Ditemukan 304 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 04/Pid.Pra/2017/PN Jmb
Tanggal 7 Agustus 2017 — PUTRA BS melawan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI, Cq. DIREKTUR DITRESKRIMSUS POLDA JAMBI Cq. KASUBDIT III UNIT I DITRESKRIMSUS POLDA JAMBI
530276
  • melibatkan Pemohon yangtelah ditetapkan sebagai Tersangka adalah selain didasarkan pada alatalatbukti yang telah Termohon kumpulkan juga didasarkan pada LaporanHasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atasDugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi Penggemukan Volume 400ekor Di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi TahunAnggaran 2014 tertanggal 29 Mei 2017, diperoleh fakta hukum bahwaterdapat temuan adanya kerugian negara sebesar Rp. 943.351.245, danterkait dengan kewenangan
    BPKP dalam melakukan audit investigasikerugian Negara berdasarkan Perpres RI No. 192 tahun 2014 tentangBadan Pengawasan Dan Pembangunan dan terkait dengan kewenanganBPKP telah dilakukan judicial review/ uji materi ke MK dan sesuai denganputusan MK Nomor : 31/PUUX/2012 bahwa BPKP masih berwenangmelakukan audit kerugian Negara. dan setelah adanya SEMA tersebutmasih banyak putusan hakim yang memutus perkara TPK yangmenggunakan audit BPKP yang dapat dijadikan Yurisprudensi;Bahwa menanggapi dalildalil
Register : 30-09-2014 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN SINTANG Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Stg
Tanggal 28 Mei 2015 —
7111
  • Meski demikian oleh karena Tergugat I,II,III,IVdan V cakap bertindak atau mempunyai kemampuan maka dengan demikian perbuatanpara Tergugat tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.Bahwa berdasarkan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentangsistem Pengendalian Keuangan Pemerintah jo pasal 48 ayat 2 Undang Undang Nomor1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ada kewenangan BPKP untuk mengauditkeuangan tersebut akan tetapi sifat, fungsi dan kapasitasnya hanya SEBAGAIPENGAWASAN
    Tahun 2013.Bahwa pada saat ini kewenangan Tergugat I untuk melakukan Audit Investigatifdan Audit PKKN diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Bahwa mengenat KEWENANGAN TERGUGAT (BPKP) UNTUKMELAKUKAN AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGANNEGARA TELAH DIUJI DAN DIKUATKAN OLEH MAHKAMAHKONSTITUSI melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUUX/2012tanggal 23 Oktober 2012.Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan:Bahwa kewenangan
    BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secara jelasdalam peraturan perundangundangan.
    BPKP danBPK masingmasing telah diatur secara jelas dalam peraturan perundangundangan, sehingga tidak benar dalil penggugat/para penggugat yang menyatakanbahwa Audit PKKN yang dilakukan Tergugat I harus merujuk pada UU No. 15Tahun 2006 dan harus mendapat persetujuan dari BPK RI, karena Tergugat Ibukanlah intansi yang secara vertikal berada di bawah BPK RI dan Audit PKKNyang dilakukan Tergugat I tidak diatur UU No. 15 Tahun 2006, sehingga TergugatI telah berpedoman pada PPBI.Selain itu, dalil Penggugat
    BPKP untukmelakukan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam salah satusimpulan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan JajaranPengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruhIndonesia Tahun 2009, yang telah dilaksanakan di Palembang tanggal 6 s.d. 10Oktober 2009, yang salah satu hasilnya menyebutkan sebagai berikut:Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara.
Putus : 11-04-2012 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 11 April 2012 —
6526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan tidak dikesampingkan Keterangan Ahli GandamanaRantjalobo, BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur;Majelis Hakim Kasasi Yang Kami Hormati,Tentang Kewenangan BPKP;Bahwa BPKP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun2001, Sedangkan BPK dibentuk berdasarkan Undangundang Nomor :15tahun 2006.
    Sementarasaksi Dandamana Rancalobo dari BPKP Perwakilan NTT, berdasar suratpermohonan dari JPUdilakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaanKMP Pulau Sabu dan menyatakan ada kerugian Negara;Tentang Tata Cara audit oleh BPKP Perwakilan NTT;Bahwa selain tidak ada kewenangan BPKP dalam mengaudit kerugiannegara, disamping itu keterangan ahli dalam melakukan audit di PDFlobamor tidak tunduk pada prinsipprinsip perilaku sebagai seorangauditor dan jauh dari standar umum melakukan audit.
    No. 571 K/Pid.Sus/2012atau menjadi tanggung gugat perdata, melanggar surat DirjenPerhubungan Darat Departemen Perhubungan RI merupakan tanggunggugat tata usaha Negara, Majelis juga tidak mempertimbangkan hasil auditBPK RI tahun 2008 di PD Flobamor yang menyatakan tidak ada kerugiannegara dan Majelis tidak mengesampingkan keterangan ahli BPKP selainkarena kewenangan BPKP dalam mengaudit kerugian Negara juga tatacara audit tidak dilakukan dengan caracara yang dianggap patut sesuaiUndangundang dan peraturan
Putus : 02-03-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — BANU ANWARI
171195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Energy Spectrum ;KEBERATAN KETIGA :TENTANG PERTIMBANGAN JUDEX FACTI ATAS KERUGIAN KEUANGANNEGARA DAN AUDIT INVESTIGASI ATAS PERHITUNGAN KERUGIANNEGARA OLEH BPKPC.1.TENTANG KEWENANGAN BPKP DAN PROSEDUR DALAMMELAKUKAN AUDIT1.
    Bila dirunut dan dicermati Keputusan Presiden Nomor103 Tahun 2001, yang mengatur kewenangan BPKP melakukanaudit investigatif diatur dalam penjelasan Pasal 54 KeppresNomor 103 Tahun 2001, ternyata oleh "Putusan MahkamahKonstitusi secara tegas dinyatakan tidak mengikat secarahukum (putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor PUUIV/2006) yang menyatakan bahwa penjelasan tidak dapatdigunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan yanglebih lanjut.
Register : 23-02-2016 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 23-02-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 20/PID.SUS.KOR/2014/PT.MKS.
Tanggal 18 Agustus 2014 — Drs, MUSTAHIR EDY, M.Si.
5139
  • ternyata tidak mampu memberikan penjelasan,atas faktafakta kejadian tersebut diatas "Secara nyata bahwa ahitersebut tidak punya legalitas dalam menghitung keuanganNegara.Dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang No.33 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kerugian Negaramerupakan temuan dari instansi yang berwenang atauAkuntan Publik yang ditunjuk.37Berikut berdasarkan "Putusan MahkamahkKonstitusi RepublikIndonesia No. 31/PU.UDX/2012 tanggal 23 Oktober 2012halaman 5253 dinyatakan:Bahwa kewenangan
    BPKP dan BPK masingmasing telahdiatur secara jelas dalam Peraturan Perundangundangan.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — Ir. EFREDI DAMRI, M.Si bin DAMRI ARIF
7240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewenangan BPKP hanya dapat dilakukan jikaBPK RI belum melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut.Berdasarkan prinsip nebis in idem dimana seseorang tidak boleh dihukumdua kali atas perkara yang sama, maka jika diterapkan dalam konteks auditHal. 33 dari 39 hal. Put. No. 104 PK/Pid.Sus/2016a quo, kasus ini menjadi relevan, dimana tidak boleh dilakukan audit duakali oleh pihak yang berbeda, terlebin dalam perkara a quo audit hanyadisandarkan kepada pendapat saksi ahli sdr. Ir.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 K/PID.SUS/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — SUPRIATNA
8545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ayat (1) Undangundang Nomor 15Tahun 2006 menyatakan :KkkkkkBPK menilai dan / atau menetapkan Jumlah KerugianNegara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum,baik sengaja atau lalai yang dilakukan bendahara,pengelola BUMN/ BUMD, dan lembaga atau badan lainyang menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Negara;Dalam Pasal 8 ayat (3) Undangundang Nomor 15 Tahun2006 dinyatakan, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsurpidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada yangberwenang;Dengan demikian tidak ada lagi kewenangan
    BPKP untukmelakukan pemeriksaan mengenai adanya kerugianNegara terkait dengan korupsi;Kemudian dalam Pasal 8 ayat (4) ditentukan, laporanBPK tersebut dijadikan dasar penyidikan oleh PejabatPenyidik;Artinya badan yang berwenang memeriksa keuanganNegara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BankIndonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, danlembaga atau badan lain adalah BPK;Hal. 39 dari 48 hal.
Register : 31-10-2016 — Putus : 02-12-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 13/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Tanggal 2 Desember 2016 — MERYANA KUSSUMANINGSIH, SH Binti ONNY KOESMARDJONO;
8238
  • BERGULIR, yg tidak masuk dalam tata urutanperundangundangan, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang nomor12/2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. (2) kerugiannegara sebesar Rp.142.576.400,00 tidak terbukti, karena sebenarnya uangtersebut merupakan kredit macet, yang saat ini masih ada pada debitur danmasih menjadi aset BKM Semeru dan masih bisa ditagih karena masih adabarang jaminannya, (3) Penasihat Hukum Terdakwa menolak perhitunganKerugian Keuangan Negara oleh BPKP, bukan mengenai kewenangan
    BPKP,tetapi mengenai kredibilitas, integritas dan kapabilitas auditor BPKP PerwakilanPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara ini.
Register : 03-10-2016 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 222/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 20 April 2015 — - Ir. AZZAM RIZAL, M. Eng (PENGGUGAT) - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMUT (TERGUGAT I) - KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (TERGUGAT II) - KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA (TERGUGAT III)
6515
  • Lembaga Pemerintah Non Departemen, KeputusanPresiden Nomor 110 tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008.Bahwa mengenai KEWENANGAN TERGUGAT (BPKP) UNTUKMELAKUKAN AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARATELAH DIUJI DAN DIKUATKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI melaluiPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober2012.Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan:Menimbang...Bahwa kewenangan
    BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secaraJelas dalam peraturan perundangundangan.
    Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan ( BPKP ) in casu Tergugat berwenang melakukanperhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukanpenggugat;44Bahwa lebih lanjut kewenangan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian kKeuangannegara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penggugat dipertegas dandikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 31/PUUX/2012tanggal
Register : 25-02-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Tanggal 26 Juni 2019 — IR. IDHAMSYAH, MM. Bin AHMAD
273210
  • keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli RIOSUMALAUDA Bin SIDIK KUSNANDAR, dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa ahli bekerja sebagai Auditor di Perwakilan BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ProvinsiLampung dengan jenjang/tingkat Auditor Pertama dan memilikibidang keahlian yang Ahli miliki adalah Auditing Dan Akunting;Halaman 62 dari 93 Putusan Nomor 2/Pid.SusTpk/2019/PN.TjkBahwa kewenangan
    BPKP dalam menghitung dan menetapkankerugian keuangan negara diatur dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 31/PUUX/2012 Tanggal 23 Oktober 2012mengenai Kewenangan BPKP dalam melakukan PenghitunganKerugian Keuangan Negara,Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kamigunakan adalah mengurangkan jumlah nilai kontrak konstruksiyang telah dibayarkan kepada PenyediaBarang/Jasa/rekanan/pemborong setelah dipotong pajak denganjumlah nilai realisasi pelaksanaan/pekerjaan terpasang setelahdiperhitungkan
Register : 13-07-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Oktober 2015 — OKTAVIANUS SITOMPUL, S.Kom.,;BADAN PENGAWAS KEUANGAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN JAKARTA
8536
  • Mahkamah Konstitusi melaluiPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUUX/2012tanggal 23 Oktober 2012;Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusimenyatakan:Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkanketentuan Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 UU KPKmenyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum karena KPKdapat menggunakan LHPKKN yang dibuat oleh BPKP dalammenentukan kerugian negara dan memulai penyidikan,sedangkan menurut Pemohon LHPKKN tersebut bukanmerupakan kewenangan dari BPKP;Bahwa kewenangan
    BPKP dan BPK masingmasing telahdiatur secara jelas dalam peraturan perundangundangan.BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yangbekerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen (selanjutnya disebut Keppres 103/2001).
    Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat tidakdapat dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa atas dasar halhal tersebut, maka dengan tanpamempertimbangkan dalil gugatan Termohon PeninjauanKembali/Penggugat selebihnya, gugatan Termohon PeninjauanKembali/Penggugat harus ditolak;10) Selain itu, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah AgungRepublik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan TingkatBanding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruhIndonesia Tahun 2009, Mahkamah Agung juga telahmenegaskan kewenangan
    BPKP untuk melakukanpenghitungan kerugian keuangan negara.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg
Tanggal 4 Februari 2015 — DWI PURWANDARI, SIP (TERDAKWA)
7324
  • Pendidikane D3 STAN (1981)e Si UNDIP (1996)e $2 UNDIP (2003)b) Riwayat pekerjaan:e Tahun 19811983 Auditor pada Direktorat JendralPengawasan Keuangan Negara Kantor Perwakilan IV JawaTengah;e Tahun 19832002 Auditor pada Perwakilan BPKP ProvinsiJawa Tengah;e Tahun 20032006 Auditor pada Perwakilan BPKP ProvinsiSulawesi Tenggara;e Tahun 2006 sekarang Auditor pada Perwakilan BPKPProvinsi Jawa Tengah;e Bahwa kewenangan BPKP dalam melakukanpengawasan sebagaimana diatur dalam KeppresNo. 103 tahun 2001 yang
    perundangundangan yang berlakuPasal 53: BPKP menyelenggarakan fungsi antara lain:a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasankeuangan dan pembagunanb. pemantauan dan pelaksanaan kebijakan di bidangpengawasan keuangan dan pembangunanPasal 54: BPKP mempunyai kewenangan anitara lain:a. penyusunan rencana nasional secara macro di bidangnyab. meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, bukuperhitungan, suratsurat bukti dan lainnya yang diperlukandalam pengawasanSedangkan dasar kewenangan
    BPKP dalam melaksanakan auditperhitungan kerugian keuangan negara adalah Inpres No. 5 tahun2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang didalamnyaterdapat instruksi kepada Jaksa Agung RI (poin c ) meningkatkankerjasama dengan Kepolisian RI, BPKP, Pusat Pelaporan dan AnalisaTransaksi Keuangan, dan Institusi negara yang terkait dengan upayapenegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negaraakibat tindak pidana korupsi.Bahwa tugas dan wewenang ahli berdasarkansurat permintaan Instansi Penyidik
Putus : 26-06-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm.
Tanggal 26 Juni 2013 —
8223
  • B/27/18/IX/2007 tanggal 28September 2007 tentang Kerjasama dalam penanganan kasuspenyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindakpidana Korupsi, yang mana perhitungan kerugian Keuangan Negara dalamperkara tindak pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisiandilakukan perhitungan oleh BPKP, selain itu Mahkamah Konstitusi dengan86Putusan No. 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012 juga menguatkanmengenai kewenangan BPKP untuk melakukan Audit Investigasiberdasarkan Keppres No. 103
    Tahun 2001 dan PP No. 60 Tahun 2008, yangmana dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwaBPKP mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pemerintah di bidangpengawasan keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku, karena BPKP adalah aparat pengawasintern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,dengan demikian sangat jelas dasar kewenangan BPKP untuk melakukanAudit Investigasi adalah PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendalianIntern
Register : 14-09-2017 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
SISWANDI, SH
Terdakwa:
YOHANA SARA RITHA, SE,.M.Si
9838
  • bagian penjelasan pasaltersebut, yang mana untuk Kab.Toraja Utara TugasPembantuan pada Kementrian Transmigrasi Nomorpemeriksaannya adalah : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 padaitem Nomor : 11 hasil LHP BPK RI telah tertuang semuasecara jelas.Bahwa dengan demikian secara hukum kewenangan yangtelah dijalankan oleh BPK RI selaku Auditor / pemeriksaEksternal pemerintah sesui Ketentuan PP No.7 tahun 2008yang secara khusus mengatur Anggaran Dana TugasPembantuan tidak boleh diambil alih begitu saja (karenabukan kewenangan
    BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sesuaiperaturan hukum), tanpa harus berkoordinasi dengan BPK RImengenai apakah telah dilakukan Audit / Pemeriksaan danHim. 63 dari 71 him.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — YOHANIS YUDAS GOBANG, S.H
6069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 132 PK/Pid.Sus/2017Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas tidak dibenarkan apabilaLembaga Penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalamkoordinasinya mendapat/memperoleh/menerima keterangan atau temuan atauopini atau kKesimpulan dan perhitungan kerugian kKeuangan Negara oleh BPKPyang menyimpang atas penghitungan kerugian Negara, karena tidak adasatupun kewenangan BPKP dalam menentukan adanya kerugian keuanganNegara;Bahwa sehubungan dengan halhal yang telah disebutkan di atas,terbukti
Register : 13-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT TJK
Tanggal 4 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Pinta Natalia Sihombing
Terbanding/Terdakwa : DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI
9033
  • PengadilanTipikor tingkat pertama sudah tepat dan benar dan harus dikuatkan.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasan banding Terdakwasebagaimana dalam memori bandingnya, Majelis Hakim tingkat banding dapatjelaskan sebagai berikut:Menimbang, bahwa mengenai kewenangan mengaudit kerugian Negaraoleh BPK, BPKP atau audit lainnya, Mahkamah Konstitusi mengakuikewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi melalui PutusanMahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yangmenguatkan kewenangan
    BPKP untuk melakukan audit investigasiberdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008.
Register : 15-09-2010 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN AMBON Nomor 267/Pid.B/2010/PN.AB
Tanggal 10 Mei 2011 — MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON
9649
  • ada permintaan dariberbagai pihak, katakanlah pemilik dana atau penyidik untuk setiappermintaan itu harus menentukan dana yang mana, tahun anggaranyang mana, itu bisa seluruh dana dalam tahun itu, seluruh sumber danatertentu. atau di batasi ke kontrak tertentu. tergantungpermintaannya ;35e Bahwa BPKP adalah salah satu lembaga yang bertanggung jawab kepadaPreseden dan mempunyai tugas pemerintahan di bidang pengawasankeuangan dan pembangunan sesuai peraturan perundangundanganyang berlaku ; e Bahwa kewenangan
    BPKP untuk melakukan tugas ini ada dua hal : yangpertama penugasan pemerintah, dan yang kedua keahlian yang di milikioleh BPKP; 1.
Register : 01-08-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR
Tanggal 2 Oktober 2012 — YULIANI A OEMAR BINTI YUDA LAMPE
5543
  • Kewenangan BPKP untuk menghitung KerugianNegara dapat dilihat dalam :1 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 6 berikut penjelasannya.Pasal 6:Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas : huruf a koordinasi denganinstansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Penjelasan Pasal 6 :Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang termasuk Badan PemeriksaKeuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi PemeriksaKekayaan
Register : 27-06-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 13 Nopember 2014 — - Ir. MUHAMMAD ZUHRI
202137
  • Petunjuk;Bahwa syaratsyarat menjadi Ahli harus mempunyai sertifikat Ahli;Bahwa yang berhak melakukan audit adalah kewenangan BPKP (BadanPemeriksaan Keuangan dan Pembangunan);Bahwa Ahli tidak mengerti mengenai Audit Claim;Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatandan membenarkan keterangan Ahii;.
    kerugian keuangan Negara telah diatur dalam pada Undangundang No.17 tahun 2003 dan Undangundang No.1 tahun 2004;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor : 15 tahun 2004 dikenal 3macam audit, yaitu : Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit untuktujuan tertentu;Bahwa yang berwenang melakukan audit berdasarkan aturan nomor15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BPKP (BadanPemeriksaan Keuangan dan Pembangunan)mempunyai kewenanganuntuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara(ditunjukan bagan kewenangan
    BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangandan Pembangunan)untuk melakukan audit perhitungan kerugiankeuangan Negara);Bahwa BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan)mempunyai kewenangan untuk melakukan audit penghitungankerugian Negara, BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan danPembangunan) bekerjasama dengan instansi Kejaksaan, Kepolisiandan KPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan NegaraBahwa BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan)melakukan pemeriksaan untuk menentukan kerugian keuanganNegara
    BPKP untuk menghitungkerugian Negara:e Bahwa untuk melaksanakan pasal 58 ayat (2) UU No. 1 tahun 2004tentang perbendaharaan negara telah dikeluarkan PeraturanPemerintah No. 60 tahun 2008, dalam pasal 48 ayat (1) disebutkan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat(2) huruf a dilakukan aparat pengawasan intern Pemerintah, dannpada ayat (2) disebutkan aparat pengawasan intern pemerintahsebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan pengawasan internmelalui: a.
    BPKP dalammelakukan audit investigasi yang menguatkan kewenangan BPKPuntuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 tahun2001 dan PP No 60 Tahun 2008.
Register : 16-09-2011 — Putus : 23-08-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 488/PID.B/2009/PN.SKA
Tanggal 23 Agustus 2010 — DRS. AMSORI, S.H., M.PD DKK
13040
  • HukumAdministrasi negara Isharyanto, SH.MH;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Perwakilan III BPKRIdi Yogyakarta No. 54/R/XIV.3/05/2004 tanggal 13 Mei 2004tidak ada kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaanproyek bantuan sarana Pendidikan Kota Surakarta Tahun2003 ;Bahwa Terdakwa melaksanakan perintah dari Penanggung jawabproyek, sehingga pada diri Terdakwa terdapat alasanpemaaf/pembenar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51ayat (2) KUHP ;Bahwa audit investigatif dalam tindak korupsi bukanmerupakan kewenangan
    BPKP.
    Balai Pustaka kepada Disdikpora Kota Surakarta;Menimbang, bahwa terhadap kewenangan BPKP dalammelakukan pemeriksaan investigasi adanya kerugian negara,menurut Majelis Hakim pemeriksaan investigasi tersebut sahkarena BPKP mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaanterhadap instansi Pemerintah dibawah suatuKementerian/Departemen, disamping itu. pemeriksaan investigasiitu. dilakukan dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh pihakpenyidik;Menimbang, bahwa dalam cacat prosedur tentang adapengeluaran