Ditemukan 523 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51918/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11320
  • dijual lokal, dimana jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal jumlahnya juga tidakkonsisten/berbeda dengan surat keberatan;Mbahwa RangabtmabenHajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor sejumlah Rp14.072.180,00 karenaobyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yangmendapat fasilitas KITE;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPNImpor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yangmenurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Mbahyet Menelist pendapat Majelis, yang menjadi sengketa
    26 November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN September 2009 yang harus dipungutkembali menjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 35.184 kg x Rp3.866,86= Rp136.051.602,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp136.051.602,00 + (Rp136.051.602,00
    sehinggauntuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehinggauntuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperolehperbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut: 5%)Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP)213.961.562,00Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) Cfm Surat Banding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 32.505 35.184Harga ratarata per kg bahan baku 6.582,42 3.866,86Harga jual 213.961.562,00
Putus : 31-10-2013 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. SEN LU INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waste (Cotton) 1.505.171,97 Kg =51,14%4.
    (dibakar), namun buktipemusnahan barang sisa (waste) berupa Berita Acaratersebut tidak pernah disampaikan Pemohon Bandingpada saat pemeriksaan dan keberatan dengan alasandokumen tersebut tidak pernah diminta oleh Terbanding,namun baru ditunjukkan pada saat persidangan;Halaman 14 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 485/B/PK/PJK/20133.2Bahwa Pemohon Banding mengakui atas barang sisa(waste) tersebut tidak dicatat dalam pembukuanPemohon Banding dengan alasan tidak ada saldo avaldan saldo akhir barang dalam proses, dan sisaproduksinya yang berupa waste dari waste tersebut;Halaman 36 alinea ke1 dan ke2 Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atasMajelis berpendapat sebagai berikut:Bahva Majelis tidak dapat menerima dalil yangdikemukan Pemohon Banding karena bukti dan alasanyang dikemukakan
    tidak konsisten dimana PemohonBanding pada pemeriksaan mengemukakan barang sisa(waste) tersebut ditumpuk/disimpan, namun pada saatpengajuan keberatan dan banding menyatakan barangsisa (waste) tersebut dimusnahkan/dibakar, dan apabilamemang barang sisa (waste) tersebut sejak semuladimaksudkan untuk dimusnahkan dan PemohonBanding mempunyai bukti Berita Acarapemusnahannya, maka sudah seharusnya bukti tersebutditunjukkan kepada Terbanding baik pada saatpemeriksaan maupun keberatan baik diminta maupuntidak
    diminta oleh Terbanding;Bahva Pemohon Banding tidak mencatat barang sisa(waste) tersebut dalam pembukuannya dengan alasantidak ada saldo aval dan saldo akhir barang dalamproses, berarti semua barang menjadi barang jadi dankarenanya tidak ada barang sisa (waste);Bahwa karena tidak ada barang sisa (waste), makaMajelis berkesimpulan tidak ada barang barang sisayang ditumpuk maupun dimusnahkan, dengan demikianbukti foto barang yang ditumpuk maupun 6 (enam)Berita Acara Pemusnahan Barang yang disampaikanPemohon
Register : 08-09-2020 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Tbk
Tanggal 16 Maret 2021 — Penggugat:
PATONI
Tergugat:
Achmad Rivai,
195121
  • Global Inti KesemakmuranPerkasa, yang beralamat di Beltway Office Park, Tower B.Lt.5.Jl.LetjenTB Simatupang Ragunan Pasar Minggu, Jakarta 12550 telahorder/memesan melalui handphone dengan deskrispsi barang Batu granitukuran 3/15 1,5 Quarry waste sejumlah 2.455 Ton kepada Penggugatuntuk dikirim dari pelabuhan muat Tanjung Melolo Karimun kePelabuhan tujuan Selat Panjang.3.
    Global IntiKesemakmuran Perkasa tersebut diatas maka pada Tanggal 01 April2020 telah dibuat Surveyors Report (Laporan Surveyor/LS) oleh PTSucofindo dan Penggugat segera menghantar quarry waste tersebutdiatas dengan mengunakan kapal TB.Dyna Tug 3, BG KPS 1308 daripelabuhan muat Tg.Melolo Karimun ke Pelabuhan tujuan Selat Panjang.5.
    Bahwa quarry waste yang dihantar Penggugat tersebut diatasselanjutnya dipergunakan Tergugat untuk Sumur pengeboran minyak(well site) MSTA yakni di Desa Kundur, Sungai Terus/Selat Ringgit,Kecamatan Tebing Barat, Kabupaten Meranti Provinsi Riau.6.
    PusakaBarito Utama tersebut dan jelasjelas telah merugikan Penggugat yaknidengan perincian hutang pembayaran muatan quarry waste sejumlah2.455 Ton dengan nilai total Rp.306.875.000, (Tiga Ratus Enam JutaDelapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tertundanyapembayaran/pelunasan hutang oleh Tergugat, biayabiaya yang telahdikeluarkan seperti transportasi pesawat, kapal dan taxi PP JakartaKarimun 3.
    Global IntiKesemakmuran Perkasa, yang beralamat di Beltway Office Park,Tower B.Lt.5.Jl.Letjen TB Simatupang Ragunan Pasar Minggu,Jakarta 12550 yang akan ditunjuk kemudian.o Batu granit ukuran 3/15 1,5Quarry waste sejumlah 2.455 Tonyang terletak di lokasi Sumur (well site) MSTA yakni di Desa Kundur,Sungai Terus/Selat Ringgit, Kecamatan Tebing Barat, KabupatenMeranti Provinsi Riau.14.
Putus : 14-07-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 155/Pid.B/2015/PN.Pwk
Tanggal 14 Juli 2015 — WARDI Bin ENUH
263
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Timbangan,- Barang berupa Waste Poy seberat 7,6 Ton,Dikembalikan kepada PT. Indorama IPCI,- 1 (satu) unit kendaraan Truck Engkel Merk Mitsubishi warna Biru tahun 1982, Nopol Z-9544 HA, Noka FM215H-56713, Nosin 6D14-255088, An Heryanto,Dikembalikan kepada saksi Ahmad Saogi Asegaf.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    oleh pihak perusahaan dan saksi Sumarno mengakui telahmengeluarkan barang waste poy bersama dengan saksi saksi Ronald,terdakwa, saksi Agus, saksi Dodi tanpa ada izin dari PT.
    IPCI CP 4 sebagaipimpinan shift untuk mengelola waste poly, waste poy, waste PSF danwaste DTY yang dibantu oleh Koperasi Hasan Jaya ;Bahwa pengiriman barang tidak dilakukan pada malam hari tapi padajam kerja yakni siang hari ;Bahwa saksi yang bertugas untuk membuat surat pengiriman barang ;1414Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah membuatsurat jalan untuk pengiriman barang ;Bahwa pengiriman barang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April2015 sekira pukul 23.30 wib dari PT.
    RCL di CP 4 yaitu Jumanum BinTalip ;18Bahwa saksi tidak memiliki kKewenangan untuk mengeluarkan barangberupa waste dari PT.
    Indorama dengan dijanjikan upah bilapekerjaannya mengangkut barang waste poy tersebut berhasil danSumarno bin Amad menerima tawaran Ronald tersebut meskipunSumarno bin Amad tahu jika pengangkutannya tersebut tidak sah olehkarena tidak memiliki surat ijin jalan dan pada akhirnya ia tetapmengangkut barang waste poy tersebut dengan datang ke areal PT.Indorama lalu membawa truk yang telah bermuatan waste poy tersebutkeluar area PT.
    Indorama IPCI ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut majelis hakim berpendapatbahwa barang waste poy milik PT.
Putus : 14-07-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 154/Pid.B/2015/PN.Pwk
Tanggal 14 Juli 2015 — DODI CAHYADI Alias JABRIG Bin MASTURI
298
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Timbangan,- Barang berupa Waste Poy seberat 7,6 Ton,- 1 (satu) unit kendaraan Truck Engkel Merk Mitsubishi warna Biru tahun 1982, Nopol Z-9544 HA, Noka FM215H-56713, Nosin 6D14-255088, An Heryanto,Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa WARDI Bin ENUH,6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Indorama dan saksiSUMARNO mengakui telah mengeluarkan barang waste poy bersama dengansaksi RONALD, saksi WARDI, saksi AGUS, terdakwa DODI tanpa ada izin dari PT.Indorama. Akibat perbuatan terdakwa DODI CAHYADI PT.
    IPCI CP 4 sebagaipimpinan shift untuk mengelola waste poly, waste poy, waste PSF danwaste DTY yang dibantu oleh Koperasi Hasan Jaya ;Bahwa pengiriman barang tidak dilakukan pada malam hari tapi padajam kerja yakni siang hari ;Bahwa saksi yang bertugas untuk membuat surat pengiriman barang ;1414Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah membuatsurat jalan untuk pengiriman barang ;Bahwa pengiriman barang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April2015 sekira pukul 23.30 wib dari PT.
    RCL di CP 4 yaitu Jumanum BinTalip ;18Bahwa saksi tidak memiliki kKewenangan untuk mengeluarkan barangberupa waste dari PT.
    Indorama dengandijanjikan upah bila pekerjaannya mengangkut barang waste poytersebut berhasil dan Sumarno bin Amad menerima tawaran Ronaldtersebut meskipun Sumarno bin Amad tahu jika pengangkutannyatersebut tidak sah oleh karena tidak memiliki Surat ijin jalan dan padaakhirnya Sumarno bin Amad tetap mengangkut barang waste poytersebut dengan datang ke areal PT. Indorama lalu membawa truk yangtelah bermuatan waste poy tersebut keluar area PT.
    Indorama tersebut oleh karena pekerjaan terdakwa selakuoperator forklif dan saat terdakwa membawa keluar muatan waste poytersebut dengan sepengetahuan petugas keamanan PT.
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51919/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12324
  • bahan baku yang dijual lokal jumlahnya juga tidakkonsisten/berbeda dengan surat keberatan;Mbahbyxt FemohurPBarmhog Banding sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor sejumlahRp27.514.073,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa prosesproduksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    , sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%),sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa perhitungan Masa Pajak Pertambahan Nilai Oktober 2009 yang harus dipungut kembali menjadisebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 44.794 kg x Rp3.400,00= Rp152.299.600,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp152.299.600,00 + (Rp152.299.600,00 x 5%
    26 November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN Juli 2009 yang harus dipungut kembalimenjadi sebagai berikut: Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 44.794 kg x Rp3.400,00= Rp152.299.600,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp152.299.600,00 + (Rp152.299.600,00 x 5%
    sehinggauntuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehinggauntuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperolehperbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut: Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) Cfm Surat BandingSisa Bahan Baku Impor yang dijual 19.565 4Ryp4Harga ratarata per kg bahan 7.219,90 3.400,00baku 141.257.344,00 152.299.600,00Harga jual 7.614.980,00Ditambah Bea Masuk (Harga
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. SEN LU INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waste (Cotton) 1.505.171,97 Kg =51,14%4.
    namun buktipemusnahan barang sisa (waste) berupa Berita Acaratersebut tidak pernah disampaikan Pemohon Bandingpada saat pemeriksaan dan keberatan dengan alasandokumen tersebut tidak pernah diminta oleh Terbanding,namun baru ditunjukkan pada saat persidangan;Bahwa Pemohon Banding mengakui atas barang sisa(waste) tersebut tidak dicatat dalam pembukuanPemohon Banding dengan alasan tidak ada saldo avalHalaman 14 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 497/B/PK/PJK/20133.2dan saldo akhir barang dalam proses, dan sisaproduksinya yang berupa waste dari waste tersebut;Halaman 36 alinea ke1 dan ke2Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atasMajelis berpendapat sebagai berikut:Bahva Majelis tidak dapat menerima dalil yangdikemukan Pemohon Banding karena bukti dan alasanyang dikemukakan tidak konsisten dimana PemohonBanding pada pemeriksaan mengemukakan barang sisa(waste) tersebut ditumpuk/disimpan, namun pada saatpengajuan keberatan
    dan banding menyatakan barangsisa (waste) tersebut dimusnahkan/dibakar, dan apabilamemang barang sisa (waste) tersebut sejak semuladimaksudkan untuk dimusnahkan dan PemohonBanding mempunyai bukti Berita Acarapemusnahannya, maka sudah seharusnya bukti tersebutditunjukkan kepada Terbanding baik pada saatpemeriksaan maupun keberatan baik diminta maupuntidak diminta oleh Terbanding;Bahwa Pemohon Banding tidak mencatat barang sisa(waste) tersebut dalam pembukuannya dengan alasantidak ada saldo awal dan
    saldo akhir barang dalamproses, berarti semua barang menjadi barang jadi dankarenanya tidak ada barang sisa (waste);Bahwa karena tidak ada barang sisa (waste), makaMajelis berkesimpulan tidak ada barang barang sisayang ditumpuk maupun dimusnahkan, dengan demikianbukti foto barang yang ditumpuk maupun 6 (enam)Berita Acara Pemusnahan Barang yang disampaikanPemohon Banding, Majelis tidak meyakini bukti tersebutterkait dengan sengketa dalam banding ini;Bahvea berdasarkan bukti dan keterangan tersebut
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1angka 20 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu padanilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai TransaksiBaran) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yangPemohon Banding lakukan adalah barang waste
    , sehingga untuk penetapanpenghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste(Harga Jual x 5%), sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (HargaJual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksidari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut PemohonBanding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan
    Putusan Nomor 774/B/PK/Pjk/2017Bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkanharga jual ditambah bea masuk dimana Pemohon Bandingmenyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalahsama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang PemohonBanding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapanBea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (HargaJual x 5%) sehingga penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual +(Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperoleh perbandinganperhitungan
    Sedangkan nilaitransaksi barang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan BeaMasuk adalah harga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x5%) dan untuk Penghitungan PPNnya adalah Harga Jual + (harga Jual x5%) x 10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat, bahwa KoreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 20 dan Angka 24
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51917/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12527
  • atas penjualan scrap/sisa bahan baku yang di jual lokal hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahwa RangabtmabemHajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor seyjumlah Rp112.144.395,00 karenaobyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yangmendapat fasilitas KITE;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    , sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%),sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPNImpor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yangmenurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Mbahyut Menelist pendapat Majelis, yang menjadi
    26 November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN Agustus 2009 yang harus dipungut kembalimenjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 105.302 kg x Rp3.815,87= Rp401.818.742,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp401.818.742,00 + (Rp401.818.742,00
    sehingga untukpenetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehingga untukpenghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperolehperbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut: Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) = Cfm Surat Banding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 0 105.302Harga ratarata per kg bahan baku 0,00 3.815,87Harga jual 0,00 401.818.742,00Ditambah Bea Masuk (Harga Jualx 20.090.937,005%
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf adan c, dan Pasal 1 angka 20 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPNmengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupaharga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai TransaksiBarang) adalah sama dengan harga jual, nilai transaksi barang yangPemohon Banding lakukan adalah barang waste
    , sehingga untuk penetapanpenghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste(Harga Jual x 5%), sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (HargaJual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding iniadalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa prosesproduksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurutPemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari harga jual;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan
    Putusan Nomor 773/B/PK/Pjk/2017Bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkanharga jual ditambah bea masuk dimana Pemohon Bandingmenyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalahsama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang PemohonBanding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapanBea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (HargaJual x 5%) sehingga penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual +(Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperoleh perbandinganperhitungan
    Sedangkannilai transaksi barang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan BeaMasuk adalah harga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga JualxX 5%) dan untuk Penghitungan PPNnya adalah Harga Jual + (hargaJual x 5%) x 10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat, bahwaKoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 20 dan Angka
Register : 31-05-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 31-05-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 348/Pid.B/2011/PN.GS
Tanggal 26 Maret 2012 — SUBADI Bin SUTARMULYO, dkk
202183
  • Great Giant Pineapple (GGPC), Dokumenlimbah B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Nomor 000157 tanggal 26 Mei2011 perihal pengambilan 10 ton oli bekas milik PT. Great Giant Pineapple di Kab.Lampung Tengah tujuan pengangkutan ke Jakarta;Bahwa terdakwa terdakwa I.
    GreatGiantPineapple terkait pengambilan 45 (empat puluh lima) drum oli bekas milik PT.Great GiantPineapple (GGPC);Dokumen limbah B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Nomor 000157 tanggal26 Mei2011 perihal pengambilan 10 ton oli bekas milik PT.
    Great Giant Pineapple (GGPC);Dokumen limbah B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Nomor 000157 tanggal26 Mei 2011 perihal pengambilan 10 ton oli bekas milik PT. Great Giant Pineappledi Kabupaten Lampung Tengah tujuan pengangkutan ke Jakarta;Agar dikembalikan kepada Terdakwa I.
    Great Giant Pineapple (GGPC), Dokumenlimbah B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Nomor 000157 tanggal 26 Mei2011 perihal pengambilan 10 ton oli bekas milik PT.
    Great Giant Pineapple (GGPC); Dokumen limbah B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Nomor 000157 tanggal26 Mei 2011 perihal pengambilan 10 ton oli bekas milik PT. Great Giant Pineappledi Kab. Lampung Tengah tujuan pengangkutan ke Jakarta;Dikembalikan kepada terdakwa . Subadi bin Sutarmulyo;4.
Register : 11-05-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Tanggal 30 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
Terdakwa:
YAYAN MULYANA bin DASUKI
7911
  • Yang mana hasil darigalian tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu gampeng (Sampah/waste) dan urat emasuntuk gampeng (Sampah/waste) dibuang sedangkan urat emas akan dilakukanpengolahan untuk dijadikan emas dan Genset ukuran 2500 KVA, pompa Airberupa seruni dan blower untuk bantu pernapasan.Bahwa Sdr. YUSTENDI selaku ketua KTRS (Koperasi Tambang RakyatSukabumi), Sdr. ACHMAD YATIN dan Sdr.
    Yang mana hasil dari galian tersebut terdiridari 2 jenis yaitu gampeng (Sampah/waste) dan urat emas. Untukgampeng (Sampah/waste) dibuang sedangkan urat emas akan dilakukanpengolahan untuk dijadikan emas.Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas,Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksitersebut;7.
    Yang mana hasildari galian tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu gampeng (Sampah/waste) danurat emas. Untuk gampeng (Sampah/waste) dibuang sedangkan urat emasakan dilakukan pengolahan untuk dijadikan emas. Bahwa 25 % hasil tambang tersebut menurut keterangan pengurusKTRS bahwa bagian tersebut digunakan untuk gaji pekerja, CSR, anakyatim, dan lainlain.
    Yang mana hasil dari galian tersebut terdiri dari 2jenis yaitu gampeng (Sampah/waste) dan urat emas. Untuk gampeng(sampah/waste) dibuang sedangkan urat emas akan dilakukan pengolahanuntuk dijadikan emas. Bahwa benar 25 % hasil tambang tersebut menurut keteranganpengurus KTRS bahwa bagian tersebut digunakan untuk gaji pekerja, CSR,anak yatim, dan lainlain.
    Yang mana hasil dari galian tersebutterdiri dari 2 jenis yaitu gampeng (Sampah/waste) dan urat emas. Untukgampeng (Sampah/waste) dibuang sedangkan urat emas akan dilakukanpengolahan untuk dijadikan emas. Bahwa benar 25 % hasil tambang tersebut menurut keteranganpengurus KTRS bahwa bagian tersebut digunakan untuk gaji pekerja, CSR,anak yatim, dan lainlain.
Register : 17-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. ALMASINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 26November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai,mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang)adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Bandinglakukan adalah barang waste
    sehingga untuk penetapan penghitungan BeaMasuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%))x 10%);Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 837/B/PK/PJK/2017Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksidari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Bandingpembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga
    Jumlah = 316.565 KgRatarata harga satuan = 6.362,48DPP = 2.014.138.481 ,00PPN (PM) = 201.413.848,00201.413.848,00 104.082.456,0097.331.392,00Bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkan hargaPajak yang masih harus dibayar (PMPk)jual ditambah bea masuk dimana Pemohon Banding menyatakan bahwanilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilaitransaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang wastesehingga untuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste
    dikalikantarif waste (Harga Jual x 5%) sehingga penghitungan PPNnya adalahHalaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 837/B/PK/PJK/2017(Harga Jual +(Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperoleh perbandinganperhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut : Uraian Surat Keberatan PermohonanBandingSisa Bahan Baku Impor yang dijual 316.565 Kg 244.536 KgHarga ratarata per kg bahan baku 6.362,48 3.287 ,87Harga Jual 2.014.138.481,00 804.002.578,00Bea Masuk (Harga Jual x 5%) 0 40.200.129,00
    Sedangkan nilai transaksi barangadalah Barang Waste, sehingga Penetapan Bea Masuk adalah Harga JualWaste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x 5%) dan untukPenghitungan PPNnya adalah Harga Jual + (Harga Jual x 5%) x 10%, makaHalaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 837/B/PK/PJK/2017Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarangTermohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
Register : 02-06-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 133/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat:
PT.HYUNDAI INTI DEVELOPMENT
Tergugat:
PT.SINAR SYNO KIMIA
13092
  • PENGGUGATmemutuskan untuk memperpanjang menutup outlet (Waste WaterConnection PT. Sinar Sinyo Kimia) TERGUGAT yang menuju IPALKawasan untuk sementara waktu Sampai tercapainya hasil yang sesuaidengan peraturan atau standard parameter PENGGUGAT;c.
    Bahwa karena TERGUGAT tidak memberikan tanggapan dan bukti nyataperbaikan pengelolaan air limbah TERGUGAT sebelum dialirkan kesaluran kawasan menuju IPAL PENGGUGAT, akhirnya sejak Maret 2016penutupan outlet (Waste Water Connection PT. Sinar Sinyo Kimia)dilakukan secara PERMANEN;9. Bahwa PENGGUGAT pada bulan Oktober 2020 sangat terkejut karena darihasil pengawasan kawasan PENGGUGAT menemukan MESHSCREEN /outlet air limban Waste Water Connection PT.
    Sinar Sinyo Kimia (TERGUGAT) secara paksa dantanpa izin dari PENGGUGAT yang di ketahui PENGGUGAT pada Oktober2020 lalu sehingga mengakibatkan rusakya MESHSCREEN / outlet airlimbah Waste Water Connection (vide dalil ke 10) yang megakibatkankerugian bagi PENGGUGAT yakni biaya penggantian pembelian alat danpemasanganan ulang MESHSCREEN / outlet air limbah Waste WaterConnection (Waste Water Connection PT.
    Menyatakan dalam hukum penutupan MESHSCREEN / outlet air limbahWaste Water Connection (Waste Water Connection PT. Sinar Sinyo Kimia)TERGUGAT yang dilakukan PENGGUGAT pada Oktober 2020 adalah sah;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pengganti biayapenggantian dan pembelian alat serta pemasangan ulangMESHSCREEN / outlet air limbah Waste Water Connection (WasteHalaman 18 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 133/Pat.G/2021/PN CkrWater Connection PT.
    water connection PT Sinar Syno Kimia) yangmenuju IPAL Kawasan Penggugat.Bahwa Tergugat tidak tahu menahu tentang keterkejutan Penggugatsebagaimana angka 9, halaman 9 Gugatan, yang katanya pada bulanOktober 2020 Meshscreen/outlet air limbah waste water connection PTSinar Sino Kimia (Tergugat) telah dibuka secara paksa dan tanpa jjin dariPenggugat selaku Pengelola Kawasan yang melakukan penutupan tersebutsejak Maret 2016 yang lalu.
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51921/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • 26 November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN Juli 2009 yang harus dipungut kembalimenjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 58.311 kg x Rp3.436,55= Rp192.686.367,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp192.686.367,00 + (Rp192.686.367,00 x 5%
    Rpimpor:Jumlah = RpRatarata = Rpharga satuanDPP 7 RpPPN (PM) = RpPajak yang = Rpmasih harusdibayar (PM PK)= Rpbahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya,39.945,003.436,55137.272.990,0013.727.299,0039.945,007.623,17304.507.526,0030.450.753,0030.450.753,00 16.723.454,00Rp 13.727.299,00perhitungan didasarkan harga jual ditambah bea masukdimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah samadengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehinggauntuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehinggauntuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperolehperbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut: Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) Cfm Surat Banding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 39.945 58.311Harga ratarata per kg bahan baku 7.623,17 3.304,46Harga jual 304.507.526,00 192.686.367,00Ditambah Bea Masuk (Harga Jual
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12519
  • penjualan scrap/sisa bahan baku yang di jual lokal hal initidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahbyut RemohurPBarmhog Banding sengketa atas PPN dalam rangka impor sejumlah Rp306.886.909,00karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahanbaku yang mendapat fasilitas KITE;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);Mbahbyut Menelist pendapat Majelis, yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksiobyek Pajak Pertambahan Nilai Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayar kembali sesuaidengan Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31Desember 2003 tentang
    November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN Juni 2009 yang harus dipungut kembalimenjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 244.536 kg x 3.287,87= 804.002.578,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= 804.002.578,00 + (804.002.578,00 x 5%)= 804.002.578,00
    dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehinggadiperoleh perbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut :Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) Cfm Surat Banding(Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 316.565,00 244.536,00Harga ratarata perkg bahan baku 6.362,48 3.287,87Harga jual 2.014.138.481,00 804.002.578,00Ditambah Bea Masuk (Harga Jual x 40.200.129,005%)Dasar Pengenaan Pajak (Impor
Register : 21-10-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49237/PP/M.I/16/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11238
  • harga Bahan baku dan bahan Pembantu per yard adalahRp15.356,00;bahwa menurut Pemohon Banding, saldo buku Bahan Baku dan Bahan Pembantu padaakhir tahun 2008 sebanyak 13.901,23 Yard, sehingga bila dibandingkan dengan saldomenurut hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah danDI Yogyakarta terdapat selisih sebesar 34.333,18 Yard (48.234,41 Yard 13.901,23 Yard);bahwa Pemohon Banding mengakui selisih Bahan Baku dan Bahan Pembantu sebesar34.333,18 Yard tersebut merupakan waste
    /scraft yang PPN nya harus dibayar olehPemohon Banding karena dianggap sebagai pemakaian sendiri;bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN untuk Bahan BakuMenimbangMengingatdan Bahan Pembantu yang digunakan sendiri sebesar Rp153.743.980,00 denganperhitungan harga waste / scraft sebesar Rp4.478,00/Y ard;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan olehTerbanding didasarkan hasil analisis dengan menggunakan asumsiasumsi, yang tidak didukungdengan
    buktibukti adanya penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu kepada pihak ketiga,bukti penerimaan uang atas hasil penjualan Bahan Baku dan Bahan Pembantu dan rincianBahan Baku dan Bahan Pembantu yang diserahkan kepada pihak ketiga serta buktibuktilainnya yang dapat meyakinkan kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;bahwa atas nilai waste/scraft sebanyak 34.333,18 Yard (setara bahan) yang dihitung olehPemohon Banding berdasarkan harga jual waste/scraft sebesar Rp153.743.980,00, Majelisberpendapat
    perhitungan tersebut kurang tepat, karena jumlah waste/scraft sebanyak 34.333,18Yard diukur berdasarkan kandungan Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang melekat padawaste/scraft yang bersangkutan, oleh karena itu nilai waste/scraft harus dihitung berdasarkannilai perolehan Bahan Baku dan Bahan Pembantu;bahwa dengan harga Bahan Baku dan Bahan Pembantu ratarata Rp15.356,00/Yard maka nilaiwaste/scraft sebanyak 34.333,18 Yard adalah sebesar Rp527.220.312,00 yang PPN nya harusdibayar oleh Pemohon Banding
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51920/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12425
  • 26 November 2006;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPajak Pertambahan Nilai, mengatur atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN Juli 2009 yang harus dipungut kembalimenjadi sebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 110.992 kg x Rp3.346,99= Rp371.489.114,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )=Rp 371.489.114,00 + (Rp371.489.114,00 x 5%
    45.306.530,00Pajak atas = Rpimpor:Jumlah = Rp 135.365,00Ratarata = Rp 7.739,44harga satuanDPP 7 Rp 1.047.649.296,00PPN (PM) = Rp 104.764.930,00Pajak yang = Rp 104.764.930,0 Rp 45.306.530,00masih harus 0dibayar (PM PK)7 Rp 59.458.399,00bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkan harga jual ditambah bea masukdimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah samadengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste
    sehinggauntuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehinggauntuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperolehperbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut: Uraian Cfm Surat Keberatan (Rp) Cfm Surat Banding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 135.365 110.992Harga ratarata per kg bahan baku 7.739,44 3.346,99Harga jual 1.047.649.296,00 371.489.114,00Ditambah Bea Masuk (Harga
Register : 21-10-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — PT. BANDUNG PERKASA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa perhitungan persediaan kapas menurut Pemohon Banding tidaksesuai dengan kapasitas gudang berdasarkan penjelasan karyawanPemohon Banding, selain itu, perhitungan pemakaian bahan bakukapas dibanding dengan jumlah produksi benang menurut PemohonBanding tidak wajar;Bahwa berdasarkan kunjungan Account Representative ke lapangandidapat keterangan bahwa hanya kapas yang tidak terpakai (waste)yang dijual, jumlahnya hanya 5%, sedangkan menurut SPT penjualanbenang 36%, waste 9% dan kapas justru paling
    Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2013mengingat keuangan perusahaan yang tidak mencukupi, yangnantinya akan dibayar kembali oleh perusahaan apabila kondisikeuangan sudah membaik;Bahwa adalah tidak benar bila Pemeriksa merujuk pernyataan ARbahwa Waste kapas hanya sebesar 5 %, karena prosentase iniadalah jumlah susut atas bulubulu kapas yang benarbenarhilang, dan masih ada sisa bahan yang benarbenar waste (sisaproduksi), yang berupa kotorankotoran yang ada dalam balkapas, nep atau dead cotton dan seratserat
    Bahwa koreksi tersebut diperoleh dari Koreksi Negatif Penjualan Kapas(Penyerahan yang PPNnya dibebaskan), TERMOHON PK berasumsiseharusnya tidak ada Penjualan Kapas selain waste (sisa) sehingga atasPenjualan Kapas menjadi nihil. Dan TERMOHON PK melakukan KoreksiPositif Penjualan Benang (Penyerahan Terutang PPN), diperoleh dengancara mengalikan unit/bale kapas terjual per bulan menurut PEMOHON PK,dikalikan harga ratarata penjualan benang cfm.
    /KAOTIEH IND yang dibeli dari TA MING TEXTILE CO, LTD. 360 SHULIOU RD, TOU LIOU, YUN LIN, TAIWAN, R.O.C. buatan antaratahun 1987 1991 dan tahun 1995 1997, sehingga saat ini mesintersebut telah berusia 15 (lima belas) tahun;Dari novumnovum di atas membuktikan bahwa dalam meproduksibenang, PEMOHON PK menggunakan mesinmesin tua sehinggasering mengalami kegagalan dalam memproduksi benang atausetidaknya banyak menghasilkan waste (sisa).
    Putusan Nomor 730 /B/PK/PJK/2013kapas yang menjadi waste (sisa) selama proses produksi danadanya penjualan kapas kepada non PKP (Pengusaha Kena Pajak);.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka20 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai,mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai TransaksiBarang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang PemohonBanding lakukan adalah barang waste
    , sehingga untuk penetapan penghitunganBea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%),sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%))x 10%);Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksidari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Bandingpembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Halaman 3 dari 16 halaman.
    Putusan Nomor 840/B/PK/PJK/2017bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama denganHarga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukanadalah barang waste sehingga untuk penetapan Bea Masuk adalahHarga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehinggapenghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x10%), sehingga diperoleh perbandingan perhitungan antara SuratKeberatan dan Surat Banding sebagai berikut: Uraian Surat Keberatan endingSisa Bahan Baku Impor
    Sedangkan nilai transaksibarang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan Bea Masuk adalahHarga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x 5%) danuntuk Penghitungan PPNnya adalah Harga Jual + (Harga Jual x 5%) x10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 danangka 24