Ditemukan 891 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2342/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
1.AYUB BIN H IBRAHIM
2.FIRMANSYAH BIN KOSEN
164
  • Firmansyah Bin Kosen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua
    Penuntut Umum:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    1.AYUB BIN H IBRAHIM
    2.FIRMANSYAH BIN KOSEN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYUB bin H.IBRAHIM dan TerdakwaFIRMANSYAH bin KOSEN dengan Pidana Penjara masingmasing selama 7(tujuh) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan denda Rp 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;Hal.2 Putusan No.2342/Pid.Sus/2019/PN.Sby3.
    Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkandakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :Bahwa mereka Terdakwa AYUB bin H.IBRAHIM dan Terdakwa FIRMANSYAHbin KOSEN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib atau padawaktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan rumah Terdakwa FIRMANSYAH binKOSEN alamat Jl.Sidotopo Sekolahan Gg.
    yang dipakai Terdakwa FIRMANSYAH binHal.3 Putusan No.2342/Pid.Sus/2019/PN.SbyKOSEN barangbarang tersebut adalah milik Terdakwa AYUB bin H.IBRAHIMdan Terdakwa FIRMANSYAH bin KOSEN; Bahwa Terdakwa AYUB bin H.IBRAHIM dan Terdakwa FIRMANSYAH binKOSEN mendapatkan barang barang 1(satu) plastik klip isi sisa sabu denganberat bruto 0,2gram, dengan cara membeli seharga 200.000, dengan uanghasil patungan antara Terdakwa FIRMANSYAH bin KOSEN sejumlahRp20.000,, Terdakwa AYUB bin H.IBRAHIM sejumlah Rp45.000,
    Semampir Surabaya;Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang berboncengan dengan TerdakwaFIRMANSYAH bin KOSEN setelah membeli sabu;Bahwa pada saat digeledah, ditemukan barang 1 (satu) plastik klipberisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram yang ditemukandi dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai TerdakwaFIRMANSYAH bin KOSEN;Bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membellseharga Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dari AGUNG dengan tujuan untukdipakai bersamasama
    FIRMANSYAHbin KOSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman ;2.
Register : 15-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 301/Pid.B/2023/PN Krs
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.cok gede putra gautama
2.ericha cahyo maryono
Terdakwa:
HOSIM als P.LANA Bin KOSEN
3023
  • LANA Bin KOSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbarengan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Penuntut Umum:
    1.cok gede putra gautama
    2.ericha cahyo maryono
    Terdakwa:
    HOSIM als P.LANA Bin KOSEN
Register : 25-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 1019/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
180
  • Menetapkan ahli waris dari Almarhum Kusen alias Koesen alias Kosen bin Katri alias Sahir yang telah meninggal dunia pada tanggal 28-9-1996 adalah :
2.1. DJUMILATUN binti Ach. Djais . (Sebagai Istri)
2.2. RAMINI binti Kusen alias Koesen alias Kosen(Anak Kandung)
2.3. RAMELAN bin Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak Kandung)
2.4.
SIAMI/RUTHODIANA binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
2.5. ROEKAYATI binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
2.6. SITI KUSTINAH binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Djumilatun binti Ach.
Djais yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2010 adalah :
3.1. RAMINI binti Kusen alias Koesen alias Kosen(Anak Kandung)
3.2. RAMELAN bin Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak Kandung) ;
3.3. SIAMI/RUTHODIANA binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);
3.4. ROEKAYATI binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);
3.5.
SITI KUSTINAH binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);