Ditemukan 1062 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PT DENPASAR Nomor 52/Pdt/2014/PT.Dps
Tanggal 10 Juni 2014 —
4320
  • GEDE PASEK SADIA, sekarang PEMBANDING M E L A W A N LPD Desa Pakraman Sekumpul sekarang: TERBANDING ;D A N :MADE SUMARTANA sekarang TURUT TERBANDING ;--
    Srikandi, gang Pisang No. 34Singaraja, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 04 Maret 2014 No. 51/SK.Pdt.G/2014/PN.Sgr, semula sebagai TURUT TERGUGATsekarangPEMBANIDING 2 sccceeecccneremenecenmnenennensLPD Desa Pakraman Sekumpul, beralamat di Desa Pakraman Sekumpul,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ; Dalamperkara ini diwakili oleh kuasanya : 1). MADEPUTRININGSIH, SH., 2). I PUTU EKASUYANTHA, SH. MH., 3).
Putus : 05-06-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 3 /Pid.Sus-TPK/2018/PT DPS
Tanggal 5 Juni 2018 — I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd
16151
  • Adapun susunan prajuru Desa Pakraman Candikuning sebagaimanadalam proposal tersebut adalah sebagai berikut:* Bendesa : Made Susila Putra, S.Pd; Wakil/Pangliman : Nengah Sumaja;* Sekretaris/Penyarikan : Wayan Suardika;* Bendahara/Petengen : Wayan Sudana;Proposal ditandatangani oleh Terdakwa Made Susila Putra, S.Pdselaku Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning dan saksi Wayan Suardika selaku sekretaris Desa Pakraman Candikuning,kemudian proposal tersebut diajukan kepada Kepala Desa/Perbekelyaitu saksi
    Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk biaya penunjangadministrasi Desa Pakraman.
    Rek. 012 02.12.202344 a.n Desa Pakraman Candikuning;Rekening Koran Tabungan, periode : 01012015 s/d 31122015No.Rek. 043 02.02.202079;Foto copy dilegalisir Aplikasi Penutupan Rekening Tabunan BankBPD Bali Cabang Tabanan No. Rek. 02.12.2.202344, nama padaRekening : Desa Pakraman Candikuning tanggal 30 Desember2015Foto copy dilegalisir Formulir penarikan PT. Bank BPD Bali No.
    Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa /perbekel Untuk Desa pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun2015;2.
    Lan Ngusaba Desa Pura Puseh LanDesa, Desa Pakraman Candikuning dari bulan Juli 2015 s/dbulan Desember 2015.Dikembalikan kepada Drs.
Register : 23-08-2019 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin
Tanggal 25 Juni 2020 — Penggugat:
1.I Wayan Darta
2.I WAYAN SUDIARTA
3.I MADE WARTA
4.I MADE BADUNG
5.I MADE SETIAWAN
6.I MADE MURDA
7.I MADE GINDIL
8.I KETUT ANCO
9.I NYOMAN RANTAU
10.Ni Made Monok
11.I WAYAN PUJA,
12.I MADE SELAMET
13.I Wayan Suardika
14.I WAYAN MULIANA
15.I NYOMAN DIANA
16.NI WAYAN BAKTI
17.I WAYAN LINGGIH
Tergugat:
1.I KETUT KARMA WIJAYA
2.I WAYAN PASTIKA
Turut Tergugat:
1.I WAYAN SAMA
2.I Made Karsa
3.FRANGKI TJAHJADI KARTA
4.I Wayan Seraya
5.I Made Wija
6.I Wayan Mudana
7.I Made Rangga
8.Jro Mangku Jani
9.I Ketut Plikes
10.I Nyoman Buntil
11.I Wayan Gangga
12.I Wayan Subawa
13.I Made Wijaya
14.I Nyoman Reta
15.I Made Murthawan
16.I Made Agus Darsana
17.I Wayan Mumbul
18.I Made Narka
19.I Wayan Kecol
20.I Wayan Sukradana
21.I Nyoman Lembut
22.I Ketut Angger
23.I Wayan Gedot
24.I Made Dayuh
25.I Made Tekek
26.I Wayan Dina Antara
27.I Made Madra
28.I Wayan Ginawi
29.I Made Sukri
30.I Made Geblos
17885
  • Pakudui Kangin) ), sedangkan ParaTerlawan tetap pada Desa Pakraman Pakudui (Krama Pakudui Kauh);3.
    Jadi Para Pelawan dan turut terlawan asal muasalnya tidak dariDesa Pakraman Pakudui Induk.9.
    Bahwa terhadap dalil Perlawanan Para Pelawan point 11 halaman24, Para Terlawan (Terlawan dan II) menolak dengan tegas, sebab ParaPelawan tidak berhak atas Laba Pura Puseh Desa Pakraman Pakudui(Desa Pakraman Pakudui Induk), sebab Para Pelawan dan Para TurutTerlawan kecuali Turut Terlawan Ill telah memisahkan diri dengan DesaPakraman Pakudui Induk dan telah membuat Desa Pakraman Pakuduisendiri yang bernama: Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudul.Bahwa pemisahan diri Para Pelawan dan Para Turut Terlawan
    BENAR antara PARA PELAWAN, PARA TERLAWAN denganPARA TURUT TERLAWAN dahulu menjadi 1 (Satu) Desa Pakraman yaituDesa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang,Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;b.
    Pakraman Kangin/Timur; Bahwa secara formal saksi tidak pernah mendengar pemisahanDesa Pakraman Pakudui induk menjadi dua; Bahwa menurut saksi Sesuai Putusan Perda No. 4 tahun 2019nama Desa Pakraman dicabut dan diganti menjadi Desa Adat; Bahwa menurut saksi yang mengempon Pura Puseh yang terletakdisebelah barat Desa Pakraman Pakudui adalah Desa Adat Pakudui; Bahwa saksi sejak Tahun 2004 sampai sekarang menjabatsebagai Ketua Majelis Desa Pakraman yang sekarang menjadi MajelisDesa Adat; Bahwa saksi
Upload : 09-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 3 /PidTPK/2018/PT DPS
I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd
8749
  • Biaya Upakara Ngenteg Linggih di Rp. 156.000.000,Pura Puseh dan DesaJumlah Rp. 200.000.000, Adapun susunan prajuru Desa Pakraman Candikuning sebagaimanadalam proposal tersebut adalah sebagai berikut:* Bendesa : Made Susila Putra, S.Pd; Wakil/Pangliman : Nengah Sumaja;* Sekretaris/Penyarikan : Wayan Suardika;* Bendahara/Petengen : Wayan Sudana;Proposal ditandatangani oleh Terdakwa Made Susila Putra, S.Pdselaku Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning dan saksi Wayan Suardika selaku sekretaris Desa Pakraman
    Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk biaya penunjangadministrasi Desa Pakraman.
    Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa/ perbekelUntuk Desa pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2015;2.
    Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa /perbekel Untuk Desa pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun2015;2.
    Lan Ngusaba Desa Pura Puseh LanDesa, Desa Pakraman Candikuning dari bulan Juli 2015 s/dbulan Desember 2015.Dikembalikan kepada Drs.
Register : 27-06-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I KETUT KARTIKA WIDNYANA, SH
Terdakwa:
NI LUH NATARIYANTINI, SE.
445826
  • 1 (satu) buah buku catatan biaya bunga deposito Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten bangli.

    4.

    1 (satu) buah buku kas harian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Tahun 2014.

    12.

    1 (satu) lembar daftar rencana angsuran dan realisasi angsuran LPD Desa Pakraman Selat tanggal 01 September 2017.

    13.

    3 (tiga) lembar prima nota tabungan nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli an.

    3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. I WAYAN DAGING.

    15.

    1 (satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. I NENGAH DIARSA.

    16.

    1 (satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

    17.

    1 (satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

    18.

    (Pengawas LPD Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli).

    1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    (Pengawas LPD Pakraman Selat, KecamatanSusut, Kabupaten Bangli).7.
    yang bertempat di wilayahDesa Pakraman ; Hal. 8 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN.
    Desa (LPD) DesaPakraman Selat Tahun 2014.1 (satu) lembar daftar rencana angsuran dan realisasi angsuran LPDDesa Pakraman Selat tanggal 01 September 2017.3 (tiga) lembar prima nota tabungan nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli an.
    KETUT JOKO.3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. WAYAN DAGING. Hal. 104 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN. Dps15 1 (satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,. Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. NENGAH DIARSA.16 1 (Satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat,. Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.17 1 (satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat,.
    Kecamatan Susut dengan carapendebitan dari rekening BPD Bali Cabang Bangli milik LPD Pakraman Selatdengan perincian :a.
Register : 28-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 522/Pdt.G/2018/PN Sgr
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1515
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah di panggil dengan patut tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
    3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal pada tanggal 2 Februari 2012, dipuput Jro Mangku Gede Putra Dana, bertempat dirumah Penggugat, disahkan oleh Kelian Desa Pakraman dan disaksikan aparat
    dengan surat gugatannya tertanggal 22Agustus 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja,Halaman 1 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 522/Pdt.G/2018/PN Sgrdibawah Register Nomor 522/Pdt.G/2018/PN Sgr tertanggal 28 Agustus 2018,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah secaraadat agama Hindu berlangsung pada 2 Februari 2012, dipuput JroMangku Gede Putra Dana, bertempat dirumah Penggugat, disahkanoleh Kelian Desa Pakraman
    Tergugat yangPenggugat telah uraikan tersebut diatas, tidak mungkin perkawinanPenggugat dengan Tergugat akan lebih baik, sebaliknya akan semakinmenjadi lebih patal lagi, dan akhirnya Penggugat dengan Tergugatsudah sepakat untuk menghahiri perkawinan tersebut untuk berceraisesuail dengan Surat Pernyataan yang Penggugat buat denganTergugat pada tanggal 14 Juli 2016 yang telah ditanda tangani diatasmeterai 600 dihadapan keluarga Penggugat dengan pihak keluargaTergugat dan di ketahui oleh Kelian Desa Pakraman
    Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugatadalah suami istri yang sah secara adat agama Hindu berlangsungpada tanggal 2 Februari 2012, dipuput Jro Mangku Gede Putra Dana,bertempat dirumah Penggugat, disahkan oleh Kelian Desa PakramanHalaman 3 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 522/Pdt.G/2018/PN Sgrdan disaksikan aparat adat, Dinas, Desa Pakraman TangguwisiaKecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, perkawinan tersebut sudahdicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten
    Tangguwisia, Kecamatan Seririt, KabupatenBuleleng;Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah di daftarkansecara administrasi ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dantelah memiliki Kutipan Akta Perkawinan;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahTergugat di Desa Pakraman Tangguwisia, Kecamatan Seririt, KabupatenBuleleng;Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai Seorang anak perempuan yang lahir pada tanggal 19 Agustus2012 di berinama
Register : 09-08-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PN BANGLI Nomor 83/Pdt.Plw/2017/PN.Bli
Tanggal 6 Maret 2018 — Perdata Gugatan : - I Wayan Karsa Melawan - I Made Sayang Darmade - I Nyoman Rudja - Kadek Agus Widiastra - I Wayan Wirka - I Wayan Wirta
14887
  • Desa pakraman yang berada baik di dalam maupundiluar Desa pakraman ;Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadapharta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat 6 ( HIR )jo.
    Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentangPedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat HukumAdat jo Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 3 tahun 2001 tentangDesa Pakraman ;7.9. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentangDesa Pakraman :a. Pasal 1 angka (6) menyatakan krama Desa/krama banjar adalahmereka yang menempati karang Desa pakraman / karang banjarpakraman dan atau bertempat tinggal yang lain yang menjadiwarga Desa pakraman / banjar pakraman ;teb.
    Pasal 1 angka (10) menyatakan tanah ayahan Desapakraman adalah tanah milik Desa pakraman yang berada baik didalam maupun diluar Desa pakraman ;c. Pasal 4 angka (2) menyatakan Palemahan Desa pakraman/banjar pakraman merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukumadat yang mempunyai' batasbatastertentu. dalam ikatankahyangan tiga/kahyangan Desa ;d. Pasal 6 huruf c, menyatakan : Desa Pakraman mempunyaiwewenang sebagai berikut : melakukan perobuatan hukum di dalamdan di luar Desa pakraman ;e.
    Jadi yang bisa mencabut dan memberikan penggunaan atauhak pakai atas tanah PKD kepada warganya adalah Desa pakraman itusendiri, karena Desa pakraman di Bali memiliki hak otonom sebagaikesatuan masyarakat hukum adat.
    , karang Banjar pakraman dan ataubertempat tinggal di wilayah Desa/banjar pakraman atau di tempat lain yangmenjadi warga Desa pakraman/Banjar pakraman Selanjutnya dalam angka 10menyebutkan Tanah ayahan Desa pakraman adalah tanah milik Desapakraman yang berada baik di dalam maupun di luar Desa pakraman ;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Maka Majelisberpendapat bahwa tanah PKD/AYDS yang sekarang di kuasai oleh Pelawandan Terlawan Il bukanlah termasuk Hak Pakai sebagaimana ketentuan Pasal41
Putus : 28-03-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 28 Maret 2016 — 1.MUARIF GHOFAR ; 2.JUNUS GONAWAN ; 3.Ir. FANTASI POLA; sebagai PARA PEMBANDING ; ---- M E L A W A N : I MADE RUNDU sebagai TERBANDING ; D A N : 1. NI MADE SUCI sebagai TURUT TERBANDING I; 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GIANYAR sebagaiTURUT TERBANDING II
6326
  • Bahwa Penggugat Desa Pakraman Lembeng sebagai Lembaga Adat yang didalam wewidangannya/wilayahnya terdiri dari Tiga (3) Banjar, yakni: BanjarAkta, Banjar Jayakerta, dan Banjar Luglug yang jumlah Anggota Krama Desa432 KK, disamping itu Desa Pakraman Lembeng memiliki harta kekayaan desasalah satunya adalah Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang di empon (ditempatidihaki, dan dihasili) oleh anggota Krama Desa dengan kewajiban bertanggungjawab atas Pura Kahayangan Tiga, bertanggungjawab segala pembangunan diDesa
    Pakraman Lembeng ;Bahwa adapun Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desayang ditempati, dihaki, dihasili/diempon secara turuntemurun oleh Tergugat yang terletak di Banjar Luglug Desa Pakraman Lembeng Desa Ketewel, luas850 M2, dengan batasbatas utara: tanah AYDS Made Jiwi, Timur: TanahAYDS Lecir, Selatan : tanah AYDS Kupeg dan tanah AYDS Wiri, Barat:jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah Sah sebagai Tanah Ayahan Desa(AYDS) Desa Pakraman Lembeng, yang selanjutnya disebut sebagai TanahBahwa
    tanpa Hak dan dasar hukum yang Sah, tanpa Ijin dan Persetujuan dariPenggugat selaku Bendesa dan Paruman Angga Saba Desa Desa PakramanLembeng Pihak Tergugat dan Nyoman Kaler almarhum (suami Tergugat 1)pada tanggal 19 September 2000 telah mensertifikatkan Tanah Sengketa yangmerupakan Tanah Ayahan Desa (AYDS) Desa Pakraman Lembeng atas dasarSPPT dan Sporadik (penguasaan fisik anah sengketa) sehingga keluarlahSertifikat Hak Milik No. 2441/Desa Ketewel, luas 850 M2, atas nama NyomanKaler, karenanya perbuatan
    dan Tergugat dan Nyoman Kaler almarhum(suami Tergugat I) yang tanpa hak telah mensertifikatkan Tanah Sengketaadalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on recht Matigedaad), oleh karenaitu Pensertifikatan Tanah Sengketa yang dilakukan secara Melawan Hukum,dan bertentangan dengan AwigAwig Desa Pakraman Lembeng Pawos 25point 5, Perda Prov.Bali No.3 Tahun 2001 Pasal 9 Ayat 5, maka Sertifikat HakMilik No. 2441/Desa Ketewel, luas 850 M2, atas nama Nyoman Kaler adalahCacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan
    berlakunya ;Bahwa diikutsertakannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar selakuTurut Tergugat karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar padatanggal 19 September 2000 telah mengabulkan Permohonan Sertifikat yangdiajukan oleh Nyoman Kaler almarhum suami dan Tergugat I, danmenerbitkan sertifikat Hak Milik No 2441/Desa Ketewel, luas: 850 M2, atasnama Nyoman Kaler dan kemudian menerbitkan pecahan Sertifikat atasTanah Sengketa yang mana Tanah Sengketa merupakan Tanah Ayahan Desa(AYDS) Desa Pakraman
Upload : 04-03-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 220/PDT/2019/PT DPS
1. I KETUT DEDEN, dk melawan I KOMANG ALIT ADNYANA,, dkk
5116
  • Gugatan salah sasaran ;a.Bahwa dalam gugatan Para Penggugat yang seharusnya digugatadalah Desa Pakraman Pempatan karena sejatinya Tanah Sengketaadalah tanah Ayahan Desa (AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan ;Bahwa Tergugat oleh Desa Pakraman Pempatan diberikan HakPengelolaan sejak dari orang tua Tergugat dengan kewajibankewajiban yang telah ditentukan oleh Desa Pakraman Pempatan;Bahwa Tergugat Il tidak ada hubungan hukum dengan ParaPenggugat karena Tergugat II hanya sebagai penggarap diatas TanahSengketa
    Barat : Pangkung untukdibagi 2 (dua) secara adil oleh warga Desa Pakraman Pempatan atasnama I Komang Alit Adnyana dan Wayan Budiarta.
    ;Bahwa dalam Putusan Desa Pakraman Pempatan sebagaimana tersebutdiatas Wayan Budiarta yang dimaksud adalah sebagai kuasa dari ParaPenggugat dalam Musyawarah Desa Pakraman Pempatan ;Bahwa atas Putusan Desa Pakraman Pempatan Nomor : 01/SK/DPP/2019sebagai warga desa yang menjunjung tinggi Putusan Desa Tergugat menerima dan rela hak pengelolaan atas Objek Sengketa yang selama inisepenuhnya dipegang oleh Tergugat harus dibagi 2 (dua) dengan ParaPenggugat ;Bahwa terhadap dalil Para Penggugat point 17,
    Menyatakan hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensidan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah wargaDesa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Amlapura ;3. Menyatakan hukum sah Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa(AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, KecamatanRendang, Kabupaten Amlapura ;4.
    Menyatakan hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensidan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah wargaDesa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Karangasem ;3. Menyatakan hokum, Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS)milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Karangasem ;4.
Register : 14-03-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN SINGARAJA Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Sgr
Tanggal 4 Mei 2017 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
155
  • MENGADILI :1 Menyatakan bahwa Tergugat yang telah di panggil dengan patut tidak hadir;2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;3 Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara adat dan agama Hindu tertanggal 02 Pebruari 2006 betempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang dipuput oleh Jro Mangku Putu Wija dan disahkan secara adat oleh Kelian Desa Pakraman Kalianget adalah sah dan
    dipersidangan;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor : 132/Pdt.G/2017/PN.SgrTENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa penggugat dengan surat gugatannya, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja, dibawah Register Nomor : 132/Pdt.G/2017/PN.Sertanggal 14 Maret 2017, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah menurut perkawinan secaraAdat Agama Hindu pada tanggal 2 Pebruari 2006 yang dipuput Jro Mangku Putu Wija dandisahkan Kelian Desa Pakraman
    Bahwa berselang beberapa hari kemudian Penggugat dengan Tergugat terjadi percekcokkandengan lantaran Penggugat memberikan uang untuk keperluan dapur kepada Ibu KandungPenggugat terjadi Cekcok, tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015, terjadi cekcok terusmenerus dan kejadian tersebut Penggugat laporkan kepada Bapak Kelian Desa Pakraman, yangselanjutnya sampai dimediasai oleh Para Prajuru Adat dan Dinas Desa Pakraman KaliangetHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor : 132/Pdt.G/2017/PN.Sgrtidak berhasil
    Bapak Ketua Pengadilan NegeriSingaraja, memanggil Penggugat dan Tergugat untuk disidangkan dengan memerikan Putusanyang amarya berbunyi sebagai berikut :1.Ze.5Mengabulkan gugatan Penggugat umtuk seluruhnya ;Menyatakan hukum bahwa perkawinan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 2 Pebruari2006 yang dipuput Jro Mangku Putu Wija dan disahkan Kelian Desa Pakraman Kaliangetbertempat dirumah Penggugat, Dan perkawinan Penggugat dengan Tergugat belumdilaporkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan
    Kalianget namun tidak berhasil;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup secara terpisah sejak bulan April2015 hingga saat ini;Bahwa saat ini anak Penggugat dengan Tergugat diasuh oleh Penggugat;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor : 132/Pdt.G/2017/PN.Sgr Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah pula membuat surat pernyataan ceraitertanggal 27 April 2015 yang diketahui pula oleh Kelian Desa Pakraman Kalianget;Atas keterangan saksi tersebut Penggugat tidak keberatan;2.
    Bahwa atas sikap Tergugat yang tidak bisa berubah, dengan alasan terusterjadi percekcokan maka Tergugat memilih untuk kembali pulang ke rumah orang tuanya.Keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang mulai tidak harmonis ini telah puladilaporkan kepada Bapak Kelian Desa Pakaman, yang selanjutnya sampai di mediasi oleh ParaHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor : 132/Pdt.G/2017/PN.SgrPrajuru dan Dinas Pakraman Kalianget namun tidak berhasil.
Putus : 13-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt/2016
Tanggal 13 April 2016 — ANAK AGUNG GEDE ALIT TEMAJA vs ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG, S.H.,
9553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Sabha Kerta Majelis Madya Desa Pakraman KabupatenGianyar Nomor 01/KEP/Sb.K/MDPGR/IX/2014, tentang Wicara AtasPermohonan A.A. Gede Temadja Kelahiran, Puri Bitera 01 Januari1942 Nyeledinin A.A. Ketut Pagutan/A.A.
    Gede Temadja wajib melaksanakan, segala hak dan kewajibandi Banjar Adat Triwangsa Bitera, Desa Pakraman Bitera, KelurahanBitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sesuai denganAwigawig Desa Pakraman Bitera;4) Bendesa Desa Pakraman Bitera dan Kelian Banjar Adat Triwangsaagar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai AwigAwig DesaPakraman Bitera Tahun 1999 Pawos 62 angka 2 huruf ha;Bahwa dari hal tersebut diatas dapat disampaikan kepada MajelisHakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara ini, bahwaberdasarkan
    SebenarnyaPasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman yang berbunyi mereka yangmenempati Karang Desa Pakraman/Karang Banjar Pakraman dan ataubertempat tinggal di wilayah Desa Pakraman/Banjar Pakraman atau diHal. 12 dari 20 Hal. Putusan Nomor 88 PK/Pdt/2016tempat lain yang menjadi Warga Desa/Banjar disebut dengan KramaDesa/Krama Banjar.
    2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telahdiubah dengan PERDA Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003).
    Putusan Nomor 88 PK/Pdt/2016dikatakan mampu menyelesaikan permasalahan ini karena MajelisMadya Desa Pakraman Kabupaten Gianyar telah mengeluarkanPutusan (bukti N3), sebagai bukti kewenangan dan kemampuanMajelis Madya Desa Pakraman dalam menyelesaikan permasalahantersebut, akan tetapi memang niat dari Termohon Peninjauan Kembaliyang yang diindikasikan tidak baik atau tidak memiliki niat baik untukmenyelesaikan permasalahan tersebut.
Register : 15-03-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Sus.TPK /2017/PN.Dps.
Tanggal 26 Juli 2017 — NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG
8241
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu ) buah sertifikat hak milik no 697 atas nama Anak Agung Nyoman Rai; 2. 3(tiga) lembar keputusan Bupati Gianyar Nomor 74 Tahun 2004 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman seKabupaten Gianyar periode tahun 2003 2007.3. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar. 4. 7 (tujuh ) lembar foto copy Peraturan Gubernur
    bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2013. 17. 11 (sebelas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2014. 18. 8 (delapan ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2015. 19. 1 (satu) CPU Computer20. 1 (satu) bendel surat permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman dari tahun 2010 s/d 201521. 7 (tujuh) lembar kartu pembayaran angsuran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman
    Uang pengembalian nasabah peminjam yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA Als Bu KADEK Als BU SEMBUNG ) sejumlah Rp. 31.079.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah ).24. Uang kas yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA als BU KADEK als BU SEMBUNG ) sejumlah 1.683.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
    Dikembalikan kepada LPD Suwat, Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;25. 1 (satu ) bendel administrasi pinjaman atas nama Sang Ayu Rai Yoni/ Ketua LPD SuwatDikembalikan kepada sekretaris KSU Lata Maha Sandi yaitu NI WAYAN ERNAWATI;26. 1 (satu ) bendel laporan Bulanan dari LPD Desa Pakraman Suwat dari bulan Oktober 2004 s/d bulan Mei 2015.27. 1 (satu) bendel laporan LPLPD Kab.
    Gianyar tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 57/LP.LPD.L-G/VIII/2015 perihal permasalahan LPD desa pakraman Suwat Gianyar.Dikembalikan kepada IDA BAGUS SWASTIKA,SE selaku kepala LPLPD kabupaten Gianyar;28. 1 (satu) lembar surat deposito berjangka nomor : 00028 tanggal 31 Juli 2013.29. 1 (satu) foto KTP atas nama I WAYAN SUKAMERTA.30. 1(satu) lembar surat rekomendasi tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Desa Pakraman Suwat.Dikembalikan kepada Dra.
    BALOKBahwa dalam struktur kepengurusan LPD Desa Pakraman SuwatDesa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksisebagai pengawas LPD Desa Pakraman Suwat;Bahwa saksi menjabat sebagai pengawas LPD Desa PakramanSuwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejaktahun 2011 sampai dengan sekarang dan saksi sebagaipengawas karena saksi menjabat Bendesa Pakraman Suwat danmenjadi pengawas pada LPD Desa Pakraman Suwat;Bahwa saksi tidak tahu tugas maupun wewenang saksi selakuanggota badan pengawas
    Suwat untukmenyelesaikan masalah LPD Desa Pakraman Suwat;Bahwa dasar pembentukan TIM KECIL tersebut adalahkesepakatan warga Desa Pakraman Suwat untuk menyelesaikanmasalah yang terjadi diLPD Desa Pakraman Suwat;Bahwa ada hal lain lagi yang saksi ketahui tentang permasalahanyang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat selain hal tersebudiatas yaitu :RA.
    dalam halini milik Desa Pakraman Suwat dan konstribui LPD kepadda DesaPakraman adalah setiap tahun dari keuntungan sejumlah 20 %dana pembangunan desa, 5% dana sosial dan 60 % untukpemupukan modal LPD.e Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha LPD Desa Pakraman Suwatadalah sebatas Desa Pakraman Suwat.7.
    ke LPD lain atau lembaga keuangan lainnya tanpapersetujuan pemilik jaminanBahwa status kepemilikan LPD Desa Pakraman adalah milikDesa Pakraman Suwat dan kontribusinya terhadap DesaPakraman Suwat adalah mendapatkan dana pembangunansejumlah 20% dari laba yang diperoleh oleh LPD..
    Gianyar dengan SuratPengukuhan Terakhir yaitu Surat Keputasan Bupati GianyarNomor : 129 Tahun 2005 tentang Pengukuhan PengurusLembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Abianbase,Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.Bahwa LPD Desa Pakraman Abianbase ada mendepositokanuang pada LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat KecamatanGianyar Kabupaten Gianyar sejumlah Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dan yang memilik uang tersebut adalah LPDDesa Pakraman Abianbase.Bahwa uang sejumlah Rp. 50.000.000
Register : 24-01-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 3/G/2017/PTUN.Dps
Tanggal 14 Juni 2017 — PENGGUGAT: -NI NENGAH SARI; TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PEKRAMAN KARANGASEM.

11768
  • Bahwa dari tanah Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem yang luassesungguhnya +25 Ha.
    Yang penandatanganannya diwakilioleh I Gede Kandang karena mereka masih bersaudara(sesuai dengan bukti aslinya) ; Fotokopi Daftar Aset / Tanha Bukti Pura Desa PakramanKarangasem, yang dibuat oleh Tim PenelusuranTanahTanahPelaba Pura Desa Pakraman Karangasem, tertanggal 03Nopember 2013 (sesuai dengan bukti aslinya) ; Fotokopi Pasuara Kelian Desa Pakraman Karangasemngeninin Ngadegang Prajuru Desa Pakraman Karangasem,Panamaya 20052010.
    Tanggal 20 Maret 2005 oleh CokordaGde Jelantik ( Dalam bahasa Indonesia : Keputusan KelianHalaman 37 dari 67 halaman.Putusan Nomor : 3/G/2017/PTUNDPS.Desa Pakraman Karangasem, mengenai PembentukanPengurus Desa Pakraman Karangasem, Masa Bakti 200520010, Tanggal 20 Maret 2005 oleh Cokorda Gde Jelantik)(sesuai dengan bukti aslinya); 18.
    , atas nama Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem (videBukti T1, T2 dan Bukti T II Intv1); Bahwa, Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem berada dalam kepengurusanDesa Pakraman Karangasem dipimpin oleh Kliang Desa Pakraman Karangasem,berdasarkan Keputusan Desa Pakraman Karangasem Nomor020/SK.DPK/XI/2015 tanggal 8 November 2015 tentang Prajuru DesaPakaraman Karangasem Masa Bhakti 20152020 (vide Bukti T.I.Intv7) yangmenjadi salah satu tugas dan kewajibannya adalah pengabdian kepada desa diPura Puseh Desa
    Intv6 yangmenerangkan adanya pembayaran uang pemezi atau uang upeti oleh para penggarapdi Banjar Dinas Pauman, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, KabupatenKarangasem, kepada Desa Pakraman Karangasem.
Register : 09-09-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 17/G/2019/PTUN.DPS
Tanggal 30 Januari 2020 — Penggugat:
Ir. I Nengah Suasta
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
375512
  • Dalam SuratKeputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 276/KEP19.2/X/2017 tentangPenunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek HakPemilikan Bersama (Komunal) atas Tanah yang ditetapkan padatanggal 23 Oktober 2017 tersebut dinyatakan bahwa :Menunjuk Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek HakPemilikan Bersama (Komunal) atas Tanah dengan syarat:1.ada anggota masyarakatnya yang masih dalam bentukDAQUYUDAN 2 nner nn nn nnn nn nnn nen nn nnn cnnsb.
    tercatat atas nama Desa Pakraman Sampalan berkedudukan diDesa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung,Provinsi Bali yang menjadi Objek Gugatan a quoyang telah diterbitkanoleh Tergugat, pada faktanya tidak termasuk kedalam kawasan hutanatau perkebunan, maka Objek Gugatan a quo tidak termasuk kedalamKawasan Tertentu. Oleh karenanya, Tergugat seharusnya tidakdapat menetapkan hak komunal atas nama Desa Pakraman Sampalanuntuk Objek Gugatan a quo.
    Bahkan Penggugat tidak pernahmengetahui adanya proses pensertifikatan yang dimohonkanoleh Desa Pakraman Sampalan oleh Tergugat terhadap tanahyang sedang dimiliki, dikuasai, dan diusahakan oleh PenggugatHalaman 39 dari 113 Putusan Perkara Nomor 17/G/2019/PTUN.DpsVIL.tersebut. Tetangga dan warga sekitar tempat tanah tersebutberada juga tidak pernah mendapat informasi bahwa tanahtersebut sedang dalam proses pensertifikatan atau telah terbitsertifikat atas nama Desa Pakraman Sampalan.
    Harta kekayaan desa pakraman selain berupa bendabendanyata, ada pula yang bersifat immaterial dan sosial religius. Hal itulahyang menunjukkan adanya karakteristik desa pakraman yang bercoraksosial religius dan komunalistik. Pengelolaan harta kekayaan dilakukanoleh prajuru desa dan setiap pengalihan/perubahan status hartakekayaan desa harus mendapat persetujuan krama desa melaluiparuman.
    ,dkk.) yangmewakili Desa Pakraman Sampalan, dan pada persidangan tanggal 14Oktober 2019 bahwa Pihak ketiga (Desa Pakraman Sampalan) menyatakanbahwa sesuai hasil Rapat Musyawarah Desa yang diadakan pada tanggal 12Oktober 2019 diputuskan bahwa Pihak Ketiga (Desa Pakraman Sampalan)akan bergabung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat (BeritaAcara Pemeriksaan Persiapan Il, tanggal 14 Oktober 2019) ;Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat, Penggugatmengajukan Replik dipersidangan tertanggal 6
Register : 16-05-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 91/PDT.PLW/2012/PN.SGR
Tanggal 6 Februari 2013 — Perdata - Penggugat : 1.I Gusti Nyoman Tiga 2.I Gusti Nyoman Widana 3.I Ketut Suartana Tergugat : 1.I Putu Merta 2.I MAde Yasa alias I Arah 3.Irwan 4.Sri Muliani 5.BANK BUMI DAYA (Persero) cabang singaraja sekarang menjadi BANK MANDIRI 6.Kantor Lelang Negara Klas II Singaraja 7.Made Karta Wiratama
7972
  • .; lakilaki, 70 tahun, Hindu, pensiunan PNS,Jabatan : Klian Desa Pakraman Panji, alamat : Dusun Dangin Pura DesaPanji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng ; 2. GUSTI NYOMAN WIDANA, lakilaki, 58 tahun, Hindu, PNS, Jabatan :Sekretaris Desa Pakraman Panji, Alamat : Dusun Dauh Pura DesaPanji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng ; 3.
    KETUT SUARTANA, laki laki, 43 tahun, Hindu, Wiraswasta,Jabatan : Bendahara Desa Pakraman Panji, alamat : Dusun DanginPura Desa Panji,Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ; Dimana bertiga selaku Pengurus / Manggala Desa Pakraman Panji sehinggabertindak untuk dan atas nama Desa Pakraman Panji, dalam hal ini diwakilioleh kuasanya bernama : MADE MULIADI,SH; 49 tahun, Advokat, alamat:Jin.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/PDT/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — I NENGAH NETRA vs I WAYAN GEREDEG, S.H., dk
4915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asak, sedangkan pengempon Pura Dalem Asak bukanlahorganisasi atau lembaga yang merupakan Subjek Hukum, dengan demikiankedudukan Tergugat II dalam kcdudukannya sebagai Kelian Pura Dalem AlitDesa Pakraman Asak dalam perkara ini sangat tidak jelas atau kabur,sepatutnya seluruh pengempon Pura Dalem Alit Desa Pakraman Asakharuslah ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;Dalam Eksepsi Turut Tergugat:1Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur tidak adanya kejelasan mengenaidalil gugatan Penggugat terhadap Turut
    Bahwa selanjutnya oleh karena SekolahDasar Nomor 10 tersebut bubar tidak mendapatkan murid, maka Tergugat IIatas nama Pengurus Pura Dalem Alit Desa Pakraman Desa Asakmengajukan peralinan hak atas tanah sengketa tersebut kepada PemerintahKabupaten Karangasem ( Wayan Geredeg sebagai Bupati Karangasem)untuk pelebaran Pura Dalem Alit Desa Pakraman Asak;Pertimbangan hukum dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat:Halaman 12 dari 24 Hhi. Put.
    Tanah Desa Pakraman Asak yang berlokasi di Nungnungan setelahterjadi tukar dengan tanah Dadia kami, bahwa tanah tersebut sudahkami hasili berupa Padi Bali dan hasil tanah tersebut sudah kamibagikan kepada Anggota Dadya Jero Kanginan;.
    Asak dan Prajuru Desa PakramanAsak yang mana Kelian Desa Pakraman Asak adalah Nyoman Winata,S.H., sendiri dan dalam perkara ini adalah sebagai pihak Tergugat Il.
    >Menurut ketentuanketentuan tersebut di atas seharusnya tanah sengketadikembalikan kepada Pemilik asal yaitu Ahli Waris Gede Rai (Alm.) yaitusalah satunya Penggugat, bukan kepada Nyoman Winata, S.H., selakuKliang Pura Dalem Alit Desa Pakraman Asak;Permasalahan nanti Penggugat menyerahkan kembali kepada Pura DalemAlit Desa Pakraman Asak itu adalah hak dari pada Penggugat cq. Ahli Waris Gede Rai (Alm.).
Register : 27-12-2016 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 168/ Pdt.G/2016/PN Gin
Tanggal 13 Juni 2017 —
8748
  • Pakudui Induk) tidak ada membangun PuraPuseh baru pada tahun 2006, Desa Pakraman Pakudui (DesaPakraman Pakudui Induk) telah memilik Pura Puseh sejak dahulu kalayaitu sejak berdirinya Desa Pakraman Pakudui (Desa PakramanPakudui Induk) pada tahun 2006 Desa Pakraman Pakudui (DesaPakraman Pakudui Induk) melakukan perehaban atau perbaikan PuraPuseh Desa Pakraman Pakudui atau Desa Pakraman Pakudui Indukyang sudah ada sejak daulu kala.
    Pakudui (Desa Pakraman PakuduiInduk).
    yang telah dituangkan dalam surat gugatan ParaTergugat perkara Nomor: 09/Pdt.G/2012/PN.Gir tanggal 19September 2012 adalah laba Pura Puseh Desa Pakraman Pakudui(Desa Pakraman Pakudui Induk) di Desa Pakraman Pakudui cumaHalaman 61 dari 108 Putusan nomor 168/Pat.G/2016/PN Ginada satu Pura Puseh dari sejak dahulu kala sampai sekarang yaituPura Puseh Desa Pakraman Pakudui (Desa Pakraman PakuduiInduk) sadangkan Para Penggugat merupakan pendatang danbergabung di Desa Pakraman Pakudui namun akhirakhir
    Para Penggugat merupakanpendatang dan bergabung di Desa Pakraman Pakudui sehingga tidakmungkin Para Penggugat memiliki Pura Puseh yang lebih lamausianya dari Pura Puseh yang dimiliki oleh Desa Pakraman Pakudui(Desa Pakraman Pakudui Induk).
    Pakraman Pakudui (Desa Pakraman PakuduiInduk) telah dikuasai secara melawan hukum oleh Para Penggugatdan oleh Pengadilan Negeri Gianyar lewat putusannya tanggal 19September 2012 Nomor: 09/Pdt.G/2012/PN.Gir yang telahHalaman 62 dari 108 Putusan nomor 168/Pat.G/2016/PN Ginmempunyai kekuatan hukum tetap diputuskan Para Penggugat atausiapapun juga yang mendapat hak dari Para Penggugat untukmembongkar bangunanbangunan yang ada di atas laba Pura PusehDesa Pakraman Pakudui (Desa Pakraman pakudui Induk)
Putus : 22-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — I. Drs. I GUSTI AGUNG GEDE MERTASANA, DKK VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG, I KETUT GEDE ARYA ADNYANA, S.E., DKK
5123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pura Tanah Ayu adalah merupakan palemahanDesa Pakraman Sibanggede yang merupakan wilayah kesatuan masyarakathukum adat Desa Pakraman Sibanggede yang mempunyai batasbatastertentu dalam ikatan Kahyangan Desa;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah ProvinsiBali Nomor 3 Tahun 2001 dengan perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 3Tahun 2003 tentang Desa Pakraman, yang menyebutkan: tanah DesaPakraman dan atau tanah milik Desa Pakraman tidak dapat disertipikatkanatas nama pribadi dan Pura
    Pura Tanah Ayu adalah merupakan palemahaanDesa Pakraman Sibanggede yang merupakan wilayah kesatuan masyarakathukum adat Desa Pakraman Sibanggede yang mempunyai batasbatastertentu dalam ikatan Kahyangan Desa;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah ProvinsiBali Nomor 3 Tahun 2001 dengan perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 3Tahun 2003 tentang Desa Pakraman, yang menyebutkan: tanahn DesaPakraman dan atau tanah milik Desa Pakraman tidak dapat disertipikatkanatas nama pribadi dan
    Didalam Perda Provinsi BaliNomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (P9) pada Pasal 1 angka 1menyebutkan: Krama Pengempon/Pengemong adalah Krama DesaPakraman/Krama banjar Pakraman yang mempunyai ikatan lahir bathinterhadap kahyangan yang berada di wilayahnya serta bertanggung jawabterhadap pemeliharaan, perawatan dan pelaksanaan kegiatankegiatan upacaradi kahyangan tersebut.
    Dalam Pasal 1 angka 13 Perda Provinsi Bali Nomor 3Tahun 2001 tentang Desa Pakraman menyebutkan: Paruman Desa/banjarPakraman adalah Paruman Permusyawaratan/Permufakatan Krama DesaPakraman/Banjar Pakraman yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalamDesa Pakraman/Banjar Pakraman.
    Dalam Pasal 1 angka 13 Perda Provinsi Bali Nomor 3Tahun 2001 tentang Desa Pakraman menyebutkan: Paruman Desa/BanjarPakraman adalah Paruman Permusyawaratan/Permufakatan Krama DesaPakraman/Banjar Pakraman yang mempunyai kekuasaan tertinggi didalamDesa Pakraman/Banjar Pakraman.
Upload : 12-11-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 166 / PDT / 2020 / PT DPS
I WAYAN DARTA, dkk melawan I KETUT KARMA WIJAYA,, dkk
7227
  • No. 166/PDT/2020/PT.DPSPakraman Pakudui Induk dengan membentuk Desa Pakraman tersendiriyaitu Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudul, Desa Kedisan, KecamatanTegallalang, Kabupaten Gianyar (Krama Pakudui Kangin) ), sedangkanPara Terlawan tetap pada Desa Pakraman Pakudui (Krama Pakudui Kauh)Bahwa Krama Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui (Krama PakuduiKangin) yaitu Para Pelawan dan Para Turut Terlawan dengan jumlah wargasebanyak 46 (empat puluh enam) Kepala Keluarga, sedangkan KramaDesa Pakraman Pakudui
    dengan membentuk Desa PakramanTersendiri yaitu Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui, DesaKedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
    Desa Pakraman Pakuduisendiri yang bernama: Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakuduli.Bahwa pemisahan diri Para Pelawan dan Para Turut Terlawan kecualiTurut Terlawan Ill dari Desa Pakraman Pakudui Induk, Desa Kedisan,Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, berdasarkan atassemangat Ngandap Kasor (tanpa menuntut segala sesuatu dari DesaPakraman Pakudui Induk).
    Hal ini sesuai dengan keputusan MajelisUtama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor: 050/KEP/PSMI/MDPBALI/2006.Halaman 30 dari 49 Put.
    BENAR antara PARA PELAWAN, PARA TERLAWAN dengan PARATURUT TERLAWAN dahulu menjadi 1 (satu) Desa Pakraman yaituDesa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang,Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;b.
Register : 30-06-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I MADE MARIANA Als. KADEK ARTANA Als. I KAEK MARIANA
12330
  • Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa;
  • 1 (satu) daftar nominatip tabungan LPD Desa Pakraman Langgahan dari tahun 2015 s/d 2017;
  • 1 (satu) daftar nominatip kredit LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17- 05-2017;
  • 1 (satu) daftar nominatip deposito LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17-05-2017;
  • 1 (satu) daftar nominatip tabungan LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17 05 - 2017;
  • 1 (satu
    ) daftar nominatip kredit LPD Desa Pakraman Langgahan dari akhir tahun 2015 s/d akhir tahun 2017;
  • 1 (satu) buku laporan hasil pemeriksaan LPD Langgahan Kecamatan Kintamani;
  • 1 (satu) bendel foto copy buku kas dari tanggal 20-09-2018 s/d 20-06-2019;
  • 4 (empat) buah buku kas dari tahun 2014 s/d 2018.
    Langgahan tanggal 09/01/ 2011;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2012;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2013;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2014;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2015;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang
    kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2016;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2017;
  • 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD desa pakraman Langgahan tahun 2018;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa adat Langgahan tahun 2009;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa adat Langgahan tahun 2010;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa adat Langgahan tahun 2011;
  • <
    li>1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2012;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2013;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2014;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2015;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2016;
  • 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa pakraman Langgahan tahun 2017;