Ditemukan 44087 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 203/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
MAULIDAR
538
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 7 September 2020;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anaknya tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019;
    4. Memerintahkan
    kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 karena masih mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru, yaitu M.
    ATAYYA serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD ATAYYA;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 07-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
NATASYA
80
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10, tertanggal 01 Juni 2010;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi
    Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk dan atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang be-nar, yaitu USMAN;
  • Menghukum Pemohon untuk
Register : 19-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 222/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon:
RUKIAH
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Faridah;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Rukiah;
    4. Memerintahkan kepada KUA Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan
    ini untuk membetulkan Penulisan nama pemohon dalam kutipan kutipan Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, tertanggal 06 Juli 1992 yang semula tertulis nama Faridah menjadi nama Rukiah;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 228.000.- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Register : 20-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 49/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
SITI HASANAH
121
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama FUAT SAFI AMIR menjadi FUAD SHAFI AMIR;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah dari anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama HUSNIL HARYONO menjadi HUSNI HARIYANTO;
    4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak
Register : 24-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 399/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon:
MARIANUS IMANUEL SEUBELAN
110
  • MENETAPKAN :

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    Menetapkan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor Empat Puluh Empat, diubah dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;
    Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk melapor dan meminta kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memperbaiki redaksional penulisan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon menjadi nama Marianus Imanuel

    Seubelan;
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor Empat Puluh Empat, dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, diubah menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;

    Membebankan, biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 276.000 ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Register : 18-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 253/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 27 Desember 2018 — Pemohon:
KUSWIAN FARIS
4514
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS dan Ijazah
    Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, tertanggal 15 Mei 2015 DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS, dari yang semula nama orang tua pemohon ditulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar
    Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri
    4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Neger 2 Bangkalan, tertanggal
    15 Mei 2015, DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.
Register : 10-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 246/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 14 Desember 2018 — Pemohon:
M. SHOFYAN ARDHIANSYAH, S.Pd
7022
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atasa PGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN-05 Mu 0187397 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah).
  • Induk 3339 penulisan nama ayah ada kekeliruan yaitu tertulisMOH.
    nama orang tua pemohon yang salah adalah MOH SAIDdan penulisan nama orang tua pemohon yang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa penulisan nama orang tua pemohon yang benar tersebut sesuaidengan data kependudukan ;Halaman 7 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, KabupatenBangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuklain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisannama orang tua pada ljazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh,Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tuatertulis MOH.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Burneh KabupatenBangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuklain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada lIjazah SekolahMenengah Pertama Negeri 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 26Juni 2001, No.04 DI 1368782 atas nama M. SHOFYAN ARDHIANSYAHyang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkanmenjadi ABDUS SAID ;5.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untukmemberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentangpembetulan penulisan nama orang tua pada ljazah Sekolah Menengah AtasaPGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN05 Mu 0187397 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orangtua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;6.
Register : 10-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 654/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
Fridus Mauk
188
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012, atas nama FRIDUS MAUK ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK tersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUS MAUK ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUSMAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamKartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012,atas nama FRIDUS MAUK ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUKtersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUSMAUkK ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
Register : 08-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 467/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
KASDAYANTI KASIM
265
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Kasdayanti menjadi Kasdayanti Kasim;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah Pemohon dari Muh. Kasim menjadi Muh.
    Kasim K;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 114/IST/RPC/KCS/2003;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
  • 6 dari 8 Penetapan Nomor: 467/Pdt.P/2019/PN BppMenimbang bahwa karena permohonan ini dikabulkan, maka kepadapemohon diberikan ijin untuk melaporkan dan menyampaikan salinan penetapanpermohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBalikpapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri ini Supaya dapat dilakukannya perubahan nama Pemohondalam kutipan akta kelahiran Pemohon yaitu dari nama KASDAYANTI menjadiKASDAYANTI KASIM, dan penulisan
    nama ayah Pemohon dari MUH.
Register : 27-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN ENDE Nomor 4/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal 23 April 2024 — Pemohon:
ROSDALIMA LURA, Alias ROSADALIMA BLANDINA LURA Alias ROSDALIMA
208
  • Perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama WILIBERODUS THOMAS dari yang semula bernama ROSADALIMA BLANDINA LURA menjadi ROSDALIMA;

    b. Perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: 5308196308810003 dari yang semula bernama ROSDALIMA LURA menjadi ROSDALIMA;

    c.

    Perbaikan penulisan nama Anak Pertama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 5308191908220001 dari yang semula bernama WILLYBRODUS THOMAS menjadi WILIBERODUS THOMAS;

    d.Perbaikan penulisan nama Suami Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 5308191908220001 dari yang semula bernama YACOB CRISTIAN THOMAS menjadi YACOBUS CHRISTIAN THOMAS;

    3.

Register : 01-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 131/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
AMIR FAUZI
232
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemo-hon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 atas nama Naziatul Aufa;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 atas nama Naziatul Aufa;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupa-ten Pidie tanggal 3 Februari 2022 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon tersebut yang keliru
    , yaitu NAZIATUL AUFA serta menerbit-kan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu NARGIS NAZIATUL AUFA;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Register : 13-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 40/Pdt.P/2019/PN Tgl
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
Mufrodi
198
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istri pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tegal dari nama istri pemohon tertulis ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;
    3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mengganti
    penulisan nama istri pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari penulisan nama istri pemohon ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • nama istri pemohon, yang seharusnya zulaikahakan tetapi dalam penulisan akta kelahiran tersebut adalah zulekha.
    Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti penulisan istri pemohon yang tercatat dalam akta kelahiranno. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 dari penulisan nama istripemohon zulekha dirubah menjadi zulaikah.Bahwa dibutuhkan penetapan dari pengadilan negeri tegal, untuk syaratperubahan atau penambahan nama didalam akta kelahiran no.4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 guna memberikan dasar hukumdalam pengurusan pembaharuan lainya milik istri pemohon.Bahwa pemohon sanggup
    membayar seluruh biaya yang timbul dariperkara ini.Berdasarkan alasanalasan yang terurai diatas, maka pemohon memohonkehadapan ketua pengadilan negeri tegal untuk berkenan menerima,memeriksa, dan selanjutnya menetapkan permohonan pemohon sebagai berikut=Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnyaMemberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istripemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan danpencatatan
    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istriepemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan danpencatatan sipil kabupaten tegal dari nama istri pemohon tertulisZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;3.
    Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Tegal untuk mengganti penulisan nama istri pemohon yangtercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil daripenulisan nama istri pbemohon ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;4.
Register : 03-02-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 5 Februari 2020 — Pemohon:
RUDI LEONARDI
140
    1. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon segera ditunjukan penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002, yang semula tertulis Nama pemohon Rudy adalah keliru, seharusnya Nama pemohon yang sebenamya adalah Rudi Leonardi;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 21-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
Mudloaf
406
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990 tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubah penulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan untuk mencatat perubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf dan perubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
  • Bahwa Pemohon menghendaki untuk memperbaiki penulisan nama Pemohontersebut dalam kutipan akte kelahiran Pemohon dari Mudloaf menjadiMudhoaf agar sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam dokumendokumen penting lainnya.3. Bahwa selain itu Pemohon juga menghendaki untuk merubah penulisan namaayah Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akte KelahiranPemohon dari A. Fauzi Busaeri hendak dirubah menjadi Fauzi karena akandisesuaikan dengan datadata dalam dokumen kependudukan yang ada.4.
    nama Pemohon pada Akta KelahiranPemohon yang tercantum Mudloaf menjadi Mudhoaf.Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga menghendaki untuk merubahpenulisan nama ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam kutipan akte kelahiranPemohon dari yang semula tertulis A.
    nama Pemohon dari nama Mudloaf hendak dirubah menjadiMudhoaf dan nama ayah Pemohon dari nama A.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohonsebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilDati Il Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubahpenulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan inikepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati Il Pekalongan untuk mencatatperubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf danperubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzidalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.4.
Register : 03-01-2023 — Putus : 13-01-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 13 Januari 2023 — Pemohon:
TGK PUTRI ZAKIATUDDIN
262
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/ 1994 tertanggal 7 September 1994;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tertanggal 7 September 1994;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tanggal 7 September 1994 karena mencantumkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru
    atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua perempuan yang benar, yaitu RUKIAH KUMIN;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 15/ Pdt.P/ 2020/ PN. Pli.
Tanggal 21 Juli 2020 — Mochamad Wanudin
468
  • Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda yang semula tertulis Moch wanudin dan Peny Kristiantie menjadi Mochamad Wanudin dan Penny Kristiantie.4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar diterbitkan perbaikan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 141.000,- ( Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah );
    Januari 2020, yang pada saat persidangansebelum dibacakan, diganti yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut:1.Bahwa dalam KTP No. 6301082908690001 dan KK No.6301081003080002 tertulis nama pemohon adalah MochamadWanudinBahwa KTP No. 6301085102760002 dan Kutipan Akta KelahiranNo. 5026/K/1989 tertulis nama Penny KristiantieBahwa hasil pernikahan antara Mochamad Wanudin dan PennyKristiantie sesuai Kutipan Akta Nikah No. 07/07/IV/1998 dikaruniaianak bernama Alya Wahyu AdindaBahwa terdapat kekeliruan penulisan
    nama ayah dan ibu dalamKutipan Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama AlyaWahyu Adinda, yakni nama ayah dan ibu tertulis Moch.
    nama dala akte kelahiran pemohon;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor. 15/Pat.P/2020/PN.
    nama dala akte kelahiran pemohon; Bahwa mereka menikah secara sah dan memiliki 2 orang anakperempuan; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama pemohon dan istrinyaagar semua data kependudukan anak pemohon sama; Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena merupakan tetanggasaksi; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama pemohon dan isitripemohon dalam akte kelahiran anaknya yang bemama Alya WahyuAdinda ; Bahwa pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulisMoch wanudin dan Peny Kristiantie menjadi Mochamad
    Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan nama orang tuadalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama AlyaWahyu Adinda;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari untuk memperbaiki kesalahan penulisannama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002atas nama Alya Wahyu Adinda yang semula tertulis Moch wanudindan Peny Kristiantie menjadi Mochamad Wanudin dan PennyKristiantie.4.
Register : 15-08-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 507/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Agustus 2019 — Pemohon:
Rahmadiani
226
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5 Agustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBE diperbaiki dengan nama RAHMADIANI
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pembetulan penulisan nama pemohon tersebut diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar
    register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Propinsi Sumatera Utara seterima salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap agar mencatat perbaikan penulisan nama pemohon tersebut dalam Akta Kelahirannya di atas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan kepada pemohon sebesar Rp.271.000.- (dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah);
  • menyingkat isi penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan sudah dimasukkan dandipertimbangkan dalam penetapan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari pada penetapan ini ;Halaman 3 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan olehpemohon adalah sebagaimana disebutkan di atas;Menimbang bahwa pemohon mengajukan permohonan aquo padapokoknya memohon agar penulisan
    nama pemohon yang ada dalam aktekelahirannya pemohon dapat diperbaiki karena tidak sama dengan namapemohon yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK)serta semua ijazah yang dimilikinya sehingga menjadi dulisme;Menimbang bahwa sesuai bukti P 1 dan 2, yang mana pemohon padasaat ini berdomisili diJl.
    nama pemohon tersebut dan hal itu baru pemohonsadari dan ketahui sewaktu pemohon mencoba melamar pekerjaan, sehinggauntuk memperbaiki hal itu maka pemohon mengajukan permohonan aquosehingga penulisan namapemohon di dalam akte kelahirannya dapat diperbaikisesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkandengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon maka Pengadilanmelihat bahwa nama pemohon terjadi dualisme penulisannya, sehingga karenahal
    mengajukan permohonanaquo dengan tujuan untuk dapat diperbaiki penulisanpemohon dalam aktakelahirannya sehingga ada dasar hukum untuk memperbaikinya;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnMenimbang bahwa dengan alasan pertimbangan yang dikemukakan diatas maka untuk adanya dasar hukum perbaikan mengenai penulisan dari namapemohon tersebut guna untuk memperbaiki penulisannya sebagaimanadikemukakan di atas selaku tujuan pemohon mengajukan permohonan aquoadalah untuk memperbaiki penulisan
    nama pemohon yang dalam aktakelahirannya adalah hal yang wajar dan juga dapat dibenarkan guna untukdisamakan dengan penulisan nama pemohon yang ada di dalam Kartu TandaPenududuk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan ijazah pemohon.Menimbang bahwa dengan pertimbangan yang dikemukakan di atasmaka perlu diperbaiki penulisan namapemohon tersebut di dalam aktekelahirannya sesuai yang sebenarnya demikian juga bahwa permohonanpemohon disamping tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku,
Register : 15-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
VONY APRI LIANAI
173
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Vony Apri Liani, diperbaiki menjadi Vony Apriliani;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
    untuk memperoleh pencatatan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp166.000,- (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 27-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pdt.P/2017/PN Tte
Tanggal 10 Agustus 2017 — FADLAN HAMDAL
2614
  • Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perbaikan penulisan nama pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama padaakte kelahiran pemohon karena terjadi kesalahan penulisan nama yangsemula tertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL5. Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain6.
    Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini dan memeriksa sertamenetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;2: Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dancatatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itutentang perbaikan penulisan nama pemohon;4. Memberi biaya pemohon kepada pemohonMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tetapbkan, pemohon datangmenghadap dan pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonan, pemohon telah mengajukansuratsurat bukti sebagai berikut : "1.
    nama yang semulatertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Saksi 2 : HENY MADUJID, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
    nama yang semulatertulis FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Menimbang, bahwa akhirnya pemohon sudah tidak lagi mengajukan sesuatuGah
Register : 11-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
KAMARIAH, S.H. M.H.
3012
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon yang sebelumnya tertulis nama Kamariah Umar Abdul Manaf menjadi Kamariah Umar Syuid;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh