Ditemukan 379896 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0292/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 15 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • berusaha mendamaikan dengan cara menasehati Penggugat agar rukun kembali bersama Tergugat, namun tidak berhasil;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat Gugatan Penggugat tertanggal 12 April 2017 yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo dengan Nomor 0292/Pdt.G/2017/PA.Gtlo, yang pada pokoknya isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
    Lalu atas pertanyaan
    Ketua Majelis mengaku bernama : Max Longkutoy, umur 64 tahun, agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pensiunan PNS, tempat tinggal di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Pal I,I Kota Manado;
    Saksi menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat (), dan setelah saksi bersumpah menurut tata cara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya maka atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
    5058
    Setelah Saksi I meninggalkan ruang sidang, selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua yang atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama :Lawendatu, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Kelurahan Permata, Kecamatan Tilonkabila, Kabupaten Bone Bolango;
    Saksi menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat (), dan setelah saksi bersumpah menurut tata cara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya
    dan tidak lain dari pada yang sebenarnya maka atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
    5059
    Setelah Saksi II meninggalkan ruang sidang, selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang ketiga yang atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama :
    Saksi menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat (), dan setelah saksi bersumpah menurut tata cara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya
    dan tidak lain dari pada yang sebenarnya maka atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
    1407
    Setelah Saksi 3 meninggalkan ruang sidang, lalu atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan menerima dan membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun serta memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya serta mohon putusan;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors
Register : 22-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0221/Pdt.G/2018/PA.Pbg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Nomor : 0221/Pdt.G/2018/PA.Pbg, Tergugat telah dipanggil dengan patut dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
    Ketua Majelis berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar untuk damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri yang baik;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan, bahwa ia sudah tidak dapat damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri, akan tetapi tidak berhasil, lalu ia mohon
    sidang untuk dilanjutkan;
    Kemudian sidang oleh Ketua Majelis dinyatakan tertutup untuk umum;
    Ketua Majelis menjelaskan bahwa acara sidang ini untuk pemeriksaan saksi, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan bahwa ia telah siap dengan bukti saksi dan ia mohon agar saksi tersebut diperiksa;
    Setelah itu, dipanggil masuk dan datang menghadap saksi kedua Penggugat yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama : NAME, umur X tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat
    kediaman di <<0101

    2009
    Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, pihak Penggugat menyatakan memberikan kesimpulan, bahwa Penggugat tetap pada Gugatannya untuk cerai;
    Akhirnya Penggugat mohon putusan.

    Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menerangkan bahwa ia sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang hamil dan atas perintah Ketua Majelis, Penggugat telah menyerahkan uang iwad Rp ( rupiah) kepada Pengadilan;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu setelah mempertimbangkan, Majelis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
    MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara
Register : 09-02-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1 / Pid.B / 2017 / PN Kfm.
Tanggal 3 Juli 2017 — - Drs. BENEDIKTUS AMLENI Als. BENI sebagai TERDAKWA - Helio Moniz De Araujo, S.H. sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
11831
  • RAMOS, halaman kedua dan ketiga terdapat tulisan berupa pertanyaan-pertanyaan sebanyak 10 nomor;Dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
    ....Supaya Nana menjelaskan mengapa Terdakwa panggil tidak maumenghadap, tujuannya agar Nana memberikan jawaban tentang apaalasannya;Bahwa maksud dari pertanyaan pada poin ke2 Apakah Nana dengargosip bahwa : Bpk ada hubungan khusus dengan nana! ...Supaya Nanamemberikan jawaban tentang apakah ia mendengar atau tidakmendengar tentang gosip itu;Bahwa yang Terdakwa maksudkan dengan pertanyaan pada poin ke3Jika Ade juga tahu itu gosip! Sejak kapan !
    Nana agar dapat Terdakwaketahui tentang perasaan dari Nana;Bahwa yang Terdakwa maksudkan dengan pertanyaan pada poin ke7Sekarang Bapak ingin kesetiaan Ramos !
    Supaya Nana menjelaskan mengapa Terdakwa panggil tidak maumenghadap, tujuannya agar Nana memberikan jawaban tentang apaalasannya;Bahwa benar maksud dari pertanyaan pada poin ke2 Apakah Nanadengar gosip bahwa : Bpk ada hubungan khusus dengan nana !... Supaya Nana memberikan jawaban tentang apakah ia mendengar atautidak mendengar tentang gosip itu;Bahwa benar yang Terdakwa maksudkan dengan pertanyaan pada poinke3 Jika Ade juga tahu itu gosip! Sejak kapan !
    jawaban Nana agardapat Terdakwa ketahui tentang perasaan dari Nana;Bahwa benar yang Terdakwa maksudkan dengan pertanyaan pada poinke7 Sekarang Bapak ingin kesetiaan Ramos !
    Barang bukti surat berisi kesepuluh pertanyaan tersebut, sesuaiketerangan ahli, adalah suatu pertanyaan untuk memperoleh jawaban.Pertanyaannya berisikan kalimat pengandaian secara tertulis dengan katajika tentang suatu hal atau keadaan untuk memperoleh jawaban secaratertulis pula. Bentuk jawaban yang ditawarkan bersifat alternatif antara yadan tidak.
Register : 04-01-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 0017/Pdt.G/2016/PA.Klt
Tanggal 23 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Ketua Majelis, Termohon menyatakan bahwa pada hari ini ia telah siap dengan alat-alat bukti berupa dua orang saksi, karena itu mohon agar diperiksa;
    Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi Termohon yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama:
    Wasito Raharjo bin Wongso Sumarto, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat Kriyan Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten;
    Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya; ia menyatakan akan
    memberikan keterangan yang benar dan tidak lain kecuali yang sebenarnya;
    Atas pertanyaan Majelis, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
    Kepada Saksi Pertama:
    Apakah saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon ?

    Selama pisah, antara Pemohon dan Termohon tidak ada yang berusaha untuk rukun kembali; bahkan sudah tidak ada komunikasi lagi;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon dan Termohon membenarkan keterangan saksi tersebut;
    Setelah saksi memberikan keterangan, lalu oleh Ketua Majelis saksi tersebut diperintahkan agar meninggalkan ruang sidang;
    Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi Termohon yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama:
    Totok Wirasto, umur
    35 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat Kriyan Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten;
    Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya; ia menyatakan akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain kecuali yang sebenarnya;
    Atas pertanyaan Majelis, saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
    Kepada Saksi Kedua:
    Apakah saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon ?

    Selama pisah, antara Pemohon dan Termohon tidak ada yang berusaha untuk rukun kembali; bahkan sudah tidak ada komunikasi lagi;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon dan Termohon membenarkan keterangan saksi tersebut;
    Setelah saksi memberikan keterangan, lalu oleh Ketua Majelis saksi tersebut diperintahkan agar meninggalkan ruang sidang;
    Selanjutnya Pemohon dan Termohon memberikan kesimpulan masing-masing sebagai berikut :
    Kesimpulan Pemohon :
    - Bahwa Pemohon tetap pada
Register : 06-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN PALU Nomor 325/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H
Terdakwa:
WAHYU SETIA BUDI RAPI PAKAYA alias BUDI bin RAPI PAKAYA alm
554
  • 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Juni 2017 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh WAHYU SBR PAKAYA
  • 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 September 2017 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani WAHYU SBR PAKAYA:
  • 1 (satu) surat pertanyaan tertanggal 30 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh WAHYU SBR PAKAYA.
  • 1 (satu) surat pertanyaan tertanggal 13 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh WAHYU SBR PAKAYA.

Dikembalikan kepada saksi korban Rudi Zulkarnaen;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000(dua ribu rupiah);

Register : 24-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3354/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Majelis Hakim berusaha menasehati Penggugat agar dapat bersabar dan tetap dapat menjaga keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 24 Agustus 2017 yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor 3354/Pdt.G/2017/PA.Tgrs;
Ketua Majelis mengajukan pertanyaan
P2;
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama:
Upit Nur Hasanah Binti Uung Nurhasan, umur 32 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Villa Rizki Ilhami Jl.
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi :
5058
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama:
Nia Selvia Binti Norman, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jl.
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi :
5059
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat membenarkan semua keterangan kedua saksi Penggugat tersebut diatas, lalu saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan;
Atas pertanyaan Ketua Majelis pula Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya
di Kelapa Dua; Bahwa pada awalnya rumah tangga mereka rukun dan harmonis,telah dikaruniai 2 (dua) orang anak; Bahwa sejak 3 tahun yang lalu, rumah tangga mereka sudah tidakrukun, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran; Bahwa yang menjadi sebabnya karena Tergugat jarang pulangdan pindah agama; 0 nne nn ne ne nne noeBahwa puncaknya 2015, mereka telah pisah rumah, Tergugatmeninggalkan Penggugat; 0Bahwa pihak keluarga kedua belah pihak telah berupayamerukunkan tetapi tidak berhasil; Bahwa atas pertanyaan
Register : 05-04-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0724/Pdt.G/2018/PA.Pbg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Nomor : 0724/Pdt.G/2018/PA.Pbg, Termohon telah dipanggil dengan patut dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Ketua Majelis berusaha menasehati Pemohon supaya bersabar untuk damai hidup rukun lagi dengan Termohon sebagai suami istri yang baik;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menerangkan, bahwa ia sudah tidak dapat damai hidup rukun lagi dengan Termohon sebagai suami istri, akan tetapi tidak berhasil, lalu
ia mohon sidang untuk dilanjutkan;
Kemudian sidang oleh Ketua Majelis dinyatakan tertutup untuk umum;
Ketua Majelis menjelaskan bahwa acara sidang ini untuk pemeriksaan saksi, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menerangkan bahwa ia telah siap dengan bukti saksi dan ia mohon agar saksi tersebut diperiksa;
Setelah itu, dipanggil masuk dan datang menghadap saksi kedua Pemohon yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama : NAME, umur X tahun, agama Islam
, pekerjaan tani, tempat kediaman di <<0101
2009
Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, pihak Pemohon menyatakan memberikan kesimpulan, bahwa Pemohon tetap pada Permohonannya untuk cerai;
Akhirnya Pemohon mohon putusan.
Maka Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai ;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk musyawarah Majelis dan memerintahkan Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang.
Setelah musyawarah selesai lalu skors dicabut kemudian Pemohon dipanggil dan masuk kembali ke ruang persidangan.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon menerangkan bahwa ia sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang hamil dan atas perintah
Register : 10-05-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 147/Pdt.P/2016/PA.Ptk
Tanggal 1 September 2016 — Pemohon melawan Termohon
240
  • Pengadilan tersebut pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :
    Muhammad Qosim bin Marji'i sebagai PEMOHON I;
    Sania binti Sahidin sebagai PEMOHON II;

    Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu;
    Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian Pemohon dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
    Pemohon I dan Pemohon II datang menghadap di persidangan;
    Atas pertanyaan

    Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tetap akan melanjutkan permohonannya;
    Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu yaitu pembuktian dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan pada hari ini telah siap dengan bukti surat dan dua orang saksi;
    Selanjutnya atas izin Ketua Majelis, Pemohon menyerahkan bukti surat berupa foto copy Kartu Keluarga No.6171........ , atas nama ........., surat tersebut telah bermeterai cukup dan setelah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, kemudian
    oleh Ketua Majelis diberi tanda (P.1);
    Selanjutnya dipanggil masuk saksi Pemohon yang pertama dan atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama ISI NAMA SAKSI, umur ... tahun, agama Islam, pekerjaan ....., bertempat tinggal di Jalan ....
    ;
    Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agama Islam bahwa ia akan menerangkan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya;
    Selanjutnya terjadi tanya jawab antara Majelis Hakim dan saksi sebagai berikut :
    5058
    Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan saksi untuk meninggalkan ruang sidang;
    Selanjutnya dipanggil masuk saksi Pemohon yang kedua dan atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama ISI NAMA SAKSI, umur ... tahun, agama Islam, pekerjaan
    ;
    Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agama Islam bahwa ia akan menerangkan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya;
    Selanjutnya terjadi tanya jawab antara Majelis Hakim dan saksi sebagai berikut :
    5059
    Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan saksi untuk meninggalkan ruang sidang;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon I dan Pemohon II menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya
Register : 12-08-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Oktober 2022 — Pemohon:
Erni Susilowati
176
  • dunia pada tanggal 3 Januari 1998 dikarenakan sakit;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Akta Kematian Bapak Pemohon kepada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta yang berwenang untuk itu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan ini;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Setelah selesai membacakan Penetapan tersebut atas pertanyaan
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
SISWO MULIONO
152
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baik-baik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
1.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
tanggal 14 September 2020, dimana terdakwa didakwa melanggarPasal 49 Jo 27 Perda Prov Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman,Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baikbaik apa yang akandikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, danatas pertanyaan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan olehsaksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaanmenjawab yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telahditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Maskerpada saat beraktifitas diruang
Register : 21-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1408/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Tanggal 5 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Hakim Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak ada lagi alat bukti tertulis yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
    Terhadap bukti tertulis Penggugat tersebut di atas tidak dapat dikonfirmasikan kepada Tergugat karena Tergugat tidak hadir di persidangan;
    Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi Penggugat yang pertama atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis mengaku bernama Yuswarti binti Zulkifli, umur 54, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Karet
    RT.002 RW. 001 No. 124 Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru , saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah Ibu kandung Penggugat
    , selanjutnya saksi menyatakan bersedia menjadi saksi dan bersedia disumpah;
    Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Penggugat yang pertama sebagai
    berikut:
    8290
    Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi Penggugat yang kedua dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis mengaku bernama Yeni Iswani binti Zulkifli, umur 43, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Karet RT.002 RW. 001 No. 124 Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Bibi Penggugat
    , selanjutnya saksi menyatakan bersedia menjadi
    saksi dan bersedia disumpah;
    Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Penggugat yang kedua sebagai berikut:
    8293
    Kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan saksi Penggugat yang pertama dan kedua untuk meninggalkan ruang sidang;
    Atas
    pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak ada lagi saksi yang dapat dihadirkan Penggugat dalam perkara ini;
    Selanjutnya Hakim Ketua Majelis menyatakan tahapan sidang berikutnya adalah untuk kesimpulan;
    Selanjutnya Penggugat menyampaikan kesimpulan secara lisan di persidangan yang menyatakan tetap dengan gugatan Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat dan mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat;<
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 40/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
DHIKKA ERLANDHA
152
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baik-baik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
1.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
tanggal 14 September 2020, dimana terdakwa didakwa melanggarPasal 49 Jo 27 Perda Prov Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman,Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baikbaik apa yang akandikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, danatas pertanyaan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan olehsaksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaanmenjawab yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telahditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Maskerpada saat beraktifitas diruang
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 47/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
QOMARUDIN BASHARI
496
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baik-baik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
1.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
tanggal 14 September 2020, dimana terdakwa didakwa melanggarPasal 49 Jo 27 Perda Prov Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman,Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baikbaik apa yang akandikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, danatas pertanyaan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan olehsaksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaanmenjawab yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telahditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Maskerpada saat beraktifitas diruang
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1269/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr
Tanggal 14 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Kediri dengan nomor 1269/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr;

    Setelah itu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut :

    Bagaimana atas Gugatan saudara apa tetap dilanjutkan ?

    Saya tetap pada Gugatan saya tersebut;

    Apakah ada perubahan atau tambahan atas Gugatan saudara ?

    Tidak ada;

    Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?

    Tidak ada;

    Atas pertanyaan Majelis Hakim, Penggugat menyatakan bahwa telah siap mengajukan bukti surat-surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa;

    Selanjutnya Penggugat menyerahkan alat bukti kepada Ketua Majelis sebagai berikut :

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat Nomor : Paspor KJRI Hongkong IDN B 3564350, tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri

    Tidak ada;

    Atas pertanyaan Majelis Hakim Penggugat membenarkan keterangan saksinya tersebut;

    Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua dan atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : MOH.

    NASIR LUTFI bin JAMRONI, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal di Dusun Sumberagung RT.014 RW. 005 Desa Srikaton Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ;;

    Kemudian saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, bahwa akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :

    Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?

    Tidak ada;

    Atas pertanyaan Majelis Hakim Penggugat membenarkan keterangan saksinya tersebut;

    Lalu atas pertanyaan Majelis Hakim, Penggugat menyatakan bahwa saat ini dirinya dalam keadaan yang tidak ddiketahui ; tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya serta mohon putusan;

    Maka Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai;

    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors

Register : 04-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 23-04-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0071/Pdt.G/2018/PA.Pbg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Nomor : 0071/Pdt.G/2018/PA.Pbg, Tergugat telah dipanggil dengan patut dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
    Ketua Majelis berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar untuk damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri yang baik;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan, bahwa ia sudah tidak dapat damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri, akan tetapi tidak berhasil, lalu
    ia mohon sidang untuk dilanjutkan;
    Kemudian sidang oleh Ketua Majelis dinyatakan tertutup untuk umum;
    Ketua Majelis menjelaskan bahwa acara sidang ini untuk pemeriksaan saksi, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan bahwa ia telah siap dengan bukti saksi dan ia mohon agar saksi tersebut diperiksa;
    Setelah itu, dipanggil masuk dan datang menghadap saksi kedua Penggugat yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama : NAME, umur X tahun, agama Islam,
    pekerjaan tani, tempat kediaman di <<0101

    2009
    Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, pihak Penggugat menyatakan memberikan kesimpulan, bahwa Penggugat tetap pada Gugatannya untuk cerai;
    Akhirnya Penggugat mohon putusan.

    Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menerangkan bahwa ia sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang hamil dan atas perintah Ketua Majelis, Penggugat telah menyerahkan uang iwad Rp ( rupiah) kepada Pengadilan;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu setelah mempertimbangkan, Majelis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
    MENGADILI :

    1. Menyatakan
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 53/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
FARISUL QOHIR
192
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baik-baik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
1.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
tanggal 14 September 2020, dimanaterdakwa didakwa melanggar Pasal 49 Jo 27 Perda Prov Jawa Timur No. 2 Tahun 2020tentang Penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baikbaik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yangsebenarnya ;Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama keruang sidang, dan atas pertanyaan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telahditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidakmenggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 43/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
KHAMIM TOHARI
162
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baik-baik apa yang akan dikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
1.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
tanggal 14 September 2020, dimana terdakwa didakwa melanggarPasal 49 Jo 27 Perda Prov Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman,Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;Hakim memperingatkan kepada terdakwa supaya ia memperhatikan dengan baikbaik apa yang akandikemukakan didalam sidang agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya ;Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi pertama ke ruang sidang, danatas pertanyaan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi Kembali.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan olehsaksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaanmenjawab yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telahditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Maskerpada saat beraktifitas diruang
Register : 17-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 13-05-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0195/Pdt.G/2018/PA.Pbg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9711
  • Nomor : 0195/Pdt.G/2018/PA.Pbg, Tergugat telah dipanggil dengan patut dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
    Ketua Majelis berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar untuk damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri yang baik;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan, bahwa ia sudah tidak dapat damai hidup rukun lagi dengan Tergugat sebagai suami istri, akan tetapi tidak berhasil, lalu
    ia mohon sidang untuk dilanjutkan;
    Kemudian sidang oleh Ketua Majelis dinyatakan tertutup untuk umum;
    Ketua Majelis menjelaskan bahwa acara sidang ini untuk pemeriksaan saksi, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan bahwa ia telah siap dengan bukti saksi dan ia mohon agar saksi tersebut diperiksa;
    Setelah itu, dipanggil masuk dan datang menghadap saksi kedua Penggugat yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama : NAME, umur X tahun, agama Islam,
    pekerjaan tani, tempat kediaman di <<0101

    2009
    Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, pihak Penggugat menyatakan memberikan kesimpulan, bahwa Penggugat tetap pada Gugatannya untuk cerai;
    Akhirnya Penggugat mohon putusan.

    Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menerangkan bahwa ia sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang hamil dan atas perintah Ketua Majelis, Penggugat telah menyerahkan uang iwad Rp ( rupiah) kepada Pengadilan;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu setelah mempertimbangkan, Majelis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
    MENGADILI :

    1. Menyatakan
Register : 11-07-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1164/Pdt.G/2017/PA.Pbg
Tanggal 28 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Nomor : 1164/Pdt.G/2017/PA.Pbg, Termohon telah dipanggil dengan patut dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
    Ketua Majelis berusaha menasehati Pemohon supaya bersabar untuk damai hidup rukun lagi dengan Termohon sebagai suami istri yang baik;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menerangkan, bahwa ia sudah tidak dapat damai hidup rukun lagi dengan Termohon sebagai suami istri, akan tetapi tidak berhasil, lalu ia
    mohon sidang untuk dilanjutkan;
    Kemudian sidang oleh Ketua Majelis dinyatakan tertutup untuk umum;
    Ketua Majelis menjelaskan bahwa acara sidang ini untuk pemeriksaan saksi, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menerangkan bahwa ia telah siap dengan bukti saksi dan ia mohon agar saksi tersebut diperiksa;
    Setelah itu, dipanggil masuk dan datang menghadap saksi kedua Pemohon yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama :
    2009
    Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, pihak Pemohon menyatakan memberikan kesimpulan, bahwa Pemohon tetap pada Permohonannya untuk cerai;
    Akhirnya Pemohon mohon putusan.

    Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon menerangkan bahwa ia sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang hamil dan atas perintah Ketua Majelis, Pemohon telah menyerahkan uang iwad Rp ( rupiah) kepada Pengadilan;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu setelah mempertimbangkan, Majelis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
    MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa
Register : 21-09-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 22-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 612/Pdt.G/2016/PA.Bn
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2611
  • Lalu dibacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 21 September 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 21 September 2016 Nomor 0612/Pdt.G/2016/PA.Bn;

    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak ada tambahan atau perubahan lagi.

    Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi.

    Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut:

    Apakah saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon ?

    Sudah Cukup;

    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon membenarkan keterangan saksi tersebut, selanjutnya saksi diperintahkan meninggalkan ruang persidangan;

    Selanjutnya dipanggil ke persidangan saksi Pemohon yang kedua dan atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi mengaku bernama Fadli Kurniawan bin Ali Erman umur 28 tahun, endidikan SLTA agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di Sawah Lebar Baru RT. 23 RW. 04 Kelurahan Sawah Lebar,

    Sudah cukup;

    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon membenarkan keterangan saksi tersebut, selanjutnya saksi diperintahkan meninggalkan ruang persidangan;

    Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis, pihak Pemohon menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada gugatan semula serta mohon putusan;

    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan