Ditemukan 77193 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 14/G/2011/PHI.MDO
Tanggal 18 Juli 2011 — FREDDY MARAMIS ,,,,, Penggugat YAYASAN PEMBINAAN ANAK CACAT, beralamat di Jalan Tanawangko Malalayang II, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ; Selanjutnya disebut ............................................. TERGUGAT ;
1039
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap terjadi kelalaian melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -4.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -5.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugatsebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap terjadi kelalaianmelaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. Demikianlah telah diputuskan dalan sidang musyarakah Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada hari ............. tanggal ...........
Register : 09-05-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Kdi
Tanggal 17 September 2019 — H. JUMARDING semula sebgau Tergugat / Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi Lawan ANDI MAPPATOBA, DKK semula sebagai Pera Penggugat /Para Terbanding, sekarang sebagai Para Termohon kasasi
7743
  • Menghukum Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji tidak menyerahkan sertipikat penggugat yang telah dijaminkan padanya

    3.

    Menghukum tergugat jika tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah )

    5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp686.000,00 ( enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah )

    ingkarjanji tidak menyerahkan kembali sertifikat milik Penggugat, oleh karenanyaHalaman 2 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pat.G/2019/PN Kaimaka adalah patut jika Tergugat dihukum untuk menyerahkan sertifikattersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat karena Penggugat telahmelaksanakan putusan Perkara No. 5/Pdt.G/2015/PN.kKIk; Bahwajika kemudian Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalamperkara ini ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka adalahpatut jika Tergugat di hukum membayar uang
    paksa sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) perhari;Bahwa berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan diatas, denganmemperhatikan dari UndangUndang yang bersangkutan, Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq.
    MulyonoKepada para Penggugat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 dalam gugatanPenggugat dimana Penggugat meminta agar diterapbkan dwangsom (uangpaksa) kepada Tergugat Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari jika Tergugattidak melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetapakan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom), pada dasarnyaberkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum Tergugat untukmelakukan
    suatu prestasi berupa melakukan suatu perbuatan, sebagaimanadiatur dalam pasal 259 HIR sebab pada dasarnya seseorang tidak dapatdipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan suatu perbuatan,sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak dirugikan dapatdinilai dengan uang paksa;Halaman 10 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pat.G/2019/PN KaiMenimbang, bahwa petitum angka 3 dalam gugatan Penggugat yaituMenghukum Tergugat berupa pemenuhan atau pelaksanaan perjanjian denganmenyerahkan
    Mulyono Kepada paraPenggugat dikabulkan maka sangat beralasan pula terhadap petitum polin 4mengenai uang paksa (Dwangsom) ini untuk dikabulkan yang haruslahdiperhitungankan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dikabulkanseluruhnya dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harusdihukum untuk membayar
Register : 13-01-2011 — Putus : 07-04-2011 — Upload : 09-08-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 35/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 7 April 2011 — SYAHMURAD NASUTION LAWAN MUHAMMAD BASIR HASIBUAN
6350
  • M E N G A D I L I --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; ----------------- --- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 27 April 2010 No. 12 / Pdt.G / 2009 / PN-RAP, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari, sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut : ----------------------------------------------
    hak dari padanya dalam menguasai, menggunakan dan mengusahakan tanah beserta tanaman dan bangunan milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 15 tertanggal 14 Desember 1977, secara tanpa hak dan melawan hukum untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani hak apapun juga kepada Penggugat ; ------------------------------------ - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-
    dan pertimbangan hukum yang telahdiambil oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan halhal yangdisengketakan oleh kedua belah pihak dalam putusannya telah tepat dan benar menuruthukum, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukumHakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalammemutus perkara ini ditingkat banding ; Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat ke 6 yaitu menyatakanmenghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melakukan putusan dalamperkara ini, menurut Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dari HakimTingkat Pertama, dengan alasan bahwa agar supaya Tergugat dapat melaksanakan sendiriputusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap, perlu ditetapkan agar Turut membayar uangpaksa , maka petitum ke gugatan Penggugat ini patut dikabulkan, Tetapi besarnya uangpaksa tersebut terlalu besar
    diatasnyasesuai dengan Sertifikat Hak Milike Menyatakan Tergugat / Pembanding maupun pihak lain yangmendapatkan maupun menggantungkan hak dari padanya dalammenguasai, menggunakan dan mengusahakan tanah beserta tanamandan bangunan milik Penggugat sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor : 15 tertanggal 14 Desember 1977, secara tanpa hakdan melawan hukum untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani hak apapun juga kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat /Pembanding untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom)sebesar Rp.100.000, .........sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalaimelaksanakan putusan dalam perkara inie Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk yang selebihnya ;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan rekonpensi Penggugat dr untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat dk / Penggugat dr untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sebesar Rp. 2.251.000, (dua juta dua ratus lima puluh satu rupiah) ; Menghukum Tergugat
Register : 05-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 57/PDT/2022/PT PLK
Tanggal 25 Juli 2022 — Pembanding/Tergugat : RANDIKA ANUGRAHA Diwakili Oleh : Labih Marat Binti, S.H.
Terbanding/Penggugat : YUSUA S. HANYI
Terbanding/Turut Tergugat : ERITA
10210
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 14/Pdt.G/2022, tanggal 18 Mei 2022 yang dimohonkan Banding sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut: Meniadakan Tergugat untuk
    membayar secara tunai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan kepada Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut untuk selebihnya;
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh
Register : 06-10-2011 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 20-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 99/PDT/2011/PT KPG
Tanggal 6 Maret 2012 — Pembanding/Tergugat : Goling Laga
Terbanding/Penggugat : Yakoba Boba Kaa
536
  • strong> :

    • Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;

      DALAM EKSEPSI :

    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Nomor : 01/Pdt.G/2011/PN.WKB, tanggal 5 Agustus 2011 ; --

      DALAM POKOK PERKARA :

    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 01/Pdt.G/2011/PN.WKB, tanggal 05 Agustus 2011, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang

    paksa sehingga berbunyi sebagai berikut : -

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan atas kelalaian Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------

  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak untuk selebihnya ; ----------------------------------------------

  • Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
Register : 31-07-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap
Tanggal 26 Maret 2019 — - PT. Wapoga Mutiara Industries lawan - Hasanudin Taharudin
15257
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwaangsom sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan daripelaksanaan putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura Klas IA berpendapat lain, Mohon putus yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan putusan Nomor kerja terhitung
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa /dwaangsomsejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan dari pelaksanaan putusan ini;.
    Bahwa namun demikian amar Judex Facti harus diperbaiki sebatasmengenai dasar hukum PHK menjadi alasan disharmonis, danmenghukum membayar dwangsom/uang paksa tidak dapat dikenakankepada Tergugat karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 606aRV yang menegaskan uang paksa hanya dapat dikenakan dalam halamar menghukum untuk melakukan sesuatu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Wapoga gadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Register : 02-12-2021 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5361/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 31 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
18361
  • Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voraad), dan uang paksa (dwangsom).
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).