Ditemukan 1377 data
Terbanding/Tergugat I : HASYIM DJAFAR
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK., KANTOR CABANG MANADO
Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJJP JIMMY PRASETYO dan REKAN
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
86 — 51
Dari penjelasan tersebut, terlinat Penggugat tidak memahamiHukum Kebendaan Perdata, khususnya terkait Hak Preferen (Droit depreference), dimana Tergugat II memiliki hak didahulukan (preferent)dalam pemenuhan piutangnya di antara krediturkreditur lainnya dari hasilpenjualan harta benda milik debitur CV Wowola Agung karenawanprestasi, sehingga sangat tidak beralasan Tergugat II diharuskanuntuk mengajukan gugatan ingkar janji kepada Penggugat, sedangkantelah disepakati pada perikatan yang sah (dhi.
Prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) Incasu Tergugat II, telah meletakkan sita jaminan atas hartaHalaman 56 dari 84 Putusan Nomor 295/PDT/2021/PT. SBY10.11.milik Penggugat selaku penjamin atas kredit macet Tergugat ,terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), oleh Tergugat Il,dimana prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskandalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya,maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhakberdasarkan Sita Persamaan yang dalam pelaksanaan eksekusimenjadi berstatus Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag) ;Bahwa dengan diletakkannya sita
69 — 30
Putusan Nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Pspk47dengan dijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang yangdilakukan dalam perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadapharta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah BankBNI Cabang Padangsidimpuan, dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlagesebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atas hartayang dijadikan jaminan tersebut;Menimbang, bahwa dengan telah dijadikannya sertifikat
sengketatidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak, masih tergantungapakah utang kepada Bank tersebut dapat dilunasi tepat waktu danbukti kepemilikan (SHM) telah diserahkan kembali oleh Bank kepadapara pihak, dengan demikian harta bersama tersebut belum waktunyauntuk dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu. sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
50 — 17
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan terhadap objek jaminan,maka TERGUGAT selaku Kreditur memiliki hak preferen untukmemperoleh pelunasan hutang PENGGUGAT, jika dikemudian hariPENGGUGAT terbukti wanprestasi;Bahwa karenanya maka dalam proses pemberian kredit kepadaPENGGUGAT selaku debitur dan pengikatan Jaminan atas nama NURSOFIA selaku Penjamin dengan dilekatkan hak tanggungan sudahsesual prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehinggasudah sepatutnyalah TERGUGAT sebagai Kreditur yang
50 — 12
telahmemasang Hak TanggunganPeringkat I sebesar Rp714.500.000 sebagaimanaternyata dalam AktaPemberian Hak TanggunganNomor 741/2011 tanggal 03Oktober Tahun 2011 yangdibuat di hadapan DeviChnsnawati selaku PPAT JoSertifikat Hak TanggunganPeringkat I Nomor 6518/2011yang diterbitkan oleh TergugatII pada Tanggal 07 DesemberTahun 2011, sehingga atasdasar tersebut Turut Tergugatin casu PT Bank Panin, Tbkmelalui kantor Cabang UtamaCendanaSurabaya memilikikapasitas sebagai KrediturPemegang Hak Tanggungan(kreditur preferen
232 — 70
dokumendokumen kreditautentik yang berkaitan dengan perkara aquo, sehingga pertimbangan hukum dariBPSK tersebut tanpa mempunyai landasan hukum sama sekali, oleh karenanyaharuslah ditolak dengan tegas.10Karena terhadap objek dalam perkara aquo yang diserahkan oleh TERMOHONKEBERATAN sebagai agunan kredit, telah dilekatkan hak tanggungan SertipikatHak Tanggungan No. 1300/2012, No. 1301/2012, No. 1302/2012 dan No. 1313/2012( vide pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 UUHT ), sehingga PEMOHON KEBERATANmemiliki hak preferen
1.H. AKHMAD MUSTOFA
2.H. ABDULLAH
Tergugat:
1.CHANDRA TONGGOREJO
2.LINDA atau disebut juga KWEE MY VEN
Turut Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Cq, PT. Bank Central Asia Cabang Pasuruan
2.PT BANK BNI PERSERO Tbk Jakarta Cq Bank BNI Persero Tbk Cabang Surakarta solo
140 — 17
Duta Paper, TURUT TERGUGAT Il menerbitkan Surat PermohonanRoya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk dilakukanpencoretan terhadap Hak Tanggungan yang melekat pada SHM 47.Bahwa dengan adanya Gugatan a quo, TURUT TERGUGAT II selaku Pihakyang menerima penyeranan agunan berupa SHM 92 dan SHM 276 yangmempunyai hak preferen berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda YangBerkaitan Dengan Tanah (UUHT) terancam risiko kehilangan jaminan kreditapabila
untuk melakukan sita terhadap SHM92 dan SHM 276 dikabulkan.Pasal 6 UUHT UUHT mengatur sebagai berikut :"Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnnya dari hasil penjulanan tersebut Bahwa apabila pada akhirnya diletakkan sita jaminan atas SHM 92 danSHM 276 sebagaimana permohonan Para Penggugat, maka akanmengakibatkan TURUT TERGUGAT II tidak memiliki Hak Preferen
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalahbadan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki olehnegara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dai kekayaannegara yang dipisahkan.Bahwa dengan demikian, apabila harus dilakukan upaya penyelesaiankredit atau recovery dengan cara penjualan agunan maka upayapenyelesaian tersebut tidak dapat terlaksana karena TURUT TERGUGAT IIHalaman 22 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bil12.tidak lagi memiliki Hak Preferen
113 — 39
Denda Rp 20.725.117,d.Beban Lain Rp 0,TOTAL Rp 1.186.664.107,4.13.Bahwa kemudian Debitur tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT III hingga akhirnya TERGUGAT Ill sebagaipemegang Hak Preferen terhadap Jaminan/Agunan yang telah diikatHak Tanggungan tersebut melakukan pelelangan jaminan melaluiKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN)Bandarlampung.4.14.
218 — 59
BankMandiri (Persero) Tbkdengan total tagihan 10 3.3 Kreditor Preferen Rp. 2.758.767.844,00sebanyak 1 (satu)kreditor yaitu KPPPajak SurabayaWonocolo dengantagihan Total Rp. 667.550.667.285,72 Bahwa selanjutnya mengenai jumlah utang TERMOHON PKPU kepadakreditorkreditor tersebut di atas baru akan diketahui secara pasti apabilaTERMOHON PKPU masuk dalam proses PKPU dan atas utang tersebut telahdilakukan verifikasi dalam rapat pencocokan utang yang dipimpin olehHakim Pengawas dan Pengurus ;Bahwa sehubungan
96 — 55
Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalamhal ini adalah SMSFinance Padangsidimpuan, dimana SMSFinancePadangsidimpuan sebagai pemegang hak kebendaan atas benda tersebutberdasarkan ketentuan hukum adalah memegang hak privilege (Hak Istimewa)sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atas harta yangdijadikan jaminan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk memutuskan sengketa pembagian hartadengan keadaan sebagaimana tersebut
SUWARNO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP TAPUNG
2.PEMERINTAH RI c.g MENTERI KEUANGAN RI c.g DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA c.G KANWIL DJKN RIAU c.g KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PEKANBARU
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
128 — 122
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugatdalam Positanya angka ke 6,7,8,9,11 Tergugat tegaskanBerdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas tanah beserta bendabenda yangberkaitan dengan tanah, maka Tergugat diberikan hakhalaman 20 dari 61 Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PNBkn.eksekutorial dan hak preferen untuk menerima pembayaranatas penjualan objekobjek agunan tersebut, dan diaturdalam Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda
dan ke 4 dimanasebelumnya Tergugat telah menawarkan Restrukturisasi(penyelamatan kredit) sesuai dengan ketentuan yangberlaku akan tetapi Penggugat menolak daripada itikad baikyang telah dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat tidakbersedia untuk dilakukan Restrukturisasi terhadap pinjamanPenggugat;18 Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita Penggugat Angkake 14 dimana Tergugat Tegaskan Objek Sengketa /AgunanKredit telah diikat secara nyata menggunakan HakTanggungan sehingga Tergugat memiliki hak preferen
71 — 43
DpsMenimbang, bahwa dalam perkara a quo bukti bukti surat yangdiajukan oleh Penggugat menunjukkan bahwa obyek tanah beserta rumahyang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat gugatan, dibebani haktanggungan sebagai jaminan utang oleh Tergugat bersama Penggugat,dengan demikian, maka hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki olehpinak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BPD Bali, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlagesebagai Kreditur Preferen
faktanya rumah tersebut memang dibangun dalam masaperkawinan Penggugat dan Tergugat ;Menimbang, bahwa akan tetapi, obyek rumah tersebut telah dibebanihak tanggungan bersama dengan tanah sebagaimana tersebut di atas, makamaka hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangHalaman 37 dari 42 halaman Putusan Nomor 204/ Pdt.G/ 2019/ PA Dpsdalam hal ini adalah Bank BPD Bali, dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlage sebagaiKreditur Preferen
62 — 72
KREDITORdisini mencakup baikkreditor konkuren, kreditor saparatis maupunkreditor preferen;b).
90 — 1577 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari Tergugat Rekonvensi masih memilikihutang pokok sebesar Rp224.271.863,00 (dua ratus dua puluh empat jutadua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), danguna penyelesaian seluruh kewajiban tersebut, Penggugat Rekonvensimemiliki Hak Preferen untuk menjual jaminan sebagaimana yang menjadijaminan atas fasilitas kredit/nutang yang diberikan Penggugat Rekonvensikepada Tergugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi ingkarjanjijwanprestasi atas
154 — 39
Hak didahulukan memberikankedudukan Penggugat dengan jaminan hipotik dan fidusia yang dimilikinya sebagaikreditur preferen atau yang diutamakan, dimana Penggugat berhak menarik barang jaminandimanapun barang tersebut berada seolaholah dia sebagai pemiliknya (droit de suite)untuk pemenuhan prestasi Para Tergugat.
CV. KUSUMA WARNA
Termohon:
PT. WHITE MUSIC
102 — 34
Kreditor Preferen adalah Kreditor dengan hak mendahululkarena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kKedudukan istimewa.Kreditor Konkuren adalah Kreditor Terdaftar yang tidak memilikijaminan atas piutang/tagihan terhadap Debitor;Kreditor Separatis adalah Kreditor Terdaftar yang memiliki jaminanatas fasilitas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan kepada Debitor.Kreditor Yang Telah Ada adalah utangutang Debitor kepada KreditorTerdaftar dan Kreditor Tidak Terdaftar dalam kaitannya dengan fasilitasfasilitas
Terbanding/Tergugat I : KEPALA BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA ABADI
Terbanding/Tergugat II : KEPALA ATR BPN KOTA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR KPKNL SURAKARTA
56 — 52
dibuat di hadapan DODIKIRAWAN NUSANTARA, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) daerah kerja di Kotamadya Surakarta ;Bahwa oleh karena itu seluruh pengikatan dan pembebanan agunana quo merupakan bukti yang sah, sempurna (valledig) dan mengikat(bindende), sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHperdataJuncto 1338 KUHPerdata juntis ketentuan UndangUndang HakTanggungan ;Bahwa Sertipikat Hak Tanggungan tersebut untuk menjaminKreditur apabila Debitur Cidera Janji/Wanprestasi dan Krediturmempunyai hak preferen
94 — 23
Dengan pembebanan HakTanggungan ini, menurut hukum Tergugat mempunyai hak preferen, yaitu hakuntuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari hasil lelang tanahtanah yangtelah diikat Hak Tanggungan tersebut bilamana CV tidak melunasikewajibannya..
311 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai kreditor preferen maka Pemohon PeninjauanKembali adalah kreditor yang mempunyai preferensi karena undangundang memberikan preferensi kepada tagihan mereka di luarpemegang jaminan (kreditor separatis), sehingga karena sifatpiutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu;8.
174 — 110
Hak kreditor pertama untuk menjual objekhak tanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudahdiberikan oleh UndangUndang kepada kreditor pemegang haktanggungan pertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh daripemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobjek Hak
Terbanding/Penggugat : Nyonya SITI SUNARSI
Turut Terbanding/Tergugat I : Tuan AGUS SUPRIYANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : Nyonya SRI SUWARNI SOFIAH
Turut Terbanding/Tergugat IV : Nyonya ASIH SARI DEWANTI, SH. MKn
Turut Terbanding/Tergugat V : Nyonya PARTINI, SH
Turut Terbanding/Tergugat VI : PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Pusat Berkedudukan di Graha Niaga
Turut Terbanding/Tergugat VII : Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Turut Terbanding/Tergugat VIII : KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq Kantor Pertanahan Kab SUKOHARJO
68 — 53
Bank Lippo sendiri sebagai pemohon lelang atas objek jaminanNomor : 78 yang terletak di Desa/Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki,Kabupaten Sukoharjo dalam kapasitasnya sebagai kreditur pemenang HakKonkuren dan Preferen sebagai pemenang Hak Tanggungan (HT) tunggalatas pemohonan lelangnya menurut saya juga sudah melalui persyaratanhukum.4. Secara de facto obyek sengketa SHM No 78 sejak duludulu sekalisampai sekarang masih dikuasai dan didayagunakan oleh prinsipal.