Ditemukan 258993 data
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega KCP Gorontalo
Tergugat:
1.AKEN KASIM
2.SUHARTI NAPU
75 — 11
Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan seketika dan Sekaligus Lunas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Petitum angka 5 tersebut yang menyebut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp200.506.648 (Dua Ratus Juta Lima Ratus Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan seketika dan sekaligus lunas, sementara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidaklah
disebutkan sebagai pihak dalam Perkara ini, apakah Turut Tergugat I ataukah Turut Tergugat II itu merupakan Pihak ataukah Tidak, dan apakah Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II itu memiliki hubungan hukum ataukah tidak , tidaklah dapat diketahui secara pasti hubungan Hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan juga siapakah yang dimaksud sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta dimana Tempat Tinggalnya apakah masih dalam satu wilayah hukum yang sama dengan Penggugat ataukah tidak
, tidaklah dapat diketahui maka menurut Hakim gugatan Aquo bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa
MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H
Terdakwa:
Haddade Bin Alm. H. Husen
95 — 10
HUSEN tidaklah terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa HADDADE Bin H.
15 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak berhadapan hukum Akbar Bin Idris dan anak berhadapah hukum Askar Bin Idris tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair jaksa Penuntut umum.
PT. BPR Bhumikarya Pala
Tergugat:
1.Tri Sulastinah
2.Saget Widodo
3.Bekti Nofitasari, SIP
9 — 0
021203062 tertanggal 1 November 2023, Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pihak kedua dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa jaminan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatasnya sepenuhnyamerupakan milik Pihak Kedua, serta terbebas dari segala bentuk pembebanan hak, sita, dan atau sengketa, makaHakim berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo, telah tenyata bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidaklah
bertindak selaku penjamin) dan bukan Tergugat I, namun dalam klausula perjanjian kredit Pasal 4 ayat (2) justru Tergugat I selaku Pihak Kedua yang menyatakan bahwa objek agunan tersebut merupakan miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena terdapat sengketa hak yang perlu diselesaikan terlebih dahulu terkait dengan kepemilikan hak atas tanahSHM Nomor 236/Desa Wonosari tersebut, maka pembuktian dalam perkara a quo tidaklah
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat:
1.NUR SALIMAH
2.A MALIK
25 — 25
kepemilikan NAMA PEMILIK: Murjanten, ALAMAT: Jl Parit Pangeran SIANTAN HULU PONTIANAK UTARA, STATUS KEPEMILIKAN: Sertifikat Hak Milik, NOMOR KEPEMILIKAN: 4585, TANGGAL BUKTI KEPEMILIKAN: 27 November 2006 yang mana Murjanten tidak menjadi pihak dalam gugatan aquo, terhadap hal yang demikian Hakim berpendapat perlu pembuktian yang melibatkan Murjanten sebagai pemilik objek agunan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Hakim berpendapat pembuktian dalam gugatan aquo tidaklah
108 — 72
dengan batas-batas :------------------------------------- Utara : tanah milik I Ketut Jantuk- Timur : tanah milik I Made Subagia alias Guru Rana /di beli oleh Suriana- Selatan : Laut- Barat : tanah milik Guru Ina Ratih / Gurun Puglegadalah sah milik Penggugat;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Tergugat adalah pembeli yang beritikad tidak baik dalam melakukan jual beli dengan Penggugat dan Tergugat tidaklah
------------------ Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Intervensi dan Tergugat II Rekonvensi /Tergugat II Intervensi adalah pembeli dan penjual yang beritikad tidak baik atas tanah milik Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Intervensi dengan Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti, Luas :12.150 M2 atas nama Pan Catur, sehingga tidaklah
tercatat atas nama Pan Catur (Penggugat) adalahsah milik Penggugat; 3 Menyatakan hukum bahwa Tergugat adalah Tergugat yangberitikad tidak baik dalam melakukan Rencana Jual Beli denganmembuat kwitansi yang isinya tidak sesuai dengan kesepakatandan tidak ada menyebutkan identitas tanah, sehingga secarahukum kwitansi tersebut adalah cacat dan Tergugat tidaklah patutmendapatkan perlindungan secara hukum;4 Menyatakan hukum Rencana Jual Beli yang dilakukan antaraTergugat dan Penggugat tertanggal 12 April
Pejabat Pembuat Akta Tanah ) ;3 Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 19, tanggal 12 April 2007 danAkta Kuasa Menjual No. 20, tanggal 12 April 2007, harga tanah sengketaditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan telah dibayar olehTergugat asal kepada Penggugat asal sebagai uang muka sebesar Rp.40.000.000,(empat puluh juta rupiah) ;4 Bahwa, kekurangan pembayaran harga tanah sengketa dari Tergugat asal kepadaPenggugat asal sebesar Rp. 60.000.000,( enam puluh juta rupiah) tidaklah
ada memberikan keteranganatas adanya tumpang tindih atas tanah sengketa dengan tanah I Wayan suriana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat tersebut dihubungkan denganbuktibukti surat,serta Pemeriksaan Setempat, serta persangkaan maka Majeli Hakimmemperoleh fakta hukum bahwa tanah sengketa tidak tumpang tindih dengan tanahmilik I Wayan Suriana, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut maka dalilTergugat yang menyatakan tanah sengketa tumpang tindih dengan tanah milik I WayanSuriana tidaklah
beralasan hukum sehingga tidak terbukti menurut hukumdipersidangan ; Menimbang, bahwa dengan demikian alasan Tergugat yang menangguhkanpelunasan pembelian tanah sengketa kepada Penggugat tidaklah beralasan hukum dantidak patut dijadikan alasan, sehingga Majelis Hakim berpendapat dengan demikianTergugat secara implisit mengakui telah melakukan wanprestasi atau tidak melakukan42prestasi dengan tidak melakukan pembayaran terhadap kekurangan pembelian atas tanahsengketa ;Menimbang, bahwa berdasarkan
(Turut Tergugat dalam I Intervensi), karena secara hukurn TergugatIntervensi I tidaklah ada hak dan tanpa dasar hukum menghalihkan tanah milikdari Tergugat I Intervensi yaitu sertifikat hak milik No. 701, sehingga jual beliyang dilakukan oleh Penggugat Intervensi dengan Tergugat II Intervensi adalahtidak sah dan patut dibatalkan; 48Bahwa Tergugat I Intervensi sampai saat ini tidaklah pernah mendapatkanpembayaran pelunasan atas tanah milik Tergugat I Intervensi sebesar Rp.425 .000.000, (empat ratus
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC NABIRE
Tergugat:
RAHMAD SALIM
38 — 23
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi tahap Pemeriksaan Pendahuluan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tahap pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya tersebut, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah
Penggugat tentang wanprestasi yaitu Surat Pengakuan Hutang tertanggal 22 Oktober 2021 adalah Rahmat Salim, begitupun pada dokumen SHM Nomor 01849 yang didalilkan oleh Penggugat pada posita gugatannya telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat tertulis atas nama pemegang hak Rahmat Salim, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah
FEBRYNA ALAWIYAH TANJUNG
Tergugat:
Muhamad Syauki Almubarok
32 — 5
Untuk itu Penggugat menuntut ganti rugi sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pembuktian perkara ini sebagaimana termuat diatas maka menurut Hakim inilah yang menjadi suatu perbedaan yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih mendalam mengenai hal tersebut dalam perkara aquo sehingga pembuktiaannya tidaklah sesederhana sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
SUGITO
Tergugat:
PT CITRA MULIA PERKASA
59 — 15
Lukum, SH dan Sukriansyah Nirwan, SH selaku para penerima kuasatidaklah memuat pemberiankuasa untuk mewakili Penggugat mendaftarkan perkara perdata gugatan sederhanake Pengadilan Negeri Tolitoli;
Menimbang, bahwa Para penerima kuasa tidak memiliki kuasa untuk mewakili Penggugat mendaftarkan gugatan sederhana atas nama Penggugat ke Pengadilan Negeri Tolitolisehingga pemilihan Domisili Penggugat pada saat mendaftarkan perkara gugatan sederhana tersebut tidak dapat mengikuti
Lukum, SH dan Sukriansyah Nirwan, SH selaku parapenerima kuasa tidaklah memuat pemberian kuasa untuk mewakillPenggugat mendaftarkan perkara perdata gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Tolitoli;Menimbang, bahwa Para penerima kuasa tidak memiliki kuasa untukmewakili Penggugat mendaftarkan gugatan sederhana atas namaPenggugat ke Pengadilan Negeri Tolitoli sehingga pemilihan DomisiliPenggugat pada saat mendaftarkan perkara gugatan sederhana tersebuttidak dapat mengikuti domisili dari para penerima
1.AFDALIANTO
2.ANDI ASMARA
Tergugat:
2.NURELI
3.SYAMSUL BAHRI
130 — 113
Menyatakan antara Para Penggugat dan Para Tergugat tidaklah seranji, sekaum, seharta dan sepusaka menurut hukum adat Minang Kabau;
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Tergugat:
1.I Made Pardi
2.I Wayan Arta
3.I Wayan Kembar
30 — 14
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III yakni dengan angunan berupa SHM No. 149 tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Pengejeran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Rajin dan SHM No. 136 tanggal 14 Maret 1996 yang terletak di Desa Pengejeran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Ketut Kelesot sedangkan ternyata I Wayan Rajin dan I Ketut Klesot tidak ditarik sebagai pihak dalam berperkara maka pembuktiannya tidaklah
Pembanding/Penggugat II : ROZALLY ZA
Terbanding/Tergugat : RACHMITA
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat di Padang Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok
130 — 53
MENGADILI ;
- Menerima permintaan banding dari Penggugat Pembanding ;
- Membatalkan putusan pengadilan negeri Solok Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Slk, tanggal 22 Desember 2022 ;
MENGADILI SENDIRI ;
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
-Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Tidak dapat Diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I dan II tidaklah sekaum, tidak
85 — 22
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KARTUM
Tergugat:
1.SRI UTAMI
2.MUHAMMAD NURTAQWA
32 — 11
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnya terhadap dasar posita gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang mana pada posita gugatan Penggugat tersebut tertulis Surat Pengakuan Hutang tertanggal
Surat Pengakuan Hutang tertanggal 24 November 2024 tersebut Penggugat juga mencantumkan Addendum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 24 November 2024, sedangkan dokumen bukti surat berupa Surat Pengakuan Hutang yang Penggugat lampirkan dalam berkas perkara hanyalah Surat Pengakuan Hutang tertanggal 23 November 2024, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah
Supian
Tergugat:
Nunung Nurazizah Hasanah
839 — 395
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Nomor 4 Tahun 2019, sengketa hak atas tanah tidaklah termasuk perkara yang dapat diajukan melalui gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa oleh karena itu hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
H. Supran, S.Pd., M.Si
Tergugat:
1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP cq Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
2.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cq Badan Pengawasan Keuangan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
3.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Prop Papua Barat
39 — 15
APBD Kota Sorong dan dana hibah APBD Propinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun anggaran 2011-2012;
Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatanin casuPenggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-8 yang mana terhadap pokok sengketa, Hakim telah memperhatikan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan mencermati pembuktian terhadap perkaraa quotidaklah
dandana hibah APBD Propinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihnan Umum KotaSorong Tahun anggaran 20112012;Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.G.S/2019/PN Mnk Halaman 1 dari 2Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatan in casuPenggugat mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P8 yang manaterhadap pokok sengketa, Hakim telah memperhatikan Pasal 11 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, dan mencermati pembuktian terhadapperkara a quo tidaklah
51 — 31
Ska. tertanggal 20 April 2011, terhadap OBYEK SENGKETA tersebut adalah CACAT HUKUM dan karenanya pula tidaklah berkekuatan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa, SITA JAMINAN ( CB ) dalam perkara No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska, sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska, tertanggal 20 April 2011, terhadap OBYEK SENGKETA tersebut adalah TIDAK SAH dan karenanya pula harus DIANGKAT dari daftar register SITA JAMINAN tersebut ;6.
REMON SAIJA
Tergugat:
1.LEO TALAKUA
2.PAULUS TALAKUA
151 — 4
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnya terhadap petitum Penggugat pada poin 5, 6 dan 7 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menetapkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar
karena ternyata jumlah hutang pokok beserta bunganya yang didalilkan Penggugat sebagaimana diatas juga tidak bersesuaian dengan jumlah hutang yang tertulis dalam bukti surat berupa surat pernyataan tertanggal 09 April 2021 dan surat pernyataan tertanggal 02 September 2021 yang dilampirkan oleh Penggugat dan Kuasanya dalam berkas perkara, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah
Mohammad Zaenal, DKK
Tergugat:
1.B.TI SUTIBA
2.Mulyati
3.Sumiati
4.Mulyono
5.Sungkono
27 — 26
Almarhum AMINUDDIN P WI menunjukan bila gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah berdasarkan waris;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk perkara yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara sederhana meskipun Penggugat ada meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun pembuktian yang akan dilakukan tidaklah
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SURUNG ARITONANG SH
5 — 0
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari Pertimbangan tersebut diatas, memori banding yang diajukanPenuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa tidaklah