Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 43/Pdt.G.S/2020/PN Idm
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penggugat:
Syarifudin
Tergugat:
H. Agus Rosikhin
368
  • Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;<
Register : 15-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 35/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO, S.H
Tergugat:
DATUK IKSAN MARSUDI
780
  • Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat berdomisili atau beralamat di Surabaya maka gugatan Penggugat tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang gugatan Sederhana

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 22-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Plj
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
BRI UNIT SUNGAI DAREH
Tergugat:
1.HASMINAR
2.HENGKI
4424
  • Menimbang, bahwa pada (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana, hal mana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma tersebut;

    Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di Pasal 3 dan Pasal 4 (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 4 Ayat (3) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :

    1. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana
    berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
  • Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 4 Ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :

    (3a) Dalam hal penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggalatau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk

    Persero) Tbk kepada Pimpinan Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Padang yang beralamat di Padang yang secara jelas bukan merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;`

    Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3), 4 Ayat (3a), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

Register : 20-02-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal 20 Februari 2024 — Penggugat:
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
1917
  • Menimbang, bahwa perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur tentang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu pada BAB III tentang HUKUM ACARA dan TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Pasal 5 Ayat (2) huruf b. Tentang Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana dan d.

    Apa yang menjadi petitum (tuntutan);

    Menimbangbahwa didalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 4 Ayat (1) berbunyi, Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan tergugat yang masing-masing tidakboleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentinganhukum

    objek gugatan adalah berupa uang sebesar Rp160.000.000,00 (Seratus enam puluh juta Rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut mengandung catat formal (Prosesuale formal) sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan sebagai tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 PERMA

Register : 13-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Moura Francine Rawung
Tergugat:
FEBRY FRISADA STEVENLY MAIT branch asset management Head PT. BFI FINANCE INDONESIA,Tbk cabang Tomohon
5814
  • didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 13 Desember 2021 di bawah Register Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN.Tnn, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma

    Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan gadai kendaraan antara Penggugat dan Tergugat yaitu kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max STD PU 1.3 MT atas nama Penggugat yang telah dilakukan pengambilan paksa kendaraan oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma

    Penggugat;

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 05-02-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Jmr
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
KOPERASI KARUNIA
Tergugat:
ABDUR RAHMAN
4416
  • Sumber Langon RT002/ RW008 Slawu, Patrang, NIK 3509201403690003, Jenis Kelamin Laki Laki, Agama Islam, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

    Pengadilan Negeri tersebut;

    Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara

    Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pasal 1 angka 1 menyebutkan penyelesaian gugatan sederhana adalah tata

  • Menimbang bahwa dengan tidak dirumuskannya petitum/ Tuntutan dari Penggugat secara tersendiri, hal tersebut membuat tata cara dan pembuktian dalam perkara ini menjadi rancu karena tidak disebutkannya Petitum atau Tuntutan Penggugat secara tersendiri, sehingga Pengadilan tidak dapat mempertimbangkan apa yang sebenarnya menjadi Tuntutan dari Penggugat, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun

    2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang harusnya perkara ini diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya mudah, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan mencoret perkara nomor 5/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN.Jmr dari register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalikan sisa biaya panjar perkara kepada
Register : 19-11-2024 — Putus : 19-11-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal 19 Nopember 2024 — Penggugat:
PT. Kreasi Dasatama
Tergugat:
PT. Pandu Dewa Semeru
1710
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukani bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya

    pembuktian perkara tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan:

    (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);

    (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di

    dalam peraturan perundang-undangan; atau

    b. sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan:

    (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;

    (3) Penggugat

    , kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma

    Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya-Tanjung Priok, Jakarta Utara-DKI Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 November 2024;

Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana), pada dasarnya menghendaki agar proses penyelesaian perkara yang diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana, diajukan dan

Register : 12-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN MARISA Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penggugat:
Bahrudin Yasin
Tergugat:
RISKAL YAKIN
14025
  • Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya dalam penetapan ini disebut Perma Gugatan Sederhana), diatur bahwa Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00

    (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma Gugatan Sederhana, diatur bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, setelah membaca materi gugatan Penggugat, bahwa di dalam petitum Penggugat nomor 2 yaitu untuk menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat.

    , oleh karena itu memerlukan pembuktian lebih lanjut dan mendalam berdasarkan aturan-aturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sementara perjanjian tersebut menurut posita Penggugat juga dibuat secara lisan, sehingga Hakim menilai pembuktian terkait posita dan petitum gugatan tersebut dalam perkara ini tidaklah sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma

Register : 19-09-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 20-09-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 34/Pdt.G.S/2024/PN Byl
Tanggal 19 September 2024 — Penggugat:
DANANG TRI PURWANTO
Tergugat:
1.PUJONO
2.JODI IRAWAN
2617
  • >(1.5) Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    (1.6) Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) PERMA

    angka 5 dapat diketahui bahwa Penggugat menuntut nilai ganti kerugian materil sebesar Rp10.900.200.000,00 (sepuluh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah);

    (1.8) Menimbang bahwa gugatan ini yang salah satu petitumnya seperti tersebut di atas telah didaftarkan dalam register gugatan sederhana, maka batas nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana di perkara a quo sudah tentu melanggar ketentuan yang telah diatur secara limitatif pada Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) PERMA

    No. 4 tahun 2019 tersebut, sehingga pengajuan gugatan sederhana ini oleh pihak Penggugat tidak memenuhi serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;

    (1.9) Menimbang bahwa oleh karena syarat batas nilai gugatan materil dalam perkara ini telah melebihi batas yang ditentukan PERMA No. 4 tahun 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Register : 16-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 28/Pdt.G.S/2019/PN Gto
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Selatan
Tergugat:
1.Nurjana Mohamad
2.Merpin Dali
4210
  • Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No 35 atas nama Nurjana Mohamad, yang dokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma

    mempersulit pihak Bank dalam proses lelang karena apabila dikemudian hari Debitur wanprestasi harus dibuat dalam bentuk Hak Tanggungan untuk dapat diajukan proses lelang;

    Menimbang, bahwa posita gugatan tersebut berkaitan erat dengan petitum angka 3 dengan melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

    Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah ;

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian

    dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubah dengan PERMA
    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun

    bahwa antara Penggugat dan Tergugat memilikihubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp. 200.000.000, (duaratusjuta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunandengan bukti kepemilikan SHM No 35 atas nama Nurjana Mohamad, yangdokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjamanlunas;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Perma
    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhanayang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hakatas tanah ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitumangka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapatbahwa
    tanah yangberujung pada tidak mudahnya perkara dimaksud;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakimberpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhanasebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantaraKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan prosesHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 28/Padt.G.S/2019/PN Gtoyang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadapputusan ini, sementara dalam Perma
    atau nonexecutable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatanPenggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori GugatanSederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, olehkarenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubahdengan PERMA
    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian GugatanSederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahdengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian
Register : 16-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Gto
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Suwawa
Tergugat:
1.Verawati Basir Aksara
2.Mardjun Ente
5010
  • hutang piutang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus duapuluh lima juta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 30 atas nama Verawati Basir Aksara, yang dokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma

    ataupun di waarmeking oleh Notaris, halmana akan mempersulit pihak Bank dalam proses lelang karena apabila dikemudian hari Debitur wanprestasi harus dibuat dalam bentuk Hak Tanggungan untuk dapat diajukan proses lelang;

    Menimbang, bahwa posita gugatan tersebut berkaitan erat dengan petitum angka 3 dengan melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

    Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah ;

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata

    tanah yang berujung pada tidak mudahnya perkara dimaksud;

    Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma

    tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubah dengan PERMA
    dan Tergugat memilikihubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp. 125.000.000, (Seratusduapuluh lima juta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanahdan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 30 atas nama VerawatiBasir Aksara, yang dokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugat sampaidengan pinjaman lunas;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Perma
    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhanayang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hakatas tanah ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitumangka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (6) PERMA Nomor 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapatbahwa
    didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah yangberujung pada tidak mudahnya perkara dimaksud;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakimberpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhanasebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantaraKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan prosesyang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadapputusan ini, Sementara dalam Perma
    atau nonexecutable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatanPenggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori GugatanSederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, olehkarenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubahdengan PERMA
    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian GugatanSederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahdengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian
Register : 14-11-2024 — Putus : 14-11-2024 — Upload : 15-11-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 20/Pid.C/2024/PN Btl
Tanggal 14 Nopember 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDIYONO, SH, MH
Terdakwa:
ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin Alm JUMARI
3426
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin Alm.JUMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana Pengerusakan Ringan sebagaimana diatur didalam Pasal 407 KUHP sesuai dengan Pasal 1 Perma No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring);
    2. Menjatuhkan pidana kepada ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin Alm.JUMARI dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,00 (dua
Register : 09-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 8/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal 13 September 2018 — Penggugat:
PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.Semarang
Tergugat:
Suharni
537
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------------

    • Telah membaca surat perdamain tersebut di atas;-----------------------------------
    • Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;-----------------------------

    Mengingat, Pasal 130 HIR dan Perma Nomor 1 tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lain

    menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuanperdamaian terSebut; 022222 en nn nn nen n nnn ence nnn en nen en een nnneeKemudian Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan sebagaiberikut: 222 nono nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn neePUTUSANNomor 8 /Pdt.GS/2018/ PN Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut; 220002 20 22 nn nnen nnne Telah membaca surat perdamain tersebut di atas;e Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat, Pasal 130 HIR dan Perma
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 138/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penggugat:
Tim Likuidasi PT BPR Bagong inti marga (DL)
Tergugat:
1.WARA CANTIYANA
2.SUKARTI
6866
  • Menimbang, bahwaberdasarkan pasal 4 ayat 4 Perma nomor 4 tahun 2019 pada perkara gugatan sederhana prinsipal wajib hadir dalam setiap dipersidangan, sedangkan penggugat adalah PT yang telah dilikuidasi maka Penggugat akan sulit untuk menentukan prinsipal Penggugat untuk memenuhi kewajiban hadir dipersidangan.

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 01-08-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru
Tergugat:
PT CATUR UTAMA GEMILANG
3524
  • Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanatersebut, su8dah jelas dinyatakan bahwa, dalam proses pem,eriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi.... dst sehingga jelas bahwa petiutm Penghgugat yang dalam Provisi : agar menerimapermohonan Provisi Penggugat seluruhnya bukanlah termasuk dalam katregori gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim

Register : 28-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN MALANG Nomor 43/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penggugat:
maria susilawati
Tergugat:
Lingga Susilawati
9333
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagai diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana, karena pembuktiannya yang tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak bisa di ajukan dengan gugatan sederhana.

Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 64/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penggugat:
daryono
Tergugat:
ida fatma yuliana
340
  • Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan/gugatan sederhana tertanggal, yang didaftarkan dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 1 Oktober 2021, dalam Register Nomor 64/Pdt.G.S/2021/PN Bta, maka Pengadilan akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut PERMA 2 Tahun 2015) Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut PERMA 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, dalam BAB III mengatur tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian

    Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi gugatan dari Penggugat dalam perkaraa quo, maka hakim mempertimbangkan terlebih dahulu apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PERMA

    4 Tahun 2019 ditentukan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, selanjutnya didalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PERMA 4 Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut :

    1. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum
    atas tanah karena harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar Penggugat adalah pemilik atau pembeli yang sah atas objek perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menuntut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas sertifikat hak milik tersebut di atas, yang mana Hakim menilai bahwa pembuktian tersebut tidaklah bersifat sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Jo Pasal 3 PERMA

Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Sak
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
JAKOP MULIA MANURUNG
Tergugat:
1.ELIZARO ZILIWU
2.SIDINA ZEGA
7635
  • tentang Perseroan Terbatas menyebutkan direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, sehingga dalam hal ini yang seharusnya mengajukan gugatan adalah seorang direktur;
  • Bahwa kuasa hukum Penggugat berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,berdasarkan pasal 4 ayat 3a perma
    institusi Penggugat;
  • Bahwa Penggugat tidak melampirkan bukti permulaan yang telah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sebagaimana pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
  • Bahwa dalam gugatan penggugat didapati adanya tuntutan provisi, sebagaimana Pasal 17 Perma
    Bahwa dalam gugatan penggugat didapati adanya tuntutan provisi,sebagaimana Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata caraPenyelesaian gugatan sederhana yang menyatakan dalam Prosespemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat di ajukan tuntutan provisi,eksepsi, rekonvensi, intervensi replik, duplik atau kesimpulan;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Register : 10-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 14-11-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penggugat:
Meydison pratasik
Tergugat:
Febry Frisada Stevenly Mait breanch asset management head PT. BFI FINANCE INDONESIA,Tbk cabang tomohon
4510
  • Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat selain itu sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 huruf c undang-undang Nomor 8 Tahun

Register : 07-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN AMURANG Nomor 31/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal 2 Desember 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MOTOLING
Tergugat:
1.FRANGKY JIMMY LUMANTOW
2.YESSIE A B MONGKAREN
580
  • Nomor 31/Pdt.G.S/2019/PN Amr

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri tersebut;

    Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;

    Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;

    Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA