Ditemukan 4869 data
140 — 62
Raja GrafindoPersada Jkt)Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkayadalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1)Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yangmemperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2)Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah ataumemperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3)Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperolehatau. bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatukorporasi
83 — 59
Raja GrafindoPersada Jkt)Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkayadalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1)Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yangmemperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2)Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah ataumemperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3)Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperolehatau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatukorporasi
112 — 56
Raja GrafindoPersada Jkt)Menimbang, bahwa isi pengertian perobuatan memperkayadalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1)Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yangmemperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2)Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah ataumemperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3)Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperolehatau. bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatukorporasi
76 — 35
.* Memperkaya diri sendiri artinya sipembuat sendirilah yang memperoleh ataubertambah kekayaannya secara tidak sah.e Memperkaya orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambahatau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pbembuat.e Memperkaya suatu korporasi artinya bukan sipembuat yang memperoleh ataubertambahnya kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.Walaupun sipembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapibeban tanggungjawab pidananya disamakan
94 — 53
, 2003, hal, 41 sampai dengan hal 42,menyebutkan, bahwa perbuatan memperkaya harus terdapat unsur : PerolehanKekayaan, Perolehan kekayaan melampaui dari sumebr kekayaannya, adakekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, Kelebihan kekayaanyang tidak sah, kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatanmemperkaya.ono= Menimbangbahwa isi Pengertian perobuatan memperkaya dalam Pasal 2mengandung 3 (tiga) perouatan memperkaya diri, yakni : Memperkaya diri sendiri artinya sipembuat sendirilah
95 — 14
Memperkaya diri artinya diri si pelaku sendirilah yang memperoleh,atau bertambah, atau menikmati harta benda atau kekayaannnya secara tidaksyah.
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
M. NASIR
272 — 85
dengan langsung menyampaikan permintaananggota dewan tersebut kepada bupati Herliyan Saleh;Bahwa mengenai adanya pemberian uang dari Ribut Susanto sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), jumlah uang tersebut bukanmerupakan hasil kesepakatan pembicaraan antara saksi dengan RibutSusanto, melainkan saksi hanya tinggal menerima saja uang sejumlahtersebut dari Ribut Susanto;Bahwa saksi tidak pernah menentukan jumlah nominal atas uang yangdiberikan oleh Ribut Susanto tersebut;Bahwa Ribut Susanto sendirilah
215 — 77
saksi memberikan keterangan tersebut hanyaberdasarkan catatan mengenai penerimaan uang yang diperlihatkan olehpenyidik KPK;Hal.561 Putusan No.07/PID.B/TPK/2011//PN.JKT.PST.Bahwa keterangan saksi dalam BAP tanggal 11 Nopember 2010 Nomor 30tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan lanjutan/pengembangan daripertanyaan dalam BAP tanggal 21 Mei 2010 Nomor 23, yang mana ketikamengajukan pertanyaan Nomor 23 tersebut penyidik KPK tidak memperlihatkancatatan mengenai penerimaan uang sama sekali dan saksi sendirilah
351 — 169
berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain memperkaya dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah