Ditemukan 34 data
16 — 4
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi berupa: Nafkah Mutah sejumlah Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah); Nafkah Madhia sejumlah Rp. 1.500.000.; (Satu juta lima ratus riburupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah);3. Menolak selebihnya;Ill.
14 — 7
Nafkah Madhia = Rp 40.000.000; Dengan rincian setiapbulan sebesar Rp 2.000.000. Tergugat Rekonvensi tidak memberinafkah kepada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 05022017Sampai dengan permohonan cerai talak ini diajukan ke PengadilanAgama Palembang tanggal 31082018 sudah selama 20 bulan.Total 20 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 20.000.000 (dua puluh jutarupiah).Bahwa Pemohon bekerja di PT.
15 — 2
Penggugat berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)4.Menetapkan hak asuh anak bernama Muhammad Ridho Akbar bin M.Gapur Oktarianto umur 5 tahun dan Zilvia Aura Salsabila binti M.Gapur Oktarianto umur 2 tahun diasuh oleh Penggugat selaku ibu kandungnya.5.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak tersebut diatas melalui Penggugat minimal 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri6.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhia
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhia /lampau kepadaPenggugat sejak bulan Desember 2014sampai perkara ini diputus (5bulan) sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulanx 5 bulan = Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)Dalam konvensi dan rekonvensi:Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidihitung berjumlah Rp. 341000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan setelan musyawarah Majelis HakimPengadilan
20 — 2
Menetapkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau/madhia Penggugat rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,- ) perbulan x 6 bulan = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);3.
Menetapkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkahlampau/madhia Penggugat rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 1.500.000, ) perbulan x 6 bulan = Rp. 9.000.000, (sembilanjuta rupiah);3.
24 — 6
Nafkah Madhia sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.2. Mutah, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Iddah, sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Maskan, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2.5. Kiswah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3.
15 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Rohadi bin Rodi Madhia
8 — 4
Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mutah berupa uang kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama :
- Ferdi Maulana Akbar, berusia 21 tahun;
- Nadhila Hasyifah Ghaisani, berumur 17 tahun, dan
- Madhia
5 — 3
Nafkah madhia sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Salsabila Hyuna Derisya Tuloli diasuh / dipelihara oleh Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak sejumlah Rp2.166.000,-(dua juta serratus enam puluh enam ribu rupiah) setiap
8 — 7
lima juta rupiah) dipandang cukup besar danakan memberatkan Tergugat yang penghasilannya tidak menentu, lagipula akan dibebani untuk membayar nafkah anak, untuk itu majelis Hakimmenetapkan sendiri jumlah yang harus dibebankan kepada Tergugat yaituHal. 26 dari 31 Hal.Put.1150/Pdt.G/2016/PA.Mkssebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sehinggaberjumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama 3 bulan.Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat dalam petitum angka 2tentang nafkah lampau (Madhia
21 — 9
- Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.000.000,00( empat juta rupiah);
- Nafkah Madhia/Nafkah lampau selama 6 bulan sejumlah Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi petitum angka 2.1 dan 2.2 tersebut diatas
63 — 0
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:
- Ferdi Maulana Akbar, berusia 21 tahun;
- Nadhila Hasyifah Ghaisani, berumur 17 tahun dan
- Madhia Shakila Zafeerah, berumur 9 tahun;
Dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi dan mencurahkan kasih sayang kepada ketiga orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) ketiga anak
9 — 2
Sedangkan gugatanrekonvensi mengenai nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhia dan biayahadhanah tidak dapat diselesaikan secara damai, oleh karenanya maka keduabelah pihak menyerahkan kepada Majelis hakim untuk menetapkan nominalnyasecara patut dan adil;Bahwa Pemohon, dan juga Termohon telah mencukupkan bukti yangdiajukan dan tidak akan mengajukan bukti lagi;Bahwa selanjutnya pada tahap kesimpulan, Pemohon menyatakan tetappada Permohonan dan Replik serta jawaban dalam Rekonvensinya kecualiHal.16 dari
25 — 25
Untuk itu) Majelis Hakim berpendapat kalau tuntutanPenggugat rekonpensi biaya nafkah lampau (madhia) sejumlah Rp.12.000.000, (dua belah juta rupiah) dapat dikabulkan dengan dikurangiyang telah dibayarkan oleh Tergugat Rekovensi sejumlah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 9.000.000, (Sembilan jutarupiah) ;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukangugatan rekonvensi Hak asuh anak bernama Anak Pemohon danTermohon, Laki laki, bertempat tanggal lahir di Sungailiat, 18
113 — 47
II Bandung Kutipan Akta Kelahiran tanggal 17 Maret 2003, No. 612/2003,atas nama Donna Mardiati, dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan Kota Bandung Kutipan Akta Kelahiran tanggal 1 April 1989, No. 6017/1989,atas nama Donni Madhia, dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kotamadya Bandung Kutipan Akta Kelahiran tanggal 9 Juni 2010, No. 20794/Dispensasi/2010, atas nama Herrie Hermanie Soewarma,dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bandung Akta Kelahiran tanggal 28 November