Ditemukan 1377 data
74 — 7
Hak Kreditor mengambil pelunasan piutangnya sebatas hak tagih ;Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui prosesSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan pendaftaran, sehingga pemegang hak tanggungan (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite, specialitet dan publisitas.
PT. Bank Bukopin, Tbk diwakili Direktur Utama Eko Rachmansyah Gindo
Tergugat:
PT. Iglooice Industri Dan Distribusi
103 — 18
Sebagaimana pengaturan dalam UUHT,jaminan pelunasan utang menggunakan Hak Tanggungan memberikan suatukeistimewaan pada krediturnya sebagai kreditur preferen. Kreditur Preferenadalah kreditur yang diistimewakan/didahulukan dari kreditur lainnya ataspelunasan utang debitur apabila terjadi gagal tagih.
64 — 9
umumnya ;17 Bahwa harga/nilai pasar wajar objek sengketa sebelumnya telah disetujui dandiketahui bahkan ditanda tangani oleh Para Pelawan yang dituangkan dalam lembar P07 ;18 Bahwa berkaitan dengan nilai yang tertera dalam pengikatan hak Tanggunganyang dipermasalahkan oleh Para Pelawan dalam posita angka 5 dan 6 adalah merupakanpemahaman yang salah, dan mohon dipelajari kembali tentang UndangUndang HakTanggungan No. 4/1996 bahwa nilai yang tertera tersebut hanya menguatkan kredituryang memiliki hak preferen
PT. VERSAILLES INDOMITRA UTAMA
Termohon:
PT. DARMI BERSAUDARA, Tbk
172 — 60
Bank Syariah Mandiri dengan jumlah tagihan sebesar Rp.2.595.318.533,34 (dua milyar, lima ratus sembilan puluh lima juta,tiga ratus delapan belas ribu, lima ratus tiga puluh tiga, koma tigapuluh empat rupiah); Tagihan dari Kreditur Konkuren terdapat 5 (lima)Kreditor Konkuren yang mengajukan tagihan dengan jumlah tagihansebesar Rp. 5.820.000.000, (/ima milyar, delapan ratus dua puluhjJuta, rupiah), sedangkan Kreditur Preferen (Kantor Pajak) hinggasampai pada batas waktu pengajuan tagihan pada hari
496 — 180
Permohonan paripasu tersebut disertai dengan hak preferen(mendahului) bagi pbemegang PN Garuda.19.2. Maksimal nilai PN Il Garuda sebesar Rp 65 milyar netto.Sebagai tindak lanjut rencana penerbitan PN II Garuda dan permohonan PT.Garuda Tradatama (Tergugat ) untuk membagi jaminan berupa tanah danbangunan Kemayoran Park Plaza dengan pemegang PN II Garuda, maka PT.Bank Permata Tbk (Tergugat IV) menyelenggarakan Rapat Umum PemegangPN Garuda (RUPPN Garuda) pada tanggal 5 Desember 2005.21.
Dalam RUPPN Garuda tersebut Tergugat meminta agar hak preferen tidakdiberikan kepada pemegang PN Garuda, melainkan jaminan Kemayoran ParkPlaza tersebut dibagi secara proporsional antara pemegang PN Garuda dan PNIl Garuda, sedangkan maksimal nilai PN I Garuda dimohonkan sebesar Rp 80milyar. Atas permohonan Tergugat tersebut, Penggugat memiliki pertimbanganberikut ini:21.1.21.2.21.3.21.4.Dihilangkannya hak preferen pemegang PN Garuda atas keduajaminan (2.500 lembar saham PT.
Garuda Tradatama atas nama Ferry Sangeroki) secaraprorata di antara Pemegang PN dan PN II Garuda dan tidak ada pihak yangmempunyai hak preferen (mendahului) terhadap pihak yang lain terhadap keduajaminan.Pada tanggal 17 April 2006 PT. Bank Permata Tbk (Tergugat IV) mengajukanpermohonan penghapusan (roya) atas Hak Tanggungan No. 2786/2005 dan ataspermohonan tersebut telah dilakukan penghapusan hak tanggungan sebagaijaminan PN Garuda.Kemudian PT.
Ny. NGOEI A LAN
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bintan Pratama
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia
132 — 86
KPP Pratama Bintan dengan nilai tagihan sekitar 18 Milyar rupiah danberkedudukan sebagai kreditur preferen;2. CV Seng Hang Motor dengan nilai tagihan 423 juta rupiah danberkedudukan sebagai kreditur konkuren;3. Hendrayanto dengan nilai tagihan 450 juta rupiah dan berkedudukansebagai kreditur konkuren;4. Trakindo Utama dengan nilai tagihan 5 juta rupiah dan berkedudukansebagai kreditur konkuren;Bahwa saksi sudah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terkaitdengan asetaset PT.
kreditur danmemberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik dari parakrediturnya, dengan cara pembebasan utang;Bahwa permohonan kepailtan diajukan kepada Pengadilan Niaga yangberwenang untuk memeriksa permohonan tersebut berdasarkan dimanakedudukan hukum seseorang atau badan hukum itu berada;Bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu Debitur,sesorang atau lebih kreditur dan Kejaksaan, yaitu untuk kepentingan umumberdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 37 tahun 2004;Bahwa Kreditur preferen
LUDYA TANDI ALLA
Tergugat:
1.PT BANK MEGA TBK CQ. PT BANK MEGA TBK REGIONAL MAKASSAR
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI SELATAN TENGGARA DAN BARAT CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MAKASSAR
3.TAUFIK
109 — 22
Pasal 1 ayat (11) UU Perbankan, yang berbunyi sebagai benikut"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakan dengan itu, berdasarkan PERSETUJUAN atauKESEPAKATAN pinjammeminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.TERGUGAT SELAKU PEMEGANG HAK PREFEREN YANG DILINDUNGISECARA HUKUM DAN PELAKSANAAN LELANG ATAS OBJEK JAMINANHUTANG PENGGUGAT7.Bahwa dengan diserahkannya sebidang tanah dan
Peringatan Nomor: 424/RMKSCCRD/18, tanggat 7 Agustus2018; Surat Peringatan Il Nomor: 433/RMKSCCRD/18, tanggat 14 Agustus2018; Surat Peringatan Ill Nomor: 490/RMKSCCRD/18, tanggat 16 Agustus2018;Bahwa walaupun telah diberikan peringatan, Penggugat ternyata tidakmempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarangsuran, bahkan Penggugat selalu menghindar atau tidak bisa lagiditemui oleh tergugat I.Bahwa oleh karena Penggugat telah cidera janjiWwanprestasi, makaTergugat selaku pemegang hak preferen
Terbanding/Penggugat : Sumarsih binti Mulyadi
95 — 38
Bank Rakyat Indonesia, sebagai kreditur preferen, yangdiutamakan pertama, dan PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. disebabkan objekobjeksengketa tersebut dijadikan jaminan atas hutang yang dilakukan oleh Tergugat yangdisetujul Penggugat kepada pihak ketiga itu.
Terbanding/Tergugat : PT.Bank Rakyat Indonesia.Persero. berkedudukan kantor pusat Jakarta Cq. PT.Bank Rakyat Indonesia.Persero. Cabang Bungo
90 — 57
Sehingga hal tersebut sudah menjadi hakdari Terbanding semula Tergugat sebagai pihak pemegang hak tanggunganperingkat (Pertama) yang mempunyai hak preferen (hak mendahului) terhadapobjek jaminan hutang yang disengketakan sekarang ini untuk melakukantindakan hukum terhadap objek jaminan hutang tersebut.
141 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2004, tetapi juga harus melihat danmemahami undangundang lainnya yang relevan.Dalam perkara a quo undangundang lainnya yangrelevan adalah undang undang di bidangperpajakan, antara lain, UndangUndang No. 16Tahun 2009 (UUKUP) yang menjadi dasar hukum bagiNegara untuk menghasilkan pendapatan dalamHal. 71 dari 74 hal.Put.No. 429 K/Pdt.Sus/2010rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhbangsa Indonesia;Undang Undang No. 37 Tahun 2004 ~~ mengenaikreditur konkuren, kreditur separatis dankreditur preferen
Kreditur preferen selainmereka atau pihak pihak yang disebut dalam Pasal1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata adalah juga yangdisebut dalam UndangUndang No. 16 Tahun 2009(UUKUP), yaitu, antara lain, Pasal 21 ayat (3)yang berbunyt:Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hakmendahului lainnya kecuali terhadap:a. Biaya perkara yang semata mata disebabkan suatupenghukuman untuk melelang suatu) barang' bergerakatau barang tidak bergerak;b.
96 — 10
Turut Tergugat berdasarkan PerjanjianKredit dibawahtangan bermaterai cukup Nomor B.012/PKDSP.2751/lV2010 tertangal 11 Februari 2010 Juncto Perjanjian PerubahanTerhadap Perjanjian Kredit dibawahtangan bermaterai cukup No.0000041/PPPK/02751/1110 tertanggal 22 November 2010 atas FasilitasKredit Dp 200 sebesar Rp. 120.000,.000, ( seratus dua puluh juta rupiah)dengan jaminan Obyek Sengketa yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
58 — 27
PENGGUGAT sampaikan pada angka 13 padapokoknya menyampaikan bahwa guna menghidari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGAT memohon kepadaMajelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadaptanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT tersebut TERGUGAT menolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 6830/2013 yang memberikan hak istimewakepada TERGUGAT berupa hak preferen
46 — 7
Setelah adanya putusan tersebut makaberakibat para kreditor konkuren harus tunduk terhadap putusan homologasi, dalamperkara a quo Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat adalah sebagaikreditor Konkuren atau bukan kreditor sparatis ataupun kreditor preferen berdasarkanUndangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, oleh karena piutang Para Kreditor piutangnya tidak dijamindengan suatu hak kebendaan tertentu, hal ini sesuai dengan pasal 286 UndangundangNomor
Pembanding/Tergugat III : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Penggugat : PT. TUCAN PUMPCO SERVICES INDONESIA
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SEMPURNA
157 — 46
Pemberian hak ini dimaksudkan untukmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditorlain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 UndangUndang No. 4 Tahun1996 atau UUHT);Hal 42 No.707/PDT/2017/PT.DKId) Bahwa pemberian hak tanggungan adalah sebagai jaminanpelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan denganperjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan;e) Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat dihadapanNotaris adalah Akta Otentik
Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditorlain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 UndangUndang No. 4 Tahun1996 atau UUHT).
PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
Termohon:
1.PT Geria Wijaya Prestige
2.Fireworks Ventures Limited
3.Alfort Capital Limited
4.Bapak Tomy Winata
5.Gaston Investment Limited
6.PT Pengelola Investama Mandiri
7.Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
343 — 289
lainBank Danamon selaku Agen Jaminan / Agen Fasilitas memberikanSurat Persetujuan untuk dilakukan tindakan hukum dalam halpengurusan atas kewajiban Turut Tergugat Sesuail dengan kewenanganHalaman 25 dari 188 Penetapan No.283/Pdt.P/2021/PN Dpsdimiliki oleh BPPN berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun1999, Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.Dengan demikian secara hukum semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak "SELAKU AGEN FASILITAS, AGENJAMINAN berikut hakhak preferen
Jakarta tersebut,dialinkan lagi kepada Fireworks Ventures Limited (/n Casu Termohon2) berdasarkan Akte PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN, tanggal17 Januari 2005, Nomor : 65, dibuat dihadapan HILDA SARIGUNAWAN, SH., Notaris di Jakarta, sehingga dengan demikianFireworks Ventures Limited (in casu Termohon 2) menjadi pemilikHalaman 43 dari 188 Penetapan No.283/Pdt.P/2021/PN Dps6)dan yang berhak atas semua hak tagih/piutang, termasuk dantidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminananberikut hakhak preferen
Millennium AtlanticSecurities berdasarkan Akte PENGALIHAN HAK ATASTAGIHAN, tanggal 23 Februari 2004, Nomor : 67, dibuatdihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH., Notaris di Jakarta,maka dengan demikian secara hukum = semua haktagih/piutang, termasuk dan tidak terkecuali hakhak selakuagen fasilitas, agen jaminanan berikut hakhak preferen/hakhipotik/hak tanggungan, hakhak yang di istimewakan yangmenjadi miliknya sebagai Pembeli, hak gadai, fidusia,jaminan pribadi, jaminan perusahaan serta seluruh dokumendokumen
Millenium Atlantic Securities kepada Fireworks Ventures Limited(In Casu Termohon 2) berdasarkan Akta PENGALIHAN HAK ATASTAGIHAN, tanggal 17 Januari 2005, Nomor : 65, yang dibuat danditandatangani dihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH., Notaris diJakarta tersebut, maka dengan demikian secarahukum FireworksVentures Limited (in casuTermohon 2) menjadi pemilikdanyanberhakatas Semuahaktagih/piutang, termasukdan tidakterkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminananberikuthakhak preferen/hak Tanggungan
MillenniumAtlantic Securities berdasarkan Akte PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE), tanggal 23 Februari 2004, Nomor : 67, dibuat dihadapan HILDASARI GUNAWAN, SH., Notaris di Jakarta (Vide Bukti T213 / Vide Bukti T 1 12), maka dengan demikian secara hukum semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminanan berikut hakhak preferen/hak hipotik/nak tanggungan, hakhak yang di istimewakan yangmenjadi miliknya sebagai Pembeli, hak gadai, fidusia, jaminan
PT. VERSAILLES INDOMITRA UTAMA
Termohon:
PT. DARMI BERSAUDARA, Tbk
114 — 38
Bank Syariah Mandiri dengan jumlah tagihan sebesar Rp.2.595.318.533,34 (dua milyar, lima ratus sembilan puluh lima juta,tiga ratus delapan belas ribu, lima ratus tiga puluh tiga, koma tigapuluh empat rupiah); Tagihan dari Kreditur Konkuren terdapat 5 (lima)Kreditor Konkuren yang mengajukan tagihan dengan jumlah tagihansebesar Rp. 5.820.000.000, (/ima milyar, delapan ratus dua puluhjJuta, rupiah), sedangkan Kreditur Preferen (Kantor Pajak) hinggasampai pada batas waktu pengajuan tagihan pada hari
Terbanding/Tergugat : AMBALAGAN
Terbanding/Turut Tergugat I : PT.CAPELLA MULTIDANA
Terbanding/Turut Tergugat II : BANK TABUNGAN NEGARA
77 — 51
Kota Medan tidaklan sempurna sebagai harta bersamahasil perkawinan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, oleh karenadengan dijadikanya harta tersebut sebagai jaminan hutang yang dilakukandalam perkawinan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, sehinggasecara hukum Hak Kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihakketiga yang dalam hal ini Turut Tergugat dan Turut Tergugat II, dimanapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum pula,memegang hak previlage sebagai kreditur preferen
155 — 22
buktibukti Tergugat sebagaimanatelah dipertimbangkan di atas, Majelis berpendirian tidak ada bukti yangmenetapkan, apabila CV MAJU JAYA (Penggugat, Tergugat Il) telah tidakmelakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat , makaTergugat dapat langsung mengajukan eksekusi terhadap Jaminan Tambahandengan demikian permohonan eksekusi atas hak tanggungan yang diajukanTergugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan alasan sebagaipemegang hak tanggungan peringkat pertama yang didahulukan (preferen
Bag.yang berlaku;Menimbang, bahwa permohonan eksekusi atas hak tanggungan yangdiajukan Tergugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan alasansebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama yang didahulukan(preferen) telah ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk fiateksekusi (Vide bukti Tl20.1, TI20.2), Majelis berpendirian eksekusi terhadapsertifikat hak milik yang telah dibebani hak tanggungan yang diserahkanPenggugat sebagai jaminan kredit dalam Perjanjian Kredit antara Penggugatsebagai
185 — 58
UndangUndang dengan mengambil ketentuan secarasepotongsepotong sekedar untuk memberikan keuntungan kepadaPara Penggugat agar dapat mengulurulur pemenuhan kewajibannyaterhadap Tergugat Il;Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
seratus dua puluh lima jutarupiah) Nomor 770 tertanggal 31 Juli 2006 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian hak Tanggungan No mor 244/2006tertanggal 5 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan KurniaLestijo Siswanto Sarjana Hukum, PPAT di Grobogan;Keempatempatnya disebut ob jek perkara sehingga adalahmerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri ob jek perkara dimaksud dahulu senyatanya pernahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan '" hak preferen