Ditemukan 44442 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2024 — Putus : 08-10-2024 — Upload : 09-10-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1013/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 8 Oktober 2024 — Pemohon:
SUHARTATI NINGSIH
112
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama RAGIEL DWI RAMADANI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6.818/U/Mdn/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, dari semula nama Pemohon selaku ibu tertulis dengan nama SUHARTATI NINGSIH, AMK diubah menjadi SUHARTATI NINGSIH;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
    perubahan penulisan nama Pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan nama Pemohon selaku ibu dalam
Register : 27-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 239/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
NURAINI
284
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagai mana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 29/7/VII 1982 tertanggal 30 Juni 1982 An.
    NURAINI;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 29/7/VII 1982 tertanggal 30 Juni 1982 An.NURAINY, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Titeue;
  • Memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Titeue setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 29/7/VII 1982 tertanggal 30 Juni 1982, yang semula tertulis
    nama pemohon NURAINY, menjadi penulisan nama pemohon yang benar adalah NURAINI, serta penulisan tempat, tanggal dan bulan lahir sebelumnya tertulis Desa Uke Titeue 30 Januari 1960 menjadi Keumala 31-12-1960, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon yang sebenarnya ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama, tempat, tanggaldan bulan lahir pemohon tersebut yang terdapat padaKutipan Akta Nikah Nomor: 29/7/VIl 1982 tertanggal 30 Juni1982, pemohon ingin dilakukan perubahan agar terdapatkesesuaian dengan datadata kependudukan dan ijazah yangpemohon miliki sekarang ini;Berdasarkan halhal tersebut diatas dengan ini Kuasa Pemohonmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sigli agar dapat menunjukHakim untuk memeriksa Permohonan Pemohon tersebut danselanjutnya menetapkan sebagai
    Memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanHal 2 dari 8 Halaman Permohan Nomor 239/Pdt.P/2019/PN SgiTiteue setelah ditunjukkannya Penetapan ini untukmembatalkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 29/7/VII 1982tertanggal 30 Juni 1982, yang semula tertulis nama pemohonNURAINY, menjadi penulisan nama pemohon yang benaradalah NURAINI, serta penulisan tempat, tanggal dan bulanlahir sebelumnya tertulis Desa Uke Titeue 30 Januari 1960menjadi Keumala 31121960, tempat, tanggal dan bulanlahir pemohon yang sebenarnya
    nama, tempat, tanggal dan bulanlahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan AktaNikah Nomor : 29/7/Vil 1982 tertanggal 30 Juni 1982An.NURAINY, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama( KUA) Kecamatan Titeue;Bahwa pemohon sudah pernah membuat Kutipan AktaNikah pemohon, akan tetapi pemohon telah keliru dalammemberikan datadata kependudukan sehingga terdapatkesalahan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahirpemohon didalam Kutipan Akta Nikah tersebut;Bahwa benar semua buktibukti surat yang
    oleh Kantor Urusan Agama( KUA) Kecamatan Titeue;Bahwa pemohon sudah pernah membuat Kutipan AktaNikah pemohon, akan tetapi pemohon telah keliru dalammemberikan datadata kependudukan sehingga terdapatkesalahan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahirpemohon didalam Kutipan Akta Nikah tersebut;Hal 4 dari 8 Halaman Permohan Nomor 239/Pdt.P/2019/PN Sgi Bahwa benar semua buktibukti surat yang diperlihatkandipersidangan; Atas keterangan saksi tersebut pemohon membenarkan.TENTANG HUKUMNYAMenimbang
    Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama,tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagai manatercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 29/7/VII 1982tertanggal 30 Juni 1982 An. NURAINI;3.
Register : 26-09-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 178/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 5 Oktober 2018 — Pemohon:
NURMAWATI AHMAD
217
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An. Fita Fitria, tertanggal 19 Juli 2008 ;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
    Fita Fitria, tertanggal19 Juli 2008;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
Register : 15-02-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 61/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
SUMARMI
390
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 374/1992 tanggal 17 Oktober 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, dari yang semula tertulis nama SUMARNI diperbaiki menjadi SUMARMI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan sah Penetapan perbaikan penulisan nama pemohon
    dan nama anak pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamdya Pontianak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan sah Penetapan a quo, dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamdya Pontianak, untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Perkawinannya pada register
Register : 15-03-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 105/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 5 April 2018 — Pemohon:
INDAH SOELISTIOWATI
233
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari semula tertulis LO, SIOE GIM menjadi tertulis INDAH SOELISTIOWATI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon semula LO, SIOE GIM menjadi INDAH SOELISTIOWATI,
    Akta Kelahiran LO, SIOE GIM, anak perempuan dari orang tua LO, KONG HOK dan LIEM, GIOK NIO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Magelang tertanggal 20 Mei 1960, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Magelang dan atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan / Penggantian Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 122/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN
5421
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/ Perubahan penulisan nama Pemohon semula JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi JISAM KRISNANDITYA
    ke-dua dari Ibu KAPLALE NUR HASANAH yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon tertanggal 08 September 1997, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan/ Perubahan Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.306.000,oo(tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Kotamadya Surabaya,pada tanggal 20 Juni 1992 sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 154/ 72/ IV/ 1992tertanggal 20 Juni 1997;Bahwa mengenai kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan untuk ituPemohon telah memperoleh Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 705/ CS/1997 tertanggal 08 September 1997 dan diberi nama JASIM MAHINDRAZULFIKRA;Bahwa atas Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, Pemohon bermaksudmemperbaiki/ merubah penulisan
    nama Pemohon yang semula tertulis JASIMHal. 1s/d 6 PENETAPAN perk.Nomor 122/Pdt.P/2019/PN.Sda.MAHINDRA ZULFIKRA menjadi tertulis JASIM MAHINDRA ZULFIKRA AWAN,agar sesuai dengan datadata Pemohon yang lain;e Bahwa datadata Pemohon yang lain tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRIAWAN, sebagaimana yang tercantum dalam :1. ljazah Sekolah Dasar Negeri Sugihwaras, Sidoarjo No.
    DN05 Ma/13 0016879.e Bahwa untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon tersebut, maka terlebin dahulu harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentangPerbaikan/ Perubahan Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalamDaftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkanuntuk itu;5.
Register : 16-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 237/Pdt.P/2020/PN SDA
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
KAMIM
242
  • dalam dokumen:
    1. KTP yang tertulis KAMIM;
    2. Kartu Keluarga (KK) yang tertulis KAMIM;
    3. Kutipan Akta Nikah yang tertulis KAMIM;
    4. Surat Kelahiran tertulis atas nama CHAMIM;

    adalah satu orang yang sama;

    1. Mengijinkan kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan
      Nama dalam:
      1. KTP yang semula tertulis KAMIM, menjadi CHAMIM;
      2. Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis KAMIM, menjadi CHAMIM;
      3. Kutipan Akta Nikah yang semula tertulis KAMIM menjadi CHAMIM;

    Sesuai dengan Surat Kelahiran No. 474/44/438.7.3.12/2020, dari Kepala Desa Dukuh Tengah, Tanggal 15 Oktober 2020, yang tertulis

    atas nama CHAMIM:

    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan Permohonan Perbaikan Dalam Penulisan Nama Pemohon ke :
      1. Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur untuk Perbaikan Dalam Penulisan Nama KTP dan KK ;
      2. Kantor Urusan Agama Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, untuk Perbaikan Dalam Penulisan Nama
    Bahwa telah terdapat Perbedaan Dalam Penulisan Nama padadokumendokumen Pemohon:a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3515150205570003, Tanggal24 Juni 2014, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tertulis atasnama KAMIM;b. Kartu Keluarga (KK) No. 3515152601095230, Tanggal 02 Juli2014, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tertulis atas namaKAMIM;c. Kutipan Akta Nikah No. 45/45/IV/1980, tertulis atas namaKAMIM;d.
    Bahwa maksud dan tujuan pemohon hendak mengajukan PermohonanPerbaikan Dalam Penulisan Nama Pemohon sebagaimana yang tercatatdi dalam dokumen:a. KTP yang semula tertulis KAMIM, menjadi CHAMIM;b. Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis KAMIM, menjadiCHAMIM;Hal 2 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor : 237 / Pdt.P/2020/PN .Sdac.
    Bahwa untuk Perbaikan Dalam Penulisan Nama Pemohon tersebutdiatas, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dengan suatu penetapandari Pengadilan Negeri Sidoarjo;8.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinanputusan Permohonan Perbaikan Dalam Penulisan Nama Pemohon ke :a. Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, KabupatenSidoarjo, Propinsi Jawa Timur untuk Perbaikan Dalam PenulisanNama KTP dan KK ;b.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapanPermohonan Perbaikan Dalam Penulisan Nama Pemohon ke:a. Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, KabupatenSidoarjo, Propinsi Jawa Timur untuk Perbaikan Dalam PenulisanNama KTP dan KK ;b. Kantor Urusan Agama Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,Propinsi Jawa Timur, untuk Perbaikan Dalam Penulisan Namadalam Kutipan Akta Nikah;5.
Register : 05-07-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 181/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
A. WAHAB
230
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13102012-0530 An WAHAB tertanggal 30 Oktober 2012; serta kekeliruan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon yang terdapat pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor : 1107-LU-18022012-0053, An.
    MUHAMMAD RAYHAN tertanggal 18 Februari 2012;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13102012-0530 An. WAHAB, tertanggal 30 Oktober 2012 serta membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-18022012-0053, An.
Register : 18-06-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 131/Pdt.P/2014/PN.Bpp
Tanggal 1 Juli 2014 — 1. Nama :RAMADHAN WICAHYO. Tempatdan Tanggal Lahir : Balikpapan, 23 Pebruari 1994. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Perusahaan. Alamat : Gg. LKMD 2 RT. 33 No. 27 KM. 3,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. 2. Nama : YULIA ERNAWATI. Tempatdan Tanggal Lahir : Balikpapan, 7 Juli 1995. Agama : Islam. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga. Alamat : Gg. LKMD 2 RT. 33 No. 27 KM. 3,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
224
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon dari nama DHIRGHAN HAIDAR PUTRA menjadi DHIRGHAM HAIDAR PUTRA ; 3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LT-08052014-0072 tanggal 8 Mei 2014 ;4.
    nama anak Para Pemohon tersebut dikarenakan padasaat Para Pemohon mendaftarkan kelahiran anak Para Pemohon tersebut ParaPemohon keliru dalam menuliskan nama anak Para Pemohon yaitu DHIRGHANHAIDAR PUTRA, padahal maksud Para Pemohon ingin menuliskan namaDHIRGHAM HAIDAR PUTRA, sehinga nama anak Para Pemohon yang tertulisdidalam Kutipan Akta Kelahirannya adalah nama yang keliru yaitu DHIRGHANHAIDAR PUTRA;Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Para Pemohoningin memperbaiki penulisan
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak ParaPemohon dari nama DHIRGHAN HAIDAR PUTRA menjadi DHIRGHAM HAIDARPUTRA ;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan namaanak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan padaKutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471LT080520140072 tanggal8 Mei 2014 ;4.
    nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahiran anak Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwaPara Pemohon bermaksud memperbaiki penulisan nama anakPara Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahirananak Para Pemohon tersebutyaitu dari nama DHIRGHAN HAIDAR PUTRA diperbaiki menjadi DHIRGHAM HAIDARPUTRA ;Menimbang, bahwa oleh karena nama anak Para Pemohon tersebut yangHal.5 dari 8 hal.
    No.131/Pdt.P/2014/PN.Bpp.Tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471LT080520140072, tanggal 8 Mei2014 atas nama DHIRGHAN HAIDAR PUTRA yang diterbitkan olenDinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan masih tertulis nama DHIRGHAN HAIDAR PUTRA,maka untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang sebenarnya yaituDHIRGHAM HAIDAR PUTRA, diwajibkan adanya suatu Penetapan dari PengadilanNegeri yang memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perbaikan urutankelahiran Pemohon
Register : 14-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 32/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
FUAD.ST
145
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pertama pemohon dari NAYYARA FUAD SEMIR menjadi NAYYARA FUAD SMEER ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak pertama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada registrasi Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 478/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 25 Nopember 2020 — MUHAMAD AL AN NOOR
12223
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon, memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-26092017-0046 tertanggal 16 Oktober 2020 yang semula tertulis nama MUHAMAD AL-AN NOOR diperbaiki menjadi nama MUHAMMAD AL-ANNOOR;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ perbaikkan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiran milik Pemohon tersebut;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (Seratus enam ribu rupiah);
    (dengan perbaikan dictum seperlunya/apabila adaperbaikan dictum)Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka diperintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur setelah kepadanyadiperlinatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohontersebut kedalam daftar kelahiran yang bersangkutan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka ongkos permohonan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikkan penulisan nama Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur diSampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiranmilik Pemohon tersebut;4.
Register : 23-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 118/Pdt.P/2017/PN Bpp
Tanggal 11 April 2017 — Pemohon:
TAN LIP POEIJ
126
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan No. 75 Tertanggal 08 Nopember 1975 yaitu dari yang tertulis TAN LIP POEY menjadi TAN LIP POEIJ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Register : 07-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
Latief Viana Sary Haque Hady Yuwono
84
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Lathief Viana Sary Haque Hady Yuwono (dengan spasi) diperbaiki menjadi Lathief Viana Saryhaque Hadyyuwono (tanpa spasi);
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan
    Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.102.000,00 (seratus dua ribu rupiah).
Register : 08-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 24-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon:
ALI AKBAR LBS
638
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama ayah dan ibu ANNISATUL FUADI di dalam akta kelahiran ANNISATUL FUADI nomor 2412/CSL/IST/ATIM/2001 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LBS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah NURHAYAT dan nama ibu RUKIAH serta menyatakan sah perbaikan penulisan nama ayah dan ibu WAFIQ AZIZAH di dalam akta kelahiran WAFIQ
    AZIZAH nomor 1052/CSL/UM/11.16/2008 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LUBIS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah MISWANTO dan nama ibu SRIYANTI DEWI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan perbaikan penulisan nama ayah dan ibu ANNISATUL FUADI di dalam akta kelahiran ANNISATUL FUADI nomor 2412/CSL/IST/ATIM/2001 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LBS dan nama
    ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah NURHAYAT dan nama ibu RUKIAH serta penetapan perbaikan penulisan nama ayah dan ibu WAFIQ AZIZAH di dalam akta kelahiran WAFIQ AZIZAH nomor 1052/CSL/UM/11.16/2008 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LUBIS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah MISWANTO dan nama ibu SRIYANTI DEWI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana
Register : 03-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1684/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2019 — Pemohon:
AMRI RAHAYU
4721
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU dan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas nama AMRI RAHAYU, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 03 Mk 000272, tanggal 23 Mei 1998,

    atas nama AMRY RAHAYU ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU dan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas nama AMRI RAHAYU tersebut dari semula tertulis AMRI RAHAYU dengan huruf I pada kata AMRI menjadi tertulis AMRY RAHAYU dengan huruf Y pada kata AMRI ;

    4. Memerintahkan

    kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;

    Nama Pemohon sendiridalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarganya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk,NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYUdan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atasnama AMRI RAHAYU, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 03 Mk 000272, tanggal 23Mei 1998, atas nama AMRY RAHAYU ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK.2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU danKartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas namaAMRI RAHAYU tersebut dari semula tertulis AMRI RAHAYU dengan huruf I!pada kata AMRI menjadi tertulis AMRY RAHAYU dengan huruf Y padakata AMRI ;4.
Register : 25-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
ABIDIN BIN SYEH
255
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tahun lahir Pemohon didalam, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon tersebut;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107181906080001, tertanggal 04-12-2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1107180705530001, tertanggal 13-09-2019;
    4. Memerintahkan
    kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107181906080001, tertanggal 04-12-2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1107180705530001, tertanggal 13-09-2019 , yang semula tercantum nama Nurdin dan tahun lahir tertulis tahun 1953 adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah bernama Abidin Bin Syeh dan tahun lahir
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 227/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD ARBI
194
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012;
    4. Memberikan Izin
    Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012, yang semula tercantum nama pemohon M.
    Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggallahir pemohon tersebut yang terdapat dalam Akta Nikahpemohon, pemohon ingin dilakukan perubahan agar terdapatkesesuaian dengan datadata kependudukan yang pemohonmiliki sekarang ini;6.
    Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama,tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatatdidalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal29 Juni 2012;3. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisannama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatatdidalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal29 Juni 2012;4.
    Memberikan Izin kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untukmembetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahirpemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta NikahNomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012, yang semulatercantum nama pemohon M.
Register : 24-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 135/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
MANSARIV EDI LATINTIA
279
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1597/Dis/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 6 November 2008:
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki penulisan
    nama Pemohon dari MANSARIU EDI LALINTIA menjadi yang benar yaitu MANSARIV EDI LATINTIA serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dan mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Register khusus yang disediakan untuk itu;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini setelah mempunyai Kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dimaksud terdapatkesalahan dalam penulisan nama dan marga Pemohon yaitu padaKutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIU EDILALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDI LATINTIAdimana letak kesalahannya pada nama ada pada huruf U dan padamarga ada pada huruf L yang kedua tersebut ;3. Bahwa nama pemohon yang tertulis MANSARIU EDI LALINTIA danseharusnya terketik dan terbaca adalah MANSARIV EDI LATINTIA;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untukmencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohontersebut dengan merubah penulisan nama dan marga Pemohon, yangterdapat kesalahan MANSARIU EDI LALINTIA menjadi yang benar yaituMANSARIV EDI LATINTIA serta membuat catatan pinggir pada kutipanAkte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya padaRegister khusus yang disediakan untuk itu ;4.
    nama dan marga Pemohon yaitupada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIUEDI LALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDILATINTIA; Bahwa tujuan Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalahuntuk keseragaman suratsurat Pemohon dan untuk Pemohonmengurus Pensiun Pemohon;2.
    nama dan marga Pemohon yaitupada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIUEDI LALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDILATINTIA; Bahwa tujuan Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalahuntuk keseragaman suratsurat Pemohon dan untuk Pemohonmengurus Pensiun Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi diatas Pemohonmenyatakan semua yang diterangkan adalah benar dan Pemohon tidakkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya
    nama Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon dari nama MANSARIU EDI LALINTIA menjadiMANSARIV EDI LATINTIA cukup beralasan untuk dapat dikabulkanseluruhnya;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanseluruhnya, maka biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon yangbesarnya seperti tersebut dalam Amar Penetapan dibawah ini;Mengingat pasal 52 ayat (1), (2) Undangundang No.23 tahun 2006,serta peraturan Perundangan undangan lain yang bersangkutan :MENETAPKANRe.
Register : 02-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 10-01-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 508/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 9 Januari 2020 — Pemohon:
Kurotul Asiah
145
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari KUROTUL ASIAH menjadi KUROTUL ASIYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran
Register : 21-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 489/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon:
YULIANTY ALIWU
304
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Bapak Pemohon dari MUZAKIR menjadi MUZAKIR ALIWU
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Bapak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 33539/2011 tanggal 28 Desember 2011.
    Bahwa Pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan nama namun dijelaskanoleh pegawai kantor tersebut untuk melakukan perbaikan penulisan nama tidakbisa dilakukan begitu saja terlebih dahulu harus ada penetapan dari PengadilanNegeri Balikpapan jarena Pemohon berdomisili di Wilayah Pengadilan tersebut.Berdasarkan alasanalasan pemohon tersebut di atas pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berkenan mengabulkan
    permohonandengan memberikan penetapan sebagai berikut:1) Mengabulkan permohonan Pemohon.2) Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama BapakPemohon dari MUZAKIR menjadi MUZAKIR ALIWU3) Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama Bapak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil danpada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 33539/2011 tanggal 28 Desember2011.4
    Bahwa Maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon inginmemperbaiki penulisan nama Bapak Pemohon yang tercantum dalam kutipanAkte kelahiran Pemohon tersebut yaitu dari MUZAKIR menjadi MUZAKIR ALIWU;Saksi ASTUTI : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa Pemohon adalah Penduduk Kota Balikpapan. Bahwa Pemohon anak keempat dari pasangan suami istri Muzakir Aliwu danRabia Ali yang lahir di Kwandang, 22 April 1978.Halaman 3 dari 7 halaman Penetapan Nomor : 489/Pdt.P/2019/PN.Bpp.
    , dianggap termasukpula dalam Penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam hal iniadalah sebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya tersebutPemohon selain mengajukan suratsurat bukti bertanda P1 sampai dengan P6, jugatelah mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan, yaitu masingmasing saksiHARLINA dan saksi ASTUTI yang samasama menerangkan bahwa benarPemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan nama
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama BapakPemohon dari MUZAKIR menjadi MUZAKIR ALIWU3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama Bapak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil danpada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 33539/2011 tanggal 28 Desember2011.4.