Ditemukan 99534 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2007 — Upload : 28-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286K/PDT/1999
Tanggal 22 Januari 2007 — KHEO SUNG WORLD. INC., vs. YONG MA ELECTRIC Co.LTD ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
9149 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 8/Pid/Sus.Anak/2015/PN.Tjb
Tanggal 13 Juli 2015 — - DICKY DONATUS SITUMORANG alias DIKI
20161
  • No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atasundangundang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak JoUU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menjatuhkan pidana terhadap anak DICKY DONATUS SITUMORANGAlias DIKI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjaradikurangi selama anak berada dalam, dan denda sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan latihankerja;3. Menyatakan barang bukti berupa:Nihil;4.
    DonatusSitumorang, secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Pengadilan akanmenjatuhkan pidana yang dirasa pantas dan adil sesuai denganperbuatannya;Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkankepada anak Dicky Donatus Situmorang, maka hakim a quo tidaksependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar anak DickyDonatus Situmorang dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dandenda sebesar Rp.100.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan pertimbanganberikut;Menimbang, bahwa kasus ini berada dalam sistem
Kata Kunci : sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11
27772433
  • Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.
  • RUMUSAN HASIL DISKUSI KELOMPOK BBIDANG PIDANA KHUSUSPada hari ini Rabu tanggal 31 Oktober 2012 pada Rapat Kerja NasionalMahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4(empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di Manado, dengan temaPemantapan Sistem Kamar untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum danMeningkatkan Profesionalisme Hakim.MemperhatikanMembacaMendengarMenimbang1. Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3.
    itu harus ditolak atautidak dapat diterima.Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang displits,pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasanbaik disampul maupun didalam pengantarnya.Tentang susunan majelis hakim Tipikor supaya memperhatikan Perma.No. 1 Tahun 2010 yang menentukan bahwa jika nilai yang dikorupsidiatas 50 Milyar harus disidangkan dengan majelis hakim terdiri dari 5orang sedangkan dibawah 50 Milyar disidangkan dengan majelis hakimterdiri dari 3 orang;Dalam sistem

    Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.

Register : 01-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — KARYA INTERTEK KENCANA (KIK) VS DIREKTUR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN RI, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
15071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARYA INTERTEK KENCANA (KIK) VS DIREKTUR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN RI, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/TUN/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — KARYA INTERTEK KENCANA (KIK) VS DIREKTUR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI, KEMENTERIAN KEUANGAN RI, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
19096 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARYA INTERTEK KENCANA (KIK) VS DIREKTUR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI, KEMENTERIAN KEUANGAN RI, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
Register : 04-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/TUN/2021
Tanggal 9 Februari 2021 — PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBANGUNAN SISTEM JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK PROVINSI DKI JAKARTA VS PT. BALI TOWERINDO SENTRA, TBK;
665504 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBANGUNAN SISTEM JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK PROVINSI DKI JAKARTA VS PT. BALI TOWERINDO SENTRA, TBK;
    Putusan Nomor 76 K/TUN/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1Mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan olehPenggugat seluruhnya;Menyatakan ditunda berlakunya sampai adanya putusan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) SuratPengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, NamaPaket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal2 Agustus 2019
    ;Menyatakan bahwa Tergugat dilarang melakukan tindakantindakan lebihlanjut sehubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapatmerugikan Penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baruuntuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik;Dalam Pokok Perkara:1.2sMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelangdengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem JalanBerbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019;Mewajibkan
    lelang dengan ID Lelang33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan BerbayarElektronik;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;Halaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 76 K/TUN/2021Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Nomor 6 Tahun 2016, sebagaiberikut:(1) Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal:a.bc.dTidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran;. Pelelangan tidak menghasilkan pemenang;Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti persaingan tidak sehat;.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PANITIAPENGADAAN BARANG/JASA PEMBANGUNAN SISTEM JALANBERBAYAR ELEKTRONIK PROVINSI DKI JAKARTA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakartadengan Putusan Nomor 153/B/2020/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juli 2020yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 191/G/2019/PTUNJKT, tanggal 03 Maret 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:1.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tahun 2012
546245
  • Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Sistem Peradilan Pidana Anak
    Menimbang:Mengingat:WeyWe gnhOhs,nrodPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2012TENTANGSISTEM PERADILAN PIDANA ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa anak merupakan amanah dan karunia TuhanYang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabatsebagai manusia seutuhnya;bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anakberhak mendapatkan pelindungan khusus, terutamapelindungan hukum dalam sistem peradilan;bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam
    Nomor 4235);UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentangPerlindungan Saksi dan Korban (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentangBantuan Hukum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkan:danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG SISTEM
    PERADILANPIDANA ANAK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhanproses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.2.
    LPKS/keagamaan; atauc. kementerian atau dinas yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang sosial.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum.Pasal 104Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukanperubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UndangUndang ini paling lama 3 (tiga) tahun.(1)BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 105Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelahdiberlakukannya UndangUndang ini
    Namun,sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luarjalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatanKeadilan Restoratif.UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak inimengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anakyang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.II. PASAL...at si.%aoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA4II.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
343261
  • Tentang : Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
  • Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
    Ce) VASDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Yelp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 14/DSNMUI/IX/2000TentangSISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAMLEMBAGA KEUANGAN SYARIT'AHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.Zebahwa dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi)keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakniprinsip akuntansi yang
    mengharuskan pengakuan biaya danpendapatan pada saat terjadinya dan Accrual Basis, yakniprinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya danpendapatan didistribusikan pada beberapa periode; dan masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan;bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakanuntuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga KeuanganSyari'ah (LKS);bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperolehkepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS,sesuai dengan
    prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlumenetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporankeuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.Firman Allah QS. alBaqarah 2: 282:SSE Sod EE fy IG SET Gl TtHai orang yang beriman!
    Penuhilah akadakad itu....Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf:Lae JENS ye eS ELS VY Gl OS Le beLae EAsjWoe ae bis VY pobs EO goline) aly 14 Sistem Distribusi Hasil Usaha 2.
    Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariSabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.MEMUTUSKANFATWA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHADALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AHKetentuan Umum1.2Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basismaupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.Dilihat dari segi kemaslahatan (alashlah), dalam pencatatansebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalamdistribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasarpenerimaan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tahun 2003
1179233
  • Tentang : Sistem Pendidikan Nasional
  • Sistem Pendidikan Nasional
    INDONESIAa. bahwa pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;b. bahwa UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
    pendidikannasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sertaakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang;bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatanpendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untukmenghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, danglobal sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah
    , danberkesinambungan;d. bahwa Undangundang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasionaltidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanatperubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;e. bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan dperlu membentuk UndangUndang tentang Sistem Pendidikan Nasional.MengingatMenetapkan: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UndangUndang Dasar NegaraRepublik
    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang salingterkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirimelalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.5s Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dandiangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.6.
    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WargaNegara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.19.
Register : 29-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Tanggal 10 Mei 2017 — - CHAN ROY HASUDUNGAN MARPAUNG ALIAS ROY,DKK
368305
  • Menyatakan Terdakwa Chan Roy Hasudungan Marpaung Alias Roy, Terdakwa Khadapi ardiansyah Damanik alias Dapi, Terdakwa Oliver Maraden Sinaga Alias Oliver, dan Terdakwa Tata Lukita Alias Tata telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif
    yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Chan Roy Hasudungan Marpaung Alias Roy,Terdakwa Khadapi ardiansyah Damanik alias Dapi, Terdakwa OliverMaraden Sinaga Alias Oliver, dan Terdakwa Tata Lukita Alias Tataterbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukumdengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan caraapapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan atauDokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang Lain yang tidakberhak;3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Tjbdin para Terdakwa tidak terdapat alasanalasan yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana jika temyata nantinya perbuatannya terbuktimerupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsurselanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka MajlisHakim berpendapat unsur Barangsiapa telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengancara apapun memindahkan atau menitransfer Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik kepada Sistem
    kode akses, simbol,perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Data Elektronik, yang dimaksud dengandokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,ditersukan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkandan atau didengar melalui Komputer atau Sistem
    Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Chan Roy Hasudungan Marpaung Alias Roy,Terdakwa Khadapi ardiansyah Damanik alias Dapi, Terdakwa OliverMaraden Sinaga Alias Oliver, dan Terdakwa Tata Lukita Alias Tatatelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamelakukan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apa punmemindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik kepada Sistem
Register : 29-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 124/Pid.B/2017/PN-Tjb
Tanggal 30 Mei 2017 — - ANDIKA PRATAMA ALIAS DIKA
330260
  • Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias DIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2.
    Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias DIKA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajadan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa punmemindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidakberhak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi
    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapunmemindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak;3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;Halaman 30 dari 36 Putusan Nomor 124/Pid.B/2017/PNTjbAd.2.Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan caraapapun memindahkan ataumentransfer Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidakberhak;Menimbang, bahwa perbuatan di dalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsurperbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap
    kode akses, simbol, perforasi yang telahdiolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Data Elektronik, yang dimaksud dengan dokumenElektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan danatau didengar melalui komputer atau Sistem
    Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias DIKA tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hakdengan cara apapun memindahkan atau mentransfer InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronikorang lain yang tidak berhak sebagaimana dalam dakwaan alternatifKesatu;2.
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018
1460741
  • Tentang : Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
  • Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
    Pedoman TataKelola Pengguna Terdaftar Sistem InformasiPengadilan; Mengingat2Het herzeine Indonesisch reglement(Staatsblad tahun 1941 Nomor 44);Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52);Reglement Tot Regeling Van Het RechtswezenIn De Gewesten Buiten Java En Madura(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);UndangUndang Nomor 14 Tahun: 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor43 KMA/SK/II/2017 tentang PembentukanKelompok Kerja Dalam Rangka KoordinasiKemudahan Berusaha;MEMUTUSKAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGTENTANG PEDOMAN TATA KELOLA PENGGUNATERDAFTAR SISTEM INFORMASI PENGADILAN.Memberlakukan Pedoman Tata Kelola PenggunaTerdaftar Sistem Informasi Pengadilansebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari KEDUAKETIGA 4.Keputusan ini.Keputusan ini sebagai pedoman atau acuan bagiMahkamah Agung dalam menyelenggarakan
    Pengguna Terdaftar yang merupakanadvokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon danmembiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagaibagian dari manajemen perubahan bertahap manajemenperkara dari sistem manual ke elektronik.PengertianDalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:a.Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama danPengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkunganPeradilan,Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnyadisebut SIPP adalah sistem informasi yang digunakan
    Aplikasi eCourt terintegrasi dantidak terpisahkan dengan SIPP.Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupaalamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluleryang telah terverifikasi.Pengguna Terdaftar adalah setiap orang yang memenuhisyarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilandengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MahkamahAgung.
    Til.h,k. 7ESKUM adalah Surat Kuasa Untuk Membayar berisitaksiran biaya panjar yang dihasilkan secara elelktronikmelalui Aplikasi eCourt.Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaianproses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik,duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian danpenyimpanan dokumen perkara perdata denganmenggunakan sistem elektronik yang berlaku di lingkunganPeradilan.Panggilan Elektronik adalah dokumen Panggilan yangdihasilkan secara otomatis oleh Aplikasi eCourt
Putus : 11-07-2011 — Upload : 21-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 /B/PK/PJK/2010
Tanggal 11 Juli 2011 — IRIS SISTEM INFORINDO, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRIS SISTEM INFORINDO, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    IRIS SISTEM INFORINDO, beralamat diJalan Cempaka Putih Tengah 17C Nomor 7A,Cempaka Putih Timur, Jakarta ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding3Me awa n:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42Jakarta, dalam hal ini = memberikan kuasakepada :1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Jabatan DirekturKeberatan dan Banding ;2. ERMA SULISTYARINI, Jabatan Kepala SubDirektorat Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan danBanding ;3.
    Iris Sistem Inforindo, NPWP : 01.364.876.1024.000 alamat Jl.
    dan benar, dengandemikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e)Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Karena terbukti permohonan banding tidak di tandatangani sendiri oleh Pemohon Banding (melainkan dengancap tanda tangan) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka permohonan PeninjauanKembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.IRIS SISTEM
    IRIS SISTEM INFORINDO tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali inisebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 olehWidayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaanyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. dan H.Yulius, S.H., M.H.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/PDT.SUS/2009
SISTEM ANEKA MANAGEMENT (S.A.M) SECURITY; RACHMAT MAHESA
4028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SISTEM ANEKA MANAGEMENT (S.A.M) SECURITY; RACHMAT MAHESA
    SISTEM ANEKA MANAGEMENT SECURITY, diwakili olehHaryono, selaku Direktur berkedudukan di Harco Elektronik ManggaDua Blok J No.23 Jalan Mangga Dua Raya Jakarta Pusat ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:RACHMAT MAHESA, bertempat tinggal di Ciujung Permai RT.001RW.011, Kelurahan Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu
    Rachmat MahesaNo.085/SKK/SAM/1/2008, tanggal 3 Januari 2008 agar pihak PT Sistem AnekaManagement (SAM) Security bersedia membayar ganti rugi kepada pihak pekerjaSdr. Rachmat Mahesa, SE sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnyajangka waktu perjanjian kerja ;2. Agar pihak pekerja Sdr. Rachmat Mahesa, SE bersedia untuk menerima konpensasipengakhiran hubungan kerja sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut di atas ;3. Agar pihak pekerja Sdr.
    Rachmat Mahesa, SE dan PT Sistem Aneka Mangement(SAM) Security dapat menerima Anjuran Mediator Hubungan Industrial tersebut diatas ;4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelahmenerima surat Anjuran ini, dengan catatan :a.
    Sistem AnekaManagement Security tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/PHI.G/2008/PN.JKT.PST.
    SISTEM ANEKAMANAGEMENT SECURITY tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No.189/PHI/G/2008/PN.JKT.PST., tanggal 25 September 2008 ;MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitungmulai akhir bulan Juni 2008 ; Menghukum Tergugat untuk membayar :a. Uang Pesangon :2 x 1 x Rp.1.750.000, Rp. 3.500.000,b.
Register : 26-11-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — BERLIAN SISTEM INFORMASI;
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BERLIAN SISTEM INFORMASI;
    BERLIAN SISTEM INFORMASI, tempat kedudukan KTB AnnexBuilding lantai 4, Jl. Jenderal A. Yani Pulomas, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1. Sugiato, Ak.2. Imam Subekti, SE.Keduanya konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT. Multi UtamaConsultindo, beralamat di PP Plaza Lantai 3, Jl, Letjend.
    Berlian Sistem Informasi, NPWP: 01.071.424.4058.000, Alamat:KTB Annex Building Lantai 4, Jl. Jend. A.
    Berlian Sistem Informasi, NPWP: 01.071.424.4058.000, Alamat : KTB Annex Building Lantai 4,JI. Jend. A.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT IRIS SISTEM INFORINDO VS ERIKSON TAMBUNAN
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT IRIS SISTEM INFORINDO tersebut;
    PT IRIS SISTEM INFORINDO VS ERIKSON TAMBUNAN
    PUTUSANNomor 717 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialpada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT IRIS SISTEM INFORINDO, berkedudukan di JalanCempaka Putih Tengah 17C Nomor 7A, Cempaka Putih,Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Darwin Widjajaselaku Direktur, memberi kuasa kepada Dina Suci Lestaridan kawan, HRD pada PT Iris Sistem Inforindo,berdasarkan Surat
    Nomor 717 K/Pdt.SusPHI/2018dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasiyang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT IRIS SISTEM INFORINDOtersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
Register : 21-05-2010 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 23-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 B/PK/PJK/2010
Tanggal 11 Juli 2011 — IRIS SISTEM INFORINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRIS SISTEM INFORINDO, tersebut ;
    IRIS SISTEM INFORINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    IRIS SISTEM INFORINDO, diwakili DARWIN WIDJAJA,selaku Direktur PT. Iris Sistem Inforindo, kewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di Jalan Cempaka Putih Tengah 17CNomor 7A, Cempaka Putih Timur, Jakarta, 10510 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;melawan :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam halini memberi kuasa kepada :1. Bambang Heru Ismiarso, jabatan Direktur Keberatan danBanding ;2.
    Iris Sistem Inforindo selaku Pemohon Banding tidak setujuatau menolak serta keberatan terhadap Penetapan SKPKB PPN tersebut.Dengan Surat Keputusan Terbanding No. KEP708/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal16 Mei 2008 telah menerima sebagian dari permohonan keberatan PemohonBanding ;Bahwa atas penerimaan sebagian permohonan keberatan tersebutPemohon Banding mohon banding pada Ketua Pengadilan Pajak untukmelakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :1.
    Iris Sistem Inforindo, NPWP : 01.364.876.1024.000, alamat Jalan Cempaka Putih Tengah 17C No. 7A, CempakaPutih, Jakarta, 10510, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.
    IRIS SISTEM INFORINDO, tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapbkan sebesarRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH., MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. dan H.
Register : 20-09-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 270/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Oktober 2016 — ERA SISTEM INFORMASINDO.; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA.;
6712
  • ERA SISTEM INFORMASINDO.;MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA.;
    ERA SISTEM INFORMASINDO, berkedudukan di Jalan J th Abang Il&No. 41 C, Jakarta Pusat, 10160, didirikan berdasaran Akta Pendirian Nomor 29 tanggal 16 Januari 1997, yangedi Yuat dihadapan Jimmy S,S.H., Notaris di Jakarta, dan tela i ndapat pengesahan dariDepartemen Hukum dan Hals gest Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusanny edianggal 03 Juni 1997 Nomor C24554 HT.01.01.Th.97, AKtgc ia telah mengalami perubahan dan yangterakhir melalui.
    Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengegalian in ari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoiiesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 06 Mei 2015 Nomor:: U0934730.AH.01.02.Tahun 2015, dalam hal ini = diwakili oleh, Sihar Toga Reinhard Tampubolon, S.E., selaku Direktur Utama PT.ERA SISTEM INFORMASINDO. Dengan ini memberikan kuasakepada pata AdvoKal jssesseesese serene eeeneeeeneeneeeemeeeaeeeneennee1. Maruahal Efendi Manurung, S.H.;2. R. Danaya S. Manurung, S.H.
Register : 21-05-2010 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 23-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 B/PK/PJK/2010
Tanggal 11 Juli 2011 — IRIS SISTEM INFORINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRIS SISTEM INFORINDO, tersebut ;
    IRIS SISTEM INFORINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    IRIS SISTEM INFORINDO, diwakili DARWIN WIDJAJA,selaku Direktur PT. Iris Sistem Inforindo, kewarganegaraanIndonesia, beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah 17C No.7A, Cempaka Putih Timur, Jakarta, 10510 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;melawan :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada :1. Bambang Heru Ismiarso, jabatan Direktur Keberatan danBanding ;2.
    Iris Sistem Inforindo, melainkandengan menggunakan cap tandatangan yang merupakan print out computer ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT.
    IRIS SISTEM INFORINDO, tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapbkan sebesarRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH., MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. dan H.
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 37/KMA/SK/III/2015 Tahun 2015
6144422
  • Tentang : Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
  • Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
    MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim LingkunganHidup juga sejalan dengan komitmen MahkamahAgung Republik Indonesia untulk menerima HanoiAction Plan 2014 yang merupakan dokumen yangmemuat langkahlangkah pelaksanaan VisiBersama Peradilan ASEAN tentang LingkunganHidup atau yang disebut juga dengan Visi Jakarta2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu) membentuk Keputusan KetuaMahkamah Agung tentang Sistem
    Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 (LembaranNegara Tahun 2004 Nomor 4380) dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 160,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5079)3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentangSertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 178/KMA/SK/IX/2011 tentangPembentukan Tim Seleksi dalam Sistem
    termasuk tetapi tidak terbatas padaperaturan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisirdan kelautan, tataruang, sumber daya air, energi, perindustrian,dan/atau konservasi sumber daya alam.Seleksi administrasi adalah tahapan seleksi yang menilai kelengkapanpersyaratan administrasi calon hakim lingkungan hidup.Seleksi kompetensi adalah tahapan seleksi yang menilai pengetahuan,keterampilan, dan ciri kepribadian calon hakim lingkungan hidup.Seleksi integritas adalah tahapan seleksi dalam sistem
    hakim lingkungan hidup secara tertulis kepada KetuaMahkamah Agung dengan tembusan kepada Direktur JenderalBadan Peradilan Umum dan Direktur Jenderal Badan PeradilanMiliter dan Peradilan Tata Usaha Negara.Hasil dari pemantauan tugas hakim lingkungan hidup menjadi dasarbagi perbaikan kinerja hakim lingkungan hidup dalam pelaksanaan tugasnya dan permberian insentif atau disinsentif hakim lingkunganhidup.Hasil dari evaluasi pelaksanaan sertifikasi hakim lingkungan hicdupmenjadi dasar bagi perbaikan sistem
    yang menciptakan kaidah hukum baru yang kemudianmenjadi sumber hukum.Indikator dari kriteria menjawab permasalahan dinamika sosial,pembangunan dan lingkungan hidup, terdiri dari:a, menjawab permasalahan dinamika masyarakat;b. memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan intra dan intergenerasi; danc. memberikan solusi atas konflik antara pembangunan denganlingkungan hidup.Indikator dari kriteria mencerminkan arah perkembangan hukum,terdiri dari:a. mengakui terjadinya titik singgung antara berbagai sistem