Ditemukan 1226 data
158 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 921/B/PK/Pjk/2020yang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
144 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
167 — 62
penipuan identitas,sehingga sulit ditemukan dan sulit memeriksa kebenaran SPT ;e Pelawan dahulu Penggugat memiliki tunggakan pajak =;e Terdapat pembelian yang tidak dilaporkan karena ada penjualanyang tidak dilaporkan ;Pada faktanya := Pelawan dahulu Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuantertulis atau sekedar lisan terkait akan dilaksanakan pemeriksaan pajakterhadap WP ; 20222 no nono nn ncn nn ne ncncncnee= Pelawan dahulu Penggugat tidak pernah menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 151 /B/PK/PJK/2013 Dibayar dengan NPWP 2.325.533.106,0 2.428.939.059, (103.405.953,0sendiri 0 00 0)Kompensasi kelebihan 84.505.115,00 84.505.115, bulan lalu 00Jumlah 5.941 .582.932,0 5.206.258.562, 735.324.370,0 00 00 Bahwa selisih lebin sebesar Rp 838.730.323,00 dan selisin kurang sebesar Rp103.405.953,00 sehingga jumlah selisih bersin menjadi sebesar Rp735.324.370,00 diatas tidak dijumpai baik menurut Daftar Temuan PemeriksaPajak yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
"Bahwa perlu kiranya Pemohon Banding tegaskan bahwa alasan konfirmasinegatif olen Pemeriksa tidak dinyatakan sebagai suatu koreksi sebagaimanatersebut dalam Daftar Termuan Pemeriksa Pajak yang merupakan lampiranSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem137/WPJ.04/RP.0100/2007 tanggal 23 Mei 2007;Bahwa demikian penjelasan disampaikan guna membanding keputusanTerbanding yang mempertahankan penghitungan kurang bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai denganDesember
133 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
49 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan koreksi Pemeriksa: Jumlah penerimaan uang melalui BCA dan Bank Mandiri 503.371.474.683Penerimaan uang yang sudah diterbitkan Faktur Pajak 35.820.075.990Penerimaan uang yang belum diterbitkan Faktur Pajak (SPHP) 467.551.398.693Penerimaan uang berdasarkan buktibukti hasil pembahasan 248.329.028.442Penerimaan uang yang belum diterbitkan Faktur Pajak (Pembahasan) 219.222.370.251PPN 10% 19.929.306.386Penjualan yang belum dilaporkan setelah pembahasan 199.293.063.865 B.
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan dalam jangkawaktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadipaling lama 8 Bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaansampai dengan tanggal laporan Hasil Pemeriksaan';2) Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawaliadanya Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPuJ.28/KP.0305/2009 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009 dandiakhiri dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkan Tergugatsetelah dilakukan pemeriksaan lapangan;bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalam persidanganadalah sebagai berikut: Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPJ.28/KP.0305/2009diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor: PEMB353/WPuJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putusan Nomor 329/ B/PK/PJK/20 14persidangan mengakui sekalipun SPHP Nomor PHP 62/WPJ.28/KP.0305/2010yang merupakan produk yang dikeluarkan oleh Pemeriksa sebelum dibuatnyaLaporan Hasil Pemeriksaan baru dibuat tanggal 3 Desember 2010, yang berarti12 bulan atau setidaknya terlambat 8 bulan dari prosedur, namun PeraturanDirektur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas tidak mengatur denganjelas perlakuan apa yang harus dikenakan apabila jangka waktu pemeriksaanmaupun prosedur penerbitan Surat Ketetapan
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
138 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
56 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yaitu WajibPajak yang mengajukan keberatan dapat dilakukan pemeriksaan;5) Pasal 9 P3B Indonesia Jermanbahwa Penelaah Keberatan hanya mencantumkan Pasal 9 P3B Jermansebagai ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa, tidakada penelitian yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 9 P3BIndonesia Jerman, di dalam SPHP
Bahwa dalam penentuan harga, faktanya terdapat perbedaan kondisipenentuan harga jual ke perusahaan non afiliasi di dalam negeri denganharga ekspor ke perusahaan afiliasii, yang sudah Pemohon Bandingkemukakan dalam Tanggapan SPHP, Surat Keberatan dan Tanggapan atasDaftar Hasil Penelitian Keberatan, ringkasnya sebagai berikut:Halaman 6 dari 33 halaman Putusan Nomor 1049/B/PK/PJK/2014 Kondisi TransaksiPenjualan Ekspor AfiliasiKondisi Transaksi PenjualanLokal Non Afiliasi 1.
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPPMadya Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dari TimPemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu,Direktorat Jenderal Pajak (Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pajak(BAHP), Risalah Pembahasan dan SPHP Nomor SPHP70/WPuJ.19/KP.01/2012 tanggal 16 April 2012. Adapun perincian atas SKPKB PPNtersebut di atas adalah sebagai berikut: No. Uraian CFM Fiskus CFM Wajib Pajak Selisih(Rp.) (Rp.) (Rp.)1.
pemeriksaanPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPNtersebut telah dipungut, namun bukti baru diserahkan pada saatkeberatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 A ayat (4)Undangundang KUP bukti tersebut tidak dipertimbangkan;Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan catatan,data dan keterangan sesuai dengan permintaan pemeriksa pajak(Terbanding) pada saat proses pemeriksaan berupa perincianpenjelasan PPN yang sudah disetorkan Pemohon Banding Tahun2006 pada saat menyampaikan Tanggapan SPHP
Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2017menyerahkan SPHP, pemeriksa pajak (Terbanding) tidaksecara rinci meminta dokumen apa yang harus diberikan olehPemohon Banding, oleh karena itu.
59 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK/Pjk/2019piutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;(6) Bahwa in casu' Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
56 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Koreksi positif karena Penghasilan tsb dikenakan PPh Final Sehingga biaya ygdikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut tidak dapat dibebankansbg biaya).Bahwa Pemohon Banding memberikan Formula yang kedua setelah Pemeriksamenerbitkan SPHP, maka Pemeriksa tidak meyakini formula yang keduadisampaikan Pemohon Banding;Penghitungan Pajak PPh Badan 2008 cfm Daftar Temuan Pemeriksa:Penghasilan (Rugi) Neto cfm SPT Pemohon Banding Ro 584.085.620.Koreksi Penghasilan (Rugi) Neto cfm Pemeriksa Rp 3.080.413.324
Bahwa setelah dilakukan pembahasan pemeriksaan koreksi peredaranusaha tetap dipertahankan karena telah berdasarkan bukti yang validyaitu. formula produksi (formula awal) yang diberikan pada saatpemeriksaan, sedangkan formula produksi yang kedua baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) padasaat setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sehinggatidak diyakini kebenarannya.f.
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulandan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan sejak tanggal suratperintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan;2 Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawali adanyaSurat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPJ.28/ KP.0305/2009yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009 dan diakhiri dengan terbitnyaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
322/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkan Tergugatsetelah dilakukan pemeriksaan lapangan;Bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalam persidangan adalahsebagai berikut: Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPJ.28/KP.0305/2009diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor PEMB353/WPJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
jangkawaktu pemeriksaan maupun prosedur atau tata cara penerbitan Surat KetetapanPajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor 19/PJ/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2009;Bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor S285/WPJ/ 288/2011tanggal 1 Februari 2011 maupun penjelasannya dalam persidangan mengakuisekalipun SPHP
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan pemeriksa tidak menyerahkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) secara formal kepada Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan kondisi tersebut dan berdasarkan Pasal31 Undangundang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan undangundang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum danTatacara Perpajakan, produk hukum pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal23 masa pajak Januari s.d.
sebagiandata/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan Nomor S767/IlI.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 24Agustus 2010;Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan sebagiandata/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan IlNomor S841/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 23September 2010;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyampaikan kepada PT URCIndonesia SPHP
66 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2543/B/PK/Pjk/2019yang hanya 3 (tiga) dari tanggal Surat Pemeriksaan secara formal cacathukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31, Pasal 36 UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, serta Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 60 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaanyang diantaranya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak dari HasilPemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atauPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
84 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makindo mengajukan permohonan perpanjangan waktupenyampaian tanggapan atas SPHP No: PHP4/WPJ.06/KP.1605/2009 yangditerima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada tanggal 20 Januari2009;29 Januari 2009, PT. Makindo menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebutdan diterima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada tanggal 30 Januari2009;16 Februari 2009, PT.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lapangandilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapatdiperpanjang menjadi paling lama 8 Bulan sejak tanggal Surat PerintahPemeriksaan sampai dengan tanggal laporan Hasil Pemeriksaan";2) Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawali adanya SuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPUJ.28/KP.0305/2009 yangditerbitkan tanggal 18 Agustus 2009 dan diakhiri dengan terbitnya SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
322/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkan Tergugatsetelah dilakukan pemeriksaan lapangan;Bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalampersidangan adalah sebagai berikut: Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPJ.28/KP.0305/2009diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor PEMB353/WPUJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
pemeriksaan maupun prosedur atau tatacara penerbitan Surat KetetapanPajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor: 19/PJ/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:5/PJ/2009;Bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S285/WPJ/288/2011 tanggal 1 Februari 2011 maupun penjelasannya dalampersidangan mengakui sekalipun SPHP
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanya merupakan jurnaladjustment di akhir dan awal tahun saja untuk menyamakan saldo utang piutangdengan perusahaan afiliasi;Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp1.859.518.949,00 ini sesungguhnyabukan merupakan penyerahan BKP atau JKP dan hanya merupakan jurnaladjustment di awal dan akhir tahun untuk menyamakan saldo utang piutangafiliasi sesungguhnya sudah dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Bandingbaik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, hal ini dapat dilinat dalamSurat Tanggapan SPHP