Ditemukan 3602 data
9 — 1
calonistrinya yang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkanakan perbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkanPenetapan DISKA, nomor: 0118/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8mafsadat yang akan timbul dan akan lebih maslahah bagikeluarganya, maka perlu~ dilaksanakan perkawinan dengansegera, dan oleh karena itu majelis hakim berpendapatsesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974perlu) memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohonuntuk melaksanakan pernikahan dan telah sesuai pula dengan1
11 — 0
dari 8pernikahan, bahkan dilihat dari segi hubungan dengan calonistrinya yang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkanakan perbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkanmafsadat yang akan timbul dan akan lebih maslahah bagikeluarganya, maka perlu~ dilaksanakan perkawinan dengansegera, dan oleh karena itu majelis hakim berpendapatsesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974perlu) memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohonuntuk melaksanakan pernikahan dan telah sesuai pula dengan1
8 — 2
calon istrinyayang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkan akanPenetapan DISKA, nomor: 0169/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8perbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkan mafsadatyang akan timbul dan akan lebih maslahah bagi keluarganya,maka perlu dilaksanakan perkawinan dengan segera, dan olehkarena itu majelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat(2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu~ memberikandispensasi kepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakanpernikahan dan telah sesuai pula dengan1
19 — 3
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
16 — 3
di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
7 — 1
calonistrinya yang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkanakan perbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkanmafsadat yang akan timbul dan akan lebih maslahah bagiPenetapan DISKA, nomor: 0228/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8keluarganya, maka perlu~ dilaksanakan perkawinan dengansegera, dan oleh karena itu majelis hakim berpendapatsesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974perlu) memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohonuntuk melaksanakan pernikahan dan telah sesuai pula dengan1
13 — 3
enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
8 — 1
cukuppantas melakukan pernikahan, bahkan~ dilihat dari segihubungan dengan calon suaminya yang sudah demikian erat dandapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina), maka untukmenghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akan lebihmaslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
11 — 3
istrinya yang sudahdemikian erat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa(zina), maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbuldan akan lebih maslahah ' bagi keluarganya, maka perludilaksanakan perkawinan dengan segera, dan oleh karena ituPenetapan DISKA, nomor: 0138/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 7majelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 perlu)= memberikan dispensasikepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakan pernikahandan telah sesuai pula dengan1
12 — 4
melakukan pernikahan, bahkan dilihatdari segi hubungan dengan calon istrinya yang sudahdemikian erat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa(zina), maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbuldan akan lebih maslahah bagi keluarganya, maka perludilaksanakan perkawinan dengan segera, dan oleh karena itumajelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 perlu)= memberikan dispensasikepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakan pernikahandan telah sesuai pula dengan1
12 — 1
AlRum ayat 21 dandiatur pula dalam pasal 1 Undangundang nomor tahun 1974 tentang Perkawinanjo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin dapat diwujudkan, atas keadaanini Majelis Hakim sependapat dengan1. kaedah figih yang berbunyi :WW bao ul> ale P20 sw lao IL, >Artinya : Menghindari mafsadat lebih diutamakan dari pada mengambilmaslahat.2, Syeikh AlMajedy dalam kitab Ghayatu AlMaram:cvolal ale glb lero arg iJl aut) pre aul IsleApabila isteri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya, maka Hakimdiperkenankan
11 — 2
enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
15 — 3
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
51 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Desember 2017 dankontra memori kasasi tanggal 29 Desember 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benarmenerapkan hukum, menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan1 (satu) kali Uang Pesangon
23 — 6
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
15 — 2
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
8 — 1
enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
7 — 1
calon istrinya yang sudahdemikian erat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa(zina), maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbulPenetapan DISKA, nomor: 0216/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 7dan akan lebih maslahah bagi keluarganya, maka perludilaksanakan perkawinan dengan segera, dan oleh karena itumajelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 perlu)= memberikan dispensasikepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakan pernikahandan telah sesuai pula dengan1
8 — 1
hubungan dengan calon suaminya yang sudah demikianerat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina),maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Penetapan DISKA, nomor: 0278/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 7Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
8 — 2
cukup pantas melakukan pernikahan, bahkan dilihatdari segi hubungan dengan calon suaminya yang sudah demikianerat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina),maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1