Ditemukan 43 data
MARYANTO
Tergugat:
WAN IWAN SETIAWAN, S.Sos
50 — 11
., Seraut Wajah Putusan Hakim dalam HukumAcaraPerdata Indonesia, Penerbit Citra Adtya, Bandung, 2015, halaman 182) ;Bahwa Tergugat dalam faktanya tidak menunjukkan itikad baik dan kejujuran untukmembayar utang kepada Penggugat, bahkan sampai dengan proses Penyidikan diKepolisian Resort Kota Pontianak, sehingga perkarapidan atas nama Tergugat naikke tahap kedua dan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.Bahwa untuk memberi jaminan kepastian hukum dan keadilan kepada Penggugat,perlu
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum AcaraPidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 97).Sementara pertimbangan Hakim memasukkan keterangan saksiVerbalisant yang berbeda dengan alasan pengembalian yang terdapat diBerita Acara Pengembalian barang..
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JUANDA FADLI, SH
359 — 319
Seraut Wajah Putusan Hakim dalamHukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat,dan Permasalahannya.
73 — 5
Yahya Harahap, SH apabila alasanperbedaan keterangan tersebut logis dan masuk akal, maka keterangandidepan persidanganiah yang dipergunakan hakim untuk menyusunpertimbangannya (Vide buku Seraut Wajah Putusan Hakim DalamHukum Acara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, TeknikMembuat dan Permasalahnya karangan DR. Lilik Mulyadi, SH.
123 — 9
Yahya Harahap, SH apabila alasanperbedaan keterangan tersebut logis dan masuk akal, maka keterangan didepanpersidanganlah yang dipergunakan hakim untuk menyusunpertimbangannya (Vide buku Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam HukumAcara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat danPermasalahnya karangan DR. Lilik Mulyadi, SH.
37 — 6
Yahya Harahap, SH apabila alasanperbedaan keterangan tersebut logis dan masuk akal, makaketerangan didepan persidanganlah yang dipergunakan hakim untukmenyusun pertimbangannya (Vide buku Seraut Wajah PutusanHakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis,Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya karangan DR. LilikMulyadi, SH.
19 — 5
Yahya Harahap, SHapabila alasan perbedaan keterangan tersebut logis dan masuk21akal, maka keterangan didepan persidanganlah yangdipergunakan hakim untuk menyusun pertimbangannya (Videbuku Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara PidanaIndonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat danPermasalahnya karangan DR. Lilik Mulyadi, SH.
165 — 776 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disamping itu, perkara a quo adalah mengenaiperselisihan pemutusan hubungan kerja dan yang juga menimbulkan perselisihanhak, dimana kedua hal tersebut masuk dan merupakan kewenangan PengadilanHubungan Industrial, sebagaimana diatur oleh Pasal 2 Undangundang No.2tahun 2004;Mengenai istilah Hak, dalam bukunya berjudul Seraut Wajah PengadilanHubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik, danPermasalahannya), Dr. H Mohammad Saleh, SH., MH. Dan Dr.
dinilai dengan uang maupun yang bukanberupa uang;Hak dapat timbul pada subyek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut: Adanya subyek hukum baru, baik orang maupun badan hukum; Terjadinya perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang melakukanperjanjian; Terjadinya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan ataukelalaian orang / pihak lain;e Karena seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syaratmemperoleh hak; Terjadinya daluarsa (verjaring);Masih dalam bukunya berjudul Seraut
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seraut Wajah Putusan hakim dalam HukumAcara Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti 2010 hal.225) ;.
81 — 36
Taludikemukakan oleh Lilik Mulyadi dalam Seraut Wajah Putusan Hakim DalamHukum Acara Perdata Indonesia, halaman 110 dan dijadikan pendapat Majelisdalam putusan ini bahwa dalam praktik pengakuan di depan persidangan dapatdiberikan secara tegas sehingga memberi kepastian kepada hakim dan dapatpula diberikan secara diamdiam sehingga terhadap hal ini hakim bebasmenilainya;Menimbang, bahwa dengan tidak adanya bantahan secara tegas yangdilakukan oleh Penggugat terhadap dalil eksepsi Tergugat sebagaimanapertimbangan
Pembanding/Penggugat VIII : YUNUS SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat VI : SIMON SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat IV : ESTER BENU SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat II : EKMON OME Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat IX : SOLEMAN SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat VII : MATHEOS SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat V : FERDERIKA SORA Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Pembanding/Penggugat III : RUBEN OME Diwakili Oleh : Marthen Maure,SH
Terbanding/Tergugat I : KALEB BENU
Terbanding/Tergugat VI : TIMOTIUS SORA
Terbanding/Tergugat IV : YEKSON SORA
Terbanding/Tergugat II : ALEX SORA
Terbanding/Tergugat V : AGUSTINA SORA
Terbanding/Tergugat III : APLONIA SORA
79 — 41
,MH.dalam buku : Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara PerdataIndonesia Hal.244 248)..
260 — 156
Bahwa termohon tidak sependapat dengan pemahaman atau penafsiran yangdilakukan oleh PEMOHON terhadap putusan komisi informasi publik yangdisamakan dengan sebuah suratkeputusan (beschikking), yang sehingga *Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm.1293n41ik Mulyadi, 2007, Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritisdan prakter pradilan.
Danang Dermawan,S.H.
Terdakwa:
Janter Baringbing
27 — 21
YahyaHarahap dalam Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum AcaraPidana Indonesia: Perspektif,Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, danPermasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2014), hal.88);Menimbang, bahwa saksi verbalisan yaitu Herwanto Siagian yang memeriksaSaksi Wandi Baringbing dihadirkan di persidangan dimana saksi verbalisan tersebut dipersidangan menerangkan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Saksi WandiBaringbing dan Janter Baringbing dengan menggunakan Bahasa Indonesia
82 — 39
menggunakan metodeanalogi (Qiyas) berdasarkan kaedah Yurisprudensi tersebut dapat dipahamibahwa (begitu juga dengan Penggugat) jika Penggugat a quo tidakmengajukan bantahan terhadap eksepsi Tergugat (dalam perkara a quoTergugat 1 s.d Tergugat 5), maka Penggugat dapat dianggap secara diamdiam telah mengakui eksepsi Tergugat 1 s.d Tergugat 5;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimmerasa perlu mengemukakan doktrin dalam masalah ini, sebagaimanadikemukakan oleh Lilik Mulyadi dalam Seraut
349 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunyaberjudul Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana,Perspektif, Teoritis, Praktiok, Teknik Membuat, danPermasalahannya, halaman 254, Penerbit PT.
47 — 22
Dengan demikian, berkorelatif aspek tersebut secara teoritis danperaktik peradilan guna mewujudkan materieele waarheid maka suatu alatbukti mempunyai peranan penting dan menentukan sehingga haruslahdipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai kebenaranhakiki sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. dalam Bukunya yangberjudul Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2010 Hal : 740 ;Bahwa selain itu tujuan dari hukum
169 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya berjudul Seraut Wajah Putusan Hakim dalamHukum Acara Perdata Indonesia perspektif, teoritis, praktik, teknikmembuat, dan permasalahnnya, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Cetakanke2, Bandung 2015).Selanjutnya menurut M. Yahya Harahap, SH menyebutkan bahwa:dalam praktek peradilan, putusan yang tidak saksamamempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yangbersangkutan, dikategori putusan yang mengandung kesalahanpenerapan hukum atau bertentangan dengan hukum.
185 — 73
Bukti P10a Buku yang berjudul "Seraut Wajah Putusan Hakim dalam HukumAcara Perdata Indonesia Perspektif,Teoritis, Praktik, TeknikMembuat, dan Permasalahannya".Cetakan ke Il Tahun2015,Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,halaman 417418 ;22.Bukti P10b Buku yang berjudul "Yurisprudensi Hukum Acara Perdata,BaglanTentang PihakPihak dalam Perkara", Cetakan Pertama April2010,Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,halaman 308 ;23.Bukti P10c Buku yang berjudul "Kompilasi Kaidah Hukum Putusan MahkamahAgung, Hukum
265 — 149
Bahwa saksi bekerja dikantor;Bahwa saksi bekerja di PT.Unggul Mitrapratama Interindo dari tahun2010 sampai dengan tahun 2016 sudah menjadi karyawan tetap;Bahwa setahu saksi yang dikatakan karyawan tetap adalah yang bekerjadikantor dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun, sedangkan yangdilapangan adalah pemborong jadi bukan karyawan tetap;Bahwa saksi bekerja dikantor PT.Unggul Mitrapratama Interindo diberikancuti;Bahwa ketika saksi diberikan cuti diberikan uang cuti sebesarRp5.100.000,00 (lima juta seraut
62 — 20
,Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, 2012,hal.140)";Berdasarkan dalildalil tersebut diatas ini sangat tidak beralasanbagi Penggugat untuk memohonkan sita jaminan karenanyaHARUSLAH DITOLAK atau DINYATAKAN TIDAK BERHARGA;Bahwa setelah diurai dan ditelisik pada jawaban Tergugat ini yangtersebut dan terurai diatas secara keseluruhan, berdasarkanketentuan yang berlaku baik ketentuan UU PERBANKAN maupunUU BANK INDONESIA jo PBI tentang TENTANG PERSYARATAN DANTATA CARA PEMERIKSAAN BANK