Ditemukan 1387 data
388 — 175
bahwadalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, wajib pajak diwakilidalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.Bahwa selanjutnya dapat disampaikan, ketentuan mengenai hakmendahulu atas utang pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21UndangUndang KUP, yang menyatakan:Pasal 21(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak;Penjelasan:Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.Penjelasan ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
1.NY SUPADMI SUHARTO
2.TN SUHARTO,
Tergugat:
cq PT Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Cabang Klaten
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
51 — 23
Putusan Nomor 394/PDT/2020/PT SMG.Bahwa dengan demikian, Terlawan mempunyai hak preferen atas jaminanguna kepentingan pelunasan kredit dari Pelawan Bahwa dapat Terlawan sampaikan kembali, sebagaimana Akta PerdamaianPerkara No. 55/Pdt.G/2019/PN.KIn tanggal 29 Agustus 2019, justruPelawan lah yang kembali melakukan cidera janji dengan tidakmenjalankan halhal yang disepakati dalam Akta Perdamaiantersebut.Bahwa terhadap dalil Para Pelawan lainnya yang belum dijawab secaralangsung maupun secara tidak langsung
baik.Menyatakan Pelawan Dalam Rekonvensi adalah kreditur pemegang haktanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.02/2017 tanggal 08 Januari 2018 yang mengikat tanah dan bangunansesuai yang tercantum dalam SHM No.179 Desa Jetiswetan, KecamatanPedan, Kabupaten Klaten atas nama Suharto yang diikat Hak Tanggunganperingkat sebesar Rp.321.850.000, (tiga ratus dua puluh satu juta delapanratus lima puluh ribu rupiah).Menyatakan dan menghukum Pelawan Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
1.Umi Solikah
2.Choiri Sampik
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional,Tbk PUR UMK Surabaya
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
2.Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
47 — 21
Sby.Tanggungan Peringkat Il No. 137/2014 yang dibuat oleh PPAT DEWINURJANAH, SH Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 September 2014 jo.Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat IINo. 955/2014 tanggal 11September 2014 Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggunganoleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sidoarjo ( TERGUGAT III )diatas, maka TERGUGAT memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan atas hutang PENGGUGEAT , jika PENGGUGATI dikemudian hariterbukti Wanprestasi.
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan,maka TERGUGATI memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanhutang NURUL AINI/ Debitur, jika dikemudian hari terbukti wanpestasi.4. Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata UMI SOLIKAH/ Debitor/ PENGGUGATtidak melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran angsuran sesuaitanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian kredit.5.
26 — 6
Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan tanggal 14 Juni 2014 Nomor 85 yang dibuat oleh dan dihadapan NotarisSETIANA KOMARA, SH.4 Bahwa dengan telah dilekatkannya hak tanggungan atas objek agunan makaTERGUGAT selaku Kreditur mempunyai hak Preferen dalam pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT,, jika dikemudian hari PENGGUGAT terbukti Wanprestasi.5 Bahwa terhitung sejak Perjanjian Perubahan perjanjian kredit No: 6001460ADDPK74200514 ditandatangani dan dana kredit tersebut diterima dan telah dipergunakanoleh
291 — 79
Sehingga Para Penggugatberkedudukan sebagai kreditor preferen, yang pembayarannyadiutamakan. Untuk tagihan pembayaran yang diminta oleh ParaPenggugat kepada Tergugat harus dilakukan melalui mekanismeUndangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan cara mengajukantaginan kepada Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Valentino Revol Korompis,S.H., M.Kn dan Eric Prihartono, S.H.C.05.
Tergugat (PT Aneka Jasa Grhadika) telahdinyatakan dalam PKPU, sehingga berubah status menjadi PT Aneka JasaGrhadika Dalam PKPUS dan hal itu telah diumumkan di media sama.Sehingga seluruh pembayaran kewajiban Tergugat selaku debitor kepadakreditor, termasuk kepada Para Penggugat selaku kreditor preferen,menurut Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harus dilakukan bersamaPengurus dengan mendapat persetujuan terlebin dahulu dari HakimPengawas,
Aneka Jasa Grhadika dalam PKPU Sementara Tanggal 13Januari 2020 sebagaimana bukti T4, oleh karenanya seluruh pembayarankewajiban Tergugat selaku debitor kepada kreditor, termasuk kepada ParaPenggugat selaku kreditor preferen, menurut UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harusdilakukan bersama Pengurus dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dariHakim Pengawas, dalam hal ini telah ditetapkan Sifaurosidin, S.H., M.H, HakimNiaga pada Pengadilan
356 — 167
dihadapan Sofiyanti Harris Kartasasmita SH,Notaris diKabupaten Bandung, di Majalaya Residen berturutturut:Akta Pengikatan Jual Beli No.334 tanggal 30 Des 2014Akta Pengikatan Jual Beli No.335 tanggal 30 Des 2014Akta Pengikatan Jual Beli No.31 tanggal 3 Juni 2016 danKwitansi tanggal 15 Mei 2016 N0.0453 sejumlahRp.2.250.000.000,16.Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara VerifikasiFPF wo Pp =Pencocokan Piutang yang diakui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen
Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara Verifikasioh >Pencocokan Piutang yang di akui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen dan Kreditur Separatis diPerngadilan Niaga Jakarta Pusat pada tangga. 31 Januari 2018, dimana:Terlawan dR/Pelawan dK /Ny.
Kwitansi tanggal 15 Mei 2016 N0.0453 sejumlah Rp.2.250.000.000,Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara VerifikasiPencocokan Piutang yang diakui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen dan kreditur Separatis.
52 — 30
pembayaran kewajiban utang, maka : bersedia untukmenyerahkan kepada Tergugat, tanah berikut bangunan rumah jaminan Sertifikat HGB No.287/Keagungan, dalam keadaan kosong dari Para Penggugat, penghuni dan barangbarangtanpa syarat dan ketentuan apapun selambatlambatnya 14 hari kalender dari tanggal jatuhtempo pembayaran bertahap;17 Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak dapat dipertentangkan lagi yaitu berdasarkanSertifikat Hak Tanggungan, maka kedudukan hukum Bank Danamon (Tergugat) selakuKreditur Preferen
(yang didahulukan), berhak untuk melaksanakan penjualan Objek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya tersebut, yang mana berdasarkan UUHT No. 4 tahun1996 Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat 1 (a) UUHT memposisikan Tergugat dalam kedudukanhukum selaku Kreditur Preferen dan selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melaluipelelangan umum serta
313 — 175
00001/PK.ADD/Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 5/Pdt/2016/PT YYK03764/0112 tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesarRp.239.959.574,56 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratuslima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluhenam sen) sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena dahulu atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Tergugat IV yang mana untuk menjamin hutangnya dahulu pernahdiserahkan Obyek Sengketa sehingga merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Penggugat sangat paham danmengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari penjaminan dan ataupembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa dimana karena dahuluatas Obyek Sengketa telah dibebani hak tanggungan maka Tergugat IVselaku Kreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : PRIJO WIBOWO, S.H.
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
101 — 37
Bahwabebas bertindak atas obyek agunan/jaminankreditPenggugat.Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidakjelas, dimana hak preferen atas agunan atau jaminanadalah milik mutlak Tergugat sSeSuai apa yangdiamanatkan dalam Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 :Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggunganperama mempunyai hak untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Dan dalam pasal 1243
Dan hal ini dianggap tidak masukakal.Dengan adanya hak preferen yang melekat atas HakTanggungan terhadap SHM No. 03146/KelurahanPekajangan, Kecamatan Kedungwuni, KabupatenPekalongan an. Hajjah Noor Khasanah adalah hak mutlakHalaman 19 dari 43 halaman Putusan Nomor 67/Pdt/2021/PT SMG9.Bahwadari Tergugat untuk dilakukan lelang melalui pihak ketigaguna menutup sisa kewajiban dari Penggugat.
23 — 14
TERGUGAT VII Merupakan Kreditur Yang Memiliki Hak Preferen Atas ObjekTanah Perkara A QuoMajelis Hakim yang terhormat,TERGUGAT VII perlu sampaikan bahwa terhadap objek tanah yangdipersengketakan dalam perkara a quo merupakan agunan kredit sebagaijaminan pelunasan kredit dari TERGUGAT VI berdasarkan Perjanjian KreditNo: 001/F/805P5/04/11 tanggal 20 April 2011.
dengan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.749/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Binjai.Pengajuan sita jaminan tidak mempunyai alasan yang dibenarkan olehperaturan Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv karena :1) PENGGUGAT tidak dapat menunjukan fakta adanya indikasi TERGUGATVil akan menggelapkan atau mengasingkan jaminan kredit;2) Selurunh jaminan kredit milik TERGUGAT VI telah dibebani denganjaminan Hak Tanggungan sehingga TERGUGAT VII secara yuridisberkedudukan sebagai kreditur preferen
55 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan atas undangundang tersebut menyatakan "Debituryang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu hutang yang telah jatuhn waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit denganputusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih kreditumya", Yang dimaksud dengan krediturdalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditur Separatis maupunkreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailittanoa kehilangan hak
36 — 2
HantyArtsilia, Sarjana Hukum sebagai PPAT di Surabaya telah beralih kepemilikannya menjadi milikMuhammad Ardiansyah (Terlawan III); ~~e.Bahwa perikatan Kredit KPR diatas telah diikat dengcln sempurna dengan dibuatkannya AktaPemberian Hak Tanggungan No.09/2008 tanggall4 Januari 2008 dihadapan Notaris HantyArtsilia, Sarjana Hukum, serta telah diterbitkan Sertifikat HakTanggungan No. 3836/2008 Peringkat Pertama oleh KantorPertanahan Nasional Kota Surabaya, pada tanggal 31 Maret 2008dimana Bank mendapatkan Hak Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk Cabang Talang banjar Kota Jambi
43 — 25
APHT No. 339/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dibuat olehdan di hadapan Halijah, Sarjana Hukum PPAT di Kota Jambi;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya
251 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhak menjalankanhak preferen nya sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredityang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan kewajiban/prestasi kepada Penggugat dalamRekonvensi;11.
92 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 363 K/Pdt/2017tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesar Rp239.959.574,56(dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribulima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluh enam sen) sehingga olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena dahulu atas obyek sengketa dimaksud telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat IV sebagai Kreditur yangberitikad
NY. RACH MORRY WARDANI
Tergugat:
1.PT. JEDS CONSTRUCT
2.PT BANK PUNDI INDONESIA,TBK
3.PT DUNIA LELANG INDONESIA
61 — 51
dalil PELAWAN sampaikan pada angka 15 pada pokoknyamenyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PELAWAN memohonkepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PELAWAN tersebut TERLAWAN Ilmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 11794/2009 yang memberikan hakistimewa kepada TERLAWAN II berupa hak preferen
77 — 36
agunan kredit terdahulu telahsempurna sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat I (Kesatu)senilai Rp. 187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus riburupiah) No. 2275/2012 tertanggal 18 April 2012 maka merupakan suatu faktahukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat I secara hukumadalah pihak yang beritikad baik "fe goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Turut Tergugat karenanya Tergugat I selaku kreditur mempunyai hak'didahulukan atau diutamakan "preferen
Pembanding/Penggugat II : TN SUHARTO, Diwakili Oleh : Rinanto Suryadhimirtha, SH, MSc, DKK
Terbanding/Tergugat : cq PT Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Cabang Klaten
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
41 — 38
Putusan Nomor 394/PDT/2020/PT SMG.Bahwa dengan demikian, Terlawan mempunyai hak preferen atas jaminanguna kepentingan pelunasan kredit dari Pelawan Bahwa dapat Terlawan sampaikan kembali, sebagaimana Akta PerdamaianPerkara No. 55/Pdt.G/2019/PN.KIn tanggal 29 Agustus 2019, justruPelawan lah yang kembali melakukan cidera janji dengan tidakmenjalankan halhal yang disepakati dalam Akta Perdamaian tersebut.Bahwa terhadap dalil Para Pelawan lainnya yang belum dijawab secaralangsung maupun secara tidak
baik.Menyatakan Pelawan Dalam Rekonvensi adalah kreditur pemegang haktanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02/2017tanggal 08 Januari 2018 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yangtercantum dalam SHM No.179 Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan,Kabupaten Klaten atas nama Suharto yang diilkat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.321.850.000, (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah).Menyatakan dan menghukum Pelawan Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilaiRp93.750.000,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2011tertanggal 11 Februari 2011 dibuat oleh dan di hadapan Winarni,Sarjana Hukum di Bojonegoro;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero.Tbk, Kantor Cabang Limboto
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Gorontalo
Terbanding/Tergugat III : FIKRI ARBIE
Terbanding/Tergugat IV : ELVINA RUSDIN AYUB
128 — 50
Karena menurut Terbanding I, definisi keadilan dalam hak tanggunganitu adalah hak preferen yang dimiliki oleh pemegang hak tanggungandan hak bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualanlangsung terhadap obyek hak tanggungan melalui pelelangan umumuntuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.