Bintuhan Nomor 72/Pid.B/LH/2018/PN Bhn
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
A.GHUFRONI, SH
Terdakwa:
MAHDIANSYAH RAMADHAN Bin BURHANNUDIN
45048
  • dan perikanan Nomor 56/PermenKP/2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (ScyllaSpp) dan Ranjungan (Portunus Spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiamenjelaskan Kriteria/persyaratan udang laut (lobster) yang harus dipenuhi apabilaseseorang atau badan usaha ingin melakukan penangkapan terhadap udang laut(lobster) tersebut yaitu :Udang laut (lobster) tersebut telah memiliki berat diatas 200 gram dengan kondisisedang tidak bertelurMemiliki panjang karapas
    oleh perorangan, perguruan tinggi,lembaga swadaya masyarakat dan atau lembaga penelitian danpengembangan milik pemerintah dan atau swasta, sebagaimana diaturdalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Bahwa menurut ahli, kriteria/oersyaratan udang laut (lobster) yang harusdipenuhi apabila seseorang atau badan usaha ingin melakukanpenangkapan terhadap udang laut (lobster) tersebut yaitu :> Udang laut (lobster) memiliki berat diatas 200 gram dengan kondisisedang tidak bertelur.> Memiliki panjang karapas
    Sedangkanseseorang atau badan hukum tidak diperbolehkan untuk melakukanpenangkapan udang laut (lobster) yang belum memiliki berat diatas 200gram dengan kondisi sedang bertelur dan belum memiliki karapas diiatas 8cm.Bahwa menurut ahli, apaibla terdakwa melakukan penangkapan anakudang laut (lobster) dengan kriteria : udang laut (lobstre) belum memilikiberat diatas 200 gram dan dengan kondisi sedang bertelur dan belummemiliki panjnag karapas diatas 8 cm dengan kondisi sedang bertelur ,maka terdakwa
    Plasma nutfah akanmempertahankan mutu sifat dari Suatu organisme dari generasi ke generasiberikutnya.Bahwa menurut keterangan ahli kriteria/persyaratan udang laut (lobster) yangharus dipenuhi apabila seseorang atau badan usaha ingin melakukanpenangkapan terhadap udang laut (lobster) tersebut yaitu :> Udang laut (lobster) memiliki berat diatas 200 gram dengan kondisi sedangtidak bertelur.> Memiliki panjang karapas diatas 8 cm dan sedang tidak bertelur.Hal tersebut berdasarkan Permen Kelautann dan
Register : 04-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 667/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.RENDI WINATA,SH
2.RONIUL MUBAROQ
Terdakwa:
JONNY Anak SAJUTI
5112
  • keberadaan stockspecies lobster (Panulirus spp), tidak terjaga sehinggga berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016tanggal 27 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atauPengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan(Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, penangkapandan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yangberukuran panjang karapas
    Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentangPembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), danRajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan,yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebihdari 200 gram.
    56/PERMENKP/2016 tanggal 23 Desember 2016, terhadap benihlobster yang disita dari SABHA MITRA yang jumlahnya 161.800 ekor benihlobster dengan jenis pasir sebanyak 147.200 dan jenis mutiara sebanyak14.600 ekor dengan ukuran karapas 2 cm s/d 3 cm dan beratny 0,13gram s/d 0,3 gram merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkapdan diperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalam PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 23Desember 2016).Bahwa kerugian Negara dari
    kegiatan penangkapan dan peredaran lobsterdengan ukuran panjang karapas dibawah 8 (delapan) sentimeter secaraberlebinan dapat mengakibatkan antara lain :o Penurunan populasi, keberadaan , dan ketersediaan stok lobster saat inioO potensi kerugian Sumber daya ikan akibat penangkapan, mengedarkan161.800 ekor benih lobster dengan jenis pasir sebanyak 147.200 ekor danjenis mutiara sebanyak 14.600 ekor dengan ukuran karapas 2 cm s/d 3cm dan beratnya 0,13 g s/d 0,3 g atau senilai Rp 25.000.000.000, (duapuluh
    lima miliar rupiah ) nilai tersebut bisa lebin besar lagi kerugiannegara yang ditimbulkan jika ukuran lobter tersebut sesuai dengan ukuranpanjang karapas 8 (delapan) sentimeter dan berat di atas 200 gram perekor;Bahwa WPPNRI 572 (lampung) dan WPPNRI 711 (jambi) masih termasukkedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yangselanjutnya disingkat WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikananuntuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, danpengembangan perikanan
Register : 06-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 389/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.I MADE SUKRAYASA Alias MADE Bin NENGAH TUNAS
2.LEMAN Bin TUMUL
4115
  • Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobster masih dalam fasemuda dan belum pernah bertelur sehingga dengan membiarkan lobsterdengan ukuran tersebut ditangkap tidak memberikan kesempatan lobsteruntuk berproduksi secara aktif, sehingga akan berdampak padaHalaman 15 dari 40 Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2019/PN Kdipenurunan stok lobster dialam dan kondisi stok lobster yang menurunsecara teruS menerus dapat mengancam dan merugikan bagi kelestariansumber daya lobster;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Benih lobster
    Tenggarasebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor56/PERMENKP/2016 tentang larangan penangkapan dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylia spp), dan Rajungan(portunus Pelagicus spp), dari wilayah Negeri RI pada Pasal 2 huruf (b)sebagaimana berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp), dengan Harmonized System Code 0306.21/10.00 atau0306.21.20.00 dari Wilayah Negera Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan:(b) ukuran panjang karapas
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram perekor.Dengan demikian benih lobster ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkapdan tentunya terhadap lobaster dengan ukuran panjang karapas kurangdari 8 (delapan) cm dilarang untuk diperdagangkan atau diedarkandengan motif ekonomi; Bahwa Ahli berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa MADESUKRAYASA Alias MADE dan terdakwa IILEMAN Bin TUMUL dapatdikatagorikan melanggar Pasal 88 jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram perekor.Dengan demikian benih lobster ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkap dantentunya terhadap lobaster dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8(delapan) cm dilarang untuk diperdagangkan atau diedarkan dengan motifekonomi;Bahwa Ahli berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa MADESUKRAYASA dan terdakwa Il LEMAN Bin TUMUL dapat dikatagorikanmelanggar Pasal 88 jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram perekor.Dengan demikian dapat disimpulkan untuk benih jenis lobster dengan ukuran 12 cm dilarang untuk ditangkap dan tentunya terhadap lobster dengan ukuranpanjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm dilarang untuk diperdagangkanatau diedarkan dengan motif ekonomi;Menimbang, bahwa faktanya benih lobster mutiara yang dijadikan barangbukti dalam perkara ini dari hasil pengukuran dari balai Karantina Ikan didapatiukuran