Ditemukan 57 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1549 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Rp. 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64589/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP553/WPJ.17/2014 tanggal 22 April 2014 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor:00046/207/08/904/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama: PT
    Menara Perdana,NPWP: 02.458.410.4904.000, beralamat di: Jl. Wana Segara No 33, Lingk.Segara, Kuta, Badung, alamat korespondensi: Menara Palma lantai 3, Jl.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Peninjauan Kembalicukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT
    MENARA PERDANA dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.64589/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015, serta MahkamahAgung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Halaman 14 dari 16 halaman Putusan
    MENARA PERDANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64589/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2017, oleh Dr.
Putus : 14-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3134 B/PK/PJK/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — PT MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Peninjauan Kembalicukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat PutusanPengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT
    MENARA PERDANA dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.71263/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016, serta MahkamahAgung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
    Putusan Nomor 1495/B/PK/PJK/2017MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT MENARA PERDANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71263/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah)
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5446 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 05-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4266 B/PK/PJK/2022
Tanggal 5 September 2022 — PT MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 16-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3895 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Agustus 2022 — PT MENARA PERDANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MENARA PERDANA;
    PT MENARA PERDANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5434 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1550 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS PT. MENARA PERDANAQ
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. MENARA PERDANA VS PT. MENARA PERDANAQ
    Rp. 0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64590/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP552/WPJ.17/2014 tanggal 22 April 2014 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00047/207/08/904/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama: PT
    Menara Perdana, NPWP:02.458.410.4904.000, beralamat di: Jl. Wana Segara No 33, Lingk. Segara,Kuta, Badung, alamat korespondensi: Menara Palma lantai 3, Jl. HR. RasunaSaid Blok X2 Kav. 6 Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Peninjauan Kembalicukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT
    MENARA PERDANA dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.64590/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015, serta MahkamahAgung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
    MENARA PERDANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64590/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah).Halaman 15 dari 16 halaman Putusan Nomor 1550/B/PK/PJK/2017Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    Putusan Nomor 1492/B/PK/PJK/2017Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapatPutusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT MENARA PERDANA dan membatalkan
    biaya perkara dalamPeninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT
    MENARA PERDANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put71260/PP/M.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1451/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 serta peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
    MENARA PERDANA tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Dr.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2520 K/Pdt/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — PT. MENARA PERDANA VS PT. TUNAS JAYA SANUR
12286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MENARA PERDANA tersebut;
    PT. MENARA PERDANA VS PT. TUNAS JAYA SANUR
    Tunas Jaya Sanur yang sekarangsebagai Tergugat dan PT. Menara Perdana selaku Termohon sekarangsebagai Penggugat. (bukti T10).
    bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/PengadilanTinggi Denpasar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasarharus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan dengan pertimbangansebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT
    MENARA PERDANA tersebut,harus ditolak;Hal. 25 dari 27 Hal.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt/2016
Tanggal 7 April 2016 — PT MENARA PERDANA VS PT TUNAS JAYA SANUR
14263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MENARA PERDANA VS PT TUNAS JAYA SANUR
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dan keberatan terhadappertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung tersebutyang menyatakan:menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata PutusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Menara Perdana tersebutharus ditolak;2.
    Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut harus dimuatdalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak;PT Menara Perdana selaku Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahmenyerahkan dan memberikan wewenang kepada Arbiter BANI untukmenyelesaikan sengketa dengan Termohon Peninjauan Kembali;6.
    Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Jurisyang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalamputusan Judex Juris tersebut;Bahwa ternyata pokok sengketa yang sama, pelaksanaan pekerjaanpemborongan a quo telah diperiksa dan diputus oleh Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 399/V/ARBBANI/2011 tanggal 1 November 2011 yangmenyatakan BANI berwenang untuk mengadili sengketa antara PT Tunas JayaSanur dan PT
    Menara Perdana berdasarkan Lump Sum Contract Conditionsdan permohonan pembatalan atas keputusan BANI tersebut oleh PT MenaraPerdana (Pemohon Peninjauan Kembali) telah diputus oleh Mahkamah Agungpada tanggal 13 Mei 2013 Nomor 26 K/Pdt.Sus/2013 dan Putusan telah dikirimke Pengadilan Negeri Pengaju pada tanggal 18 September 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,ternyataPutusan Judex Jurisdalam perkara ini tidakbertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonanpeninjauan
Putus : 01-09-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 1 September 2016 — PT MENARA PERDANA VS 1. PT TUNAS JAYA SANUR, DK
545335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MENARA PERDANA tersebut tidak dapat diterima;
    PT MENARA PERDANA VS 1. PT TUNAS JAYA SANUR, DK
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT MENARA PERDANA tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaraHalaman 17 dari 18 hal. Put. Nomor 105 PK/Pdt.SusArbt/2015dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang ditetapkan sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 1 September 2016 oleh H. Suwardi, S.H.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — TUNAS JAYA SANUR vs PT. MENARA PERDANA
466297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUNAS JAYA SANUR vs PT. MENARA PERDANA
    Rasuna Said Kav.X2, No.6, Kuningan, Jakarta Pusat,diwakili oleh Adil Darmadi, selaku Direktur PT Menara Perdana,dalam hal ini memberi kKuasa kepada Iming M. Tesalonika, SH.,MM., MCL., dan kawankawan, para Advokat/Penasehat Hukumpada Law Office Tesalonika & Partners, berkantor di Rifa Building3 Floor, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kav.67, Kuningan,Hal. 1 dari33 hal. Put.
Putus : 19-02-2013 — Upload : 03-03-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 146/Pdt/2012/PT.Dps
Tanggal 19 Februari 2013 —
5950
  • PT TUNAS JAYA SANUR, sekarang PEMBANDING M E L A W A NPT MENARA PERDANA, sekarang Terbanding
    dengan negoisasi harus diatasi denganArbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesiasesuai peraturan BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia) makaTergugat / Pembanding mengajukan Perselisihan tersebut melaluiBANI, sedangkan Penggugat / Terbanding mengajukan gugatan padaPengadilan Negeri in casu perkarawon Menimbang bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) di Jakartadalam sengketa yang diajukan oleh : PT TUNAS JAYA SANUR selaku Pemohonsekarang Tergugat / Pembanding melawan PT
    MENARA PERDANA , selakutermohon sekarang Penggugat / Terbanding dengan putusannya tertanggal01 Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARBBANI2011, telah memberikanputusan yang amarnya antara lain, menyatakan Termohon telah melakukancidera janji ( wanprestasi) kepada pemohon dan menghukum termohon untukmembayar kerugian kepada pemohon (Bukti P25) :won Menimbang, bahwa terhadap putusan BANI di atas oleh Termohonsekarang Penggugat/Terbanding diajukan gugatan pembatalan melaluiPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
    pihak pemohon sekarang Tergugat /Pembanding : PT TUNAS JAYA SANUR, sebagai Tergugat sedangkan BadanArbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sebagai Tergugat II ( bukti P26) :won Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatanPenggugat : PT MENARA PERDANA sekarang Penggugat / Terbanding denganputusannya tertanggal 28 Maret 2012 Nomor : 528/Pdt.G /ARB/2011/PN.Jkt.Pst. telah menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain,membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) tanggal
Register : 28-10-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2023 — Penggugat:
I Ketut Arya Wisesa, dkk
Tergugat:
PT. Menara Perdana Holiday Inn Resort Baruna Bali
21614
  • Penggugat:
    I Ketut Arya Wisesa, dkk
    Tergugat:
    PT. Menara Perdana Holiday Inn Resort Baruna Bali
Kata Kunci : Peninjauan Kembali dalam putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase; Arbitrase Nasional
2/Yur/Arbt/2018
48580
  • Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
  • Namun sejak akhir tahun 2016 sikap hukum ini berubah, MA memandang bahwaterhadap putusan Banding Arbitrase tidak dapat diajukan peninjauan kembali,sejalan dengan putusan No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 Perubahan pandangan tersebut dimulai dariputusan No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 (PT. Menara Perdana vs PT. Tunas JayaSanur dan BANI) tanggal 1 September 2016.