Ditemukan 5602 data
167 — 71
Bahwa, PARA TERGUGAT pada tanggal 21 Mei 2014 telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pelelangan atas 2 (dua) bidangtanah pekarangan dan bangunan dengan bukti hak milik : Sertifikat Hak Milik(SHM) dan bukti hak milik Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) sebagaimanatersebut diatas TANPA FIAT KETUA PENGADILAN dan melanggar yangdimaksud Pasal 26 UUHT menyatakan Selama belum ada peraturanperundangundangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuandalam Pasal 14, peraturan mengenai
eksekusi hypotheek yang ada pada mulaiberlakunya UndangUndang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungandan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT menyatakan Salah satu ciri HakTanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaaneksekusinya, jika debitor cidera janji.
diajukan dengan alas hak milik dengan alatbukti yang otentik, maka Penggugat mohon dinyatakan sebagai Penggugatyang baik dan benar (allgoed opposant) ; 14.Bahwa, PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas ke 2 (dua) tanah besertabangunan diatasnya dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (GHM) No.1553, atasnama FATIMAH dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.124 atas namaFATIMAH yang telah dilelang Berdasarkan pasal 6 UndangUndang HakTanggungan nomor 4 Tahun 1996, sedangkan pelaksanaan Eksekusi dariPasal 6 UUHT
terhadap objek lelang tersebut ; Bahwa, Pelaksanaan Lelang melalui Pengadilan adalah cara yang tepat dalammencari kepastian hukum terhadap proses lelang Hak Tanggungan antaraBank dan Nasabah, namun Para Tergugat mengabaikannya ; Bahwa, pelawan selaku Penggugat yang beritikad baik, menurut hukum harusCilindUNG ; 222 one nnn nnn nnn nnn nen nn nnn cen cree nnn n en nn neeBahwa Inti dari Gugatan a quo karena Pada prinsipnya pelaksanaan parateexecutie obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUHT
yang didasarkan pada SuratEdaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Nomor : SE21/PN/1998 joSurat Edaran Nomor : SE23/PN/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 6UUHT Jo PMK Nomor : 93/MK.06/2010 yang telah diperbaharui menjadi PMKNomor : 106/MK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,Bertentangan dengan yang dimaksud oleh Pasal 26 UUHT dikarenakan dasarhukum yang dipakai olen KPKNL Sidoarjo BERTENTANGAN dengan Pasal26 UUHT yang mensyaratkan pelaksanaan Pasal 6 UUHT diatur di dalamperaturan
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mandiri tbk
Terbanding/Tergugat II : KPKNL Bandung
Terbanding/Turut Tergugat I : NURYASIN ABDUL DJALAL,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : FERRY INDRA BUCHARI,SH,ST,MKn,
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
53 — 30
"pemaknaan ganda", satu sisipelaksanaannya langsung melalui pelelangan umum (Pasal 6 dan 20 UUHT),di sisi lain harus mendapatkan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri berdasarkanPasal 224 HIR/258 RBg ;16.
Bahwa akan tetapi jika Pelaksanaan lelang menggunakan dasar Pasal 6 dan20 UUHT tersebut tanpa melalui Pertolongan Hakim ataupun fiat eksekusi dariPengadilan, secara teoritik terkendala dengan Pasal 26 UUHT yang berbunyi : Yang dimaksud dengan peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang adadalam Pasal ini, adalah ketentuanketentuan yang diatu dalam Pasal 224Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Het Herziene IndonesischReglement, Staatsblad 194144) dan Pasal 258 Reglemen Acara HukumUntuk Daerah Luar Jawa
Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan yangbelumada, adalah peraturan perundangundangan yang mengatursecaini yang telahdan akan dilakukan TERGUGAT Il, adalah ketentuan HukumMateril Perdata,sedangkan HIR/RBg sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 UUHT merupakanketentuan Hukum Acara Perdata, ini berarti ketentuan tentang "Pelaksanaan"eksekusi dalam Hukum Acara Perdata, dipinjam oleh Hukum Materil Perdatadalam hal ini UUHT.
Pasal 6 dan 20 UUHT pun belumberlaku.
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 14 joPasal 20 ayat (1) huruf b UUHT;e Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualanobyek Hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengandemikianakan diperoleh hargatertinggi yang menguntungkan semuapihak (Pasal 20 ayat (2) UUHT):b.
126 — 32
Bank Mega Tbk Cabang Kuala Kapuas melaluiSukaesih, SE Pejabat Lelang Kelas Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang dilaksanakan pada tanggal 08Juli 2015 berdasarkan surat tugas dari Kepala KPKNL Palangka RayaNomor ST206/WKN.12/KNL.01/2015 tanggal 09 Juni 2015 dengan LelangEksekusi menurut pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT);e Bahwa Eksekusi di dalam UUHT (UU.
Eksekusi Penjualan di Bawah Tangan diatur di dalam pasal 20 (2) dan(3); Dengan demikian dalam memahami Eksekusi dalam UUHT harusmenyeluruh dan saling kait mengkait tidak dapat dilihat secara parsialhanya pada pasal 6 saja;e Bahwa seluruh ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut pasal 26 danpenjelasan umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belumada peraturan pelaksanaannya, maka untuk mencegah terjadinyakekosongan hukum diberlakukan ketentuan pasal 224 HIR/pasal 258 RBg;Bahwa menurut
tersebut di atas adalahPeraturan Pemerintah, bukan Peraturan Menteri atau Surat Edaran atausejenisnya;Bahwa perintah pasal 26 dan penjelasan umum Nomor 9 UUHT inimerupakan ketentuan yang memaksa dan harus ditaati (dwingen recht),pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi;Bahwa dengan demikian dalam melihat ketentuan tentang eksekusi lelangdidalam UUHT harus menyeluruh tidak secara parsial, oleh sebab itusepanjang belum ada Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tantangeksekusi lelang
dalam UUHT termasuk pasal 6 harus berdasarkanketentuan pasal 224 HIR/pasal 258 RBg yaitu harus atas perintah dandibawah Ketua Pengadilan Negeri;Bahwa untuk menjalankan eksekusi lelang di dalam UUHT berdasarkanpasal 5 ayat (2) UUD 1945, pasal 10 UndangUndang No. 10 Tahun 2004dan pasal 1 Ayat (5) Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut di atas,harus dengan Peraturan Pemerintah, tidak dapat dengan ketentuan dibawah Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Menteri Keuangan, SuratEdaran Badan Urusan Piutang
Bahwa berdasarkan pasal 26 dan penjelasan umum Nomor 9 UUHT semuaEsekusi menurut UUHT dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturanpelaksanaannya yaitu berupa Peraturan Pemerintah, maka diberlakukanketentuan pasal 224 HIR/pasal 258 RBg yaitu harus mendapatkan Fiat dariKetua Pengadilan Negeri;8.
Terbanding/Tergugat II : Pemimpin PT BTPN Tbk MUR Cabang Pinrang
Terbanding/Tergugat I : Dirut PT BTPN Tbk
40 — 20
Hal ini akanpembanding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut : Hal 7 dari 19 Hal.Putusan No.84/PDT/2017/PT.MKSBahwa bunyi keseluruhan dari pasal 6 UUHT (UU No. 4 Tahun1996) sebagai berikut : Apabila debitor cedera janji, pemeganghak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek haktanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebutDari bunyi pasal 6 UUHT tersebut terdapat beberapa kata kunci :a. Debitur cedera janjia.
pada mulai berlakunya undangundang ini berlaku terhadapeksekusi Hak TanggunganPasal 14 ayat (3) UUHT berbunyi Sertifikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorialyang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheeksepanjang mengenai hak atas tanahBerdasarkan pasal 14 UUHT tersebut jelas bahwa sertifikat HakTanggungan merupakan pengganti grosse acte hypotheek, mengingathipotik terkait
Pasal 26 UUHT berbunyi yang dimaksud denganperaturan mengenal eksekusi hypotheek yang ada dalam pasal ini,adalah ketentuanketentuan yang diatur dalam pasal 224 ReglemenIndonesia yang Diperbaharul (Het Herziene Indonesisch Reglement,Staatsblad 194144) dan pasal 258 Reglemen Acara Hukum untukdaerah luar jawa dan Madura (Reglement tot regeling van hetRechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura, staatsblad 1927227).
Hal 11 dari 19 Hal.Putusan No.84/PDT/2017/PT.MKSBahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama pada halama 49alinea ke6 yang menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan tidakmemerlukan fiat pengadilan adalah sangat keliru memahami UUHT yangsecara sangat jelas diatur dalam pasal 26 UUHT dengan menunjuk pasal 224HIR dan 258 Rbg yang memerlukan fiat pengadilan dalam pelaksanaaneksekusi UUHT.Bahwa Kekuasaan sendiri yang dimaksud dalam pasal 6 UUHT tersebutbukan kekuasaan seperti memiliki sendiri
tertentu dan pesawatmasih berlaku hipotik atasnya.Bahwa Pada halaman pertama risalah lelang (bukti P1 dan samadengan bukti TIIl10) disebutkan bahwa dasar hukum lelang eksekusihak tanggungan tersebut adalah pasal 6 UUHT, dengan bunyi ....dst...dilaksanakan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT ....
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KC LUBUK PAKAM
Terbanding/Tergugat II : PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
71 — 41
Menurut Pasal 6 UUHT dinyatakan dengan tegas bahwa Apabila debitorcidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut;b.
Pasal 6 ayat (5) Perdijen KNNomor : 6/KN/2013 adalah lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT bukanlelang berdasarkan titel eksekutorial;d. Bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakankewenangan yang diberikan oleh UndangUndang kepada pemegang haktanggungan pertama untuk melakukan penjualan atas aset yang dijadikansebagai jaminan apabila debitor cidera janji.
Sedangkan Pasal 26 UUHT menyebutkan selama belum ada peraturanperundangundangan yang mengaturnya, dengan memperhatikanketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yangada pada mulai berlakunya UndangUndang ini, berlaku terhadapeksekusi Hak Tanggungan;g.
Bahwa pasal 26 tersebut diatas menurut hemat Tergugat II cukup tegasdimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal14 UUHT (melalui titel eksekutorial) dan bukan dimaksudkan untukpelaksanaan eksekusi pasal 6 UUHT;h.
PMK106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan,apalagi Pasal 26 UUHT tidak menyebutkan atau memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan, bahwa dalildemikian harus ditolak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaiberikut :a.
44 — 22
Bahwa dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita 9 dan 12 yangmenyatakan bahwa seolaholah dalam ketentuan Pasal 20 UUHTmewajibkan campur tangan/perintah dari Ketua Pengadilan dalam halEksekusi Hak Tanggungan adalah merupakan dalii yang KELIRU, atauSALAH dalam menafsirkan Pasal 20 UUHT; sebab Pasal 20 UUHT tidakpernah menyebutkan ataupun mensyaratkan adanya perintah KetuaPengadilan Negeri dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan, justruPasal 20 UUHT menegaskan bahwa jika Debitor cedera janji makapemegang
Bahwa dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita 14 yangmenggunakan dasar Pasal 26 UUHT seolaholah pelaksanaan EksekusiHak Tanggungan wajib mendasarkan Pasal 224 HIR adalah merupakan dalilyang KELIRU atau SALAH dalam menafsirkan Pasal 26 UUHT, sebabPasal 26 UUHT pada intinya adalah memberikan hak yang sama terhadapKreditur Pemegang Hak Hipotik (yang keberadaannya sebelum berlakunyaUUHT) untuk dapat melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri sepanjangHak Hipotik telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal14 UUHT; a.l.: berirahirah "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA", atau dengan perkataan lain Hak Hipotikdiperlakukan sama dengan Hak Tanggungan sepanjang memenuhipersyaratan dalam Pasal 14 UUHT.14.
Dengan perkataan lain, penjualan obyekHak Tanggungan pada dasarnya dilakukan dengan cara lelang dan tidakmemerlukan fiat eksekusi dari pengadilan mengingat penjualanberdasarkan pasal 6 UUHT ini merupakan tindakan pelaksanaanperjanjian.13.Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas, ketentuan Hak Tanggungandisimpulkan sebagai hak kreditur yang bersyarat. Dengan syarat sebagaiberikut :a. Hak tersebut menjadi "matang" ketika debitur cidera janji.
Kalimat " melalui pelelanganumum "sebagai formalitas dengan suatu conditio sine qua non (kata"serta akan terlunasi piutang kreditur.14.Bahwa prosedur eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal6 UUHT, kreditor pemegang hak tanggungan pertama cukup mengajukanpermohonan untuk pelaksanaan pelelangan kepada Kantor LelangNegara.
46 — 27
Pasal11 ayat (2) huruf e UUHT);b. Eksekusi dengan pertolongan hakim;Eksekusi dengan pertolongan hakim obyek hak tanggungan diaturPasal 20 ayat (1) huruf b jo.
Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT, harus dibacasebagai meminjam .
Bahwa sehubungan dengan belum adanya peraturanpelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 26 UUHT, maka prosedureksekusi parate yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a jo. Pasal 11ayat (2) dan Pasal 6 UUHT sampai saat ini belum berlaku;8. Bahwa dengan kata lain, pelaksanaan lelang eksekusiobjek jaminan dalam perkara a quo tidak bisa dilakukan berdasarkan Pasal6 UUHT, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR jo.Pasal 14 ayat (2) jo.
Pasal 20 ayat (1) huruf b jo Pasal 26 besertapenjelasannya, dan penjelasan umum angka 9 UUHT;9. Bahwa ketentuan Pasal 26 UUHT menyebutkan bahwa:Selama belum ada peraturan perundangundangan yang mengaturnya,dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenaiHalaman 20 dari 48 halaman, Putusan Nomor 0611/Pdt.G/2019/PA.
Lelang Eksekusi Pasal 6 UndangUndang HakTanggungan (UUHT), f...
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila ada kelebihannya, diserahkan kepadapemberi Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6juncto Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT);b.
Nomor 3492 K/Pdt/2016Berdasarkan hal tersebut diketahui, istilah memasukkan secarakhusus ke dalam UUHT, ketentuan tentang eksekusi yang berlakudalam Hukum Acara Perdata (Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg)sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT,harus dibaca sebagai meminjam.
Peminjaman ketentuan hukumacara perdata tentang eksekusi berdasar Pasal 224 HIR/Pasal 258RBg oleh UUHT diperlukan sehubungan dengan belum adanyaperaturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 UUHT.
Bahwa sehubungan dengan belum adanya peraturan pelaksanaansebagaimana dimaksud Pasal 26 UUHT, maka prosedur eksekusi parateyang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a juncto Pasal 11 ayat (2) danPasal 6 UUHT, serta eksekusi penjualan dibawah tangan yang diaturdalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT sampai saat ini belum berlaku;4.
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara aquo tidak bisa dilakukan berdasarkan Pasal 6 UUHT, melainkan harusdidasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR juncto Pasal 14 ayat (2) junctoPasal 20 ayat (1) huruf b juncto Pasal 26 beserta penjelasannya, danpenjelasan umum angka 9 UUHT;5.
128 — 52
Tindakan ataupelaksanaan eksekusi parat dilakukan apabila debitor wanprestasi.Begitu. debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang haktanggungan diberi hak oleh UUHT untuk langsung mohon lelangkepada kantor lelang negara diajukan kepada Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hak Tanggungan yangdiatur dalam UUHT pada dasarnya adalah hak tanggungan yangdibebankan pada hak atas tanah. Namun, pada kenyataannya seringkaliterdapat bendabenda berupa bangunan, tanaman dan hasil karya yangsecara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikanjaminan turut pula dijaminkan.
Berdasar parate eksekusi (parate executie) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 UUHT;2.
sebagaimana diatur dalam pasal20 UUHT merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakanoleh UndangUndang hak Tanggungan bagi para kreditur pemeganghak tanggungan dalam hal harusdilakukan eksekusi;Dalam rangka memberi kemudahan pelaksanaan eksekusi obyek haktanggungan kepada kreditur pemegang hak tanggungan diberikan hak ataskekuasaanya sendiri untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan biladebitur cedera janji sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUHT.
Oleh karena itu pelaksanaan parate eksekusi tidakmendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 224 HIR dan 258 # Rbgsebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum angka 9 danPenjelasan atas Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT (Herowati Poesoko,2007: 262);Bahwa dari Pendapat para ahli hukum tersebut jelas bahwa pasal6 UUHT merupakan Parate eksekusi yang tidak memerlukan fiat dariketua Pengadilan Negeri, yang memberi hak pada kreditur untuk menjualobyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan
PT. Bank BPR Mitratama Arthabuana
Tergugat:
1.Erliani
2.Supiannor
51 — 22
Eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT, yakni apabila debitor cidera janji, makaberdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyekHak Tanggungan. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (a) UUHT).2.
(vide pasal 20 ayat 1 huruf (b) UUHT).3.
kewenangan yang diberikan oleh undangundang (ex lege) kepadapemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelanganumum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji.Dengan demikian undangundang memberi kewenangan kepada kreditor untukmelaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa memerlukan persetujuan pihakmanapun.Jadi sesungguhnya pelaksanaan pasal 6 UUHT (dalam Peraturan MenteriKeuangan disebut /elang eksekusi pasal 6 UUHT) tidak berkaitan langsung dengantitel
Grosseakta hypotek tersebut dibuat oleh Notaris.Menimbang, bahwa dalam Undangundang Hak Tanggungan maka titelEksekutorial Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkanpada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undangundang (pasal14 ayat (3) UUHT), bukan dibuat di grosse akta Hak Tanggungan.
Sesuai PeraturanMenteri Keuangan nomor 27 tahun 2016 bahwa jenis lelang dimaksud adalahLelang Eksekusi pasal 6 UUHT bukan Lelang Hak Tanggungan (karena eksekusiHak Tanggungan ada 3 cara sebagaimana telah diuraikan diatas.
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
jaminan Debitur;Bahwa dasar Terlawan mengajukan permohonan eksekusi lelangterhadap objek sengketa ke Terlawan II adalah juga bertentangan denganPasal 20 (1) a, Pasal 26 berikut penjelasannya, Penjelasan Umum angka 9UUHT, yang dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa ketentuan UUHTtentang eksekusi objek Hak Tanggungan belum berlaku karena belum adaperaturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;Bahwa oleh karena peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 6UUHT belum ada, maka berdasar penjelasan UUHT
objek sengketa di muka umumadalah bertentangan dengan Pasal 20 (1) a, Pasal 26 berikut penjelasannya,Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegas dan jelas menyatakanbahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi objek Hak Tanggungan belumberlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;2.
Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusibelum berlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakanketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati.Halaman 7 dari 10 hal. Put. Nomor 535 K/Pdt2016Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi. Sehubunganketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku,maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaanlelang eksekusi adalah tidak benar.
Pasal 6 UUHT belum berlaku,sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untukpelaksanaan eksekusi.
Maka pelaksanaan eksekusi objek sengketa yangtidak mendapatkan ijin dari Pengadilan, akibat hukum yang timbulsehubungan dengan pelaksanaan eksekusi objek hak tanggunganberdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusi tersebut diselenggarakandengan tanpa dasar hukum, sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidaksah dan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa oleh karena peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 6 UUHTbelum ada, maka berdasar penjelasan UUHT berlakulah Pasal 224 HIR yaknipelaksanaan
45 — 30
No.136/Pdt/2015/PT.SMGobjek sengketa oleh konsultan independen dengan demikianrencana lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT harus dibatalkansebagaimana Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 lelang menjadi batal karena ada gugatan pihakketiga yaitu LPKNI sebagai Penggugat ;36.Bahwa Tergugat secara sepihak menentukan harga jual dari barangagunan dalam proses penjualan barang agunan akibat kreditnasabah debitur macet.
Pelaksanaan rencana lelang tersebut dirasa tidaktepat, karena menganggap ketentuan Pasal 6 UUHT tentang LelangEksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dariketentuan tentang eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHTadalah bagian dari eksekusi parate yang ketentuan dasarnya diaturdalam Pasal 20 ayat (1) a UUHT.
Dengan kata lain, pandanganTergugat tentang lelang eksekusi merupakan pandangan yangparsial, bukan pandangan terpadu yang memandang ketentuaneksekusi dalam UUHT sebagai suatu system yang salingkaitmengait satu sama lain. Selain itu Tergugat juga mengesampingkanketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya.
Dan PenjelasanUmum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakanbahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi objek HT belum berlakukarena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya ;38.Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusilelang hak tanggungan dapat dilaksanakan sendiri oleh Tergugatdengan perantara KPKNL merupakan ketentuahukum memaksa(dwingen recht), sehingga harus dinyatakan di tolak. Pelanggaranterhadap ketentuan ini terancam sanksi.
No.136/Pdt/2015/PT.SMGUUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, makapenggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaanlelang eksekusi adalah tidak benar. Pasal 6 UUHT belum berlaku,sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untukpelaksanaan eksekusi.
2.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Jakarta Cq PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Cabang Pembantu Lawang
3.NOOR ASMANINGSIH
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
211 — 62
Eksekusi hak tanggungan yang diatur oleh UUHT secara sistematisTSC 9 21) Eksekusi parate yang diatur pada pasal 6, 11 dan 20 ; 2) Eksekusi pertolongan hakim yang diatur pada pasal 20 ayat (2) joPasal 14 ayat 2, ayat 3 UUHT; 3) Eksekusi yang diatur pada pasal 20 (2) dan ayat 3 UUHT.
Namun ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut pasal 26 UUHT danpenjelasannya serta UUHT dalam penjelasannya umum pada angka 9menyatakan selama belum ada peraturan perundangan yang mengaturnyaperaturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam reglement tersebutberlaku terhadap eksekusi hak tanggungan, reglement yang dimaksudadalah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maka diberlakukanketentuanketentuan pasal 224 HIR/258 RB yang jelas mensyaratkan adanyafiat pengadilan. 222222 2 nne noe
non nnn nee nee none one8.Atas dasar hal tersebut maka pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarpasal 6 UUHT adalah tanpoa dasar hukum akibatnya pelaksanaan eksekusitersebut tidak sah karena harus ada peraturan petunjuk pelaksanaan, maksudpasal 26 peraturan yang ditunggu adalah peraturan pemerintah, tetapi jugapada sisi yang lain harus mendapatkan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri;9.Bahwa harus disimak juga adanya yuriprudensi MA no. 3021/K/Pdt/1989 tanggal30 Januari 1986 yang menyatakan eksekusi
lelang harus ada fiat PengadilanNegeri sebagaimana diatur pasal 224 HIR/258 Rbg yang digunakan juga padaPutusan 36/Pdt Plw/2013 PN.Rantauprapat; halaman 4 dari 36Putusan Perkara No. 20/Pdt.Plw/201510.Bahwa pasal 26 UUHT penjelasan mensyaratkan bahwa eksekusi parate tidaklagi ada dan harus menggunakan eksekusi pertolongan hakim, karenaputusan MA no. 3210.K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari yang mensyaratkanadanya fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri; 11.Bahwa harus diingat tentang pasal 4,19,20,21 dan
78 — 14
Undangundang Hak Tanggungan UUHT Nomor : 4/1996 :Landasan hukum untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapatditemukan dalam pasal 20 UUHT, dan secara khusus dari rumusan pasal 20ayat (1) VUHT yang menyebutkan :Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan :a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; ataub. title eksekutorial yang terdapat dalam Serhfikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasa114 ayat (2);pasal penjelasan
Sisa basil penjualan tetap menjadi hak pemberi HakTanggungan;Hak dari pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan haknyaberdasarkan ketentuan pasal 6 UUHT tersebut adalah hak yang sematamatadiberikan oleh undangundang.
Pemegang Hak Tanggungan berdasarkan title eksekutorial yang terdapatdalam Sertifikat Hak Tanggungan menjual melalui pelelangan umumsesual pasa114 ayat (2) UUHT;Lelang Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf aberdasarkan pasal 6 UUHT memberikan hak kepada kreditur pemegangHak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri apabila debitur pemberi Hak Tanggungan cidera janjiwanprestasi.
Berdasarkan pasal 20 ayat (2) UUHT, atas kesepakatan pemberi HakTanggungan dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek HakTanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan. Penjualan semacam initidak boleh dilakukan secara lelang;4.2.
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 94/VII/DRHT/2008, tanggal 14 Juli2008 ;adalah tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 6 UndangUndangHak Tanggungan (UUHT) Nomor 4/1996, akan tetapi harus dilaksanakanberdasarkan title eksekutorial yang ada dalam Sertifikatsertifikat HakTanggungan terkait sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2) UUHT dan memerlukanfiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek ;.
62 — 32
26 UndangundangHak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak adamenyebutkan atau memerintahkan bahwa PeraturanPelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan.7) Bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata Yaitu;Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. Suatu pokok persoalan tertentu;4.
Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia,danLelangEksekusi Harta Pailit dengan Nilai Limitpaling = sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);atauc. bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada LelangEksekusi Pasal 6UUHT atau Lelang Eksekusi Fiducia.9.
Bahwa pasal 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT)menguraikan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan padahak atas tanah. Jaminan yang diberikan namun kemudian diingkari samaartinya dengan pelecehan terhadap lembaga Hak Tanggungan.
tidak dapat berdiri sendiri karena pasal 26 UUHT sebagai pasalpelaksananya dan oleh karena pelaksanaan atau hukum acaranya dari Pasal26 UUHT adalah merujuk pada Pasal 224 HIR/258 Rbg, Maka pelaksanaaneksekusi maupun lelangnya harus melalui fiat Eksekusi melalui PengadilanNegeri, bukan melalui Perantara Terlawan Il,Bahwa atas dalil Pelawan tersebut, maka Terlawan Il tegas menyampaikanhalhal dan ketentuan hukum eksekusi hak Tanggungan, sebagai berikut:a.
Bahwa Pelawan sedang berhayal dan mengadaada, karena tidak adapasal yang mengatur bahwa Pasal 26 UUHT sebagai pasal pelaksana dariPasal 6 UUHT.Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 441/Pdt/2018/PT MDN. Pasal 26 UUHT: selama belum ada peraturan perundangundanganyangmengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14,peraturan mengenaieksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunyaUndangUndang ini, berlakuterhadap eksekusi Hak Tanggungan.
CV. Kharisma Group diwakili direkturnya Fathor Rahman, ST
Tergugat:
1.Pimpinan PT. Bank Sahabat Sampurna Cabang Surabaya
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
85 — 20
Ketentuan Pasal 6 UUHTadalah bagian dari eksekusi parat yang ketentuan dasarnyadiatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT. Dengan kata lain, pandanganKPKNL Surabaya (Tergugatll) dan PT. Sahabat Sampurna(Tergugatl) tentang lelang eksekusi merupakan pandangan yangparsial, bukan pandangan terpadu yang memandang ketentuaneksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yang salingHalaman 10 Putusan No. 1118/Pdt.G/2018/PN Sbykaitmengait satu sama lain. Selain itu, KPKNL Surabaya(Tergugatll) dan PT.
Sahabat Sampurna (Tergugatl) jugamengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikutpenjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yangdengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHTtentang eksekusi obyek HT belum berlaku karena belum adaperaturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.2. Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentangeksekusi bellum berlaku karena belum ada peraturanpelaksanaannya, merupakan ketentuan hukum memaksa(dwingen recht), sehingga harus ditaati.
Akibat hukumyang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi obyekhak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusitersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnyapelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah.3.
Bahwa Perbuatan TERGUGATI sebagaimana pada angkaRomawi V, Poin 1 S/d 5 dan Para Tergugat yang melanggarPasal 26 UUHT berikut penjelasannya serta Penjelasan Umumangka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwaketentuan UUHT tentang eksekusi obyek HT belum berlakukarena belum ada peraturan pemerintah sebagaipelaksanaannya tersebut diatas adalah Perbuatan MelawanHukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1335 dan Pasal1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) yangbunyinya menentukan, majikanmajikan
Pasal 13 Peraturan Menteri KeuanganNomor: Nomor: 27/PMK.06/2016 menyatakan bahwa, "Kepala KPKNLPejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yangdiajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudahlengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.Penjualan Hak Tanggungan atau eksekusi obyek Hak Tanggungan telahdiatur dengan tegas dalan UUHT termasuk juga Parate Executie juga diatur dalam UUHT.
68 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
) ini, bahwa selama belum adaperaturan perundangundangan yang mengaturnya, peraturan mengenaieksekusi hypotheek yang diatur dalam kedua reglemen tersebut, berlakuterhadap eksekusi hak tanggungan;Bahwa, bentuk peraturan pelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT) adalah peraturan pemerintah yangHalaman 2 dari 22 hal.
Bahwa, eksekusi objek Hak Tanggungan oleh Undang Undang HakTanggungan (UUHT) diatur secara sistematis dan terpadu. Dilihat dari segiprosedur ada tiga jenis eksekusi objek hak tanggungan, yaitu 1. EksekusiParat (Pasal 20 (11.a) jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT), 2. Eksekusipertolongan Hakim (Pasal 20 (1) b UUHT juncto Pasal 14 (2) dan (3)UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT)), 3. (Pasal 20 (2) dan (3)UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT));4.
Bahwa, seluruh ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT)tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT)) peraturan pelaksanaannya sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 26 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) adalah peraturanpemerintah/peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presidensampai sekarang belum ada, sehingga eksekusi hak tanggunganseharusnya belum dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) Semarang, oleh karena KPKNL Semarangtidak
Nomor 2407 K/Pdt/2016bidang tanah bukti hak milik sertifikat hak tanggungan (SHM) sebagaimanatersebut di atas tanpa Fiat Ketua Pengadilan Negeri dan secara nyata telahmelanggar yang dimaksud Pasal 26 UUHT menyatakan Selama belum adaperaturan perundangundangan yang mengaturnya, dengan memperhatikanketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yangada pada mulai berlakunya undangundang ini, berlaku terhadap eksekusihak tanggungan dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT menyatakanSalah satu
juncto PMKNomor 93/MK.06/2010 yang telah diperbaharui menjadi PMK Nomor106/MK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bertentangandengan yang dimaksud oleh Pasal 26 UUHT dikarenakan dasar hukumyang dipakai oleh KPKNL Semarang bertentangan dengan Pasal 26UUHT yang mensyaratkan pelaksanaan Pasal 6 UUHT diatur di dalamperaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, oleh karenanyadimohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara a quo agar memerintahkan kepada KPKNL
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA.
Terbanding/Tergugat II : Cq. Kepala Kantor ATR Pertanahan kabupaten Klaten
Terbanding/Tergugat III : Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
56 — 33
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), eksekusi Hak Tanggungandapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu : Eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT, vide Pasal20 ayat (1) huruf a UUHT; Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial, vide Pasal 20 ayat(1) huruf b UUHT; Atas kesepakatan para pihak, vide Pasal 20 ayat (2) UUHT;11.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) diatur tentangkewenangan pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusimelalui Parate Eksekusi, yaitu bahwa Apabila debitur cidera janji,pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut;Bahwa eksekusi lelang berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT tidakberkaitan dengan titel eksekutorial sebagaimana
dimaksud dalamPasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT dan tidak bertentangan denganhukum acara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224HIR/258 Rbg.
Selanjutnya berdasarkan ketentuanPasal 20 ayat (1) UUHT, lelang eksekusi Hak Tanggungan a quotelah dilaksanakan, dimana Tergugat selaku Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama menjual obyek Hak Tanggunganatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sesuai Pasal 6UUHT;14.
Bahwa ketentuan pasal 6 UUHT mengatur parate eksekusi dimana hak tersebut diberikan oleh UndangUndang/demi hukum (by law)tanpa diperjanjikan terlebin dahulu. Dengan perkataan lain, penjualan obyekHak Tanggungan pada dasarnya dilakukan dengan cara lelang dan tidakmemerlukan fiat eksekusi dari pengadilan mengingat penjualan berdasarkanpasal 6 UUHT ini merupakan tindakan pelaksanaan perjanjian;17.
Terbanding/Tergugat I : Koperasi Simpan Pinjam STAMINA ARTHA PRIMA
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pekalongan
Terbanding/Turut Tergugat : Heru Setiawan
61 — 35
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang olehkarena pelaksanaan lelang tersebut dirasa tidak tepat, karena ParaPenggugat menganggap ketentuan Pasal 6 UUHT tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dariketentuan dengan eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalahbagian dari eksekusi aparat yang ketentuan dasarnya diatur dalamPasal 20 (1) a UUHT. Dengan kata lain pandangan KEPALA KANTORPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG PEKALONGAN,beralamat di JI.
Sriwijaya No. 1 PekalongandanKOPERASI Simpan Pinjam STAMINA ARTHA PRIMA Alamat :Jalan MT.Haryono no.427 429, Ruko Mataram Plaza C 12Semarang.juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikutpenjelasannya juga penjelasan umum angka 9 UUHT yang dengantegastegas menyatakan bahwa ketetuan UUHT tentang eksekusiobjek HT belum berlaku karena belum ada Peraturan Pemerintahsebagai pelaksanaannya;8.
Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakanketentuan hukum memaksa (dwinger recht), sehingga harusditaati.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi.Sehubungan ketentuan UUHT yang mengatur ketentuan eksekusimasih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6 UUHT belumberlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukumuntuk pelaksanaan eksekusi;9.
Bahwa dalam keadaan kedudukan hukum (/egal standing) Penggugatmendalilkan yang pada pokoknya menganggap bahwa Tergugat danTergugat II mengesampingkan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannyajuga penjelasan umum angka 9 UUHT yang dengan tegasmenyatakan bahwa ketentuan tentang UUHT tentang eksekusi objekHT belum berlaku karena belum ada peraturan pelaksaannya, makapenggunaan Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belum dapatdipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi;4.
Bahwa ketentuan Pasal 6 UUHT mengatur parate eksekusi dimanahak tersebut diberikan oleh UndangUndang/demi hukum tanpadiperjanjikan terlebin dahulu. Dengan kata lain, mengajukan obyrkHak Tanggungan pada dasarnya dilakukan dengan cara lelang dantidak memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan mengingat penjualanberdasarkan pasal 6 UUHT ini merupakan tindakan pelaksanaanperjanjian.
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Semarang juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26UUHT berikut Penjelasannya beserta Penjelasan Umum angka 9 UUHT,yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentangEksekusi ob jek HT belum berlaku karena belum ada peraturanpemerintah sebagai pelaksanaannya;Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakanketentuan hukum memaksa ( dwingen recht ), sehingga harus ditaati.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam
Sehubunganketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku,maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaanlelang eksekusi adalah tidak benar.
(empat ratus tujuh puluh lima meterpersegi) terletak di Desa Temon, Kecamatan Brati, KabupatenGrobogan, Jawa Tengah;Bahwa tanah terperkara aquo tersebut selama ini dikuasai olehPelawan yang oleh KPKNL dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk .Semarang telah dilakukan Pelelangan dengan cara yang bertentangandengan ketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya, sertaPenjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegasmenyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang Eksekusi ob jek HT belumberlaku karena belum ada
Sehubungan ketentuan UUHT yangmengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, maka penggunaanPasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang eksekus!adalah tidak benar.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 UUHT, atas kesepakatan pemberi HakTanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan, penjualan ob jek HakTanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan.