Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 02/Pid.sus-TPK/2015/PN.Bjm
Tanggal 10 Juni 2015 — DR.H. SYAHRIANI,M.Si Bin SYAHRAN.
184124
  • Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhorang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertianbersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orangyang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).Bahwa Menurut pendapat Drs.
Register : 18-02-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.HADEMAN, SH
2.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH
3.I MADE SUTAPA
4.HASAN BASRI,SH
5.FAJAR ALAMSYAH, SH
6.EMA MULIAWATI,SH.
7.I WAYAN SURYAWAN, SH
8.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
9.MILA MEILINDA
Terdakwa:
MASHUD YUSUF, S.Si
147128
  • BesarBahasa Indonesia adalah orang yang menguruskan atau yang dikuasakan untukmenggantikan orang lain;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kuasa yaitu wewenang atassesuatu untuk menentukan atau orang yang diserahi wewenang;Halaman 445 dari 460 Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN MtrMenimbang bahwa yang dimaksud dengan pegawai dari wajib pajakadalah orang yang bekerja pada wajid pajak yang secara aktif melakukanperbuatannya;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pihak lain yang menyuruhmelakukan(doen plegen
Register : 26-03-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN AMBON Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
FARRAHDHIBA JUSUF, S.H.,M.H.,alias FARA
326278
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Register : 27-10-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
15149
  • Menurut Prof.Moeljatno, SH berpendapat bahwa Adalah mereka yang bersama melakukanperbuatan itu, jadi yang dengan sengaja ikut mengerjakan terjadinya perbuatan(opzettlijk tot het plegen van felt mederweken), mereka ini adalah yang turutserta melakukan (medeplegen) perbuatan.Menimbang bahwa menurut Drs.
Register : 05-12-2016 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 263/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY
Tanggal 21 April 2017 — Penuntut Umum:
NUR HALIFAH, SH
Terdakwa:
EKI SATRIYOMI AKBARTO, SH Bin BAMBANG HERMANTO
463341
  • Orang ini Seorang sendirian telah mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ; Orang yang turut melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (p/eger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 39/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Desember 2013 — STANISLAUS
6337
  • Dalam praktek peradilanPutusan No. 39/PID.SUS/2013/PN.KPGHImn 457458adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harus dipandangyang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Plegen, Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanyamanusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakaisebagai alat itu. berbuat.
Putus : 29-09-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 21/PID.SUS/TPK/2016/PN.SRG
Tanggal 29 September 2016 —
8614
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen pegen)adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukumsebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.Halaman 255 dari 280 Putusan Nomor 21/PID.SUS.TPK/2016/PN.
Putus : 30-06-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Tanggal 30 Juni 2016 — - Drs. EDDY SYOFIAN,MAP
17353
  • Moeljatno (1979 :3 5 , 3 6 ) memberibatasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHPmenunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan, mungkin adapembantupembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya, ataumungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukan perbuatan pidanatersebut.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SRG.
Tanggal 28 September 2016 — Drs. H. IYUS PRIATNA Bin H. ABDULLAH
8526
  • Orang yang menyuruhmelakukan (doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.
Register : 19-11-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 125/PID.SUS/TPKl2013/PN.Bdg.
Tanggal 25 Maret 2014 — NANDANG NURDIN, SP Bin (aim) H. HASAN.
919
  • Doen Plegen atau menyuruh melakukan atau yang di dalam doktrin jugasering disebut dengan middellijk daderschap;b. Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang di dalam doktrin juga seringdisebut sebagai mededaderschap;Cc. Uitlokking atau menggerakkan orang lain dan;d. Medeplichtigheid.(linat buku Drs. P.A.F. Lamintang, SH dalam buku Dasar Dasar HukumPidana Indonesia, karangan Drs. P.A.F Lamintang, SH Penerbit PT.
Register : 05-03-2015 — Putus : 24-04-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/PID.SUS/TPK/2014/PN Bgl
Tanggal 24 April 2015 — 1.Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER 2.HARY SUBAGYO,ST Bin SUPARI
168101
  • Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Sebagai Orang YangTurut Serta Melakukan Tindak Pidana.Menimbang ,bahwa dari ketiga bentuk penyertaan (deelneming) tersebut, bentukpertama yakni (plegen) yaitu: orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana, bentukkedua; Menyuruh Melakukan (doenplegen) seseorang melakukan perbuatan pidanadengan perantaraan orang lain, bentuk ketiga Turut Serta Melakukan (Medeplegen) ataubisa disebut pelaku bersama , yaitu: menunjuk pada adanya kerjasama yang erat diantarapeserta
Putus : 20-11-2015 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 20 Nopember 2015 — - SAFWAN DJAMIL, S.Pd
20152
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen pegen)adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dandihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat(instrumen) saja.
Register : 24-01-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 5 Juli 2017 — DR. HENRY SINGARASA, M.S.
14435
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedkitnya dua orang,yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yangHalaman 667 dari 935 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2017/PN Pikmelakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orangyang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    yang dibujuk itu dapat juga dinukum sebagaipeleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidakdapat dihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukanpertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi,walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimanadisebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, apakahsiapa pelaku utama (dader/plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk(Uitlokking) dalam tindak pidana tersebut;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangansebagaimana disebutkan di atas, dalam rangkaian perbuatan terdakwaselaku Rektor UNPAR sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak tahun2009 sampai dengan tahun 2013, sehubungan dengan pengelolaan keuanganHalaman 668 dari 935 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2017/PN Piksejak tahun 2010
Register : 06-09-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN SUMENEP Nomor 197/Pid.B/2017/PN Smp
Tanggal 31 Oktober 2017 — 1. Mohamad Hamdi bin Mahmudi 2. Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi
329
  • Bahwa menggunakan kekerasan (geweld plegen) yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini berbeda dengan melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 146, 211 atau pasal 212 KUHP, dalam tindak pidana-tindak pidana mana perbuatan-perbuatan menggunakan kekerasan itu hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain, maka dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, perbuatan menggunakan kekerasan itu merupakan tujuan atau doel dari
Register : 19-09-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk.
Tanggal 2 Mei 2013 — TERNALEM PA., M.Si. bin BENAMALEM PA PAIMAN bin MENTOSETIKO SUKIJAN bin PARTONO H. PAIKUN WIDI PERMOKO, BA. bin KRAMASENTANA HM. TUMIJO SURYO HADI SAPUTRO, BA. bin JOATMO
8694
  • Dalamuraian fakta persidangan di atas dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yangdiuraikan terdapat kekaburan posisi terdakwa sebagai subjek hukum dalamperistiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum doen plegen, ataudader dalam kualifikasi lainnya. Selain itu unsur setiap orang memanghanya merupakan bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan.
Register : 31-08-2016 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Tanggal 27 Maret 2017 — HEINTJE ABRAHAM TOISUTA
290380
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Putus : 05-07-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2363 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 5 Juli 2012 — ARIES MARCORIUS NARANG, SE.,M.Si
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara ini.Menimbang, bahwa selain pihakpihak tersebut di atas, oleh karena terbukti bahwa biaya pengembangan sumber daya manusia padasekretariat DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2006 sebagianjuga diterima/ mengalir kepada anggota DPRD Kota Palangka Rayamasa jabatan tahun 20042009 lainnya, mereka juga patut untuk dimintaipertanggung jawaban pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalambentuk bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana(plegen
Register : 08-10-2009 — Putus : 24-02-2010 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN CILACAP Nomor 350/Pid.B/2009/PN.Clp
Tanggal 24 Februari 2010 — H.PROBO YULASTORO.
18884
  • Penyuapan, Ilegal Provit yaitu MencariKeuntungan tapi tersembunyi, contohnya Bank Century, dansepanjang Peraturan Daerahnya ada/tidak dibatalkan bukanmerupakan Korupsi demikian juga sebaliknya dantransaksinya rahasia serta sulit diungkapkan.Bahwa menurut saksi Undang Undang Korupsi banyak yangkeliru) karena KUHP dan KUHAP digabung tentang PembuktianTerbalik, sanksi dibuat tinggi tidak bisa di amandemen270Terdakwa, Penuntutan tidak disebutkan Lex Specialisdicampur Lex Generalis , antara dader dan plegen
Putus : 05-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 68/Pdt.P/2018/2018/PN Gto
Tanggal 5 September 2018 — - LANY CHANDRA, Dkk
7718
  • melakukan tidak pidana ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah diatur secara tegas dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Dipidana sebagaipelaku (dader) suatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan dan tutur serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana(pleger) adalah orang ini secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
Register : 09-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 216/Pid.B/2020/PN Trg
Tanggal 1 September 2020 — ASNAN Bin YUSUF
900
  • Menimbang, dengan demikian unsur Melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan , telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Unsur Mereka Yang Melakukan, Menyuruhlakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen