Ditemukan 1236 data
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wahidin Sudirohusodo Nomor 728A, RT 003 RW 004, Kebomas,Kabupaten Gresik, alamat korespondensi di Graha Anggrek Mas B2 Nomor21, Sidoarjo, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah semestinya Termohon Peninjauan Kembali/Tergugatmembuat risalah pembahasan berdasarkan surat tanggapan atas SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bukan berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan ketentuan
dipertentangkan oleh Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Peninjauan Kembali adalah perbedaaan penafsiranhukum atas ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2015;Menimbang, bahwa menurut Pemohon PeninjauanKembali/Penggugat, Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat seharusnyamembuat risalah pembahasan berdasarkan surat tanggapan atas SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
), bukan berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan ketentuan Pasal44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentangTata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2015, sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan atasSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), karena tanggapan atasSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak pernah diterima olehTermohon
Putusan Nomor 1458/B/PK/Pjk/2021surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)dari Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebagaimana diatur padaPasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013,tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2015, tidak bolehmerugikan kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untukmengajukan gugatan a quo.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPHP diterbitkan dua kali.Bahwa untukmenerbitkanPemberitahuankali, yaituHasilSPHPdengan Nomor:Januari 2005 dan Nomor:6 April 2005;Bahwa berikutobyek PajakPenghasilanpemeriksaanSuratPHP14/WPJ./KP.0106/2005adalah temuan pemeriksaankedua, SPHP tersebut diatasPasal 21. tahunpajak tahun 2003, PemeriksaPemeriksaan (SPHP) sebanyak duatanggal 31PHP28/WPJ./KP.0106/2005 tanggalpajak untuk2003 menurut No. PHPRp No. PHP14/WPJ./KP.0106/2005 tanggal312.117.839.648,00 No.PHP 28/WPJ.
);Bahwa dalam kaitan ini, karena Pemohon Banding tidakmemberikan tanggapan atas SPHP No.
/KP.0106/2005 tanggal 6 April 2005 dan tidakmenghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (karenatidak pernah diundang), maka menurut Pemohon Bandingsurat ketetapan pajak yang diterbitkan seharusnyaberdasarkan SPHP No. PHP28/WPJ./KP.0106/ 2005 tanggal 6April 2005, yaitu) koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.63.856.827,00 bukan sebesar Rp. 2.516.725.935,00;3.
SPHP diterbitkan dua kali. SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan tidak sesuai dengankedua SPHP.12 Proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai denganprosedur. Koreksi obyek PPh Pasal 21 tidak berdasarkanbukti.3. Bahwa dengan demikian terbukti Majelis PengadilanPajak tidakmempertimbangkan tuntutan Pemohon PeninjauanKembali mengenai pemenuhan ketentuan formalsehingga mengenai suatu bagian dari tuntutan belumdiputus tanpa mempertimbangkan sebab sebabnya.B.
, SPHP diterbitkan untukmemberitahu kan koreksi fiskal yang akandiajukan oleh Terbanding sehingga menurutperaturan pajak yang berlaku, tidak adapembatasan atas frekuensi penerbitan SPHPataupun jika penerbitan SKPKB PPh Pasal 21tersebut berbeda dengan SPHP.Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPHPmerupakanbagian dari management DJP sehinggaseharusnya Pemohon Banding tidakmempermasalahkan penerbitan SPHP sebanyak duakali ataupun penerbitan SKPKB PPh Pasal 21yang tidak sesuai dengan SPHP tersebut.Pemohon
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat diterima sepanjang memang pihakWajib Pajak secara meyakinkan menunjukkan itikad yang tidak baik,antara lain dalam hal Wajib Pajak memang telah menerima SPHPsesuai ketentuan dan secara nyata mengabaikan undangan untukmembahas SPHP tanpa alasan yang sah dan dapat diterima secarakewajaran;Bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalampersidangan, terungkap bahwa selama pemeriksaan Pemeriksa samasekali tidak pernah berjumpa dengan Penggugat secara langsung,melainkan hanya dengan
melalui pegawai Penggugat yang menurutPenggugat, pegawai dimaksud sama sekali tidak menguasaipermasalahan perpajakan Penggugat dan tidak pernah mendapatkuasa untuk mewakili Penggugat;Bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa para pegawai yangdijumpai Pemeriksa tersebut tidak pernah melaporkan kepadaPenggugat baik hal pemeriksaan maupun dokumendokumenTergugat termasuk Surat Panggilan Pembahasan SPHP sehinggaPenggugat sama sekali tidak mengetahui adanya pemeriksaan danundangan pembahasan SPHP;Bahwa berdasarkan
yang dilampiri dengan temuanhasil Pemeriksaan(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PemeriksaPajak secara langsung atau melalui faksimili;(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dariWajib Pajak harus menandatangani surat penolakanmenerima SPHP;(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajakmenolak menandatangani
Putusan Nomor 1313/B/PK/PJK/201 72.6.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5), pajakyang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlahyang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan WajibPajak;c.
Putusan Nomor 1313/B/PK/PJK/201 7(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah menandatanganipersetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak, sementara SPHP diketahui bahwapenandatanganannya telah dilakukan oleh Sdri.
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat diterima sepanjang telah dilaksanakansesual ketentuan yang berlaku dan pihak Wajib Pajak secarameyakinkan menunyukan itikad yang tidak baik, antara lain dalam halWajib Pajak memang telah menerima SPHP sesuai ketentuan dansecara nyata mengabaikan undangan untuk membahas SPHP tanpaalasan yang sah dan dapat diterima secara kewayjaran;Bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalampersidangan, terungkap bahwa selama pemeriksaan Pemeriksa samasekali tidak pernah beryumpa dengan Penggugat
Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak dan Pasal 41 dan Pasal 58 ayat (5) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata CaraPemenksaan (diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2013),maka Majelis berpendapat bahwa penghitungan pajak yang dilakukanTergugat yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) a quo dengan dasar Penggugat dianggap setujuterhadap penghitungan pajak pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) a
Putusan Nomor 733/B/PK/PJK/2015Pasal 41(1)Hasil Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan diberitahukan kepada Wajib Pajakmelalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan temuanhasil Pemeriksaan;SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimili;Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil
sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6),pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimanaHalaman 11 dari 33 halaman.
, pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajakdianggap menyetujui hasil Pemeriksaan;b) Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) telahmenyampaikan SPHP dan undangan pembahasankepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat), namun karena terjadi kesalahan manajemenadministrasi dalam unit usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat), maka surat tersebut tidakHalaman 27 dari 33 halaman.
103 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang PiutangDengan Jaminan Nomor 01/SPHP/HR!A/BTG/III/2000 tanggal 15Maret 2000 yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat yangdiwakili olen Hendra Rasyid sebagai kepala cabang PT A. RasmamuliaBontang dengan H. Idrus Atang orang tua Tergugat , Tergugat II danTergugat III;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat , Tergugat Il serta Tergugat Illuntuk tunduk pada Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan JaminanNomor 01/SPHP/HR!
Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang DenganJaminan Nomor 01/SPHP/HR1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 yangdibuat dan ditanda tangani antara Penggugat yang diwakili oleh HendraRasyid sebagai Manager Pemasaran PT A. Rasmamulia dengan H. IdrusAtang orang tua Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III;.
Menghukum Penggugat dan Tergugat , Tergugat II serta Tergugat III untuktunduk pada Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Nomor01/SPHP/HR1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 dengan segalaakibat hukumnya;. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng untuk membayar utang dari alm. H.
Menghukum Penggugat dan Tergugat , Tergugat II serta Tergugat IIIuntuk tunduk pada Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan JaminanNomor 01/SPHP/HR1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 dengansegala akibat hukumnya;. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggungrenteng untuk membayar utang dari alm. H.
Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutangdengan Jaminan Nomor 01/SPHP/HR1A/BTG/III/2000 tanggal 15Maret 2000 yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat/Pembanding yang diwakili oleh Hendra Rasyid sebagai kepala cabangPT A. Rasmamulia Bontang dengan H. Idrus Atang orang tua Tergugat, Tergugat II dan Tergugat III;6.
124 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1512 K/Pid.Sus/2013 No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang BayarSurat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP)1. 2006 SPHP Nomor 03/ Rp792.863.339,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20122. 2007 SPHP Nomor 04/ Rp4.644.009.271,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20123. 2008 SPHP Nomor 05/ Rp19.189.505.289,0WPJ.22/ 0KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012JUMLAH Rp24.626.377.899,0013 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
No. 1512 K/Pid.Sus/201322 No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang BayarSurat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP)1. 2006 SPHP Nomor 03/ Rp792.863.339,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20122. 2007 SPHP Nomor 04/ Rp4.644.009.271,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20123. 2008 SPHP Nomor 05/ Rp19.189.505.289,0WPJ.22/ 0KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012JUMLAH Rp24.626.377.899,003 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi Tahun20062008, dengan rincian sebagai berikut: NoTahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang BayarSurat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP) 2006 SPHP Nomor 03/ Rp792.863.339,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 2007 SPHP Nomor 04/ Rp4.644.009.271,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 Hal. 55 dari 90 hal. Put.
Gunung Emas Abadi atas SPHP No SPHP03/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;Tanggapan PT. Gunung Emas Abadi atas SPHP No SPHP04/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;Tanggapan PT. Gunung Emas Abadi atas SPHP No SPHP05/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;Surat PT.
Terbanding/Terdakwa : Endang Dyah Lestari
103 — 84
Gunung Emas Abadi atas SPHP No : SPHP-03/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;
- Tanggapan PT. Gunung Emas Abadi atas SPHP No : SPHP-04/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;
- Tanggapan PT. Gunung Emas Abadi atas SPHP No : SPHP-05/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012;
- Surat PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut : No Tahun Nomor dan Tanggal Surat Pajak Kurang BayarPajak Pemberitahuan Hasil Pajak(SPHP)1. 2006 SPHP Nomor : Rp.03/WP).22/KP.1000/ 2012 792.863.339,00tanggal 10 Mei 20122. 2007 SPHP Nomor : Rp.04/WP).22/KP.1000/ 2012 4.644.009.271,00tanggal 10 Mei 20123. 2008 SPHP Nomor : Rp.05/WP).22/KP.1000/ 2012 19.189.505.289,00tanggal 10 Mei 2012JUMLAH Rp.24.626.377.899,00 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut : No Tahun Nomor dan Tanggal Surat Pajak Kurang BayarPajak Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) 2013.14. 1. 2006 SPHP Nomor : Rp.03/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 792.863.339,00Mei 20122. 2007 SPHP Nomor : Rp.04/WP.22/KP.1000/2012 tanggal 10 4.644.009.271,00Mei 20123. 2008 SPHP Nomor : Rp.05/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 19.189.505.289,00Mei 2012JUMLAH Rp.24.626.377.899,00 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut : No Tahun Nomor dan Tanggal Surat Pajak Kurang BayarPajak Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP)1. 2006 SPHP Nomor : Rp.03/WP.22/KP.1000/2012 tanggal 10 792.863.339,00Mei 20122. 2007 SPHP Nomor : Rp.04/WP.22/KP.1000/2012 tanggal 10 4.644.009.271,00Mei 20123. 2008 SPHP Nomor : Rp.05/WP.22/KP.1000/2012 tanggal 10 ) 19.189.505.289,00Mei 2012JUMLAH Rp.24.626.377.899,00 7. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut : No Tahu Nomor dan Tanggal Surat Pajak Kurang Bayarn Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP)Pajak1. 2006 SPHP Nomor : 03/WP)J.22/KP.1000/2012 Rp.tanggal 10 Mei 2012 792.863.339,002. 2007 SPHP Nomor : 04/WPJ.22/KP.1000/2012 Rp.tanggal 10 Mei 2012 4.644.009.271,003. 2008 SPHP Nomor : 05/WPJ.22/KP.1000/2012 Rp.tanggal 10 Mei 2012 19.189.505.289,00JUMLAH Rp.24.626.377.899,00 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
167 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Temuan pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajakmelalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) yang penyampaiannya hanya dapat dilakukan (satu)kali.8.
dan atau pembahasan akhir(SKP tersebut dapat dibatalkan sesuai peraturan, hal inikarenakan belum melewati waktu 12 bulan sehingga prosespemeriksaan tetap mewajibkan adanya SPHP danpembahasan akhir).Terbit Surat Pembatalan, maka prosedur pemeriksaandilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan ataupembahasan akhir dikarenakan belum melewati waktu 12bulan sesuai dengan Pasal 17B UU KUP sehingga prosespemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP danpembahasan akhir.Didalam contoh 1 jelas bahwa SPHP
maupun Pembahasan Akhir, maka Proses SPHP danPembahasan akhir tersebut tidak perlu dilakukan.2 Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbukti bahwaSKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP maka SPHPtersebut Batal demi hukum.3 Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukan Pembahasan akhir,dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai denganPasal 17B UU
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
) dan dalamkaitan ini, karena Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas SPHP Nomor :PHP27/WPJ.
No.06/B/PK/PJK/2009Bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkanseharusnya berdasarkan SPHP Nomor: PHP27/WPJ.
Bahwa Majelis dalam mengambil keputusan sama sekali tidak mempertimbangkan permohonan banding kami yang menyangkutketentuan formal sebagai berikut: SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan berdasarkan UndangUndang yang sudahtidak berlaku ; SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan tidak sesuai dengan SPHP ; Proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur ; Koreksi obyek PPh Pasal 21 tidak berdasarkan bukti ;7.
No.06/B/PK/PJK/200916Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis hanya ataspenerbitan SPHP sebanyak dua kali untuk tahun pajak yangsama ;Menurut Terbanding, SPHP diterbitkan untuk memberitahukankoreksi fiskal yang akan diajukan oleh Terbanding sehinggamenurut peraturan pajak yang berlaku, tidak ada pembatasanatas frekuensi penerbitan SPHP ataupun jika penerbitanSKPKB PPh Pasal 21 tersebut berbeda dengan SPHP ;Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPHP merupakan bagiandari manajemen DJP sehingga seharusnya
Pemohon Bandingtidak mempermasalahkan penerbitan SPHP sebanyak dua kaliataupun penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 yang tidak sesuaidengan SPHP tersebut ;Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan ataskeputusan Majelis tersebut karena KMK 545 dan KEP 722 yangdigunakan sebagai dasar proses pemeriksaan pajak oleh DJPtelah didaftarkan di Berita Negara sehingga DJP seharusnyamengetahui adanya peraturan tersebut ;Terbanding menyampaikan alasan mengapa closing conferencetidak pernah diadakan dan alasan diimplementasikannya
195 — 96
Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR-1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat yang diwakili oleh HENDRA RASYID sebagai Manager Pemasaran PT. A. RASMAMULIA dengan H. Idrus Atang orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;6.
Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk tunduk pada SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR-1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 dengan segala akibat hukumnya ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar hutang dari alm. H.
IdrusAtang kepada Penggugat ;Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN HUTANGPIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR!A/BTG/II/2000tanggal 15 Maret 2000 yang dibuat dan ditanda tangani antaraPenggugat yang diwakili oleh HENDRA RASYID sebagai kepala cabangPT. A. RASMAMULIA Bontang dengan H.
Menghukum Penggugat dan Tergugat , Tergugat Il serta Tergugat Illuntuk tunduk pada SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANGDENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR!A/BTG/II/2000 tanggal 15 Maret2000 dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng untuk membayar hutang dari alm. H.
(lima puluh juta rupiah) ;danmembuat Perjanjian berupa SURAT PERJANJIAN HUTANGPIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HRIA/BTG/IIV2000,tanggal 15 Maret 2000, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;4.
Bahwa seharusnya Para Penggugat Rekonpensi tidak kaget atas hutangyang dimiliki oleh orang tuanya serta adanya SURAT PERJANJIANHUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN Nomor : 01/SPHP/HEIA/BTG/IIV2000 tanggal 15 Maret 2000 karena sebelum alm. H.
Menghukum Penggugat dan Tergugat , Tergugat Il serta Tergugat lluntuk tunduk pada SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGANJAMINAN No. 01/SPHP/HR1A/BTG/IV2000 tanggal 15 Maret 2000dengan segala akibat hukumnya ;7. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng untuk membayar hutang dari alm. H.
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dilampiri dengan temuanhasil Pemeriksaan;(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimill;(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WajibPajak harus menandatangani surat penolakan menerimaSPHP;(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajakmenolak menandatangani
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5), pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidakdisetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;c.
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6),pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggapmenyetujui hasil Pemeriksaan;e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER34/PJ/2011 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji KepatuhanPemenuhan Kewajiban Perpajakan:Pasal 8 ayat (5)Dalam hal Surat Pemberitahuan
Pasal 45 huruf bPeraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 34/PJ/2011disebutkan dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalamPembahasan Akhir MHasil Pemeriksaan dan tidakmenyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajakdianggap menyetujui hasil Pemeriksaan;Halaman 28 dari 34 halaman.
Putusan Nomor 735/B/PK/PJK/201534/PJ/2011, yakni dalam hal Wajib Pajak tidakmemberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan tidakhadir dalam pembahasan maka dianggap menyetujuihasil pemeriksaan;Bahwa dengan demikian, anggapan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Penggugat) telahmenyetujui hasil pemeriksaan karena ketidakhadiranTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)dalam pembahasan SPHP adalah benar dan telah sesuaidengan peraturan perundangundangan
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5), pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidakdisetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;c.
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6),pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggapmenyetujui hasil Pemeriksaan;.
Putusan Nomor 162/B/PK/PJK/2016setuju terhadap penghitungan pajak pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) a quo juga tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa Tergugat berpendapat bahwa angka utang pajak yang ditetapkanberdasarkan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui olen Penggugat,sedangkan di dalam kenyataan berdasarkan fakta2 di persidangan masihterdapat pertentangan mengenai proses pelaksanaan pemeriksaandimaksud sebagaimana diuraikan di atas;Bahwa menurut Majelis, anggapan
Tergugat bahwa Penggugat atauWajib Pajak telah menyetujui hasil pemeriksaan sebagaimanadisampaikan dalam SPHP dapat diterima sepanjang memang pihakWajib Pajak secara meyakinkan menunjukan itikad yang tidak baik,antara lain dalam hal Wajib Pajak memang telah menerima SPHP sesuaiketentuan dan secara nyata mengabaikan undangan untuk membahasSPHP tanpa alasan yang sah dan dapat diterima secara kewajaran;Bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalampersidangan, terungkap bahwa selama pemeriksaan
Putusan Nomor 162/B/PK/PJK/2016hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dantidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP danWajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan;Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) telahmenyampaikan SPHP dan undangan pembahasankepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat), namun karena terjadi kesalahanmanajemen administrasi dalam unit usaha TermohonPeninjauan
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Atau PembahasanAkhir (SKP Tersebut dapat dibatalkan sesuai peraturan,hal ini karena belum melewati waktu 12 bulan sehinggaproses pemeriksaan tetap mewajibkan adanya SPHP danPembahasan akhir);01072007 Terbit Surat Pembatalan, maka prosedur pemeriksaandilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan atauPembahasan akhir dikarenakan belum melewati waktu12 bulan sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang33KUP sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan denganmenyampaikan SPHP dan Pembahasan akhir;Di dalam contoh
jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhir merupakansyarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakan Termohon PeninjauanKembali belum melewati waktu 12 Bulan;e Contoh 2:02012007 SPTLB diterima Termohon Peninjauan Kembali;01012008 Batas Waktu Keputusan Berdasarkan 17B UndangUndang KUP;20122007 SPHP disampaikan tanpa Pembahasan Akhir;29122007 SKP ALL Taxes terbit misal SKP 0001;25 032008 Diajukan gugatan /pembatalan SKP Tersebut;02052008 Gugatan/pembatalan dengan putusan SKP dibatalkandan Proses pembahasan
maupun PembahasanAkhir, maka Proses SPHP dan Pembahasan akhir tersebut tidak perludilakukan;2 Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbukti bahwaSKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang KUPmaka SPHP tersebut Batal demi hukum;3.
Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukan Pembahasan akhir,dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai denganPasal 17B UndangUndang KUP maka SPHP dan PembahasanTersebut Batal demi hukum;Kesimpulan:Pada dasarnya Setiap Pemeriksaan undangundang mensyaratkan adanya SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, hal ini selain Sebagaihak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan PembahasanAkhir merupakan
(PMK Nomor 199/PMK.03/2007Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Berita Acara bukanmerupakan satusatunya prosedur dalam proses Penerbitan Surat Ketetapan,selanjutnya jelas dalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semuaproses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karenadi dalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidakmemberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
39 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
melalui pegawai Penggugat yang menurutPenggugat, pegawai dimaksud sama sekali tidak menguasaipermasalahan perpajakan Penggugat dan tidak pernah mendapatkuasa untuk mewakili Penggugat;Bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa para pegawai yangdijumpai Pemeriksa tersebut tidak pernah melaporkan kepadaPenggugat baik hal pemeriksaan maupun dokumendokumen Tergugattermasuk Surat Panggilan Pembahasan SPHP sehingga Penggugatsama sekali tidak mengetahui adanya pemeriksaan dan undanganpembahasan SPHP;Bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2013):Pasal 41:(1)Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan diberitahukan kepada Wajib Pajakmelalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan temuanhasil Pemeriksaan;SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimili;Dalam hal SPHP disampaikan
secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WajibPajak harus menandatangani surat penolakan menerimaSPHP;Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajakmenolak menandatangani surat penolakan menerima SPHPsebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajakmembuat berita acara penolakan menerima SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak;Pasal 58 ayat (5):Pajak yang terutang dalam surat ketetapan
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6),pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggapmenyetujui hasil Pemeriksaan;2.6.
,pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP danWajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) telahmenyampaikan SPHP dan undangan pembahasankepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat), namun karena terjadi kesalahanmanajemen administrasi dalam unit usaha TermohonPeninjauan Kembali (Semula Penggugat), maka surattersebut tidak diterima oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat);Halaman 27 dari
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Temuan pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajakmelalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) yang penyampaiannya hanya dapat dilakukan (satu)kali;8.
dan Atau PembahasanAkhir (SKP Tersebut dapat dibatalkan sesuai peraturan,hal ini karena belum melewati waktu 12 bulan sehinggaproses pemeriksaan tetap mewajibkan adanya SPHP danPembahasan akhir);01072007 Terbit Surat Pembatalan, maka prosedur pemeriksaandilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan atauPembahasan akhir dikarenakan belum melewati waktu12 bulan sesuai dengan Pasal 17B UndangUndangKUP sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan denganmenyampaikan SPHP dan Pembahasan akhir;Di dalam contoh jelas
bahwa SPHP dan Pembahasan akhir merupakansyarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakan Termohon PeninjauanKembali belum melewati waktu 12 Bulan;e Contoh 2:02012007 SPTLB diterima Termohon Peninjauan Kembali;3301012008 Batas Waktu Keputusan Berdasarkan 17B UndangUndang KUP;20122007 SPHP disampaikan tanpa Pembahasan Akhir;29122007 SKP ALL Taxes terbit misal SKP 0001;25 032008 Diajukan gugatan /pembatalan SKP Tersebut;02052008 Gugatan/pembatalan dengan putusan SKP dibatalkandan Proses pembahasan
maupun PembahasanAkhir, maka Proses SPHP dan Pembahasan akhir tersebut tidak perludilakukan;2 Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbukti bahwaSKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang KUPmaka SPHP tersebut Batal demi hukum;3 Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukan Pembahasan akhir,dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai denganPasal
(PMK Nomor 199/PMK.03/2007Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Berita Acara bukanmerupakan satusatunya prosedur dalam proses Penerbitan Surat Ketetapan,selanjutnya jelas dalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semuaproses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karenadi dalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidakmemberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
135 — 40
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagaiberikut : No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang BayarSurat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP)1. 2006 SPHP Nomor : 03/ Rp. 792.863.339,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 12.13.14.11 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012Dn 2007 SPHP Nomor : 04/ Rp. 4.644.009.271,00 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 3. 2008 SPHP Nomor : 05/ Rp. 19.189.505.289,00 JUMLAH Rp. 24.626.377.899,00 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagaiberikut : No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang BayarSurat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP) 21 1. 2006 SPHP Nomor : 03/ Rp. 792.863.339,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 2. 2007 SPHP Nomor : 04/ Rp. 4.644.009.271,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 3. 2008 SPHP Nomor : 05/ Rp. 19.189.505.289,00WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 JUMLAH Rp. 24.626.377.899,00 3. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut :43 Surat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP)No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang Bayar WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20121. 2006 SPHP Nomor : 03/ Rp. 792.863.339,00 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20122. 2007 SPHP Nomor : 04/ Rp. 4.644.009.271,00 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 3 2008 SPHP Nomor : 05/ Rp. 19.189.505.289,00 JUMLAH Rp. 24.626.377.899,00 7. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
Gunung Emas Abadi tahun 20062008, dengan rincian sebagai berikut : Surat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP)No Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Pajak Kurang Bayar WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 20121. 2006 SPHP Nomor : 03/ Rp. 792.863.339,00 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012De 2007 SPHP Nomor : 04/ Rp. 4.644.009.271,00 WPJ.22/KP.1000/2012tanggal 10 Mei 2012 3. 2008 SPHP Nomor : 05/ Rp. 19.189.505.289,00 JUMLAH Rp. 24.626.377.899,00 Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
GEA) belum menyerahkan buktibukti tambahan;Bahwa saksi kemudian menandatangani Surat PemberitahuanHasil Pajak (SPHP) PT. Gunung Emas Abadi tahun 20062008dengan rincian :1. SPHP Nomor : 03/WPJ.22/KP. 1000/2012 tanggal 10 Mei 2012Rp. 792.863.339,002. SPHP Nomor : 04/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012Rp. 4.644.009.271,003.
100 — 77
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SPP) No.00145/WPJ.06/KP.1205/Rik.Sis/2017 tanggal 01 Agustus 2017;Halaman 18 dari60 halaman Putusan No.48 /G/2019/PTUNJKT1.2 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor (SPHP) No.00061/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2018 tanggal 23 Februari 2018.3.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor (SPHP) No.00061/WPJ.06/KP.1205/RIK SIS/2018 tanggal 23 Februari 2018diterbikan TERGUGAT dan diterima PENGGUGAT tanggal 23Februari 2018;Selanjutnya terhadap dalildalil Penggugat dalam Gugatannya, Tergugat berikantanggapan sebagai berikut:. DALAM EKSEPSIA. EKSEPSIKOMPETENS!
Danperlu Tergugat sampaikan Bahwa SPHP tersebut belum bersifat finaldan Wajib Pajak in casu Penggugat diwajibkan untuk memberikantanggapan atas SPHP tersebut berdasarkan Pasal 42 PMK17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaansebagaimana telahdiubah dengan PMK184/PMK.03/2015.4.
Danperlu Tergugat sampaikan Bahwa SPHP tersebut belum bersifatfinal dan Wajib Pajak in casu Penggugat diwajibkan untukmemberikan tanggapan atas SPHP tersebut berdasarkan Pasal 42PMK17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah denganPMK184/PMK.03/2015.Halaman 43 dari60 halaman Putusan No.48 /G/2019/PTUNJKT3.
, Pemeriksa Pajak membuat berita acaratidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.c.
GUSTI M. SOPHAN
Terdakwa:
Sofia Hartati Ringoringo, SE., AK., MM
476 — 150
- Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018.
- Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT. Cherng Tay Indonesia masa pajak Januari Desember 2016.
- Daftar riwayat hidup Sdri. Sofia Hartati Ringoringo.
- Daftar riwayat hidup Sdr. Widhiantoro.
- Asli Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang.
- Asli Berita Acara Penghitungan Barang Bukti Uang.
Membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);5.
) atas nama Wajib Pajak PT Cherng TayIndonesia, yang mana di dalam SPHP tersebut belum ada tanggalsebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor :SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018.
Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018;2. Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT. Cherng Tay Indonesiamasa pajak Januari Desember 2016;3. Daftar Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama JakartaCengkareng;4.
Pst.tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai syarat untukdikeluarkanya SPHP untuk PT.
FandryGunawan tanggal 26 Januari 2018;2) Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018;3) Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT.
50 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Temuan pemeriksaan harus diberitahukankepada Wajib Pajak melalui penyampaianSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) yang penyampaiannya hanyadapat dilakukan 1 (satu) kali..
dan AtauPembahasan Akhir (SKP Tersebut dapatdibatalkan sesuai peraturan, hal ini karenakanbelum melewati waktu 12 bulan sehinggaproses pemeriksaan tetap mewajibkan adanyaSPHP dan Pembahasan akhir )01072007 Terbit surat Pembatalan, maka prosedurpemeriksaan dilanjutkan denganmenyampaikan SPHP dan atau Pembahasanakhir dikarenakan belum melewati waktu 12bulan sesuai dengan Pasal 17B UU KUPsehingga proses pemeriksaan dilanjutkandengan menyampaikan SPHP danPembahasan akhirDidalam contoh 1 jelas bahwa
SPHP dan Pembahasan akhirmerupakan syarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakanTermohon PK belum melewati waktu 12 Bulane Contoh 202012007 SPTLB diterima Termohon PKHalaman 38 dari 62 halaman.
Ketika Termohon PK melakukan Proses Pemeriksaan dalamrangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP melewati bataswaktu 12 bulan, dan Termohon PK belum menyampaikanbaik SPHP maupun Pembahasan Akhir, maka ProsesSPHP dan Pembahasan akhir tersebut tidak perludilakukan.2. Jika Termohon PK menerbitkan SKP yang telah lebihdahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbuktibahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UUKUP maka SPHP tersebut Batal demi hukum.3.
danPembahasan akhir, Oleh karena tidak ada SPHP dan PembahasanHalaman 57 dari 62 halaman.
60 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Lampiran4)Bahwa atas pemeriksaan pajak sebagaimana tersebut di atasTermohon Peninjauan Kembali telah mengeluarkan beberapa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP): Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP05/WPJ.14/KP.0206/ 2004 tanggal 16 Februari 2004; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP6/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19 Februari 2004; dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP10/WPJ.14/KP.0206/ 2004 tanggal 11 Maret 2004.
Putusan Nomor 1324/B/PK/PJK/2016Dalam formulir SPHP dalam Lampiran Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 dapat dilinat secara jelas bahwaPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dikeluarkan hanya satu kali.Namun faktanya atas pemeriksaan ini terdapat dua kaliPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, yaitu Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor PHP6/WPUJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19Februari 2004 dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesarRp316.772.400.000,00 dan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan
Penerbitan SPHP lebih dari satukali terhadap objek pajak yang sama milik Pemohon PeninjauanKembali yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali jelastidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam peraturanperpajakan, sehingga SPHP menjadi cacat hukum;SPHP yang Tidak Pernah Diterima Oleh Pemohon PeninjauanKembaliDalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:Pasal 1 angka 1Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang menurutketentuan peraturan
Dengan kata lainPemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakSamarinda tidak pernah diterima oleh Pemohon PeninjauanKembali selaku Wajib Pajak, dan penyampaian PemberitahuanHasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan formaldalam peraturan perpajakan mengakibatkan SPHP cacat hukum;Satu Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk tiga tahun Pajak yangberbedaSurat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Samarinda hanya 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan
Namun faktanya SPHP yangdijadikan dasar Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkanSKPKB ini adalah SPHP Nomor PHP10/WPuJ.14/KP.0206/2004 tanggal11 Maret 2004, di mana temuan pada objek PPh Pasal 23 berubahmenjadi Rp321.522.400.000,00;Dengan demikian jelas Termohon Peninjauan Kembali telah melanggarprosedur penerbitan SKPKB yaitu dengan mengeluarkan 2 (dua) SPHPuntuk satu pemeriksaan pajak.