Ditemukan 4012 data
50 — 10
SbyFasilitator Kecamatan (FK).Fasilitator Tekhnik (FT).Lembaga pendukung lainnya seperti Tim Verifikasi (TV) dan Tim PenangananMasalah (TPM).Bahwa Anggota/ Pengurus BKAD dipilih berdasarkan hasil rapat MAD (MusyawarahAntar Desa) di Kecamatan yang merupakan kekuasan tertinggi dalam kegiatan PNPMMPd di tingkat Kecamatan, sedangkan BPUPK, UPK dan lembaga pendukungnyadiangkat dan ditetapkan dalam MAD.Bahwa mekanisme penyaluran dana PNPMMP untuk Simpan Pinjam Perempuan(SPP) dan Unit Ekonomi Produktif
558 — 952
ada.Bahwa dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a, seorang penyidik melakukan penyidikanterhadap terhadap seorang tersangka, seharusnya menahan karena ada uangsuap dari tersangka maka penyidik tersebut tidak menahan seorang tersangka,perbuatan tidak menahan itu bertentangan dengan kewajiban dia sebagaiPutusan No. 08/Pid.Sus/TPkK/201 5/PN.JKT.PST. 149/302penyidik, sehingga dapat diterapkan pada Pasal 5 ayat 1 hurufa UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa merintangi secara non fisik karena faktor kekuasan
173 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
TA 2011 padaDirektorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Rl,Pekerjaan Pengadaan Penggandaan Kitab Suci Al Quran TA. 2011,dan Pekerjaan Pengadaan Penggandaan Kitab Suci Al Quran TA.2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat IslamKementerian Agama RI ;Bahwa ahli berpendapat tidak terpenuhi unsur penerimaan apabilatidak terbukti secara riil menerima suap ;Bahwa pendapat ahli, unsur penerimaan itu secara teknis harusmasuk dalam kekuasan si penerima suap itu dan yang dimaksuddengan rekening
402 — 174
Apakah denganmemberikan atau menjanjikan sesuatu, denganmenyalahgunakan kekuasan, atau martabat, dengankekerasan, ancaman atau penyesatan, atau denganmemberi kesempatan, sarana atau keterangan ? Hal inisama sekali tidak dibuktikan oleh Oditur.109Bahwa Oditur juga tidak mampu membuktikanperbuatan apa yang dianjurkan oleh Terdakwa kepadapelaku materiil (materil dader) yang dapat dikualifikasisebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP ?
167 — 39
kedudukan yang dijabat atau didudukiHal. 323 s/d Hal. 466Putusan No. 02/Pid.Sus.Tipikor/2015/PN.Gtooleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang, kesempatan atau sarana tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kewenangan dalam delikkorupsi adalah serangkaian hak subyektif dari seseorang yang diperolehberdasarkan atribusi atau delegasi atau mandat kekuasaan yang diberikan olehnegara untuk berbuat dan tidak berbuat dalam rangka meujudkan tujuandiberikannya kekuasan
105 — 0
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan adalah ada kekuasan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Dimana barang itu tidak mesti secara nyata ada di tangan seseorang itu tetapi dapat juga jika barang itu dititipkan kepada orang lain, dan orang lain dapat memandang bahwa si dititipi inilah yang berkuasa pada barang itu.
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
311 — 211
,M.Si. yang keterangannya dibawah sumpah,menerangkan pada pokoknya : Bahwa ahli menjelaskan konsep kewenangan, secara kamus besarBahasa indonesia 1987 yang diterbitkan oleh departemen Pendidikan danKebudayaan bahwa, kewenangan itu adalah pertama, hak atau kekuasaanuntuk bertindak, kemudian kekuasan untuk membuat keputusan, kemudiankekuasan untuk memeberi perintah atau memerintah, kenmudiankekuasaan untuk melimpahkan tanggung jawab dari pada orang lain.Halaman 300 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
293 — 203
,M.Si. yang keterangannya dibawah sumpah,menerangkan pada pokoknya : Bahwa ahli menjelaskan konsep kewenangan, secara kamus besarBahasa indonesia 1987 yang diterbitkan oleh departemen Pendidikan danKebudayaan bahwa, kewenangan itu adalah pertama, hak atau kekuasaanuntuk bertindak, kemudian kekuasan untuk membuat keputusan, kemudiankekuasan untuk memeberi perintah atau memerintah, kenmudiankekuasaan untuk melimpahkan tanggung jawab dari pada orang lain.Halaman 300 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
266 — 166
,M.Si. yang keterangannya dibawah sumpah,menerangkan pada pokoknya : Bahwa ahli menjelaskan konsep kewenangan, secara kamus besarBahasa indonesia 1987 yang diterbitkan oleh departemen Pendidikan danKebudayaan bahwa, kewenangan itu adalah pertama, hak atau kekuasaanuntuk bertindak, kemudian kekuasan untuk membuat keputusan, kemudiankekuasan untuk memeberi perintah atau memerintah, kenmudiankekuasaan untuk melimpahkan tanggung jawab dari pada orang lain.Halaman 300 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK
252 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 21 K/PID.SUS/2017MUNZIR, SE, AK, ANDINA LAKSMI KR, SE, AK dan KRISTIANTI SETYORINI, SE, AK selaku pegawai negeri pada Kantor BPK RI Perwakilan SulawesiUtara di Manado, dengan mengingat kekuasan atau wewenang yangmelekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah ataujanji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitubahwaDrs. BAHAR,MUH.
295 — 94
sedangkan delegasi adalah melimpahkankewenangan yang diperolehnya melalui atribusi tersebut.Bahwa there is no authority without responsibility artinya tidakada kewenangan yang tidak ada pertanggungjawabannya,sehingga sumber kewenangan yang diperoleh akan selaludibarengi dengan pertanggungjawaban atas kewenangantersebut.Dalam pendelegasian kewenangan, terhadap mereka yangmemperoleh kewenangan memiliki pertanggungjawaban dariatas ke bawah.Bahwa yang dimaksud dengan wewenang atau (bevoeigheid)adalah kekuasan
290 — 126
sedangkan delegasi adalah melimpahkankewenangan yang diperolehnya melalui atribusi tersebut.Bahwa there is no authority without responsibility artinya tidakada kewenangan yang tidak ada pertanggungjawabannya,sehingga sumber kewenangan yang diperoleh akan selaludibarengi dengan pertanggungjawaban atas kewenangantersebut.Dalam pendelegasian kewenangan, terhadap mereka yangmemperoleh kewenangan memiliki pertanggungjawaban dariatas ke bawah.Bahwa yang dimaksud dengan wewenang atau (bevoeigheid)adalah kekuasan