Ditemukan 6712 data
PT SRI SARWA ADHI
Tergugat:
1.EKO SUSILO Bin SUHARTO VAN HERK
2.HERNANIK Binti SUHARTO VAN HERK
3.WARDANI Binti SUHARTO VAN HERK
4.SAROYO Bin SUHARTO VAN HERK
5.SUKO HANDAYANI Binti SUHARTO VAN HERK
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Semarang
348 — 312
MENGADILI :
- Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengklaim tanah objek perkara milik Penggugat eks Hak Guna Usaha No.1/Kesongo adalah Tanah Eigendom Verponding No. 452 atas nama Van der Weigen adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum
Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk memulihkan seluruh kerugian Penggugat, berupa kerugian materil sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Eigendom Verponding No. 452 atas nama Van Der Weirgen seluas 589.400 meter persegi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah para Tergugat atas tanah objek Perkara, eks Hak Guna Usaha No.1/Kesongo.
- Menghukum Turut Tergugat untuk segera melanjutkan proses perpanjangan/permohonan hak atas tanah eks Hak Guna Usaha No.1/Kesongo serta menerbitkan sertipikat hak atas tanahnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 2.442.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Guna Usaha No. 1/Kesongo,sampai dengan berakhirnya masa Hak Guna Usaha, Penggugatsebagai pemegang Hak Guna Usaha telah mengelola tanah objekperkara dengan menanam tanaman kopi dan mengusahakanpeternakan ayam, dan selama itu tidak pernah menerima keberatanatau pun tuntutan tentang hak kepemilikan dari pihak mana pun,namun tibatiba pada tahun 2016 para Tergugat melalui kuasahukumnya sdr.
melakukan reaksi apapun.Bahwa pada awalnya permohonan Sertipikat Hak Guna Usaha olehPenggugat ( PT.
Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT.
Bahwa keberadaan obyek tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor1/Kesongo atas nama PT. Sri Sarwa Adhi tersebut pernahdipermasalahkan oleh M.
Bahwa keberadaan obyek tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor1/Kesongo atas nama PT.
55 — 44
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Guna Usaha yang sah atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas + 3,6 hektar terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atau terletak di Afdeling IV, Patok patok 83 (LXXXIII) di 39 (tiga puluh sembilan) titik kordinat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar Situasi Nomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, adalah sah sebagai areal perkebunan milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengelola tanah/lahan yang termasuk dalam areal hak guna usaha milik Penggugat berdasarkan Sertifikat HGU No.2 Tahun 1994 atas nama Pemegang Hak PT. Bumi Sawindo Permai, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan lahan/tanah objek sengketa seluas+ 3,6 hektar objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban.
- Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak ketiga siapapun juga, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan tanah/lahan yang menjadi objek sengketa seluas + 3,6 hektar, yang berada dalam luasan Hak Guna Usaha berdasarkan Sertifikat HGU No 2 Tanggal 14 Mei 1994 atas nama Penggugat, terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena Tergugat bekanlah pihak yang berhak atas tanah sengketa tersebut
154 — 55
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Guna Usaha yang sah atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas + 3,6 hektar terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atau terletak di Afdeling IV, Patok patok 83 (LXXXIII) di 39 (tiga puluh sembilan) titik kordinat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar Situasi Nomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, adalah sah sebagai areal perkebunan milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengelola tanah/lahan yang termasuk dalam areal hak guna usaha milik Penggugat berdasarkan Sertifikat HGU No.2 Tahun 1994 atas nama Pemegang Hak PT. Bumi Sawindo Permai, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan lahan/tanah objek sengketa seluas+ 3,6 hektar objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban.
- Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak ketiga siapapun juga, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan tanah/lahan yang menjadi objek sengketa seluas + 3,6 hektar, yang berada dalam luasan Hak Guna Usaha berdasarkan Sertifikat HGU No 2 Tanggal 14 Mei 1994 atas nama Penggugat, terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena Tergugat bekanlah pihak yang berhak atas tanah sengketa tersebut
Guna Usaha atas Nama PT.
guna usaha PT.
Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Guna Usaha yang sah atasSertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar SituasiNomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, dengan luas 6.934,5 hektar, terletakdi Desa Darmo, Desa Penyandingan, Desa Tanjung Karangan, KecamatanTanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.3.
Guna Usaha (SHGU) Penggugat in casu PT.
Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Guna Usaha yang sahatas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, GambarSituasi Nomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, dengan luas 6.934,5hektar, terletak di Desa Darmo, Desa Penyandingan, Desa TanjungKarangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.3.
146 — 153
MENGADILI:
- Menolak permohonan penundaan Para Penggugat, tentang pelaksanaan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00051 Desa Bolangat Tanggal 11 November 2016, Surat Ukur Nomor: 01445/2016 Tanggal 09 November 2016 Luas 1.873.000 M2 atas nama PT. Karunia Kasih Indah (objek sengketa 1) dan Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor: 00052 Desa Bolangat Tanggal 11 November 2016, Surat Ukur Nomor: 01446/2016 Tanggal 09 November 2016 Luas 1.258.000 M3 atas nama PT.
KARUNIA KASIH INDAHtentang pembuatan Hak Guna Usaha (HAK GUNA USAHA) danperubahan komoditi jenis tanaman kelapa menjadi lahan perkebunankelapa sawit.Bahwa atas dasar rekomendasi tersebut PT.
% dari total luas lahan HAK GUNA USAHA;Bahwa, pada waktu Panitia Pemeriksa Tanah B melakukan pemeriksaan lokasi,PT.
GUNA USAHA PT.
tertulis;e Bahwa ada surat peminjaman dari PT KARUNIA KASIH INDAH kepadamasyarakat secara lisan, disampaikan pada saat sosialisasi PT KARUNIAKASIH INDAH dari pak Cipto tidak mengeluarkan masyarakat yang berkebun didalam lahan HAK GUNA USAHA (HAK GUNA USAHA) dengan alasan merekaakan bekerja sama dengan PT KARUNIA KASIH INDAH untuk berkebun untukmenanam jagung dan penyampaiannya secara lisan;e Bahwa saksi tidak mengetahui kapan 2 (dua) HAK GUNA USAHA (HAK GUNAUSAHA) Nomor 00051 dengan HAK GUNA USAHA
PT. SUMBER SAWIT MAKMUR
Tergugat:
1.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK) REPUBLIK INDONESIA
2.BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH - I MEDAN
Turut Tergugat:
1.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
168 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Areal Perkebunan Aek Sakur seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak
Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT.
Sumber Sawit Makmur adalah hak dan kepunyaan Penggugat;
- Menyatakan Areal Perkebunan Aek Sakur seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) hektar yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT.
Sumber Sawit Makmur adalah Bukan Kawasan Hutan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghormati dan mengakui hak atas tanah Penggugat seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) hektar, yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT.
177 — 61
EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat III sampai dengan Tergugat XXI tersebut untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijatuhkan secara Contradictoir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak
Guna Usaha No 09 dengan objek tanah seluas 4751 Hektar atas nama PT.
Penggugat);
- Menyatakan sah objek tanah yang berada di Blok A-22, Blok A-23, Blok A-24, Blok A-25, Blok B-21,Blok B-23, Blok B-24, dan Blok B-25 adalah bahagian dari tanah bersertifikat hak guna usaha no 09 atas nama PT. ROEMPOEN ENAM BERSAUDARA;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI yang dengan tanpa hak menguasai dan mengusahai objek tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 09atas nama PT.
dan/atau bangunan yang ada diatas objek tanah Sertifikat Hak Guna UsahaNomor 09 pada areal Blok A-22, Blok A-23, Blok A-24,Blok A-25, Blok B-21,Blok B-23, Blok B-24 dan Blok B-25, serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI untuk membayar Uang Paksa (Dwangson) secara tanggung renteng sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pengosongan objek tanah di dalam Sertifikat Hak
Guna Usaha No. 09 pada areal Blok A-22, Blok A-23, Blok A-24,Blok A-25, Blok B-21, Blok B-23, Blok B-24 danBlok B-25 dimulai sejak diputuskannya perkara ini;
- Menyatakan batal demi hukum semua surat atau perjanjian atau penyerahan tanah atau perbuatan hukum yang lain sepanjang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat XXI terhadap objek tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No. 09 pada areal Blok A-22, Blok A-23, Blok A-24, Blok A-25, Blok B-21,Blok B-23, Blok B-24 dan Blok B-25;
- Menghukum
624 — 306
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh Tanggal 29 Maret 2019.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/ KEM-ATR/BPN/III/2019 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh Tanggal 29 Maret 2019.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha Penggugat sesuai dengan permohonan Penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha kepada Penggugat atas areal seluas 4.847,18 Ha sesuai dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 Tanggal 23 Agustus 2016;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini
Guna Usaha, dilakukan dengan :a) Penyiapan konsep Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha atauKeputusan Penolakan Pemberian Hak Guna Usaha oleh unsurteknis pada Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional sesuai dengan kewenangannya dan ;b) penerbitan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atauKeputusan Penolakan Pemberian HGU oleh Kepala KantorPertanahan atau Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan datapermohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan RisalahPanitia B sebagaimana dimaksud
, Kepala Kantor WilayahBPN atau menteri menetapkan keputusan Penolakan Pemberian HakGuna Usaha, harus disertai dengan alasan penolakan;Keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau Keputusan PenolakanPemberian Hak Guna Usaha disampaikan kepada pemohon melaluisurat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainyaketetapan pada pihak yang berhak;Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha atau Keputusan PenolakanPemberian Hak Guna Usaha tercantum dalam lampiran V yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan
Guna Usaha, Tergugat harusnya menerbitkanKeputusan Pemberian Hak Guna Usaha kepada Penggugat ataspermohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 4.847,18Ha seseuai dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor04/PPT/B/2016 Tanggal 23 Agustus 2016;Bahwa Tergugat tidak ada menerbitkan Surat Keputusan PenolakanPemberian Hak Guna Usaha kepada Penggugat atas permohonanPerpanjangan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 4.847,18 Ha seseuaidengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 04/PPT/B
Guna Usaha, dilakukan dengan:a. penyiapan konsep keputusan pemberian Hak Guna Usaha ataukeputusan penolakan pemberian Hak Guna Usaha oleh unsur teknispada Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayahn BPN sesuai dengankewenangannya; danb. penerbitan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusanpenolakan pemberian Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahanatau Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan data permohonanHalaman 48 dari 57 halaman, Putusan Nomor: 126/G/2019/PTUNJKT(2).(3).(4).(5)(6)sebagaimana
penolakan pemberian Hak Guna Usaha.Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atauMenteri menetapkan keputusan penolakan pemberian Hak Guna Usaha,harus disertai dengan alasan penolakan.Keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakanpemberian Hak Guna Usaha disampaikan kepada pemohon melalui surattercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya ketetapan padapihak yang berhak.Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha dan Keputusan PenolakanPemberian Hak Guna Usaha tercantum
1.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
2.AGUSMAN, SH
3.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4.ADE SUGANDA, SH
5.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
7.ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H.
Terdakwa:
1.SISWATI
2.SAMAN
3.M. REZA PERTAMA
98 — 0
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) unit plang besi warna putih dalam keadaan tercorat coret;
- 4 (empat) unit portal besi warna merah putih dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak
Guna Usaha No. 00116 Desa Ciloto Kec.
Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00113 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Salinan Akta Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Maskapai Perkebunan Moelia No. 09 Tanggal 19 Juni 2012;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:012/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Surat dari PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Badan Bank Tanah Nomor:S- 166/S/Bdn-BTI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT.
117 — 17
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas tanah sengketa seluas 13 (tiga belas) Ha yang teridentifikasi pada peta kebun Blok N.051 - N.052 dan M.051 - M.052, atau berada pada wilayah yang dikenal dengan sebutan Dusun Liku, Desa Bunut atau wilayah Desa / Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, dan masih termasuk dalam areal Hak Guna Usaha No. 44 / Kel. Nanga Bulik atas nama PT.
SUMBER MAHARDHIKA GRAHA, dengan batas-batas : - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Hak Guna Usaha No. 44 / Kel. Nanga Bulik;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai FRANSISKUS SERGIUS;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hak Guna Usaha No. 44 / Kel. Nanga Bulik;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hak Guna Usaha No. 44 / Kel. Nanga Bulik;3.
Menyatakan bahwa pohon kelapa sawit yang telah ditanam oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi di atas tanah sengketa yang teridentifikasi pada peta kebun Blok N.051 - N.052 dan M.051 - M.052 yang masih termasuk dalam areal Hak Guna Usaha No. 44 / Kel. Nanga Bulik atas nama PT. SUMBER MAHARDHIKA GRAHA, baik yang masih ada dan yang sudah dibersihkan (land clearing) adalah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi;4.
Guna Usaha.
Guna Usaha sebagaimanaketentuan hukum yang berlaku, maka Sertipikat Hak Guna Usaha No. 43 /Desa Ajang dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 44 / Kel.
Guna Usaha milik Tergugat sebagaimana BuktiT.F3.1 yakni Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 44 / Kel.
Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan HakPakai Atas Tanah, sehingga Sertipikat Hak Guna Usaha No. 43 / Desa Ajangdan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 44 / Kel.
SUMBER MAHARDHIKA GRAHA sebagaimanaSertifikat Hak Guna Usaha No. 44 / Kel.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : SUHENDI Alias PENING Diwakili Oleh : STEVIE, S.H., M.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum VI : ADE SUGANDA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : BILLY BILYANA, S.H., M.Si
Terbanding/Penuntut Umum II : AGUSMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : ADE SUGANDA, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum VII : ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H.
74 — 57
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00116 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00113 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Salinan Akta Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:012/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Surat dari PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Badan Bank Tanah Nomor:S- 166/S/Bdn-BTI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum IV : ADE SUGANDA, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : BILLY BILYANA, S.H., M.Si
Terbanding/Penuntut Umum II : AGUSMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum VII : ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H.
Terbanding/Terdakwa : SAMAN
Terbanding/Terdakwa : M. REZA PERTAMA
62 — 35
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00116 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00113 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Salinan Akta Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:012/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Surat dari PT.
Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Badan Bank Tanah Nomor:S- 166/S/Bdn-BTI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT.
1.PARLINDUNGAN MANALU
2.ROY ROGER SIHALOHO
3.LINDA SINAMBELA
4.ATER PANDIANGAN
5.DELIMA BR SINAGA
6.PARSAORAN MANALU
7.BANTU SAHAT MARIHOT SITUMORANG
8.NURSITA PANDIANGAN
9.TOGI SINURAT
10.TIRAYUN TUMEANG
11.TIO RIA BR RAJA GUK GUK
12.RUDI HARTONO PANDIANGAN
13.GERHAD BUTAR BUTAR
14.WASTI BR HOMBING
15.NURTIAMIN BR MANULLANG
16.RUSLI BR SINURAT
17.MARLIN SIMANJUNTAK
18.TARULI SIDABUTAR
19.KRISMAN SIREGAR
20.KANTOR SIREGAR
21.RESDINA BR TAMBA
22.BAHARA RAJAGUKGUK
23.BAMBANG HERMANTO MANURUNG
24.KARTINI BR SILITONGA
25.ANI BR SIMANJUNTAK
26.MURNIATI BR REGAR
27.HORAS HUTAHAEAN
28.TIALAM BR SIRAIT
29.NURMANI BR BATUBARA
30.MANAHAN HUTABALIAN
31.RADENROY NAINGGOLAN
32.MANGARAP HUTABALIAN
33.JONNY SITUMORANG
34.NURHAIDA BR SIHOMBING
35.LASMARIA BR SIHOMBING
36.RETTI BR TUMORANG
37.LAMHOT PANDIANGAN
38.DOHARA MANALU
39.MASLI LUK
Tergugat:
1.PUSKOPAD A DAM / I/BB
2.PT POLY KARTIKA SEJAHTERA
206 — 305
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat I d.R untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat d.R telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak
Guna Usaha Nomor 1 tanggal 30 Agustus 1994 atas nama Puskopad A Dam I/BB;
- Menyatakan tanah objek perkara dalam perkara aquo yang dikuasai oleh para Tergugat d.R adalah tanah milik Tergugat I yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tanggal 30 Agustus 1994 atas nama Puskopad A Dam I/BB;
- Menyatakan para Tergugat d.R telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai dan mengusahai tanah objek perkara seluas 65 Ha yang
merupakan bagian tanah dari milik Penggugat d.R sesuai Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tanggal 30 Agustus 1994 a.n.
Puskopad A Dam I/BB;
- Menyatakan tidak sah, cacat dan tidak berkekuatan seluruh hukum surat-surat yang dimiliki oleh para Tergugat d.R karena objek perkara merupakan bagian tanah dari milik Penggugat d.R sesuai Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tanggal 30 Agustus 1994 a.n.
Kelompok Tani Landreform Litur Mandiri Desa Sei Litur Tasik, Kec. Sawit Seberang, Kab. Langkat
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
Intervensi:
1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
424 — 386
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 10, Desa Sei Litur Tasik d/h Tasik dan Sungai Litur tanggal 4 Mei 2012, Surat Ukur Nomor
Perkebunan Nusantara II (Persero);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 10, Desa Sei Litur Tasik d/h Tasik dan Sungai Litur tanggal 4 Mei 2012, Surat Ukur Nomor: 01/Langkat/2012 Stabat tanggal 17 April 2012, seluas 895,95 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara II (Persero);
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru berupa Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama PT.
Oleh karena itu, prosedur dan syaratterbitnya Hak Guna Usaha atas nama PT.
Guna Usaha No.10 Desa Sei Litur Tasik atasnama PT.
Guna Usaha Atas Nama PT.
yang diberikan dengan Hak Guna Usaha(HGU) untuk melaksanakan usaha dibidang perkebunan ADALAHSAH SECARAHUKUM dan harus mendapat perlindungan hukum;4.
Guna Usaha atas namaTergugatII IntervensiI(ic.
199 — 113
Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 04/2009 Desa Sungai Selamat, Mengkalang, Seruat II, Dabong dan Ambawang Kecamatan Kubu dan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya tanggal 05 Juni 2009 , Surat Ukur Tanggal 02 Juni 2009 No. 182 / 2009, luas : 11.129,9 Ha tercatat atas nama : PT. SINTANG RAYA ;3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 04/2009 Desa Sungai Selamat, Mengkalang, Seruat II, Dabong dan Ambawang Kecamatan Kubu dan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya tanggal 05 Juni 2009 , Surat Ukur Tanggal 02 Juni 2009 No. 182 / 2009, luas : 11.129,9 Ha tercatat atas nama : PT. SINTANG RAYA ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),- ;
Risman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
Intervensi:
PT. BAHRUNY
399 — 84
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berupa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 48 Desa Kwala Pesilam tanggal 19 Juni 2014, Surat Ukur Nomor : 11/Kwala Pesilam/2014, tanggal
Bahruny;
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 48 Desa Kwala Pesilam tanggal 19 Juni 2014, Surat Ukur Nomor : 11/Kwala Pesilam/2014, tanggal 17 Juni 2014, dengan Luas 792,10 Ha, atas nama pemegang hak PT.
435 — 26
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) exemplar foto copy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT. Asdal Prima Lestari Nomor : 01.05.76.22.2.00001 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Selatan (BPN) tanggal 03 Juli 1996 ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) exemplar foto copy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT.
Ttn. 1Lestari sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT. Asdal PrimaLestari Nomor : 01.05.76.22.2.00001 yang dikeluarkan oleh BadanPertanahan Nasional Kab. Aceh Selatan (BPN) tanggal 03 Juli 1996 dansertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT. Asdal Prima Lestari Nomor :15/HGU/BPN/1996 tanggal 27 Mei 1996 , sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 55 huruf (a) Jo Pasal 107 huruf (a) UU No. 39 Tahun2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dakwaan Kesaltu ; 2.
Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) exemplar foto copy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT.Asdal Prima Lestari Nomor : 01.05.76.22.2.00001 yang dikeluarkan olehBadan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Selatan (BPN) tanggal 03 Juli1996 ; 1 (satu) exemplar foto copy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) An. PT.Asdal Prima Lestari Nomor : 15/HGU/BPN/1996 tanggal 27 Mei 1996 ; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP)An. PT.
Asdal Prima Lestari bergerak dibidang Perkebunan dan telahmemiliki areal / lahan perkebunan untuk kelapa sawit seluas 5.074 (lima ributujun puluh empat) hektar sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha PT. AsdalPrima Lestari Nomor : 01.05.76.22.2.00001 yang dikeluarkan oleh BadanPertanahan Nasional Kab. Aceh Selatan (BPN) tanggal 03 Juli 1996 ; Berawal pada sekitar hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi pada sekitarbulan Maret di tahun 2013 terdakwa H. Zainal Bin Alm.
Ismail adalah termasuk kedalam Sertifikat Hak Guna Usaha PT. AsdalHalaman 3 dari 30 Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN. Ttn.3Prima Lestari Nomor : 01.05.76.22.2.00001 yang dikeluarkan oleh BadanPertanahan Nasional Aceh Selatan (BPN) tanggal 03 Juli 1996 ; Bahwa lahan / areal perkebunan milik PT. Asdal Prima Lestari yangdikerjakan, digunakan, diduduki, dan / atau dikuasai oleh terdakwa H. Zainal BinAlm.
Zainal Bin Alm. pada hari Rabu tanggal 01Desember 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2015bertempat di Areal / Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan milik PT.
2.IRLAN ORUWO
3.TORONEI POWANI
4.PATMOS SARARUPA
5.MAXILEMBA BALEBU
Tergugat:
1.Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
2.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali
Intervensi:
PT SINERGI PERKEBUNAN NUSANTARA
628 — 1067
M E N G A D I L I
DALAM PENUNDAAN;
- Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00026 tanggal 12 juni 2009, surat ukur Nomor ; 00035/morowali utara/2016 terletak di desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara;
<
u>DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan kabupaten morowali Utara yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00026 tanggal 12 juni 2009, surat ukur Nomor ; 00035/morowali utara/2016 terletak
di desa Lee, Desa kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara;
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara untuk mencabut surat keputusan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00026 tanggal 12 juni 2009, surat ukur Nomor ; 00035/morowali utara/2016 terletak di desa Lee, Desa kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi
Masalahdalam area penggukuran calon hak guna usaha PT.
Guna Usaha Nomor : 00026 Tanggal 12 Juni 2009 didasarkan ataskesepakatan antara PT.
Perkebunan Nusantara XIV untuk mencampaiHalaman 30maksud dan tujuan pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana yang dimanatkan /disyaratkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada PT.Perkebunan Nusantara XIV pada tanggal 27 Januari 2009;Bahwa obyek Sertifikat Hak Guna Usaha Tergugat II Intervensi ( PT.
Guna Usaha Atas tanah terletak dikabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
atas tanah harus memenuhi Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4). dinyatakanbahwa :5) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanahNegara;Halaman 826) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalahtanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak GunaUsaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan daristatusnya sebagai kawasan hutan;7) Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan haktertentu sesuai ketentuan yang berlaku
126 — 28
Tergugat IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat-I Konpensi untuk sebagian;2.Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 51/HGU/BPN RI/2010, Tanggal 24 Agustus 2010 tentang Pemberian HAK
GUNA USAHA atas nama PT.
INTI PALM SUMATRA, atas tanah Di Kabupaten Asahan, PROVINSI SUMATERA UTARA berikut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 21, tanggal 24 November 2010 atas nama : PT. INTI PALM SUMATRA untuk Tanah seluas : 1.652,67 Ha (Seribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh tujuh Hektare) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 22, tanggal 24 November 2010 atas nama : PT.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 22, tanggal 24November 2010 atas nama : PT.
Guna Usaha atasnama PT.
Guna Usaha PT.
Guna Usaha atas nama PT.
PT. Sarana Subur Agrindotama
Tergugat:
1.Ridha Kurnia Sari
2.Rahmat Sukmono
3.Asriyaldi
4.M. Hanif Ridha, SH
5.Rina Nursanti
6.Darmawil Syafwar
7.Eva Hayati, SP
Turut Tergugat:
7.Camat Penyipatan
8.Kepala Desa Kuringkit
112 — 0
Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak Guna Usaha yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama;
3.
Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah timur : Lahan Plasma PTPN XIII;
- Sebelah barat : Tanah hak dan Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah utara : Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah selatan : HGU PT SSA,
yang merupakan bagian dari bidang tanah Hak
Guna Usaha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala dan tidak terdapat beban apapun
Menyatakan seluruh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Surat Keterangan Milik Adat, dan Surat Keterangan Milik Adat/Perwatasan Tanah yang menjadi alas hak penguasaan Para Tergugat di atas bidang tanah Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
7.
45 — 37
Pakuan Ratu termasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 hektar sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat3.Menyatakan para Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektare yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1 tahun 2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan Kosong ;5.
Pakuan Ratutermasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 Hektarsebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat ;3. Menghukum para tergugat atau siapapun yang dalam perintahnyauntuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektare yangmerupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1 tahun2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan Kosong ;4.
Pakuan Ratutermasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 hektarsebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama PenggugatMenyatakan para Tergugat , II dan III telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum ;.
Menghukum Tergugat dan Tergugat III atau siapapun yang dalamperintahnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektareyang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1tahun 2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaanKosong ;.