Ditemukan 33119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 09-01-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 09/G/2015/PTUN.SBY
Tanggal 28 Juli 2015 — TIM PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (“LHPKKPN”), PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
10847
  • TIM PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHPKKPN), PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
    Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Surat Tugas NomorST438/PW1 3/5/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang ditandatangani oleh KepalaPerwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraAtas Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Alte rnatifKelompok Masyarakat Untuk Berwirausaha/Pelatihan Automotif MekanikSepeda Motor Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dan
    Negara bersifat kongkret Bahwa keputusan tata usaha negara bersifat kongkret karena keputusan tatausaha negara dibuat dalam bentuk tertulis dan menimbulkan dampak hukumDAG PRNQQUGAL, pHsemesessssneesmnennnsrnmenninnnnncimetninnnnnnnieniniinnnnrinstnnininnnnnmiisKeputusan Tata Usaha Negara bersifat individual Bahwa keputusan tata usaha negara tidak ditujukan untuk umum akan tetapidikirim langsung oleh Tergugat kepada Kejaksaan Negeri Tanjung PerakSurabaya sebagai pihak yang meminta untuk dilakukannya penghitungan
    Kepala PerwakilanBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur nomor:ST70/PW13/5/2014 tanggal 10 Januari 2014 yang kemudian diperpanjang olehKepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan ProvinsiJawa Timur dengan Surat Tugas nomor: ST438/PW13/5/2014 tanggal 12 Maret2014 perihal : Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelatihanketrampilan alternatif kelompok masyarakat untuk berwirausaha/pelatihanautomotif
    mekanik sepeda motor pada Dinas Tenaga Kerja Kota SurabayaBeserta Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal(LHPKKN) 9 Mei 2014 yang dibuat oleh Tim Perwakilan Badan PengawasanKeuangan dan Pembangungan Provinsi Jawa Timur telah memenuhi syaratsebagai obyek gugatan dalam perkara a QUO; 252202 =" C.
    Usaha Mandiiri; Bahwa, atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabayatersebut di atas, Tergugat melalui suratnya nomor: ST70/PW13/5/2014tanggal 10 Januari 2014 dan surat nomor: ST438/PW13/5/2014 tanggal 12Maret 2014 telah menugaskan dan memerintahkan Tergugat Il untukmelakukan penghitungan kerugian negara yang kemudian Tergugat Ilmenerbitkan laporan hasil penghitungan kerugikan keuangan negarasebagaimana diuraikan dalam LHPKKN,Bahwa, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
5211
  • Gatot Wijayanto Bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa 1. Efriadi Suhendri, S.Sos Alias Eef Bin H. Ahmad, terdakwa 2 Lukman Hakim Bin A. Kadir HY, terdakwa 3 Debi Arianto Bin A. Rifai, terdakwa 4 Efrizal, S.
    Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah laptop Acer warna abu-abu, dikembalikan kepada Dendi Risman Bin Najir, 1 (satu) unit Laptop HP warna hitam, 1 (satu) keping CD berisikan aplikasi situng dikembalikan kepada Elidia Kartika, 3 (tiga) lembar Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara partai Politik dan calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta calon anggota DPD ditingkat kab/Kota Lubuklinggaudalam Pemilu tahun 2014 (model DB), 2 (dua) lembar model DB 1 DPD, 1 (satu
    ) lembar berita acara tentang perbaikan rakapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota Lubuklinggau (DA1 DPD), 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat I,1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan II, 1 (
    satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Timur II, 4 (empat) lembar berita acara perbaikan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kota Lubuklinggau, 1 (satu) bundel berkas hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Provinsi Sumsel yang salah satunya berupa DB 1 DPD RI Kota Lubuklinggau sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.5.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    Maka tahapan dalampenyelenggaraan pemilu anggoat DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD tahun 2014ditetapkan bahwa tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan padatanggal 09 April 2014 dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secaranasional dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2014.Halaman 56 dari 102 halaman Putusan Nomor 514/Pid.Sus/PN LlgBahwa apabila dilihat dari tahapan dimaksud, maka tahapan pemungutan suara,penghitungan suara dan penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional
    perolehan suara parpol dan Caleg DPR, DPD danDPRD Provinsi, yang mana hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau untukCaleg DPD RI No.Urut 4 yaitu Drs.HAIDIL FITRISYAH.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.
    Unsur Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
Register : 07-06-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN TEBO Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Mrt
Tanggal 19 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa:
MHD. REXSI IRWAN Bin A.MAKI
1715
  • Rexsi Irwan bin A.Maki tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan
    juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar berita acara, sertifikat dan catatan hasil pemungutan perolehan suara DPR RI model C hasil kecamatan Tengah ilir;
    • 1 (satu) berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR RI model D hasil Kecamatan Tengah Ilir;
Putus : 29-07-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — MASRIAL bin SAHYUN
42872360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit. Dalam pelaksanaan kegiatan, ternyata terdapat perbedaan spesifikasi teknis dan merek dalam belanja alat-alat kesehatan ... [Selengkapnya]
Register : 30-12-2014 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 110/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 16 April 2015 — H. Ahmad Suhaemi, SE sebagai Penggugat M e l a w a n : Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat.
214360
  • Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2012 ;------------------------------------------------------------------------4.
    Mewajibkan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2012 ;-------------------------------------------------------------------
    Bahwa Laporan Hasil Audit tersebut adalah Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas PerkaraDugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah TahunAnggaran 2012 pada Dinas KOMINFOBUDPAR Kabupaten Sinjai. 20 Bahwa Laporan Hasil Audit sebagaimana disebut diatas, disampaikan olehTergugat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui SuratTergugat Nomor: 700.04/807/B.I/itprov Tanggal 3 April 2014, yang manakemudian Hasil Audit
    Majelis Hakim Tata Usaha Negara Pemeriksa Perkara iniberkenan memberikan Keputusan untuk membatalkan Keputusan Tata Negara aquo yakni Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian KeuanganNegara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan PeralatanJaringan Internet Sekolah, pada Dinas KOMINFOBUDPAR Kabupaten SinjaiT.A 2012.
    antara dua auditor ; Bahwa yang menentukan perbedaan penghitungan dari metode pengumpulan data,metode cara penghitungan, dari konfirmasi dan beberapa tehnik dan cara masingmasing auditor dalam menentukan dan mengumpulkan data ;Bahwa tidak ada metode yang baku misalnya antara Inspektorat yang satu denganInspektorat yang lainnya sehingga apapun pekerjaannya pasti hasilnya sama dan yangbaku itu dari sistim pelaporan yang diatur dalam standarBahwa apabila terjadi dua perbedaan kalau berbicara secara
    antara dua auditor ; Bahwa yang menentukan perbedaan penghitungan dari metode pengumpulan data,metode cara penghitungan, dari konfirmasi dan beberapa tehnik dan cara masingmasing auditor dalam menentukan dan mengumpulkan data ; Bahwa tidak ada metode yang baku misalnya antara Inspektorat yang satu denganInspektorat yang lainnya sehingga apapun pekerjaannya pasti hasilnya sama dan yangbaku itu dari sistim pelaporan yang diatur dalam standarBahwa kalau berbicara secara hukum dalam standar audit yang
    harus dilakukan olehauditor itu ada beberapa hal prosedur yang harus dilaksanakan yaitu ketika selesaimengumpulkan data melakukan konfirmasi dan penghitungan ;Bahwa benar kalau prosedurnya tidak sesuai berarti hasilnya tidak bisa diterimakarena standar audit itu ada yang namanya naskah hasil pemeriksaan dan naskah hasilpemeriksaan setelah auditor melakukan penghitungan itu harus diserahkan kepadaauditan dalam hal ini orang yang terperiksa diberikan hasil naskah itu untukditanggapi ;Bahwa benar ada
Register : 07-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 338/Pid.B/2019/PN Sgl
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Mila Karmila, SH
Terdakwa:
JEF SANJAYA Als JEF Bin SAPARI
8012
  • dengan berat Bruto 12.810 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas Tiket Sortasi tanggal 26 agustus 2019 No. 4849 dengan berat Bruto 12.590 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas Tiket Sortasi tanggal 27 agustus 2019 No. 4923 dengan berat Bruto 13.450 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas Tiket Sortasi tanggal 27 agustus 2019 No. 4924 dengan berat Bruto 13.600 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas Tiket Sortasi tanggal 27 agustus 2019 No. 4959 dengan berat Bruto 11.730 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas hasil penghitungan
    tanggal 26 agustus 2019 Ticket No 53/26/08/19 berat bersih 9.041 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas hasil penghitungan tanggal 26 agustus 2019 Ticket No 52/26/08/19 berat bersih 8.805 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas hasil penghitungan tanggal 27 agustus 2019 Ticket No 18/27/08/19 berat bersih 9.395 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas hasil penghitungan tanggal 27 agustus 2019 Ticket No 19/27/08/19 berat bersih 8.824 Kg
  • 1 (satu) lembar kertas hasil penghitungan tanggal 27 agustus 2019
Register : 18-08-2011 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 29-08-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 31/G/2011/PTUN-Pbr
Tanggal 4 April 2012 — ERWINTA MARIUS, Ak.MM Dkk Melawan KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI RIAU
157167
  • Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Nomor: SR-128/PW 04/5/2011 tanggal 21 April 2011 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau tentang : Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugiaan Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Bantuan Sosial di Pemerintahan Kota Batam, Pada Sekretariat Kota Batam Tahun Anggaran 2009 ;-------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Nomor: SR-128/PW 04/5/2011 tanggal 21 April 2011 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau tentang : Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugiaan Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana APBD Bantuan Sosial di Pemerintahan Kota Batam, Pada Sekretariat Kota Batam Tahun Anggaran 2009 ;----------------------------------------------
    Sehubungan dengan data/informasi yang diperlukan Tergugat dalammelakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara belumdiperoleh seluruhnya, maka Tergugat menerbitkan Surat Nomor:S655/PW04/5/2010 tanggal 6 September 2010, hal PerpanjanganSurat Tugas, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan NegeriBatam, yang pada pokoknya menginformasikan perpanjangan jangkawaktu penugasan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.Bersama surat tersebut dilampirkan juga Surat Tugas KepalaPerwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor
    Sehubungan dengan data/informasi yang diperlukan Tergugat dalammelakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara belumdiperoleh seluruhnya, maka Tergugat menerbitkan surat Nomor:S268/PW04/5/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal PerpanjanganSurat Tugas, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan NegeriBatam, yang pada pokoknya menginformasikan perpanjangan jangkawaktu penugasan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.Bersama surat tersebut dilampirkan juga Surat Tugas KepalaPerwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor
    Bahwa Tergugat selaku Pejabat dan/atau Badan Tata Usaha Negaratelah menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian KeuanganNegara secara sewenangwenang dan bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku karena Tergugat tidak berwenangmelakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas PerkaraDugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD BantuanSosial di Pemerintah Kota Batam, pada Sekretariat Kota Batam TahunAnggaran 2009, sehingga Laporan Hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan
    Bahwa dalam perkara a quo, dalil Para Penggugat mengenai alasanpenundaan pelaksanaan Laporan Hasil Audit tersebut adalah sebagaiberikut:1) Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yangditerbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan peraturanperundangundangan.Tergugat menolak dalil Para Penggugat tersebut, karena LaporanHasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tergugat telahditerbitkan berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana telah Tergugat uraikan pada
    (foto copy sesuai denganISLA, j een St ie SeFoto copy Risalah Pembahasan akhir atas HasilAudit dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara antara BPKP Perwakilan ProvinsiRiau dengan Kejaksaan Negeri Batam tanggal 19April 2011.
Register : 03-11-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Agus Mujoko,SH
Terdakwa:
HERRY WIRAWAN ALIAS HERI BIN DEDE
38985051
  • Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
  • Anak Korban Sabila Soviah diwakili Kakek Kandungnya yang bernama Sdr.
    Endang sejumlah Rp.22.535.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  • Anak Korban Febiola Putri Ningsih diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr.
    Amirudin sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  • Anak Korban Rosi Alfiah diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr.
    Aep Saepul sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  • Anak Korban Nuriani diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr.
    Ade Yayah sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban darui LPSK;
  • Anak Korban Intan Regita Putri Cahyani sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  1. Menetapkan 9 (sembilan
Register : 04-12-2008 — Putus : 18-05-2009 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 10 / Pdt.G / 2008 / PN.Smp
Tanggal 18 Mei 2009 — R A W A I T (Penggugat)
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGNANGKA, dkk (tergugat)
6019
  • DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I ; DALAM KONPENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;- Menyatakan bahwa hasil Penghitungan surat Suara pemilihan Kepala Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep tidak sah dan mengikat ;- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II segera mengadakan penghitungan kembali (ulang) surat suara Pemilihan
    Kelebihan angka penulisan menjadi tuntutan massa dan para saksi untukdiadakan pengecekan dan penghitungan kembali (ulang) kepada Tergugat Idan Tergugat II pada saat itu pula Tergugat I menjanjikan kepadamasyarakat bahwa pengecekan dan penghitungan kembali (ulang) akandilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2008 pukul 09.00 WIBdilokasi yang sama dituangkan dalam berita acara yang ditandatanganioleh Tergugat I ;8.
    hasil penghitungan di papan skor, kerena darihasil pengecekan surat suara sebelum penghitungan berjumlah 2.884 sehinggakelebihan tulisan di papan skor sebanyak 15 coretan ;.
    SAHRAWL:Bahwa saksi adalah saksi calon Kades No. 2 yang menyaksikan pencatatan di papanskor pada saat penghitungan suara dimana tiaptiap papan skor terdapat 3 (tiga) saksi ;Bahwa pencoblosan dilakukan sampai sekitar jam 2 siang dan penghitungan suaraselesai sampai jam 8 malam ;Bahwa pada waktu lampu mati penghitungan suara berhenti ;Bahwa perolehan suara untuk tiaptiap calon Kades adalah sebagai berikut :e Calon No. 1 RAWAIT memperoleh 1038 suara ;e Calon No. 2 H.SAHRUM memperoleh 1039 suara ;e Calon
    penghitungan ulang ;2.
    23 ;Sehinga jumlah surat suara yang masuk dalam papan skor berjumlah 2884 suara ;Bahwa setelah penghitungan surat suara selesai, sebelum Tergugat I mengumumkanpemenang salah satu saksi mengajukan protes terhadap hasil penghitungan yangtercatat di papan skor, karena dalam pengecekan surat suara sebelum penghitunganberjumlah 2869 surat suara sedang di papan skor tercatat 2884 sehingga terjadikelebihan 15 suara / coretan ;Bahwa Tergugat I menjanjikan penghitungan kembali (ulang) kepada masyarakatyang
Register : 21-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 01-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (Terdakwa) Hironimus E.Mbeko,SE ; Flores ; 39 Tahun / 01 Februari 1975 ; Laki-Laki ; Indonesia ; Jalan Padat Karya No.54 RT.03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ; Katolik PNS ( Kasubag Teknik dan Hupmas KPU LLG) ; S.I ;
356
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah laptop Acer warna abu-abu, dikembalikan kepada Dendi Risman Bin Najir, 1 (satu) unit Laptop HP warna hitam, 1 (satu) keping CD berisikan aplikasi situng dikembalikan kepada Elidia Kartika, 3 (tiga) lembar Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara partai Politik dan calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta calon anggota DPD ditingkat kab/Kota Lubuklinggaudalam Pemilu tahun 2014 (model DB), 2 (dua) lembar model DB 1 DPD, 1 (satu
    ) lembar berita acara tentang perbaikan rakapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota Lubuklinggau (DA1 DPD), 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Utara II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat I,1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Barat II, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan I, 1 (satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Selatan II, 1 (
    satu) bundel DA1 DPD RI dari PPK Lubuklinggau Timur II, 4 (empat) lembar berita acara perbaikan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kota Lubuklinggau, 1 (satu) bundel berkas hasil penghitungan suara dari KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Provinsi Sumsel yang salah satunya berupa DB 1 DPD RI Kota Lubuklinggau sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.5.
    suara dan atausertipikat hasil penghitungan suara sebagai mana dimaksud dalam pasal 181ayat (4),(Berita acara Pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikasihasil penghitungan suara yang telah ditandatagani sebagaimana dimaksudpada aya (3) wejib disimpan sebagai dokumen Negara sesuai denganketentuan perundangundanagn), Pengadilan Negeri Yang didalam daerahhukumnya terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi yangdipangil lebih dekat dari pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukanpengadilan
    suara dan atausertipikat hasil penghitungan suara sebagai mana dimaksud dalam pasal 181ayat (4),(Berita acara Pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikasihasil penghitungan suara yang telah ditandatagani sebagaimana dimaksudHalaman 13 dari 109 halaman Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Ligpada aya (3) wejib disimpan sebagai dokumen Negara sesuai denganketentuan perundangundanagn), Pengadilan Negeri Yang didalam daerahhukumnya terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi yangdipangil
    S.SAg dan DEBIARIANTO.Bahwa setelah selesai, hasil penghitungan suara di KPU ProvinsiSumatera Selatan tersebut, dikoreksi kembali, baik oleh semuaanggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi, sertasemua para saksisaksi dari partai politik yang hadir, dan jika masihterdapat kesalahan, maka saksisaksi akan keberatan, kKemudian olehkarena semua sudah beres, tidak ada lagi kesalahan serta yangkeberatan, barulah hasil penghitungan suara tersebut ditandatangani, baik oleh Ketua KPU Provinsi
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara,Panwaslu kota Lubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat plenorekapitulasi penghitungan perolehan suara berupa model dan lampiranmodel DB1.
    Selesai penghitungan dan perolehan suara, staf dan jajaran KPUkota Lubuklinggau menyalin data dari hasil printnan yangsebelumnya telah dicatat oleh operator saat pembacaan data olehmasing masing PPK sekota Lubuklinggau.5.
Register : 25-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 73/Pid.S.Pemilu/2024/PN Sbg
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa:
1.TRIWONO GAJAH
2.SULASTRI NOVALINA SIREGAR
3.RUDI KARDO LASE
4.NUNUT SUPRIYANTO SIMAMORA
5.BIKSO HUTAURUK
6.DONI HALOMOAN SITUMORANG
7.ABWAN SIMANUNGKALIT
2314
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Presiden Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Presiden Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan
/ Und / 12.01. 11 / 2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sirandorung;
- 2 (dua) lembar asli C Hasil Salinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 1 (satu) eksemplar asli C Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 2 (dua) lembar Asli C Hasil Salinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan
Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
- 1 (satu) eksemplar asli C Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Rekomendasi Panwascam Sirandorung terkait hasil Rekomendasi untuk pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore ditingkat Kecamatan;
Dikembalikan kepada Riskianto H.
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Tpg
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RD. AKMAL, SH
2.ROMANO SURYO PRAYOGO, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD RIDHWAN
20358
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
    perolehan suara dan/ atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di
    Bintan dengan isi Surat Suara sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) lembar dan C-1 Plano Pengganti
  • 1 (satu) lembar sertifikat hasil penghitungan suara atau C-1 Salinan TPS 012 Kecamatan / Distrik Bintan Timur Desa / Kelurahan Sei Lekop Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 Provinsi Kepulauan Riau;
  • Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan melalui Saksi Ervina Sari Binti Rusli;

    5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara

Register : 20-05-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 191/Pid.B/2021/PN Dpk
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENGKI CHARLES P., SH
Terdakwa:
HOTMAN TAMPUBOLON anak dari Alm. KOSTAN TAMPUBOLON
540
  • 1 (Satu) lembar kertas putih yang bertuliskan penghitungan nomor judi togel, Dan
  • 1 (Satu) lembar kertas kardus yang bertuliskan penghitungan nomor judi togel.

Digunakan dalam perkara lain an. MUHAMMAD NUH Als BABEH Bin MAMAT.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
Register : 05-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PT MANADO Nomor 69/PID/2024/PT MND
Tanggal 13 Juni 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum V : JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Ismed Tumonda
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aike Christino Pangemanan
1610
  • Terdakwa II;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 21 Mei 2024 Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

  • Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Anggota KPU kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
    perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut, dinyatakan gugur;
  • Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan .oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
  • Memulihkan segala hak Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II, Aike Christino Pangemanan dalam kemampuan,
Register : 20-05-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 190/Pid.B/2021/PN Dpk
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENGKI CHARLES P., SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NUH Als BABEH Bin MAMAT
550
  • 1 (Satu) lembar kertas putih yang bertuliskan penghitungan nomor judi togel.
  • 1 (Satu) lembar kertas kardus yang bertuliskan penghitungan nomor judi togel.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  1. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 30-06-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 80/B/2015/ PT.TUN.MKS.
Tanggal 31 Agustus 2015 — KEPALA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------TERGUGAT/PEMBANDING; M E L A W A N : H. AHMAD SUHAEMI, SE, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------PENGGUGAT/TERBANDING;
5640
  • tanggal 16 April 2015, dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding tidak diterima seluruhnya;---Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan
    Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2012;--------------------- Mewajibkan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014 tentang Lapora Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan
    Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkanInspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 700.04/807/B.I/itprov tanggal 3April 2014 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PengadaanPeralatan Jaringan Internet Sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten SinjaiTahun Anggaran 2012;3.
    Mewajibkan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabutKeputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat ProvinsiSulawesi Selatan Nomor : 700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014 tentangLaporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negaraatas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan JaringanInternet Sekolah Dinas Kominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran4.
    Akan tetapi audit yang dilakukanitu haruslah sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi kewenangan Tergugat,yaitu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sumber dananya berasal dariAnggaran Pendapat dan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi ( vide pasal 49 ayat 5dari PP No.60 Tahun 2008 Tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah ), danjuga audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindakpidana korupsi tersebut, haruslah dilakukan sesuai dengan standar audit, yaituharus dilakukan
    adalah cacat hukum dari segi kewenangan danprosedural ;Menimbang, bahwa oleh karena dari segi kewenangan dan proseduralKeputusan Tata Usaha Negara a quo terbukti cacat hukum, maka soal keabsahanKeputusan Tata Usaha Negara a quo dari segi substansi tidak perludipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makakarenanya tuntutan/gugatan pokok Penggugat agar menyatakan batal KeputusanTata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat, berupa Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan
    /B.I/itprovtanggal 3 April 2014 tentang Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan TindakPidana Korupsi Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah DinasKominfobudpar Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2012; Mewajibkan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabutKeputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat ProvinsiSulawesi Selatan Nomor :700.04/807/B.I/itprov tanggal 3 April 2014tentang Lapora Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan
Register : 10-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 269/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : ROMANO SURYO PRAYOGO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MOHAMMAD RIDHWAN Diwakili Oleh : AGUS RIAWANTORO, SH
8125
  • banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Tpg, tanggal 2 Juli 2019;

M E N G A D I L I S E N D I R I :

  1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
    perolehan suara dan/ atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
  3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  4. Menetapkan Barang bukti berupa :
    1. Formulir C-1 Hologram Pemilu DPRD Kabupaten / Kota TPS 12 Kel.
      Bintan dengan isi Surat Suara sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) lembar dan C-1 Plano Pengganti
    2. 1 (satu) lembar sertifikat hasil penghitungan suara atau C-1 Salinan TPS 012 Kecamatan / Distrik Bintan Timur Desa / Kelurahan Sei Lekop Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 Provinsi Kepulauan Riau;

Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan melalui Saksi Ervina Sari Binti Rusli;

  1. Menetapkan ongkos perkakara
    Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PPK yangkarena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya berita acararekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/ atau sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum;2.
    Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya beritaacara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atausertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa C1Plano DPRD Kabupaten pada TPS 12 Sungai Lekop dan berubahnyaberita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atausertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa C1hologram DPRD Kabupaten pada TPS 12 Sungai Lekop;4.
    Karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnyaberita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;Halaman 12 dari19 halaman Putusan Nomor 269/PID.SUS/2019/PT PBRAd. 1.
    suara ulang; Bahwa penghitungan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 23April 2019 dengan perolehan suara sebagai berikut :a.
    Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN tersebut diatas,tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PPKyang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya beritaacara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/ atau sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD RIDHWAN dari Dakwaandan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;2.
Register : 24-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TEBO Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Mrt
Tanggal 2 Mei 2024 — Penuntut Umum:
DICKY WIRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ALIRMANSAH Bin JUPRIADI
3517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Alirmansah Bin Jupriadi, telah diadili tanpa hadirnya Terdakwa (in Absentia);
    2. Menyatakan terdakwa Alirmansah Bin Jupriadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
  • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI Model D Hasil Kec. Tengah Ilir.
  • Tangkapan Layar Log Aktiviti Sirekap Web Kec. Tengah Ilir.

Dikembalikan kepada Penyidik

5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;

Register : 26-12-2012 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 1 Mei 2013 — 1.Insinyur INDAR ATMANTO,2.PT INDOSAT, Tbk,3,PT INDOSAT MEGA MEDIA (IM2);1.DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,2.TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (“LHKKPN”) TANGGAL 31 OKTOBER 2012
391388
  • 1.Insinyur INDAR ATMANTO,2.PT INDOSAT, Tbk,3,PT INDOSAT MEGA MEDIA (IM2);1.DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,2.TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHKKPN) TANGGAL 31 OKTOBER 2012
    TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIANKEUANGAN NEGARA (LHKKPN) TANGGAL 31OKTOBER 2012, berkedudukan di Jalan Pramuka No.33,Jakarta 13120, dalam perkara ini memberikan kuasakepada :1. TRIYONO HARYANTO, S.H.M.H,.; Jabatan : Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP; 2. IDHAM KHOLIQ, S.H.; Jabatan : Kepala Bagian Penelaahan dan BantuanHukum pada Biro Hukum dan Humas BPKP; 3. Dra.
    Indosat Tbk dan PT Indosat Mega MediaLaporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN)tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP;; (untuk selanjutnya disebut dengan Keputusan TUN); Dasar Gugatan :1.FaktaFakta Terbitnya Obyek Gugatan; Bahwa Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi DepartemenKomunikasi dan Informatika melalui keputusannya Nomor : 229/DirjeN/2006 tanggal 22 Juni 2006 telah memberikan ijin kepada P.T.Indosat Mega Media untuk menjadi Penyelenggara Jasa Akses Internet
    Indosat MegaMedia (IM2) dan Penggugat; Bahwa, atas permintaan Direktur Penyidikan Kejaksaan AgungRepublik Indonesia tersebut diatas, Tergugat melalui suratnya Nomor :ST524/D601/3/2012 tanggal 2 Oktober 2012 telah menugaskanTergugat Il untuk melakukan penghitungan kerugian negara yanghasilnya sebagaimana diuraikan dalam LHPKKN; Bahwa LHPKKN tersebut telah disampaikan oleh Tergugat Il kepadaTergugat dan selanjutnya oleh Tergugat diserahkan kepada DirekturPenyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Register : 18-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DWINANTO AGUNG WIBOWO,SH.MH
Terdakwa:
1.Ir. AHMAD NOVAL bin H. NYAK DIWAN
2.ABDUL AFIF, S.Pd bin MUCHSAN
3.JOHARUDDIN, MA, M.Si bin H. MUHAMMAD IDRIS
4.ADI SUTRISNO bin SUWITO DIHARJO
5.HADRIANSYAH bin ABDULLAH
807
  • Menyatakan Terdakwa I Ir.AHMAD NOVAL bin H.NYAK DIWAN, Terdakwa II ABDUL AFIF, S.Pd. bin MUCHSAN, Terdakwa III JOHARUDDIN, M.Si. bin H.MUHAMMAD IDRIS, Terdakwa IV ANDI SUTRISNO bin SUWITO DIHARJO dan Terdakwa V HADRIANSYAH bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
    perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ir.AHMAD NOVAL bin H.NYAK DIWAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II ABDUL AFIF, S.Pd. bin MUCHSAN, Terdakwa III JOHARUDDIN, M.Si. bin H.MUHAMMAD IDRIS, Terdakwa IV
    Loa Janan Ilir, adalah DA-1-DPRD KAB/KOTA yang disebut dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2019 oleh PPK Loa Janan Ilir;

Seluruhnya dikembalikan kepada Bawaslu Kota Samarinda melalui Saksi 1: Daini Rahmat, S.E. bin H. Abdul Kadir;

5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

NYAK DIWAN sebagaiKetua PPK Loa Janan llir Kota Samarinda; Salah satu tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 adalahrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yang untuk tingkat kecamatandilakukan oleh PPK.
NYAK DIWAN sebagaiKetua PPK Loa Janan llir Kota Samarinda;Salah satu tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 adalahrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yang untuk tingkat kecamatandilakukan oleh PPK.
Afif Mukhayan A B 45 4510.Asmara 2 2 Hal. 14 dari 56 Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN Smr Seharusnya jumlah akhir hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRDKota Samarinda dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara Calon Anggota DPRD Kota Wilayah Kecamatan Loa Janan llir atauFormulir Model DA1 DPRD KAB/KOTA tertanggal 30 April 2019 tersebut samadengan formulir Model DAA1DPRD KAB/KOTA atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tiaptiap TPS di 5 (
stempel atau cap pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara Calon Anggota DPRD Kota Wilayah Kecamatan Loa Janan lIlir atauFormulir Model DA1 DPRD KAB/KOTA tertanggal 30 April 2019 tersebut,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan FormulirRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18
stempel atau cap pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara Calon Anggota DPRD Kota Wilayah Kecamatan Loa Janan llir atauFormulir Model DA1 DPRD KAB/KOTA tertanggal 30 April 2019 tersebut,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan FormulirRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18