Ditemukan 88 data
13 — 10
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoKecamatan Tuminting Kota Manado, sebagaimana tercantum dalamBuku Kutipan Akta Nikah Nomor : 58/13/III/2015 tertanggal 09 Maret2015 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tuminting;. Bahwa pada saat menikah Penggugat berstatus sebagai perawan danTergugat berstatus sebagai duda; Bahwa setelah akad nikah Penggugatdengan Tergugat tinggal di rumah orang tua Penggugat di alamattersebut diatas sampai dengan sekarang;.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdokembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagiadimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugattelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturanperundangundangan yang berlaku;7. Bahwa Penggugat sanggup untuk membayar biaya perkara;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Manado cq.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Tuminting KotaManado, Nomor 58/13/III/2015 Tanggal 09 Maret 2015, bukti surattersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tandaP.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoKetua Majelis, Drs. Satrio A. M. Karim dan Dra. Hj. Mulyati Anmad, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu jugadalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta para HakimAnggota tersebut, dan didampingi oleh Rahmawati, SH.,MH. sebagai PaniteraPengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.Hakim Anggota Ketua Majelis,Drs. Satrio A. M. Karim Drs. Rahmat, MH.Dra. Hj.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
55 — 21
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 2 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoHal. 3 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 4 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 5 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoHal. 6 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 7 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 8 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 9 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 10 dari 10 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo
21 — 11
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 2 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 3 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 4 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 5 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 6 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 7 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 8 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 9 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo
19 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 4 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 7 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
65 — 25
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
14 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoHal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
21 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
75 — 18
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
81 — 38
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
56 — 15
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 4 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 7 dari 7 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
20 — 13
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
14 — 15
Penetapan No.Pkr/Pdt.P/2019/PA.Mdoadalah saudara kandung Pemohon II Pemohon II bernama Bapak Adi,yang dinikahkan oleh Imam Masjid setempat, bernama Bapak Amir,dengan maskawin berupa Cincin Emas seberat 2 gram dan seperangkatalat shalat dibayar tunai, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Daeng Tompo dan Daeng Tayang;1. 2. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II belum tercatatpada Kantor Urusan Agama setempat;2.
Penetapan No.Pkr/Pdt.P/2019/PA.MdoPRIMAIR:1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON 1) danPemohon II (PEMOHON II) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus1997 di Kota Makassar;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan inikepada KUA Kecamatan Airmadidi sesuai dengan alamat domisili yangtertera di atas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;4.
Penetapan No.Pkr/Pdt.P/2019/PA.Mdo Bahwa Pemohon dengan Pemohon II adalah suami isteri yangtinggal bersama di Kelurahan Airmadidi sejak tahun 2002 sampaisekarang; Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pernikahan Pemohon dan Pemohon II, namun saksi mengetahui pernikahan para Pemohonyang dilaksanakan di Makasar pada tahun 1997;Bahwa sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus perawan; Bahwa saksi mengetahui bahwa yang bertindak sebagai wali nikahadalah kakak kandung Pemohon
Penetapan No.Pkr/Pdt.P/2019/PA.Mdopasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam yakni perkawinan yangdilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurutUndangUndang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat majelis hakim tersebutdiatas, maka majelis hakim memandang perlu mengemukakan doktrin ulamasebagaimana termuat dalam Kitab Tuhfah juz IV halaman 133 yangselanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis yang berbuny!
Penetapan No.Pkr/Pdt.P/2019/PA.Mdo
20 — 16
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA. MdoManado, sebagaimana termuat dalam Duplikat Kutipan Akta NikahNomor : B94/kua.23.05.09/PW.01.1/XII/2018 tertanggal 19 Desember2018;2. Bahwa dari pernikahan tersebut telah di karuniai 2 (dua) orang anakyang masingmasing bernama ANAK (lakilaki) berumur 1 tahun 10bulan dan ANAK (perempuan) berumur 9 bulan;3.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdosekarang setelah terjadi perceraian pihak Tergugat tidak pernahmemberikan kesempatan Penggugat untuk bertemu anakanak tersebutataupun sekedar berkomunikasi dengan anakanak tersebut;7. Bahwa dikarenakan anakanak tersebut masih dibawah umur makasudah sepatutnya untuk diasuh oleh Penggugat selaku ibu kandunganakanak tersebut Sampai anakanak tersebut dewasa dan mandir;8.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
55 — 25
No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoPRIMAIR:Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhiMenjatuhkan Talak satu (1) Khul'l Tergugat terhadap Penggugat dengaIwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIRMohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap.Bahwa
No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoPERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya menasihatiPenggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai denganTergugat dan kembali rukun membina rumah tangganya akan tetapi tidakberhasil, maka untuk memaksimalkan perdamaian, sesuai dengan PERMANo. 1 Tahun 2008 maka Penggugat menunjuk mediator untuk mediasi dalamperkara ini.Menimbang, bahwa berdasarkan
No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoMemperhatikan segala peraturan dan kaidah hukum yang berhubungandengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan gugatan Penggugat gugur ;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikianlah penetapan ini dijatunkan pada hari Senin, tanggal 19Maret 2018 M., bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1439 H., olehBurhanudin Mokodompit sebagai ketua majelis, Anis Ismail dan Satrio A.
No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Redaksi > Rp 5.000,00 Meterai : Ro 6.000,00Jumlah :Rp 471.000,00(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Untuk SalinanPanitera Pengadilan Agama ManadoDra. VahriaHal. 5 dari 5 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo
12 — 10
Penetapan No.Pkr/Pat.P/2019/PA.Mdodengan wali nikah yaitu Ayah Kandung Pemohon II yang menyerahkankepada Bpk. Hamzah Ahmad dengan mahar berupa uang sebesar10.000, Rupiah dan seperangkat alat sholat dibayar tunai, dan yangmenjadi munakih/Penghulu adalah Bpk Agus serta yang menjadi saksiketika itu adalah Bpk Yuten dan Bpk Mansur Pateda;2. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II belum tercatat padaKantor Urusan Agama setempat;3.
Penetapan No.Pkr/Pat.P/2019/PA.MdoBerdasarkan alasan/dalildalil di atas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Manado memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkanpenetapan yang amarnya berbunyi:PRIMAIR:1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON 1!) danPemohon Il (PEMOHON II) yang dilangsungkan pada tanggal 15September 2013 di Desa Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi KabupatenMinahasa Utara;3.
Penetapan No.Pkr/Pat.P/2019/PA.Mdobawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut; bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karenasaksi adalah Sepupu dengan Pemohon ; bahwa saksi hadir waktu pernikahan Pemohon dan Pemohonll; bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yangmenikah pada tanggal 15 September 2013 di Desa Airmadidi,Kecamatan Aijrmadidi wilayah hukum Kabupaten MinahasaUtara,secara hukum Islam dengan wali nikah ayah kandung PemohonI1 bernama Surdin Rajak
Penetapan No.Pkr/Pat.P/2019/PA.Mdodan Pemohon II disebabkan pada waktu pernikahan tersebutPemohon dan Pemohon II tidak mempunyai biaya; bahwa tujuaan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpengesahan nikah adalah sebagai bukti pernikahan Pemohon danPemohon II dan untuk keperluan mengurus akte kelahiran anak;2.
Penetapan No.Pkr/Padt.P/2019/PA.Mdo
12 — 10
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoMinahasa Utara, sebagaimana termuat dalam Buku Kutipan AktaNikah Nomor : 22/01/XII/2014 tertanggal 08 Desember 2014;2. Bahwa pada saat menikah Penggugat berstatus sebagai perawan danTergugat sebagai jejaka; Bahwa setelah akad nikah Penggugatdengan Tergugat tinggal di rumah orang tua Tergugat sebagaimanaalamat Tergugat diatas selama 3 tahun, sampai kemudian berpisah;3.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidangtertutup untuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatanPenggugat yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa oleh karena Tergugat atau kuasanya yang sah tidak pernahhadir di persidangan, maka jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat tidakdapat didengarkan;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan alat bukti surat dan saksisaksi sebagai berikut :1.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang selaluhadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya moediasisebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa oleh karena
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah hidup rukun dan telahdikaruniai seorang anak, bernama Muhammad Iqbal Kaelung (lakilaki)berumur 4 tahun; Bahwa selama berumah tangga dan tinggal bersama orang tuaTergugat, apabila setiap ada masalah rumah tangga antara Penggugatdengan Tergugat, pihak orang tua Tergugat kerap ikut campur sehinggamemperbesar masaalah tersebut; Bahwa sebab tinggal bersama orang tua tersebut maka Tergugatmenjadi malas berusaha dan mencari nafkah sehingga
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
Terbanding/Tergugat : Abdul Robinson bin Abidin
24 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/ 2024/PA.Cjr tanggal 19 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Ramadlan 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
71 — 14
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Krw. tanggal 28 Februari 2023 Masehi;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
40 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Mjl tanggal 21 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Zulhijjah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
41 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor<No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Cbd tanggal 14 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Zulqaidah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);