Ditemukan 1428 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2012 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 5 Juni 2014 —
286190
  • First Media Tbk (FM) aktif terlibat yangmewakili Grup Lippo, dan hasil lengkap keputusan Majelis Arbiter (Majelis Arbiter)yang telah dimasukkan dalam lima putusan yang dikeluarkan dalam Arbitrase(Putusanputusan Arbitrase) ;Putusanputusan Arbirase tersebut merupakan putusanputusan yang berkekuatan hukumtetap dan mengikat, antara lain terhadap Penggugat, Turut Tergugat, Para TergugatAstro, dan dapat dilaksanakan berdasarkan Konvensi New York (yang mana telahdiratifikasi oleh Indonesia dan menjadi bagian
    Partisipasi tersebut termasuk memilih arbiterarbiter mereka, menunjukkuasa hukum untuk menghadiri persidangan arbitrase dan mengajukan keberatandan berkorespondensi dalam proses arbitrase (termasuk mengajukan upayaupayapembelaan, bantahan, dan keberatan), menandatangani Memorandum Permasalahan(Memorandum of Issues), mengakui kewenangan Majelis Arbiter (the Jurisdiction ofTribunal), dan menerima salinansalinan dari putusanputusan yang dikeluarkanoleh Majelis Arbiter dalam Arbitrase.PT Direct Vision
    (Penggugat), juga mengajukan gugat balik dalam persidanganarbitrase tersebut yang ditolak oleh Majelis Arbiter.
    Danv Putusan Majelis arbiter SIAC, terdaftar dalam Daftar Putusan SIAC(SIAC Register Award) No.41 Tahun 2010 tanggal 5 Agustus2010, yaitu Final Award Interests and Costs (Putusan Akhir Bunga dan Biaya) (Putusan 3 Agustus 2010).Putusan 7 Mei 2009 diambil oleh Majelis Arbiter setelah empat hari prosespersidangan yang berlangsung di London.
    Putusan No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.Putusan 3 Oktober 2009 dikeluarkan oleh Majelis Arbiter setelah dua hari prosespersidangan di London.
Register : 30-04-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 29 Juni 2015 — PT WIRANA NUSANTARA ENERGY >< PT. TANGKUBAN PARAHU GEOTHERMAL POWER
1078526
  • Kedua orang arbiter yang ditunjuk akan memilih arbiter yang ketiga yang akan bertindak selaku pimpinanmajelis arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal penunjukan mereka.
    Apabila salah satu Pihak dalam waktuyang ditentukan tidak berhasil menunjuk arbiter atau arbiter arbiter tidak berhasil menyetujui arbiter ketiga, KetuaBANI akan memilih arbiter yang terkait;4 Putusan yang diberikan oleh para arbiter tersebut adalah final dan mengikat PARA PIHAK dandapat diberlakukan di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi.
    Dengan demikian PARA PIHAK dengan inisecara tegas mengesampingkan segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta keputusan atau kebijakanyang berkekuatan hukum, yang memberikan hak untuk mengajukan banding atas keputusan suatu panel Arbiter, danPARA PIHAK setuju bahwa, berdasarkan Pasal 60 dari Undang undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danalternatif penyelesaian sengketa (Undangundang Arbitrase Indonesia), tidak ada pihak yang mengajukan banding dipengadilan manapun atas keputusan
    yang dibuat suatu panel Arbiter dalam hal ini, sehingga atas keputusan tersebuttidak akan ada otoritas atau dewan yang lain.
    Sesuatu perselisihan dalam bentuk apapun yang timbul sehubungan atau akibat PERJANJIAN ini, baikselama maupun setelah jangka waktu PERJANJIAN ini, yang tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah / kesepakatan atau secara damai oleh PARA PIHAK, akan diselesaikan menurut Aturanaturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta oleh suatu panel yangterdiri dari 3 (tiga) arbiter yang diangkat sesuai dengan aturanaturan tersebut dan menggunakanBahasa Indonesia baik dalam proses
Register : 20-11-2013 — Putus : 10-01-2014 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.TB
Tanggal 10 Januari 2014 — Perdata -PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE (Pemohon Keberatan) -YUSRI INDRA MUFTI SIREGAR (Termohon Keberatan)
28898
  • DALAM POKOK PERKARA Bahwa setelah membaca, mencermati seluruh isi putusanMajelis Arbiter BPSK Kabupaten Deli Serdang a quo, PemohonKeberatan berpendapat putusan Majelis Arbiter a quo adalahputusan yang keliru dan tidak benar, karena putusannyatidak didasari dengan alasan hukum yang cukup dan tidakbenar serta kurang pertimbangan hukumnya oleh karenanyaPemohon Keberatan dengan tegas menyatakan keberatan atas putusan tersebut ;Bahwa apa yang dilakukan Pemohon Keberatan terhadapmobil adalah sah secara
    Putusan No: 26/Pdt.G/201 3/PNTB, 12Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter BPSK KabupatenSerdang Bedagai sangat sumir dan keliru dalam memahamitentang Perjanjian Pembiayaan mobil dan hubungan antaraPemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan sehinggaMajelis BPSK telah salah menilai dalam hal siapa yang merugidan siapa yang berhak atas mobil serta berhak atau tidakberhakkah Pemohon Keberatan melakukan penarikan mobiltersebut i Bahwa secara hukum pemilik mobil adalah PemohonKeberatan sedangkan Termohon
Upload : 17-09-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 275/Pdt/2018/PT SMG
PAULUS PRAYITNO WIBOWO lawan PT BASF Indonesia
16174
  • Menghukum PEMOHON dan TERMOHON untuk membayar biayaadministrasi biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masingmasing 1(seperdua) bagian;7. Mewajibkan TERMOHON untuk mengembalikan 1% (seperdua) biayaadministrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp.101.457.500,00 (seratus satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu limaratus rupiah) kepada PEMOHON selambatlambatnya 30 (tiga puluh) harisejak putusan diucapkan;8.
    Menyatakan putusan arbiter Tunggal ini sebagai putusan tingkat pertamadan terakhir dan mengikat kedua belah pihak;9. Memerintahkan kepada sekretaris Sidang BANI untuk mendaftarkanturunan resmi Putusan Arbitrase ini Kepaniteraan Pengadilan NegenWonosobo atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan Undangundang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian Sengketa;.
Register : 13-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 33/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Tjb
Tanggal 6 September 2016 — - TERGUGAT : SUSPAWATI - PENGGUGAT : PT. DIPO STAR FINANCE
18462
  • Keberatan Tentang Putusan Majelis Arbiter BPSK MelampauiKewenangannya Dan Pelanggaran Cara Pemilihan PenyelesaianSengketa Dengan Arbitrase.Bahwa BPSK Kabupaten Batubara yang memberikan putusan a quo telahmelampaui kewenangannya ketika melakukan pemeriksaan perkara dengantelah MENGABAIKAN / MELANGGAR beberapa aturanaturan yang berlakudiantaranya :(1) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 32 Keputusan MenteriPerindustrian & Perdagangan Republik Indonesia No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas
    Bahwa dengan tetap dilakukannya cara penyelesaian dengan Arbitrasedi BPSK Kabupaten Batubara TANPAADANYA PEMILIHAN danPERSETUJUAN dari PEMOHON KEBERATAN, maka sangat terlihatjelas bahwa pembentukan Majelis Arbiter adalah Cacat secara Yuridis,yang lebih lanjut adalah bahwa Majelis Arbiter a quo sesungguhnyaTidak Mempunyai kKewenangan apapun untuk memeriksa perkara a quo;7.
    Halaman 14 dari 42 Putusan Nomor 33 /Pdt.SusBPSK/2016/PN TjbSecara prosedural, Majelis BPSK telah mengabaikan dan melanggarKeputusan Menteri Perdagangan dan PerindustrianNo.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBPSK, yaitu dengan menyatakan seolaholah tidak ada SOP di dalamKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut, sehinggaBPSK Kabupaten Batubara menafsirkan seolaholah dengan PEMOHONKEBERATAN tidak menyatakan persetujuan untuk mekanisme arbitrasedan tidak menunjuk arbiter
    tujuan Pemohon' Keberatanmengajukan Keberatan dalam perkara aquo, pada pokoknya adalah keberatanterhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batubara No. 389/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 15 Juni 2016, dan mohonuntuk dibatalkan, dengan alasan:e Keberatan terhadap BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa;e Keberatan tentang Kompetensi Absolut, dimana BPSK KabupatenBatubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;e Keberatan tentang Putusan Majelis Arbiter
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/PDT.SUS/2011
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK. ( PT. TELKOM ); BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ( BANI ), DK.
214152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pencabutankesediaan Pemohon untuk diputus berdasarkan ex aequo et bono ternyatadiabaikan oleh Majelis Arbitrase, dan Pemohon dihukum untuk membayar gantikerugian (tambahan) kepada Termohon Il sebesar Rp. 3.751.000.000, (tigamilyar tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah) ;Sekalipun diukur dari rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), putusanArbitrase ke2 ini sangat melanggar asas kepatutan sebagaimana diatur dalamPasal 56 ayat (1) UndangUndang Arbitrase berikut penjelasannya yangberbunyi :Arbiter
    atau Majelis Arbitrase mengambil keputusan berdasarkan ketentuanhukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan;Penjelasan Pasal 56 ayat (1) :Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukanbahwa Arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atausesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), Dalam halArbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dankepatutan maka peraturan perundangundangan dapat dikesampingkan.
    Akantetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwngende regels) harus diterapkandan tidak dapat disimpangi oleh arbiter. Dalam hal arbiter tidak diberikewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan,maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiilHal. 4 dari 33 hal. Put.
Putus : 01-07-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Tsm
Tanggal 1 Juli 2014 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Lawan ASEP IDAN RUSMANA
18582
  • Perlindungan Konsumen = sendiri,memberi alternatif penyelesaian sengketa melalui Pengadilan maupun diluarPengadilan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi Konsiliasi dan Arbitrase);Menimbang, bahwa putusan Arbitrase oleh BPSK Tasikmalaya adalah tidakdidasarkan adanya Klausula serta ternyata sebagai azas dalam penyelesaian secaraArbitrase adalah adanya kesepakatan tertulis dari para pihak untuk menyelesaikansengketanya dengan cara Arbitrase dengan BPSK dan para pihak diberi hak untukmenunjuk arbiter
    Pengadilan negeri tidak dapat bertindak seolaholah sebagai pengadilan banding atas putusan Majelis arbiter tersebut.Menimbang bahwa Pemeriksaan perkara keberatan terhadap putusan arbiterBPSK hanya sebatas pada formalitas (ketentuan formal) putusan BPSKMenimbang bahwa Amar putusan BPSK yang bersifat condemnatoir (berisipenghukuman atau perintah) dijatuhkan karena adanya alasanalasan mengenai suatuhal yang bersifat tidak sah atau melawan hukum, Pernyataan tidak sahnya suatuperbuatan/tindakan hukum
    terhadap petitumke5, 6, 7 tentang menyatakan Tergugatwanprestasi serta menyatakan Tergugat berhutang sejumlah Rp. 327.935.972ditambah bunga dan denda dan membayar hutang pokok kepada Penggugatsejumlah Rp. 243.219.000 ditambah denda bunga dan pinalti plus Rp. 84.714.972dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 327.935.972 secara tunai/kontan dansekaligus paling lambat 8 (delapan) hari, maka Majelis mempertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang bahwa oleh karena pemeriksaan perkara keberatan terhadapputusan arbiter
Upload : 02-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE VS SALIM TANJUNG
387238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalamkonteks ini, kKetentuan Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 tahun1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara limitatifmengatur arbiter dalam menjatuhkan putusan wajib berdasarkan perjanjianyang disepakati para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata) adalah menurutketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (exaequo et bono) namun demikian kewenangan yang diberikan kepada arbitertidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingenderegels)
    tetapi apabila tidak diatur secara khusus dalam perjanjian mengenaikewenangan yang diberikan kepada arbiter maka arbiter hanya dapatmemutus berdasarkan kaidah hukum materil sebagaimana putusanpengadilan.Selanjutnya diperkuat lagi dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, "Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam Surat KeputusanMenteri".
Putus : 09-12-2013 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3200 K/Pdt/2012
Tanggal 9 Desember 2013 — SRI MULYADI vs AGUSTINA WINATA
6452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak atau kurang cukup diatur dalam perjanjian ini akandiselesaikan berdasarkan musyawarah dan mufakat diantara keduabelah pihak dengan ketentuan bahwa apabila musyawarah tidak dapatdicapai suatu kata sepakat diantara para pihak tentang hal yangbersangkutan, maka masingmasing pihak berhak memohon kepadaHakim yang berwajib di Bandung untuk mengangkat tiga orang arbiteryang akan memutuskan perselisihan itu setelah memberi kesempatankepada para pihak untuk mengajukan pendapat mereka masingmasing.Para arbiter
    Pembanding semulaTergugat didalam memori bandingnya ternyata telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, sehingga tidak perludipertimbangkan lagi, dalam hal keberatan/absolut, yang menjadi ruanglingkup lembaga arbitrase;Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 99, Pasal 7menyebutkan apabila pengesahan neraca dan perhitungan labarugitidak dapat diselesaikan perselisihannya secara musyawarah, makamasingmasing berhak memohon kepada Pengadilan untukmengangkat tiga orang Arbiter
    telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama,sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal keberatan/eksespsi Pembanding/Tergugat khususnya tentang kewenanganabsolut, yang menjadi ruang lingkup Lembaga Arbitrase;Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 99, Pasal 7menyebutkan apabila pengesahan neraca dan perhitungan labarugi tidak dapat diselesaikan perselisihannya secara musyawarah,maka masingmasing berhak memohon kepada Pengadilan untukmengangkat tiga orang Arbiter
    telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama,sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal keberatan/eksespsi Pembanding/Tergugat khususnya tentang kewenanganabsolut, yang menjadi ruang lingkup Lembaga Arbitrase;Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 99, Pasal7 menyebutkan apabila pengesahan neraca dan perhitungan labarugi tidak dapat diselesaikan perselisihannya secara musyawarah,maka masingmasing berhak memohon kepada Pengadilan untukmengangkat tiga orang Arbiter
Putus : 16-06-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — Ny. SRI RATIH SEKAR AYU NINGSIH VS PT LIPPO CIKARANG, Tbk
707357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 601 K/Pdt.SusBPSK/2020Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Pengadilan NegeriCikarang telah menjatuhkan Putusan Nomor 276/Pdt.SusBPSK/2019/PN Ckr tanggal 05 Februari 2020 yang amar selengkapnya sebagaiberikut:"Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan:Membatalkan putusan Majelis Arbiter BPSK Kota Bekasi Nomor21/BPSKBSK/2019 tanggal 27 November 2019;Mengadili Sendiri: Menyatakan BPSK pemerintan Kota Bekasi tidak berwenangmengadili sengketa konsumen Nomor 21/BPSKBKS
Putus : 22-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — OEN, BAMBANG SUGIYANTO vs UMAR SAPUTRA
3842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Notaris di Surabaya tertanggal 23 Agustus 2005, padaPasal 7 (tujuh) halaman 6 (delapan) mengatur bahwa:"bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebutada perselisihan antara para persero yang tidak dapat diselesaikan olehmereka secara musyawarah, maka masingmasing pihak berhak memohonkepada hakim yang berwenang di tempat kedudukan perseroan, untukmengangkat 3 (tiga) orang arbiter yang akan memutus perselisihan itusetelah memberi kesempatan kepada para persero untuk mengajukanpendapat
    MultiMandiri Sejahtera, selanjutnya dalam Akta Nomor 13 yang dibuat olehdan dihadapan Lanny Setyawati D, S.H., Notaris di Surabaya tertanggal23 Agustus 2005, pada Pasal 7 (tujuh) halaman 6 (delapan) mengaturbahwa:pilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebutada perselisihan antara para persero yang tidak dapat diselesaikan olehmereka secara musyawarah, maka masingmasing pihak berhakmemohon kepada hakim yang berwenang di tempat kedudukanperseroan, untuk mengangkat 3 (tiga) orang arbiter
Register : 17-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 870/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
DORKAS BR HUTABARAT
602275
  • PROSES PEMERIKSAAN DI BPSK KOTA MEDANTIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUMKARENA ARBITER DITENTUKAN SEPIHAKBahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK diatursebagai berikut:Pasal 32(1) Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengancara Arbitrase, para pihak memilih arbiter dari anggotaBPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dankonsumen sebagai anggota Majelis.Bahwa berdasarkan ketentuan di atas
    , maka seharusnya parapihak dalam hal ini Pemohon, diberikan kesempatan untukmemilin apakah penyelesaiannya hendak dilakukan secaraarbitrase atau tidak.Selanjutnya, apabila Para Pihak (Pemohon dan Termohon)sepakat penyelesaian sengketa dilakukan melalui prosesArbitrase di BPSK Kota Medan, maka Para Pihak berhak untukmenunjuk Arbiter dari unsur yang mewakili Kepentingan masingmasing pihak.
    Sedangkan dalam perkara a quo, Pemohon samasekalitidakpernahmemilih Arbiter dan juga tidak pernahHalaman 15 dari 45 Putusan Perdata GugatanNomor 870/Padt.SusBPSK/2018/PN Mdnmenyetujui penyelesaian sengketa ini pada BPSK Kota Medan,namun demikian BPSK Kota Medan tetap melanjutkanpemeriksaan pengaduan sengketa dalam perkara a quo.Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan tanpaadanyakesepakatan Para Pihak, makatidak mungkinperselisihandiselesaikansecaraarbitrase oleh BPSK Kota Medan karenanya penyelesaian
    Termohon (Semula Penggugat)Dan Pemohon (Semula Tergugat);2.Bantahan Atas Pernyataan Pemohon Keberatan YangMenyatakan BPSK Kota Medan Secara Ex Officio SeharusnyaMenolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen KarenaBukan Kewenangannya;3.Bantahan Atas Pernyataan Pemohon Keberatan YangMenyatakan BPSK Kota Medan Telah MelampauiKewenangannya (Ultra Vires);4.Bantahan Atas Pernyataan Pemohon Keberatan YangMenyatakan Proses Pemeriksaan Di BPSK Kota Medan Tidak SahDan Bertentangan Dengan Hukum Karena Arbiter
Putus : 04-05-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 B/Pdt.Sus-Arbt/2023
Tanggal 4 Mei 2023 — I. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, dk VS PT YASA PATRIA PERKASA-PT BUDI BAKTI PRIMA JO
758397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp1.012.344.300,00 (satu miliar dua belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah);5. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan arbitrase a quo dibacakan;6. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak;7.
Putus : 07-07-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969 K/Pdt/2009
Tanggal 7 Juli 2010 — DR. MIKAIL BHARJA VS 1. NOOR binti SAYID ACHMAD SALIM ALATAS,, DKK.
5765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa di dalam Perjanjian Sewa Menyewa No.19 tanggal 4 Juni 1970,Pasal 14 alinea 2 dan ke 3 telah ditentukan secara jelas dan tegassebagai berikut :"Bilamana mengenai Perjanjian ini ada Perselisinan antara kedua belahpihak yang tidak dapat di pecahkan secara musyawarah, makamasingmasing pihak minta kepada Hakim yang berwajiob untukmengangkat tiga orang ARBITER yang akan memutus perselisihan itudengan suara yang terbanyak, demikian setelah memberi kesempatankepada pihakpihak mengajukan pendapatnya
    No.969 K/Padt/2009"Para ARBITER itu berhak untuk memberi keputusan sebagai orangjujur, dan keputusannya adalah keputusan terakhir, juga mengenaibiayabiaya yang dikeluarkan"1.4.
    Bahwa dalam proses perkara antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi sampai dengan saat ini tidak pernah adapenyelesaian melalui Lembaga ARBITRASE yang telah ditentukan didalam Perjanjian Sewa Menyewa No.19 tanggal 14 Juni 1970 Pasal 14ayat 2 dan 3 yang terjadi Para Termohon Kasasi langsung mengajukangugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ternyatagugatannya diterima tanoa somasi diperiksa oleh Pengadilan NegeriJakarta Pusat, yang seharusnya melalui para ARBITER atau LembagaARBITRASE
    Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Perselisihan antaraPemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi sehubungan denganbukti T.13 seharusnya diperiksa oleh ARBITER atau wasit atau melaluilembaga Arbitrase bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 13-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Maret 2011 — PT JAIC INDONESIA Terhadap PT ISTAKA KARYA (Persero)
14122313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, yang dimaksuddengan "Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajibanuntuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telahdiperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimanadiperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yangberwenang, maupun karena putusan Pengadilan, Arbiter, atau Majelisarbitrase";.
    putusanMahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009(vide bukti Pemohon Kasasi P7 dan halaman 27 putusanPengadilan Negeri);Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004, yangdimaksud dengan "Utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu,baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktupenagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksiatau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusanPengadilan, Arbiter
Putus : 30-05-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — BINCAR HARAHAP VS PT. DIPO STAR FINANCE
177146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Tentang Putusan Majelis Arbiter MelampauiKewenangannya Dan Pelanggaran Cara Pemilihnan PenyelesaianSengketa Dengan Arbitrase;Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara yang memberikan putusan a quotelah melampaui kewenangannya ketika melakukan pemeriksaanperkara dengan telah mengabaikan/melanggar beberapa aturanaturan yang berlaku diantaranya:(1) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 32 Keputusan MenteriPerindustrian & Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas
    Nomor 468 K/Padt.SusBPSK/2017BPSK Kabupaten Batu Bara inipun dilakukan tanpa adanyapemilinan dan persetujuan dari Pemohon Keberatan, sehinggajelas bahwa pembentukan Majelis Arbiter adalah cacat secarayuridis, yang lebih lanjut adalah bahwa Majelis Arbiter a quosesungguhnya tidak mempunyai kKewenangan apapun untukmemeriksa perkara a quo;f. Pemohon Keberatan dapat membuktikan ketidaksetujuannyadengan tidak pernah menandatangani persetujuanpenyelesaian sengketa melalui Arbitrase.
    Jadi Pemilihan dan Penunjukkan Arbitrase dan Arbiter tersebutadalah bukan atas dasar pemilinan sukarela dari PemohonKeberatan, melainkan yang menunjuk adalah Ketua BPSKKabupaten Batubara;2.
Putus : 23-12-2014 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — 1. PT DAYA MANDIRI RESOURCES INDONESIA (d/h PT RISNA KARYA WARDHANA MANDIRI), DK VS SUEK AG
780671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999,dapat dilaksanakan eksekusinya;5 Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Putusan Arbitrase LCIA terbuktimerupakan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang berbunyi sebagaiberikut:Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatulembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum RepublikIndonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan
    Lagipula tentang acara atau tata cara pembatalan Putusan Arbitrase,tunduk pada hukum acara dari Negara dimana Putusan Arbitrase itu dijatuhkan,berbeda dengan hukum substantif yang digunakan arbiter, pihakpihak dapatmemilih negara mana yang digunakan;Bahwa selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 26 April 2010 (bukti T7) menyatakan sebagai berikut:Bahwa mengenai arbitrase internasional, Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 hanya mengaturnya dalam Pasal 65 sampai dengan
Putus : 20-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 20 Nopember 2013 — FAISAL REZA,SE, DKK VS PT.BESTPROFIT FUTURES CABANG MALANG
153139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memuat:a.b.Cc.Masalah yang disengketakan;Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelisarbitrase;keputusan;. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambilNama lengkap sekretaris;Jangka waktu penyelesaian sengketa;Hal. 15 dari 24 hal Put. Nomor 417 K/Pdt.SusBPSK/2013g. Pernyataan kesediaan dari arbiter;h.
Register : 03-04-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 157/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 17 Desember 2013 — IR. DARMA AMBIAR,MM; DRS. SUJANA SULAEMAN lawan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI); PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) CQ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DISTRIBUSI JAWA BARAT BANTEN.
906344
  • klausul tersebut merupakan pactum de compromittendosecara tertulis oleh Para Pihak yang dipersyaratkan oleh Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 dalam Pasal 1 poin 3 untuk dapatmelakukan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, BANI sebagai lembagaArbitrase yang disebut secara eksplisit di dalam PERJANJIAN(choice of forum) berwenang untuk menyelesaikan perselisihanantara PEMOHON dan TURUT TERMOHON;Bahwa selanjutnya BANI melalui Majelis Arbiter
    Bahwa persoalan hukum tentang hak kuasadan perwakilan TURUT TERMOHON dalamberperkara di BANI telah terungkap melaluifakta persidangan karena sempatdipertanyakan oleh PEMOHON dan salahseorang Arbiter kepada Kuasa Hukum TURUTTERMOHON dalam persidangan, akan tetapitidak ditanggapi oleh Kuasa Hukum TURUTTERMOHON dan juga diabaikan begitu sajaoleh Arbiter lainnya yang mutatis mutandisdiabaikan oleh TERMOHON yangmengakibatkan proses persidangan di BANImengalami cacat hukum yang fatal dansubstansial yang
    Padahal, seharusnya putusan terhadapadanya kelalaian PEMOHON harus didasarkan padabukti yang menyakinkan dan sah, bukan sekadarasumsi;Persoalan teknis kelistrikan yang kompleks dan rumitmenyebabkan Majelis Arbiter TERMOHON tidak dapatdengan cepat memahami persoalan yang terjadi antaraPEMOHON dengan TURUT TERMOHON, sehinggamenyebabkan pemeriksaan tidak dilakukan dengancermat dan teliti yang berakibat pada pertimbanganputusan yang sangat tidak komprehensif dan tidaktepat secara hukum;e Bahwa terdapat
    Akan tetapi buktibuktidan fakta ini pun tidak dipertimbangkan oleh MajelisArbiter TERMOHON;Bahwa Majelis Arbiter TERMOHON telah kelirudan salah dalam menangkap persoalan isuhukum terkait dengan penerapan normalegalitas Peraturan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) Nomor: 31 Tahun 2009berhadapan dengan Keputusan Menteri Nomor:1342/26/MEM/L/2010 tanggal 5 Maret 2010 yangmenjadi fakta yang dipersoalkan dalampersidangan yang disampaikan oleh AbhliPEMOHON Prof. Dr.
    Tanpa adanya amar yang bersifatcondemnatoir terkait dengan persoalan status badan hukumPEMOHON yang telah dipertimbangkan Majelis Arbiter TERMOHONdalam Putusannya, maka Putusan yang dibuat oleh TERMOHONmenjadi tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable) danmengembalikan persengketaan terkait status badan hukumPEMOHON ke titik nol;1.
Register : 30-03-2012 — Putus : 05-07-2012 — Upload : 24-06-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 140/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 5 Juli 2012 — BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) >< PT. TERMINAL BUILDERS
378310
  • Amana Jaya yang berhubungan denganperjanjian ini sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damaiantara para pihak, bilamana diperlukan baru memakai arbiter sesuaiperaturan perundangundangan yang berlaku, klausula dalam Pasal10 tersebut penggunaan arbiter tersebut hanya merupakan salah satualternatif atau hanya bersifat pilihan jika hal tersebut dikehandakinamun bukan merupakan pilihan forum penyelesaian sengketa yangtegas sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa sehingga haltersebut menurut